Home Blog Page 834

Puncak Transaksi ATM Bersama Diperkirakan Minggu Ini

0

Artajasa menyatakan puncak arus transaksi jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bersama pada periode Lebaran terjadi hari kerja terakhir pada pekan sebelum masa liburan mudik. Tahun ini diperkirakan terjadi pada Rabu (28/5/2019) atau Jumat (30/5/2019).

“Volume transaksi ATM Bersama menjelang Idulfitri selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya,” kata Bayu Hanantasena, Direktur Utama (Dirut) PT Artajasa dalam acara jumpa pers Kesiapan ATM Bersama Dalam Menghadapi Libur Lebaran 2019 di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Bahkan, transaksi harian telah melonjak hingga 70% pada bulan puasa tahun ini dibandingkan transaksi harian bulan sebelumnya. Hal ini didorong peningkatan transaksi perbankan masyarakat jelang Lebaran 2019 akibat mereka memiliki tambahan uang dari Tunjangan Hari Raya (THR).

“Perbandingan transaksi antara 2018 dengan 2019 terdapat peningkatan nominal transaksi menjelang Lebaran sebesar 68%, dengan perkiraan pencapaian normal transaksi mencapai Rp60 triliun,” jelasnya.

Teddy Sis Herdianto, Direktur Teknologi Informasi dan Operasional PT Artajasa menambahkan berbagai langkah strategis telah disiapkannya guna menghadapi lonjakan transaksi periode Lebaran 2019.

Hal itu seperti peningkatan sistem transaksi, media penyimpanan, dan jaringan komunikasi, sejak bulan puasa ini.

“Artajasa siap melayani keluhan bank anggota selama 24 jam dengan Helpdesk. Tim ini juga telah berkoordinasi dengan person in charge dari setiap bank anggota,” tandasnya.

ATM Bersama telah beranggotakan 91 institusi yang terdiri dari bank pemerintah, bank swasta nasional, bank asing, Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Selain itu lembaga keuangan bukan bank dengan terkoneksi di 77.000 lebih terminal ATM di Indonesia. (moc)

 

 

Mardani Maming Dinilai Pantas Pimpin BPP HIPMI

0

Jakarta, BISKOM – Mardani H. Maming, kini makin santer disebut-sebut bakal masuk bursa calon ketua umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022.

Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan itu digadang-gadang menjadi pesaing kuat dalam bursa calon ketua umum HIPMI dalam MUNAS XVI HIPMI yang akan digelar pada 31 Juli Mendatang.

Majunya Tokoh pengusaha muda asal Kalimantan Selatan itu pada MUNAS XVI HIPMI mendapat dukungan dari sejumlah pengusaha yang ada di Indonesia. Mardani dinilai sangat pantas  memimpin BPP HIPMI.

Tokoh muda dan pemerhati pers asal Sulawesi Selatan yang saat ini berkiprah sebagai pengusaha di Jakarta, Ilham Ilyas juga optimis MUNAS ke-XVI HIPMI nantinya akan melahirkan pemimpin yang amanah dan mampu membawa HIPMI jauh lebih baik kedepan.

Pimpinan Media Online Suara Hati Rakyat Indonesia (SHRI) yang juga Direktur Utama PT Anugerah Pariwara Agen [APA], ini menilai Mardani H. Maming adalah tokoh muda brilian. “Mardani adalah aset bangsa yang dimiliki Indonesia saat ini yang harus didukung menjadi pemimpin masa depan,” ungkap Ilham.

Menurutnya, Mardani H Maming dalam kipranya sebagai pengusaha telah mampu menciptakan inovasi yang dapat menjadi kunci untuk mewujudkan mimpi Indonesia Benar, Indonesia Mandiri, Indonesia Berdaulat dan Indonesia Kuat yang berlandaskan konektivitas sempurna dengan pedoman kunci 7 M yakni:

#Muda_Energik
#Muda_Cerdas
#Muda_Visioner
#Muda_Berwibawa
#Muda_Sederhana
#Muda_Religius
#Muda_Nasionalis

“Saya mengajak kepada seluruh Pengusaha Muda Indonesia untuk mejatuhkan pilihan kepada beliau karena Insya Allah Atas Berkat Tuhan Yang Maha Kuasa, Mardani H. Maming mampu membawa HIPMI sebagai manivestasi tokoh muda yang akan mengambil peran vital dalam rangka kemajuan ekonomi Bangsa Indonesia,” ucap Ilham di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Ilham mengaku mendukung penuh Mardani karena track record yang bersangkutan cukup menjanjikan bagi perubahan dan kemajuan HIPMI.

Mardani H. Maming menorehkan prestasi cemerlang di pentas politik. Ia pernah terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Mardani berhasil menyulap Tanah Bumbu menjadi salah satu daerah termaju di Kalimantan Selatan.

Keberhasilannya memajukan Tanah Bumbu diganjar dengan penghargaan Leader Award 2017 kategori Bupati dari Kementerian Dalam Negeri.

Mardani memiliki semangat tinggi dalam membangun Tanah Bumbu.  Pada periode 2010-2015 hasil nyata pembangunan telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Masyarakat dapat menikmati jalan antar desa, kecamatan, dan jalan lingkungan perkotaan yang beraspal, yang sebelumnya rusak berat karena tidak beraspal.

Mardani meraih penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas keberhasilannya meningkatkan produksi beras di atas 5% pada tahun 2012. Ia juga meraih penghargaan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2013 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntabilitas dan pelaporan keuangan pemerintah dari Kementerian Keuangan RI.

Mardani juga memperoleh penghargaan Sikompak Awards sebagai Pembina Terbaik Nasional PNPM Mandiri Perdesaan Kategori Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) Aspek Tata Kelola Desa Tahun 2014 dari Wakil Presiden Boediono.

Dan masih banyak lagi deretan prestasi yang diraihnya pada periode 2010-2015. (Red)

Hadapi Hoax, KWI dan Kemenkominfo Gelar Seminar Nasional

0
Sekjen Kemenkominfo, Niken Widiastuti memaparkan materi tentang Transformasi Digital: Tingkatkan Ekonomi Masyarakat (Dok. Komsos KWI)

Makassar, BISKOM – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Memperkokoh NKRI melalui Media Digital” pada Senin, 27 Mei 2019. Seminar yang diselenggarakan di Aula Paroki Santo Fransiskus Assisi Makassar, Sulawesi Selatan ini sebenarnya ingin menjawab tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia belakangan ini. Maraknya penggunaan media sosial dan menjamurnya informasi palsu maupun berita bohong (hoaks) merupakan fenomena yang sangat serius. Persebaran konten-konten yang membahayakan keutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tersebut menjadi konsen bersama di kalangan anak bangsa.

Suasana seminar nasional yang dihadiri ratusan peserta (Dok. Komsos KWI)

Menanggapi gejala sosial itu, upaya pencegahan terus digalakkan. Seminar Nasional ini merupakan kelanjutan dari kerja sama Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) KWI dengan Kemenkominfo RI yang sudah berjalan tiga tahun terakhir ini. Seminar serupa juga pernah di helat di Sorong, Papua Barat dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Selain itu, banyak workshop literasi media sosial di berbagai kota di seluruh Tanah Air pun diadakan secara kontinyu. Dua institusi ini berjibaku mengupayakan literasi media, terutama media sosial, di kalangan kaum muda. Harapannya, dengan adanya literasi media digital ini, kaum muda sebagai pengguna paling aktif mampu berkontribusi menyebarkan konten-konten positif guna mendiseminasikan nilai-nilai luhur kebangsaan dan ide-ide kreatif lainnya demi kemajuan bangsa Indonesia. Banyaknya kegiatan yang telah dilakukan diharapkan mampu membekali kaum muda untuk menjadi agen literasi yang berani menggarami dengan benih-benih kebaikan di lingkungannya masing-masing.

Prof Richardus Eko Indrajit mengajak para peserta berdinamika (Dok. Komsos KWI)

Seminar Nasional yang digelar dalam rangkai peringatan 111 tahun Kebangkitan Nasional (Boedi Oetomo) ini sedianya diikuti oleh 700-an peserta dari seluruh pelosok Makassar. Pembicara utama dalam acara ini adalah Sekretaris Jenderal Kemenkominfo, Niken Widiastuti. Niken hadir mewakili Menkominfo Rudiantara, membawakan materi berjudul “Transformasi Digital: Tingkatkan Ekonomi Masyarakat”. Selain itu, hadir juga sebagai pembicara pakar teknologi dan komunikasi, Prof. Richardus Eko Indrajit; Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Selamatta Sembiring; Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI, Eusabius Binsasi; dan jurnalis senior, mantan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Trias Kuncahyono. Seminar ini dipandu oleh mantan Direktur Radio Suara Surabaya, Errol Jonathans. Masing-masing pembicara menyampaikan materi terkait dengan tema Revolusi Industri 4.0, baik dari aspek pembangunan sumber daya manusia dan komunitas insani, peluang dan tantangan bagi generasi milenial, pengaruhnya bagi keutuhan bangsa, dan bagaimana media Gereja beradaptasi dengan perkembangan era transformasi digital.

Mgr. Anton Subianto Bunjamin, OSC saat memimpin misa pembukaan PKSN 2019 (Dok. Komsos KWI)

Seminar sehari ini dibuka oleh Sekjen KWI, Mgr. Anton Subianto Bunjamin, OSC. Uskup Bandung ini sekaligus membuka rangkaian Pekan Komunikasi Sosial Nasional (PKSN, 26 Mei s/d 2 Juni 2019) dengan Misa Kudus di Gereja Katedral Keuskupan Agung Makassar, Minggu sore, 26 Mei 2019. Pasalnya, Seminar Nasional ini termasuk dalam rangkaian Pekan Komunikasi Sosial Nasional (PKSN) ini diikuti utusan 23 keuskupan dari 37 keuskupan di Indonesia. PKSN ini merupakan hajatan tahunan Gereja Katolik Indonesia untuk memperingati Hari Komunikasi Sosial Sedunia. Kegiatan ini dimotori oleh Komisi Komsos KWI dan diselenggarakan di salah satu keuskupan melalui kerja sama dengan Komisi Komsos Keuskupan yang bersangkutan. Sementara itu, tema PKSN tahun ini mengambil inspirasi dari Surat Santo Paulus kepada Jemaat di Efesus 4: 25, “Kita Adalah Sesama Anggota: Berawal dari Komunitas Jejaring Sosial menuju Komunitas Insani”. (Vincent)

Ilham Ilyas Ajak Rakyat Indonesia Jaga Persatuan dan Kedamaian

0
Penggagas SHRI Ilham Ilyas saat bersama Ketua DPI Hence Mandagi.

Jakarta, BISKOM – Menyikapi situasi politik dan pemerintahan yang kian memanas pasca pengumuman pemenang Pemilihan Presiden Republik Indonesia oleh Komisi Pemilihan Umum baru-baru ini, Penggagas pergerakan Suara Hati Rakyat Indonesia (SHRI), Ilham Ilyas mengajak seluruh rakyat Indonesia di mana pun berada untuk tetap menjaga tolerasi persatuan dan kebersamaan serta menjaga kedamaian Indonesia.

“Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk sama-sama berdoa menjaga kedamaian negeri ini, menjaga kedamain dengan cinta,” ucap Ilham di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Menurut Ilham, bangsa Indonesia harus bangga dianugerahi negara yang indah dan damai di tengah perbedaan yang ada. Ini dinilai sebagai anugerah Yang Maha Kuasa bagi Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain.

Karena itu, Ilham mengatakan, bangsa Indonesia wajib memelihara persatuan dan kesatuan agar perdamaian itu terus abadi, sekaligus untuk melawan percik api perpecahan serta serangan ideologi radikal.

“Indonesia adalah negeri indah, nyaman, aman, dan tenteram, serta memilliki toleransi dan saling menghormati sesama bangsa sangat tinggi. Ini yang membuat banyak negara iri dengan Indonesia,” pungkas Ilham.

Ilham yang juga pimpinan media Suara Hati Rakyat menghimbau kepada seluruh jaringan media se Indonesia agar dapat menyebarkan informasi yang dapat menyejukan suasana dan menciptakan rasa damai di tengah masyarakat. (Red)

Nara sumber: Ilham Ilyas adalah Pimpinan Media Suara Hati Rakyat dan penggagas gerakan Suara Hati Rakyat Indonesia

Bapeten-UE Perkuat Keselamatan Nuklir

0

Jakarta, Biskom – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Uni Eropa (UE) melakukan  proyek  bersama untuk  keselamatan nuklir selama 3 tahun. Kerjasama ini bertujuan meningkatkan dan memperkuat kerangka peraturan keselamatan nuklir di Indonesia dan mengembangkan kebijakan nasional untuk keselamatan pengelolaan limbah radioaktif, sesuai standar keselamatan tertinggi dan praktik internasional terbaik yang diadopsi di UE.

Kerjasama tersebut dalam rangka  meningkatkan kapasitas dan efektivitas badan pengawas serta mengembangkan proyek strategi pengelolaan limbah nasional  ini telah mencapai kesimpulan dan kesepakatannya di Gedung Bapeten, Jakarta pada 22-23 Mei 2019. Proyek ini dilaksanakan oleh RISKAUDIT Internasional bersama dengan Regulator Eropa (STUK) dan Organisasi Dukungan Teknis (IRSN dan GRS).

Sekretaris Utama Bapeten, Hendriyanto Hadi Tjahyono, mengatakan Bapeten yang memiliki tugas mengawasi semua pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia harus selalu meningkatkan kapasitasnya menuju kelas dunia. Salah satunya melalui kerjasama dengan UE.

“Proyek kerja sama yang didanai Uni Eropa dan dilaksanakan oleh RISKAUDIT dan mitra konsorsium selama 3 tahun ini sangat bermanfaat bagi Bapeten. Khususnya untuk mengadopsi beberapa aspek regulasi yang diterapkan di Uni Eropa, yang mencakup aspek teknis terkait keselamatan nuklir, serta aspek manajerial seperti sistem manajemen dan pengembangan sumber daya manusia,” tutur Hendriyanto dalam Jumpa Pers terkait kunjungan delegasi UE di Jakarta pada Kamis (23/5).

Proyek senilai EUR 1,18 juta ini dibiayai melalui Instrumen Uni Eropa untuk Kerjasama Keselamatan Nuklir (INSC). Kerangka kerja INSC ini dilaksanakan melalui kerja sama yang baik dengan Bapeten, transfer pengetahuan yang luas, termasuk pelatihan di tempat kerja di UE, pertukaran metode, pengetahuan, dan praktik terbaik yang berlangsung selama tiga tahun.

