Home Blog Page 52

FORMAS Hadir Dalam Silaturahmi Lintas Tokoh Yang Digelar Presiden Prabowo Di Istana Negara

0

BISKOM, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar silaturahmi dengan tokoh lintas agama, pimpinan partai politik, pimpinan serikat buruh, serta pimpinan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9).

Acara yang berlangsung sejak sore hingga malam hari itu menjadi forum dialog terbuka, di mana Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjaga persatuan bangsa, merawat kebhinekaan, serta memperkuat semangat gotong royong dalam menghadapi tantangan ke depan.

Turut hadir dalam forum ini Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Yohanes Handoyo Budhisedjati dan Bendahara Umum FORMAS Devi Taurisa, yang diundang untuk hadir bersama para tokoh lintas sektor.

Kehadiran FORMAS mencerminkan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam proses pembangunan dan penguatan demokrasi.

Dalam sambutannya, Presiden menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan keterbukaan antara pemerintah dengan seluruh elemen bangsa. “

Persatuan adalah kekuatan kita.

Pemerintah akan selalu mendengar dan menampung aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat demi mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat,” ujar Prabowo.

Usai pertemuan, Ketua Umum FORMAS Yohanes Handoyo Budhisedjati menyampaikan apresiasinya atas langkah Presiden.

“Kami di FORMAS mendukung penuh inisiatif Presiden Prabowo yang merangkul berbagai tokoh lintas sektor.

Pertemuan ini menjadi wadah yang sangat baik bagi kami untuk ikut berkontribusi menyelesaikan persoalan bangsa.

Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dan kami siap hadir memberikan masukan serta energi positif,” ujarnya.

Silaturahmi di Istana Negara ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Para tokoh yang hadir menyampaikan berbagai pandangan, mulai dari isu ekonomi, ketenagakerjaan, hingga penguatan peran pemuda dalam pembangunan bangsa.

Presiden pun menyambut baik setiap masukan yang diberikan, sembari menegaskan komitmen pemerintahannya untuk membangun Indonesia secara inklusif.

Forum ini diharapkan menjadi langkah awal dari rangkaian pertemuan serupa yang akan terus digelar, sebagai wadah mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh komponen bangsa. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 2 September 2025.

Periksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial LL selaku CEO PT Complus Sistem Solusi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 2 September 2025.

Periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. IR selaku Manager Director PES tahun 2013.

2. RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2022 s.d. 2024.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

FORMAS Hadir dalam Silaturahmi Lintas Tokoh yang Digelar Presiden Prabowo di Istana Negara

0

BISKOM, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar silaturahmi dengan tokoh lintas agama, pimpinan partai politik, pimpinan serikat buruh, serta pimpinan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9).

Acara yang berlangsung sejak sore hingga malam hari itu menjadi forum dialog terbuka, di mana Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjaga persatuan bangsa, merawat kebhinekaan, serta memperkuat semangat gotong royong dalam menghadapi tantangan ke depan.

Turut hadir dalam forum ini Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Yohanes Handoyo Budhisedjati dan Bendahara Umum FORMAS Devi Taurisa, yang diundang untuk hadir bersama para tokoh lintas sektor. Kehadiran FORMAS mencerminkan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam proses pembangunan dan penguatan demokrasi.

Dalam sambutannya, Presiden menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan keterbukaan antara pemerintah dengan seluruh elemen bangsa. “Persatuan adalah kekuatan kita. Pemerintah akan selalu mendengar dan menampung aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat demi mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat,” ujar Prabowo.

Usai pertemuan, Ketua Umum FORMAS Yohanes Handoyo Budhisedjati menyampaikan apresiasinya atas langkah Presiden. “Kami di FORMAS mendukung penuh inisiatif Presiden Prabowo yang merangkul berbagai tokoh lintas sektor. Pertemuan ini menjadi wadah yang sangat baik bagi kami untuk ikut berkontribusi menyelesaikan persoalan bangsa. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dan kami siap hadir memberikan masukan serta energi positif,” ujarnya.

Silaturahmi di Istana Negara ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Para tokoh yang hadir menyampaikan berbagai pandangan, mulai dari isu ekonomi, ketenagakerjaan, hingga penguatan peran pemuda dalam pembangunan bangsa. Presiden pun menyambut baik setiap masukan yang diberikan, sembari menegaskan komitmen pemerintahannya untuk membangun Indonesia secara inklusif.

