BISKOM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) kembali menegaskan komitmennya untuk memperoleh proses hukum secara konstitusional, terbuka, dan menghormati independensi lembaga peradilan. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan Surat Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran terkait, termasuk Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, guna memohon informasi mengenai perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026.

Permohonan tersebut bukan ditujukan untuk memengaruhi proses pemeriksaan ataupun substansi putusan yang menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim Agung. Sebaliknya, surat tersebut merupakan permohonan agar para pihak memperoleh kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara yang sedang berjalan sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peradilan.

Siaran pers ini disampaikan kepada redaksi media pada tanggal 31 Juli 2026 sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh APKOMINDO.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Surat Nomor 216 bukanlah surat yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian komunikasi resmi yang dilakukan secara konsisten sejak 8 Desember 2025 hingga 29 Juli 2026.

Selama kurun waktu tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan sedikitnya sembilan surat resmi, yaitu:

  • Nomor 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025;
  • Nomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025;
  • Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025;
  • Nomor 135/DPP-APKOMINDO/III/2026 tanggal 26 Maret 2026;
  • Nomor 192/DPP-APKOMINDO/IV/2026 tanggal 29 April 2026;
  • Nomor 195/DPP-APKOMINDO/V/2026 tanggal 13 Mei 2026;
  • Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 tanggal 25 Mei 2026;
  • Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026; dan
  • Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.

Seluruh surat tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menyampaikan fakta-fakta hukum, memberikan informasi perkembangan perkara, serta memohon kepastian mengenai administrasi perkara tanpa sedikit pun bermaksud memengaruhi independensi Mahkamah Agung maupun kebebasan Majelis Hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 merupakan bagian dari perjalanan panjang sengketa organisasi APKOMINDO yang telah berlangsung sekitar 15 tahun.

Sengketa tersebut telah melalui berbagai proses hukum di lingkungan peradilan, baik perdata, niaga maupun tata usaha negara, bahkan pidana, serta melibatkan berbagai putusan pengadilan pada berbagai Tingkat dengan total 37 perkara.

Bahkan, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pokok sengketa yang sama sebelumnya telah diajukan oleh Sonny Franslay pada tahun 2015 melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, yang kemudian dilanjutkan dengan upaya banding melalui Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT serta kasasi di Mahkamah Agung melalui Perkara Nomor 483 K/TUN/2016. Seluruh upaya hukum tersebut pada akhirnya tidak berhasil.

Baca :  Bahas Nama Geografis sebagai Warisan Budaya, BIG dan UNGEGN Gelar Training

Ironisnya, pada tahun 2025, Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno, yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan tersebut kembali ditolak, kemudian dilanjutkan dengan upaya banding melalui Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT, yang juga tidak berhasil. Hingga saat ini, pada tahun 2026, mereka masih menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung melalui Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Di sisi lain, menurut Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), selama perjalanan sengketa tersebut terdapat dugaan penggunaan sejumlah akta organisasi APKOMINDO yang diduga memuat keterangan palsu, termasuk berbagai dokumen persidangan berupa surat gugatan, surat eksepsi, surat jawaban, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi dibawah sumpah yang menurut hemat Hoky mengandung keterangan palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dugaan-dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang hingga saat ini telah berkembang menjadi 17 laporan polisi.

Bagi Hoky, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara kasasi yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Agung memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan hukum yang lebih luas sehingga kepastian administrasi perkara menjadi penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Melalui Surat Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, Hoky juga telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat Nomor 202/DPP-APKOMINDO/VI/2026 mengenai permohonan tindak lanjut perkembangan laporan polisi;
  • Rekapitulasi 142 pemberitaan media online yang memberitakan perjalanan sengketa APKOMINDO;
  • Informasi mengenai 17 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh dokumen tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik yang sah, bertanggung jawab, dan konstitusional agar perkembangan perkara dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi serta penghormatan terhadap proses penegakan hukum.

Dalam surat terbarunya, Hoky hanya memohon informasi mengenai:

  1. perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026;
  2. apakah Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah ditetapkan; dan
  3. apabila telah ditetapkan, kapan susunan Majelis Hakim tersebut akan ditampilkan pada Sistem Informasi Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung, berkas perkara telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung sejak 6 Mei 2026. Namun hingga surat tersebut disampaikan, informasi mengenai susunan Majelis Hakim maupun perkembangan administrasi perkara belum ditampilkan dalam sistem informasi tersebut.

Baca :  DEPSOSNAS GSJA Indonesia Gelar Seminar dan Pemeriksaan Kesehatan Quantum Gratis

Hoky menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Yang kami harapkan bukanlah keberpihakan ataupun campur tangan terhadap substansi putusan. Kami sepenuhnya menghormati independensi Mahkamah Agung dan kebebasan Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara. Yang kami mohon hanyalah kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara agar para pihak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan.”

Menurutnya, transparansi administrasi perkara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Kepastian administrasi perkara bukan hanya menjadi kebutuhan para pihak yang berperkara, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas, profesionalisme, dan marwah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir pencari keadilan.”

Sebagai organisasi yang telah mengikuti perjalanan sengketa ini selama kurang lebih 15 tahun, Hoky mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dunia usaha, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal proses peradilan secara objektif, proporsional, dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

Pengawalan tersebut bukan ditujukan untuk memengaruhi arah putusan perkara, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya transparansi administrasi, akuntabilitas lembaga peradilan, kepastian hukum, serta penguatan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hoky meyakini bahwa semakin terbuka informasi mengenai perkembangan administrasi perkara, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap independensi, profesionalisme, integritas, dan marwah lembaga peradilan.

Ia berharap Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 dapat diproses dan diputus dalam waktu yang wajar sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kepastian administrasi perkara tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta marwah lembaga peradilan di mata masyarakat. (Juenda)

Artikel Terkait:

15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI

Putusan Banding PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan Kepemimpinan Soegiharto Santoso di APKOMINDO

Soegiharto Santoso Surati Komisi III DPR, Minta RDP Terkait Dugaan Ketidakprofesiona

Soegiharto Santoso Perkuat Laporan dan Mohon Pengawasan Perkara No. 342/B/2025/ PT.TUN.JKT., ke MA, KY, dan Bawas

Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta, Waswas Akan Pola Rekayasa Hukum Berulang

Baca :  Teknologi Nuklir untuk Maksud Damai

Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum

PTUN Jakarta Tolak Seluruh Gugatan Terhadap Kepengurusan Sah APKOMINDO

Empat Saksi Bongkar Rekayasa Hukum Sistematis dalam Gugatan APKOMINDO

Saksi Yolanda Bongkar Fakta di Persidangan: Gugatan APKOMINDO Diduga Berbasis Rekayasa Hukum

Saksi Sugiyatmo Bongkar Rekayasa Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang Gugatan APKOMINDO

Saksi Kunci Dr. Rudi Rusdiah Ungkap Fakta Palsu dan Rekayasa Hukum Sistematis Gugatan APKOMINDO

Saksi Sandy Kusuma Ungkap Fakta Penting Dalam Sidang Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso: Kelemahan Fatal Keterangan Ahli Penggugat dalam Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Dugaan Mafia Peradilan APKOMINDO: Soegiharto Santoso Desak MA Audit 9 Putusan Kontradiktif

Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis

Soegiharto Santoso: Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Menjelang Sidang Putusan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tak Ada Kerabat Yang Hadir

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan

Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tidak Pernah Mau Berdamai

Lukas Lukmana Jadi Mediator Perdamaian Soegiharto Santoso Dengan Michael S. Sunggiardi

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum

Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya

Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar

Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO