BISKOM,Jakarta – Catatan atas Gagasan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. dari Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung

Prolog: Dua Sambutan dan Sebuah Percakapan
Ada hari-hari ketika ilmu datang bukan dari perpustakaan, melainkan dari percakapan.

Rabu, Tanggal 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung memperingati hari ulang tahunnya yang ke-81 dengan tema Peradilan Luhur Indonesia Makmur.

Dalam rangkaian peringatan itu, penulis menyimak dua sambutan yang menggugah: pidato Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang menghadirkan refleksi kelembagaan tentang peradilan yang luhur dan bermartabat, serta sambutan pada peluncuran buku Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL., guru bangsa di bidang hukum yang keteladanannya dalam berkarya tidak pernah surut oleh usia.

Dua sambutan itu, masing-masing dengan caranya, berbicara tentang hal yang sama: bahwa peradilan hanya luhur apabila ia setia kepada nilai-nilai yang melampaui teknik semata.

Seusai menyimak keduanya, penulis duduk berbincang dengan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung senior pada Kamar Pidana, guru tempat penulis banyak menimba ilmu dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dan kerap bertindak selaku Ketua Majelis dalam majelis-majelis dimana penulis salah satu anggotanya.

Dari perbincangan itulah mengalir sebuah gagasan yang menurut hemat penulis layak diketengahkan ke ruang diskursus yang lebih luas: bahwa tujuan hukum sesungguhnya bukan hanya tiga sebagaimana lazim diajarkan, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, melainkan empat, dengan kebenaran sebagai tujuan yang pertama.

Gagasan ini telah lama beliau ajarkan pada kuliah program doktor di berbagai perguruan tinggi, dan sumber pengambilannya, sebagaimana beliau kemukakan, adalah Al-Qur’an.

Tulisan ini adalah catatan penulis atas gagasan tersebut: upaya menempatkannya dalam peta teori tujuan hukum, menelusuri pijakannya, dan menguji daya kerjanya bagi praktik peradilan.

Segala kearifan dalam gagasan ini adalah milik penggagasnya; segala kekurangan dalam pemaparannya menjadi tanggung jawab penulis.

Trilogi Klasik dan Ketegangan di Dalamnya
Generasi demi generasi sarjana hukum Indonesia dibesarkan dengan trilogi tujuan hukum yang bersumber dari pemikiran Gustav Radbruch: keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemanfaatan atau finalitas (Zweckmässigkeit).

Ketiganya oleh Radbruch disebut sebagai nilai-nilai dasar hukum yang senantiasa berada dalam ketegangan satu sama lain, sehingga tugas abadi para yuris adalah menimbang dan mendamaikannya.[1]

Ketegangan itu bukan sekadar wacana kelas. Hakim mengalaminya setiap hari: antara bunyi undang-undang dan rasa keadilan, antara keajekan yurisprudensi dan kebutuhan zaman, antara kepentingan para pihak dan kemaslahatan masyarakat.

Radbruch sendiri, setelah menyaksikan hukum menjadi alat kezaliman pada masa Nazi, merumuskan formula yang termasyhur: hukum positif yang bertentangan dengan keadilan sampai pada derajat yang tidak tertahankan kehilangan keabsahannya sebagai hukum, sebab ia menjadi gesetzliches Unrecht, kezaliman yang berbaju undang-undang.[2]

Namun apabila direnungkan lebih dalam, formula Radbruch itu sendiri diam-diam mengandaikan sesuatu yang mendahului ketiga nilai tersebut.

Bagaimana mungkin hakim mengetahui bahwa suatu keadaan adalah kezaliman yang tidak tertahankan, kecuali ia lebih dahulu mengetahui keadaan yang sebenarnya?

Bagaimana mungkin keadilan ditegakkan atas peristiwa yang keliru ditetapkan, kepastian dibangun atas fakta yang palsu, dan kemanfaatan dihitung atas kenyataan yang tidak pernah ada?

Di titik inilah gagasan Prof. Surya Jaya menemukan pijakannya.

Gagasan Keempat: Kebenaran sebagai Tujuan Hukum
Tesis Prof. Surya Jaya dapat dirumuskan sederhana: tujuan hukum itu empat, yaitu kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, dan kebenaran menempati urutan pertama bukan karena kebetulan penyebutan, melainkan karena kedudukannya yang mendasari.

Sumber pengambilan nilai kebenaran itu, sebagaimana beliau ajarkan pada kuliah program doktor di berbagai perguruan tinggi, adalah Al-Qur’an, yang menempatkan al-haqq, kebenaran, sebagai nilai ilahiah yang menjadi ukuran segala penetapan hukum.

