Home Blog Page 4

Orang Tua Non-Muslim Bisa Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama

0

BISKOM,Jakarta-SEMA Nomor 10 Tahun 2020 memberi arah penting bahwa orang tua atau wali non-Muslim tetap dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, sepanjang anak yang akan menikah beragama Islam.

Dinamika Batas Usia Perkawinan di Indonesia Hukum keluarga di Indonesia mengalami perubahan penting, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Melalui perubahan ini, negara menetapkan bahwa batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Secara yuridis, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.

Tujuannya tidak hanya mencegah praktik perkawinan usia dini, tetapi juga mengurangi berbagai risiko yang dapat timbul, baik dari aspek kesehatan, psikologis, pendidikan, maupun kesiapan sosial anak dalam membangun rumah tangga.

Namun, dalam kenyataan sosial, perubahan batas usia ini tidak langsung berjalan mulus.

Di banyak daerah, aturan baru tersebut justru melahirkan dinamika hukum tersendiri, yaitu meningkatnya permohonan dispensasi kawin di pengadilan (Anitasari, 2021).

Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum sepenuhnya siap menyesuaikan diri dengan standar usia perkawinan yang baru.

Akibatnya, banyak orang tua memilih menempuh jalur hukum agar anak mereka yang belum berusia 19 tahun tetap dapat melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum negara.

Otoritas Pengadilan dalam Perkara Dispensasi Kawin Secara prosedural, dispensasi kawin merupakan bentuk pengecualian yang diberikan oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan.

Dalam sistem peradilan Indonesia, kewenangan mengadili perkara dispensasi kawin ditentukan berdasarkan agama para pihak.

Bagi masyarakat beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.

Sementara itu, bagi masyarakat non-Muslim, permohonan diajukan dan diperiksa di Pengadilan Negeri.

Tingginya angka permohonan dispensasi kawin kemudian direspons oleh Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

PERMA tersebut menjadi pedoman penting bagi hakim agar tidak memandang dispensasi kawin sebagai perkara administratif semata.

Hakim diwajibkan menggali latar belakang permohonan secara sungguh-sungguh, menilai ada atau tidaknya keadaan mendesak, serta memastikan bahwa setiap penetapan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Problematika Beda Agama Antara Orang Tua dan Anak Persoalan hukum menjadi lebih kompleks ketika pluralitas agama hadir dalam satu keluarga.

Dalam realitas sosial Indonesia, tidak tertutup kemungkinan seorang anak menganut agama yang berbeda dengan orang tua atau walinya.

Kompleksitas itu terasa nyata dalam perkara dispensasi kawin.

Misalnya, ketika anak yang beragama Islam belum mencapai batas usia perkawinan dan membutuhkan dispensasi kawin, sementara orang tua atau wali yang mengajukan permohonan beragama non-Muslim.

Secara hukum acara, anak yang masih di bawah umur belum memiliki kecakapan untuk mengajukan sendiri permohonan ke pengadilan.

Karena itu, permohonan diajukan oleh orang tua atau walinya.

Di sinilah muncul problem yurisdiksi: pengadilan mana yang berwenang memeriksa perkara tersebut?Ketidak jelasan tersebut berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap keadilan dan menunda lahirnya kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.

Kepastian Hukum Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Untuk mengakhiri perbedaan tafsir mengenai kewenangan pengadilan, Mahkamah Agung RI kemudian mengambil langkah harmonisasi melalui instrumen kebijakan internal peradilan.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi disparitas sikap antarhakim atau antar pengadilan dalam menangani perkara dispensasi kawin yang melibatkan perbedaan agama antara orang tua atau wali dengan anak.

Melalui Rapat Pleno Kamar, Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) 10 Tahun 2020 merumuskan pedoman yang memberikan arah lebih jelas bagi aparat peradilan dan masyarakat pencari keadilan.

Rumusan tersebut secara tegas menyatakan: “Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

” Ketentuan ini menjadi jalan keluar atas kebuntuan prosedural yang sebelumnya kerap menimbulkan kebingungan.

Dengan adanya rumusan tersebut, perbedaan agama antara orang tua atau wali dengan anak tidak lagi menjadi hambatan administratif untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Pada titik ini, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 menghadirkan kepastian bahwa fokus utama perkara bukan terletak pada agama pemohon, melainkan pada status anak yang beragama Islam dan akan melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam.

Asas Personalitas Keislaman dalam Praktik Peradilan Landasan filosofis dan yuridis dari ketentuan Mahkamah Agung RI tersebut dapat ditelusuri dari asas personalitas keislaman yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Agama di Indonesia.

Asas ini pada dasarnya menegaskan bahwa kewenangan Pengadilan Agama bertumpu pada keterikatan seseorang terhadap hukum perdata Islam.

Karena itu, Pengadilan Agama memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara perdata tertentu bagi mereka yang beragama Islam, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah (Rahmawati, 2018).

Dalam perkara dispensasi kawin yang melibatkan perbedaan agama antara orang tua atau wali dengan anak, alasan hukumnya tidak diletakkan pada agama pemohon semata.

Titik tekannya justru berada pada objek perkara, yaitu perkawinan anak yang beragama Islam.

