Home Blog Page 22

Mendag Busan Terima Audiensi Bridgestone Indonesia, Dukung Penguatan Ekspor dan Investasi Industri Ban

0

BISKOM,Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menerima audiensi manajemen Bridgestone Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini, Selasa (21/7).

Pertemuan membahas strategi peningkatan ekspor produk ban nasional, penguatan investasi, serta penanganan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha produk ban dalam menjaga daya saing di pasar global.

Mendag Busan menegaskan, Kemendag berkomitmen mendukung pelaku usaha, termasuk di industri ban, untuk terus memperkuat ekspor.

Ia pun berdiskusi dengan manajemen Bridgestone Indonesia untuk menggali rencana meningkatkan ekspor, bentuk dukungan perusahaan induk terhadap penambahan jenis produk dan pasar tujuan ekspor, serta berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha ban dalam perdagangan internasional.

“Kemendag berkomitmen untuk terus memfasilitasi perluasan pasar ekspor produk-produk Indonesia, termasuk ban Bridgestone, melalui perundingan perdagangan yang telah berjalan maupun yang sedang dirundingkan.

Kemendag juga menyambut baik partisipasi berbagai produk ban berkualitas dari Indonesia dalam promosi dagang internasional dan penjajakan bisnis (business matching) dengan calon buyer potensial melalui perwakilan perdagangan di luar negeri,” ujar Mendag Busan pascapertemuan.

Mendag Busan menjelaskan, saat ini, Indonesia telah memiliki 20 perjanjian dagang yang telah diimplementasikan, 15 perjanjian dalam proses ratifikasi, serta 11 perjanjian yang masih dalam tahap negosiasi, termasuk penyelesaian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

“Prinsipnya, kami ingin terus membangun komunikasi dengan dunia usaha.

Jika terdapat kendala dalam kegiatan ekspor maupun investasi, sampaikan kepada kami agar dapat dicarikan solusi bersama.

Selain itu, semakin banyak perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia, semakin besar pula peluang pasar bagi produk nasional,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan juga menyampaikan, Kemendag terus berkomitmen meningkatkan kemudahan layanan ekspor.

Salah satunya, melalui sistem otomatisasi penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) bagi negara-negara mitra perjanjian perdagangan sehingga proses ekspor menjadi lebih efisien.

Dalam audiensi tersebut, manajemen Bridgestone Indonesia yang hadir terdiri atas Presiden Direktur Mukiat Sutikno, Head of LSCM Division Andre Susilo, Head of Logistic and External Affair Yudi Lesmana, Manager of Trade Compliance & External Affair Bastiyan Dios Karunia, serta Senior Supervisor of Trade Compliance & External Affair Hermansyah Nasution.

Sementara itu, turut mendampingi Mendag Busan, yaitu Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Fajarini Puntodewi dan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Johni Martha.

Dalam pertemuan, Mukiat Sutikno menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekspor nasional.

Ia pun mengapresiasi keberhasilan Kemendag dalam mengupayakan perjanjian perdagangan dengan berbagai negara mitra dagang.

Mukiat menjelaskan, Bridgestone Indonesia saat ini mengekspor produknya ke sekitar 70 negara dengan Australia, Jepang, dan Malaysia sebagai pasar ekspor utama.

Sementara itu, salah satu tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan pasokan bahan baku karet alam di dalam negeri.

Menurutnya, penurunan produksi karet nasional mengakibatkan perusahaan masih harus mengandalkan sebagian bahan baku impor untuk memenuhi kebutuhan produksi.

Selain itu, pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap sejumlah komponen yang belum dapat diproduksi di dalam negeri juga berpotensi memengaruhi kelancaran produksi.

Di sisi lain, Bridgestone Indonesia juga menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Oleh karena itu, Bridgestone Indonesia berharap penyelesaian IEU-CEPA dapat semakin meningkatkan daya saing produk Indonesia, termasuk melalui penurunan tarif bea masuk.

Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, Mendag Busan menegaskan, Kemendag akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menanggulangi berbagai tantangan yang dihadapi Bridgeston Indonesia.

Dalam hal ini, termaasuk berupaya meningkatkan akses pasar.

Bridgestone Indonesia telah beroperasi sejak 1973 dengan fasilitas produksi yang berlokasi di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Dalam menjalankan usahanya, Bridgestone Indonesia mengusung komitmen keberlanjutan Bridgestone E8 Commitment yang mencakup delapan nilai, yaitu Energy, Ecology, Efficiency, Extension, Economy, Emotion, Ease, dan Empowerment sebagai landasan untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan nilai bagi masyarakat.

Selain itu, Bridgestone Indonesia tengah mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Authorized Economic Operator (AEO) untuk meningkatkan efisiensi logistik serta memperkuat daya saing ekspor ke berbagai negara tujuan.(Surame)

Presiden Prabowo: Seluruh Pelayanan yang Memungkinkan Harus Tersedia Secara Digital

0

BISKOM,Jakarta – Pemerintah harus dapat menghadirkan pelayanan yang cepat kepada masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi dalam pemberian layanan.

Arahan ini disampaikan dalam Taklimat Presiden Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

Pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan yang disediakan oleh pemerintah.

“Seluruh pelayanan yang memungkinkan harus tersedia secara digital.

Rakyat tidak perlu mengantre berjam-jam. Rakyat tidak perlu berpindah dari kantor ke kantor.

Pemerintah harus datang kepada rakyat melalui teknologi,” jelas Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan yang layak.

Arahan ini diwujudkan dalam bentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan satu tempat terpadu yang menyediakan berbagai pelayanan dari instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta.

“Kita juga telah menghadirkan Mal Pelayanan Publik di 313 kabupaten dan kota. Dalam satu tempat, masyarakat dapat mengakses sampai dengan 150 jenis pelayanan. Ini kemajuan,” lanjut Presiden.

Jumlah MPP yang telah ada mencapai 62 persen dari total 514 kabupaten dan kota. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi pembina pelayanan publik terus mendorong dan mendampingi pemerintah daerah untuk menghadirkan MPP agar setiap masyarakat Indonesia dapat merasakan kemudahan akses dan kecepatan pelayanan tanpa terkecuali.

Presiden juga meminta agar capaian MPP fisik ini segera diimbangi dengan digitalisasi pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi sehingga kemudahan akses pelayanan publik dapat menjangkau lebih luas.

Digitalisasi pemerintahan dapat menciptakan sistem yang terintegrasi sehingga mampu menyederhanakan birokrasi.