Forum ini diharapkan menjadi langkah awal dari rangkaian pertemuan serupa yang akan terus digelar, sebagai wadah mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh komponen bangsa. (Bidang Media FORMAS).

Artikel Terkait:

FORMAS Dukung Sikap Tegas Presiden Prabowo, Serukan Masyarakat Jaga Keamanan dan Perekonomian

Jamintel Kejagung Pertegas Kerjasama dengan FORMAS di Bidang Pengawasan

Pernyataan Sikap FORMAS Terkait Dinamika Pasca Unjuk Rasa ke DPR dan Pemerintah

FORMAS dan LEMDIKLAT POLRI Sepakat Kerjasama

TVRI: FORMAS dan LEMDIKLAT POLRI Sepakat Kerjasama

Ketum FORMAS dan Dirut RRI Teken MoU

Sosok Hashim Djojohadikusumo Menjadi Magnet 37 Organisasi Bergabung di FORMAS

APTIKNAS Dan SPRI Dukung Peluncuran Program GEMPPAR di acara Halal Bihalal FORMAS

Fasilitasi Pendidikan Anak Kurang Mampu, FORMAS Gandeng iBlooming, CMC dan KIPIN

Ngopi Bareng APTIKNAS Jadi Ajang Diskusi Dengan Staf Ahli KSP RI

APTIKNAS dan Finpay Telkom Sepakat Jalin Kemitraan Perkuat Layanan Payment Gateway

Lapas Kelas IIA Tangerang Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tangerang

0

BISKOM, Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tercinta.

Acara ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, jajaran pejabat struktural, staf, serta warga binaan.

Kegiatan doa bersama merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertujuan menumbuhkan semangat cinta tanah air serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui pendekatan spiritual.

Doa bersama dilaksanakan di tiga tempat sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Umat Islam melaksanakan doa di aula, umat Nasrani di gereja, dan umat Buddha di vihara.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Dr. Triana Agustin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bangsa Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan.

Oleh karena itu, doa bersama digelar sebagai bentuk kepedulian, harapan, dan penguatan spiritual agar negeri senantiasa aman dan tenteram.

“Dimanapun kita berada, doa adalah kewajiban yang harus dipanjatkan agar situasi di Indonesia selalu damai dan tenteram.

Semoga kondisi bangsa kita dapat berangsur pulih dan kembali normal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana menumbuhkan semangat cinta tanah air di kalangan warga binaan.

“Dengan doa bersama ini, kita tidak hanya beribadah, tetapi juga meneguhkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dari dalam lapas, kita semua turut mendoakan Indonesia agar tetap berdiri kokoh dalam kedamaian,” tegasnya.

Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz Nendi dari Dompet Dhuafa.

Rangkaian acara diisi dengan pembacaan Tahlil, Tahmid, Tasbih, dan Yasin, lalu ditutup dengan doa.

Suasana khidmat menyelimuti jalannya kegiatan, di mana warga binaan dan jajaran pegawai larut dalam kekhusyukan doa untuk negeri tercinta. (Juenda)

Pengadilan Tata Usaha Negara : Keaktifan Hakim Ciptakan Access To Justice Bagi Warga Masyarakat

0

BISKOM, Jakarta – Dalam menjalankan roda keadilannya, peradilan tata usaha negara harus dapat menyikapi perkembangan hukum yang terus bergerak dinamis Peradilan Tata Usaha Negara memiliki karakteristik sistem beracara yang berbeda dengan peradilan lainnya Selasa,02 September 2025.

Dalam menjalankan roda keadilannya, peradilan tata usaha negara harus dapat menyikapi perkembangan hukum yang terus bergerak dinamis sehingga sistem beracara serta prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum pun harus dapat memberikan panduan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh Peradilan Tata Usaha Negara.

Hadirnya tahap Pemeriksaan Persiapan misalnya, menjadi pembeda Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum maupun Agama.

Selain sistem beracara, terdapat prinsip dasar atau asas yang kemudian turut memberikan peran penting dalam mencapai tujuan penyelenggaraan peradilan itu sendiri dalam menegakkan hukum dan keadilan, khususnya supremasi hukum dan perlindungan hukum bagi warga masyarakat.

