Home Blog Page 54

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 29 Agustus 2025.

Periksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial SP selaku Assistant Manager Settlement tahun 2021 s.d. 2023/Senior Officer II Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shpping, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 29 Agustus 2025.

Periksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. IC selaku Accounting Keuangan PT Sritex.

2. RR selaku Relationship Manager LPEI tahun 2010 s.d. 2015.

3. HH selaku pihak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

4. RY selaku Junior Account Officer DBU BRI.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Satgas PKH Gelar Edukasi Bela Negara dan Bangun Pos Penjagaan di Kawasan TNTN

0

BISKOM, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Melalui pendekatan edukasi dan kolaborasi dengan masyarakat, Satgas PKH melaksanakan serangkaian kegiatan yang menitikberatkan pada pendidikan, cinta lingkungan, serta pembangunan infrastruktur penjagaan hutan.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu 30 Agustus 2025 bersama pelajar di kawasan TNTN, Satgas PKH memberikan materi Pendidikan Baris-Berbaris (PBB) sekaligus menanamkan nilai cinta lingkungan.

Langkah ini bertujuan membangun kedisiplinan, jiwa kebangsaan, serta kesadaran generasi muda akan pentingnya menjaga hutan sebagai aset bangsa.

Melalui edukasi tersebut, Satgas PKH berharap para pelajar dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya, sekaligus menjadi generasi penerus yang mampu menjaga kelestarian hutan dan ekosistem TNTN.

Selain program pendidikan, Satgas PKH juga bersama masyarakat sekitar membangun pos gerbang dan penanda batas kawasan TNTN.

Kehadiran pos penjagaan ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap akses keluar-masuk kawasan, sekaligus menjadi simbol keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan.

Pembangunan dilakukan secara gotong royong antara Satgas PKH dan warga, sehingga masyarakat merasa turut memiliki dan bertanggung jawab atas kelestarian kawasan hutan.

Kegiatan Satgas PKH di TNTN menunjukkan bahwa upaya penertiban kawasan hutan tidak hanya dilakukan dengan tindakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan humanis, persuasif, serta pemberdayaan masyarakat.

Kolaborasi dengan warga dan edukasi generasi muda menjadi langkah strategis agar program penyelamatan hutan dapat berjalan berkelanjutan.

Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH akan terus mengawal keberlangsungan kawasan hutan TNTN dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor.

Penegakan hukum akan tetap berjalan tegas terhadap setiap bentuk perambahan, namun sejalan dengan itu upaya pendidikan, pembangunan sarana, dan pelibatan masyarakat akan diperkuat demi terciptanya keseimbangan antara penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat. (Juenda)

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Akan Lelang Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Di Kabupaten Tangerang

0

BISKOM, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan lelang terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Selasa, 9 September 2025.

Pelaksanaan lelang, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Adapun objek lelang adalah sebagai berikut:

1. Satu paket bidang tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terdiri dari:

o SHGB No. 1340 seluas 1.305 m²o

SHGB No. 1341 seluas 1.102 m²o

SHGB No. 1342 seluas 645 m²o

Sebagian SHGB No. 867 seluas 1.229 m2

Nilai limit: Rp8.331.000.000

Uang jaminan: Rp4.165.500.000.

2. Satu paket bidang tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terdiri dari:

oSHGB No. 1350 seluas 699 m²o

SHGB No. 1333 seluas 409 m²o

Sebagian SHGB No 867 seluas 115 m2

Nilai limit: Rp2.681.000.000Uang

jaminan: Rp1.341.000.0003.

Satu bidang tanah kosong dengan luas 4.891 m² (SHGB No. 1259) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Lingkungan RT 003/RW 02, Desa Pasir, Kabupaten Tangerang.

Nilai limit: Rp.6.461.000.000

Uang jaminan: Rp3.230.500.0004.

Satu bidang tanah kosong dengan luas 1.435 m² (sebagian SHGB No. 15) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Nilai limit: Rp2.930.000.000

Uang jaminan: Rp1.465.000.000

Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran secara terbuka melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) e-Auction pada alamat domain:

? https://portal.lelang.go.id

? https://lelang.go.id

Jangka waktu penawaran berlangsung sejak objek lelang ditayangkan pada laman tersebut hingga batas akhir penawaran, yaitu 9 September 2025 pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server).(Juenda)

FORMAS Dukung Sikap Tegas Presiden Prabowo, Serukan Masyarakat Jaga Keamanan dan Perekonomian

0
Ketua Umum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati.

BISKOM, Jakarta  – Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Yohanes Handoyo Budhisedjati, menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Dukungan ini disampaikan menyusul pernyataan resmi Presiden pada Minggu, 31 Agustus 2025, yang menegaskan langkah-langkah konkret dalam menanggapi tuntutan publik.

