Home Blog Page 792

Work From Home, Operator Seluler Bicara Kesiapan Layanan dan Jaringan

0
Ilustrasi work from home (Sumber: merdeka.com)

Jakarta, BISKOM – Mewabahnya virus corona (Covid-19) membuat pemerintah memberikan arahan agar masyarakat membatasi atau mengurangi aktivitasnya di ruang publik. Sejumlah kebijakan juga telah dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah. Dalam konferensi pers yang disampaikan Presiden Jokowi pada Minggu (15/3/2020) lalu, Ia menghimbau agar masyarakat kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah.

Untuk melakukan aktivitas kerja dan belajar dari rumah, diperlukan koneksi internet yang baik dan mumpuni. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Penyelenggara Telekomunikasi dan Penyelenggara Platform Digital secara bersama-sama memberikan dukungan dan komitmen dalam mendukung kebijakan Presiden dalam mengatasi Pandemi Covid-19.

“Diantaranya penyediaan bandwidth dan kualitas layanan yang baik; penangkalan berita hoaks, maupun insentif lainnya,” papar Johnny.

Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro menjamin kesiapan jaringan dan layanan Telkomsel. Ia mengatakan perusahaan berkomitmen untuk menyediakan layanan berkualitas untuk menjamin kenyamanan pelanggan. Ia menjelaskan Telkomsel telah menyiagakan jaringan untuk mengantisipasi lonjakan trafik layanan.

“Telkomsel berkomitmen untuk memastikan seluruh layanan Telkomsel tetap tersedia dan aktivitas operasional tetap berjalan normal. Telkomsel telah menyiagakan jaringan untuk mengantisipasi lonjakan trafik layanan,” ujar Setyanto.

XL juga mengumumkan kesiapaan mengantisipasi potensi kenaikan trafik semua layanan terkait meningkatnya aktivitas bekerja dan belajar dari rumah yang dilakukan masyarakat sebagai upaya menghindari penyebaran virus Corona.

Untuk itu, XL Axiata telah menyiapkan jaringan yang memadai di semua wilayah layanan, termasuk menyiagakan tim jaringan selama 24 jam sehari. Selain itu, jika memang terjadi peningkatan trafik yang signifikan, XL Axiata juga siap meningkatkan kapasitas jaringan.

Indosat Ooredoo pun memastikan koneksi jaringan mereka mendukung kelancaran kebutuhan internet pelanggan.

“Kami memastikan performansi jaringan dalam mendukung komunikasi lancar bagi pelanggan, termasuk kesiapan kapasitas jaringan untuk melayani peningkatan trafik atau kebutuhan koneksi telekomunikasi,” tulis Indosat.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Danny Buldansyah juga menjamin Tri mampu menangani lonjakan trafik karena telah melakukan ekspansi jaringan sejak 2019. “Tri sudah melakukan ekspansi secara agresif sejak tahun lalu sehingga kapasitas dan kualitas layanan akan mampu menangani lonjakan trafik,” ungkapnya.

Menkominfo mengapresiasi semangat pemangku kepentingan sektor Kominfo untuk mengakhiri Pandemi covid-19. “Saya berterima kasih kepada pimpinan perusahaan yang dengan semangat bersama untuk hadir di Kominfo dengan tujuan bersama memastikan mengakhiri penyebaran Covid -19,” pungkasnya. (red)

Berita terkait:

Sekolah Diliburkan, Siswa Bisa Manfaatkan Pembelajaran Online Gratis

Presiden Sampaikan Arahan Untuk Menghadapi Covid 19

Angkutan Umum di Jakarta Kembali Beroperasi Normal

0
Ilustrasi Trans Jakarta (Sumber: merdeka.com)

Jakarta, BISKOM – Pasca menuai kritik dari berbagai pihak terkait kebijakan pembatasan rute dan jam operasional sejumlah angkutan umum yang mengakibatkan antrean panjang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jumlah armada bus Trans Jakarta dan MRT seperti semula ketika jam sibuk di Jakarta mulai Selasa (17/3/2020). Anies mengatakan, setiap lima menit, bus Trans Jakarta dan MRT akan siap mengangkut warga Jakarta.

Setelah dilakukan evaluasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengembalikan jam operasional tiga moda transportasi umum itu. Tetapi, dengan pembatasan penumpang.

“Sehingga penumpang bisa langsung naik setiap lima menit. Tetapi antrean tentu akan lebih panjang, ini membutuhkan pengertian kita semua karena tanpa kita secara sadar menjaga jarak satu sama lain kita sudah saksikan di berbagai negara ketika tidak ada keseriusan, kedisiplinan, di dalam social distancing, penularan itu sangat besar,” kata Anies.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, pembatasan penumpang akan dilakukan di luar halte ataupun stasiun. Hal itu untuk terus menjaga jarak antar pribadi satu dengan yang lainnya.

“Kami imbau untuk antre di luar halte, kemudian menjaga jarak. Biasanya kita ada namanya lencang depan. Jadi semuanya kita imbau untuk lencang depan satu lengan ke depan,” kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meninginkan transportasi publik tetap beroperasi meski wabah virus corona melanda. Jokowi meminta pemerintah pusat dan daerah tetap menyediakan angkutan massal dengan sejumlah catatan.

“Transportasi publik tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan catatan meningkatkan tingkat kebersihan moda pengguna transportasi tersebut,” tandas Jokowi. (red)

Berita terkait:

Pembatasan Operasional Angkutan Umum Sebabkan Antrean Panjang, Pemprov DKI Salah Langkah?

Mulai 16 Maret 2020 MRT, LRT dan Trans Jakarta Pangkas Rute, KRL Beroperasi Normal

Pembatasan Operasional Angkutan Umum Sebabkan Antrean Panjang, Pemprov DKI Salah Langkah?

0
Antrean penumpang di Halte Transjakarta Cawang UKI (Sumber: bisnis.com)

Jakarta, BISKOM – Sejak Senin (16/3/2020) Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemangkasan dan perubahan rute sejumlah angkutan umum yakni MRT, LRT, dan Trans Jakarta. Hal ini dilakukan dengan tujuan mencegah penyebaran virus corona. Namun kebijakan ini justru mengakibatkan antrean panjang di sejumlah halte dan stasiun.

Misalnya di Stasiun MRT Fatmawati, para penumpang yang hendak masuk ke stasiun tampak antre mengular. Antrean terjadi mencapai 100 meter hingga ke jalanan.

Antrean penumpang di Stasiun MRT Fatmawati (Sumber: twitter @punkdhut)

Antrean juga terjadi di Halte Trans Jakarta Bundaran HI yang terlihat begitu ramai. Warga yang akan menaiki bus berdesak-desakan di pintu masuk bus transjakarta. Penumpang yang di dalam bus pun terlihat ramai dan cenderung penuh.

Melalui akun twitter Transportasi Jakarta @PT_Transjakarta menyampaikan alasan terkait kondisi antrean penumpang. Layanan transjakarta pada hari ini Senin (16/3/2020) terbatas hanya 13 rute dalam koridor dengan jadwal kedatangan bus tiap 20 menit sekali. Selain itu pihak transjakarta juga memberikan imbauan untuk menggunakan transportasi lain.

“Sahabat TiJe, antrian di luar halte panjang. Kami infokan kembali bahwa waktu tunggu bus 20 menit, dan operasional kami dibatasi. Sahabat TiJe bisa memilih alternatif transportasi lain #dirumahaja,”tulis @PT_Transjakarta.

Antrean penumpang di Halte Transjakarta Puri Beta 2 (Sumber: twitter @TMC_PoldaMetroJaya)

Hal ini membuat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut berkomentar. Ia pun memberi usul kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memerintahkan bawahannya untuk menambah bus operasional.

“Teman saya Gubernur Metro, apa enggak sebaiknya justru harus ditambah bus TransJakarta-nya? Antrirakyat,” tulis Hotman di akun Instagram miliknya.

Menurut Hotman, hal tersebut dampak dari pengurangan bis yang beroperasi menyusul pencegahan penyebaran virus corona di kawasan Jakarta.

“Antri TransJakarta pagi ini. Kenapa bisa terjadi? Jakarta 16 Maret 2020. Apa karena mobil TransJakarta dikurangi? Why? Malah makin kumpul banyak orang,” ujar Hotman Paris. (red)

Berita Terkait:

Mulai 16 Maret 2020 MRT, LRT dan Trans Jakarta Pangkas Rute, KRL Beroperasi Normal

Sekolah Diliburkan, Siswa Bisa Manfaatkan Pembelajaran Online Gratis

0
Mendikbud Nadiem Makarim (Sumber: liputan6.com)

Jakarta, BISKOM – Wabah virus corona (Covid 19) membuat pemerintah daerah di sejumlah wilayah mengambil kebijakan untuk meniadakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. “Secara khusus saya perlu menggaris bawahi bahwa kebijakan untuk meniadakan kegiatan belajar di sekolah bukan berarti libur,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kebijakan meniadakan KBM di sekolah-sekolah selama dua minggu yang diambil Pemprov DKI Jakarta kemudian diikuti oleh sejumlah daerah lainnya. Dalam edaran yang beredar, rata-rata setiap daerah itu menerapkan belajar jarak jauh di bawah bimbingan guru dan orang tua.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengapresiasi dukungan berbagai perusahaan di bidang teknologi pendidikan dalam membantu siswa di wilayah terdampak virus corona COVID-19. Para siswa bisa terus belajar secara mandiri, lewat fasilitas pembelajaran dalam jaringan atau secara online, sekalipun sekolah-sekolah mereka terpaksa diliburkan cukup panjang.

Nadiem menjelaskan, saat ini kerja sama penyelenggaraan pembelajaran secara daring (online) dilakukan dengan Google Indonesia, Kelas Pintar, Microsoft, Quipper, Ruangguru, Sekolahmu, dan Zenius. Setiap platform, akan memberikan fasilitas yang dapat diakses secara umum dan gratis. “Kemendikbud sendiri memiliki portal belajar sendiri, yakni Rumah Belajar,” ujarnya.

Sementara itu, Pendiri dan Direktur Utama Ruangguru Belva Devara menerangkan program sekolah online merupakan bentuk kepeduliannya terhadap keselamatan dan kesehatan jutaan guru, siswa dan keluarga. “Upaya kami untuk memastikan bahwa akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh siswa di Indonesia, di mana pun dan kapan pun,”katanya.

Menurut Belva, para siswa dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh (live teaching) setiap hari Senin sampai Jumat, layaknya sekolah seperti biasa di aplikasi Ruangguru. Dimulai dari Senin, 16 Maret 2020, siswa bisa mengikuti pembelajaran Sekolah Online Ruangguru Gratis dari pukul 08.00 – 12.00 WIB.

“Ruangguru akan menyediakan 15 kanal live teaching yang mencakup semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum nasional, mulai dari kelas 1 SD hingga kelas 12 SMA (IPA dan IPS), yang dipandu oleh para Master Teachers Ruangguru,” tandas Belva.

Selain itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, Telkomsel menggratiskan akses data ke aplikasi edtech startup Ruangguru selama 30 hari ke depan dengan total kuota 30GB. Paket ini berlaku di semua jaringan Telkomsel baik 2G, 3G, maupun 4G.  Pengguna Telkomsel dapat membeli paket ini melalui aplikasi MyTelkomsel dengan harga Rp 0. (red)

Mulai 16 Maret 2020 MRT, LRT dan Trans Jakarta Pangkas Rute, KRL Beroperasi Normal

0
Ilustrasi MRT (Sumber: jakartamrt.co.id)

Jakarta, BISKOM – Sejumlah langkah pencegahan penyebaran virus corona dilakukan oleh pemerintah di berbagai daerah, tak terkecuali di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengubah operasional moda transportasi massal di ibu kota. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Minggu (15/3/2020).

Angkutan umum yang mengalami perubahan jadwal adalah MRT, LRT, dan Trans Jakarta. Begitu pula dengan angkutan umum bus sekolah.

Untuk MRT, jumlah rangkaian dipangkas dari yang sebelumnya 16 menjadi hanya empat. Selain itu jadwalnya pun mundur, dari sebelumnya setiap 5-10 menit menjadi setiap 20 menit. Jam operasionalnya pun hanya mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

“TransJakarta yang saat ini melayani 248 rute akan dikurangi secara signifikan hanya 13 rute. Hanya 13 rute yang beroperasi. TransJakarta yang semula 24 jam, jadi jam 6 pagi sampai jam 6 sore,” kata Anies.

“Kemudian kereta LRT [Lintas Rel Terpadu] juga begitu, yang semula keberangkatanya tiap 10 menit, sekarang berubah menjadi tiap 30 menit dan waktu operasinya yang semula dari jam 05.30 pagi sampai dengan jam 23.00 malam, diubah menjadi jam 06.00 pagi sampai 18.00 sore,” jelas Anies.

Hal ini mulai berlaku Senin (16/3/2020). Selain itu, aturan ganjil-genap juga ditiadakan sampai 2 minggu ke depan.

Sementara untuk KRL tetap beroperasi seperti biasa. VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan perubahan terhadap jam operasional maupun pemangkasan gerbong di KRL. “Kita akan melakukan update jika ada perubahan,” ujar Anne. (red)

Fokus Kegiatan Filantropi, Bill Gates Mundur dari Microsoft

0
Bill Gates (Sumber: thejakartapost.com)

Jakarta, BISKOM – Kabar mengejutkan datang dari pendiri Microsoft, Bill Gates. Melalui sebuah tulisan singkat berjudul “Focusing My Time” yang beredar pada Jumat (13/3/2020) waktu setempat, Bill Gates menyatakan akan meninggalkan dewan direksi untuk mencurahkan lebih banyak waktu pada kegiatan filantropi. Selain Microsoft, ia juga mundur dari jabatan yang ia duduki di perusahaan asuransi Berkshire Hathway.   

“Saya ingin mendedikasikan lebih banyak waktu saya untuk berfokus pada bidang filantropi pada aspek kesehatan, pembangunan global, pendidikan dan mengatasi perubahan iklim,” tulis Bill Gates.

Seperti diketahui, dia bersama sang istri memiliki yayasan yang diberi nama Bill & Melinda Gates Foundation. Yayasan ini dibentuk pada tahun 2000 dan fokus membantu masyarakat di negara berkembang.

Dilansir dari The Verge pada Sabtu (14/3/2020), melalui Bill & Melinda Gates Foundation, ia menggelontorkan dana sebesar 100 juta dollar AS (Rp 1,3 triliun) untuk memerangi persebaran virus corona.

