Home Blog Page 791

Philips Smart WiFi LED Berbasis IoT

0

Jakarta, Biskom- SIGNIFY perusahaan di bidang pencahayaan resmi meluncurkan bohlam baru bernama Philips Smart WiFi LED di Indonesia. Peluncuran ini bertujuan mendorong konsumen di Indonesia bertransisi ke pencahayaan pintar di rumah dengan penggunaan yang mudah.

Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak di Asia Tenggara, laju perkembangan digital di Indonesia dinilai sangat siap untuk teknologi dan sistem pencahayaan berbasis Internet of Things (IoT).

“Philips Smart WiFi LED sangat mudah dipasang. Hanya mengganti bohlam lampu, mengunduh dan menginstall aplikasi WiZ di ponsel pintar atau tablet, dan menyambungkannya ke jaringan WiFi yang ada. Tanpa perlu mengganti sakelar atau menambah perangkat lain,” ungkap Country Leader Signify Indonesia Rami Hajjar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.

“Tidak hanya cocok untuk digunakan di rumah, pengguna dapat memasang bohlam Philips Smart WiFi LED di beberapa lokasi lain seperti di kantor, kafe, restoran, toko, dan di mana pun. Selama ada koneksi Wifi untuk menikmati pengalaman pencahayaan pintar di manapun mereka berada,” tambah Rami.

Menurut dia,  Aplikasi WiZ bertujuan untuk mengoperasikan bohlam Philips Smart WiFi LED pada smartphone yang tentunya harus disambungkan ke jaringan WiFi yang ada. Aplikasi Wiz menyediakan fitur ‘Automation’ yang kompatibel dengan beberapa perangkat lunak, sehingga dapat disambungkan secara otomatis ke berbagai aplikasi. Antara lain, “Asisten Suara’ (Google Nest Mini, Google Assistant, Alexa, Apple Homekit, Microsoft Cortana) untuk mengaktifkan perintah suara.

Selain itu, pada aplikasi WiZ, pengguna dapat memilih beberapa mode pencahayaan lampu, seperti Warm White, Daylight, Cool White, dan Night Light. Selain itu, pengguna bisa menciptakan pencahayaan sesuai suasana hati menggunakan beberapa mode yang tersedia. Seperti misalnya mode cozy, relax, focus, TV time, candlelight, pulse, dan banyak lainnya.

Philips Smart WiFi LED juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan jiwa raga dengan memungkinkan pengguna untuk tidur lebih nyaman melalui fitur ‘Circadian Rhythm’.Fitur tersebut membuat lampu di dalam ruangan mengikuti ritme waktu dari pagi hingga malam -lampu perlahan berubah dari terang menjadi redup.

Tak hanya itu, yang tak kalah penting adanya fitur ‘Smart Home & Security’ yang dapat membantu memastikan keamanan rumah dengan meniru kehadiran orang di rumah dengan aplikasi WiZ. Dengan fitur tersebut, pemilik rumah dapat mengatur jadwal dan penghitung waktu lampu untuk menyesuaikan dengan kebiasaan sehari-hari mereka, atau mengontrol pencahayaan bahkan ketika mereka berada jauh dari rumah.

Bohlam Philips Smart Wi-Fi LED saat ini tersedia dalam dua pilihan. Pertama, pilihan lampu dinamis penuh warna yang dapat menciptakan jutaan warna cahaya lampu untuk perayaan ulang tahun. Atau, cukup memilih warna-warna hangat untuk menghadirkan suasana nyaman yang sempurna di ruang keluarga.

Kedua, pilihan tunable white menyediakan cahaya yang dapat disetel dari hangat ke cerah hingga redup. Ini memungkinkan pengguna untuk bersantai memasuki malam hari dengan kehangatan cahaya lembut yang dapat diredupkan, atau disetel ke cahaya cerah yang bersemangat untuk memulai hari yang sibuk.

Philips Smart Wi-Fi LED kini tersedia dalam penawaran promo eksklusif di Tokopedia dari 16-30 Maret. Konsumen juga bisa mendapatkan produk di gerai ritel seperti Mitra10 dan Depo Bangunan, dan toko peralatan listrik terdekat. Bohlam pintar ini sudah bisa didapatkan mulai 1 April 2020, dengan banderol yang sangat kompetitif. Harga Philips Smart Wi-Fi LED dijual antara Rp 149.000 – Rp 219.000 per bohlam.(red/ju)