Warga masyarakat menjadi salah satu subjek utama dalam sengketa tata usaha negara dan dihadapkan dengan sebuah kekuasaan yang melekat pada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya (selanjutnya disebut UU Peratun) Pasal 10 angka (1) yang menyatakan Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Pasal 1 angka 12 UU Peratun tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Terlihat dengan jelas ketimpangan “power” yang dimiliki oleh warga masyarakat sebagai Penggugat di hadapan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai Tergugat dalam proses berperkara.

Pertanyaan besarnya adalah apakah warga masyarakat sebagai Penggugat dapat mengimbangi kedudukan badan atau pejabat yang didudukkan sebagai tergugat selaku pemegang kekuasaan publik?Melalui prinsip-prinsip dasar atau asas-asas hukum yang berlaku serta hukum acaranya, sistem peradilan tata usaha negara terus memberikan jaminan terpenuhinya rasa keadilan yang proporsional terhadap kedudukan warga masyarakat sebagai pihak yang bersengketa.

Berbeda dengan sistem hukum perdata dimana hakim bersifat pasif sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau memperluas pokok sengketa yang telah ditentukan oleh pihak yang bersengketa serta hakim juga tidak diperbolehkan untuk menambah atau menguranginya dan terhadap pembuktian dibebankan pada para pihak yang menggugat.

Hakim TUN diberikan suatu kewenangan untuk dapat bersikap aktif dalam menangani suatu perkara.

Dominus Litis, demikian asas yang disematkan kepada hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Warga Masyarakat yang pada dasarnya tidak memiliki daya upaya yang besar dalam memahami suatu sistem peradilan, terlebih terhadap pengajuan suatu gugatan.

Tak jarang pula warga masyarakat dihadapkan dengan terbatasnya akses memperoleh dokumen ataupun keterangan lain menyangkut masalah yang sedang dihadapi.

Mengkolaborasikan kendala demikian, UU Peratun dengan bijak menjawab permasalahan tersebut melalui Pasal 63 ayat (1) yang memberikan ruang kepada warga masyarakat sebagai penggugat untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas pada tahap pemeriksaan persiapan.

Lebih lanjut dalam ayat (2) menegaskan bahwa hakim wajib memberi nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan.

Di sisi lain, dalam hal data yang diperlukan belum dimiliki oleh Penggugat, hakim kembali dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.

Hal demikian merupakan bentuk kompensasi atas kedudukan Penggugat dan Tergugat yang tidak seimbang sekaligus merupakan bentuk access to justice terhadap warga masyarakat sebagai pihak dalam berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara melalui prinsip keaktifan hakim.

Ruang yang diberikan kepada penggugat dalam tahap pemeriksaan persiapan tersebut dapat dimaknai bukan hanya sebatas pemberian nasihat ataupun perbaikan yang bersifat formal dalam sebuah gugatan, namun lebih dari itu, keaktifan hakim membuka ruang untuk dapat lebih mengantisipasi kemungkinan yang akan dialami oleh Penggugat apabila putusan peradilan tata usaha negara ternyata diabaikan atau tidak dilaksanakan oleh Tergugat sehingga untuk menjamin dan mewujudkan rasa keadilan yang proporsional, baik sebelum pokok perkara diperiksa maupun saat setelah perkara tersebut diputus oleh Pengadilan, dimungkinkan adanya upaya antisipasi melalui suatu pembebanan kepada Tergugat sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, bagian Rumusan Hasil Rapat Pleno Pada Kamar Candra point 4 yang membuka ruang dapat dimintanya uang paksa dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amar putusan.

Hal ini agar menjadi perhatian lebih bagi Tergugat serta diharapkan dapat mendorong pemerintah segera membuat peraturan pelaksanaannya sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang.

Selain itu rumusan tersebut juga menegaskan agar setiap gugatan yang memuat tuntutan condemnatoir mencantumkan uang paksa.

Selain dari sisi formalitas gugatan, access to justice bagi warga masyarakat dapat pula tercermin dari keaktifan hakim mewujudkan tujuan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yaitu dalam rangka melakukan harmonisasi rechtmatigheid beginsell dan doelmatigheid beginsel menuju tujuan utama kebenaran materiil, sesuai teori spannungsverhältnis (prioritas baku) dari Gustav Radbruch sebagaimana disebutkan dalam SEMA 1 Tahun 2017 Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara.