“Digitalisasi mutlak harus dilakukan. Kita tidak boleh mempunyai puluhan aplikasi yang tidak saling berbicara.

Kita tidak boleh meminta rakyat berkali-kali memasukkan data yang sama,” lanjut Presiden.

Menteri PANRB Rini Widyantini usai Sidang Kabinet Paripurna menyampaikan bahwa saat ini digitalisasi pelayanan publik tengah dikembangkan sebagai upaya transformasi pelayanan publik.

Digitalisasi dalam pelayanan publik diharapkan dapat mengakselerasi pelayanan publik yang berbasis masyarakat.

Digitalisasi pelayanan juga berfungsi sebagai penguatan inklusivitas pelayanan publik dalam menghadirkan layanan terintegrasi agar seluruh kanal bekerja sebagai satu ekosistem.

Menteri Rini mengatakan bahwa ketersediaan layanan digital dapat mengintegrasikan layanan dalam kanal digital yang lebih mudah diakses serta memperkuat back-office agar pelayanan langsung, mandiri, dan bergerak dapat menjadi lebih efisien.

“Layanan digital tidak akan menggantikan pelayanan publik, melainkan membuat setiap kanal layanan bekerja lebih terpadu menuju Satu Negara Satu Pengalaman,” ungkap Menteri Rini.

Transformasi ini akan menghadirkan pelayanan publik yang berbasis pada kebutuhan manusia dari lahir hingga tutup usia atau human-centered public service.

Dengan demikian, transformasi pelayanan publik bukan hanya berfokus pada peningkatan tata kelola, tetapi juga dibangun berdasarkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.(Surame)

Wamen LH Serukan Mahasiswa Internasional Tinggalkan Budaya Konsumtif demi Lingkungan

0

BISKOM,Jakarta – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mengajak mahasiswa untuk mengurangi perilaku konsumtif dalam rangka mendukung kelestarian lingkungan.

“Apa yang bisa dilakukan sebagai pelajar? Kalian bisa memanfaatkan transportasi umum semaksimal mungkin, pastikan untuk menggunakan barang-barang lokal untuk mengurangi emisi dari logistik, dan yang terpenting, usahakan untuk tidak konsumtif, karena semakin banyak kalian mengonsumsi, semakin banyak limbah yang dihasilkan,” ajak Wamen Diaz.

Hal ini Wamen Diaz sampaikan secara daring dalam acara pembukaan The 6th Summer School on Resilient Futures:

Multidisciplinary Strategies for Climate Adaptation and Disaster Risk Reduction untuk mahasiswa pascasarjana Universitas Airlangga.

Acara ini mengundang berbagai mahasiswa internasional yang akan mengikuti program kuliah di Universitas Airlangga dari negara-negara seperti Afganistan, Mesir, India, Italia, Malaysia, Selandia Baru, Pakistan, Filipina, Taiwan, Uganda, dan lainnya.

Wamen Diaz mengingatkan bahwa semakin tinggi perilaku konsumtif, semakin besar pula limbah dan emisi yang dihasilkan.

Oleh karena itu, Wamen Diaz mendorong mahasiswa untuk memulai dari langkah-langkah kecil guna mewujudkan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.

“Produksi yang berlebihan menimbulkan dampak buruk, tidak hanya berupa emisi, tetapi juga limbah.

Makan secara berlebihan menghasilkan food waste, produksi pakaian berlebihan menghasilkan limbah pakaian, dan penggunaan plastik sekali pakai yang berlebihan menghasilkan limbah plastik, sehingga semakin banyak pula masalah yang timbul,” tegas Wamen Diaz

Mengurangi perilaku konsumtif juga menjadi hal penting mengingat kondisi timbunan sampah di Indonesia saat ini.

Wamen Diaz menilai bahwa volume sampah yang menumpuk di sejumlah TPA berpotensi menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Dari seluruh sampah yang kita hasilkan setiap tahun sebagai masyarakat Indonesia, hanya 25% yang berhasil dikelola. Banyak yang berakhir di TPA, namun kebanyakan sampah tersebut tidak dipilah atau dikelola dengan baik.

Penumpukan sampah ini dapat memicu risiko kebakaran, terutama dengan adanya fenomena El Niño yang dampaknya diperkirakan mencapai puncaknya pada bulan Agustus hingga September,” ujar Wamen Diaz.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Diaz mengajak para peserta merefleksikan kembali hubungan mendasar antara manusia dan lingkungan, khususnya pentingnya sungai sebagai penopang kehidupan dan peradaban.

Menurutnya, kondisi sungai yang kini semakin tercemar menunjukkan masih lemahnya pengelolaan limbah yang harus segera dibenahi.

“Di mana peradaban manusia berawal? Mengapa peradaban manusia berkembang di sepanjang lembah sungai? Karena kita membutuhkan air.

Namun ironisnya, mengapa kita mencemari sungai kita hari ini? Jadi, inilah dampaknya, dampak dari pengelolaan limbah yang tidak baik,” tutur Wamen Diaz.

Informasi Tambahan:

Acara pembukaan diselenggarakan di ASEEC Tower, Universitas Airlangga, Surabaya. Turut hadir dalam acara ini adalah Wakil Rektor Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Unair, Prof. Moch. Amin Alamsjah dan Direktur Sekolah Pascasarjana Unair, Prof. Achmad Chusnu Romdhoni.(Surame)

Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia, Kementerian Kebudayaan Perluas Kerja Sama Global

0

BISKOM,Jakarta – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menerima kunjungan CEO Global Al Assembly, Feliana Citradewi, dan President of the Conference of European Imams, Hassen Chalgoumi, membahas peluang kerja sama di bidang diplomasi budaya serta pengembangan industri perfilman.

Pertemuan juga membahas berbagai peluang kolaborasi untuk memperkuat promosi budaya Indonesia di tingkat global.

Dalam pertemuan tersebut, diskusi menitikberatkan pada promosi Indonesia sebagai model toleransi antar agama dan keberagaman budaya di panggung global, serta penjajakan peluang kolaborasi konkret di bidang sinema dan penyelenggaraan kegiatan budaya.

Indonesia dipandang memiliki posisi yang kuat sebagai contoh praktik toleransi antar agama dan keberagaman budaya.

Menbud Fadli Zon menyampaikan bahwa Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar, termasuk ratusan bahasa daerah yang menjadi salah satu identitas bangsa.

Indonesia menetapkan hari besar keagamaan dari berbagai agama, seperti Islam, Kristen, Buddha, dan Hindu sebagai hari libur nasional.

“Keberagaman tersebut merupakan kekuatan Indonesia dalam membangun kehidupan masyarakat yang inklusif dan harmonis di tengah perbedaan,” lanjut Menbud.

Pertemuan juga membahas peluang kerja sama investasi dan pengembangan industri perfilman Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Menbud Fadli Zon menyampaikan perkembangan kebijakan pemerintah dalam mendukung ekosistem perfilman nasional, termasuk skema matching fund yang telah berjalan serta rencana pengembangan skema co-production fund sebagai insentif bagi produksi film bersama dengan mitra internasional.

“Industri perfilman Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif. Namun demikian, Indonesia masih memerlukan peningkatan jumlah layar bioskop untuk mendukung pertumbuhan industri film nasional agar mampu menjangkau lebih banyak masyarakat,” jelas Menbud.

Sejumlah gagasan yang mengemuka dalam pertemuan antara lain penyelenggaraan acara penghargaan perdamaian di Eropa yang dipadukan dengan promosi budaya Indonesia, serta penyelenggaraan Concert de la Paix (Konser Perdamaian) di Jakarta.

Pertemuan tersebut juga membuka peluang komunikasi lebih lanjut antara produser film internasional dengan Direktorat Film, Musik, dan Seni Kementerian Kebudayaan guna menjajaki peluang produksi bersama dan pemanfaatan skema matching fund.

Feliana Citradewi, founder dan CEO Global Al Assembly, menyampaikan apresiasi atas pertemuan yang berlangsung hari ini.

“Kami memiliki pengalaman untuk mempromosikan diversitas dan multikultur Indonesia ke dunia,” ungkapnya.

Turut hadir pada kesempatan ini, yakni CEO Ascending Global Group, Arno Krimmer; serta Staf Khusus Menteri Bidang Protokoler dan Rumah Tangga, Rachmanda Primayuda.

Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk membangun jejaring internasional untuk mendalami berbagai peluang kerja sama di bidang kebudayaan dan perdamaian.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, Kementerian Kebudayaan terus memperkuat diplomasi budaya Indonesia sebagai instrumen strategis untuk memperkenalkan kekayaan budaya bangsa, memperluas jejaring kerja sama internasional, serta mendukung kemajuan ekosistem kebudayaan dan industri kreatif nasional.(Surame)

SNT: Upaya Pemerintah Percepat Pemerataan Pendidikan Bermutu di Seluruh Indonesia

0

BISKOM,Jakarta – Untuk memperluas akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas, pemerintah melalui Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) sebagai langkah strategis menghadirkan satuan pendidikan berstandar nasional yang terintegrasi sekaligus menjadi pusat pengembangan mutu pendidikan di berbagai daerah.

Program SNT merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi.

Pemerintah menargetkan pembangunan 500 layanan SNT secara bertahap hingga tahun 2029. Pada tahun 2026 ini, pemerintah menyiapkan pembangunan SNT di 37 lokasi.

Sebanyak 17 lokasi ditargetkan mulai memberikan layanan pada Tahun Ajaran 2026/2027, sedangkan 20 lokasi lainnya akan memasuki tahap pembangunan pada tahun ini dan mulai menerima murid baru pada tahun 2027.

Penetapan lokasi dilakukan secara bertahap melalui proses pengusulan, telaah dokumen, verifikasi dan validasi lapangan, serta konfirmasi kesiapan lahan bersama pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SNT bukan sekadar membangun sekolah baru, melainkan menghadirkan layanan pendidikan bermutu yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi pusat pengembangan pendidikan di daerah.

“SNT merupakan ikhtiar negara untuk mendekatkan layanan pendidikan bermutu kepada anak-anak di daerah, mengembangkan potensi, minat, bakat, karakter, dan talenta murid secara optimal, serta menjadi pusat pertumbuhan mutu bagi sekolah-sekolah di wilayah sekitarnya,” ujar Mendikdasmen di Jakarta, Senin (20/7).

SNT mengintegrasikan layanan SMP dan SMA dalam satu ekosistem pendidikan yang berkelanjutan.

Integrasi tersebut tidak hanya mencakup jenjang pendidikan dan bangunan sekolah, tetapi juga proses pembelajaran, pengembangan guru, pembinaan karakter, pengembangan talenta, pemanfaatan fasilitas, hingga sistem penjaminan mutu.

Penyelenggaraan SNT bertumpu pada tiga transformasi utama, yaitu transformasi infrastruktur, transformasi sumber daya manusia, serta transformasi karakter dan pembelajaran.

Mendikdasmen pun menegaskan bahwa SNT tidak dirancang menjadi sekolah yang tumbuh sendiri, melainkan sebagai katalisator peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya.

Sekolah ini harus menjadi mitra bagi sekolah-sekolah di sekitarnya melalui laboratorium pembelajaran, pemanfaatan fasilitas dan sumber belajar bersama, pengimbasan praktik baik, kemitraan dan pendampingan sekolah, serta peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.

“Keberhasilan SNT tidak hanya diukur dari capaian murid yang belajar di dalamnya, melainkan juga diukur dari semakin banyaknya guru yang berkembang keprofesioannya, meningkatnya sekolah yang saling berkolaborasi, dan bertumbuhnya mutu pendidikan di wilayah tersebut,” tegas Mendikdasmen.

Untuk mendukung operasional 17 SNT yang mulai berjalan pada tahun ajaran 2026/2027, pemerintah telah menyiapkan kelas transisi, baik pada bangunan baru seperti di Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen, maupun fasilitas belajar lain yang disediakan pemerintah daerah.

Adapun calon murid yang diterima di SNT berasal dari daerah tempat SNT berada sehingga kehadiran sekolah ini benar-benar memperluas akses pendidikan bermutu bagi masyarakat setempat.

Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan dilaksanakan secara objektif, transparan, inklusif, berkeadilan, dan akuntabel.

Tahapan seleksi berlangsung pada 21–24 Juli 2026, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 3 Agustus 2026, dan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai pada 10 Agustus 2026.

Mendikdasmen mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai SNT melalui kanal resmi Kemendikdasmen, pemerintah daerah, dinas pendidikan, maupun portal resmi SNT.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang dapat menjanjikan kelulusan ataupun mengambil keuntungan dari proses penerimaan murid di luar ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SNT dirancang untuk mendukung tumbuh kembang murid secara optimal melalui berbagai fasilitas modern, seperti smart classroom, green school, laboratorium dan fasilitas pembelajaran yang lengkap dan modern, future library and learning commons, studio seni kreatif, pusat pengembangan guru, pusat olahraga, hingga layanan transportasi antar-jemput di dalam wilayah kabupaten.