ASISINDO dan APTIKNAS Siapkan APD Bagi Para Tenaga Medis

0
Ilustrasi logo ASISINDO dan APTIKNAS

Jakarta, BISKOM – Wabah virus corona (Covid-19) yang melanda Indonesia berdampak hampir di semua aktivitas kehidupan masyarakat. Pemerintah sudah menghimbau agar masyarakat bekerja dari rumah. Namun hal ini tidak dapat dilakukan oleh para tenaga medis dan dokter. Mereka harus bekerja siang malam untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Di lain sisi, Alat pelindung diri (APD) yang digunakan tenaga medis untuk menangani pasien corona makin minim. Hal tersebut menjadi ancaman tersendiri bagi tenaga medis, terlebih mereka berhubungan langsung dengan pasien positif corona. Para perawat bahkan harus menggunakan masker dan alat pelindung diri yang sama untuk banyak pasien selama satu hari atau satu shift kerja. Idealnya, satu masker digunakan untuk menangani satu pasien. Setelah selesai, masker harus diganti saat tenaga medis akan menangani pasien lain.

Hal ini menggerakkan Asosiasi Sistem Integrator dan Sekuriti Indonesia (ASISINDO) bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Teknologi, Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) untuk memberikan bantuan APD bagi para tenaga medis. Ketua umum ASISINDO, Tan Widarno mengatakan gerakan ini dinamakan INDONESIA BISA LAWAN CORONA dengan hashtag #bantudarirumah . Tan menjelaskan tujuan penggalangan dana ini karena ada banyak sekali info dari para tenaga medis dan dokter yang saat ini membutuhkan bantuan APD.

“Ada banyak sekali rumah sakit kecil dan besar yang sudah kehabisan APD ini. Mereka sama dengan kita cuma manusia biasa, mereka sudah berkorban jiwa dan raga buat kita. Sekarang waktunya kita berupaya untuk membantu menunjang pekerjaan mereka dengan menyediakan APD ini,” ujar Tan.

Lebih lanjut Tan mengatakan, mulai malam ini ASISINDO dan APTIKNAS akan impor APD by air (perjalanan udara). “Hal ini dengan pertimbangan saat ini kita sulit mendapatkan supplier lokal untuk beberapa item dan stok saat ini sudah menipis sekali. Sehingga kita upayakan impor sendiri agar tidak mengambil persediaan yang memang sudah dibutuhkan pula disini,” jelas Ketum ASISINDO.

Ketua Umum APTIKNAS, Soegiharto Santoso alias Hoky mendukung sepenuhnya aksi sosial ini. “Di tengah situasi wabah saat ini, ada baiknya kita menyatukan tenaga dan pikiran untuk membantu meringankan tugas paramedis, lewat hal-hal yang bisa kita lakukan. Bantuan APD ini sangat diperlukan dan kami berharap aksi ini dapat bermanfaat,” tutur Hoky.

Senada dengan Hoky, Ketua APTIKNAS DPD DKI Jakarta, Fanky Christian juga mengharapkan partisipasi berbagai kalangan untuk mendukung Gerakan INDONESIA BISA LAWAN CORONA.”Ini adalah sebuah aksi kemanusiaan. Mari sama-sama kita bergotong royong untuk melawan virus corona,” kata Fanky.

ASISINDO dan APTIKNAS membuka kesempatan bagi siapa saja yang tergerak hatinya untuk ikut berdonasi mendukung kegiatan ini dengan cara melakukan transfer dana ke rekening BCA 015-4564-515 atas nama Sugiyanto. Bapak/ibu yang telah melakukan transfer mohon dapat menginformasikan kepada contact person Nurul 085775866845.

“Kenapa Indonesia disebut negara yang besar? Karena Indonesia ada kalian, yang punya hati besar. Kami ucapkan terima kasih kepada siapa saja yang telah membantu Gerakan INDONESIA BISA LAWAN CORONA,” pungkas Tan. (red)

Gelar Budaya Pagelaran Wayang Kulit Bersama KABARESKRIM POLRI Ditunda

0
Gelar Budaya Bersama KABARESKRIM POLRI Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo MSi ditunda.

Yogyakarta, BISKOM – Untuk antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang makin masif, maka berbagai acara terpaksa mengalami penundaan, termasuk salah satunya adalah Gelar Budaya Bersama KABARESKRIM POLRI Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo MSi yang rencananya akan digelar pada hari Sabtu, 21 Maret 2020, di pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta.

Yaitu Pagelaran Wayang Kulit Lakon Brubuh Ngalengka dengan 2 (dua) Dhalang Ki DR. Yanto Mulang Joyo SH MH Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ki Anom Dwijo Kangko beserta host kondang Dimas Tedjo dan sicantik sensual Sinden Eka Suriyanti Kebumen serta Sinden Mimin & Apri.