Baca :  Kolaborasi Yorindo, APTIKNAS, APKOMINDO dan BSSN Sukses Gelar Roadshow ke-4 “AI Driven Secure & Efficient” di Batam

Pijakan qur’aninya memang berlimpah. Kepada Nabi Dawud, seorang penguasa yang sekaligus hakim, difirmankan: “maka berilah keputusan di antara manusia dengan haq (kebenaran dan keadilan) dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu”.

Perintah menetapkan hukum di sini digantungkan langsung pada al-haqq, bukan semata pada kaidah.[3]

Selanjutnya, kepada setiap orang beriman diperintahkan untuk menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri sendiri, orang tua, dan kaum kerabat, serta dilarang mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.

Ayat ini memperlihatkan jalinan yang tidak terpisahkan antara kesaksian yang benar dan keadilan: keadilan ditegakkan melalui kebenaran yang diucapkan tanpa pandang bulu.[4]

Al-Qur’an juga melarang keras mencampuradukkan yang benar dengan yang batil dan menyembunyikan kebenaran padahal mengetahuinya, serta memaklumkan bahwa apabila kebenaran telah datang maka lenyaplah kebatilan, karena kebatilan itu pasti lenyap.

Dari untaian ayat demikian, Prof. Surya Jaya menarik kesimpulan bahwa dalam pandangan wahyu, kebenaran bukan sekadar alat pembuktian, melainkan tujuan yang diperintahkan untuk ditegakkan; hukum yang berpaling dari kebenaran telah kehilangan arah sebelum ia sempat berbicara tentang keadilan.[5]

Bagi tata hukum Indonesia, penerimaan nilai demikian sama sekali tidak asing.

Negara ini berdiri di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, dan setiap putusan pengadilan diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang tanpanya putusan batal demi hukum.

Irah-irah itu mengandung ikrar ganda: bahwa keadilan yang dijatuhkan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, dan pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui mustahil ditunaikan di atas fakta yang disadari tidak benar.

Dengan demikian, menempatkan kebenaran sebagai tujuan hukum sesungguhnya hanyalah membuat tersurat apa yang selama ini tersirat dalam sumpah jabatan hakim, sumpah saksi, dan kepala putusan kita.[6]

Kedudukan Logis Kebenaran: Prasyarat bagi Tiga Tujuan Lainnya
Apabila diuji secara nalar, kedudukan kebenaran sebagai tujuan pertama dapat dipertanggungjawabkan melalui tiga proposisi.

Pertama, keadilan mengandaikan kebenaran.

Keadilan, dalam rumusan klasik Ulpianus, adalah kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, suum cuique tribuere.

Namun menentukan apa yang menjadi hak seseorang mustahil tanpa lebih dahulu menetapkan dengan benar apa yang senyatanya terjadi.

Putusan yang menghukum orang yang tidak melakukan, seberapa pun tertib acaranya, bukanlah keadilan yang keliru, melainkan ketidakadilan yang sempurna.[7]

Kedua, kepastian mengandaikan kebenaran. Hukum memang mengenal adagium res judicata pro veritate habetur, putusan yang berkekuatan hukum tetap dianggap benar.

Tetapi kata “dianggap” itu sendiri mengakui bahwa kebenaran adalah ukurannya; putusan dihormati karena ia dipersangkakan telah memuat kebenaran, bukan karena kebenaran tidak penting.

Maka ketika persangkaan itu runtuh, hukum sendiri membuka pintunya: peninjauan kembali dapat diajukan apabila terdapat keadaan baru, atau apabila putusan ternyata didasarkan pada keterangan, surat, atau alat bukti yang kemudian dinyatakan palsu.

Di sini pembentuk undang-undang berterus terang bahwa dalam batas tertentu kepastian harus tunduk kepada kebenaran, bukan sebaliknya.[8]

Ketiga, kemanfaatan mengandaikan kebenaran.

Kemanfaatan menghitung akibat putusan bagi masyarakat: efek jera, pemulihan, ketertiban, kepercayaan publik.

Namun perhitungan atas kenyataan yang keliru hanya akan menghasilkan manfaat yang semu.

Putusan yang salah orang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku sebenarnya; ia justru membiarkan bahaya tetap hidup di tengah masyarakat sambil menghancurkan kehidupan orang yang tidak bersalah.

Kemanfaatan tanpa kebenaran bukan kebijaksanaan, melainkan oportunisme.

