Home Blog Page 848

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Pembangunan Jakarta International Stadium

0

Jakarta, Biskom – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan awal pembangunan stadion baru Jakarta International Stadium yang berlokasi di Taman BMW, Jakarta Utara, Kamis (14/3). Pembangunan PT Jakarta Propertindo (Jakpro)  merupakan BUMD pelaksana penugasan pembangunan stadion itu melalui Pergub No. 14/ 2019.

Menurut Anies, pembangunan stadion itu merupakan kebanggaan untuk seluruh warga Jakarta lantaran mimpi yang tersimpan puluhan tahun untuk memiliki stadion berstandar internasional dapat tercapai. “Ikhtiar itu adalah ikhtiar bersejarah. 83 tahun kemudian Jakarta memulai babak baru di tempat ini, yang kami impikan Jakarta Internasional Stadion menjadi stadion sepakbola kelas dunia yang pertama kali di Indonesia,” tambahnya.

Anies menambahkan, stadion baru itu akan menjadi saksi dimana pesepakbola Indonesia berlaga di stadion sendiri yang sama dengan stadion-stadion klub-klub besar di luar negeri. Dan itu akan menjadi kebanggaan untuk masyarakat Indonesia. “Stadion ini kelak akan setara dengan stadion-stadion yang menjadi tempat bermainnya kesebelasan kelas dunia, bisa disebut mulai dari Manchester United, Real Madrid dan sebagainya,” tuturnya.

Namun Anies meminta masyarakat untuk menyiapkan diri sekaligus mengingatkan agar muningkatkan kesadaran untuk berlaku dan bersikap dengan standar internasional. Pasalnya, bagi Mantan Menteri Pendidikan, pembangunan stadion itu bukan semata-mata untuk memiliki tempat berkelas internasional tapi sebuah kesempatan untuk mengingatkan bahwa Jakarta adalah kota global.

“Artinya kehidupan kita di Jakarta harus mulai disandingkan dengan kota-kota utama di dunia. karena itu kita berharap ini menjadi salah satu penanda transformasi kota ini. Ketika stadion sudah berkelas global maka kita juga harus bisa menunjukkan bahwa penggunanya pun memiliki adab internasional, memiliki tata cara yang kelas dunia. itu artinya kita semua, baik pemain, supporter, semuanya menunjukkan bahwa di tempat ini hadir apa yang biasa disebut kelas dunia, pesannya.

Senada dengan Anies, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Dwi Wahyu Daryoto menuturkan, stadion dengan kapasitas 82 ribu orang itu akan dirancang untuk siap disertifikasi green building (greenship) dengan target grade platinum.

“Pengelolaan energi dan air, disiapkan pengelolaan air limbah dan air alami dengan standar ramah lingkungan atau ecofriendly, meminimalisir air yang terbuang keluar dari kawasan, dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di kawasan ini,” tutur Dwi.

Rencananya pembangunan dilaksanakan di atas lahan seluas 221.000 m2 dengan estimasi kapasitas penonton hingga 82.000 orang dengan anggaran lima miliyar hanya untuk stadion. Kawasan stadion juga akan dikembangkan mengedepankan kemudahan akses dengan moda transportasi umum berbasis rel.

“Ruang interaksi terbuka dapat digunakan bahkan untuk shalat dalam jumlah besar sebelum menonton pertandingan bola. Stadion ini juga memerhatikan kebutuhan difabel. Terintegrasinya ruang publik dengan area danau menjadikan suasana fasilitas olahraga yang menyatu dengan alam,” ujar Dwi.

Dwi berharap pembangunan itu bisa selesai dengan cepat. Ia menargetkan akan selesai sekitar 2,5 sampai 3 tahun. “Mudah-mudahan bisa kita resmikan pada 22 Juni 2021, tepat di ulang tahun Jakarta,” harapnya. (red/ju)

Gugatan Perkara APKOMINDO Muncul Lagi di Pengadilan

0

Jakarta, Biskom – Soegiharto Santoso alias Kak Hoky selain sebagai Ketum Apkomindo juga tokoh Sahabat anak nasional.