Karena perkawinan tersebut akan dilangsungkan menurut hukum Islam, maka hukum material yang digunakan juga hukum Islam.

Dengan demikian, kewenangan untuk memeriksa permohonan tersebut berada pada Pengadilan Agama.

Atas dasar itu, agama orang tua atau wali sebagai pihak yang mengajukan permohonan tidak mengubah kompetensi absolut Pengadilan Agama.

Yang menentukan adalah status anak sebagai calon mempelai beragama Islam dan tunduk pada ketentuan perkawinan menurut hukum Islam.

Kapasitas Hukum Pemohon Non-Muslim di Pengadilan Agama Kehadiran orang tua non-Muslim sebagai pemohon di Pengadilan Agama kerap menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan hukum atau legal standing mereka dalam proses peradilan.

Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara kapasitas orang tua sebagai wakil sah bagi anak dan substansi hukum perkawinan yang akan dijalankan oleh anak tersebut.

Orang tua non-Muslim yang mengajukan permohonan dispensasi kawin tidak sedang menundukkan dirinya secara pribadi pada hukum Islam.

Ia hadir semata-mata dalam kapasitas sebagai orang tua atau wali yang menjalankan fungsi perwalian sipil bagi anaknya yang belum dewasa.

Dengan kata lain, permohonan tersebut diajukan untuk melindungi kepentingan keperdataan anak, bukan untuk mengubah status keagamaan atau kedudukan personal pemohon dalam hukum Islam.

Hukum administrasi negara dan hukum perdata Indonesia tetap mengakui hubungan biologis serta kewenangan perwalian orang tua terhadap anak kandungnya, meskipun antara keduanya terdapat perbedaan agama.

Dispensasi kawin perlu dipahami sebagai proses peradilan yang bersifat prasyarat administratif sebelum perkawinan dapat dilangsungkan secara sah menurut hukum negara.

Adapun mengenai rukun dan syarat sah akad nikah, termasuk persoalan wali nikah, hal tersebut merupakan ranah tersendiri yang akan dinilai berdasarkan ketentuan fikih Islam dan praktik pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama.

Pemenuhan Hak Asasi dan Kepentingan Terbaik Anak Dilihat dari perspektif hak asasi manusia dan perlindungan anak, kebijakan Mahkamah Agung RI tersebut dapat dipahami sebagai langkah progresif yang patut diapresiasi.

Baik instrumen hukum nasional maupun internasional menegaskan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan anak harus berpijak pada prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak (Zahira, 2025).

Karena itu, permohonan dispensasi kawin tidak seharusnya ditolak atau dipersulit hanya karena orang tua atau wali yang mengajukannya beragama non-Muslim.

Apabila hal itu terjadi, anak justru menjadi pihak yang dirugikan oleh hambatan prosedural yang bersifat diskriminatif.

Dalam konteks perlindungan anak, hambatan birokrasi semacam ini berpotensi menimbulkan akibat yang lebih serius.

Masyarakat dapat terdorong menempuh jalan perkawinan di bawah tangan atau nikah siri karena tidak memperoleh akses yang jelas terhadap mekanisme hukum negara.

Padahal, perkawinan yang tidak tercatat justru dapat melemahkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak yang kelak dilahirkan.

Dengan demikian, akses terhadap permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama perlu dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, perlindungan anak, dan tertib administrasi perkawinan.

Harmonisasi Hukum Keluarga dalam Masyarakat PluralPada akhirnya, ketentuan ini memberi kontribusi penting bagi harmonisasi hukum keluarga di Indonesia.

Dalam masyarakat yang majemuk, perbedaan agama di dalam satu keluarga bukanlah realitas yang asing.

Karena itu, hukum dituntut tidak hanya tegas dalam menjaga batas kewenangan, tetapi juga cukup lentur dalam menjawab kebutuhan konkret warga.

Kebijakan yang membolehkan orang tua non-Muslim mengajukan permohonan dispensasi kawin bagi anaknya yang beragama Islam ke Pengadilan Agama menunjukkan adanya keseimbangan tersebut.

Di satu sisi, yurisdiksi Peradilan Agama tetap dijaga karena objek perkara berkaitan dengan perkawinan anak Muslim.

Di sisi lain, negara tetap mengakui kedudukan orang tua sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab hukum terhadap anaknya.

Dengan demikian, perbedaan agama antara orang tua dan anak tidak dijadikan penghalang administratif untuk memperoleh akses keadilan.

Yang menjadi titik tekan bukan semata-mata identitas pemohon, melainkan kepentingan anak, kepastian hukum perkawinan, dan tertib administrasi negara.

Di sinilah terlihat kematangan sistem peradilan Indonesia dalam mengelola keberagaman.

Hukum tidak bekerja sebagai tembok yang memisahkan, tetapi sebagai jembatan yang menata hubungan antara norma agama, hukum positif, dan kenyataan sosial masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Peradilan Agama tetap berdiri di atas asas personalitas keislaman, tanpa kehilangan watak kenegaraannya sebagai lembaga peradilan yang melayani pencari keadilan.

Ia menjaga batas teologis dan yuridis, tetapi pada saat yang sama mampu membuka ruang pelayanan hukum yang adil, manusiawi, dan responsif terhadap realitas keluarga plural.