Menurut Aji selaku Event Organizer, “Penyelengaran acara pagelaran Wayang Kulit ini ditunda untuk sementara waktu dan akan dilaksanakan setelah penyebaran virus corona atau Covid-19 mereda” ungkapnya.

Sebelumnya Ki DR. Yanto Mulang Joyo SH MH yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah beberapa kali mengelar pagelaran Wayang Kulit di TMII Jakarta dan berlangsung dengan sangat sukses, semoga penyebaran virus corona atau Covid-19 segera mereda dan penyelengaran acara pagelaran Wayang Kulit yang tertunda ini dapat segera diselenggarakan. (Hoky)

Artikel Terkait:

Gebyarr Pagelaran Wayang Kulit, Ketua PN Jakpus DR. Yanto Jadi Dalang di TMII Jakarta Sukses Mempesona  29 Maret 2019

Sukses Gelar Wayang Kulit, Dalang Dr. Yanto Pancarkan Sinar Gemilang Pada Ikatan Gunung Kidul (IKG)

Reputasi Dr. Yanto SH MH Sosok Hakim Yang Juga Akademisi Jadi Inspriratif

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

Reputasi Dr. Yanto SH MH Sosok Hakim Yang Juga Akademisi Jadi Inspriratif

0
Dr. Yanto saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo dirumah duka Putra KMA Prof. Dr.Hatta Ali.

Jakarta, BISKOM  – Dr. Yanto, SH MH, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan (PN) Jakarta Pusat telah menerima hasil Rapim Mahkamah Agung dengan promosi jabatan sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Bali, sehingga dalam hitungan beberapa pekan mendatang sudah harus dilantik sebagai hakim tinggi di Bali, tempat dimana putra terbaik Gunung Kidul Yogyakarta ini pernah sebelumnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali.

Sosok pria berkumis yang juga berkacamata ini menjadi inspirasi banyak kalangan profesi di kalangan praktisi hukum, karena reputasi cemerlang Yanto sebagai insan hakim yang banyak memiliki teman baik di kalangan Mahkamah Agung, karena di samping sebagai hakim karier Yanto juga dikenal oleh publik sebagai Dosen pengajar untuk kandidat Doktoral Hukum S3 di Universitas Jayabaya Jakarta dan beberapa Universitas lainnya.

Tidak sampai disitu, Yanto juga dikenal oleh masyarakat luas sebagai seorang Dalang Wayang Kulit yang selalu tampil gebyarrr dengan sederet artis ternama Pesinden dalam dan luar negeri, namun masyarakat juga mengenal Yanto sebagai hakim yang ganas menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan ketua DPR terpidana Setya Novanto.

Kasus KTP ektronik yang fenomenal dan banyak menjerat sejumlah tokoh nasional itu sendiri cukup moncer dikenang masyarakat, dimana sebelumnya jaksa KPK menuntut Setnov 16 tahun penjara dan denda maksimal dengan belasan Millyar itu, sesungguhnya dikawal oleh sejumlah advokat pengacara hukum terbaik, tapi nyatanya tak membuat hakim Yanto bergeming, sehingga menghempaskan palu godamnya dan menjatuhkan vonis 15 tahun, atau sama artinya Yanto hanya memberikan pengurangan satu tahun saja dari tuntutan jaksa KPK yang dinilai sangat tinggi itu.

Dr. Yanto SH MH saat menyelami isi kepala terdakwa Setya Novanto (sumber: Tempo).

Reputasi brilian itu tidak hanya dalam menjalankan tugas utamanya sebagai hakim yang dihadapakan dengan puluhan perkara besar, tapi sebagai sebagai Ketua PN Jakarta Pusat yang merupakan etalase Indonesia, Yanto yang hanya dalam dua tahun lebih sedikit itu berhasil dalam pencapaian signifikan yang patut dicontoh bagi hakim lainnya, dimana insan hakim yang juga didaulat sebagai Ketua Nasional Paguyuban Gunung Kidul Jateng itu berhasil membenahi perangkat sistem peradilan yang cukup berarti bagi peningkatan pelayanan bagi para pencari keadilan secara global, di antaranya:

*Pelayanan hukum Really On.

*Program Integrated Crime Justice Online.

*Gugatan Online.

*Membangun 3 ruang sidang teleconfrence.

*Fasilitas tercanggih Videotron ukuran 3 X 4 Meter.

*Memperbaiki fasilitas ruang sidang yang semakin memudahkan proses hukum bagi para pihak yang berperkara.