Dirinya juga mengalokasikan dana sebesar 20 juta dollar AS (Rp 274 miliar) ke beberapa wilayah Asia Selatan dan Afrika, untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan wabah corona. Jumlah yang paling besar yakni 60 juta dollar AS (Rp 822 miliar) digelontorkan Bill Gates untuk mendanai keperluan diagnosis, penanganan pasien, hingga pengembangan vaksin oleh berbagai pihak seperti Koalisi Inovasi Kesiapsiagaan Epidemi (CEPI).

Seperti kita ketahui bahwa pria kelahiran Seattle, Washington pada 28 Oktober 1955 ini menjadi orang terkaya nomor 1 di dunia dengan nilai kekayaan mencapai 104 miliar dollar AS atau setara sekira Rp 1.502 triliun. (red)

Presiden Sampaikan Arahan Untuk Menghadapi Covid 19

0
Presiden Jokowi saat menyampaikan arahan untuk menghadapi Covid19 di Istana Bogor.

Bogor, BISKOM – Menyikapi mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia membuat Presiden Jokowi memberikan sejumlah arahan terkait wabah Covid-19 kepada seluruh menteri, kepala daerah, dan masyarakat Indonesia. Arahan ini disampaikan pada Minggu (15/3/2020) di Istana Bogor.

Sejumlah langkah telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19  yakni dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Doni Monardo. Kemudian Pemerintah juga telah memberikan insentif kebijakan ekonomi, untuk menjaga agar kegiatan dunia usaha tetap berjalan seperti biasa.

Selain itu Presiden menyampaikan instruksi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis. Presiden juga menyampaikan arahan untuk bekerja, sekolah, dan beribadah dari rumah.

Berikut isi lengkap pidato Presiden Jokowi :

Bismillahhirrohmannirohim

Assalamualaikum War Wab

Selamat siang,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan,

Bapak Ibu dan Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Sejak kita mengumumkan adanya kasus Covid19 di awal bulan ini, saya telah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dan kementerian terkait untuk meningkatkan langkah-langkah ekstra dalam menangani pandemik global Covid19 ini.

Kita melihat, beberapa negara yang mengalami penyebaran lebih awal dari kita, ada yang melakukan lock-down dengan segala konsekuensi yang menyertainya. Tetapi ada juga negara yang tidak melakukan lock-down, namun melakukan langkah dan kebijakan yang ketat untuk menghambat penyebaran Covid19.

Pemerintah terus berkomunikasi dengan WHO dan mempergunakan Protokol Kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran Covid19 ini.

Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Doni Monardo. Gugus tugas ini telah bekerja secara efektif dengan mensinergikan kekuatan nasional, baik di pusat maupun di daerah, melibatkan ASN, TNI dan POLRI, serta melibatkan dukungan dari swasta, lembaga sosial dan perguruan tinggi.

Sebagai negara besar dan negara kepulauan, tingkat penyebaran Covid19 ini derajadnya bervariasi antar daerah. Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh Gubernur dan Bupati serta Walikota: Untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah situasi; Kemudian, terus berkonsultansi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerahnya siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam.

Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran Pemerintah Daerah dibantu jajaran TNI dan POLRI serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menangani penyebaran dan dampak Covid19. Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa. Membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi on-line, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang. Meningkatkan pelayanan penge-test-an infeksi Covid19 dan pengobatan secara maksimal, dengan memanfaatkan kemampuan Rumah Sakit Daerah, dan bekerja sama dengan Rumah Sakit swasta, serta lembaga riset dan pendidikan tinggi, yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.

Saya sudah perintahkan untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien. Pertama, merujuk pada UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan dan menggunakan anggaran secara cepat. Selain itu, Menteri Keuangan juga sudah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan oleh seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19. Peraturan ini memberikan landasan hukum agar pihak yang relevan dapat menggunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggaran tambahan untuk menangani tantangan penyebaran Covid19.

Dampak pandemik Covid19 ini telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini.

Pemerintah memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok yang cukup dan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga telah memberikan insentif kebijakan ekonomi, sebagaimana telah diumumkan oleh Menko Perekomian dan jajaran menteri perekonomian, untuk menjaga agar kegiatan dunia usaha tetap berjalan seperti biasa. Saya juga minta kepada Kepala Daerah untuk mendukung kebijakan ini dan melakukan kebijakan yang memadai di daerah.

Saya dan seluruh jajaran kabinet terus bekerja keras untuk menyiapkan dan menjaga Indonesia dari penyebaran Covid19 dan meminimalkan implikasinya terhadap perekonomian Indonesia. Sebagaimana kemarin telah disampaikan, bahwa salah satu menteri kami terdeteksi positif terinfeksi Covid19. Langkah-langkah antisipatif telah dilakukan, dan saya yakinkan bahwa para menteri tetap bekerja penuh seperti biasa. Bahkan, hari-hari ini para menteri bekerja lebih keras, walaupun sebagian dilakukan dengan cara on-line, untuk mengatasi isu kesehatan dan mengatasi dampak perekonomian akibat Covid19 ini.

Terakhir, kepada seluruh rakyat Indonesia, saya minta untuk tetap tenang, tidak panik, dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid19 ini bisa kita hambat dan kita stop. Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong ,dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar asalah covid 19 ini bisa tertangani dengan maksimal.