Hendriyanto mengungkapkan, aspek yang diangkat dalam kerjasama antara lain kerangka hukum dan peraturan untuk keselamatan nuklir di Indonesia; sistem manajemen untuk digunakan oleh Bapeten dalam regulasi instalasi nuklir; serta kemampuan Bapeten dalam menetapkan persyaratan keselamatan untuk reaktor nuklir baru dan evaluasi lokasi untuk fasilitas nuklir.

Aspek kerjasama lainnya adalah mengembangkan strategi nasional dan meningkatkan kerangka kerja peraturan untuk keselamatan pengelolaan limbah radioaktif; perencanaan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan program pelatihan berkelanjutan untuk Bapeten, serta transparansi dan informasi publik.

Kerjasama ini, terangnya, berlangsung sejak Juni 2016 dan berakhir pada Juni 2019. “Menjelang akhir kerjasama kami mengadakan rapat final di Jakarta untuk mengevaluasi semua capaian-capaian selama tiga tahun ini,” lanjutnya.

Perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia, CharlesMichel Geurts mengatakan bahwa Uni Eropa merupakan mitra dekat bagi Indonesia dalam sejumlah bidang kerja sama pembangunan termasuk dalam mempromosikan penerapan standar internasional dan praktik terbaik untuk keselamatan dan keamanan nuklir.

“Kami berharap transfer pengetahuan antara UE dan Indonesia yang difasilitasi oleh proyek ini akan memberikan kontribusi untuk pengembangan dan pelaksanaan kerangka peraturan yang lebih efektif di Indonesia,” pungkasnya. (red/ju)

Salute bagi DR. Rudi Rusdiah yang Telah Dua Kali Jadi Saksi Untuk Mengungkap Kebenaran

0
Hidayat Tjokrodjojo saat hadir menjadi saksi perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, BISKOM – Sidang Perkara Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak penggugat versi Munaslub Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Rudy D Muliadi selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal sempat menghadirkan 3 orang saksi.

Saksi pertama pada sidang (24/4/2019) menghadirkan Hidayat Tjokrodjojo, kemudian pada sidang (8/5/2019) saksi Henkyanto Tjokroadhiguna, lalu pada sidang (15/5/2019) saksi Chris Irwan Japari.

Pada perkara ini pihak Penggugat menggunakan jasa pengacara kondang Otto Hasibuan dari kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES.

Para pihak Tergugat masing-masing : Soegiharto Santoso alias Hoky, Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian para pihak Turut Tergugatnya adalah; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH.

Menariknya persidangan kali ini menghadirkan saksi kunci dari pihak Tergugat Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso Cs. versi Munas 2015 ber SK MenkumHAM RI, yakni Dr. Rudi Rusdiah, BE, MA, eks Ketum terpilih versi Munaslub tanggal 2 Februari 2015.

Henkyanto Tjokroadhiguno saat bersumpah sebagai saksi dalam sidang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum terpilih yang terlibat langsung dalam kegiatan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015, belakangan menyadari kekeliruannya sehingga memilih mengundurkan diri.

Bahkan Rudi Rusdiah secara sadar memberikan dukungan kepada kepengurusan APKOMINDO di bawah komando Soegiharto Santoso sebagai Ketua Umum yang sah berdasarkan SK Menkumham RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017.

Sejatinya Rudi Rusdiah ini merupakan saksi kunci dari seluruh upaya rekayasa kepengurusan 3 versi kepengurusan APKOMINDO hasil Munaslub tanggal 2 Februari 2015.

Rudi Rusdiah secara tegas menerangkan kepada majelis hakim pada perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan bahwa dirinyalah yang terpilih sebagai Ketum versi Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 dengan komposisi lengkap SekJend Rudy D. Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.

Pada saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada hari Rabu, (22/5/2019), kondisi Jakarta sedang kurang kondusif, namun Rudi Rusdiah tetap hadir sebagai saksi untuk kepentingan pihak Tergugat tanpa ada keluhan dan kekuatiran sama sekali terdampak situasi dan kondisi Jakarta yang sedang kurang kondusif.

Saksi Chris Irwan Japari saat melihat bukti dalam sidang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesaksian Rudi ini bukan hanya kali ini saja melainkan juga telah dilakukannya pada tahun 2018, pada perkara nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan pihak Hoky Cs.

Atas kesadaran dan ketulusan Rudi Rusdiah memberikan kesaksian yang benar tentang kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub 2015, Hoky mengaku salute dan bangga atas komitmen Rudi yang bersedia berpihak pada kebenaran.

“Meskipun pada tahun 2015 itu beliau pernah berada pada posisi berlawanan dengan kami DPP APKOMINDO versi SK MenkumHAM RI hasil Munas tahun 2015 yang sah,” ungkap Hoky.

Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pimpinan media Online serta sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019, usai persidangan, membeberkan kepada awak media bahwasannya kepengurusan APKOMINDO di bawah komandonya telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, lalu telah menang untuk upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, serta telah menang pula hingga tingkat Kasasi unuk Perkara No: 483 K/TUN/2016 di Mahkamah Agung.

Sehingga kepengurusan APKOMINDO versi Hoky telah resmi tercatat dalam database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan dapat dengan mudah melihatnya melalui link QR Code  yang merupakan URL pada browser milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum yaitu  https://ahu.go.id, sedangkan pihak Penggugat tidak memiliki bukti tersebut.

DR. Rudi Rusdiah BE, MA., saat menjadi saksi dalam Sidang Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan sebaliknya, menurut dia, dalam surat gugatan yang dibuat oleh kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES ada tertuliskan hal yang tidak sesuai dengan fakta yaitu: “DALAM POKOK PERKARA: Pada point 2. Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Bisa Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, yang dilaksanakan seusai dengan AD/ART APKOMINDO;”

Tentu saja hal tersebut dibantah langsung oleh Saksi Rudi Rusdiah, karena menurutnya, pada saat itu dirinyalah yang terpilih menjadi Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi.

Selain dari itu, Rudi Rusdiah menerangkan, masa jabatan Ketum DPP APKOMINDO adalah 3 (tiga) tahun, bukan 5 (lima).

Bahkan dalam persidangan terungkap pula tentang ada total 4 (empat) versi masa jabatan kepengurusan APKOMINDO Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum, dan Faaz Ismail sebagai Sekejn dalam 4 (empat) versi masa jabatan yaitu:

  1. Pada Surat Gugatan, tertuliskan masa jabatan 2015-2020.
  2. Pada kartu nama para Penggugat, tertuliskan masa jabatan 2017-2019.
  3. Pada Tabloid Cetakan Apkomindo.info, tertuliskan masa jabatan 2016-2019.
  4. Pada Web Apkomindo.info pada halaman struktur http://apkomindo.info/70-2/ , tertuliskan masa jabatan 2016-2019, bahkan tertuliskan pula masa jabatan 2016-2021, sehingga dalam 1 halaman website tersebut ada 2 versi masa jabatan, tentu saja ini sangat ironis.
DR. Rudi Rusdiah BE, MA., saat melihat bukti-bukti dalam Sidang Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Entah dari mana kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES memperoleh data tersebut, sehingga isi surat gugatan dibuat tidak sesuai fakta yang sesungguhnya,” ujar Hoky, menanggapi keterangan yang diduga palsu dari dokumen pengacara pihak penggugat.

Sementara itu, berdasarkan catatan perkara terkait APKOMINDO sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini telah ada 14 Perkara Pengadilan, baik perkara Perdata maupun perkara Pidana, serta perkara Praperadilan yakni :

1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
4. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
5. Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 483 K/TUN/2016
6. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
7. Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018
8. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
9. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
10. Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 144 K / PID.SUS / 2018
11. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
12. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
13. Pengadilan Tinggi Yogyakarta Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
14. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Bahwa selain perkara di pengadilan baik perkara perdata maupun pidana, ada 5 Laporan Polisi yang ditujukan kepada Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky bisa jadi rekor MURI yakni :

1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, 02 Juni 2015
3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, 10 Februari 2016
4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, 14 April 2016
5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul, 24 Mei 2017

DR. Rudi Rusdiah BE, MA. memberikan dukungan penuh untuk sebuah kebenaran dengan bersedia menjadi saksi baik sidang Perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat maupun di PN Jakarta Selatan.

Bahkan pihak lawan mampu melakukan kriminalisasi sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Tak heran, Hoky pun tak mau tinggal diam dan melakukan perlawanan dengan membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik dengan Nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKT tertanggal 20 Juli 2017 dan sejak tanggal 14 Februari 2018 dan telah ada 3 orang yang ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polda DIY.

Tetapi hingga saat ini dari pihak JPU Kejati DIY masih belum menyatakan P21 atas berkas perkara 3 orang tersangkanya, sehingga perlu menjadi catatan, tentang dugaan adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap diri Hoky, sebab telah terjadi dugaan proses rekayasa hukum terhadap Hoky yang sempat pula ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.

“Setiap hari Rabu memang selalu ada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan saya selalu hadir menghadapi sendiri gugatan tersebut tanpa menggunakan jasa pengacara meskipun harus berhadapan dengan pihak Penggugat dari kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES,” ujar Hoky.

Karena, menurut Hoky, yang terpenting adalah pihaknya dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

Untuk sidang berikutnya akan berlangsung pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2019. Oleh karena itu, Hoky mengajak rekan-rekan wartawan ikut meliput jalannya persidangan agar bisa mengetahui kejanggalan dari isi gugatan.

