Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook. (4/9/2025).

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan sebuah langkah besar dalam pemberantasan korupsi. Pada Kamis, 4 September 2025, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook untuk program digitalisasi sekolah.

Didukung oleh alat bukti yang mencakup keterangan 120 orang saksi, 4 orang ahli, serta dokumen dan petunjuk lainnya, Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan NAM diduga telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah). Nilai kerugian final masih dalam proses penghitungan mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP).

Berikut adalah rangkaian peristiwa yang diungkap oleh penyidik Jampidsus:

  1. Pertemuan Awal dengan Google Indonesia: Pada Februari 2020, tidak lama setelah dilantik, NAM diduga telah melakukan sejumlah pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan ini membahas produk Google for Education yang menggunakan Chromebook. Dalam pertemuan-pertemuan itu, NAM diduga telah menyepakati untuk memprioritaskan produk Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), dalam proyek pengadaan TIK yang akan datang.
  1. Rapat Tertutup yang Tidak Biasa: Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut, pada 6 Mei 2020, NAM diduga menggelar rapat tertutup via Zoom Meeting dengan para pejabat tinggi lingkup Kemendikbudristek, termasuk seorang Dirjen dan Kepala Badan Litbang. Yang mencolok, seluruh peserta rapat diwajibkan menggunakan headset, sebuah instruksi yang mengindikasikan tingkat kerahasiaan yang tinggi. Dalam rapat inilah, NAM diduga memerintahkan untuk mempersiapkan pengadaan Chromebook, padahal proses pengadaan resmi secara hukum belum dimulai.
  1. Membatalkan Kebijakan Pendahulu: Investigasi mengungkap bahwa surat penawaran serupa dari Google sebelumnya telah tidak ditindaklanjuti oleh menteri pendahulu NAM, Muhadjir Effendi (ME), pada 2019. Alasannya, uji coba Chromebook kala itu dinyatakan gagal untuk digunakan di Sekolah Garis Terluar (SGT) dan daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T) karena ketergantungannya pada internet yang tidak stabil. Keputusan NAM untuk justru membalas dan menerima penawaran Google pada awal 2020 dinilai sebagai sebuah reversal kebijakan yang menguntungkan satu pihak tertentu.
  1. “Mengunci” Spesifikasi Teknis: Atas perintah NAM, juknis/juklak pengadaan TIK untuk tahun 2020 kemudian dibuat oleh jajarannya dengan spesifikasi yang sangat spesifik, yaitu mewajibkan penggunaan ChromeOS. Spesifikasi yang “dikunci” ini dinilai telah menghilangkan prinsip persaingan sehat dan menutup peluang bagi sistem operasi lain seperti Windows atau Linux.
  1. Mengukuhkan Melalui Peraturan: Langkah ini semakin dikokohkan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Pada lampiran peraturan tersebut, spesifikasi ChromeOS secara resmi dicantumkan, sehingga menggunakan anggaran negara untuk membeli produk yang telah dipilih sebelumnya.
Baca :  TAITRA Akan Datangkan 19 Delegasi Fasteners ke Indonesia

Tindakan NAM diduga telah melanggar sejumlah ketentuan, termasuk:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
  • Peraturan LKPP tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Berdasarkan itu, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menyentuh salah satu program unggulan pemerintah di sektor pendidikan yang bertujuan memajukan teknologi di sekolah. Penetapan NAM sebagai tersangka, yang dahulu merupakan figur menteri muda yang dipandang mewakili pembaruan, tentu menjadi pukulan besar dan menyisakan pertanyaan mendalam tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang pemerintah, khususnya yang melibatkan perusahaan teknologi global.

Baca :  2013, Acer Rilis Ponsel Windows 8

Mata publik kini tertuju pada proses hukum selanjutnya, menanti kejelasan dan keadilan dari sebuah kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi pendidikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. (Redaksi)

Artikel Terkait:

Jamintel Kejagung Pertegas Kerjasama dengan FORMAS di Bidang Pengawasan

Transformasi Puspen Kejagung RI Lahirkan Puluhan Penghargaan Dalam dan Luar Negeri

Adhyaksa 4×4 Challenge 2019 Berlangsung Dengan Sukses

Johanis Tanak Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

Ketum APKOMINDO: Kepercayaan Publik Meningkat, Kinerja Kejaksaan Agung Patut Diapresiasi

Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik

Baca :  Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media

Tim Penyidik Memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Perkara Ekspor CPO

2 Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

Presiden RI Memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023

Presiden: Kepercayaan Publik Modal Penting untuk Transformasi dan Reformasi Kejaksaan

63 tahun kejaksaan menunjukkan kualitas dan cakrawala baru penegakan hukum.

Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO Atas Nama Terpidana Ade Kurniawan

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Keluarga adalah Cikal Bakal Pembentukan Karakter Insan Adhyaksa

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum: Membangun Keadilan Restoratif Melalui Hukum Pidana 4.0 (Digital Transformation)

Terdakwa AGUS HARTONO Divonis 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kejari Buton Tahan 2 Tersangka Dari Dir PT. TJ dan PPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi Bandar Udara

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ori Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang SaksiTerkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang SaksiTerkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

JAM-Pidum Menyetujui 14 PengajuanPenghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice