Home Blog Page 53

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 1 September 2025.

Periksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. MFM selaku Junior Analisis ARK BRI.

2. PP selaku Junior Account Officer DBU BRI.

3. AM selaku Executive Assistant periode 2019 s.d. 2023 (saat ini Pimpinan Grup Rekrutmen & Pengembangan Karier Bank BJB).

4. AT selaku Professional Assistant tahun 2020 (saat ini Officer Kesekretariatan Dewan Komisaris Bank BJB).

5. AN selaku Pengawal pada Bank BJB Cabang Surakarta.

6. AM selaku Direktur Kepatuhan Bank BJB.

7. NA selaku Mantan Direktur Komersial UMKM Bank BJB.

8. FS selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 1 September 2025

Periksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. PRA selaku Karyawan PT Google Indonesia.

2. DS selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.

3. HT selaku Direktur PT Bhineka Mentari Dimensi.

4. NVY selaku Karyawan PT Bhineka Mentari Dimensi.

5. KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD Tahun Anggaran 2022.

6. HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020 s.d. 2021.

7. TR selaku Kepala Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada Kemendikbudristek.

8. MWD selaku Plt. Kepala Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada Kemendikbudristek.

9. TBR selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2021 s.d. 2022.

10. LL selaku CEO PT Complus Sistem Solusi.

Adapun sepuluh orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Menjelang Maghrib 2 : Wanita Yang Di Rantai Tayang 4 September 2025

0

BISKOM, Jakarta – Setelah sukses 3 tahun lalu film Menjelang Magrib dengan raihan hampir 600 ribu penonton.

Helroad Films kembali membuat film Menjelang Magrib 2 : Wanita Yang Di Rantai dan untuk part 2 ini Helfi Kardit sebagai Sutradara sekaligus Produser dan Penulis .

“Saya makin intens di part 2 dengan cerita yang lebih gelap dan mencekam dan lebih merasakan kultur dan ketimpangan sosial dan ekonomi dengan latar cerita film pada tahun 1920 ketika Indonesia masih menjadi bagian dari jajahan pemerintah Belanda dan masih bernama Hindia Belanda,” papar Helfi saat ditemui pasca nonton malam ini, Sabtu (30/8).

Film ini tetap konsisten mengangkat tema pasung karena tema pasung ini bagi Helfi yang menjadi tema utama walaupun nanti Menjelang Magrib ini di buat hingga berjilid — jilid Tema pasung menjadi energi cerita sedari awal saya membuat film Menjelang Magrib ini.

Karena ini berdasarkan pengalaman pribadi saya waktu saya tinggal di daerah sumatera melihat orang yang di pasung di sebuah rumah pasung sebagai bagian cara pengobatan orang yang bermasalah dengan kejiwaan atau mental illness Kata Helfi Kardit lagi.

Film Menjelang Magrib 2 :

Wanita Yang Di Rantai adalah salah satu film yang kuat dengan visi saya,jadi bukan hanya sekedar bikin film sebagai job bagian dari industri tapi dengan visi yang kuat dan film ini dan energi nya sama dulu saya membuat film Sang Martir tahun 2012 dengan PH Starvision dari film Sang Martir saya mendapatkan beberapa nominasi dari AIFFA ( Asean International Film Festival and Award ) Tahun 2023 dan Festival Film Bandung sebagai nominasi penulis cerita.

Bedanya film Menjelang Magrib saya buat dalam genre yang populer saat ini yaitu genre horror.

Film Menjelang Magrib yang pertama di buat dengan docustyle genre yang jarang di bioskop Indonesia dan berhasil kompetisi di Molins Film Festival,Barcelona tahun 2022 tapi untuk yang kedua ini di buat normalnya Feature Film.

Yang kedua ini spin off dari yang pertama.

Lokasi shooting film ini di sekitaran kaki gunung dan pedesaan gunung papandayan Garut,Jawa Barat.

Dengan persiapan selama 3.5 bulan dan shooting days 28 hari shooting, dari trailer film kita bisa melihat bagian keindahan dan suasana sepi dan mencekam pedesaan pada jaman itu karena sangat minim penerangan.