Ia bersama Kak Seto dan Sahabat Anak Indonesia disingkat SAI menggalang tiap pekan empati dan simpati demi kepentingan anak terbaik. Sukses Kak Seto Goes to Campus 2019 di Vokom UI Depok sebagai Sekjen KAMI Koalisi Anak Madani Indonesia.

Ternyata Kak Hoky masih terus menerus didera permasalahan hukum, bahkan sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019, namun faktanya dia dapat terus mengatasinya dengan baik, bahkan saat ini bersama dengan beberapa koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama Mustika Raja Law Office untuk membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk membantu teman-teman yang membutuhkan.

Sebab faktanya setelah melalu proses panjang dengan perkara 5 (lima) laporan polisi yaitu (1)  satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul,  dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga meskipun Hoky  sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016  hingga  05 Januari 2017 di Rutan Bantul, dengan cara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses  LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Sdr Agus Setiawan Lie atas kuasa Sdr Sonny Franslay, faktanya Hoky divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017 dan Kasasi JPU Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah di TOLAK oleh MA pada tanggal 18 Desember 2018 yang lalu.

Selain dari itu masih ada dugaan rekayasa laporan polisi oleh Sdr Faaz Ismail di Polres Bantul dengan LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal  24 Mei 2017, dengan laporan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan setelah lebih dari satu tahun, tiba-tiba pada tanggal 27 Oktober 2018 Hoky ditetapkan lagi sebagai Tersangka Pasal 351 KUHP, padahal tidak ada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sehingga Hoky melakukan Praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Btl.

Bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh Kak Hoky, sebab sampai dengan saat ini telah ada total 12 (dua belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim,  1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul,  1 (satu) di PN JakPus  dan  3 (tiga) di MA. sehingga meskipun ada gugatan baru lagi dengan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel,  Kak Hoky menyatakan yakin akan dapat mengatasinya dengan baik.

Bahwa untuk mengetahui gugatan terbaru tersebut dapat dengan mudah melihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  (klik disini) , disitu tertera dengan sangat jelas yang mengajukan gugatannya adalah Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, mereka mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM.

Dimana pada poin ke 7 (tujuh) dalam isi Petitumnya memohon kepada majelis hakim untuk: “Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).”

Sedangkan pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat VI  dalam perkara tersebut yaitu; Soegiharto Santoso, Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian para pihak Turut Tergugatnya adalah; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH .

Saat Kak Hoky ditanya oleh awak media tentang apa langkah-langkah yang akan dilakukan  untuk menghadapi berbagai upaya  permasalahan hukum baik perdata maupun pidana tersebut, Hoky menyatakan;  “iya kita harus hadapi dan persiapkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi fakta dalam persidangan nanti, yakinlah Majelis Hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya, karena faktanya mereka justru diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, nanti mereka juga akan menerima akibat atas perbuatan mereka sendiri, sebab apa yang mereka taburkan, maka mereka pula yang akan menuainya.” pungkas Hoky yang selalu didoakan anak Indonesia dan raih dukungan dari Sahabat Anak Indonesia – KAMI.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho, SH, MH, anggota I Sudjarwanto, SH, MH dan anggota II Haruno Patriadi, SH, MH dengan Panitera Pengganti Muhammad Yusuf Shalahuddin ST, SH, MH akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019  mendatang dengan agenda pengajuan bukti-bukti tambahan dari Tergugat seperti rilis yang diterima redaksi pagi ini.

Maju terus dan semangat Kak Hoky…..!

Sumber: Kabarindo

Gugatan Perkara APKOMINDO Muncul Lagi di Pengadilan.

0
Ketua Majelis Hakim Ratmoho, SH, MH mempersilahkan awak media mengambil foto-foto persidangan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Jakarta, Biskom – Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo terus menerus didera permasalahan hukum, bahkan sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019, namun faktanya dia dapat terus mengatasinya dengan baik, bahkan saat ini bersama dengan beberapa koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama Mustika Raja Law Office untuk membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk membantu teman-teman yang membutuhkan.

Sebab faktanya setelah melalui proses panjang dengan perkara 5 (lima) laporan polisi yaitu (1)  satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul,  dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga meskipun Hoky  sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016  hingga  05 Januari 2017 di Rutan Bantul, dengan cara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses  LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Sdr Agus Setiawan Lie atas kuasa Sdr Sonny Franslay, faktanya Hoky divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017 dan Kasasi JPU Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah di TOLAK oleh MA pada tanggal 18 Desember 2018 yang lalu.

Selain dari itu masih ada dugaan rekayasa laporan polisi oleh Sdr Faaz Ismail di Polres Bantul dengan LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal  24 Mei 2017, dengan laporan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan setelah lebih dari satu tahun, tiba-tiba pada tanggal 27 Oktober 2018 Hoky ditetapkan lagi sebagai Tersangka Pasal 351 KUHP, padahal tidak ada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sehingga Hoky melakukan Praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Btl.

Bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapai oleh Hoky, sebab sampai dengan saat ini telah ada total 12 (dua belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim,  1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul,  1 (satu) di PN JakPus  dan  3 (tiga) di MA. sehingga meskipun ada gugatan baru lagi dengan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel,  Hoky menyatakan yakin akan dapat mengatasinya dengan baik.

Hoky mengajukan 36 bukti, diantaranya SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 yang menyatakan dirinya sebagai Ketum APKOMINDO.

Bahwa untuk mengetahui gugatan terbaru tersebut dapat dengan mudah melihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/ , disitu tertera dengan sangat jelas yang mengajukan gugatannya adalah Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM.

Bahwa mereka mengklaim Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal serta Adnan sebagai Bendahara DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 hasil MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, padahal faktanya pada kegiatan tersebut yang terpilih sebagai Ketua Umum adalah Rudi Rusdiah dan Rudi Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal serta Suharto Juwono sebagai Bendahara yang hingga saat ini masih ada jejak digitalnya yaitu berita dengan tema; Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015.

Bahwa didalam petitum gugatannya ada tertuliskan pada poin nomor 2 memohon kepada majelis hakim untuk: “Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO.”

Kemudian pada point nomor 7 tertuliskan; “Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).”

Untuk diketahui pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat VI  dalam perkara tersebut yaitu; Soegiharto Santoso, Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian para pihak Turut Tergugatnya adalah; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH .

Saat Hoky ditanya oleh awak media tentang apa langkah-langkah yang akan dilakukan  untuk menghadapi berbagai upaya  permasalahan hukum baik perdata maupun pidana tersebut, Hoky menyatakan;  “iya kita harus hadapi dan persiapkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi fakta dalam persidangan nanti, yakinlah Majelis Hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya, karena faktanya mereka justru diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, nanti mereka juga akan menerima akibat atas perbuatan mereka sendiri, sebab apa yang mereka taburkan, maka mereka pula yang akan menuainya.” pungkas Hoky.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho, SH, MH, anggota I Sudjarwanto, SH, MH dan anggota II Haruno Patriadi, SH, MH dengan Panitera Pengganti Muhammad Yusuf Shalahuddin ST, SH, MH akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019  mendatang dengan agenda pengajuan bukti-bukti tambahan dari Tergugat. (Redaksi) 

Canon EOS RP, Kamera Mirrorless Full-Frame

0

Jakarta, Biskom – Melengkapi jajaran kamera mirrorless full-frame-nya, Canon melalui pt. Datascrip sebagai distributor tunggal produk pencitraan digital di Indonesia kembali menghadirkan generasi terbaru dari sistem EOS R, yaitu Canon EOS RP.

Kamera mirrorless full-frame terbaru ini memiliki bodi yang ringan dan ramping, serta dibekali sensor CMOS 26,2 megapiksel, Dual Pixel AF, dan prosesor gambar DIGIC 8, menjadikan perfoma kamera ini begitu luar biasa.