*Membangun Masjid Al-Ihklas yang mewah dan artistik dua lantai dengan terselesaikan cepat bahkan langsung sang Maestro KMA Prof. Dr. Hatta Ali SH MH yang meresmikan Mesjid milik kebanggaan para pegawai dilingkungan PN Jakpus.

*Melakukan MoU dengan Mabes Polri, Kejagung, Densus 88, PPATK yang semuanya terkoneksi dengan pihak Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

*Mendapatkan Sertifikat Iso 4.0 dan Akreditasi Berskala Internasional.

DR. Yanto SH MH bersama sohibnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sigit Listyo Prabowo.

Sederet prestasi dan reputasi yang patut dicontoh oleh para pejabat lembaga peradilan yang dilakukan Yanto hanya dalam kurun waktu yang sangat singkat di PN Jakarta Pusat itulah yang menjadikan terkesannya Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin langsung memberikan paling pertama terhadap kawasan PN Jakarta Pusat yang berada di kawasan jalan Bungur Besar Raya itu penyemprotan cairan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 yang kini sedang menggila di ibukota Jakarta.

DR. Yanto SH MH saat menjadi Dalang mengundang sobat karibnya CEO Media Online Breaking News Grup Emil F Simatupang.

Terakhir sebagai catatan pinggir, Yanto yang juga dinilai cekatan sepak terjang Yanto, menangani cepat saat banjir melanda halaman gedung pengadilan yang  7 (tujuh) lantai itu, pria multitalented yang sangat familiar dengan kalangan wartawan itu, dengan reaksi cepatnya koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, dan menghasilkan dalam waktu tercepat mendatangkan 4 unit Damkar yang menyedot banjir sehingga persidangan tetap berjalan sebagaimana yang dirasakan oleh para pencari keadilan.

Tercatat juga Yanto selalu meninggalkan meubel jati Jepara dan ikan arwana gold super di aquarium besar sebagai interior untuk mendapatkan rasa nyaman ruang kerjanya yang banyak menangani perkara perkara besar di Ibukota Jakarta.

Hasil investigasi di lapangan didapatkan sejumlah posisi terhormat Yanto dalam komunitas sosial intelektual yang digelutinya, seperti Menjadi Ketua Alumni Universitas Jayabaya, Ketua Perhimpuan Masyarakat Jawa Bengkulu (PMJB), Ketua Dewan Penasehat Putra/i Transmigrasi (Patri).

Dr. Yanto bersama mantan Hakim Agung Prof. Abdul Manan saat melantik Doctoral S3.

“Dari sederet pencapaian besar diatas, sepertinya beliau juga sangat terbuka peluangnya mendapatkan gelar profesor yang selalu diberikan oleh pemerintah terhadap akademisi nya” kata wartawan senior Emil Simatupang yang juga merupakan koordinator Wartawan di Mahkamah Agung, saat berbincang dengan Joko, Pono dan Anwar, ketiga adalah Panitera Pengganti di PN Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020) diruang kerjanya.

“Kalau memang gelar kehormatan seperti itu memang dirasa pantas diberikan kepada beliau, pastinya tidak akan beliau tolak, namun prinsipnya beliau selalu mengajarkan kami untuk bekerja, bekerja dan bekerja dengan sebaik baiknya, dan biarkan para atasan kamilah yang menilainya.” pungkas Joko yang baru saja dilantik sebagai Panmud pidana PN Jakpus, seakan tak tergoda dengan pertanyaan sang sahabat.  (Hoky)

Sumber: Info Breaking News

Gebyarr Pagelaran Wayang Kulit, Ketua PN Jakpus DR. Yanto Jadi Dalang di TMII Jakarta Sukses Mempesona

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

Cegah Corona, Keuskupan Agung Semarang Mulai Misa Secara Online

0
Uskup Agung Semarang, Mgr. Robertus Rubiyatmoko (Sumber: ayoyogya.com)

Semarang, BISKOM – Wabah virus corona (Covid-19) telah meresahkan berbagai pihak dan mengharuskan masyarakat untuk melakukan social distancing demi mencegah penyebaran virus tersebut. Untuk itu Keuskupan Agung Semarang melalui Surat Gembala Nomor 0332/A/X/20-13 memutuskan untuk meniadakan kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang selama 15 hari mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 3 April 2020.

Kegiatan kegerejaan itu meliputi misa harian dan misa mingguan, misa lingkungan dan misa ujud, pengakuan dosa secara massal, renungan APP dan jalan salib, latihan-latihan persiapan Pekan Suci, Kursus-kursus dan Pembinaan Iman, rapat, dan pertemuan lain.

