Home Blog Page 4

Perubahan Remunerasi Kepala Daerah Harus Dibarengi Peningkatan Kinerja dan Inovasi

0

BISKOM,Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendesak agar wacana perubahan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diimbangi dengan peningkatan kinerja nyata dan inovasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Bahtra sepakat aturan remunerasi sudah waktunya ditinjau kembali karena tidak ada perubahan selama 26 tahun, dengan mengingatkan pentingnya tolok ukur kinerja yang jelas.

Hal tersebut disampaikan oleh Bahtra Banong dalam Raker dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran, Ketua Umum APKASI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring.

Agenda rapat berfokus pada pembahasan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil (DBH), serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Tapi yang paling penting adalah Pak Mendagri kalau pada akhirnya kita bersepakat untuk bagaimana kita mendorong agar perubahan terhadap remunerasi ini dilakukan, kita pengin bahwa itu juga harus dibarengi dengan tentu kinerja para kepala-kepala daerah kita agar pelayanan publik di daerah sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Bahtra Banong di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, kebijakan remunerasi jangan sampai membuat daerah yang berprestasi dan daerah yang tidak melakukan inovasi disamakan begitu saja.

Tolok ukur kinerja serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tetap menjadi instrumen penting agar kepala daerah terus termotivasi menghadirkan inovasi di wilayah masing-masing.

“Tentu indikator-indikatornya harus menjadi tolok ukur.

Karena nanti jangan sampai daerah berprestasi sama dengan daerah-daerah yang tidak melakukan inovasi-inovasi mendorong peningkatan PAD di daerah itu,” tandas Bahtra.

Selain itu, Bahtra juga menyoroti kondisi riil di sejumlah daerah penghasil yang pendapatannya dinilai belum berbanding lurus dengan alokasi yang dikembalikan untuk membangun daerah mereka sendiri.

Oleh karena itu, Bahtra mengungkapkan Komisi II, terus mencermati berbagai masukan agar tercipta keseimbangan dalam kebijakan otonomi daerah ke depan.

Terkait hal itu, Bahtra Banong dalam pandangannya mengungkapkan bahwa Komisi II sangat memahami berbagai aspirasi yang disampaikan oleh para kepala daerah.

Terlebih, banyak anggota di Komisi II yang juga memiliki latar belakang kepala daerah sehingga memahami betul dinamika di lapangan.(Surame)

Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

0

BISKOM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

Mahkamah juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan telah menimbulkan perluasan makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan, maka Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang substansinya mengatur “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan” harus dinyatakan konstitusional secara bersyarat, yaitu tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penetapan APBN Tahun Anggaran setelah APBN Tahun 2026.

Dengan demikian, pembentuk undang-undang harus melakukan penyesuaian APBN sehingga program MBG harus dipisah dan tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penetapan APBN.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar Putusan a quo.

Dalam hal ini, apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan, anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.

Kemungkinan untuk tahun 2027 dimaksud tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual bahwa proses penyusunan Undang-Undang APBN Tahun 2027 dengan segala asumsi kebutuhan anggaran tahun 2027 yang telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan negara tahun 2027.

”Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.

Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi

Kemudian, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

Dalam hal ini, penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi.

Selanjutnya, Mahkamah menegaskan esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi, yaitu pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan, menurut Mahkamah, adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya sangat dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Unsur-unsur ini berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidik, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang optimal dan merata.

Berkenaan dengan hal tersebut, dicantumkannya program MBG sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.

Dalam hal ini, program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran yang besar.

Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional (constitutional mandatory) pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan.

”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Adanya perluasan makna tersebut terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam hal ini, intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan “cara” agar anggaran pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Mahkamah, cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” urai Daniel.

Mahkamah juga menganggap perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 merupakan bentuk nyata merumuskan makna baru melalui bagian penjelasan yang justru melampaui batasan yang diperbolehkan atas isi penjelasan suatu norma yang termuat pada batang tubuh pasal.

”Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh.

Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” terang Daniel.

Tidak Kehilangan Dasar Hukum,Meskipun Mahkamah telah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum, namun Mahkamah juga menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN.

”Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025.

Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026.

Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Enny.

Dalam hal ini, Mahkamah mempertimbangkan kepentingan negara serta dampak yang ditimbulkan dan berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional.

Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang dinilai bertentangan dengan keterpenuhan 20% anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Dalam konteks APBN 2026, Pasal 22 ayat (1) UU APBN Tahun 2026 telah menetapkan anggaran Pendidikan sebesar 20% dari total anggaran belanja negara.