Saya kira ini yang bisa saya sampaikan. Terima kasih.

Wassalamualaikum War Wab

Om Santi, Santi, Santi Om (red)

Kekurangan MA dan Mirisnya PK Jaksa

0
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa SH MHum dengan CEO Media Info Breaking News Grup Emil F Simatupang.

Jakarta, BISKOM – Tak terbantahkan kalau memang hati rakyat kita sangat mendambakan Supremasi Hukum di negeri tercinta ini menjadi Panglima tertinggi di depan segala kepentingan rakyat yang seringkali tertatih-tatih mencari keadilan ketika dizalimi, tetapi siapa yang mampu membantah kalau krusialnya persoalan hukum yang masih dominan dirasakan oleh masyarakat si pencari keadilan dari para penegak hukum di atas.

Banyaknya salah kaprah yang semakin melenceng jauh terperosok karena hanya mengandalkan syawat kekuasaan yang dikombinasikan dengan berbagai bentuk sepak terjang yang sok gagah-gagahan belaka, tapi justru sangat menyakiti hati rakyat dan menjadi cibiran pahit yang menyesakkan batin.

Contoh sederhana dari proses seleksi calon hakim agung yang belum apa-apa sudah dicecar habis dan dipermalukan secara akademis dengan menguak aib para kandidat yang belum tentu benar sebagaimana yang sering diisukan dan kemudian diberitakan secara vulgar, padahal pada akhirnya dari sekian banyak yang mencalonkan diri hanya segelintir yang lolos, namun sakitnya bagi mereka yang tidak lolos itu justru sudah ditelanjangi habis-habisan dalam proses panjang yang melelahkan sejak di pihak Komisi Yudisial (KY) hingga ditangan para anggota DPR di Komisi III bidang hukum itu.

Sebagaimana diketahui bahwa belum lama ini Ketua MA melantik 5 hakim agung dan 3 hakim ad hoc yang ternyata tidak ada satupun dari yang baru itu merupakan hakim agung untuk TUN, padahal kebutuhan mendesak yang dirasakan banyak pihak khususnya bagi pemerintah yang belakangan ini seringkali kalah berperkara di pengadilan karena minimnya MA memiliki hakim agung bidang pajak TUN yang sudah sekian lama tidak ada penambahan wajah baru yang mumpuni dibidangnya.

Padahal tak terbantahkan bahwa betapa masyarakat sangat mengharapkan sengketa pajak dapat diselesaikan dengan cepat dengan adanya personil hakim agung di bidang TUN yang seharusnya semakin ditambahkan seiring derasnya kasus pajak yang belakangan semakin menggila terjadi tumpang tindih dirasakan rakyat juga pemerintah.

Belum lagi perihal salah kaprahnya lembaga kejaksaan yang belakangan menggugat putusan kasasi atas bebasnya terdakwa kasus BLBI dan lainnya sehingga terjadi suatu kebingunan ditengah masyarakat luas ketika pihak jaksa melakukan upaya banding Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, padahal kata Undang Undang bahwa jaksa tidak berhak untuk melakukan PK itu.

Bahkan seorang putra terbaik yang merupakan aset bangsa ini yang bernama Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa SH Mhum, yang adalah guru besar fakultas hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung secara tegas menohok sikap jaksa yang salah kaprah tersebut

Jelasnya bahwa pakar hukum Prof. I Gde Pantja Astawa merasa prihatin dan khawatir atas dampak yang timbul dari pengajuan PK oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari segala tuntutan hukum. Ditegaskan, tidak ada legal standing bagi Jaksa KPK karena Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan jelas telah menentukan bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

“Jaksa KPK tidak punya hak untuk menafsirkan norma dalam undang-undang, dalam hal ini KUHAP. Selain itu, penafsiran yang dilakukan Jaksa KPK telah melanggar asas/prinsip hukum yang bersifat universal ‘interpretatio cessat in claris’ yang mengandung arti, kalau teks atau redaksi suatu UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang telah jelas, berarti penghancuran (interpretatio est perversio), selain menimbulkan ketidakpastian hukum. MA dalam surat keputusannya pun sudah memberikan petunjuk yang jelas bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan PK. MA harus konsisten dengan keputusannya sendiri dengan menyatakan PK tersebut tidak dapat diterima demi wibawa hukum dan kepastian hukum,” tegas Prof Gde Pantja, ketika berbincang secara khusus dengan Info Breaking News, di Jakarta belum lama ini.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 28 Februari 2020 menyudahi pemeriksaan permohonan Pengajuan Kembali (PK) oleh Jaksa KPK terhadap putusan kasasi MA yang melepaskan SAT dari segala tuntutan hukum. Pengadilan menerima kesimpulan pemeriksaan perkara dari Jaksa KPK dan penasehat hukum SAT. Pengadilan selanjutnya akan meneruskan permohonan PK tersebut ke MA untuk diputuskan.

Prof Gde Pantja Astawan menyatakan “sependapat dengan keterangan ahli Hamdan Zoelva dan Chairul Huda dalam persidangan PK tersebut. Begitu juga dengan pandangan Prof Seno Adji di media massa,”  ketika diminta menanggapi persidangan pengajuan PK di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Hamdan Zoelva dalam persidangan (14/2/2020) menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 133/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK No. 133”), MK telah memberikan penafsiran konstitusional atas ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP tersebut. Dalam keputusan tersebut, ditegaskan bahwa PK hanya boleh diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Dengan demikian telah jelas bahwa subyek yang berwenang mengajukan PK bukanlah Jaksa. Mantan Ketua MK tersebut menambahkan, MK telah menegaskan manakala pasal ini dimaknai lain dari yang secara eksplisit tercantum dalam Pasal 263 tersebut adalah inkonstitusional.

Adapun ahli Dr. Chaerul Huda, S.H., M.H., dalam persidangan berpendapat Putusan MK No. 133 sudah tepat, dimana MK menegaskan bahwa norma Pasal 263 Ayat (1) KUHAP itu konstitusional sepanjang ditafsirkan seperti apa yang ada dalam norma itu sendiri, sehingga tidak boleh ditafsirkan lain. Ahli hukum acara pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta tersebut menerangkan bahwa skema PK di desain hanya untuk terpidana dalam rangka mengoreksi putusan kasasi. Chaerul juga merujuk Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 268 Tahun 2019 yang dengan jelas menentukan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dibenarkan untuk mengajukan PK.

Pendapat kedua ahli di persidangan senada dengan pandangan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, dalam berbagai media massa beberapa waktu yang lalu. Ia menyatakan bahwa KPK sewajarnya memperhatikan legitimasi subjek pemohon PK yang limitatif, yaitu terpidana atau ahli warisnya. PK bukanlah hak dari penegak hukum.

Menurut Prof. Seno Adji, berdasarkan sejarahnya, PK lahir dalam sistem hukum pidana Perancis, dimana prinsipnya, PK atau revition digunakan sebagai basis perlindungan hak asasi manusia, khususnya rakyat yang mendapat perlakuan kesewenangan hukum dari penguasa. Intinya, PK ini hanya diberikan haknya kepada masyarakat yang jadi korban kesewenangan kekuasaan.

Namun betapapun gelapnya lorong lorong menuju Supremasi hukum khususnya ditingkat MA dan mitra hukum lainnya, toh masih ada tersisa waktu 8 bulan lagi untuk menambah hakim agung di bidang pajak TUN dan begitu juga sikap tegas yang akan diambil oleh Kejagung ST. Burhanuddin yang harus meluruskan pola berpikir anak buahnya agar tidak terus menjadi cibiran masyarakat luas yang sangat mendambahkan tegaknya suatu terobosan hukum yang kuat di era kepemimpinan Joko Widodo yang tak terbantahkan merupakan Priseden RI yang ke 7 yang paling fenomenal yang sudah nyata mewujudkan harga semen dan bahan bakar dari gelapnya bumi Indonesia Timur Papua dan sekitarnya menjadi setara harganya nasional seperti di Jakarta dan momentum nasional lainnya.

Betapa bahagianya rakyat ini jika dari dua sisi hukum yang sangat krusial dan mendesak sebagaimana yang diungkapkan diatas dapat menjadi perhatian sang Maestro Hatta Ali dan pihak lainnya di sisa waktunya yang hanya tinggal sedikit lagi, mau membuat suatu terobosan terbenahinya dan bertambahnya personil hakim agung dibidang pajak TUN itu. Wallahualam bissawab. (Emil F Simatupang)

Sumber: Media Info Breaking News.

KARENA MENGHINA WARTAWAN, TERDAKWA IR. MICHAEL S SUNGGIARDI DI ADILI

0

Yogyakarta, BISKOM  – Kasus penghinaan terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir. Soegiharto Santoso Alias Hoky yang juga wartawan senior sekaligus merupakan Wakil Pimpinan Redaksi (Wapemred) Media Digital Online Info Breaking News Jakarta, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan perkara nomor:  49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.

Latar belakang kasus penghinaan ini sendiri terjadi pada tahun 2017 lalu, dimana pelaku penghinaan terhadap insan wartawan media ini terdiri dari tiga orang pengusaha bisnis komputer, yakni Ir. Faaz Ismail, Ir. Michael S Sunggiardi, dan Rudy Dermawan Muliadi.

Terpidana Ir. Faaz Ismail yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 3 Bulan oleh PN Yogyakarta dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, juga telah dikuatkan oleh tingkat banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada awal Tahun 2020 ini, walau hingga berita ini diturunkan Ir. Faaz masih belum menjalani masa hukumannya akibat terhalang oleh proses hukum upaya banding yang masih dilakukannya, walau tinggal selangkah lagi menurut ketentuan hukum haruslah di eksekusi ke dalam sel penjara akibat perbuatan pidananya.