“Canon EOS RP menjadi kekuatan baru dalam sistem EOS R untuk memenuhi kebutuhan perangkat kamera mirrorless full-frame yang andal dengan harga terjangkau. Filosofi penggunaan tipe “P” diambil dari sejarah kesuksesan kamera Canon pada tahun 1960, dan juga terinspirasi dari bahasa Perancis yaitu “Populaire”, yang diharapkan dengan hadirnya Canon EOS RP semakin banyak pengguna yang bisa merasakan kehebatan kamera mirrorless full-frame Canon,” ujar Merry Harun – Canon Division Director, pt. Datascrip.

Didukung dengan Sistem EOS R, Canon EOS RP juga mengusung mount RF. Bagi para pengguna kamera DSLR EOS masih dapat menggunakan koleksi lensa EF dan EF-S-nya pada kamera Canon EOS RP dengan tambahan mount adapter.

Kamera ini sangat nyaman terutama bagi pengguna baru kamera full-frame karena memiliki desain yang ergonomis, ramping dan ringan, bobotnya hanya 485 gram. Selain itu, juga dilengkapi Feature Assistant yang memudahkan pengguna menjelajahi fungsi kamera. Bagi mereka yang lebih nyaman dengan genggaman tangan yang lebih besar, tersedia juga Extension Grip (EG-E1) opsional. (red/ju)

Sidang Lanjutan Gugatan Hakim Dr. Binsar M. Gultom di PTUN,  Komisi Yudisial hadirkan 2 orang Saksi Fakta yang tak relevan dengan obyek Gugatan.  

0
Penggugat Prinsipal mencecar pertanyaan kepada saksi fakta dari KY Sefti Melinda selaku Kepala Bagian Rekrutmen CHA.

Jakarta, BISKOM – Hari Selasa, 12 Maret 2019 sidang lanjutan gugatan Calon Hakim Agung dengan Penggugat Dr. Binsar M Gultom, S.H., S.E.,M.H.,di PTUN JKT yang dikuasakan kepada ahli tata negara Dr. Irman Putrasidin, SH, MH, dkk dengan agenda mendengarkan 2 (dua) saksi fakta dari  Tergugat Komisi Yudisial.

Sesudah kuasa hukum Tergugat mempertanyakan tupoksi saksi Sefti Melida selaku kepala bagian perekrutan CHA, yang didalamnya terungkap  mengenai prosedur perekrutan dan nilai CHA yang dapat diloloskan pada tahap berikutnya, langsung ditanggapi oleh kuasa hukuk Penggugat kepada majelis hakim, “tidak relevan dengan obyek gugatan penggugat”.

Maka setelah majelis hakim TUN yang dipimpin ketuanya Nelvy Christine, SH, MH memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Irmanputra Sidin yaitu Alungsyah dan Kurniawan menanyakan apakah saksi mengetahui apa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini, saksi menjawab mengetahui, namun tidak begitu memahami, namun akhirnya saksi menyatakan bahwa KY awal mulanya mendapat kiriman surat dari Wakil Ketua MA non yudisial No. 4 tahun 2018 perihal pengisian Kekosongan jabatan Hakim Agung.

Lalu KY membahasnya lebih lanjut dalam rapat pleno, namun ketika ditanya oleh kuasa hukum penggugat terkait dengan Putusan MK No. 53 Tahun 2016 itu dibahas atau tidak dalam rapat pleno, saksi menjawab dibahas melalui slide proyektor saja dan tidak mendetail dibahas putusan MK tersebut. Dan dengan berbagai alasan pertimbangan menurut pasal 15 UU KY yang juga KY berwenang menseleksi CHA, maka menurut saksi fakta Sefti, KY akhirnya mengesampingkan kebutuhan hakim agung yang diperlukan saat ini oleh MA selaku pengguna.

Kuasa Hukum KY bertanya kepada saksi Sefti Melinda terkait tupoksinya sebagai kepala bagian rekrutmen CHA.

Ketika Penggugat prinsipal mempertanyakan sejauh mana Saksi mengetahui Komisioner KY mengetahui pertimbangan dan putusan MK No. 53/2016 tersebut, saksi Sefti tidak mengetahuinya, akhirnya Penggugat prinsipal mengklarifikasi kepada saksi Sefti bahwa setelah berlakunya putusan MK tersebut, maka kewenangan KY dalam seleksi CHA  non karier dibatasi, yakni sepanjang dibutuhkan keahliannya oleh MA.