Permasalahan konstitusional muncul karena Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 memperluas cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan program makan bergizi gratis (MBG) pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Dengan konstruksi tersebut, program MBG dihitung sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan sehingga dibebankan pada anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN.

Kemudian, dalam petitum permohonannya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”, dan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(Surame)

Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal KPR FLPP, BRI Dukung Program 3 Juta Rumah di Batang

0

Presiden Prabowo Subianto didampingi Dirut BRI Hery Gunardi dalam Akad Massal KPR FLPP di Batang.

BISKOM | Batang – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memperkuat dukungannya terhadap Program 3 Juta Rumah melalui penyediaan pembiayaan inklusif bagi masyarakat dan pelaku usaha sektor perumahan. Komitmen tersebut diwujudkan dalam Akad Massal Debitur KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Kredit Program Perumahan (KPP) di Perumahan Puri Delta City Side, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Sinergi Indonesia Incorporated dan Ekosistem Hulu-Hilir

Presiden RI Prabowo Subianto yang menghadiri acara tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perbankan, pengembang, dan dunia usaha untuk memperluas ketersediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Inilah yang kita maksud dengan Indonesia Incorporated: yang besar membantu yang kecil, dan yang kecil bekerja keras untuk menjadi produktif. Kita sadar bahwa apa yang sudah kita capai cukup membanggakan, tetapi kita juga sadar bahwa kebutuhannya masih sangat besar,” ujar Presiden Prabowo.

Sementara itu, Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyampaikan bahwa BRI sebagai bagian dari Danantara terus memperkuat penguasaan ekosistem perumahan dari hulu hingga hilir. Selain KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), BRI menyalurkan KPP dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi pengembang.

“Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM dan ekonomi kerakyatan, BRI memandang sektor perumahan sebagai salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi nasional karena memiliki multiplier effect yang luas terhadap berbagai sektor usaha. Oleh karena itu, BRI akan terus memperluas akses pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Hery.

Rekor Penyaluran FLPP dan Realisasi Pembiayaan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan penyaluran rumah subsidi FLPP pada 2025 mencapai 278.000 unit, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah sejak program bergulir pada 2010.

Dalam akad massal di Batang, sebanyak 6.059 debitur BRI bergabung dalam 62.000 peserta secara nasional. BRI juga menyalurkan KPP Rp880 miliar kepada 7.100 debitur, mencakup sisi supply Rp308 miliar (227 debitur) dan sisi demand Rp572 miliar (6.873 debitur).

Sejak Oktober 2025 hingga 28 Juli 2026, akumulasi penyaluran KPP BRI mencapai Rp12,17 triliun kepada 87.055 penerima. Khusus periode Januari hingga 28 Juli 2026, realisasinya menembus Rp10,94 triliun bagi 78.520 penerima, atau 91,18% dari target Rp12 triliun tahun 2026. Sementara itu, penyaluran KUR BRI periode Januari–Juni 2026 terealisasi Rp103,81 triliun kepada 2,01 juta penerima.

Acara ini turut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Infrastruktur AHY, jajaran Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#BRI #Program3JutaRumah #KPRFLPP #PresidenPrabowo #HeryGunardi #BankBRI #Danantara #RumahSubsidi #Batang #EkonomiKerakyatan

   BRI dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo melalui pembiayaan KPR FLPP dan KPP senilai triliunan rupiah di Batang. 

   bri-dukung-program-3-juta-rumah-prabowo 

Dari SPBU Sipirok, Pengemudi Ceritakan Pengalaman Penggunaan B50

0

BISKOM,Jakarta – Di tengah aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU Sipirok, Nainggolan dan Herwin Siregar menjalani rutinitas seperti biasa.

Keduanya bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga kondisi mesin dan konsumsi bahan bakar menjadi hal yang tidak dapat dianggap sepele.

Sejak B50 diterapkan secara nasional, satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat ialah bagaimana pengaruh bahan bakar tersebut terhadap mesin dan performa kendaraan.

Nainggolan, pengemudi pikap pengangkut ikan asin berusia 47 tahun, mengaku tidak merasakan gangguan pada mesin kendaraannya setelah menggunakan B50.

“Usai memakai B50, sama aja tidak ada masalah apa apa pada mesin kita, lancar-lancar saja,” ujar Nainggolan.

Pengalaman serupa disampaikan Herwin Siregar, 47 tahun, yang telah delapan tahun bekerja sebagai pengemudi angkutan umum rute Medan-Sipahutar.

Dengan Mitsubishi L300, ia tetap menjalankan perjalanan sekitar enam jam dan mengeluarkan biaya bahan bakar sekitar Rp450.000 setiap hari.

“Saya sudah lama menggunakan Biosolar untuk mobil angkutan saya Mitsubishi L300 jurusan Medan ke Sipahutar.

Setiap hari saya isi 450.000 untuk perjalanan 6 jam aman di mesin, hanya ada sedikit perbedaan kalau di jalan yang menanjak,” ujarnya.

Pengalaman kedua pengemudi tersebut menjadi bagian dari gambaran penerapan B50 dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.

Bagi pemerintah, pemantauan langsung di tingkat konsumen diperlukan untuk melihat ketersediaan bahan bakar sekaligus mengetahui respons pengguna kendaraan.

Inilah yang dilakukan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot di SPBU 14.227.322, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (31/7).

Selain memeriksa ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM, Yuliot juga mendengar langsung pengalaman konsumen selama menggunakam B50.

“Kita mengecek pasokan BBM yang ada di seluruh daerah, dan saya lihat pasokan BBM cukup lancar.

Selain mengecek kelancaran BBM, kita juga ingin melihat implementasi B50, kita harus mengecek bagaimana penerapannya di lapangan,” ujar Yuliot.

Peninjauan di SPBU Sipirok menunjukkan bahwa penerapan B50 tidak hanya berkaitan dengan kebijakan dan distribusi bahan bakar, tetapi juga menyentuh aktivitas harian masyarakat yang bergantung pada kendaraan.

Pemerintah akan terus memastikan ketersediaan pasokan serta pelaksanaannya di lapangan agar

B50 bisa memenuhi kebutuhan konsumen.

Kunjungan ke SPBU 14.227.322 merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Yuliot di Sumatera Utara.

Sebelumnya, rombongan meninjau PLTA Batang Toru, kemudian melanjutkan kunjungan ke fasilitas PLTP Sarulla.(Surame)

Percepat Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat, Kemenko Kumham Imipas Bahas Perubahan Inpres Nomor 2 Tahun 2023

0

BISKOM,Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Perubahan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Rapat yang berlangsung di Crowne Plaza Bandung, Jawa Barat, sejak Selasa (28/7) hingga Kamis (30/7) tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga guna menjamin keberlanjutan program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Prof. Fitra Arsil, menyampaikan bahwa perubahan Instruksi Presiden diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan program pemulihan dengan struktur dan pembagian tugas kementerian serta lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

“Perubahan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 perlu segera diselesaikan agar pelaksanaan pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan sesuai dengan struktur kelembagaan pemerintah saat ini,” ujar Fitra.

Berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia per 22 Juni 2026, sebanyak 8.770 korban dari 17 peristiwa pelanggaran HAM yang berat telah memperoleh Surat Keterangan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat atau SKKPHAM.

Fitra menegaskan bahwa proses pemulihan perlu terus dilanjutkan melalui program yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan korban.

Dalam hal ini, sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan program pemulihan dapat dilaksanakan secara efektif.

“Negara harus memastikan para korban tidak hanya memperoleh pengakuan secara administratif, tetapi juga mendapatkan pemulihan yang nyata.

Karena itu, koordinasi dan pembagian peran antar kementerian dan lembaga perlu diperkuat agar seluruh program dapat berjalan secara berkesinambungan,” tegasnya.

Dalam rancangan perubahan tersebut, Kemenko Kumham Imipas berperan mengoordinasikan, mengarahkan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan.

Kementerian HAM mengoordinasikan pelaksanaan program pemulihan, sedangkan kementerian dan lembaga teknis menyediakan dan menyalurkan program pemulihan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Melalui fungsi koordinasi tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong terbangunnya keselarasan kebijakan dan program antar kementerian dan lembaga, sehingga seluruh bentuk pelayanan dan dukungan kepada korban dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Kemenko Kumham Imipas, Muslim Alibar, berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian rapat secara aktif dan memberikan masukan yang konstruktif.

Muslim juga berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesepahaman dan rumusan yang mendukung penyempurnaan perubahan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 serta memperkuat pelaksanaan pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat.

Rapat koordinasi turut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi; Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Prof. Rumadi; Staf Khusus Menteri HAM Bidang Isu Strategis, Fajrimei A. Gofar; para tenaga ahli Kementerian HAM; pejabat dan perwakilan kementerian serta lembaga terkait; serta pakar dan akademisi dari Universitas Indonesia.

Dalam pembahasan tersebut, kementerian dan lembaga menyampaikan pandangan serta masukan terhadap penyempurnaan rancangan perubahan Instruksi Presiden.

Pembahasan diarahkan untuk menyelaraskan peran, kewenangan, dan program masing-masing instansi dalam mendukung keberlanjutan pemulihan korban.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko Kumham Imipas akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait dalam penyempurnaan rancangan Instruksi Presiden, termasuk memastikan program pemulihan dapat disinergikan dengan kebijakan dan program yang telah berjalan pada masing-masing instansi.

Penyelarasan tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan program, menjaga kesinambungan layanan, serta memastikan pemulihan korban dilaksanakan secara terpadu dan tepat sasaran.

Rangkaian rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Kemenko Kumham Imipas, Muslim Alibar, dan Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Osbin Samosir.

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti penyempurnaan Rancangan Perubahan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 dan memperkuat koordinasi dalam keberlanjutan program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat.(Surame)

Sasar Potensi Pasar Besar, Kemenperin Tingkatkan Kompetensi IKM Jasa Service Handphone

0

BISKOM,Jakarta – Pemerintah terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) melalui pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kompetensi pelaku IKM dari berbagai sektor dan lapangan usaha, termasuk di bidang jasa perbaikan telepon seluler yang memiliki prospek usaha semakin besar seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri merupakan salah satu prioritas Kementerian Perindustrian dalam meningkatkan daya saing industri nasional.

SDM yang kompeten menjadi fondasi utama dalam menciptakan industri yang produktif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri.

“Seiring meningkatnya penggunaan perangkat handphone dan telekomunikasi, kebutuhan terhadap layanan perawatan dan perbaikan juga terus bertumbuh.

Kondisi ini menjadi peluang besar bagi IKM jasa service handphone, namun harus didukung oleh SDM yang memiliki kompetensi sesuai standar,” ucap Menperin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (31/7).

Berdasarkan Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tahun 2025, tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai sekitar 80 persen dari total penduduk atau lebih dari 229 juta pengguna internet.

Sebagian besar masyarakat mengakses internet melalui perangkat smartphone, sehingga kebutuhan terhadap layanan perbaikan perangkat telepon seluler diproyeksikan akan terus meningkat.

Oleh karena itu, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka khususnya Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut melaksanakan program Pendampingan Teknis Sertifikasi IKM Service HP di Jawa Tengah dalam rangka peningkatan daya saing IKM di sektor tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan di Brebes pada 21 Juli 2026 yang diikuti oleh 12 pelaku IKM jasa service handphone.

“Dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa, kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbaikan perangkat telepon seluler terus meningkat sehingga membuka peluang tumbuhnya usaha jasa service handphone yang profesional sekaligus mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita.

Reni menambahkan, Kabupaten Brebes dinilai memiliki potensi yang besar dalam pengembangan usaha jasa service handphone.

Dalam pendampingan tersebut, peserta memperoleh pembekalan teknis sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam melakukan diagnosis kerusakan, perbaikan perangkat, penggantian komponen, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Plt. Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA) Budi Setiawan menyampaikan, pembekalan ini menjadi modal bagi peserta untuk mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga kompetensi yang dimiliki memperoleh pengakuan secara nasional dan dapat meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan jasa
service handphone.

“Sertifikasi kompetensi bukan hanya menjadi pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, tetapi juga nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan daya saing IKM,” ujar Budi.

Budi menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Perindustrian dalam menciptakan SDM industri yang unggul dan meningkatkan daya saing IKM nasional melalui penguatan kompetensi tenaga kerja.

Ia berharap kualitas layanan jasa service handphone semakin baik, serta mampu mendukung pertumbuhan industri elektronika nasional seiring dengan meningkatnya jumlah teknisi yang tersertifikasi.

Pelaksanaan Pendampingan Teknis Sertifikasi IKM Service HP ini turut didukung oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi SDM IKM.

“Semoga kolaborasi ini dapat memperkuat ekosistem IKM yang lebih kompeten, profesional, dan berdaya saing sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan teknologi,” tutupnya.

Selain pendampingan teknis, Ditjen IKMA Kemenperin juga konsisten menyelenggarakan kegiatan peningkatan daya saing industri, antara lain melalui sertifikasi kompetensi, sertifikasi produk, restrukturisasi mesin dan peralatan, serta transformasi digital bagi pelaku IKM.(Surame)

KY Minta Maaf ke IKAHI, Ternyata 75 Persen Data Pelanggaran Hakim Cuma Salah Hukum Acara

0

Prof Dr Yanto SH MH saat konferensi pers terkait ralat KY data pelanggaran kode etik hakim di Mahkamah Agung Jakarta.

BISKOM | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan rilis pers terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) setelah Komisi Yudisial (KY) secara kelembagaan meralat data dan menyampaikan permohonan maaf. Keterangan tersebut disampaikan Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Klarifikasi Data dan Permohonan Maaf Komisi Yudisial

Keputusan pembatalan rilis pers diambil lantaran Pimpinan KY telah meralat keterangan yang sempat dipublikasikan oleh anggotanya. Langkah pimpinan lembaga pengawas tersebut disertai penyampaian permohonan maaf resmi kepada masyarakat luas dan seluruh jajaran anggota IKAHI.

“Ketua KY menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan kepada masyarakat dan kepada seluruh anggota Ikatan Hakim Indonesia,” ujar Prof. Yanto.

Prof. Yanto menegaskan pihak IKAHI telah menerima permohonan maaf tersebut secara terbuka. Konsekuensinya, materi penjelasan awal yang disiapkan Biro Hukum dan Humas MA dinilai tidak lagi relevan untuk diterbitkan.

Temuan Data 2025 dan Dominasi Teknis Yudisial

Evaluasi internal menunjukkan data yang sebelumnya beredar merupakan catatan kinerja periode 2025 semasa kepengurusan komisioner KY terdahulu. Data tersebut terbukti bukan merupakan catatan pelanggaran untuk periode berjalan tahun 2026.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap sekitar 75 persen dari total laporan tersebut berfokus pada kekeliruan penerapan hukum acara. Hal tersebut murni persoalan teknis yudisial, bukan pelanggaran etik substantif. Pihak MA menyarankan insan pers mengonfirmasi detail rincian data valid langsung kepada KY selaku pemilik data resmi.

Batas Tegas Ranah Etik dan Mekanisme Upaya Hukum

Prof. Yanto menekankan kekeliruan penetapan hukum acara atau perbedaan pendapat hakim dalam lembar putusan bersifat universal. Kekeliruan teknis yudisial tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik ataupun dijatuhi sanksi etik.

Lembaga peradilan menyediakan mekanisme koreksi teknis secara berjenjang tanpa intervensi etik. Putusan tingkat pertama dikoreksi melalui mekanisme banding, sementara tingkat banding diperbaiki lewat kasasi. Apabila terdapat pelanggaran hukum materiil pada tingkat kasasi, pihak berperkara dapat menempuh Peninjauan Kembali (PK).

Sesuai keputusan bersama, Mahkamah Agung berkomitmen menjaga independensi hakim dengan tidak mengintervensi ranah teknis yudisial. Perbedaan penafsiran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan mekanisme peradilan berjenjang.

Konferensi pers yang digelar Biro Hukum dan Humas MA ini memberikan kejelasan peta pengawasan kehakiman nasional. Sinergi antara MA dan KY diharapkan semakin erat dalam menegakkan keadilan tanpa mencederai independensi teknis para hakim di lapangan.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#MahkamahAgung #KomisiYudisial #IKAHI #KodeEtikHakim #TeknisYudisial #HukumIndonesia #BeritaHukum #ProfYanto #PengawasanHakim #BeritaTerbaru

Tim Indonesia Kirim 432 Atlet dari 35 Cabang Olahraga ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026

0

BISKOM,Jakarta – Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) secara resmi menetapkan kontingen Indonesia yang akan berlaga pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026.

Sebanyak 432 atlet dari 35 cabang olahraga akan membawa Merah Putih bersaing di ajang olahraga terbesar di Asia yang berlangsung pada 19 September hingga 4 Oktober 2026 mendatang.

Jumlah itu akan ditambah 148 pelatih dan official serta 32 orang tim Chef de Mission (CdM).

Komposisi tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh antara tim review Kemenpora dan Komisi Sport NOC Indonesia bersama federasi cabang olahraga terhadap kesiapan atlet, peluang prestasi.

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapta Oktohari, menegaskan bahwa Tim Indonesia berangkat dengan optimisme tinggi untuk melanjutkan tren positif prestasi olahraga nasional di level Asia.

“Asian Games bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi panggung untuk menunjukkan bahwa olahraga Indonesia terus berkembang dan mampu bersaing dengan negara-negara terbaik di Asia.

Seluruh atlet yang berangkat telah melalui proses seleksi dan persiapan yang maksimal.

Kini saatnya mereka tampil percaya diri, memberikan yang terbaik, dan mengharumkan nama Indonesia,” kata Okto, sapaan karib Raja Sapta Oktohari.

Selain cabang olahraga yang mendapat dukungan pendanaan melalui APBN, terdapat tiga cabang olahraga yang berangkat melalui skema pendanaan mandiri, yakni tinju, anggar dan tenis meja.

Pendanaan tersebut berasal dari federasi masing-masing dan dukungan para mitra.

Namun, Meski menggunakan skema pembiayaan yang berbeda, Komite Olimpiade Indonesia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan target maupun tanggung jawab prestasi bagi seluruh atlet yang tergabung dalam Tim Indonesia.

“Tidak ada perbedaan antara cabang olahraga yang didukung melalui APBN maupun yang berangkat secara mandiri.

Ketika mereka resmi menjadi bagian dari Tim Indonesia, maka tanggung jawabnya sama, yaitu memberikan penampilan terbaik dan berjuang meraih medali untuk Indonesia. Skema pendanaan boleh berbeda, tetapi target prestasi tetap sama,” tegas Okto.

Okto menjelaskan, skema keberangkatan mandiri merupakan bentuk komitmen dan gotong royong cabang olahraga untuk tetap tampil di panggung Asia.

Karena itu, setiap cabang olahraga yang menggunakan skema tersebut tetap melalui proses evaluasi yang sama, baik dari sisi kesiapan atlet, peluang prestasi, maupun aspek operasional selama penyelenggaraan Asian Games.

“NOC Indonesia memastikan seluruh atlet yang tergabung dalam Tim Indonesia memperoleh pelayanan, koordinasi, dan dukungan kontingen yang sama selama mengikuti Asian Games.

Yang kami nilai bukan dari sumber pembiayaannya, melainkan kesiapan mereka untuk bersaing dan mengharumkan nama bangsa,” jelas Okto.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengungkapkan penetapan Tim Indonesia merupakan hasil proses evaluasi yang dilakukan secara objektif dan profesional demi memastikan atlet yang berangkat benar-benar memiliki kesiapan untuk bersaing di level Asia.

“Kemenpora bersama NOC Indonesia dan seluruh cabang olahraga berkomitmen mengirimkan atlet-atlet terbaik yang memiliki kesiapan dan peluang prestasi.

Setiap nama yang masuk dalam kontingen telah melalui proses review yang ketat, sehingga kami optimistis Tim Indonesia mampu tampil kompetitif di Asian Games Aichi-Nagoya 2026.

Yang terpenting, para atlet dapat bertanding dengan fokus, menjunjung tinggi sportivitas, dan mengerahkan seluruh kemampuan untuk menunjukkan performa terbaik demi memberikan kebanggaan bagi bangsa Indonesia,” ujar Menpora Erick Thohir.

Menpora juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah bersinergi mendukung persiapan kontingen Indonesia, termasuk cabang olahraga yang berangkat melalui skema pendanaan mandiri.

“Adanya cabang olahraga yang berangkat dengan skema pendanaan mandiri ini adalah bukti semangat kolaborasi, yang menunjukkan bahwa membangun prestasi olahraga adalah tanggung jawab bersama.

Pemerintah mengapresiasi seluruh federasi dan para mitra yang ikut mengambil peran.

Apa pun skema pendanaannya, ketika mengenakan lambang Garuda di dada, seluruh atlet membawa satu nama, yaitu Indonesia.

Saya berharap seluruh kontingen dapat memberikan penampilan terbaik dan membawa pulang prestasi yang membanggakan bagi Merah Putih,” tutup Menpora.

Sementara itu, Chef de Mission (CdM) Tim Indonesia untuk Asian Games 2026 Todotua Pasaribu menyatakan kesiapannya untuk melayani atlet dengan sebaik mungkin.

Ia memastikan persiapan yang dilakukan sudah semakin matang untuk memastikan atlet dapat fokus mempersiapkan diri jelang pertandingan, keberangkatan sampai kepulangan.

“Semua persiapan sudah berjalan sesuai rencana. Kami juga terus berkomunikasi intensif baik dengan Kemenpora, NOC Indonesia maupun federasi nasional cabor yang akan berangkat mulai dari persiapan, keberangkatan, akomodasi, operasional pertandingan hingga kepulangan dapat berjalan optimal.

Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa melayani atlet supaya dapat meraih prestasi terbaik di Asian Games 2026 nanti,” tutup CdM Todotua.