Selain itu, SNT akan mengembangkan tiga lapis kurikulum, yaitu kurikulum nasional sebagai fondasi, kurikulum kekhasan sekolah sebagai penguat, serta kurikulum berbasis konteks lokal sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Dengan demikian, setiap SNT akan memiliki keunggulan yang berbeda, seperti bidang pertanian, perikanan, koding dan kecerdasan artifisial, maupun potensi unggulan lainnya.

“Nantinya setiap SNT memiliki kekhasan sesuai potensi daerah masing-masing.

Pendekatan pembelajaran berbasis STEAMS dipadukan dengan pembelajaran mendalam yang didukung oleh digitalisasi pembelajaran dan pengayaan tingkat global,” jelas Gogot.

Sementara itu, Deputi III Kantor Staf Presiden, Yan Hiksas, menyampaikan dukungannya terhadap Program Sekolah Nasional Terintegrasi.

Menurutnya, program tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul dan mampu bersaing di tingkat global.

Ia berharap melalui SNT akan lahir banyak generasi Indonesia yang mampu bersaing di pusat-pusat peradaban dan universitas terbaik dunia.

“Kita yakin bahwa Indonesia ke depan tidak hanya mengandalkan sumber daya alam yang melimpah, tapi juga adalah sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, yang tentu saja saya yakin akan disepersiapkan dalam sekolah nasional terintegrasi,” pungkasnya.(Surame)

Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh

0

BISKOM,Jakarta – Pemerintah memperkuat sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satunya melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR, di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/07/2026)

“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya.

SEB ini mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat.

Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses tersebut agar pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

Program sertipikasi tanah bagi MBR sendiri dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.

“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik.

Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Menteri Nusron.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran.

Menurutnya, proses verifikasi perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data yang digunakan dalam pelaksanaan sertipikasi semakin akurat.

“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya.

Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Menteri PKP

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI. (Surame)

BUMN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

0

BISKOM,Jakarta – Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, meninjau Rest Area Travoy KM 88A dan KM 88B Tol Cipularang pada Selasa (21/7).

Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi eksisting kawasan sekaligus memastikan percepatan pengembangan fasilitas guna meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jalan.

Rest Area Travoy KM 88A dan KM 88B merupakan salah satu titik layanan dengan aktivitas tinggi di ruas Tol Cipularang yang melayani rata-rata 7.000–10.000 kendaraan per hari.

Kawasan ini telah dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari SPBU, SPKLU, masjid, area UMKM, hingga puluhan tenant, dan dipersiapkan menjadi showcase transformasi rest area dengan standar pelayanan yang lebih modern.

Dalam kunjungan tersebut, Dony meninjau rencana pengembangan kawasan secara menyeluruh, meliputi penataan area, peningkatan kapasitas parkir, pembenahan fasilitas komunal, serta penambahan berbagai layanan baru agar rest area semakin nyaman, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dony menegaskan bahwa peningkatan standar pelayanan tidak hanya diterapkan pada rest area yang dikelola BUMN, tetapi juga akan menjadi acuan bagi pengelola rest area lainnya.

“Kami juga akan memberitahukan kepada pihak pengelola rest area yang bukan milik kita.

Jika mereka tidak mau mengikuti standar yang ditetapkan, kami akan memblokir dan menutup aksesnya.

Hal ini dilakukan agar masyarakat juga dapat merasakan manfaatnya,” ujar Dony.

Ia menambahkan bahwa aspek kebersihan dan kerapian menjadi prioritas utama dalam transformasi rest area sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Yang utama adalah kebersihan dan kerapian.

Prinsip yang dipegang oleh Bapak Presiden adalah agar semua pelayanan publik kita menjadi lebih baik,” kata Dony, mengutip intagram resmi BP BUMN.

Melalui pengembangan Rest Area Travoy KM 88A dan KM 88B, BP BUMN bersama Danantara mendorong hadirnya rest area yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat singgah, tetapi juga menjadi ruang pelayanan publik yang nyaman, tertata, dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi masyarakat.(Surame)

Pencurian Rp100.000 Berujung Ancaman Pidana Berat: Analisis Kritis Pasal Pencurian dengan Pemberatan

0

BISKOM,Jakarta – Hukum pidana pada hakikatnya dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat sekaligus mewujudkan keadilan.

Namun, dalam praktik sering muncul persoalan ketika kepastian hukum justru menghasilkan pertanyaan tentang keadilan.

Salah satu contoh yang menarik adalah ketika seseorang mencuri barang senilai Rp100.000 pada malam hari di dalam rumah.

Meskipun nilai kerugian sangat kecil, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman pidana tinggi dan bahkan memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar.

Apakah hukum pidana hanya melihat cara melakukan pencurian tanpa mempertimbangkan kecilnya kerugian yang ditimbulkan?

Apakah penerapan Pasal pencurian dengan pemberatan terhadap pencurian bernilai sangat kecil masih mencerminkan keadilan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting apabila dikaji melalui pendekatan hukum positif, kebijakan Mahkamah Agung, dan teori pemidanaan modern.

Pendekatan Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP dirumuskan berdasarkan keadaan yang menyertai tindak pidana, bukan berdasarkan nilai barang yang dicuri.

Pembentuk undang-undang menganggap bahwa pencurian yang dilakukan pada malam hari, di dalam rumah, dengan pembongkaran, atau dengan cara-cara tertentu menunjukkan tingkat bahaya yang lebih tinggi dibandingkan pencurian biasa.

Filosofi pengaturan tersebut lahir dari pemikiran hukum pidana klasik yang mengutamakan perlindungan terhadap keamanan rumah sebagai ruang privat.

Ancaman yang ingin dicegah bukan hanya hilangnya harta benda, tetapi juga kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap penghuni rumah apabila pelaku dipergoki.

Dengan demikian, secara normatif dapat dipahami mengapa nilai barang bukan merupakan unsur dalam pencurian dengan pemberatan.

Yang menjadi ukuran adalah meningkatnya tingkat bahaya dari cara melakukan tindak pidana.

Namun, pendekatan tersebut juga menyisakan persoalan.

Dalam praktik dapat terjadi seseorang yang mencuri barang senilai Rp100.000 pada malam hari di dalam rumah diancam pidana yang jauh lebih berat daripada pelaku yang mencuri barang bernilai puluhan juta rupiah pada siang hari tanpa keadaan pemberatan.

Dari perspektif keadilan substantif, keadaan tersebut menimbulkan ruang untuk dikaji secara kritis.