Dalam keterangan persnya, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa para ketua umum partai telah mengambil langkah tegas. “Langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka (anggota bermasalah-red) masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” ungkap Presiden. Selain itu, Presiden juga menyampaikan adanya pencabutan beberapa kebijakan DPR, termasuk pembatalan kenaikan tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Presiden juga menegaskan pentingnya menghormati aspirasi murni masyarakat dan kebebasan berpendapat, namun di sisi lain, ia memerintahkan aparat untuk bertindak tegas terhadap tindakan anarkis. “Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

FORMAS: Keputusan Serius Pemerintah Wujudkan Aspirasi Rakyat

Menanggapi pernyataan Presiden, Yohanes Handoyo Budhisedjati menilai langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar dan menindaklanjuti suara rakyat. “Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang tepat dan tegas. Ini adalah bukti bahwa pemerintah mendengarkan suara rakyat,” ujar Handoyo.

Handoyo menambahkan, Presiden Prabowo juga sudah memerintahkan seluruh Kementerian dan Lembaga Negara untuk membuka akses komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat. “Ini keputusan serius pemerintah dan merupakan hasil positif dari penyampaian aspirasi yang sesungguhnya sangat ditunggu-tunggu masyarakat selama ini,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan aspirasi rakyat. “Bukan sekadar janji, tapi tindakan nyata. Kami percaya, dengan kolaborasi dan transparansi, pemerintah dan rakyat bisa bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.

Langkah ini adalah sebuah sinyal kuat dari pemerintah. Di era digital ini, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk membuka akses seluas-luasnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa transparansi adalah fondasi utama dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ini juga menjadi pengingat bagi para penyelenggara negara bahwa mereka harus patuh pada hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu.

Selain itu, Handoyo menekankan bahwa pemerintah perlu segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait keringanan beban pajak. Menurutnya, ini adalah langkah krusial untuk membantu meringankan beban ekonomi rakyat, yang secara langsung akan berdampak positif pada kesejahteraan. FORMAS meyakini bahwa langkah-langkah konkret terkait kebijakan fiskal akan sangat diapresiasi oleh masyarakat luas.

Lebih lanjut, Handoyo menyerukan kepada 78 organisasi masyarakat yang berada di bawah naungan FORMAS untuk bersatu mendukung langkah pemerintah. Ia juga mengimbau seluruh pimpinan organisasi di FORMAS agar membuat pernyataan dukungan serupa. Hal ini, menurutnya, penting untuk menciptakan ketenangan di tengah masyarakat dan meyakinkan bahwa aspirasi mereka telah terpenuhi.

Selain itu, FORMAS juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin melakukan aksi anarkis. Handoyo menegaskan bahwa penyampaian aspirasi sudah cukup, mengingat pemerintah, DPR, dan pimpinan partai politik telah mengambil kebijakan yang tegas dan memenuhi tuntutan rakyat.

“Mari kita jaga keamanan dan situasi kondusif. Jangan biarkan aksi anarkis yang menunggangi demonstrasi merusak perekonomian kita. Persatuan dan ketenangan adalah kunci untuk memastikan Indonesia terus maju,” pungkas Handoyo. (Juenda)

Artikel Terkait:

Pernyataan Sikap FORMAS Terkait Dinamika Pasca Unjuk Rasa ke DPR dan Pemerintah

Jamintel Kejagung Pertegas Kerjasama dengan FORMAS di Bidang Pengawasan

FORMAS dan LEMDIKLAT POLRI Sepakat Kerjasama

TVRI: FORMAS dan LEMDIKLAT POLRI Sepakat Kerjasama

Ketum FORMAS dan Dirut RRI Teken MoU

Sosok Hashim Djojohadikusumo Menjadi Magnet 37 Organisasi Bergabung di FORMAS

APTIKNAS Dan SPRI Dukung Peluncuran Program GEMPPAR di acara Halal Bihalal FORMAS

Fasilitasi Pendidikan Anak Kurang Mampu, FORMAS Gandeng iBlooming, CMC dan KIPIN

Ngopi Bareng APTIKNAS Jadi Ajang Diskusi Dengan Staf Ahli KSP RI

APTIKNAS dan Finpay Telkom Sepakat Jalin Kemitraan Perkuat Layanan Payment Gateway

Pernyataan Sikap FORMAS Terkait Dinamika Pasca Unjuk Rasa ke DPR dan Pemerintah

0
Ketua Umum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati.

BISKOM, Jakarta – Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), sebuah organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari 78 Ormas, mengeluarkan pernyataan sikap terkait dinamika pasca unjuk rasa yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas insiden unjuk rasa yang menimbulkan korban jiwa dan luka.

Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handojo Budhisedjati, dan Sekretaris Jenderal, Prof. Dr. Hoga Saragih, menyatakan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban, termasuk meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis saat unjuk rasa.

FORMAS juga menyampaikan empati kepada seluruh korban luka, baik dari kalangan masyarakat maupun aparat keamanan.

FORMAS memahami keresahan dan tuntutan masyarakat, terutama terkait percepatan RUU Perampasan Aset, penerapan ketentuan pajak yang berlaku untuk semua pihak, dan larangan rangkap jabatan bagi anggota legislatif dan eksekutif.

FORMAS juga mendesak DPR RI untuk meninjau kembali dan membuat tunjangan-tunjangan yang diterima menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, FORMAS menyoroti tuntutan masyarakat yang meminta pertanggungjawaban Kapolri atas tindakan represif aparat keamanan yang menyebabkan korban jiwa. FORMAS menyatakan bahwa masyarakat juga menuntut agar Kapolri mengundurkan diri.

Sebagai respons atas tuntutan tersebut, FORMAS meminta pimpinan DPR RI untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

FORMAS juga mendorong adanya dialog konstruktif yang melibatkan DPR RI, DPRD, Kepolisian, serta Pemerintah Pusat dan Daerah.

FORMAS meyakini bahwa pemerintah akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat secara bijak.

Dalam poin terakhirnya, FORMAS mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bersama-sama menjaga stabilitas keamanan nasional agar kehidupan sehari-hari dapat berjalan dengan kondusif.

“Kami menyerukan agar semua pihak menurunkan ego dan menjaga persaudaraan demi keutuhan NKRI. Mari kita bersama-sama menjaga Ibu Pertiwi ini dengan baik. Kita jangan terpengaruh dengan berbagai hal yang dampaknya tidak baik untuk negara kita. Kita semua harus solid dan bersatu menjaga keamanan nasional,” ujar Ketum FORMAS Handoyo Budhisedjati dalam pernyataannya, Sabtu (30/8/2025)

Dengan pernyataan sikap ini, FORMAS berharap masyarakat Indonesia dapat bersatu padu menjaga perdamaian dan mewujudkan kehidupan yang harmonis. (Juenda)

Artikel Terkait:

Jamintel Kejagung Pertegas Kerjasama dengan FORMAS di Bidang Pengawasan

FORMAS dan LEMDIKLAT POLRI Sepakat Kerjasama

TVRI: FORMAS dan LEMDIKLAT POLRI Sepakat Kerjasama

Ketum FORMAS dan Dirut RRI Teken MoU

Sosok Hashim Djojohadikusumo Menjadi Magnet 37 Organisasi Bergabung di FORMAS

APTIKNAS Dan SPRI Dukung Peluncuran Program GEMPPAR di acara Halal Bihalal FORMAS

Fasilitasi Pendidikan Anak Kurang Mampu, FORMAS Gandeng iBlooming, CMC dan KIPIN

Ngopi Bareng APTIKNAS Jadi Ajang Diskusi Dengan Staf Ahli KSP RI

APTIKNAS dan Finpay Telkom Sepakat Jalin Kemitraan Perkuat Layanan Payment Gateway

Ketum SPRI Himbau Media Redam Isu Kerusuhan Lewat Berita Kondusif

0
Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Grontson Mandagie.

Jakarta — Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Grontson Mandagie, menyerukan kepada seluruh media di bawah naungannya untuk mengambil peran aktif dalam meredam potensi kerusuhan sosial. Ia menegaskan, media memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan berita-berita yang kondusif dan tidak provokatif, seraya membangun opini publik yang kuat untuk mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan oknum-oknum yang merugikan negara.

Mandagie menyampaikan bahwa seruan ini adalah upaya untuk menciptakan pemerataan isu yang saat ini dominan dan viral di media sosial terkait kelalaian oknum aparat yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online tewas.

Ia meminta media untuk menciptakan keseimbangan melalui pemberitaan yang masif agar dapat meredam keresahan warga dan mencegah pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kondisi ini untuk merembet ke daerah lain.

Selain itu, Mandagie menandai bahwa sinyalemen aksi demonstrasi yang berujung anarkis patut diwaspadai sebagai wujud perlawanan dari pihak yang tidak terima dengan sikap tegas Presiden. Ia juga mengingatkan bahwa aksi anarkis semacam itu akan sangat merugikan seluruh masyarakat karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi, memicu kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, dan berdampak negatif pada perekonomian yang selama ini sudah berjalan baik.

Untuk meredam potensi ini, Mandagie meminta media menjalankan fungsi sosial kontrol dengan mengutamakan pemberitaan yang sejalan dengan sikap tegas pemerintah. Ia juga mendorong media untuk memperbanyak wawancara dengan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh dan dapat menyejukkan suasana.

Menurut Mandagie, media harus memberitakan secara masif dukungan masyarakat terhadap langkah-langkah Presiden Prabowo dalam melawan:
• Pihak asing dan antek-anteknya yang berupaya menghambat kemajuan Indonesia.
• Pengusaha kebun sawit ilegal yang lahannya kini disita pemerintah hingga jutaan hektar karena merugikan negara ribuan triliun.
• Para mantan jenderal yang menjadi beking tambang ilegal, yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
• Para pengusaha kaya raya yang termasuk dalam ‘Serakahnomics’, yaitu para pengusaha nakal di berbagai sektor yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah dan akan ditertibkan oleh pemerintah.

“Dengan mengedepankan pemberitaan yang menyejukkan, kita tidak hanya mengedukasi masyarakat, tetapi juga melindungi ekonomi dan menjaga stabilitas bangsa sesuai dengan kehendak rakyat,” ujar Mandagie yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia.

Mandagi berharap, media dapat lebih proaktif dalam menyajikan berita yang konstruktif. Fokus seharusnya juga diberikan pada solusi dan upaya-upaya untuk meredam konflik, bukan sekadar mengeksploitasi sisi dramatisnya demi menarik perhatian.

Seruan ini diharapkan menjadi panduan bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi, sekaligus agen perdamaian, persatuan, dan stabilitas nasional. (Juenda)

Artikel Terkait:

HUT ke-20 BNSP: LSP Pers Indonesia Apresiasi Peran Vital dalam Peningkatan Kualitas SDM

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

SPRI Gandeng iBlooming Ciptakan Diklat Pers Berbasis AI

FORMAS Resmi Jalin Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia

APTIKNAS Dan SPRI Dukung Peluncuran Program GEMPPAR di acara Halal Bihalal FORMAS

LSP Pers Indonesia Kembali Laksanakan SKW Lisensi BNSP di Manado

PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

SPRI Susun Kekuatan Baru Pasca Munas 2023

LSP Pers Indonesia dan APTIKNAS Apresiasi Kinerja Polri

BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan

Persiapan SKW Gratis Ketua Umum IWO Indonesia Silaturahmi Ke LSP Pers Indonesia

PERJOSI, SWI, dan SPI Siapkan Pelaksanaan SKW di 3 Provinsi

FISIP UNAS dan LSP Pers Indonesia Jajaki Kerjasama Sertifikasi

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 27 Agustus 2025.

Periksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. KNW selaku Kepala Subdirektorat Fasilitas Sarana Prasarana dan Usaha Tata Kelola pada Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.

2. GS selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) tahun 2017 s.d. 2020.

3. BS selaku Kepala Subdirektorat Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Menengah Atas.

4. CLR selaku Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

5. SL selaku Direktur PT MyAcico Global Indonesia.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 27 Agustus 2025.

Periksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. MR selaku Staf Unit Sindikasi BNI.

2. IC selaku Accounting Keuangan PT Sritex.

3. JCH selaku Direktur PT Sari Warna.

4. GPAW selaku Aji Wijaya & Co.

5. OS selaku Ketua Asosiasi AKPI.

6. NLB selaku Pemimpin Grup Non-Litigasi Bank BJB.

7. CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PT Bank BJB.

8. MA selaku Staf Credit Risk Korporasi Bank BJB.

9. APS selaku Direktur PT Jogjatex.

10. MA selaku Staf Credit Risk Korporasi Bank BJB.

11. ALP selaku Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk Bank BJB.

12. ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi Bank BJB.

Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 27 Agustus 2025.

Periksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. AA selaku Analyst Long Term Fungsi ISO ISC PT Pertamina (Persero) periode 2018 s.d. 2019.

2. AB selaku SVP Integrated Supply Chain 2017.

3. MIM selaku Vice President Supply Chain pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) tahun 2020 s.d. 2022.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)