Perjuangan Tim Indonesia menuju Asian Games Aichi-Nagoya 2026 juga mendapat dukungan dari berbagai mitra strategis.

Komite Olimpiade Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Aice, Mills, BAIC, Kings Travel, TikTok, dan Perumnas yang telah memberikan dukungan bagi persiapan kontingen Indonesia.

Kolaborasi antara dunia olahraga, pemerintah, dan sektor swasta menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem olahraga nasional yang semakin kuat, profesional, dan berkelanjutan.(Surame)

Presiden Prabowo Apresiasi Akad Massal 62.710 KPR Subsidi, Komitmen Terus Perkuat Program Perumahan

0

BISKOM,Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah meresmikan akad massal 62.710 unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan yang diikuti oleh 7.100 debitur dengan nilai sebesar Rp880 miliar di 36 provinsi, dengan acara utama dipusatkan di Perumahan Puri Delta City Side pada Kamis, (30/7/2026).

“Bismillahirrahmanirrahim. Pada siang hari ini, Kamis 30 Juli 2026, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, secara resmi menyatakan akad massal 62.000 unit KPR dimulai,” kata Presiden Prabowo.

Presiden mengapresiasi program akad massal tersebut yang dapat menghadirkan kebahagiaan bagi 62.000 keluarga di berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, pelaksanaan akad massal ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat memiliki rumah.

“Adalah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya untuk hadir dalam acara ini.

Saya terutama bangga dan bahagia bahwa kita sebagai pemerintah dapat memberi kebahagiaan kepada 62.000 keluarga warga negara kita,” ujar Presiden.

Presiden mengatakan, pemerintah akan terus memperkuat berbagai program di sektor perumahan agar semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki tempat tinggal yang layak.

Menurutnya, capaian yang telah diraih saat ini merupakan kemajuan yang signifikan.

“Kita menghendaki seluruh warga Indonesia bisa punya rumah yang layak.

Untuk itu, kita bekerja keras dengan berbagai program dan kita terus merencanakan serta memikirkan cara-cara terbaik untuk melipatgandakan jumlah rumah yang bisa dinikmati oleh rakyat kita.

Prestasi yang sudah kita capai sungguh signifikan, tapi kita menyadari bahwa masih lebih banyak lagi yang diperlukan oleh rakyat kita,” tutur Presiden Prabowo.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat rekor tertinggi sepanjang program tersebut berjalan.

“Selama 15 tahun dari 2010 sampai 2025, baru pada saat Bapak Presiden Prabowo menjadi yang tertinggi.

Sebelumnya tahun 2023 sebanyak 228 ribu unit, sedangkan tahun 2025 menjadi 278 ribu unit, tertinggi sepanjang sejarah,” ujar Menteri Ara.

Dikatakan Menteri Ara, peningkatan penyaluran rumah subsidi tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang diterbitkan Presiden Prabowo sejak awal masa pemerintahan.

Salah satu kebijakan tersebut ialah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dikenakan sebesar lima persen.

Selain itu, pemerintah juga menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Pemerintah juga melanjutkan berbagai stimulus di sektor perumahan, termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Ia menambahkan, pemerintah juga tetap mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi sebesar 5,0 persen meski suku bunga acuan Bank Indonesia berada pada level 5,75 persen.

Selain itu, uang muka untuk rumah subsidi juga ditetapkan hanya sebesar satu persen dan telah mencakup perlindungan asuransi.

“Suku bunga rumah subsidi tetap 5,0 persen meskipun BI Rate sudah 5,75 persen.

Kemudian DP hanya satu persen dan sudah termasuk asuransi,” katanya.

Menteri Ara juga menyampaikan pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun melalui kerja sama dengan BP Tapera, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih jangka waktu cicilan.

Dalam dialog virtual bersama Presiden, para penerima manfaat mengaku program rumah subsidi memberikan kesempatan bagi mereka untuk memiliki hunian yang sebelumnya sulit diwujudkan.

Salah satunya Sarah, pedagang kios kelontong asal Banda Aceh, misalnya, menyebut program KPR Sejahtera FLPP telah membantu generasi muda, termasuk dirinya yang baru berusia 23 tahun, memiliki rumah pertama. “Terima kasih kepada Bapak Presiden.

Berkat program KPR Sejahtera FLPP, kami generasi Z bisa memiliki rumah impian. Semoga Bapak selalu diberi keberkahan dan kesehatan,” ujarnya.

Sebelum menghadiri prosesi akad, Presiden meninjau langsung dua rumah subsidi yang telah dihuni warga di Perumahan Puri Delta City Side.