Pendekatan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 PERMA Nomor 2 Tahun 2012 diterbitkan sebagai bentuk respons Mahkamah Agung terhadap perkembangan nilai ekonomi masyarakat.

Melalui PERMA tersebut, batas nilai tindak pidana ringan dinaikkan menjadi Rp2.500.000.

Secara filosofis, PERMA tersebut menunjukkan adanya perubahan orientasi dalam kebijakan hukum pidana Indonesia.

Mahkamah Agung menghendaki agar perkara dengan kerugian yang sangat kecil tidak selalu diproses menggunakan pendekatan represif yang berat, melainkan secara lebih sederhana, cepat, dan proporsional.

Walaupun PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tidak menghapus keberlakuan pasal pencurian dengan pemberatan, semangat yang dibangun oleh PERMA adalah bahwa nilai kerugian tetap merupakan faktor penting dalam menentukan respons hukum yang adil.

Oleh karena itu, muncul pertanyaan akademik: apabila Mahkamah Agung telah menganggap kerugian di bawah Rp2.500.000 layak diperlakukan secara lebih ringan, apakah masih proporsional apabila pencurian senilai Rp100.000 dikenakan ancaman pidana berat hanya karena dilakukan pada malam hari di dalam rumah?
Pertanyaan tersebut tidak bermaksud menafikan unsur pemberatan dalam KUHP, melainkan menguji apakah penerapannya telah selaras dengan perkembangan kebijakan hukum pidana nasional.

Pendekatan Asas Proporsionalitas Menurut Andrew Ashworth.

Yang dimana
Andrew Ashworth menempatkan asas proporsionalitas sebagai prinsip utama dalam pemidanaan modern.

Menurut Ashworth, berat-ringannya pidana harus ditentukan berdasarkan tingkat keseriusan tindak pidana (seriousness of the offence).

Keseriusan tindak pidana ditentukan oleh dua unsur utama.

Pertama, harm, yaitu tingkat kerugian atau akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Kedua, culpability, yaitu tingkat kesalahan atau ketercelaan pelaku dalam melakukan tindak pidana.

Dalam konteks pencurian dengan pemberatan, KUHP lebih menitikberatkan pada culpability, yaitu keadaan yang menyertai perbuatan seperti malam hari, rumah, pembongkaran, atau dilakukan bersama-sama.

Sementara itu, teori Ashworth mengajarkan bahwa harm juga harus memperoleh perhatian yang seimbang.

Dengan demikian, penilaian terhadap tindak pidana tidak cukup hanya melihat bagaimana perbuatan dilakukan, tetapi juga harus memperhatikan seberapa besar kerugian yang benar-benar ditimbulkan.

Pendekatan ini menjadi sangat relevan ketika dihadapkan pada kasus pencurian dengan nilai kerugian yang sangat kecil.

Secara normatif unsur pemberatan memang terpenuhi, tetapi secara teoritis muncul pertanyaan apakah pidana yang berat masih mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.

Ketegangan antara Pasal pencurian dengan pemberatan, PERMA Nomor 2 Tahun 2012, dan teori proporsionalitas menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menghadapi dua orientasi yang berbeda.

Orientasi pertama adalah kepastian hukum, yaitu menerapkan Pasal pencurian dengan pemberatan selama seluruh unsur telah terpenuhi.

Orientasi kedua adalah keadilan substantif, yaitu mempertimbangkan bahwa nilai kerugian yang sangat kecil juga merupakan bagian dari penilaian terhadap keseriusan tindak pidana.

Dalam perspektif hukum pidana modern, kedua orientasi tersebut seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan dipadukan.

Cara melakukan pencurian memang menunjukkan tingkat kesalahan pelaku, tetapi nilai kerugian tetap menunjukkan tingkat akibat yang ditimbulkan kepada korban.

Oleh karena itu, penerapan hukum pidana idealnya tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga proporsional sehingga menghasilkan putusan yang tidak sekadar sah menurut undang-undang, melainkan juga mencerminkan rasa keadilan.

Pasal pencurian dengan pemberatan secara normatif mendasarkan pemberatan pada keadaan atau cara melakukan pencurian, bukan pada nilai barang yang dicuri.

Oleh sebab itu, pencurian senilai Rp100.000 yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah tetap dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan.

Namun, perkembangan hukum pidana modern melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dan teori asas proporsionalitas Andrew Ashworth menunjukkan bahwa besarnya kerugian juga merupakan faktor yang patut dipertimbangkan dalam menentukan respons hukum yang adil.

Dengan demikian, tantangan penegakan hukum di masa depan bukanlah memilih antara kepastian hukum atau keadilan, melainkan membangun harmonisasi di antara keduanya.

Penerapan Pasal pencurian dengan pemberatan hendaknya tidak hanya berorientasi pada terpenuhinya unsur-unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan asas proporsionalitas agar pemidanaan benar-benar mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan pelaku, kerugian yang ditimbulkan, dan tujuan hukum pidana untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban.(Surame)

Mengenal Human Capital Dan Implementasinya Di Lembaga Peradilan

0

BISKOM,Jakarta – Artikel ini bertujuan mengkaji konsep human capital secara teoretis serta menganalisis relevansi dan implementasinya dalam konteks lembaga peradilan.

  1. Pendahuluan

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan, organisasi publik dituntut mengelola sumber daya manusianya secara strategis agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, akuntabel, dan berintegritas.

Konsep human capital lahir dari gagasan bahwa manusia bukan sekadar faktor produksi, melainkan aset yang nilainya dapat ditingkatkan melalui investasi pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja (Becker, 1993).

Gagasan ini kemudian berkembang luas, tidak hanya pada sektor swasta yang berorientasi laba, tetapi juga pada sektor publik, termasuk lembaga peradilan yang memikul mandat menegakkan hukum dan keadilan.

Lembaga peradilan, sebagai institusi yang berhadapan langsung dengan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, memiliki karakteristik human capital yang khas.

Kompetensi hakim, panitera, dan aparatur pendukung tidak dapat diukur semata dari produktivitas administratif, tetapi juga dari independensi, integritas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi peradilan elektronik.

Beberapa kajian terbaru bahkan menunjukkan bahwa kualitas human capital hakim berkorelasi langsung dengan efisiensi dan mutu putusan pengadilan, sebagaimana terlihat dari reformasi sistem kuota hakim di Tiongkok yang berhasil memperbaiki indikator efisiensi peradilan melalui seleksi human capital yang lebih ketat dan desain kelembagaan yang lebih baik (Chu et al., 2025).