Karena itu, rumusan Mahkamah Agung RI tersebut tidak hanya penting secara teknis-prosedural, tetapi juga memiliki makna substantif.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap keberagaman dapat berjalan beriring dalam kerangka hukum yang tetap tertib, tetapi tidak kehilangan kepekaan terhadap realitas sosial.

Referensi

1. Anitasari, D. (2021, 16 Juli). Penghentian perkawinan anak terkendala kelonggaran dispensasi kawin.

Yayasan Kesehatan Perempuan. https://ykp.or.id2.

Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.3. Rahmawati, E. (2018).

Penerapan asas personalitas keislaman di Pengadilan Agama Pontianak dalam perkara perkawinan bagi pasangan yang beralih agama.

Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2).Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020.Zahira, A. S. (2025).

Optimalisasi prinsip kepentingan terbaik anak dalam penetapan hak asuh pasca perceraian: Perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.

Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 163–174.(Surame)

Sukses di 6 Kota, Roadshow “AI Driven Secure & Efficient” Bersiap Sapa Sektor Kesehatan di Jakarta dan Balikpapan

0

BISKOM, Jakarta – Kolaborasi strategis antara Yorindo Communication, APTIKNAS, dan APKOMINDO, serta PERATIN dengan dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN RI), terus menunjukkan momentum positif melalui rangkaian Roadshow Nasional bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering The Digital Transformation Blueprint.”

Hingga Mei 2026, roadshow tersebut telah sukses diselenggarakan di 6 (enam) kota besar di Indonesia, yakni Surabaya, Bali, Cikarang, Batam, Purwakarta, dan Tangerang. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk mempertemukan pelaku industri, praktisi teknologi informasi, asosiasi, regulator, serta vendor solusi digital dalam mendorong percepatan transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan berbasis Artificial Intelligence (AI).

Rangkaian roadshow ini secara khusus membahas berbagai tantangan dan peluang transformasi digital di sektor manufaktur, kesehatan, hingga industri strategis lainnya, termasuk penguatan keamanan siber, efisiensi operasional, cloud computing, data center, autonomous cyber defense, serta implementasi AI yang adaptif dan sesuai regulasi.

Antusiasme peserta sepanjang penyelenggaraan di enam kota pertama menunjukkan tren yang sangat positif. Berdasarkan data panitia, tingkat partisipasi dan minat peserta terhadap solusi teknologi yang dipresentasikan para sponsor terus mengalami peningkatan.

Rekapitulasi Roadshow AI Driven Secure & Efficient 2026:

  1. Surabaya (10–11 Februari 2026), Registrasi: 206 peserta, Kehadiran: 165 peserta, Responden: 125 peserta, Tertarik pada solusi sponsor: 92 peserta. Sebagai kota pembuka, Surabaya menghadirkan pembahasan terkait transformasi digital sektor rumah sakit, manufaktur, dan perbankan melalui pendekatan Smart Industry dan Hospital 5.0.
  2. Bali (5 Maret 2026), Registrasi: 95 peserta, Kehadiran: 82 peserta, Responden: 45 peserta, Tertarik pada solusi sponsor: 25 peserta. Roadshow di Bali turut menghadirkan pembahasan mengenai pentingnya kedaulatan data dan penguatan sistem pertahanan siber nasional di era AI.
  3. Cikarang (9 April 2026), Registrasi: 127 peserta, Kehadiran: 138 peserta, Responden: 92 peserta, Tertarik pada solusi sponsor: 65 peserta. Sebagai kawasan industri manufaktur terbesar di Indonesia, Cikarang menjadi momentum penting untuk mendorong efisiensi industri berbasis digital backbone yang aman dan terintegrasi.
  4. Batam (22 April 2026), Registrasi: 113 peserta, Kehadiran: 75 peserta, Responden: 42 peserta, Tertarik pada solusi sponsor: 23 peserta. Di Batam, pembahasan difokuskan pada perlindungan infrastruktur digital strategis dan kesiapan industri menghadapi ancaman siber berbasis AI.
  5. Purwakarta (28 April 2026), Registrasi: 87 peserta, Kehadiran: 78 peserta, Responden: 62 peserta, Tertarik pada solusi sponsor: 50 peserta. Pada seri ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya transparansi dan tata kelola AI untuk menghindari risiko “black box syndrome” dalam implementasi teknologi.
  6. Tangerang (7 Mei 2026), Registrasi: 105 peserta, Kehadiran: 69 peserta, Responden: 47 peserta, Tertarik pada solusi sponsor: 38 peserta. Tangerang menjadi penutup rangkaian sektor manufaktur sebelum roadshow beralih fokus ke sektor kesehatan.

Memasuki kota ketujuh dan kedelapan, roadshow nasional ini akan secara khusus menyasar sektor kesehatan yang saat ini tengah mengalami pertumbuhan dan transformasi digital sangat pesat.

Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), menegaskan bahwa sektor kesehatan membutuhkan solusi teknologi yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga aman, patuh regulasi, dan mampu menjaga kedaulatan data nasional.