“Jika kita hadir, maka kita dapat mengetahui lebih banyak tentang permasalahan yang terjadi di dalam tubuh organisasi Apkomindo, sambil menambah wawasan baru tentang proses hukum dan proses persidang di Pengadilan, sebab hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk ditaati,” pungkasnya. (Suprianto & Juenda)

Artikel Terkait:
Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar

Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO

 

Dorong Industri Tembakau Kembangkan Riset Inovasi Teknologi

0

Jakarta, Biskom – Dirjen Penguatan Inovasi,  Kemenristekdikti  bersama PT HM Sampoerna   menandatangani  Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka Kerja Sama Penguatan Inovasi dengan Industri dalam Bidang Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Penandatanganan  MoU  tersebut  dilakukan oleh Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis dengan Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti, Jumain Appe, di Jakarta, Rabu (22/05).

Menurut Jumain Appe,  kemitraan ini akan meningkatkan kapasitas pembuat kebijakan, peneliti, dan ahli untuk memahami, mendorong, dan mengawasi kemajuan riset dan inovasi teknologi dalam industri tembakau. Dengan harapan, segala kebijakan yang dibuat para pemangku kepentingan dapat semakin menjaga dan meningkatkan kualitas industri tersebut.

“Kerja sama ini merupakan awal yang baik bagi pemerintah dan industri tembakau. Dengan secara aktif mendorong riset dan meningkatkan inovasi teknologi akan membuat industri ini semakin bertumbuh, terutama bagi perkembangan produk tembakau alternatif di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga mendapatkan informasi serta pengetahuan baru yang sedang berkembang di industri tembakau,” ujar Jumain Appe.

Lebih lanjut Jumain menambahkan, Kemenristekdikti akan memberikan dukungan berupa dana hibah penelitian kepada politeknik atau universitas milik negara yang ditunjuk untuk berpatisipasi dalam kerja sama ini.

“Selain itu, kementerian juga akan memfasilitasi diskusi antara Sampoerna dan pembuat kebijakan untuk mengeksplorasi langkah-langkah mendorong investasi, inovasi, pembangunan berkelanjutan, penilaian dan pengawasan regulasi, termasuk bagi produk tembakau alternatif di Indonesia.” tutupnya.

Sementara itu, Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis, menyatakan, dukungan dari Kemenristekdikti akan semakin memperkuat industri tembakau nasional yang memiliki peranan penting bagi penerimaan negara melalui pajak dan cukai, ketenagakerjaan, investasi, usaha kecil dan menengah, serta petani tembakau dan cengkih.

“Kami sangat menghargai upaya dan dukungan pemerintah, terutama Kemenristekdikti, melalui komitmennya untuk mendorong industri tembakau agar mengoptimalkan riset dan inovasi teknologi. Kami siap bertukar pengalaman dan pengetahuan untuk memperkuat potensi industri ini,” ujar Mindaugas.

Selain itu, lanjut Mindaugas, Sampoerna juga akan berpartisipasi dalam program yang disepakati dengan politeknik atau universitas milik negara yang ditunjuk oleh Kemenristekdikti. Mindaugas juga menjelaskan perusahaanya akan memberikan pelatihan terkait teknis atau ilmiah yang relevan dengan industri tembakau atau keahlian lainnya.

“Kami siap berkontribusi dalam program-program riset yang bersifat kolaboratif, termasuk di fasilitas laboratorium Sampoerna, politeknik atau universitas, laboratorium independen dan fasilitas serupa lainnya. Kami juga akan menyiapkan pasokan bahan untuk menunjang riset,” kata Mindaugas.

Lebih lanjut, Mindaugas menjelaskan, Sampoerna juga akan memberikan pelatihan kewirausahaan dari Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC). Pelatihan ini ditujukan untuk organisasi yang dibina oleh Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kemenristekdikti sesuai dengan ketersediaan dan kapasitas SETC. (red/ju)

 

Bale Kohana, Hunian Tahan Gempa Inovasi BPPT

0

Jakarta, Biskom- Seiring dengan rentetan bencana gempa bumi di tahun 2018, yang acapkali menimbulkan kerusakan bangunan, yang berujung pada timbulnya korban jiwa.

Badan  Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)  pun melakukan kaji terap teknologi bangunan rumah tahan gempa, yang meliputi Desain, Konstruksi, Material, Pengujian Struktur untuk menghasilkan Bangunan Tahan Gempa, yang dinamakan Bale Kohana.

Dalam waktu dekat, BPPT akan membangun dua rumah permanen tahan gempa  Bale Kohana (Komposit Tahan Gempa) di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hasil dari uji kegempaan, Bale Kohana ini memiliki kekuatan tahan gempa hingga 7 SR.

“Risiko bencana gempa bumi, khususnya yang mengakibatkan kerusakan bangunan perlu diantisipasi dengan hunian atau rumah, yang didesain tahan terhadap gempa. Baik secara struktur, konstruksi dan material,” ungkap Kepala BPPT Hammam Riza  usai meluncurkan inovasi Rumah Tahan Gempa buatan BPPT di Kawasan Puspiptek, Tangsel, Rabu (22/5).