Artikel ini disusun untuk mengenalkan konsep human capital secara komprehensif serta mengkaji bagaimana konsep tersebut relevan dan dapat diimplementasikan dalam konteks lembaga peradilan, dengan mendasarkan analisis pada sepuluh referensi jurnal ilmiah.

  1. Konsep dan Teori Human Capital

Human capital didefinisikan sebagai keseluruhan pengetahuan, keterampilan, kompetensi, dan atribut yang melekat pada individu yang memungkinkan terciptanya kesejahteraan pribadi, sosial, dan ekonomi (Becker, 1993).

Teori ini beranjak dari pandangan bahwa investasi pada manusia, melalui pendidikan formal, pelatihan kerja, dan pengalaman, menghasilkan pengembalian (return) berupa peningkatan produktivitas, sebagaimana investasi pada modal fisik.

Konsep ini kemudian diperluas oleh Coleman (1988), yang menegaskan bahwa modal sosial turut berperan dalam pembentukan human capital melalui jaringan relasi dan kepercayaan yang memfasilitasi transfer pengetahuan antar individu.

Dalam perkembangannya, human capital juga dipahami sebagai bagian dari modal intelektual organisasi bersama modal struktural dan modal relasional (Bontis, 1998).

Ketiganya saling melengkapi: modal manusia menjadi sumber inovasi, sementara modal struktural menyediakan sistem dan prosedur yang memungkinkan pengetahuan individu terlembagakan menjadi kapasitas organisasi.

Studi bibliometrik terhadap literatur human capital dan kualitas ketenagakerjaan turut mengonfirmasi bahwa human capital berkorelasi kuat dengan produktivitas, kepuasan kerja, dan keberlanjutan karier tenaga kerja pada berbagai sektor (kajian scoping review dalam Cogent Education, 2025).

Pada sektor publik, penerapan human capital memiliki tantangan tersendiri karena sistem rekrutmen yang terpusat, keterbatasan insentif finansial, serta budaya birokrasi yang cenderung hierarkis.

Studi mengenai pengukuran aset tak berwujud pada organisasi sektor publik menegaskan perlunya teknik pengukuran khusus untuk menilai kontribusi human capital terhadap kinerja pelayanan publik (Cinca, Molinero, & Queiroz, 2003).

Sejalan dengan itu, penelitian tentang manajemen sumber daya manusia strategis pada organisasi publik menekankan bahwa konteks kelembagaan turut menentukan efektivitas praktik human capital, sehingga strategi yang berhasil pada sektor swasta tidak dapat diterapkan secara mentah pada organisasi publik (Vekeman et al., dalam Knies, Boselie, Gould-Williams, & Vandenabeele, 2018).

  1. Human Capital dalam Konteks Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan merupakan organisasi berbasis pengetahuan (knowledge-based organization) yang sangat bergantung pada kualitas human capital aparaturnya.

Studi mengenai reformasi kuota hakim di Tiongkok membuktikan bahwa penguatan seleksi human capital hakim, dikombinasikan dengan desain kelembagaan berupa sistem klasifikasi personel, secara signifikan memperbaiki indikator efisiensi peradilan seperti lama persidangan, tingkat banding, dan tingkat pembatalan putusan (Chu et al., 2025).

Temuan ini relevan bagi lembaga peradilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama, yang tengah menjalankan reformasi birokrasi menuju predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Selain kompetensi teknis yudisial, human capital di lembaga peradilan juga mencakup komitmen organisasi aparatur terhadap nilai-nilai integritas dan pelayanan publik.

Penelitian mengenai komitmen organisasi pegawai sektor publik menunjukkan bahwa tingkat komitmen pegawai di organisasi publik kini setara, bahkan pada aspek tertentu melampaui, tingkat komitmen pegawai sektor swasta, sehingga human capital pada organisasi publik memiliki potensi kontribusi kinerja yang tidak kalah besar (Su, Baird, & Blair, dalam Knies et al., 2018).

Hal ini penting bagi lembaga peradilan yang mengandalkan kepercayaan publik sebagai modal legitimasi utamanya.

Dimensi lain human capital di lembaga peradilan adalah kapasitas adaptasi terhadap transformasi digital, seperti implementasi sistem informasi penelusuran perkara dan pelayanan terpadu satu pintu berbasis elektronik.

Investasi human capital dalam bentuk pelatihan literasi digital dan pengembangan kompetensi manajerial pimpinan terbukti memediasi keberhasilan praktik manajemen sumber daya manusia yang berorientasi keberlanjutan pada organisasi sektor publik (studi pada sektor publik Yordania, IJSDP, 2025).

Investasi semacam ini sejalan dengan temuan bahwa human capital manajerial berkontribusi signifikan terhadap produktivitas organisasi berskala kecil dan menengah, yang secara analogis dapat diterapkan pada satuan kerja peradilan dengan sumber daya terbatas (Timothy, 2022).

Pada tataran makro, human capital juga berkontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan, sebagaimana ditunjukkan oleh kajian lintas negara yang mengonfirmasi hubungan positif antara akumulasi human capital dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang (Sultana, Dey, & Tareque, 2022).

Argumen ini memperkuat urgensi bagi lembaga peradilan untuk memandang pengembangan human capital bukan sekadar kebutuhan administratif kepegawaian, melainkan investasi strategis yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan iklim investasi nasional melalui kepastian hukum.

  1. Tantangan dan Strategi Pengembangan

Sejumlah tantangan menghambat optimalisasi human capital di lembaga peradilan, antara lain keterbatasan anggaran pelatihan, sistem penilaian kinerja yang belum sepenuhnya berbasis kompetensi, dan minimnya insentif non-finansial bagi aparatur berprestasi.

Studi mengenai penilaian kinerja sumber daya manusia pada organisasi sektor publik menegaskan bahwa sistem penilaian kinerja yang tepat merupakan kunci untuk mengoptimalkan kontribusi human capital terhadap produktivitas organisasi (kajian empiris performance appraisal sektor publik, MPRA, 2019).

Strategi pengembangan yang dapat ditempuh lembaga peradilan meliputi: penguatan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi hakim dan aparatur; digitalisasi sistem manajemen kinerja pegawai; penguatan budaya integritas melalui program pengendalian gratifikasi; serta pengembangan kepemimpinan transformasional yang memediasi hubungan antara praktik manajemen sumber daya manusia dan kinerja organisasi (kajian tinjauan literatur human capital dan kepemimpinan, 2024).

Langkah-langkah ini sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi Mahkamah Agung yang menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu pilar utama menuju peradilan yang agung.

  1. Kesimpulan

Human capital merupakan aset strategis yang menentukan kualitas dan kredibilitas lembaga peradilan.