Dalam mencari kebenaran materiil, keaktifan hakim peradilan tata usaha negara dilekatkan tanggungjawab besar sehingga melalui Pasal 107 UU Peratun, Hakim dapat menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.

Berbeda dengan ajaran w? yang berlaku pada hukum acara perdata, maka umumnya dalam literatur dikatakan, bahwa hukum pembuktian yang berlaku dalam hukum acara TUN adalah ajaran pembuktian bebas yang terbatas.

Dikatakan bebas terbatas karena alat-alat bukti yang boleh digunakan dalam pembuktian sudah ditentukan secara limitatif dalam pasal 100 UU Peratun.

Dalam proses menemukan kebenaran materiil, melalui prinsip dominus litis, hakim berwenang pula memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa datang menghadap sendiri ke persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh seorang kuasa sebagaimana amanat Pasal 58 UU Peratun.

Lebih lanjut, ketika terdapat surat atau dokumen yang dianggap perlu untuk dihadirkan, melalui Pasal 85 UU Peratun, hakim dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh Pejabat Tata Usaha Negara, atau pejabat lain yang menyimpan surat, atau meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa.

Dengan sedemikian besarnya ruang yang diberikan melalui asas dominus litis, Pengadilan dapat berperan aktif memberikan access to justice bagi warga Masyarakat dalam memperoleh keadilan yang proporsional.(Juenda)

Mediasi Pengadilan Menggali Kearifan Lokal Musyawarah Bajo

0

BISKOM, Jakarta – Secara formal, mediasi dianggap berhasil jika tercapai akta perdamaian Selasa,02 September 2025.

Namun dalam praktiknya, proses ini kadang terasa seperti formalitas semata.

Di Indonesia, mediasi pengadilan sering dipandang sebagai cara cepat dan manusiawi untuk menyelesaikan sengketa.

Setiap perkara perdata diwajibkan melalui mediasi sebelum persidangan agar masalah bisa diselesaikan tanpa menunggu putusan hakim.

Secara formal, mediasi dianggap berhasil jika tercapai akta perdamaian. Namun dalam praktiknya, proses ini kadang terasa seperti formalitas semata.

Waktu terbatas bagi hakim mediator, biaya, dan prosedur yang kompleks membuat mediasi sering hanya menjadi angka statistik tanpa membangun hubungan yang harmonis.

Masyarakat Bajo di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, punya cara menyelesaikan konflik yang bisa menjadi contoh.

Mereka menerapkan musyawarah adat yang sederhana namun efektif.

Tradisi ini berakar pada budaya, nilai hidup, dan solidaritas sosial. Musyawarah melibatkan seluruh anggota komunitas.

Pihak yang bersengketa dipanggil dengan sopan agar merasa dihargai.

Pertemuan biasanya diawali dengan doa atau ungkapan syukur, menekankan bahwa penyelesaian konflik bukan hanya soal pribadi, tapi juga menjaga keseimbangan sosial.

Dalam musyawarah, pihak bersengketa menyampaikan pendapat melalui juru bicara keluarga.

Tetua adat berperan sebagai mediator moral.

Mereka menengahi, memberi nasihat, dan menyampaikan nilai-nilai sosial lewat cerita atau perumpamaan.

Kesepakatan yang dicapai tidak hanya menyelesaikan masalah materi, tetapi juga memulihkan hubungan sosial, memperkuat solidaritas, dan memastikan semua pihak merasa adil.

Hasil musyawarah biasanya diumumkan di hadapan komunitas sehingga memiliki legitimasi sosial dan moral.

Salah satu simbol penting dalam musyawarah Bajo adalah sirih pinang. Pemberian sirih pinang kepada pihak lain menjadi tanda persetujuan, rasa hormat, dan kesediaan berdamai.

Simbol ini menegaskan nilai sosial dan moral dalam musyawarah serta memperkuat komitmen semua pihak untuk menjaga perdamaian.

Contoh nyata adalah sengketa batas laut antar nelayan, kerusakan perahu pinjaman, atau perselisihan keluarga terkait warisan dan pernikahan.

Musyawarah adat menekankan pemulihan hubungan sosial dan reputasi keluarga.

Penyelesaian dilakukan secara adil tanpa permusuhan, melalui kompensasi sesuai kemampuan, gotong royong memperbaiki kerusakan, permintaan maaf, dan makan bersama.

Praktik ini memberikan pelajaran penting bagi mediasi pengadilan.

Mediator dapat meniru tetua adat dengan lebih banyak mendengar dan memahami konteks sosial serta budaya.

Mediasi tidak hanya untuk menyelesaikan masalah materi, tetapi juga memulihkan hubungan dan membangun kepercayaan.

Melibatkan komunitas sebagai saksi dan menggunakan simbol budaya dapat meningkatkan legitimasi dan membuat perdamaian lebih bertahan lama.

Musyawarah Bajo menekankan kesadaran moral dan solidaritas.

Konflik dilihat sebagai persoalan sosial, bukan sekadar hukum.

Mediasi pengadilan lebih efektif jika menyesuaikan diri dengan budaya lokal dan norma sosial.

Dengan cara ini, hasil mediasi sah secara hukum dan diterima secara sosial, menciptakan perdamaian yang lebih awet.

Hukum formal sering terjebak pada angka dan prosedur.

Musyawarah Bajo menekankan harmoni sosial, tanggung jawab moral, dan pemulihan hubungan.

Mediasi pengadilan akan lebih bermakna jika meneladani cara musyawarah Bajo, sehingga perdamaian dirasakan nyata, hubungan diperkuat, dan komunitas tetap terjaga.

Dari pengalaman masyarakat Bajo, keadilan sejati hidup dalam budaya, musyawarah, dan komitmen sosial.

Laut mengajarkan bahwa keadilan tercapai ketika semua pihak bisa kembali berlayar bersama dalam harmoni.

Sebagai penutup, musyawarah adat Bajo mengingatkan kita pada pepatah lokal “lapor kambing hilang, sapi ikut melayang”.

Dalam konteks peradilan, pepatah ini menunjukkan risiko keputusan yang salah: tindakan yang terburu-buru atau kurang memahami budaya bisa merugikan semua pihak.

Mediasi pengadilan perlu menggali kearifan lokal agar hasilnya adil, diterima sosial, dan tidak menimbulkan kerugian tambahan. (Juenda)

Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”: Kejaksaan RI Peringati Hari Lahir ke-80 dengan Fokus pada Profesionalisme dan Integritas

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada Selasa 2 September 2025.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa peringatan ini adalah momen evaluasi dan introspeksi untuk memperkuat soliditas dan solidaritas Korps Adhyaksa dalam menghadapi kompleksitas dinamika tugas di masa depan.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa tanggal 2 September diperingati sebagai Hari Lahir Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal ini ditetapkan karena pada 2 September 1945, Presiden pertama Ir. Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensial.

“Momen ini menandai dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai penjaga hukum dan penegak cita-cita proklamasi,” ujar Jaksa Agung Dengan tema peringatan “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju,” Jaksa Agung menegaskan pentingnya implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan yang selaras dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan nasional.

Tema ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, Jaksa Agung meminta seluruh Insan Adhyaksa untuk menjalankan tugas dengan profesional dan proporsional.

Transformasi penegakan hukum harus mampu menciptakan sistem yang adaptif, tanggap terhadap perubahan, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Jaksa Agung mengapresiasi capaian Kejaksaan yang kembali menjadi lembaga negara terpercaya setelah TNI dan Presiden, berdasarkan hasil survei Indikator pada Mei 2025 dan Survei Nasional Polling Institute pada Agustus 2025.

Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dalam merespons penanganan perkara yang mengutamakan nilai keadilan, efektivitas fungsi intelijen, pemberantasan korupsi, serta peningkatan kualitas SDM.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi seluruh jajaran Kejaksaan:

1. Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

2. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

3. Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

4. Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.

5. Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.

6. Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.

7. Tingkatkan Pola Penanganan Perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.

“Dalam menjaga eksistensi institusi, kita akan selalu membawa legitimasi luhur para pendahulu kita, namun saya ingin berpesan bahwa setiap kita adalah perintis di zamannya masing-masing,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menutup amanatnya dengan berpesan agar setiap Insan Adhyaksa menjaga integritas dan tidak merusak marwah institusi dengan perbuatan tercela.