Untuk Set rumah dan set lainnya dalam Film Menjelang Magrib 2 :

Wanita Yang Dirantai 70% di bangun untuk pendekatan rumah-rumah masyarakat dengan berbagai kelas pada saat itu kata Yannie Sukarya sebagai Production Designer, semua set juga dengan look sesuai kelas ekonomi dan sosial pada jaman itu.

yang sangat menarik yaitu rumah tempat tinggal Layla yang kita bangun karena Layla tinggal dengan neneknya yang sangat miskin tapi tetap terlihat artistik dan kita membangun rumah itu dengan background 2 gunung yaitu gunung puntang dan gunung cikurai, ini tantangan saya dengan team karena membangun rumah di kaki gunung dengan cuaca esktrim yang dingin dan kadang2 secara tiba-tiba angin kencang, kata Yannie Sukarya lagi.

Kembali lagi pada tema utama film Menjelang Magrib yaitu mengangkat isu kultur, Mistis dan Tahayul yang saling bertentangan dengan ilmu pengetahuan modern Saintifik dan fenomena mistic.

dalam artian bukan hanya tentang teror setan-setanan penggemar film horror wajib menjadikan film Menjelang Magrib

2: Wanita Yang Di Rantai menjadikan salah satu list wajib untuk di tonton pada tanggal 4 September 2025 secara serentak di seluruh bioskop Indonesia.

“Film ini mengeksplorasi subjek trauma keluarga, isolasi dan keagamaan dengan cara yang gelap dan atmosferik yang bakal meninggalkan kesan mendalam buat penonton,ngeri,”

tulis Eddie Karsito, Jurnalis,Pengamat Film & Actor.

SINOPSIS:
Cerita dengan latar belakang tahun 1920, pada masa UNIVERSITAS STOVIA era hindia Belanda melahirkan lulusan kedokteran diantaranya juga para pribumi.

Cerita di awali oleh dokter muda lulusan stovia bernama Giandra.

(Aditya Zoni) membaca koran javasche courant tentang seorang gadis di desa karuhun yang di pasung,Pada masa itu pemasungan orang yang di anggap punya masalah kejiwaan adalah bagian dari cara penyembuhan dari penyakit kejiwaan.

Pengobatan secara mistik yang di tangani seorang dukun ini sangat bertentangan dengan Giandra sebagai seorang dokter.

Gadis yang di pasung ini bernama Layla (Aisha Kastolan) dan berita di koran itu di tulis oleh Rikke (Aurelia Lourdes) seorang jurnalis keturunan mix Belanda dan Pribumi.

Giandra memutuskan menemui Layla di desa Karuhun,desa yang jauh dari kota untuk mencapai tujuan desa Karuhun Giandra harus naik pedati (kendaraan yang di tarik oleh kerbau).

Sesampai di desa Karuhun Giandra di sambut oleh Rikke karena Rikke juga penasaran dengan kedatangan Giandra ke pelosok desa di kaki sebuah gunung.

Rikke juga asli dari desa Karuhun bapaknya seorang Belanda pengusaha perkebunan dan Ibu Rikke seorang pribumi yang di jadikan gundik.

Giandra menemui Layla yang tinggal dengan neneknya ( Muthia Datau ) dan pada saat malam hari Layla yang sedang di pasung di keluarkan dari rumah pasung oleh Giandra dan menyarankan pada nenek untuk Layla jangan di pasung lagi.

Pada malam ini menjadi malam yang mencekam bagi Giandra karena sosok Layla yang sangat misterius dan mistis mulai meneror Giandra dengan sadis.

Giandra dan Rikke yang juga di temani anjing Rikke bernama Molly mulai mencari penyebab penyakit yang di alami Layla yang ternyata pernah meninggal dan hidup kembali ketika di makamkan.

Mistis,Tahayul,Kultur saling bertabrakan dengan science modern dalam proses penyembuhan dan misteri Layla yang sangat rumit dengan teror yang menyeramkan dan sadis penuh darah. (Juenda)

PN Bitung Laksanakan Permohonan Delegasi Pemeriksaan Setempat Gudang Limbah B3 dari PN Manado

0

BISKOM, Jakarta – Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permohonan delegasi terkait objek sengketa berupa gudang penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Minggu,31 Agustus 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas salah satu perkara perdata yang ditangani PN Manado pada Jumat (29/8/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permohonan delegasi terkait objek sengketa berupa gudang penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berada di wilayah hukum PN Bitung.

Berdasarkan surat permohonan kepada Ketua PN Bitung serta data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado, perkara tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi yang berkaitan dengan aktivitas penimbunan Limbah B3.

Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Christy Angelina Leatemia, S.H., didampingi hakim anggota Tommy Marly Mandagi, S.H., dan Giovani, S.H., M.H. Turut hadir Deane Nancy Sisillia Koraag, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta para pihak baik Penggugat maupun Tergugat.

