Suasana aksi masyarakat penambang bijih timah Belitung Timur di Kantor PT Timah di Belitung, Jumat (7/8/2026). 

BISKOM | Belitung – Ribuan masyarakat penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur mendatangi Kantor PT Timah serta Gudang Bijih Timah (GBT) PT Timah pada Jumat (7/8/2026). Aksi ini dipicu oleh terhentinya aktivitas pembelian bijih timah hasil tambang masyarakat dalam beberapa hari terakhir, yang berdampak langsung terhadap terputusnya rantai ekonomi dan pendapatan warga setempat.

Penindakan Kolektor dan Kendala Penyerapan PT Timah

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terhentinya transaksi perdagangan timah rakyat ini terjadi menyusul adanya penindakan hukum terhadap sejumlah kolektor timah. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pengumpul lainnya, sehingga mereka memilih menghentikan sementara aktivitas pembelian guna menghindari persoalan hukum serupa.

Baca :  Landmark Decisions TUN: Intensitas Kepentingan Penggugat Jadi Penentu Luasan Sertifikat Tanah dalam Perkara Tumpang Tindih

Di sisi lain, PT Timah belum dapat menyerap seluruh hasil produksi masyarakat secara optimal. Hambatan penyerapan ini dipengaruhi oleh proses penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang masih berjalan, serta keterbatasan kapasitas penampungan di Gudang Bijih Timah (GBT) PT Timah.

Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi sulit. Di satu sisi kolektor swasta menghentikan pembelian, sementara di sisi lain jalur penyerapan resmi oleh BUMN pertambangan tersebut belum sepenuhnya menampung hasil produksi tambang rakyat yang terus menumpuk.

Tekanan Ekonomi Warga dan Tuntutan Solusi Konkret

Terhentinya rantai transaksi ini berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat penambang. Tanpa adanya penjualan bijih timah, sumber pendapatan harian warga terputus total sehingga memicu kesulitan finansial untuk membeli bahan pokok, membiayai pendidikan anak, hingga membayar cicilan rumah tangga.

Baca :  Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan Mengenai Tunggakan Sewa Tanah Senilai Rp2.987.577.235

Dalam aksi tersebut, massa mendesak adanya kepastian hukum serta transparansi mekanisme pembelian bijih timah hasil tambang rakyat. Mereka meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan manajemen PT Timah segera duduk bersama merumuskan solusi konkret agar hasil produksi masyarakat memiliki jalur penyerapan yang jelas dan legal.

Masyarakat juga berharap PT Timah memberikan penjelasan terbuka mengenai skema penyerapan bijih timah selama masa penyesuaian RKAB serta kondisi kapasitas GBT. Warga mengkhawatirkan jika persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian pasar, tekanan ekonomi yang meluas berpotensi memicu gelombang aksi yang lebih besar di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Timah maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas tuntutan masyarakat penambang tersebut.

Baca :  FKPWK Desak Transparansi Kompensasi Pemadaman Listrik PLN

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#BelitungTimur #PTTimah #PenambangTimah #BijihTimah #TambangRakyat #BangkaBelitung #EkonomiDaerah #BeritaPertambangan #RKAB