Ditambahkan pula oleh saksi Sefti, tentang proses rekrutmen CHA, apakah proses kelulusan itu berdasarkan nilai atau kuota, namun Kuasa hukum Penggugat tidak mempersoalkan hal itu, mengingat apa yg dijelaskan selanjutnya tidak relevan dengan apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

Kemudian penggugat prinsipal mempertanyakan kepada saksi fakta, mengapa pada seleksi tahap administrasi, kualitas tahap II hingga tahap ke III ( kesehatan dan kepribadian) Tergugat selalu memberikan surat keputusan dalam bentuk Pengumuman, sedangkah kelulusan tahap IV (wawancara) hingga pengiriman 4 orang CHA ke DPR tidak menggunakan surat keputusan Pengumuman, dijawab saksi Sefti  karena nilai yang lolos tahap wawancara dan pengiriman nama-nama ke DPR  tersebut bersifat rahasia, katanya, hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan bagi Penggugat dan pengunjung sidang.

Saat ditanya oleh salah satu anggota majelis bagaimana bentuk nilai kelulusan CHA tersebut, saksi fakta mengatakan bukan berdasarkan kuota dari MA, tetapi berdasarkan nilai rangking.  Kemudian saat ditanyakan, tentang apa bentuk standar kelulusan rangking tersebut, saksi Sefti tidak bisa menjawabnya.

Kuasa hukum Penggugat Alungsyah, S.H, M.H. mencecar pertanyaan kepada Tenaga Ahli KY Rob Siringo.

Atas hal tersebut membuat pihak Penggugat prinsipal akan mempersoalkan transparansi nilai yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut kepada pihak Komisi Informasi Publik (KIP), karena masalah penilaian lulus tidaknya para CHA bukanlah domain/ranah PTUN, akan tetapi menjadi ranah KIP yang sekarang nilai para CHA seleksi sebelumnya sedang digugat di KIP.

Atas terungkapnya hal tersebut, Ketua Majelis berpendapat, biarlah majelis hakim yang mendalami dan mempertimbangkan  terkait dengan proses Perekrutan dan sistem yang digunakan oleh KY ketika perekrutan CHA tersebut.

Sementara saksi kedua, Rob Siringo selaku Tenaga ahli KY menjelaskan posisinya waktu itu sebagai tim penilai CHA, namun ketika saksi ditanya oleh Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara saksi mengetahui apa yang menjadi dasar gugatan penggugat dalam perkara ini? Yang dijawab, ada 2 objek gugatan yaitu, KTUN tahap administrasi dan KTUN tahap Kualitas, namun ketika kaitannya dengan kebutuhan hakim agung berdasarkan surat Waka MA bidang non yudisial No. 4/2018 dan juga substansi dari Putusan MK No. 53 tahun 2016, ternyata saksi Rob Siringo kurang faham, akhirnya Kuasa Hukum Penggugat menyudahi pertanyaan, mengingat saksi yang dihadirkan juga tidak tahu dan hanya fokus kepada bagian penilaian CHA, selain daripada itu saksi Rob hanya mengetahui  mengenai proses seleksi CHA tahun 2017, padahal obyek gugatan penggugat adalah seleksi CHA ditahun 2018.

Setelah selesai sesi tanya jawab, majelis hakim yang dipimpin oleh Nelvy Christine, S.H.,M.H menyudahi persidangan dan sidang ditunda pada minggu depan hari Senin tanggal 18 Maret 2018 pukuk 10.00 wib di PTUN Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari  pihak Tergugat Komisi Yudisial. (Hoky & Vincent)

Produk Hasil Inovasi BPPT berbasis Demand Driven

0

Jakarta, Biskom – Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza secara resmi membuka gelaran Rapat Kerja BPPT Tahun 2019 di  Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (12/3).

Raker ini  bertajuk “Penguatan Kelembagaan, Pemberdayaan SDM dan Penajaman Program Kita Tingkatkan Peran BPPT dalam RPJMN 2020-2024,” BPPT berupaya keras  meningkatkan daya ungkit dan impact secara nasional.