Dikatakan Hammam, sejumlah negara yang rawan bencana seperti Jepang, memiliki rumah khusus tahan gempa bagi warganya. Indonesia pun sebutnya, harus mempunyai rumah tanggap darurat untuk bencana gempa bumi.

Oleh karena itu BPPT melalui Pusat Teknologi Material (PTM) melakukan Desain dan Pengembangan bangunan rumah komposit dengan konsep cepat bangun sejak tahun 2016.

“Ini merupakan salah satu upaya BPPT dalam memberikan solusi teknologi yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban akibat bencana gempa bumi” terangnya.

Adapun rumah yang dibangun adalah rumah tipe 36, dengan menggunakan komposit polimer yang tahan api, tahan gempa dan dan cepat dibangunnya. “Untuk satu rumah tipe 36 ini harganya Rp175 juta. Tapi kalau rumah Bale Kohana ini dibangun massal maka harganya bisa turun,” tambahnya.

Hammam kemudian menyebut bahwa BPPT telah didukung oleh mitra industri yakni  PT. Bondor Indonesia dan PT. Tata Logam Lestari, dalam penyediaan komponen bangunan prototipe pertama Bale Kohana.

“Ini merupakan upaya BPPT untuk mempercepat terwujudnya inovasi konstruksi bangunan tahan gempa dan tahan api yang cepat bangun, yang mampu secara signifikan memberikan kontribusi dalam penyediaan rumah tahan gempa yang cepat bangun bagi masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut Hammam berharap agar program ini dapat mendukung Program Prioritas dalam RKP 2020 yaitu Penguatan Infrastruktur Kawasan Tertinggal dan Ketahanan Bencana. Dirinya pun meminta dukungan berbagai pemangku kepentingan, supaya inovasi rumah tahan gempa ini, dapat diaplikasikan di berbagai wilayah yang berpotensi bencana gempa bumi.

“Kami harap inovasi ini dapat segera diimplementasikan di berbagai wilayah yang berpotensi terjadinya  bencana gempa bumi,” pungkasnya. (red/ju)

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Pengacara Iming Maknawan Tesalonika Terhadap Media Infobreakingnews.com

0
Sidang putusan gugatan pengacara Iming Maknawan Tesalonika perkara perdata nomor 571/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst.

Jakarta,BISKOM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh  Frangki Tambuwun, SH., MH., menolak gugatan pengacara Iming Maknawan Tesalonika, SH., MH., MCL., terhadap Tergugat I Yayasan Insan Pers Pertiwi, Badan Hukum infobreakingnews.com Media Online Digital Life,  Tergugat II Emil Foster Simatupang,  Tergugat III Pengacara Hartono Tanuwidjaya, SH., MH., MSi.,  Tergugat IV PT. Google Indonesia dan Tergugat V Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sidang putusan yang dibacakan pada hari Selasa 21 Mei 2019.

Bahwa gugatan telah didaftarkan dengan perkara perdata nomor 571/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst  sejak Jumat, tanggal 27 Oktober 2017 dan telah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan yaitu selama 1 tahun dan 7 bulan lamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan perkara perdata tersebut, Majelis Hakim menyebutkan, berita berjudul ‘Advokat Iming Maknawan Tesalonika Belum Kena Batunya’  sama sekali tidak bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana didalilkan penggugat,  selain dari itu penggugat (Iming) tidak pernah mengajukan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan pihak Tergugat.

“Dalam UU Pokok Pers disyaratkan pula penggunaan hak tolak sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan dan laporan ke kepolisian. Jika telah mengajukan hak jawab, akan tetapi tidak direspon oleh media dimaksud,  barulah dimungkinkan untuk membuat lapor polisi secara pidana atau mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan,” tutur Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, Pers juga berhak mendistribusikan berita sejauh tidak memuat pencemaran nama baik. “Nah, untuk berita ‘Advokat Iming Maknawan Tesalonika Belum Kena Batunya’ tidak bermuatan pencemaran nama baik, karena belum pernah dibantah oleh siapa pun, terutama oleh penggugat Iming Maknawan Tesalonika. Maka dengan demikian, gugatan konvensi penggugat Iming Maknawan Tesalonika ditolak seluruhnya,” tutur Frangki Tambuwun.

Thomas N. Yaputra selaku Kepala Divisi Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga Media Info Breaking News bersama Soegiharto Santoso selaku Wapemred Media Info Breaking News hadir mendampingi Emil Foster Simatupang di sidang PN JakPus.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menyatakan kapasitas tergugat III Hartono Tanuwidjaja sebagai Director of Solicitors pada Media Infobreakingnews.com tidak memungkinkan dirinya untuk melakukan intervensi dalam hal penayangan pemberitaan di Media Infobreakingnews.com sebagaimana dipersoalkan penggugat.