Konsep ini mencakup kompetensi teknis, integritas, kapasitas digital, serta komitmen organisasi aparatur peradilan.

Kajian atas sepuluh literatur terindeks Scopus menunjukkan bahwa investasi human capital, baik melalui pendidikan, pelatihan, sistem penilaian kinerja, maupun digitalisasi tata kelola, berkontribusi nyata terhadap peningkatan efisiensi dan mutu pelayanan peradilan.

Oleh karena itu, penguatan manajemen human capital berbasis kompetensi perlu terus didorong sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi dan penguatan Zona Integritas di lingkungan peradilan Indonesia.

Daftar Pustaka

  1. Becker, G. S. (1993). Human capital: A theoretical and empirical analysis, with special reference to education (3rd ed.). University of Chicago Press.
  2. Bontis, N. (1998). Intellectual capital: An exploratory study that develops measures and models. Management Decision, 36(2), 63–76.
  3. Chu, H., Zhao, D., & Zhao, D. (2025). Excellent human capital or institution? Evidence from judicial reform of the judge quota system in China. International Review of Law and Economics. https://doi.org/10.1016/j.irle.2025.106223
  4. Cinca, C. S., Molinero, C. M., & Queiroz, A. B. (2003). The measurement of intangible assets in public sector using scaling techniques. Journal of Intellectual Capital, 4(2), 249–275.
  5. Coleman, J. S. (1988). Social capital in the creation of human capital. American Journal of Sociology, 94, S95–S120.
  6. Knies, E., Boselie, P., Gould-Williams, J., & Vandenabeele, W. (2018). Strategic human resource management and public sector performance: context matters. The International Journal of Human Resource Management, 29(5), 1–13.
  7. Muhammad, R. et al. (2025). Human capital as a mediating factor in the effects of green human resource management practices on organizational performance in the Jordanian public sector. International Journal of Sustainable Development and Planning, 17(3).
  8. Sultana, T., Dey, S. R., & Tareque, M. (2022). Exploring the linkage between human capital and economic growth: A look at 141 developing and developed countries. Economic Systems, 46(3), 101017.
  9. Timothy, V. L. (2022). The effect of top managers’ human capital on SME productivity: The mediating role of innovation. Heliyon, 8(4), e09330.
  10. Wang, Y., & Chen, L. (2025). The impact of human capital on employment quality: A scoping review. Cogent Education, 12(1), 2552352.(Surame)

Pengesahan Anak dari Perkawinan Siri

0

Anak yang lahir dalam perkawinan siri pada prinsipnya dapat dimohonkan pengesahannya ke Pengadilan Agama.

Permohonan tersebut dapat dikabulkan apabila perkawinan siri orang tuanya telah diisbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012

Perkawinan Siri dan Persoalan Status Anak,Perkawinan siri umumnya dipahami sebagai perkawinan yang telah dilaksanakan menurut ketentuan agama, tetapi tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Tidak adanya pencatatan membuat perkawinan tersebut sulit dibuktikan dengan Akta Nikah, meskipun para pihak mendalilkan bahwa akad telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam.

Keadaan tersebut tidak hanya berdampak kepada pasangan suami istri.

Anak yang lahir dari perkawinan itu juga dapat menghadapi kesulitan dalam memperoleh kepastian mengenai asal-usul dan status hukumnya.

Persoalan biasanya muncul ketika anak membutuhkan akta kelahiran, pencantuman identitas ayah, hubungan nasab, perwalian, atau pemenuhan hak keperdataan lainnya (Andraini dkk., 2024).

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Karena itu, pembuktian keabsahan perkawinan orang tua menjadi bagian penting dalam menentukan status anak yang lahir dari perkawinan siri.

Pengesahan Anak Dapat Diajukan ke Pengadilan Agama.

Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan bahwa perkara pengesahan anak yang lahir dalam perkawinan siri pada prinsipnya dapat diajukan ke Pengadilan Agama.

Permohonan tersebut dapat dikabulkan apabila perkawinan siri orang tuanya telah diisbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan akses kepada anak yang lahir dari perkawinan siri untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Tidak tercatatnya perkawinan orang tua tidak serta-merta menutup kesempatan anak untuk memperoleh pengakuan terhadap status hukumnya.

Kewenangan tersebut termasuk dalam bidang perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Penjelasan Pasal 49 huruf a memasukkan penetapan asal-usul seorang anak sebagai salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama bagi orang-orang yang beragama Islam.

Isbat Nikah sebagai Dasar Pengesahan Anak,Kutipan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menunjukkan bahwa pengesahan anak tidak berdiri sendiri, tetapi bertumpu pada perkawinan siri orang tua yang telah lebih dahulu diisbatkan.

Isbat nikah merupakan mekanisme untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah. Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam membuka kemungkinan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama, sedangkan ruang pengajuannya tetap harus sesuai dengan alasan-alasan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam.

Dalam pemeriksaan isbat nikah, hakim menilai terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat perkawinan serta ada atau tidaknya larangan hukum.

Pemeriksaan meliputi waktu dan tempat akad, wali, saksi, mahar, status para pihak, dan kemungkinan adanya halangan perkawinan (Koniyo, 2020).

Apabila perkawinan dinyatakan sah melalui penetapan pengadilan, penetapan tersebut menjadi dasar hukum bagi kedudukan suami istri sekaligus landasan untuk mengesahkan anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan tersebut.

Pengesahan Anak Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Pengesahan anak tidak hanya dimaksudkan untuk melengkapi dokumen kependudukan.

Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih mendasar, yaitu kepastian mengenai hubungan hukum antara anak dan kedua orang tuanya.

Dalam praktik, pengesahan anak berkaitan erat dengan penetapan asal-usul anak karena keduanya sama-sama menyangkut kepastian hubungan hukum anak dengan orang tuanya.

Namun, dasar dan konstruksi permohonannya tetap perlu dibedakan sesuai keadaan perkara.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa asal-usul seorang anak pada dasarnya dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik.

Apabila akta tersebut tidak tersedia, pengadilan dapat mengeluarkan penetapan mengenai asal-usul anak setelah melakukan pemeriksaan yang teliti berdasarkan alat bukti yang memenuhi syarat.

Penetapan pengadilan mengenai pengesahan atau asal-usul anak dapat menjadi dasar bagi instansi administrasi kependudukan untuk menyesuaikan dokumen kelahiran, memperjelas identitas ayah dan ibu, serta mendukung pemenuhan hak anak berikutnya (Andraini dkk., 2024).

