Hoky Bersama Prof. Mahfud MD dan Vincent Suriadinata SH dari Mustika Raja Law Office.

BISKOM, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir. Soegiharto Santoso, akrab dipanggil Hoky, yang juga merupakan seorang wartawan senior Ibukota, kini menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Media Online Infobreaking news.com,sempat mengalami penderitaan lahir dan batin karena dijebloskan kedalam sel penjara Rutan Bantul, DIY selama 43 hari, tanpa berbuat salah, yang pada akhirnya divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Selain memutus bebas murni terhadap Hoky, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyebutkan adanya penyandang dana dari Suharto Juwono dan seorang lagi, yang hingga kini masih belum terungkap.

Padahal apa yang dialami Hoky itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan acara pameran yang diselenggarakan oleh Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD APKOMINDO DIY, dimana dalam pameran yang diselenggarakan pada 2016 di JEC Yogyakarta itu Dicky Purnawibawa menggunakan logo Apkomindo untuk Pameran Mega Bazaar Consumer Show 2016 milik PT Dyandra Promosindo, yang mana logo tersebut merupakan hak cipta dari Sonny Franslay, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Apkomindo sebelumnya, lalu memberikan kuasa kepada Agus Setiawan Lie untuk  melaporkan Hoky ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim, tertanggal 14 April 2016.

Ironisnya, pihak penyidik Bareskrim Polri  sempat memberikan status tersangka terhadap Dicky Purnawibawa dan telah P21, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindak lanjut dari pihak penyidik, bahkan seakan kasusnya terkesan di peti-es kan.

Begitu juga halnya kasus ini melebar hingga timbulnya laporan Hoky ke Polda DIY, terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan ujaran kebencian yang dialaminya, lalu pihak Polda DIY Yogyakarta pada 14 Februari 2018 telah menetapkan 3 (Tiga) orang seterunya yaitu,Ir. Faaz, Michael S. Sunggiardi, dan Rudi Dermawan Mulyadi sebagai Tersangka perkara  hate speech dan ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, yang hingga kini dirasa berjalan lamban karena belum P21. Bahkan terhadap lambannya proses hukum yang kini masih ditangani pihak Polda DIY itupun sempat membuat Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Martuani Sormin Siregar, MSi menjadi jengkel karena lemotnya kasus itu diselesaikan.

Hoky bersama Kamilov Sagala, SH., MH., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II.

Sebelumnya sejumlah media telah memberitakan secara gamblang upaya hukum yang terus menerus dilakukan pihak korban Hoky, hingga kasus beraroma konspirasi jahat sekelompok pengusaha dengan sejumlah oknum penegak hukum ini, dilaporkan oleh Hoky dari mulai Presiden RI hingga kesejumlah instansi terkait, guna mendapatkan kepastian hukum.

Dalam perjalanan kasus kriminalsasi yang dialami Hoky yang juga merupakan alumni Lemhannas RI, sejumlah pakar hukum seperti Kamilov Sagala S.H., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II telah menyatakan bahwa; “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu Sdr. Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky dan jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun dimuka bumi wajib membantu dan meluruskannya, agar tidak terjadi kesesatan penegakkan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.” Ungkap Sagala.

Sementara pakar hukum Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H. yang turut peduli dengan kasus kriminalisasi Ketum APKOMINDO mengatakan; “Putusan bebas majelis hakim itu sudah sangat tepat karena dinilai JPU tidak mampu membuktikan Dakwaannya, namun jika karena bebas murni itu pula pihak JPU melakukan upaya hukum kasasi, maka saya pribadi yakin pada akhirnya putusan MA akan menguatkan putusan PN Bantul yang sampai saat ini masih ditunggu oleh Hoky, sebab dari awal saja sudah diyakini oleh majelis hakim bahwa tindak pidana yang disangkakan oleh JPU itu tidak memiliki bukti.” kata Mahfud MD.

Sampai dimana ujungnya kasus kriminalisasi ini, masih terus dipantau media. (Mil)

Artikel Terkait:

Soegiharto Santoso Serius Tantang Otto Hasibuan Ungkap Pemalsuan Dokumen

Otto Hasibuan Tidak Berani Menerima Tantangan Wartawan BISKOM.

Wartawan BISKOM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Bedah Kasus APKOMINDO

Mahasiswa STIH IBLAM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Podcast Perkara APKOMINDO

Perkara APKOMINDO: Mahasiswa STIH IBLAM Berhadapan Dengan Otto Hasibuan & Associates, Advocates & Legal Consultants

Silahkan Klik: Mahfud Md Bicara Hukum di Indonesia: Bisa Diperjualbelikan!

Oknum Pengacara Gunakan Dokumen Palsu, Alumni Lemhannas Sesalkan Hakim Tidak Teliti

Soegiharto Santoso: Bukti Kebenaran Tentang Pemalsuan Dokumen di Pengadilan Pasti Terungkap

Miris dan Ironis, Gunakan Data Palsu Munaslub APKOMINDO 2015 Bisa Menang di Pengadilan