Majelis hakim memastikan lokasi, jumlah, isi gudang, serta pihak yang menguasai gudang tersebut.

Proses pemeriksaan berjalan lancar, kondusif, dan tanpa hambatan berkat sikap kooperatif dari para pihak yang terlibat.

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Objek Sengketa dan akan dikirimkan kembali ke pengadilan yang mendelegasikan.

Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat Dalam praktik peradilan perdata, pemeriksaan setempat merupakan sarana hukum yang sah untuk memperjelas objek atau fakta yang disengketakan.

Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat tercantum dalam:Pasal 153 HIR / 180 RBg,Pasal 211 sampai dengan Pasal 214 Rv, sertaSurat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Secara prinsip, pemeriksaan setempat biasanya dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkara sesuai asas forum rei sitae, yakni pengadilan negeri di wilayah objek sengketa berada.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dapat dimohonkan melalui delegasi ke pengadilan lain apabila terdapat alasan khusus yang membuat pemeriksaan tidak dapat dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara.

Mekanisme Delegasi Pemeriksaan:

1.Pelaksanaan delegasi pemeriksaan setempat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

2.Pengadilan pengaju mengirim surat permohonan bantuan kepada pengadilan lain untuk melakukan pemeriksaan setempat atas objek sengketa di luar wilayah hukumnya.

3.Pengadilan yang menerima delegasi membentuk Majelis Hakim Pemeriksa Objek Sengketa.

4.Tim pelaksana menyusun berita acara pemeriksaan setempat yang memuat fakta dan data dari lokasi objek sengketa.

Berita acara dikirimkan kembali kepada pengadilan pengaju.

Ketentuan mengenai delegasi pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 180 ayat (3) RBg dan Pasal 213 Rv.

Meski tidak diatur dalam HIR, pengadilan di wilayah Jawa dan Madura dapat menggunakan Pasal 213 Rv sebagai pedoman sesuai Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. (Juenda)

Jangan Kotori Piring Makanmu: Integritas Hakim dalam Pengadilan

0

BISKOM, Jakarta – Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan budaya, termasuk falsafah hidup dan peribahasa yang lahir dari nilai-nilai luhur masyarakat Sabtu, 30 Agt 2025.

Peribahasa-peribahasa itu bukan hanya indah secara bahasa, tetapi juga tetap relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal etika, tata krama, dan prinsip moral yang sederhana namun tajam.

Salah satunya adalah peribahasa yang sarat makna:

“jangan ludahi piring makanmu.”

Apabila dikaitkan dengan profesi hakim, peribahasa tersebut terasa sangat relevan.

Hakim adalah officium nobile, profesi mulia yang hidup dari kehormatan dan kepercayaan masyarakat.

Bagi seorang hakim, “piring” itu dapat dimaknai sebagai pengadilan.

Di dalam “piring” inilah hakim bekerja dan menjalankan tugas mulia, yaitu memberi keadilan bagi masyarakat.

Keadilan itulah yang harus senantiasa dijaga, sebab dari situlah “piring” hakim tetap terisi dan berfungsi bagi banyak orang.Cara menjaganya adalah dengan berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

KEPPH berfungsi menjaga martabat profesi sekaligus menjadi dasar legitimasi publik terhadap peradilan.

Jika seorang hakim melanggarnya, sama saja ia sedang meludahi piring tempat ia makan, merusak profesinya sendiri, mengkhianati amanah publik, dan mencederai martabat peradilan.

Integritas merupakan salah satu pilar utama dalam KEPPH.

Dalam SKB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, integritas dimaknai sebagai sikap jujur, berwibawa, dan tidak tergoyahkan dalam menegakkan hukum. Inilah dasar kepercayaan publik kepada hakim.

KEPPH menempatkan integritas sebagai dasar kepercayaan publik. Hakim bisa kehilangan marwahnya apabila tidak memiliki integritas. Hakim yang berintegritas tidak tergoda oleh iming-iming materi, tekanan eksternal, atau kepentingan pribadi.

Ia sadar bahwa setiap putusan bukan hanya menyangkut nasib para pihak, tetapi juga wibawa lembaga peradilan.

Berkaitan dengan peribahasa tersebut, integritas adalah alat hakim untuk membuat piringnya tetap bersih. Dengan berintegritas, hakim tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga menjaga institusi pengadilan sebagai tempat mulia yang memberi makan, martabat, dan kehormatan bagi profesinya.

Hakim yang berintegritas tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga wibawa institusi tetap bermartabat.

Peribahasa ini memberi pesan sederhana: jangan merusak sumber kehormatan yang menjadikan kita mulia.

Bagi hakim, integritas berarti menjaga perilaku, keputusan, dan sikap agar selalu sejalan dengan etika, sekalipun tidak ada yang mengawasi.

Kita bisa melihat betapa peribahasa ini menemukan bentuk nyatanya dalam kasus-kasus pelanggaran etik.

Hakim yang menerima suap, terjebak konflik kepentingan, atau menunjukkan gaya hidup berlebihan yang tidak pantas, semuanya adalah bentuk nyata “meludahi piring makan sendiri.”

Tindakan seperti itu tidak hanya merugikan pribadi pelakunya, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Itu artinya masih ada hakim yang mengotori piringnya sendiri.

Meskipun demikian, Ketua Mahkamah Agung berkali-kali mengingatkan pada berbagai kesempatan, “Jangan lagi ada pelayanan yang bersifat transaksional”.

Pernyataan ini disampaikan pada acara pembinaan bagi ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat banding dan seluruh ketua pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan, serta panitera dan sekretaris pada Pengadilan Terpadu Manado di Wilayah Sulawesi Utara tanggal 26 Agustus 2025.

Tugas kita sebagai hakim tentunya mendukung dengan ikut mendengungkan hal itu dan membersihkan pengadilan dari hal-hal yang tidak berintegritas.

Peribahasa itu memberi makna jangan rusak sumber kehormatan yang membuat kita mulia.

Integritas adalah cara hakim menjaga piring pengadilan tetap bersih demi dirinya, demi marwah peradilan, dan demi kepercayaan publik. (Juenda)

Badan Pengawasan Mantapkan Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Peradilan yang Akuntabel

0

BISKOM, Jakarta – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan dua agenda penting pada hari ini, yaitu Rapat Pleno Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Eselon I MA RI dan seluruh Pengadilan Tingkat Banding serta Rapat Koordinasi Penetapan Prioritas Kegiatan Pagu Alokasi TA 2026, Evaluasi Capaian IKU Triwulan II TA 2025, dan Pembahasan Renstra 2025–2029.

Evaluasi AKIP sebagai Instrumen Perbaikan KinerjaDalam sambutannya, Kepala Badan Pengawasan menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan periode transisi menuju Renstra baru 2025–2029.

Masa ini bukan hanya pergantian dokumen perencanaan, melainkan momentum memperkuat pondasi akuntabilitas kinerja.

Evaluasi AKIP dipandang krusial sebagai instrumen untuk memastikan kesinambungan capaian sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan yang terukur dan dapat diimplementasikan.

Evaluasi AKIP dipahami tidak sekadar penilaian administratif, tetapi juga proses pembelajaran institusional yang mencakup apresiasi capaian, identifikasi masalah, hingga penyusunan solusi.

Dengan demikian, hasil rapat pleno diharapkan melahirkan rekomendasi yang praktis, jelas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas manajemen kinerja lembaga peradilan.

Tantangan Pengawasan dan Arah Fokus 2026Badan Pengawasan menyoroti sejumlah tantangan yang harus diantisipasi, di antaranya keterbatasan sumber daya anggaran dan SDM kompeten, serta kebutuhan untuk mengoptimalkan efektivitas pengawasan.

Dalam konteks tersebut, rapat koordinasi berperan penting untuk menentukan prioritas kegiatan Tahun Anggaran 2026 serta arah strategis lima tahun mendatang.

Program strategis yang telah berjalan, seperti Profiling Integritas, SMAP, dan Zona Integritas, akan terus diperkuat.

Selain itu, peningkatan kualitas hasil pemeriksaan kasus dan layanan pengaduan menjadi fokus utama, dengan menekankan pentingnya proses yang komprehensif mulai dari penerimaan laporan hingga penjatuhan sanksi.

Badan Pengawasan juga menekankan urgensi pengawasan terhadap proyek pembangunan flat pegawai Mahkamah Agung yang berskala besar, sehingga diperlukan pengawasan cermat untuk memastikan penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Pemanfaatan Teknologi dan Renstra 2025–2029Penguatan pengawasan juga diarahkan pada pemanfaatan teknologi, termasuk penerapan computer assisted audit techniques guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akurasi pengawasan.