Uskup Agung Semarang, Mgr. Robertus Rubiyatmoko menyatakan Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan masukan-masukan dan mengolahnya dalam Rapat Kuria KAS pada 19 Maret 2020. “Kita tahu bahwa penularan virus corona COVID-19 ini terjadi antara lain karena perjumpaan-perjumpaan yang melibatkan banyak orang. Untuk membantu mengurangi atau menghentikan laju penularan tersebut, serta memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, maka kegiatan kegerejaan ditiadakan sementara,” kata Mgr. Robertus Rubiyatmoko dalam Surat Gembala tersebut.

“Nantinya misa mingguan akan disiarkan secara online,” tulis Surat Gembala.

Selain itu, Uskup Agung Semarang juga mengajak umat beriman untuk memaknai peristiwa ini dalam terang iman dan harapan. “Demikian keputusan untuk ditindaklanjuti secepat mungkin demi keselamatan dan kebaikan kita, keluarga, Gereja, dan masyarakat. Saya mengajak para Romo dan seluruh umat Katolik KAS untuk bersama-sama meningkatkan rasa solidaritas, kepedulian, dan tanggungjawab sosial kita,” tutup Mgr. Robertus Rubiyatmoko. (red)

Kemenkominfo Pastikan Masyarakat Mendapat Layanan Telekomunikasi yang Prima

0
Mnekominfo Johnny G. Plate saat menyampaikan Konferensi Pers Online dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta (Sumber: kominfo.go.id)

Jakarta, BISKOM – Himbauan pemerintah agar masyarakat melakukan social distancing berdampak pada aktivitas dan keseharian masyarakat. Hampir semua aktivitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat seperti bekerja, sekolah, dan beribadah saat ini dilakukan secara online. Hal ini tentu berdampak pada ketersediaan layanan telekomunikasi yang baik dan memadahi.

Berdasarkan laporan dari operator seluler, sampai dengan saat ini terdapat lonjakan trafik di area pemukiman rata-rata sebesar 5 – 10% dari kondisi normal. Apabila terus terjadi lonjakan trafik, Operator Seluler akan melakukan penambahan kapasitas pada masing-masing Base Transceiver Station (BTS) dan jika diperlukan operator seluler akan mengerahkan Mobile BTS untuk melayani daerah-daerah yang over loaded.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. “Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginstruksikan kepada Operator Telekomunikasi dan Penyedia Platform Digital untuk: (a) menyediakan layanan akses internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik; (b) menggratiskan akses terhadap situs resmi penanganan pandemi COVID-19 dan call center 117 dan 119; (c) menyediakan produk layanan/program yang mendukung implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo terkait social distancing untuk Bekerja dari Rumah (Work from Home), Belajar dari Rumah, dan Ibadah di Rumah; dan (d) menangkal hoaks dengan aktif dan mendiseminasikan informasi yang benar kepada publik,” ujar Johnny dalam Konferensi Pers Online dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta pada Kamis (19/3/2020).

Kemenkominfo melalui tim Ditjen PPI akan terus melakukan pengukuran kualitas layanan (Quality of Service/QoS) di wilayah-wilayah pemukiman. Adapun pengukuran yang telah dilakukan menunjukan hasil yang baik. Tim akan secara berkelanjutan berkoordinasi dengan Operator Telekomunikasi. Apabila ditemukan adanya layanan telekomunikasi yang kurang baik di area tertentu akan segera diupayakan tindakan optimasi.

Menkominfo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan operator telekomunikasi bahwa akses data situs resmi Pemerintah R.I. tentang Covid-19 https://www.covid19.go.id/ digratiskan dimulai per tanggal 23 Maret 2020, pelanggan tidak dikenakan kuota ketika mengakses situs tersebut.

Lebih lanjut Johnny mengatakan, Kemenkominfo mengimplementasikan secara efektif protokol informasi publik penanganan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. Dukungan ini berupa penyediaan kanal informasi bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyebarluaskan informasi penanganan pandemi Covid-19.

“Kanal informasi yang sudah aktif antara lain SMS blast dengan sender BNPB melalui operator seluler, Call center 119, dan Public Service Announcement (PSA) oleh Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta baik radio maupun televisi serta informasi yang disediakan oleh Penyedia Layanan Akses Internet (ISP), dan Penyedia Jasa Media online dalam bentuk banner online,” papar Johnny.

Selain itu tersedia juga Nomor Pelayanan Darurat 117 bebas pulsa yang secara ekslusif digunakan oleh BNPB dan Kemenkominfo meminta operator telekomunikasi membuka koneksinya sesegera mungkin.