Kini setelah Ir. Faaz Ismail yang dinyatakan oleh majelis hakim PN Yogyakarta terbukti secara meyakinkan bersalah, maka giliran rekannya bernama Ir. Michael S Sunggiardi sedang menjalani proses hukum yakni sebagai terdakwa dikursi pesakitan dimana perkara yang di split ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kasus diatas.

Dan seperti halnya terdahulu saat Ir. Faaz menjadi terdakwa di PN Yogyakarta, adalah sangat wajar melakukan berbagai upaya pembelaan melalui tim PH nya termasuk saat menyampaikan nota eksepsi, menyebutkan bahwa PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili atas perkara pidana tersebut, namun kenyataannya eksepsi terdakwa Faaz ditolak dan sidang dilanjutkan sampai vonis dibacakan dan dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana hal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum  Retna Wulaningsih SH MH, yaitu melanggar pidana khusus penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE melalui medsos facebook oleh ketiga pelaku diatas.

Hasil investigasi dilapangan, sementara Selasa (10/3) lalu terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi melakukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Fora Noenoehitoe SH dari Kejati Yogyakarta, Majelis hakim yang diketuai Lilik Suryani SH MH, memberikan kesempatan kepada JPU Fora waktu sepekan mendatang menanggapi hal eksepsi yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi.

Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi sendiri dikenal publik selain sebagai seorang bisnisman dibidang komputer, juga dikenal sebagai akademisi/dosen disejumlah perguruan tinggi swasta bahkan sebagai dosen IT, termasuk juga seringkali bertindak sebagai pakar tehnologi dalam banyak event dan menjadi pembicara di seminar-seminar bidang IT.

Namun kenyataannya sangat miris karena justru diadili karena melakukan perbuatan yang diduga keras sebagai pelanggaran Undang undang ITE yang belakangan tak bisa terbantahkan sangat marak terjadi dibelahan bumi ini.

Sementara pelaku penghinaan ketiga yakni Tersangka Rudy Dermawan Muliadi hingga saat ini masih dalam tahap pemberkasan P21 akan menyusul kedua rekannya untuk diadili di PN Yogyakarta.

Akibat gengsi dan harga diri para pelaku tak pernah secara serius menempuh jalan damai, sehingga proses hukum yang panjang dan melelahkan itu seringkali berujung mendekam di sel penjara yang pengap jauh dari pelukan mesra isteri dan indahnya tawa ceria didalam keluarga, yang sudah pasti pula sesungguhnya akan lebih menguntungkan jika mengurus berbisnis dibandingkan menghadapi proses hukum. 

Sampai dimana akhir dari proses hukum panjang yang melelahkan ini, masih terus dipantau oleh cukup banyak pewarta. (Redaksi)

Sumber: Media Purna Polri

Artikel Terkait:

Dua Pelaku Kasus Penghina Wartawan Dipastikan Bakal Menyusul Terpidana

Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

Ketum Apkomindo Dukung Saber Pungli

Ombudsman Jakarta Raya Pantau Penanganan Covid 19 di Ibu Kota

0

Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan sidak ke sejumlah sarana transportasi publik di wilayah Jakarta Raya dalam rangka pemantauan terhadap kesiapsiagaan penyelanggara pelayanan transportasi publik. Sidak terhadap layanan transportasi publik tersebut dilaksanakan karena tingginya intensitas pertemuan masyarakat dalam transportasi publik yang berpotensi tinggi terhadap penularan Covid 19. Sidak tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 12 Maret 2020.

“Informasi ketanggapdaruratan penyelenggara pelayanan publik transportasi massal yang terbuka kepada publik dan upaya perbaikan jika ada kekurangan terhadap pelayanan tersebut akan memperkuat keyakinan publik untuk terus mempergunakan fasilitas tersebut walaupun ada ancaman penyebaran Covid 19,” papar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Sidak Ombudsman Jakarta Raya dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, dengan lokasi sidak antara lain yaitu Stasiun Sudirman (Commuter Line), Stasiun Dukuh Atas (MRT), Stasiun Velodrome dan Equestrian (LRT), Stasiun BNI City (Rail Link Bandara), Halte Busway GOR Sumantri dan Halte Busway Karet Kuningan. Selain lokasi tersebut Asisten Ombudsman juga di sebar ke jalur commuter line tujuan Bogor dan Tangerang, seluruh stasiun jalur MRT, dan Halte Busway Ragunan.

Sidak Ombudsman Jakarta Raya tersebut dilaksanakan dengan mempergunakan delapan indikator yaitu ketersediaan pengukuran suhu tubuh, ketersediaan cairan pembersih tangan, penyediaan dan penggunaan masker bagi para frontliner pemberi layanan di fasilitas transportasi publik, fasilitas kesehatan, petugas kesehatan, petunjuk ke fasilitas kesehatan, materi pendidikan pencegahan dan penanggulangan Covid 19 dan SOP penanganan Covid 19.

“Kami memasukan penyediaan dan penggunaan masker bagi frontliner karena tingginya tingkat interaksi mereka dengan warga pengguna dan lamanya mereka berinteraksi,” ujar Teguh. “Mereka rata-rata bekerja 8 jam di keramaian sehingga potensi mereka tertular lebih besar,” ujarnya lagi.