Prinsip selektif dan efisien dalam perjalanan dinas kembali ditegaskan, dengan mendorong lebih banyak kegiatan pengawasan dilaksanakan secara elektronik atau Desk Evaluation.

Renstra 2025–2029 diharapkan menjadi pedoman adaptif dan komprehensif yang mampu menjawab kebutuhan pengawasan di masa mendatang.

Penjenjangan kinerja harus konsisten agar setiap unit kerja maupun individu memahami keterhubungan antara sasaran strategis dan target kinerjanya.

Dengan demikian, setiap program pengawasan benar-benar memberi nilai tambah dan mendorong tata kelola peradilan yang lebih akuntabel serta berintegritas.

Mengakhiri sambutan, Kepala Badan Pengawasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat atas komitmen yang ditunjukkan.

Diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi perbaikan tata kelola kinerja peradilan dan menjadi amal ibadah bagi semua pihak yang terlibat. (Juenda)

Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Raih Penghargaan Special Award Tahun 2025 dari BAZNAS RI

0

BISKOM, Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., kembali menorehkan prestasi gemilang JAKARTA, 31 Agustus 2025.

Beliau terpilih sebagai penerima Special Award 2025 dalam kategori Pejabat Pendukung Zakat Sejahterakan Ummat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi atas kontribusi dan dedikasinya yang luar biasa dalam mendukung pengelolaan zakat untuk kesejahteraan umat di Indonesia.

Kabar penerimaan penghargaan ini disampaikan secara resmi melalui surat undangan bernomor T/7074/DIPK-DKPN/KETUA/KD.02.05/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Republik Indonesia.

Surat tersebut menyatakan bahwa penghargaan akan diserahkan dalam acara puncak Penganugerahan BAZNAS Awards 2025.

Acara penghargaan yang bersifat terbatas ini diselenggarakan dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol, Jl. Pantai Indah, Ancol, Jakarta Baycity, Jakarta Utara.

BAZNAS Awards adalah ajang tahunan yang digelar untuk mengapresiasi kinerja berbagai pihak yang memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan dan pengelolaan zakat di Indonesia.

Penghargaan kepada Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., diberikan dalam rangkaian kategori Special Award 2025, yang khusus menyoroti peran strategis para pejabat negara dalam mendorong gerakan zakat nasional.

Berdasarkan susunan acara yang terlampir, penganugerahan untuk kategori Pejabat Pendukung Zakat Sejahterakan Ummat termasuk dalam segmen ketiga Special Award, yang berlangsung dari pukul 16:30 hingga menjelang azan Magrib.

Kategori ini mengelompokkan beliau bersama para penerima penghargaan lain dari kalangan menteri, kepala Lembaga negara, tokoh publik, musisi, generasi muda, hingga tokoh internasional yang dinilai memiliki peran aktif dalam mensukseskan gerakan zakat.

Penghargaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi bagi Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., tetapi juga menjadi kebanggaan bagi seluruh insan peradilan agama di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa lembaga peradilan agama, di bawah pimpinannya, tidak hanya berperan dalam menegakkan keadilan hukum, tetapi juga aktif berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat melalui dukungan terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan amanah.

Kontribusi nyata yang telah diberikan diyakini akan semakin mendorong semangat dan optimisme semua pihak untuk bersama-sama memajukan zakat sebagai instrument strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan memakmurkan bangsa.

Penghargaan kepada Dirjen Badilag ini diserahkan langsung oleh Ketua pada Komisioner BAZNAS RI kepada Asisten Dirjen/Hakim Yustisial Ditjen Badan Peradilan Agama, Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si sebagai perwakilan Dirjen Badilag yang Tengah melakukan Pembinaan dan Pengawasan bersama-sama dengan Pimpinan Mahkamah Agung RI di wilayah Sumatera Selatan.

Selamat atas penghargaan yang diraih! Semoga dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya dan mendukung gerakan zakat Indonesia menuju kesejahteraan umat yang lebih berkeadilan. (Juenda)

PT Jakarta Perberat Vonis Pengacara Lisa Rachmat Jadi 14 Tahun Penjara

0

BISKOM, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat Senin, 01 Sep 2025

Yaitu dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan,”

ujar demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari website PT Jakarta, Senin (1/9/2025).

Putusan banding perkara Lisa diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

Selain itu, Lisa juga dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (28/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”demikian bunyi amar hakim.

Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Jakarta berpendapat putusan yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera.

“Menimbang bahwa namun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” ujar hakim.