“Ingat! Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!” tegasnya.(Juenda)

Dengarkan Aspirasi Rakyat, Jaga Persatuan Indonesia

0

BISKOM, Jakarta – Dharmapala Nusantara menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang terjadi di beberapa kota besar, termasuk Jakarta, Makassar, Medan, Jambi, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, dan Bandung 31 Agustus 2025.

Aksi demonstrasi yang awalnya merupakan wujud kebebasan berdemokrasi, kini telah berujung pada bentrokan, kerusuhan, dan bahkan menelan korban jiwa.

Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara kita, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online.

Kehilangan ini harus menjadi peringatan keras bagi kita semua: jangan sampai ada lagi korban berikutnya.

Hentikan semua bentuk kekerasan!

Dharmapala Nusantara-FABB, sebagai organisasi perekat ke-bhineka-an di Indonesia, menyatakan sikap:

1. MENDUKUNG DISAHKAN RUU PERAMPASAN ASET KORUPTOR menjadi Undang-Undang sebagai instrumenpemulihan aset negara dan penegakan hukum antikorupsi yang efektif. Proses pembahasan UUharus cepat, transparan, dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis pro demokrasi.

2. BATALKAN KENAIKAN PBB dan kebijakan lainnya yang membebani masyarakat, terutama di daerah. Tingkatkan subsidi dan jaring pengaman sosial untuk rakyat kecil dan UMKM.

3. TEGAKKAN AKUNTABILITAS PUBLIK Transparan dalam pengajuan anggaran, tunjangan, danpengelolaan keuangan negara untuk mengembalikan kepercayaan publik.

4. DEMOKRASI HARUS DIHORMATI, NAMUN JANGAN ANARKIS Kami mendukung hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi sebagai bentuk koreksi bagi pemerintah, namun bila aksi berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, dan bahkan membuat rakyat melawan rakyat, maka itu sudah melenceng dari tujuan perjuangan. Luka baru sesama anak bangsa hanya akan memperdalam perpecahan.

5. TOKOH AGAMA DAN FKUB. Kami mengajak semua pemimpin agama, FKUB, dan rumah ibadah untuk aktif menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing, menjadi pusat pendingin suasana, dan menanamkan kedamaian di hati umat.

6. BIJAK BERMEDSOS. Kami mengajak masyarakat jangan sebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi di WhatsApp dan media sosial. Mari gunakan medsos untuk menenangkan, bukan menyalakan api.

7. PEMERINTAH DAN APARAT KEAMANAN untuk bertindak tegas, adil, dan humanis dalam menjaga ketertiban, serta memastikan keselamatan rakyat adalah prioritas utama.

8. ELIT POLITIK DAN TOKOH MASYARAKAT. Jangan ada yang menunggangi penderitaan rakyat demi kepentingan politik sempit. Saatnya semua pihak mengambil tanggung jawab moral untuk meredam, bukan memperkeruh keadaan.

9. SOLIDARITAS SOSIAL. Umat beragama khususnya, dan seluruh anak bangsa, mari saling menjaga lingkungan sekitar, melindungi tempat ibadah, serta membantu sesama yang terdampak dengan semangat welas asih dan gotong royong.

Indonesia lahir dari keberagaman dan gotong royong. Kerusuhan bukanlah jalan keluar.

Saatnya kita kembali menegakkan semangat persatuan:

lebih kuat daripada provokasi, lebih kokoh daripada perbedaan, dan lebih luhur daripada kebencian.

Mari bersama kita hentikan kekerasan, demi Indonesia yang damai, adil, dan bermartabat.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 1 September 2025.

Periksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. AS selaku Manager Project Management SSC PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2021 (Manager Invoice and Payment Development PT Pertamina (Persero) periode 2021 s.d. sekarang.

2. ABP selaku Manager Supply Planning Kantor Pusat Pertamina periode 2020 s.d. 2021/VP Optimization Risk & Market Development PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 s.d. sekarang.

3. PA selaku VP Production Planning & Monitoring pada Direktorat Operasi PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 s.d. sekarang.

4. BI selaku Managing Director PT Pertamina International Shipping tahun 2013.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)