“Kita tidak punya waktu lagi untuk ragu. Gelombang AI tidak akan menunggu kesiapan kita. Pertanyaan utamanya saat ini adalah bagaimana rumah sakit dan industri kesehatan membangun fondasi digital yang aman, efisien, serta siap memanfaatkan peluang besar dari perkembangan AI,” ujar Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI.

Sebagai asosiasi TIK nasional, APTIKNAS hadir menjembatani kebutuhan industri dengan mempertemukan pengguna teknologi dengan vendor dan penyedia solusi terpercaya dari anggota APTIKNAS dan APKOMINDO.

Kegiatan ini sekaligus menjadi peluang strategis bagi anggota asosiasi untuk memperkenalkan solusi, produk, dan layanan unggulannya secara langsung kepada para pengambil keputusan di sektor kesehatan.

Agenda Roadshow Berikutnya di Jakarta, 10 Juni 2026, 09.00 – 15.00 WIB bertempat di Hotel Menara Peninsula, dengan target peserta 100 Direktur Rumah Sakit, Manajemen Rumah Sakit, dan Tim IT Rumah Sakit.

Selanjutnya sebagi penutupan Roadshow Nasional di Balikpapan, 25 Juni 2026, 09.00 – 15.00 WITA bertempat di Hotel Platinum Balikpapan, dengan target peserta 100 Direktur Rumah Sakit, Manajemen Rumah Sakit, dan Tim IT Rumah Sakit.

Sebagai bagian dari acara penutupan, akan diselenggarakan pula Business Meetup Balikpapan pada 25 Juni 2026, 16.00 – 19.00 WITA.

Kegiatan ini akan mempertemukan sekitar 30 pelaku usaha IT dari Balikpapan dan Samarinda yang terdiri dari system integrator, dealer, reseller, dan pelaku industri teknologi lokal guna memperkuat ekosistem digital di Kalimantan Timur, termasuk dalam mendukung perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Hoky, di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis, pelaku industri TIK harus tetap optimistis dan aktif menciptakan peluang baru.

“Di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak, kita harus tetap semangat, terus bergerak, dan aktif mencari peluang baru. APKOMINDO dan APTIKNAS hadir untuk membuka peluang dan memberikan kesempatan bagi seluruh anggota agar dapat tumbuh dan berkembang bersama,” tegasnya.

Panitia saat ini masih membuka kesempatan bagi vendor teknologi dan perusahaan digital untuk bergabung sebagai sponsor maupun mitra kegiatan.

Untuk informasi sponsorship dan detail paket kerja sama, dapat menghubungi panitia melalui WhatsApp:
08777-903-5000. (Juenda)

Artikel Terkait:

Yorindo, APKOMINDO, APTIKNAS, dan APINDO Purwakarta Berkolaborasi Dorong Efisiensi Industri Melalui Teknologi AI

Kolaborasi Yorindo, APTIKNAS, APKOMINDO dan BSSN Sukses Gelar Roadshow ke-4 “AI Driven Secure & Efficient” di Batam

APKOMINDO & APTIKNAS Tegaskan Fondasi Digital Kunci Sukses Transisi Energi Hijau di Smart Energy Week 2026

Sinergi BSSN, APTIKNAS, APKOMINDO & APINDO serta YORINDO Dorong Transformasi Digital Manufaktur yang Aman dan Efisien di Cikarang

Masuk Kota Ketiga, Roadshow AI YORINDO, APTIKNAS & APKOMINDO Dorong Transformasi Digital Manufaktur di Cikarang

YORINDO, APTIKNAS dan APKOMINDO Gelar Roadshow AI di Bali, Perkuat Blueprint Transformasi Digital Industri

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

YORINDO, APKOMINDO, dan APTIKNAS Gelar Roadshow AI Secure & Efficient di 10 Kota

YORINDO, APKOMINDO & APTIKNAS Gelar Roadshow di Surabaya, BSSN Beri Peringatan Keras soal Keamanan Siber

NCC 2025: Wujudkan Kedaulatan Digital untuk Ekonomi Indonesia yang Tangguh

Surabaya AI Driven Secure & Efficient: Strategi Mengamankan Sistem dan Mengoptimalkan Automasi Bisnis

YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Sukses Gelar Hospital Technology Day 2025: Wujudkan Kolaborasi Menuju Hospital 5.0

Yorindo Communication dan DPD APKOMINDO Bekasi Gelar Seminar Transformasi Rumahsakit 5.0

YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Ajak Institusi Pendidikan Adaptasi dengan Teknologi dan AI Hadapi Tantangan Global

Yorindo dan APTIKNAS Sukses Gelar “Business Meet Up” di Bekasi, Dorong Kolaborasi dan Pertumbuhan Industri Teknologi Lokal

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

Indonesia Game Experience (IGX) Banten 2025

APTIKNAS TECHSUMMIT 2025, Revolusi Digital Banten Dimulai di Sini!