Pada akhir konferensi pers, Johnny menyampaikan ucapan terimakasih kepada lembaga penyiaran publik dan swasta yang telah menayangkan tayangan pemberitaan dan iklan layanan masyarakat tentang Covid-19.  Selain itu, Menkominfo juga mengucapkan terima kasih untuk operator telekomunikasi dan Penyedia Layanan Internet yang memberikan kontribusi sangat besar untuk mendukung bekerja dan belajar dari rumah. Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada WhatsApp (Facebook) yang telah menyediakan chatbot. (red)

SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, JPU Nyatakan PN Yogya Berwenang Mengadili

0
Koran MERAPI, terbit hari Rabu, tanggal 18 Maret 2020. (Jurnalis Yusron Mustaqim)

Yogyakarta, BISKOM –  Jaksa penuntut umum (JPU) PPFN ACSIN Noenoehitoe SH menilai Pengadilan Negeri (PN) Yogya berwenang mengadili terdakwa Ir MSS warga Bogor Jawa Barat yang ikut menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky.

“Kami tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini. Namun kami sebagai JPU menilai UU ITE tidak mengenal asas teritorial,” ungkap PPFN ACSIN Noenoehitoe SH dalam tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Selasa (17/3).

Selain itu, saksi korban mengetahui penghinaan dan pencemaran nama baik saat berada di Hotel Prawirotaman Yogyakarta. Sehingga saksi korban melaporkan perkara tersebut di wilayah hukum Polda DIY. Sehingga dakwaan JPU sudah jelas dan terang serta tidak kabur sebagaimana eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Untuk itu JPU meminta majelis hakim dalam putusan sela untuk menjatuhkan putusan dengan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Selain itu penuntut umum juga berharap majelis hakim menerima tanggapan dan menyatakan dakwaan sah menurut hukum.

Seperti diketahui, terdakwa terlibat melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik pada 24 Maret 2017 saat berada di rumahnya Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat. Keterlibatan terdakwa dilakukan dengan ikut menghina Hoky di akun facebook grup Apkomindo.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan mengomentari postingan Ir Faaz Ismail (terdakwa dalam perkara terpisah) yang isinya membicarakan atau mencemarkan nama baik saksi korban di dalam faebook grup Apkomindo yang mengatai dengan sebutan kutu kupret.

Dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, JPU menilai perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI  No 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (Redaksi)

Sumber: Koran MERAPI, terbit hari Rabu, tanggal 18 Maret 2020 pada halaman 5. (Jurnalis Yusron Mustaqim)

Artikel Terkait:
JPU Tegaskan Dakwaan Terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi Sudah Jelas Dan Tidak Kabur

Dua Pelaku Kasus Penghina Wartawan Dipastikan Bakal Menyusul Terpidana

Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

Ketum Apkomindo Dukung Saber Pungli

Tangkal Berita Hoax, Pemerintah Luncurkan Situs Covid-19

0
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Sumber: notif.id)

Jakarta, BISKOM – Maraknya kabar berita bohong atau hoax di tengah mewabahnya virus corona (covid-19) meresahkan semua pihak. Hal ini membuat pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 hari ini (18/3/2020) meluncurkan portal www.covid19.go.id sebagai sumber informasi resmi penanggulangan virus corona, yang kini menjadi pandemi global covid-19. Situs ini diharapkan bisa menjadi rujukan resmi untuk informasi satu pintu mengenai virus corona dan bagaimana mengendalikannya.

“Kami menyadari, masyarakat butuh akses pada informasi akurat, cepat dan terpercaya. Untuk itulah mengapa situs www.covid19.go.id ini dibuat agar bisa menjadi sumber informasi resmi satu pintu,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo.

Situs www.covid19.go.id dikembangkan oleh Tim Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat untuk Penanggulangan covid-19. Tim terdiri dari berbagai elemen, yaitu pemerintah, Badan PBB (UNICEF, WHO, dll), mitra pembangunan internasional, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha.

Doni menjelaskan, situs www.covid19.go.id memuat pesan tentang tiga langkah penting yang bisa dilakukan masyarakat di tengah wabah virus corona. Tiga langkah itu yaitu Cara Mengurangi Risiko Penularan, Cari Informasi yang Benar, dan Apa yang Perlu Dilakukan bila Sakit.

Ada pula Hoax-Buster yang bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan apakah sebuah informasi tentang Covid-19 merupakan berita benar atau hoaks. Materi Edukasi berisi mengenai berbagai materi edukasi publik.

