Tumpukan karung pasir timah milik mitra PT Timah didalam truk.

BISKOM | Belitung – Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan klarifikasi resmi mengenai penanganan 53 ton pasir timah di Air Merbau Belitung, Kamis (06/08/2026). Langkah ini diambil untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi publik setelah material tambang milik mitra PT Timah tersebut diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Status Material dan Pengawasan Mitra PT Timah

Pihak Satlap Tricakti menegaskan bahwa material sebanyak 53 ton di Air Merbau, Kabupaten Belitung, merupakan barang terdata milik mitra resmi PT Timah. Barang tersebut terikat kerja sama Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada untuk wilayah Belitung dan Belitung Timur. Penempatan pasir timah di gudang atau kediaman pribadi dilakukan secara darurat lantaran fasilitas gudang utama sedang penuh.

Baca :  Penyidik Kejagung Sita 4 Kendaraan Mewa Tersangka HM

Penyimpanan sementara tersebut dijalankan lewat prosedur wajib lapor sehingga seluruh pergerakan barang berada dalam pengawasan ketat. Pendataan berkala ini menjadi bagian utama fungsi Satlap Tricakti untuk menertibkan tata kelola pertambangan sekaligus mengantisipasi potensi penyelewengan di lapangan.

“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan,” ujar Kolonel Inf Rudi Firmansyah.

Koordinasi Lintas Lembaga dan Penegakan Hukum

Sebelum tindakan penanganan oleh personel Ditreskrimsus Polda Babel, status pengawasan barang sejatinya telah dipaparkan kepada Kapolres Belitung. Adanya tindakan pengamanan susulan hingga mencuatkan dugaan ilegal dinilai murni sebagai bentuk perbedaan pemahaman atau miskomunikasi antarinstansi di lapangan.

Baca :  BPD HIPMI Jaya Gelar Seminar Mining Nation Revolution 2026

Kendati demikian, Satlap Tricakti memastikan tidak pernah melakukan intervensi atau menghalangi proses penyidikan yang ditempuh jajaran kepolisian. Pembuktian tuduhan seperti indikasi penyelundupan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang objektif berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

“Silakan dilakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tegas Kolonel Inf Rudi Firmansyah.

Saat ini, kepastian status hukum atas 53 ton pasir timah tersebut sepenuhnya berada dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian. Di sisi lain, Satlap Tricakti bersama PT Timah terus berupaya mengoptimalkan daya tampung gudang resmi agar material terdaftar dapat segera dipindahkan.

Baca :  Kunjungi Pasar Cihapit, Presiden Jokowi Tinjau Harga dan Sapa Warga

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#SatlapTricakti #PasirTimah #AirMerbau #PTTimah #PoldaBabel #Belitung #CVHeiroJayaPersada #HukumDanKriminal #BangkaBelitung #TambangTimah