Kota Bandung Puncak Rangkaian IGX 2024 dan TechSummit 4th Edition di Indonesia

Kunjungi Indonesia Game Experience (IGX) 2024 di Bandung 21 – 24 November 2024

APTIKNAS TechSummit: Menuju Smart Nation dengan AI

Indonesia Game Experience (IGX) 2024 Gebrak Kota Surabaya

Indonesia Game Experience (IGX) 2024: Festival Gaming Terbesar di Indonesia

Indonesia Game Experience (IGX) Siap Jadi Acara Game Terbesar di Indonesia

Trilogi Kemeriahan Jakarta Game Expo 2023 di Bekasi Cyber Park Mall

APTIKNAS Dukung Taiwan Excellence Happy Run 2023

Taiwan Excellence Happy Run 2022 Berlari Untuk Gaya Baru Hidup Sehat

Jakarta Game Expo 2023: Menggebrak Dunia Game di Tangcity Mall, Tangerang

JAKARTA GAME EXPO 2023 Ajang Spektakuker Gamer Indonesia

APTIKNAS Dukung Jakarta Game Xpo 2022 Year End Show

Efektifitas Pengaturan Minimum Khusus Pelatihan Kerja Pengganti Pidana Denda Pada Putusan Anak

0

BISKOM,Jakarta-Banyak hakim memutus pidana pelatihan kerja anak di bawah batas minimum demi keadilan, menunjukkan perlunya revisi UU SPPA dan pedoman MA.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikualifikasikan menjadi 3 (tiga) hal, yaitu Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi Saksi tindak pidana.

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang dalam putusan Hakim disebut sebagai Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan Anak didalamnya, sistem hukum di Indonesia telah memberikan perbedaan dari penanganan perkara biasa, hal ini merupakan bentuk dari keikutsertaan Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum.

Jenis pemidanaan bagi Anak pun berbeda dengan pemidanaan yang diterapkan bagi pidana biasa dengan Terdakwa Orang Dewasa, salah satunya terdapat dalam pasal 71 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat pidana pelatihan kerja.

Jenis pemidanaan ini biasanya dijatuhkan Hakim Anak sebagai pengganti pidana denda dalam perkara Narkotika atau perlindungan anak.

Dalam pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Tetapi apabila memperhatikan beberapa putusan Hakim Anak banyak yang memutus pidana pelatihan kerja dibawah 3 (tiga) bulan, bahkan putusan tersebut telah bekekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama maupun di tingkat kasasi.

Berikut merupakan contoh-contoh putusan Hakim Anak yang memutus pidana pelatihan kerja dibawah minimum khusus:

1. Putusan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bnj dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;

2. Putusan nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bnj dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;

3. Putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;

4. Putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trk dengan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan dan lamanya latihan kerja 2 (dua) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari;

5. Putusan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Unr dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;

6. Putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mkd dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;

7. Putusan nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bnj dengan pidana pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan, dikuatkan oleh Putusan Tingkat Banding dengan Putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PT MDN dan dikuatkan kembali oleh Putusan Tingkat Kasasi dengan nomor Putusan 3910K/pid.Sus/2022.

Memperhatikan putusan-putusan diatas mengutip apa yang disampaikan Prof Romi Atmasasmita, sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana.

Namun demikian kelembagaan substansial ini harus dilihat dalam kerangka atau konteks sosial.

Sifatnya yang terlalu formal apabila dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan.

Dengan demikian demi apa yang dikatakan sebagai precise justice, maka ukuran-ukuran yang bersifat materiil, yang nyata-nyata dilandasi oleh asas-asas keadilan yang bersifat umum dan harus diperhatikan dalam penegakan hukum, yang berarti bahwa secara teoritis keadilan harus diutamakan daripada kepastian hukum.

Hal tersebut kemudian diejawantahkan dalam bentuk normatif yang tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa,Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan;

Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan;

Adanya putusan-putusan Hakim Anak yang memutus pidana pelatihan kerja dibawah minimum khusus yang diatur Undang-Undang menunjukkan adagium “Het recht hink achter de feiten aan” yang berarti “hukum selalu tertinggal atau terpincang-pincang di belakang peristiwa” benar adanya.

Undang-Undang yang saat ini berlaku untuk sistem peradilan pidana anak adalah Undang-Undang yang disahkan tahun 2012 dan sampai dengan saat ini belum ada perubahan.

Dengan keadaan yang sudah berubah dan dikedepankannya kepentingan anak yang masih kebanyakan masih bersekolah untuk dapat melanjutkan segera sekolahnya setelah melaksanakan pemidanaan, maka sebaiknya sudah dapat segera terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut agar menyesuaikan dengan keadaan kekinian agar efektifitas pemberlakuan suatu Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan oleh Hakim dengan baik.

Menurut penulis bukan hal yang baik juga bagi Hakim untuk selalu dapat menyimpangi setiap ketentuan yang diatur secara tertulis, apabila yang disimpangi adalah Undang-Undang tanpa ada landasan hukum tertulis yang mengatur penyimpangan minimum khusus tersebut.

Mahkamah Agung sebagai lembaga Yudikatif terbesar di Indonesia selayaknya dapat merespon hal tersebut dengan mengeluarkan suatu aturan tertulis atau pedoman teknis bagi Hakim Anak, agar kepastian hukum kembali bisa beriringan dengan keadilan.

Referensi:Buku:

1. Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso, Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2025.2. Hiariej, Eddy O.S, Reda Manthovani, M.Fatahillah Akbar, dan Taufik Rachman, Anotasi KUHAP, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2026.

3. Joko Sriwidodo, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta,Kepel Press,2020.

4. Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung, CV Mandar Maju, 1996.