Rumah tersebut masing-masing ditempati Rosmini, pedagang sembako, dan Rahma Yuliani yang bekerja sebagai satpam.(Surame)

Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta

0

BISKOM, Jakarta – Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) resmi membuka rangkaian Penataran dan Sertifikasi Wasit, Juri, serta Pelatih Muaythai pada Minggu, 2 Agustus 2026, di Asrama Haji Embarkasi Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan yang berlangsung hingga 4 Agustus 2026 ini menghadirkan langsung tenaga dari International Federation of Muaythai Associations (IFMA) sebagai instruktur dan narasumber untuk memberikan pembekalan serta pemahaman mengenai standar Muaythai internasional kepada sumber daya manusia Muaythai Indonesia.

Empat tenaga IFMA tersebut telah tiba di Jakarta sejak beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Aritit Tobwongsri, Thanong Poompanich, Chao Wathayotha, dan Porjai Laithongkam.

Kehadiran keempat tenaga IFMA tersebut menjadi bagian penting dalam proses peningkatan kualitas wasit, juri, dan pelatih Muaythai Indonesia.

Mereka memberikan pengalaman dan pengetahuan langsung terkait perkembangan teknik, regulasi, penilaian pertandingan, serta standar yang berlaku dalam Muaythai internasional.

Wakil Ketua Umum PB Muaythai Indonesia Bidang Prestasi, Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, mengatakan dibukanya penataran dengan menghadirkan tenaga IFMA merupakan langkah penting untuk memastikan peningkatan kualitas SDM Muaythai berjalan secara berkelanjutan.

“Penataran ini bukan sekadar kegiatan untuk mendapatkan sertifikasi.

Yang paling penting adalah bagaimana para peserta mendapatkan pemahaman yang sama mengenai standar pertandingan, teknik, aturan, serta perkembangan Muaythai internasional.

Karena itu, kehadiran langsung tenaga IFMA sangat penting,” ujar Evi, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Evi, peningkatan kualitas SDM harus berjalan beriringan dengan pembinaan atlet. Pelatih, wasit dan juri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem prestasi.

“Kalau kita ingin meningkatkan prestasi atlet, maka seluruh ekosistemnya juga harus kita tingkatkan.

Pelatih harus terus berkembang, sementara wasit dan juri harus memiliki pemahaman aturan yang sama dan mengikuti perkembangan standar internasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PB Muaythai Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan keterlibatan IFMA menunjukkan keseriusan PBMI dalam membangun Muaythai Indonesia yang memiliki standar semakin baik.

“Ini bagian dari proses kita membangun Muaythai Indonesia. Kita ingin SDM kita memiliki kemampuan dan pemahaman yang terus diperbarui sesuai perkembangan internasional.

Kehadiran tenaga IFMA memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan pengalaman langsung dari sumber yang memiliki kompetensi di tingkat internasional,” kata LaNyalla.

LaNyalla menegaskan, peningkatan kualitas SDM merupakan fondasi penting untuk membangun prestasi Muaythai Indonesia dalam jangka panjang.

“Prestasi atlet tidak berdiri sendiri. Di belakangnya ada pelatih, ada wasit, ada juri, ada sistem pembinaan dan kompetisi. Semuanya harus kita bangun bersama,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PB Muaythai Indonesia, Azwan Karim, mengatakan penataran tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat keseragaman pemahaman mengenai regulasi dan standar pertandingan Muaythai.

“Peserta mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi dan belajar langsung dari tenaga IFMA.

Ini penting agar standar yang kita terapkan di Indonesia semakin selaras dengan perkembangan Muaythai internasional,” ujar Azwan.

Setelah rangkaian penataran dan sertifikasi yang berlangsung 2–4 Agustus 2026, PBMI akan melanjutkan agenda dengan pelaksanaan Indonesia Muaythai Championship (IMC) 2026 pada 5–10 Agustus 2026 di GOR Abdu Rosyad, Kota Bekasi, Jawa Barat.

IMC 2026 diperkirakan diikuti sekitar 500 atlet dari berbagai daerah di Indonesia.

Kejuaraan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan sistem kompetisi sekaligus tolok ukur perkembangan pembinaan Muaythai nasional.

Dengan hadirnya empat tenaga IFMA sejak sehari sebelum pembukaan, PBMI berharap proses transfer pengetahuan dan pengalaman internasional dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas wasit, juri dan pelatih, sekaligus memperkuat fondasi prestasi Muaythai Indonesia di tingkat internasional.(Surame)