Dari ketiga proposisi itu tampak bahwa kebenaran bekerja sebagai conditio sine qua non bagi trilogi Radbruch: ia bukan pesaing keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, melainkan tanah tempat ketiganya berdiri.

Justru karena kedudukannya yang mendasari itulah ia selama ini kerap luput disebut, sebagaimana orang lupa menyebut fondasi ketika mengagumi bangunan.

Baca :  Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Sumbangan gagasan Prof. Surya Jaya adalah mengangkat fondasi itu ke permukaan dan memberinya nama dalam daftar tujuan hukum, sehingga ia tidak lagi diandaikan secara diam-diam, melainkan dituntut secara sadar dalam setiap tahap penegakan hukum.

Percakapan dengan Khazanah Teori Hukum
Sebuah gagasan baru selayaknya diuji dengan mendudukkannya di tengah khazanah yang telah ada.

Aliran utilitarianisme Jeremy Bentham mengedepankan kemanfaatan, kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang, sebagai ukuran hukum yang baik.

Aliran positivisme menitikberatkan kepastian melalui kaidah yang jelas dan dapat diperkirakan.

Aliran hukum alam menjadikan keadilan sebagai batu ujinya.

Khazanah Indonesia sendiri menambahkan warna: Sahardjo memperkenalkan pengayoman sebagai fungsi hukum nasional yang mengayomi manusia Indonesia, sedangkan Mochtar Kusumaatmadja menempatkan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang menjaga ketertiban dalam perubahan.

Menariknya, seluruh aliran itu berbicara tentang apa yang hendak diwujudkan hukum, dan hampir tidak ada yang menempatkan penemuan kenyataan yang benar sebagai tujuan tersendiri; kebenaran diperlakukan sebagai urusan hukum acara, urusan dapur, bukan urusan cita.[9]

Justru di situlah letak kesegaran gagasan Prof. Surya Jaya, dan sekaligus keselarasannya dengan khazanah hukum Islam yang menjadi sumber pengambilannya.

Dalam ilmu maqashid asy-syari’ah, tujuan-tujuan syariat dirumuskan sebagai pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta; namun seluruh bangunan maqashid itu berdiri di atas keyakinan bahwa syariat diturunkan dengan al-haqq dan untuk menegakkan al-haqq.

Kebenaran bukan salah satu pos dalam daftar, melainkan udara yang dihirup seluruh daftar itu.

Membawa cara pandang demikian ke dalam teori tujuan hukum nasional berarti mengingatkan bahwa negara hukum yang berketuhanan tidak boleh puas dengan hukum yang tertib, bermanfaat, dan terasa adil, apabila ketertiban, kemanfaatan, dan rasa keadilan itu dibangun di atas kenyataan yang tidak sungguh-sungguh terjadi.[10]

Kebenaran dalam Hukum Acara: dari Kebenaran Materiil ke Era Pasca-Kebenaran
Dalam hukum acara pidana, kebenaran sesungguhnya telah lama diakui sebagai tujuan, meskipun dengan nama teknis: kebenaran materiil atau materiële waarheid, kebenaran yang selengkap-lengkapnya tentang peristiwa, kesalahan, dan pelakunya, yang dibedakan dari kebenaran formil atau formele waarheid yang dicukupkan dalam perkara perdata.

Sistem pembuktian negatif Pasal 183 KUHAP, yang menuntut sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, adalah instrumen penjaga kebenaran itu: hukum tidak membiarkan orang dipidana atas keyakinan tanpa bukti, ataupun atas bukti tanpa keyakinan.[11]

KUHAP Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 bahkan memperkuat orientasi itu dengan membuka kategori alat bukti yang lebih luas, termasuk bukti elektronik dan pengamatan hakim, agar pengadilan tidak tertinggal dari cara-cara baru kebenaran bersembunyi dan cara-cara baru kebohongan menyamar.

Sebab tantangan zaman ini nyata: kita hidup pada era yang oleh banyak sarjana disebut pasca-kebenaran, ketika rekayasa citra dan suara melalui kecerdasan buatan, disinformasi yang terorganisasi, dan opini yang lebih cepat dari fakta dapat mengepung ruang sidang sebelum palu diketuk.

Pada era demikian, menegaskan kebenaran sebagai tujuan hukum bukan kemewahan filosofis, melainkan kebutuhan pertahanan diri peradilan.

Konsekuensi praktisnya dapat dirasakan pada setiap meja pemeriksaan.

Bagi penyidik dan penuntut umum, tujuan kebenaran berarti larangan membangun perkara di atas target; berkas yang rapi tidak pernah boleh menggantikan peristiwa yang sesungguhnya.

Bagi advokat, ia berarti batas etis pembelaan: gigih membela kepentingan klien tanpa menjadi arsitek kepalsuan.

Bagi hakim, ia berarti keaktifan yang diperintahkan undang-undang untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, yang mustahil ditunaikan oleh hakim yang pasif terhadap fakta.

Dan bagi Mahkamah Agung selaku judex juris, ia berarti kewaspadaan bahwa di balik setiap pertanyaan penerapan hukum selalu ada pertanyaan yang lebih tua: apakah peristiwa yang menjadi pijakannya telah ditetapkan dengan benar oleh judex facti melalui pertimbangan yang cukup, sebab putusan yang onvoldoende gemotiveerd pada hakikatnya adalah putusan yang belum selesai berurusan dengan kebenaran.[12]

Baca :  JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset pada Universitas Sebelas Maret

Epilog: dari Ruang Peringatan ke Ruang Kuliah dan Ruang Sidang
Peringatan ulang tahun sebuah lembaga peradilan yang baik tidak berhenti pada seremoni; ia menjadi ruang tempat gagasan lahir dan diwariskan.

Hari ini penulis menyaksikannya sendiri: dari pidato Ketua Mahkamah Agung tentang peradilan yang luhur, dari peluncuran buku seorang guru bangsa yang menunjukkan bahwa menulis adalah cara hakim melampaui usia jabatannya, sampai percakapan dengan seorang senior yang dengan rendah hati menyodorkan ulang pertanyaan paling tua dalam ilmu hukum: untuk apa sesungguhnya hukum itu ada.

Jawaban Prof. Surya Jaya, bahwa hukum bertujuan menegakkan kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, dengan kebenaran sebagai yang pertama karena bersumber dari nilai ilahiah, menurut hemat penulis layak diuji, diperdebatkan, dan dikembangkan dalam diskursus akademik maupun praktik peradilan.

Barangkali kelak ada yang menyanggahnya dengan mengatakan kebenaran cukup dipahami sebagai sarana pembuktian, bukan tujuan.

Sanggahan demikian justru akan menyuburkan diskursus, dan untuk itulah tulisan ini diketengahkan.

Yang jelas, tema peringatan tahun ini, Peradilan Luhur Indonesia Makmur, menemukan tafsir terbaiknya dalam gagasan itu: keluhuran peradilan bermula dari kesetiaannya kepada kebenaran, sebab hakim yang setia kepada kebenaran tidak akan pernah jauh dari keadilan, tidak akan gegabah terhadap kepastian, dan tidak akan lalai terhadap kemanfaatan.

Selamat ulang tahun ke-81, Mahkamah Agung.

Terima kasih, Prof. Surya Jaya, atas ilmu yang mengalir di sela peringatan.

*) Penulis adalah Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Isi tulisan merupakan pandangan akademik pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi lembaga.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

[1] Gustav Radbruch, Rechtsphilosophie, edisi ketiga, 1932.

Dalam kepustakaan Indonesia, lihat antara lain Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, yang menguraikan ketiga nilai dasar itu beserta asas prioritasnya.

[2] Gustav Radbruch, “Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht”, Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1946, hlm. 105 dan seterusnya.

[3] QS Shad (38): 26. Bandingkan pula QS An-Nisa (4): 58 mengenai perintah menetapkan hukum dengan adil apabila menetapkan hukum di antara manusia.

[4] QS An-Nisa (4): 135.

[5] QS Al-Baqarah (2): 42 dan QS Al-Isra (17): 81.

[6] Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) KUHAP; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

[7] Digesta 1.1.10 (Ulpianus): “Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi”.

[8] Pasal 263 ayat (2) KUHAP, khususnya huruf a dan huruf b; bandingkan pengaturan peninjauan kembali dalam hukum acara pidana baru dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

[9] Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, 1789; Sahardjo, Pohon Beringin Pengayoman, pidato penganugerahan doktor honoris causa Universitas Indonesia, 1963; Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1976.

[10] Mengenai maqashid asy-syari’ah, lihat Abu Ishaq asy-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah; dalam kepustakaan Indonesia antara lain karya-karya pengantar ushul fiqh yang menguraikan adh-dharuriyyat al-khams.

[11] Pasal 183 KUHAP; dalam KUHAP Baru, lihat sistem pembuktian dan perluasan alat bukti pada Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, termasuk pengamatan hakim sebagai kategori baru.

[12] Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.(Surame)