Peraturan Perundang-Undangan:Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakPutusan Pengadilan:

1. Putusan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bnj;

2. Putusan nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bnj;

3. Putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk;

4. Putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trk;

5. Putusan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Unr;

6. Putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mkd;

7. Putusan nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bnj;

8. Putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PT MDN;

9. Putusan Nomor 3910K/pid.Sus/2022.(Surame)

Tok! MA Tolak Kasasi Razman Nasution di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

0

BISKOM,Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.

Alhasil, hukuman 1,5 tahun penjara tidak berubah,kasus tersebut terjadi pada 2022.

Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia,Kasus bergulir ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Razman karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut.

Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.

Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding.

Tidak terima, Razman mengajukan kasasi.”

Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar kasasi yang dikutip dari SIPP PN Jakut, Rabu (20/5/2026).

Putusan kasasi itu bernomor nomor 5227 K/PID.SUS/2026.

Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.(Surame)

Presiden Prabowo: Kesejahteraan Aparatur Peradilan Harus Diiringi Integritas dan Profesionalisme

0

BISKOM,Jakarta-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, harus berjalan seiring dengan penguatan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden dalam kegiatan Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (20/05).

Sidang paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para pimpinan lembaga tinggi negara, jajaran menteri kabinet, serta Ketua Mahkamah Agung Sunarto.

Dalam paparannya di hadapan anggota dewan dan para pejabat negara, Presiden Prabowo menekankan pentingnya reformasi kelembagaan peradilan yang tidak hanya menyentuh aspek kesejahteraan, tetapi juga kualitas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum.“

Peningkatan kesejahteraan di Mahkamah Agung merupakan langkah nyata untuk kita ciptakan institusi-institusi yang bersih.

Kita tidak mau hakim-hakim dan aparat-aparat lainnya disogok maupun dibeli,” tegas Presiden Prabowo.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan, sehingga peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan harus diiringi oleh aspek integritas dan profesionalisme.

Presiden juga menyoroti pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Kehadiran Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam rapat paripurna tersebut menjadi simbol sinergi antar lembaga negara dalam mendukung penguatan supremasi hukum dan pelayanan peradilan yang berintegritas.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 berlangsung khidmat dan menjadi momentum penting konsolidasi kebangsaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(Surame)

RUU Jabatan Hakim Masuki Uji Publik, Prof Yanto Sebut Integritas Peradilan Telah Meningkat

0

BISKOM,Jakarta – Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto, menyebut sejak Januari 2026 hingga saat ini tidak ada lagi laporan yang bersifat transaksional di lingkungan peradilan.

Hal tersebut disampaikan Prof. Yanto saat memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pimpinan, hakim, panitera dan sekretaris empat lingkungan peradilan wilayah Sulawesi Selatan di Aula Prof H M Hatta Ali Pengadilan Tinggi Makassar, Rabu (20/5).“

Sejak Januari sampai saat ini sudah tidak ada laporan yang berkaitan dengan transaksi.

Tetap jaga integritas dan nama baik lembaga,” tegasnya.

Dalam pembinaan tersebut, Prof. Yanto juga memaparkan perkembangan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang saat ini telah memasuki tahap uji publik dan mendapat dukungan seluruh fraksi DPR.

RUU tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya kenaikan usia pensiun hakim, serta penguatan hak imunitas hakim.“

Dalam draft itu hakim tidak bisa ditangkap tanpa izin Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap pelelangan aset tindak pidana nantinya harus melibatkan hakim pengawas dan pengamat (wasmat) bersama penyidik yang melakukan penyitaan.

RUU Jabatan Hakim juga mengatur pembagian kewenangan pengawasan hakim antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pengawasan dilakukan bersama, sementara pembinaan hakim tetap menjadi kewenangan internal MA.Prof. Yanto menambahkan, seluruh fraksi juga telah menyetujui usulan anggaran mandiri bagi lembaga peradilan, hak keamanan, hak imunitas, serta kenaikan usia pensiun hakim.

Prof. Yanto dalam pembinaannya turut mengingatkan untuk tetap menjaga integritas, senantiasa menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta mempedomani tujuh pesan Ketua MA yang disampaikan saat HUT IKAHI.(Surame)

PN Sinjai Hadirkan Ruang Literasi Hukum untuk Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

0

BISKOM Jakarta-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terus memperluas pemahaman hukum kepada masyarakat di tingkat daerah melalui Pengadilan Negeri (PN) Sinjai.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni mendorong pengembangan budaya literasi melalui penyediaan ruang literasi hukum di lingkungan PN Sinjai sebagai sarana edukasi dan peningkatan minat baca masyarakat,Rabu (20/5).

Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menyampaikan bahwa program literasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperluas wawasan masyarakat, khususnya di bidang hukum.

Ruang literasi itu diperuntukkan bagi berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelajar, jurnalis, advokat, hingga masyarakat umum di Kabupaten Sinjai.“

Penting untuk menumbuhkan minat baca dan budaya literasi, khususnya di bidang hukum, bagi masyarakat Sinjai maupun kalangan mahasiswa, jurnalis, pelajar, dan advokat,” ujar Anthonie.