Dalam sambutannya Kepala BPPT menyampaikan  BPPT akan fokuskan  melalui mekanisme flagship (program prioritas nasional) sehingga pemanfaatan kompetensi SDM, fasilitas dan anggaran dapat dilakukan secara sinergis dan optimal.

Selain itu, juga diarahkan pada inovasi berbasis kebutuhan pasar (demand driven innovation) sehingga hasil produk inovasi dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pengguna baik industri, instansi pemerintah maupun masyarakat luas, sesuai nilai SPEED dari tagline BPPT Solid, Smart dan Speed.

Selain program yang sudah berjalan sebelumnya, komitmen BPPT untuk terus berkontribusi dalam pembangunan nasional dan SDGs,  juga dilaksanakan pada bulan ini (Maret 2019), diantaranya peresmian PLT BIOGAS dari limbah cair kelapa sawit (POME)  di pabrik kelapa sawit PTPN V di Terantam, Kab. Kampar, Riau.

“Program lain, dengan diresmikan PLTSampah di Bantargebang bekerjasama dengan PemProv DKI. Juga deploy Ina TEWS Merah Putih di Selat Sunda untuk mitigasi bencana tsunami dan peresmian pilot project pengolah emas non merkuri di Kulon Progo, Yogyakarta,” tegasnya.

Menurut Hammam, “BPPT tidak akan melakukan penelitian dalam semua bidang. Tapi akan focus pada program prioritas kebutuhan nasional. Tentu saja program yang berkelanjutan atau SDGs,”.

Lebih lanjut dikatakan, Raker  BPPT kali ini menjadi sangat penting dalam menentukan langkah BPPT kedepan, karena tahun 2019 ini merupakan akhir dari RPJMN 2015-2019 dan awal dari penyusunan Rancangan RPJMN 2020-2024.

Kebijakan dan keputusan yang kita ambil dalam Raker BPPT 2019, akan menjadi dasar seberapa besar BPPT akan berkontribusi dalam pembangunan nasional pada lima tahun mendatang dan mempercepat terciptanya Indonesia Berdaya Saing dan Berdaulat Berbasis Iptek.

Dipaparkan oleh Kepala BPPT, berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF) posisi daya saing Indonesia pada tahun 2018 berada pada peringkat 45. Di kawasan Asia Tenggara Peringkat daya saing Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Singapura (2), Malaysia (25), dan Thailand (38).

Sementara nilai Adopsi ICT (61,1), Kecanggihan Bisnis (69,0 ) dan Inovasi (37,0) dari skala 1-100. “Hal ini mencerminkan bahwa Iptek belum berperan secara signifikan dalam meningkatkan daya saing Indonesia,” ungkapnya.

Di sisi lain, kebijakan “Making Indonesia 4.0” yang telah dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka memasuki era revolusi Industri 4.0, memerlukan berbagai kesiapan yang holistik mulai dari pembangunan dan penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pembangunan dan penguatan sektor iptek, kebijakan dan regulasi pendukung. (red/ju)

 

ManageEngine Kenalkan Solusi SIEM

0

Jakarta, Biskom – ManageEngine, perusahaan manajemen TI real-time baru saja memperkenalkan analisis perilaku pengguna dan entitas (UEBA) ke dalam solusi SIEM (Security Information and Event Management) -nya, yang bernama Log360.

Dengan penilaian risiko berbasis skor, bukti yang menguatkan, deteksi anomali didukung oleh pembelajaran mesin, dan kemampuan baru lainnya, add-on Log360 membantu profesional keamanan mengidentifikasi, memenuhi syarat, dan menyelidiki ancaman dan anomali internal dengan mengekstraksi lebih banyak informasi dari log untuk konteks yang lebih baik.

Menurut Verizon 2018 Data Breach Investigations Report, lebih dari seperempat dari 53.308 serangan cyber pada 2017 melibatkan orang dalam. Ancaman orang dalam bisa sangat sulit dideteksi dengan sistem deteksi ancaman konvensional, karena sulit untuk menemukan tanda-tanda seseorang menggunakan akses sah mereka ke data untuk tujuan jahat, dan baik kerentanan maupun eksploitasi tidak diketahui.