“Kami berkomitmen memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pengetahuan dan perilaku yang benar adalah elemen penting untuk melawan penularan penyakit ini,” ujar Doni Monardo. Doni juga menegaskan, upaya menghadapi covid-19 hanya bisa dilakukan jika semua bekerjasama dan disiplin mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah. “Di antaranya menjaga jarak aman dengan bekerja, beribadah, belajar dari rumah serta selalu melakukan praktik kebersihan dasar, khususnya cuci tangan menggunakan sabun,” pungkas Kepala BNPB ini. (red)

Berita terkait:

Perppu Corona Belum Diperlukan, Presiden Diminta Optimalkan Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan

JPU Tegaskan Dakwaan Terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi Sudah Jelas Dan Tidak Kabur

0
Terdakwa Ir. Michael Santoso Sunggiardi Diadili Di PN Yogyakarta.

Yogyakarta, BISKOM – Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta hari Selasa (17/03/2020) kembali menggelar sidang perkara nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga wartawan senior sekaligus merupakan Wakil Pimpinan Redaksi (Wapemred) Media Digital Online Info Breaking News dengan terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi seorang pengusaha komputer dan pakar teknologi informasi serta dosen dibidang teknologi informasi.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fora Noenoehitoe SH atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, dimana dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Lilik Suryani SH MH, pihak JPU menyatakan tidak sependapat dengan apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya. Menurut JPU Fora Noenoehitoe SH, UU ITE tidak mengenal asas teritorial.

Ia juga menyatakan, dakwaan yang dibuat sudah jelas dan tidak kabur. JPU menilai terdakwa telah melakukan perbuatan penghinaan dan pecemaran nama baik dengan cara sadar serta sengaja turut berkomentar menanggapi tulisan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Hoky.

Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan; “Menolak nota keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa, Menerima replik atau tanggapan JPU, Menyatakan surat dakwaan JPU telah sah dan benar menurut hukum, Menyatakan persidangan atas nama terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi dapat dilanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa.”

”Kami tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara ini,” tegas Fora Noenoehitoe.

Kasus ini bermula pada 2017 silam, bahwa pada tanggal 24 Maret  2017 pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di daerah Bogor Jawa Barat, terdakwa mengomentari postingan dari Faaz Ismail yang telah divonis penjara 3 bulan oleh PN Yogyakarta serta telah dikuatkan putusannya oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dimana isinya membicarakan atau mencemarkan nama baik saksi korban Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky di dinding Facebook Group APKOMINDO dimana saudara Hoky juga menjadi anggota Grup tersebut dengan mengatakan. “Sayang sekali sidang ini targetnya adalah soal kesalahan pemakaian hak cipta, coba kalau kesalahan dan kelakuan buruk terdakwa yang disebut Pak Faaz Ismail, saya bersedia menjadi saksi tentang kelakuan yang tidak punya etika dari orang yang disebut KUTU KUPRET tersebut.” sehingga komentar dari terdakwa tersebut dapat diakses atau dapat dibaca oleh semua anggota Group APKOMINDO.

Bahwa maksud terdakwa memposting  atau berkomentar  di dinding Fecebook Group APKOMINDO tersebut adalah dalam rangka menambahkan  postingan Faaz Ismail  yang ada  di Akun Group APKOMINDO, dan ditujukan  kepada saksi korban Hoky atas kelakuannya terhadap Asisoasi Apkomindo dari tahun  2000, serta Asosiasi APKOMINDO  DKI Jakarta yang dinilai cenderung  menghalangi (mengganggu)  kegiatan yang  dilakukan  APKOMINDO Jakarta dimana Faaz Ismail selaku  Sekjen APKOMINDO DKI.

Bahwa terdakwa berkomentar di Akun Group APKOMINDO merupakan  tambahan  komentar dari komentar atau postingan  Faaz Ismail  tentang bagaimana saksi korban Hoky yang dianggap selalu  mengganggu kegiatan  Asosiasi karena kurang kerjaan.

Bahwa atas komentar dari terdakwa yang diposting melalui Akun Group APKOMINDO tersebut di atas, kemudian dapat diakses oleh beberapa orang yang masuk kedalam Group APKOMINDO antara lain saksi korban Hoky, saksi Felik Lukas Lukmana Goei, saksi Sogiyatno, dan saksi Rudy Dermawan Muliadi, sehingga  dengan adanya  pendistribusian dan/atau pentransmisian dan/atau membuat dapat  diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas diri saksi korban Hoky menjadi malu  dan merasa dicemarkan nama baiknya dengan penyebutan dirinya sebagai KUTU KUPRET.