Ia menjelaskan, ruang literasi tersebut ditempatkan di gedung yang terpisah dari bangunan utama PN Sinjai guna memudahkan akses masyarakat tanpa harus memasuki area kantor pengadilan.“

Ruang literasi atau perpustakaan mini ditempatkan di gedung yang terpisah dari bangunan utama PN Sinjai agar masyarakat dapat langsung mengakses ruang literasi tanpa harus memasuki ruang kantor pengadilan,” jelasnya.

Dalam pengembangannya, PN Sinjai juga menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Panrita Literasi guna memperkuat budaya baca serta mendukung pertukaran informasi terkait pengelolaan ruang literasi.“

Kami menjalin kerja sama melalui MoU dengan Panrita Literasi dengan harapan dapat saling memberikan masukan dan bertukar informasi demi meningkatkan minat baca masyarakat di ruang literasi PN Sinjai,” tambah pria asal Manado tersebut.

Anthonie mengungkapkan, gagasan pembentukan ruang literasi itu berawal dari inisiatif internal PN Sinjai yang melihat banyaknya buku-buku berkualitas di perpustakaan pengadilan, namun belum banyak diakses masyarakat luas.“

Dari internal PN Sinjai melihat terdapat banyak buku berkualitas yang tersimpan di perpustakaan, namun masih terbatas aksesnya.

Karena itu, kami ingin membagikan pengetahuan dan wawasan yang terkandung dalam buku-buku tersebut kepada masyarakat luas melalui ruang yang lebih mudah diakses dengan suasana yang nyaman meskipun sederhana,” tuturnya.

Melalui ruang literasi tersebut, PN Sinjai berharap budaya membaca dan pemahaman hukum masyarakat dapat terus meningkat, sekaligus menjadi ruang edukasi yang terbuka dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.(Surame)

Sidang MKH Terlapor Tidak Hadir, Bagaimana Nasibnya?

0

BISKOM,Jakarta-Sidang MKH MA dan KY yang memeriksa Hakim Y ditunda hingga 25 Mei 2026 karena terlapor sakit, demi menjaga hak hadir persidangan etik.

Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia kembali menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Senin, 19 Mei 2026.

Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9–13, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan terlapor berinisial Y, S.H.

Namun, ketika sidang dibuka, terlapor tidak tampak hadir di ruang persidangan.

Pendamping yang berasal dari PP IKAHI kemudian memberikan informasi.

Dalam keterangannya, pendamping menyampaikan bahwa terlapor sedang dalam kondisi sakit sehingga belum dapat menghadiri persidangan.

Situasi itu membuat jalannya sidang berlangsung singkat namun tetap khidmat.

Ketua Majelis lalu mempertimbangkan keterangan yang disampaikan pendamping sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan proses persidangan.

Setelah bermusyawarah, Majelis memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk kembali hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hak terlapor untuk hadir secara langsung di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Sidang MKH sendiri merupakan forum etik yang memiliki peran penting dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan.

Melalui mekanisme ini, dugaan pelanggaran etik Hakim diperiksa oleh unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Belum hadirnya terlapor dalam sidang perdana ini pun memunculkan pertanyaan tentang bagaimana nasib Terlapor? Jawabannya akan sangat ditentukan pada sidang berikutnya.

Jika terlapor hadir, Majelis dapat melanjutkan pemeriksaan secara substantif.

Namun bila kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, Majelis memiliki kewenangan untuk menentukan sikap sesuai ketentuan yang berlaku.(Surame)

Pengacara Andrie Yunus Lapor MA, Lihat Proses Penanganannya!

0

BISKOM,Jakarta-Publik dan pemerhati hukum tidak perlu khawatir atas pengaduan yang dilakukan oleh TAUD dalam perkara persidangan penyiraman air keras,akan diproses sesuai PERMA 9/2016.

Pemberitaan dan jagat media sosial masih diramaikan dengan dinamika persidangan perkara penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Bahkan baru-baru ini, tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum dari Andrie Yunus melaporkan Para Hakim Militer yang mengadili perkara tersebut, ke Mahkamah Agung, Selasa (19/5/2026).

Laporan TAUD didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama persidangan, seperti permintaan untuk menghadirkan Andrie Yunus di persidangan selaku korban tindak pidana tersebut, dengan ancaman tidak hadir akan dijatuhi sanksi pidana.

Selain itu, terdapat beberapa perbuatan Para Hakim di persidangan, yang menurut TAUD bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Terhadap pelaporan kepada Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, pastinya akan diproses Mahkamah Agung dan bilamana terbukti melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim akan dijatuhi sanksi.

Bahkan Mahkamah Agung sendiri memiliki pedoman berupa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang telah diterbitkan sejak tahun 2016 guna menindaklanjuti setiap pengaduan terhadap Hakim dan Aparatur Peradilan.

Para pelapor juga dapat melakukan pelaporan secara digital tanpa harus hadir langsung ke gedung Mahkamah Agung RI, melalui aplikasi SIWAS MA RI, surat elektronik (email), layanan sms atau telephone (vide Pasal 3 Perma 9/2016).

Hal ini, memudahkan pelapor khususnya yang berada jauh dari Jakarta.

Setiap pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, akan diregister dan ditangani oleh Badan Pengawasan MA RI sebagaimana Pasal 5 ayat (1) PERMA 9/2016.