UEBA memberikan deteksi ancaman yang lebih kuat dan akurat dengan menggunakan pembelajaran mesin untuk menetapkan garis dasar dari aktivitas normal pengguna, dan kemudian menandai penyimpangan apa pun dari garis dasar itu.

“Dalam lanskap keamanan TI saat ini, aturan peringatan yang kaku, dan sistem deteksi ancaman konvensional tidak lagi berhasil. Kebutuhan jam ini adalah sistem yang dapat belajar dan beradaptasi dengan perubahan yang berkelanjutan,” kata Manikandan Thangaraj, direktur manajemen program di ManageEngine.

“Log360 UEBA melakukan hal itu dan meningkatkan keakuratan deteksi ancaman, membantu personel SOC memenuhi syarat dan menyelidiki ancaman yang benar-benar pantas diselidiki.” (red/ju)

T-Systems Implementasikan Genesis di RS Mitra Keluarga

0
????????????????????????????????????

Jakarta, Biskom –  RS Mitra Keluarga menerapkan sistem informasi “Genesis” pada  1 Maret 2019 di salah satu rumah sakitnya di kawasan Bintaro, Tangsel. Sistem informasi yang diimplementasikan  ini berbasis SAP Healthcare, termasuk didalamnya SAP ERP, SAP Patient Management, dan SAP Cerner Clinical System.

Sistem Genesis akan memiliki real time interface yang terhubung ke sistem penyedia asuransi seperti Mandiri Inhealth, BPJS dan beragam sistem kesehatan lainnya untuk mendukung layanan medis yang akurat. Dengan implementasi ini, kelak setiap rumah sakit dalam jaringan Mitra Keluarga akan memiliki rekam medis elektronik/electronic medical records (EMR) secara terpusat di sistem SAP sehingga pasien dapat mengakses data kesehatannya dari rumah sakit yang tergabung dalam jaringan Mitra Keluarga secara langsung.

“Sistem yang terpadu ini dirancang untuk mendukung operasional seluruh rumah sakit Mitra Keluarga secara “end-to-end” mulai dari layanan medis, termasuk pengelolaan data medis secara elektronik, layanan pasien, farmasi sampai kepada sistem keuangan yang handal. Ketepatan waktu dan akurasi analisa data pasien dalam pelayanan kesehatan adalah wajib dan tidak dapat ditawar untuk menjaga patient safety dan quality care. Data processing secara real-time dan otomasi beberapa proses bisnis diharapkan dapat mewujudkan efisiensi operasional di seluruh jaringan Mitra Keluarga,”ujar Rustiyan Oen selaku CEO PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.

Keseluruhan sistem informasi Genesis dirancang dan dikembangkan oleh T-Systems, sebuah perusahaan sistem integrator global yang telah berpengalaman mengimplementasikan aplikasi kesehatan di berbagai rumah sakit di dunia.

Sebagai bagian dari SAP Healthcare, Genesis juga memiliki fitur sistem pendaftaran dan antrean pasien yang terpadu atau Queue Management System. Lewat aplikasi Queue Management, pasien akan bisa membuat janji konsultasi dengan dokter melalui Portal, Kiosk, bahkan ponsel, karena sistem ini juga terintegrasi dengan WhatsApp.

“Sistem SAP Healthcare yang memiliki aliran informasi secara real time, keakuratan dalam analisa, kecepatan dalam menghasilkan laporan data histori pasien serta dilengkapi dengan solusi pembayaran online ini akan menjadi platform digital, dimana Rumah Sakit Mitra Keluarga sebagai rumah sakit dengan advanced healthcare patient services pertama yang dapat melayani pasien dengan lebih efisien,” ujar Arkadiusz Czopor, Managing Director dari T-Systems, Asia South. (red/ju)

WD Perluas Portofolio NVMe Data Center

0

Jakarta, Biskom- Western Digital  (WD) mengumumkan dua tambahan baru bagi portofolio yang luas dari sistem, platform, SSD dan drive memory berbasis NVMe untuk pelanggan data center dan cloud.