“Kapasitas Tergugat III sebagai Director of Solicitors sesungguhnya tidak lebih dari sekadar penghormatan atas profesi Tergugat III selaku advokat,” kata Majelis Hakim. Atas dasar itulah, majelis hakim menolak seluruh dalil penggugat untuk Tergugat III.

Demikian pula gugatan terhadap Tergugat IV PT. Google Indonesia dan Tergugat V Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang tidak ada kaitannya dengan penayangan pemberitaan di Media Infobreakingnews.com, sehingga majelis hakim menolak seluruh dalil Penggugat terhadap Tergugat IV dan Tergugat V.

Sebaliknya terhadap gugatan rekonvensi  dari Tergugat II Emil Foster Simatupang terhadap penggugat konvensi yaitu advokat Iming Maknawan Tesalonika ditolak juga oleh Majelis Hhakim. Karena, dalil yang dikemukakan dalam gugatan rekonvensi belum terjadi. Penggugat rekonvensi belum mengalami kerugian, apalagi hingga menuntut ganti rugi Rp 3 miliar. Ujarnya.

Terhadap putusan tersebut para pihak oleh Majelis Hakim diberi tenggang waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menggunakan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, Pimpinan Umum Info Breaking News.Com, Emil Foster Simatupang selaku Tergugat Rekonvensi mengatakan, “saya sedikit kecewa dengan putusan ini, karena gugatan rekonvensi saya yang nilainya Rp 3 milyar ditolak juga oleh Majelis Hakim, padahal persidangan ini sangat melelahkan dan memakan waktu yang panjang, tentu saja hal ini sangat merugikan saya, karena waktu, tenaga dan pikiran serta biaya tercurah untuk menghadapi sidang gugatan ini, apalagi tuntutan ganti rugi dari pihak Penggugat terhadap saya hingga mencapai Rp 20 miliyar” katanya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Penggugat maupun para Tergugat melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.(Hoky)

BSN Peringati World Metrology Day

0

Jakarta, Biskom- Dalam rangka memperingati Hari Metrologi Dunia (World Metrology Day) setiap tanggal 20 Mei, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar Workshop Metrologi dengan tema “Harmonisasi Redefinisi Sistem Internasional Satuan Ukuran dan Kurikulum Pendidikan Nasional” di gedung BPPT, Jakarta, Selasa, (21/5).

Metrologi merupakan disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, Iptek.Kegiatan metrologi yang berbasis pada satuan ukuran dalam Sistem Internasional Satuan memfasilitasi penggunaan peralatan produksi, pengujian, dan inspeksi.

Komunitas metrologi dunia menyetujui perubahan redefinisi Sistem Internasional Satuan (SI). Perubahan definisi SI ini merupakan tonggak sejarah menuju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih tinggi untuk berbagai kepentingan di seluruh dunia.
Redefinisi ini menyempurnakan penjabaran dari semua satuan dasar yang terdiri dari sekon (s), meter (m), kilogram (kg), ampere (A), kelvin (K), mole (mol) dan candela (cd).

Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir dalam keynote speechnya memaparkan, pada pendidikan tinggi, selain lulusannya yang berkarakter, kompeten dan inovatif, tenaga pendidiknya juga didorong untuk memiliki daya saing melalui peningkatan jumlah publikasi ilmiah internasional. Untuk publikasi yang berkualitas dan dapat terbit di jurnal bereputasi, salah satu tantangannya adalah apakah peralatan uji dan peralatan ukur yang digunakan sudah dikalibrasi dan hasil pengukurannya valid.

“Disinilah fungsi Lembaga Metrologi Nasional dalam hal ini peran serta BSN melalui Deputi Standar Nasional Satuan Ukuran, dibutuhkan dalam upaya membantu pemerintah memastikan kesesuaian hasil pengukuran,” tegas Nasir.

Metrologi dipandang sebagai pondasi teknis dalam standardisasi, karena tidak ada satupun kegiatan standardisasi yang tidak menggunakan aktivitas mengukur. Metrologi, standardisasi, dan penilaian kesesuaian, merupakan tiga pilar peningkatan daya saing dan infrastruktur mutu. Demikian diungkapkan oleh Kepala BSN, Bambang Prasetya saat membuka acara Simposium dan Workshop Metrologi.

“Satuan ukuran dalam standar sangat penting agar terjadi efisiensi mulai dari produksi hingga kompatibilitas peralatan dan produk atau jasa. Dapat dibayangkan bila ukuran baut tidak standar, maka akan sulit dalam penggunaannya dalam berbagai peralatan,” imbuh Bambang.

Namun, Bambang melanjutkan, pada umumnya sesuatu yang rutin seringkali dirasakan biasa, padahal itu penting dalam hidupnya. Begitu pula dengan pentingnya metrologi dalam kehidupan kita. “Saya harap, sejak saat ini, kita semua dapat labih aware dengan pentingnya metrologi di sekitar kita, khususnya bagi para stakeholder yang bersentuhan langsung dengan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian,” tutupnya. (red/ju