Pengaduan yang masuk terutama yang berkaitan dengan kode etik dan pedoman perilaku Hakim akan ditelaah lebih lanjut oleh Inspektur Wilayah (pejabat eselon II) atau Hakim Tinggi Pengawas dalam jangka waktu 5 hari sejak berkas pengaduan diterima (vide Pasal 12 ayat (3) juncto Pasal 15 ayat (1) PERMA 9/2016).

Ketentuan Pasal 16 ayat (1) PERMA 9/2016, menjelaskan Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya.

b. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;

c. Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan;

d. Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.

Nantinya pengaduan yang ditindaklanjuti akan dilakukan pemeriksaan oleh tim Badan Pengawasan.

Bilamana dari hasil pemeriksaan pihak terkait ternyata terbukti terlibat atau bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran, maka dapat direkomendasikan diberikan sanksi hukuman disiplin, sesuai Pasal 33 ayat (3) PERMA 9/2016.

Sebagai informasi, Badan Pengawasan MA RI sendiri setiap bulannya melalui website, rutin menginformasikan kepada publik Hakim dan Aparatur Peradilan yang dijatuhi sanksi disiplin.

Jenis sanksinya juga beragam dari pemberhentian tidak dengan hormat sampai dengan teguran lisan, tergantung dari berat/ringannya pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Aparatur Peradilan.

Inilah salah satu bentuk konsistensi Mahkamah Agung RI, untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku, serta tanpa tebang pilih.

Dengan demikian, publik dan pemerhati hukum tidak perlu khawatir atas pengaduan yang dilakukan oleh TAUD dalam perkara persidangan penyiraman air keras Andrie Yunus, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku in casu PERMA 9/2016.

Jadi, kita tunggu saja laporan terhadap Para Hakim Militer Pengadilan Militer Jakarta yang dilakukan TAUD, apakah benar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak terbukti, serta hanya berupa opini pribadi dari pengacara Andrie Yunus.(Surame)

Pastikan Pelayanan Prima, PT Denpasar Lakukan Pengawasan di PN Gianyar

0

BISKOM, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menerima kunjungan Tim Pengawasan Daerah dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam rangka Pengawasan Daerah, Asesmen AMPUH, serta Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Semester I Tahun 2026, Senin (18/5).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Gianyar dan diikuti oleh seluruh unsur hakim serta aparatur pengadilan.

Kegiatan pengawasan dipimpin langsung Ketua Tim Pengawas, I Wayan Kawisada, bersama jajaran Hakim Tinggi dan tim dari PT Denpasar.

Kehadiran rombongan disambut Wakil Ketua PN Gianyar, Made Adicandra Purnawan, mewakili Ketua PN Gianyar beserta seluruh keluarga besar PN Gianyar.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PN Gianyar menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan Tim Pengawasan dari PT Denpasar.

Ia menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan peningkatan kualitas lembaga peradilan.“

Kedatangan tim dari Pengadilan Tinggi Denpasar bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mengevaluasi kinerja pengadilan selama ini sekaligus memberikan motivasi agar Pengadilan Negeri Gianyar semakin tangguh dan lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawas, I Wayan Kawisada, dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan dengan semangat pembinaan dan penyempurnaan pelayanan peradilan.

Bahkan, ia menyebut tiga orang dalam rombongan PT Denpasar merupakan eks pegawai PN Gianyar sehingga mengenal satuan kerja tersebut.“

Kedatangan kami bukan cari kesalahan karena PN Gianyar sudah meraih predikat unggul, pasti sudah baik, kami hanya menyempurnakan apa yang masih kurang,” tegasnya.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan serentak dengan melibatkan keseluruhan tim dari PT Denpasar.

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada administrasi dan dokumen, tetapi juga dilakukan secara langsung dengan menyusuri berbagai ruang dan fasilitas di lingkungan PN Gianyar.

Mulai dari ruang kepaniteraan, kesekretariatan, fasilitas pelayanan publik, PTSP, hingga ruang kerja hakim menjadi objek pemeriksaan tim pengawas.

Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan kualitas pelayanan, administrasi perkara, tata kelola, hingga sarana dan prasarana berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

Selain pemeriksaan administratif dan fisik, kegiatan pengawasan juga menjadi ruang evaluasi bersama guna memperkuat budaya kerja profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan peradilan.

Kegiatan ditutup dengan closing ceremony yang berlangsung pada sore hari di hari yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua PN Gianyar bersama seluruh keluarga besar PN Gianyar menyatakan kesanggupannya untuk segera menindaklanjuti seluruh hasil temuan dan evaluasi dari tim pengawas paling lambat Jumat, 12 Juni 2026.

Komitmen tersebut mendapat apresiasi langsung dari PT Denpasar melalui Ketua Tim Pengawas.

Menurutnya, kesiapan PN Gianyar dalam menindaklanjuti hasil pengawasan menunjukkan komitmen kuat untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan mempertahankan predikat unggul yang telah diraih.

Kegiatan pengawasan daerah ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dalam menjaga kualitas pelayanan publik, profesionalisme aparatur, serta mewujudkan badan peradilan yang modern, tangguh, dan berintegritas(Surame)