Dengan portofolio lengkap untuk aplikasi-aplikasi dari edge-to-core, tambahan-tambahan produknya termasuk Western Digital Ultrastar DC SN630 NVMe SSD dan Western Digital CL SN720 NVMe SSD.

Masing-masing produk memanfaatkan kemampuan-kemampuan integrasi vertikal dari Western Digital, termasuk kontroler dan arsitektur firmware yang dikembangkan secara internal, dan teknologi 64-layer 3D NAND.

Para manajer TI menghadapi berbagai tantangan, seperti mengelola berbagai tipe beban kerja, mengukur TCO yang optimal, dan mengontrol server-server yang terpencar. Karena keunggulan-keunggulan dalam skalabilitas dan performa yang melekat, NVMe secara cepat menjadi standar de facto bagi semua aplikasi-aplikasi database tradisional hingga arsitektur komputasi ujung yang muncul.

“Bagi pelanggan-pelanggan cloud dan hyperscale kami, performa, tingkat ekonomis, dan ketahanan terukur adalah yang terpenting,” ujar Eyal Bek, vice president, data center and client computing devices di Western Digital. “Ultrastar DC SN630 SSD dan Western Digital CL SN720 SSD, keduanya memanfaatkan arsitektur SSD dan 3D NAND yang kami kembangkan secara internal, dapat membantu para pelanggan kami naik tingkat dari performa SATA ke SSD saat mereka menentukan data center untuk masa depan.”

“Kemitraan kuat kami dengan Western Digital memberikan performa flash dan inovasi-inovasi biaya yang meyakinkan bagi industri infrastruktur hyperconverge yang bertumbuh cepat,’ tambah Lee Caswell, vice president Products, Storage and Availability di VMware.” Kombinasi produk-produk NVMe dari Western Digital, yang dioptimalkan untuk cloud dan aplikasi-aplikasi software-defined storage, dengan software VMware vSAN. (red/ju)

 

BSN akan Abolisi SNI Baja Batangan untuk Keperluan Umum

0

Jakarta, Biskom- Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU). Di lapangan, penggunaan tersebut  sering disalahgunakan, baja batangan untuk keperluan umum sering dipakai untuk konstruksi bangunan.

Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan usulan abolisi SNI ini berdasarkan hasil rapat tim baja yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BSN, asosiasi produsen, dan pakar akademisi pada 28 Februari 2019.

Abolisi ini akan didahului dengan mencabut Permen  Perindustrian No. 35/2014 tentang Pemberlakuan SNI BjKU secara wajib yang dikeluarkan oleh Kemenperin. “Usulan abolisi dikarenakan adanya kesulitan dalam pengawasan penggunaannya di lapangan,” ujar Bambang di Jakarta pada Jumat (8/3).

Saat ini, terdapat dua SNI terkait baja yang dianggap sulit dalam pengawasan penggunaannya di lapangan, yakni SNI  Baja batangan untuk keperluan umum dan SNI  Baja tulangan beton.

Yang dimaksud BjKU dalam SNI adalah baja berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang digunakan bukan untuk keperluan penulangan konstruksi beton, yang dihasilkan dari canai panas atau canai panas ulang.

Kedua SNI inilah yang secara kasat mata sulit dibedakan dalam pengawasan di lapangan dan penggunaannya sering disalahgunakan. Di lapangan, penggunaan SNI Baja batangan untuk keperluan umum sering dipakai untuk konstruksi bangunan.

“BjKU seharusnya digunakan contohnya untuk teralis atau pagar. Lain halnya dengan baja tulangan beton, yang memang harus digunakan dalam konstruksi bangunan. Apabila tidak memenuhi SNI, dapat memunculkan risiko,” tegas Bambang.

Penetapan SNI baja didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya baja yang tidak aman. Saat ini, BSN telah menetapkan 11.815 SNI. Dari jumlah tersebut, terdapat 140 SNI mengenai baja dan 16 SNI diantaranya berlaku wajib. (red/ju)