Bahwa ketika terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat  diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik  tersebut, terdakwa tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu, sehingga  saksi korban Hoky merasa  dipermalukan dan dilecehkan  nama baiknya oleh terdakwa melalui postingan di Akun Group APKIMONDO tersebut yang dapat dilihat atau dibaca pihak lain yang masuk dalam Group tersebut selanjutnya saksi korban Hoky pada tanggal  20 Juli 2017 mengadukan kepada pihak Polda DIY hingga menjadi perkara ini.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal  45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas Undang-undang  RI Nomor  11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi sendiri dikenal publik selain sebagai seorang bisnisman dibidang komputer, juga dikenal sebagai akademisi/dosen disejumlah perguruan tinggi swasta bahkan sebagai dosen IT, termasuk juga seringkali bertindak sebagai pakar tehnologi dalam banyak event dan menjadi pembicara di seminar-seminar bidang IT, namun kenyataannya sangat miris, yaitu justru diadili karena melakukan perbuatan yang diduga keras sebagai pelanggaran Undang undang ITE.

Sementara pelaku penghinaan ketiga yakni Tersangka Rudy Dermawan Muliadi hingga saat ini masih dalam proses tahap pemberkasan P21 dan akan menyusul kedua rekannya untuk diadili di PN Yogyakarta.

Bahwa proses hukum di organisasi Apkomindo ini memang panjang dan melelahkan, bahkan sebelumnya saksi korban Hoky juga sempat mengalami proses kriminalisasi jilid 1, yaitu ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul serta  sempat kriminalisasi jilid 2, yaitu dijadikan sebagai tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP oleh Polres Bantul atas laporan Faaz Ismail.

Proses hukum panjang yang melelahkan ini masih terus berlangsung dan selalu dipantau oleh teman-teman Hoky sesama jurnalis di Indonesia dan sidang dengan agenda putusan sela di PN Yogyakarta akan dilaksanakan 2 minggu kedepan, yaitu tanggal 31 Maret 2020. (Redaksi)

Artikel Terkait:

Dua Pelaku Kasus Penghina Wartawan Dipastikan Bakal Menyusul Terpidana

Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

Ketum Apkomindo Dukung Saber Pungli

Perppu Corona Belum Diperlukan, Presiden Diminta Optimalkan Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan

0
Direktur PSHTK UKSW, Dr. Umbu Rauta SH, M.Hum

Jakarta, BISKOM – Mewabahnya virus corona (covid-19) di Indonesia tidak melulu aspek kesehatan saja. Kondisi ini tak luput pula dari aspek hukum. Ada pandangan yang menyatakan terjadi tumpang tindih atau tidak harmonisnya penanganan penyebaran Covid-19 antara Pemerintah Pusat dengan sejumlah Pemerintah Daerah.

Pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra mendesak Pemerintah Pusat untuk mengambil alih penanganan merebaknya wabah virus Corona yang makin hari makin mengkhawatirkan. Dirinya menyatakan situasi saat ini sudah genting, sehingga Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi hambatan hukum dalam menangani covid-19.

“Presiden dalam situasi genting seperti ini dapat saja menerbitkan Perppu untuk mengubah beberapa pasal Undang-Undang tentang Kesehatan. Pemerintah juga dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk menanggulangi bencana ini,” kata Yusril.

Lebih lanjut Yusril menegaskan, “Sejalan dengan prinsip otonomi daerah, masalah kesehatan dan penanggulangan wabah memang menjadi kewenangan daerah. Namun mengingat wabah ini berpotensi merebak ke semua daerah, maka semestinya penanganannya diambil alih pemerintah pusat. Kebijakan pusat harus sama, namun pelaksanaannya dilakukan oleh daerah-daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW) Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum. mengatakan perlu tidaknya Perppu tergantung kemendesakan pengaturan.

“Perlu dilihat apakah ada kekurangan atau ketiadaan aturan dalam rangka penanganan virus Covid 19? Jika tidak, dan lebih banyak pada tataran implementasi kebijakan secara menyeluruh agar pemerintah bersama masyarakat melalukan usaha bersama untuk pencegahan dan penanganan, maka belum saatnya menerbitkan Perppu,” terang Umbu.

Umbu berpendapat untuk mendorong pemerintah daerah maka Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dapat menerbitkan instruksi yang sifatnya perintah.

“Manakala ada pemerintah daerah yang kurang atau tidak mengindahkan instruksi tersebut, Presiden dapat menggunakan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Pemda dan UU Administrasi Pemerintahan,” tegasnya. (red)