Berdasarkan hasil temuan sidak, Ombudsman Jakarta Raya menemukan bahwa MRT merupakan penyedia pelayanan publik transportasi massal yang paling siap. Semua indikator terpenuhi, kelemahan MRT tinggal dipengawasan terhadap ketaatan petugas dalam melaksanakan SOP mereka. “Kami masih menemukan pemeriksaan suhu tubuh di Stasiun Setiabudi Astra kadang dilakukan dan kadang tidak dilakukan,“ ujar Teguh lagi.

Untuk LRT, prosedur mereka sudah hampir sama dengan MRT namun mereka belum memiliki SOP serinci dan setegas MRT. Masalah pengawasan juga masih lemah, namun semua fasilitas yang dimaksud telah tersedia. “Petunjuk untuk ke fasilitas kesehatan saja mereka yang kurang, dan pemeriksaan kepada para staf sebelum dan sesudah tugas tidak terekam dengan baik,” lanjut Teguh.

Sementara pengelola transportasi dengan jumlah penumpang terbesar, commuter line belum menerapkan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna kecuali kalau pengguna meminta dan dilaksanakan di ruang fasilitas kesehatan. Pengukuran suhu selain atas permintaan penumpang sudah mulai dilakukan secara random di beberapa stasiun seperti Bogor. Namun commuter line juga belum memiliki SOP atau sekurang-kuranynya jika ada, SOP tersebut belum dipahami oleh para petugas di lapangan ketika ada warga diduga terpapar Covid 19. Fasilitas kesehatan di commuter line sebetulnya cukup lengkap tapi posisinya tersembunyi, tanpa petunjuk arah yang jelas dan menyulitkan penumpang jika mencari fasilitas tersebut.

Temuan di halte busway Trans Jakarta, hanya cairan pembersih tangan yang tersedia di haltehalte busway namun itupun tidak merata. Di Halte Karet Kuningan cairan pembersih tangan tidak tersedia. Para petugas tidak memakai masker dan tidak ada fasilitas kesehatan, petunjuk kepada akses fasilitas kesehatan dan para petugas tidak mengetahui adanya SOP penanganan Covid 19 termasuk call centre Covid 19 DKI Jakarta.

Namun dari keseluruhan penyelenggaraan pelayanan transportasi publik, Rail Link merupakan moda transportasi publik yang sama sekali tidak memperlihatkan kesiapsiagan penanganan Covid 19. “Moda ini sebetulnya cukup vital, karena mereka memberikan pelayanan kepada penumpang yang pergi dan kembali melalui bandara, termasuk penumpang yang baru tiba dari wilayah terpapar Covid 19,” kata Teguh. “Sebetulnya mereka bisa menjadi saringan kedua, jika seseorang diduga terpapar Covid 19 dan lolos dari pemeriksaan Bandara,“ lanjutnya lagi.

Temuan Ombudsman Jakarta Raya di Stasiun Sudirman City, hanya cairan pembersih yang berada di ruang informasi dan ruang pejabat Rail Link yang tersedia. Sementara di luar ruangan tersebut tidak tersedia, begitupun tidak ada juga tindakan pencegahan lainnya di Stasiun Sudirman City.

Terkait temuan tersebut, Ombudsman Jakarta Raya akan mengkonfirmasi temuan tersebut kepada pimpinan masing-masing intansi penyelangara layanan transportasi publik tersebut dan menyampaikan tindakan korektif perbaikan.

Selain pemantauan terhadap penanganan Covid 19 di transportasi publik. Ombudsman Jakarta Raya juga memantau upaya pemerintah daerah dalam penangan Covid 19. Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi upaya baik yang telah dilakukan oleh Pemprop DKI Jakarta terkait pencegahan dan penanganan Covid 19 di Ibu kota. “Kami memberikan apresiasi atas upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19 yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Apreasiasi tersebut diberikan karena Pemprov DKI Jakarta mampu secara optimal menjalankan kewajibannya sesuai dengan Inpres No 4 tahun 2019 Tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. ”Gubernur dan jajaran telah berhasil menggerakkan sumber daya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespon cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya seperti yang dimaksud dalam Inpres tersebut,” tutur Teguh lagi.

Upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta menurut Teguh diantaranya adalah, menerbitkan Ingub Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), membentuk Tim Tanggap Covid-19 Waspadai Penyebaran Virus Corona di DKI Jakarta, mengalokasikan anggaran sebesar 54 Milyar untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di DKI Jakarta dari anggaran yang tidak teralokasikan sebagai anggaran tidak terduga, menyiapkan 8 (delapan) rumah sakit rujukan Covid 19, mengoptimalkan call centre 112 dan 119 termasuk SOP penjemputan pasien suspect corona oleh petugas kesehatan DKI Jakarta dan membuat modeling mitigasi bencana dan penanganannya termasuk potensi penyebaran Covid 19 di transportasi publik. (red)