
Pengurus FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) di Polres Metro Bekasi, Jumat (7/8/2026).Â
BISKOM | Bekasi – Sekretaris Korwil (Sekwil) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Kabupaten Bekasi, Ida Mulyani, resmi melaporkan mantan Ketua Korwil Periode 2022–2025 berinisial RSP alias Ros ke Polres Metro Bekasi pada Jumat (7/8/2026). Langkah hukum ini ditempuh atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik organisasi dan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.
Diduga Lakukan Framing Jahat lewat Unggahan Status WhatsApp
Laporan polisi tersebut diterima penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan (STTL) resmi, didukung melimpahnya alat bukti dokumen serta keterangan saksi penguat.
Terlapor RSP alias Ros, yang juga diketahui merupakan kader partai politik, diduga kuat melakukan tindakan framing jahat yang mendiskreditkan institusi FWJ Indonesia serta jajaran pengurus harian pascapelantikan resmi pada 28 Juli 2026 di Jakarta.
Dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat pelapor menemukan unggahan status WhatsApp dari akun bernama “Ros Bekasi” pada Selasa (5/8/2026) pukul 11.59 WIB. Dalam unggahan tersebut, terlapor menuliskan narasi yang mendiskreditkan legitimasi organisasi.
“Organisasi abal2 tdk tau organisasi… masa SK masih ada udh dilantik tanpa ada omongan sama yg pegang SK… FWJI hanya modal demo,” bunyi unggahan status WhatsApp terlapor yang dijadikan barang bukti.
Pernyataan tersebut dinilai melukai marwah organisasi dan menyebarkan informasi tidak benar mengenai proses tata kelola internal, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan anggota, masyarakat, hingga pemangku kepentingan (*stakeholders*).
Bantahan Fakta DPP FWJ Indonesia dan Jerat Pasal Berlapis
Menanggapi tuduhan terlapor, DPP FWJ Indonesia menyampaikan dua poin fakta hukum utama berdasarkan dokumen resmi organisasi:
1. Pencabutan SK Terlapor: SK Penetapan RSP alias Ros No. 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 telah resmi dicabut sejak 1 Februari 2024 melalui SK No. 071/DPP/SK/FWJI/II/2024 karena terbukti melanggar AD/ART dan menghina organisasi di ruang publik.
2. Keabsahan Pelantikan Pengurus Baru: SK Penetapan Siti Mariam sebagai Plt Ketua No. 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 oleh Ketum Mustofa Hadi Karya. Pengukuhan resmi dilaksanakan pada 28 Juli 2026 saat HUT ke-7 FWJ Indonesia di Jakarta setelah melalui mekanisme AD/ART secara sah.
“Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi. Kedudukan SK saudara RSP alias Ros sudah tidak berlaku lagi sejak Februari 2024,” tegas Ida Mulyani.
Dalam pelaporannya, pelapor menyerahkan enam barang bukti kunci meliputi KTP, SK Kepengurusan, *legal standing* organisasi, tangkapan layar status WhatsApp, foto dokumen kegiatan, SK Pencabutan Ros, serta SK Pengangkatan Siti Mariam sebagai Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2026–2029 yang sah.
Atas perbuatannya, RSP alias Ros disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian, serta Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Saat membuat laporan, Ida Mulyani didampingi Bendahara Umum DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta, Ketua Korwil Bekasi Kota, serta jajaran pengurus FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi.
Pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi menyatakan akan segera memulai tahap penyelidikan dengan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan mengedepankan prosedur mediasi sebelum menentukan kelanjutan tahapan penyidikan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#FWJIndonesia #KabupatenBekasi #PolresMetroBekasi #UUITE #PencemaranNamaBaik #Hukum #BeritaBekasi #Jurnalistik