Kejelasan asal-usul juga berkaitan dengan pemeliharaan nasab, nafkah, perwalian, dan hak keperdataan anak.

Oleh sebab itu, pemeriksaan perkara pengesahan atau asal-usul anak tidak boleh dipandang hanya sebagai upaya memperoleh selembar dokumen.

Hal yang Harus Diperiksa,Dalam perkara pengesahan atau asal-usul anak, pengakuan orang tua mengenai hubungan nasab tetap memiliki nilai hukum.

Dalam fikih, ikrar nasab atau istilhaq dapat menjadi dasar penetapan nasab sepanjang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan nasab yang telah lebih dahulu tetap.

Karena itu, pemeriksaan tidak selalu harus berpusat pada pembuktian biologis.

Hakim perlu menilai apakah anak belum dinasabkan kepada laki-laki lain, hubungan nasab masih mungkin berdasarkan usia dan waktu kelahiran, serta pengakuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip al-walad li al-firasy atau bukti lain.

Jika perkawinan siri orang tua telah diisbatkan, penetapan isbat nikah menjadi dasar penting.

Dokumen kelahiran, kartu keluarga, identitas para pihak, dan keterangan saksi dapat digunakan untuk memperjelas hubungan anak dengan perkawinan tersebut.

Adapun jika perkawinan tidak dapat diisbatkan, pengakuan para pihak tetap dinilai bersama keadaan perkara dan alat bukti yang tersedia.

Ukurannya bukan banyaknya bukti, melainkan ada atau tidaknya dasar syar‘i dan hukum untuk menetapkan hubungan anak dengan orang tua yang mengakuinya.

Praktik pengadilan juga menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan sangat dipengaruhi oleh kesesuaian antara pengakuan para pihak, keadaan perkawinan, waktu kelahiran, dan bukti pendukung yang diajukan (Ahmad & Sumanto, 2024).

Tidak Semua Nikah Siri Dapat Diisbatkan,Meskipun isbat nikah menjadi dasar penting, tidak setiap perkawinan siri dapat disahkan.

Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 menegaskan bahwa pada prinsipnya nikah siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang.

Isbat nikah bukan sarana untuk melegalkan setiap perkawinan yang tidak tercatat.

Hakim tetap harus menilai adanya larangan atau halangan hukum, termasuk ikatan perkawinan sebelumnya, poligami tanpa izin, hubungan yang dilarang, atau tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan.

Karena itu, isbat nikah bukan sekadar proses mencatatkan perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat.

Isbat nikah merupakan pemeriksaan yudisial untuk menentukan apakah perkawinan tersebut memang layak dinyatakan sah menurut hukum.

Pengesahan Anak dan Penetapan Asal-Usul Anak.

Dalam praktik, istilah pengesahan anak sering berdekatan dengan penetapan asal-usul anak.

Keduanya sama-sama bertujuan memberikan kepastian mengenai hubungan hukum anak dengan orang tuanya, tetapi konstruksi perkara harus disesuaikan dengan keadaan konkret.

Dalam konteks SEMA Nomor 7 Tahun 2012, pengesahan anak bertumpu pada perkawinan siri orang tua yang telah lebih dahulu diisbatkan.

Setelah perkawinan dinyatakan sah, anak yang lahir dari perkawinan tersebut memiliki dasar untuk dimohonkan pengesahannya.

Namun, perkembangan rumusan hukum Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak selalu harus terhenti ketika perkawinan orang tuanya tidak dapat diisbatkan.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menentukan: “Permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak.”

Dengan demikian, syarat adanya isbat nikah berlaku untuk jalur pengesahan anak sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2012, tetapi tidak berarti permohonan asal-usul anak selalu bergantung pada dikabulkannya isbat nikah.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengesahan perkawinan dan perlindungan terhadap anak perlu dibedakan secara cermat.

Pelanggaran hukum yang dilakukan orang tua tidak boleh secara otomatis menghilangkan kesempatan anak untuk memperoleh pemeriksaan mengenai asal-usul dan hubungan keperdataannya.

Kepastian Hukum yang Berpihak kepada Anak.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 memberikan jalan hukum bagi anak yang lahir dalam perkawinan siri untuk memperoleh kepastian status melalui Pengadilan Agama.

Dalam jalur pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012, pengabulan permohonan bertumpu pada penetapan isbat nikah orang tua sebagai dasar keabsahan perkawinan.

Namun, apabila perkawinan tidak dapat diisbatkan, terutama dalam perkara poligami siri, kepentingan anak tetap dapat diperiksa melalui permohonan asal-usul anak sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018.

Rumusan ini menjaga keseimbangan antara ketertiban hukum perkawinan dan perlindungan terhadap anak.

Pengadilan tidak serta-merta mengesahkan hubungan keluarga tanpa memeriksa keabsahan perkawinan, tetapi juga tidak membiarkan anak kehilangan akses terhadap kepastian hukum hanya karena perkawinan orang tuanya tidak tercatat.

Ketelitian menyusun permohonan menjadi sangat penting.

Posita harus menerangkan hubungan orang tua, keadaan perkawinan, kelahiran anak, serta kebutuhan hukum yang hendak dipenuhi.

Jika permohonan berupa pengesahan anak, penetapan isbat nikah perlu dicantumkan sebagai dasarnya.

Adapun dalam permohonan asal-usul anak, posita harus menguraikan dasar pengakuan dan hubungan anak dengan orang tua yang didalilkan.

Dengan konstruksi perkara yang tepat, pengadilan dapat memberikan kepastian status anak tanpa mengabaikan hukum perkawinan.

Anak tidak seharusnya menanggung akibat kelalaian administratif atau pilihan hukum orang tuanya.

Hukum tetap harus melindungi identitas, asal-usul, dan hak keperdataannya.

Referensi

  1. Ahmad, F., & Sumanto, D. (2024). Penetapan asal-usul anak dari hasil pernikahan sirri dalam perspektif maqashid syariah di Pengadilan Agama Limboto. As-Syams, 5(1).
  2. Andraini, F., Suliantoro, A., & Rifani, A. M. (2024). Perlindungan hukum terhadap pengakuan dan pengesahan anak yang lahir dari perkawinan siri di Kota Semarang. Al-Mawarid: Jurnal Syari’ah & Hukum, 6(2), 162–178.
  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  4. Koniyo, V. F. M. (2020). Analisis sosio yuridis terhadap penetapan asal-usul anak pernikahan siri untuk kepentingan pemenuhan hak anak. Jurnal Legalitas, 13(2), 97–105.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.(Surame)