Lisa sebelumnya divonis hukuman penjara karena bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera. (Juenda)

Weeks v. United States: Putusan yang Melahirkan Doktrin Exclusionary Rule

0

BISKOM, Jakarta – Exclusionary rule atau aturan pengecualian merupakan regulasi hukum untuk mencegah penggunaan bukti ilegal Senin, 01 Sep 2025.

Jika suatu bukti diperoleh secara tidak sah, maka hakim harus mengesampingkannya dalam persidangan.

Di Amerika Serikat, doktrin exclusionary rule termuat oleh Amendemen Keempat (1792), bertujuan melindungi setiap orang dari penggeledahan dan penyitaan sewenang-wenang.

Implementasi exclusionary rule dapat ditelusuri pertama kali dalam perkara Weeks v. United States (1914).

Pada 21 Desember 1911, Fremont Weeks ditangkap di Union Station di Kansas, Missouri, karena diduga mengangkut tiket lotre.

Di saat yang sama, rumahnya digeledah tanpa surat perintah, melalui informasi dari tetangga mengenai tempat Weeks biasa menyimpan kunci.

Petugas lalu masuk dan mengambil beberapa surat beserta barang-barang, yang kemudian diserahkan kepada marshal Amerika Serikat (AS).

Pada persidangan federal, Weeks mengemukakan mosi karena barang bukti diperoleh tanpa surat perintah penggeledahan, dengan cara merusak rumahnya, sehingga melanggar Amandemen Keempat dan Kelima.

Sebagian bukti yang tidak relevan memang dikembalikan, namun pengadilan tetap menahan sejumlah bukti seperti tiket lotre dan surat-surat terkait.

Ia akhirnya dinyatakan bersalah, sehingga dijatuhi hukuman penjara dan denda.Weeks kemudian mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung AS, termasuk mengenai prosedur perolehan bukti yang melanggar hukum.

Suara bulat sembilan hakim agung sepakat menyatakan penggeledahan rumah tanpa surat perintah merupakan pelanggaran Konstitusi, yang seharusnya dilindungi Amandemen Keempat.

Mahkamah Agung AS mengutip pepatah every man’s house is his castle (rumah adalah istana), sehingga tidak ada rumah yang boleh digeledah dan barang-barangnya disita, tanpa surat perintah.

Meskipun mengapresiasi putusan pengadilan yang menghukum orang bersalah, tapi Mahkamah Agung AS menyebut upaya tersebut tak boleh mengorbankan Konstitusi.

Jika pengadilan menerima bukti surat dan dokumen yang disita secara tidak sah, maka tindakan ini sama saja dengan menghapus Amandemen Keempat dari Konstitusi.

Marsekal AS hanya dapat menggeledah rumah terdakwa jika memiliki surat perintah, berdasarkan informasi di bawah sumpah, dan menjelaskan secara rinci tujuan penggeledahan.

Mahkamah Agung AS kemudian membatalkan seluruh putusan Weeks sebelumnya (Justia).

Weeks v. United States menandai tonggak penting dalam sejarah hukum Amerika Serikat, menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal tidak boleh digunakan di persidangan.

Preseden ini segera diikuti oleh serangkaian putusan lain, seperti Silverthorne Lumber Co. v. United States (1920) dan Mapp v. Ohio (1961).

Seluruh kecenderungan ini menunjukkan bahwa hukum materiel harus berjalan beriringan dengan hukum pidana formil, demi memastikan sistem peradilan telah sesuai dengan prinsip konstitusional.

Ketika proses penegakan hukum justru diwujudkan dengan cara yang melanggar hukum, maka hukum materiel justru kehilangan legitimasinya.

Kini, ketentuan mengenai exclusionary rule telah diadopsi dalam Pasal 222 ayat (2) RUU KUHAP (ICJR). Klausul tersebut menyatakan bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara “tidak melawan hukum”.

Konsekuensinya, alat bukti yang tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum dilarang untuk digunakan di persidangan, serta tak memiliki kekuatan pembuktian.

Seluruh pembaruan ini bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan pidana yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan due process of law. (Juenda)

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Harip Budiman Perkara Pidana Perbankan

0

BISKOM, Jakarta – bertempat di Jl. Condet Raya, Jakarta Timur, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Harip Budiman

Tempat lahir : Tanjung Medan

Usia/Tanggal lahir : 28 Tahun/30 Maret 1997

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Kampung Pananggam RT 003/RW 005, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Bahwa Terpidana Harip Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”perbankan”.

Oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN.Ptk tanggal 11 Juli 2024.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Juenda)