BISKOM, Jakarta – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memperkuat kesejahteraan petani dengan melakukan uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Ruang Seminar Fakultas Pertanian UGM, Yogyakarta, Selasa (23/6).

Isu utama yang diangkat oleh Komite II dalam RUU tersebut diantaranya penanganan pertanian akibat perubahan iklim, regenerasi petani, serta pengelolaan lahan dan air,Ketua Komite II DPD RI Badikenita

Br.Sitepu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu diubah berdasarkan perkembangan kebutuhan petani.

Selain itu, RUU ini juga ditujukan untuk menjawab berbagai tantangan sektor pertanian serta implementasi bagi perwujudan ketahanan pangan, ketahanan energi dan ketahanan air.

“Anak-anak muda sekarang sudah tidak mau jadi petani padahal regenerasi ini sangat penting, kemudian perubahan iklim dan tata kelola lahan, serta hilirisasi komoditas. Itulah revisi yang kita masukkan dalam RUU tersebut,” ujar Badikenita.

Seminar ini dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, Dekan Fakultas Pertanian UGM, narasumber dari kalangan akademisi dan peneliti, tim ahli penyusun RUU, serta para pemangku kepentingan di sektor pertanian.

Baca :  Kolaborasi Kemenkop UKM dan Grab Dukung Transformasi Digital UMKM

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite II DPD RI DIY, Hilmy Muhammad menyampaikan bahwa sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang penting bagi perekonomian DIY.

Berdasarkan data BPS, nilai sektor pertanian DIY meningkat dari sekitar Rp14,6 triliun menjadi Rp19,2 triliun pada tahun 2024 dan menyerap sekitar 18 persen tenaga kerja.

Selain itu, DIY memiliki potensi pertanian yang beragam, mulai dari hortikultura dan peternakan di Sleman, sentra padi dan bawang merah di Bantul, komoditas perkebunan di Kulon Progo, hingga pengembangan bioindustri di Gunung kidul.

Namun demikian, Hilmy menegaskan bahwa sektor pertanian DIY masih menghadapi tantangan serius berupa penyusutan dan alih fungsi lahan pertanian.

“Masalah yang klasik karena soal lahan. Tahun 2019 kita punya 76 ribu hektar, kalau tahun 2025 kita hanya 66 ribu hektar.

Baca :  CommIT bersama TP Link Omada dan Mahavira Gelar Diskusi bertema Talk bout IT

Belum lagi masalah pengalihan lahan dan tanah-tanah yang tidak lagi diolah secara produktif,” terangnya.

Permasalahan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam sesi pemaparan akademisi oleh Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Jangkung Handoyo Mulyo. Ia menyoroti akses lahan sebagai salah satu persoalan krusial yang dihadapi petani saat ini.

Menurutnya, jumlah petani gurem terus meningkat dalam satu dekade terakhir, sementara alih fungsi lahan pertanian ke pemukiman, kawasan industri, dan infrastruktur masih terus berlangsung.

“Kondisi tersebut dapat mengancam keberlanjutan usaha tani serta upaya mewujudkan swasembada pangan apabila tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang lebih kuat,”tegasnya.

Selain persoalan lahan, aspek regenerasi petani juga menjadi perhatian dalam upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian.

Peneliti Ahli Utama BRIN Erizal Jamal, menekankan pentingnya tanggung jawab perguruan tinggi untuk mencetak petani muda sebagai upaya regenerasi petani di Indonesia.

Ia menilai bahwa salah satu output mahasiswa pertanian, berupa lahirnya pelaku usaha muda di bidang pertanian.

Baca :  Digitalisasi dan Ekspor Desa: Langkah Strategis Menuju Ekonomi Berkelanjutan

“Regenerasi petani perlu dilakukan secara terencana dan sistematis guna mendukung keberlanjutan sektor pertanian,”ucapnya.

Beberapa masukan didapatkan dari peserta seminar diantaranya petani milenial dari Kabupaten Sleman, Patrica Yuniarta.

Ia mengatakan bahwa dalam draft RUU tersebut belum memuat hak dasar petani terhadap pasokan air irigasi yang konsisten dan perlindungan kualitas tanah.

Selain itu juga perlu adanya pembatasan obat-obatan kimia berbahaya yang merusak kesuburan jangka panjang tanah pertanian.

“Yang terjadi di lapangan adalah banyak lahan yang sekarang ini alih fungsi lahan menjadi beton.

Ada jaringan irigasi, tetapi airnya tidak ada. Kemudian saya kira perlu ada regulasi pembatasan obat-obatan atau racun yang berbahaya bagi tanah,” jelas Patrica.

Kegiatan ini menjadi forum untuk menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan, dalam rangka penyempurnaan substansi RUU guna memperkuat perlindungan petani dengan pemberdayaan yang bersifat transformasional melalui peningkatan kapasitas, kemandirian dan daya saing.(Surame)