Home Blog Page 55

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 (dua) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu

1. Tersangka I Muhammad Efendi alias Fendi bin Syamsir dan Tersangka II Muhammad Rifa’i alias Fa’i bin Muhran dari Kejaksaaan Negeri Banjarbaru, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

2. Tersangka I Julius Samuel Joedoeboen alias Same dan Tersangka II Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

? Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

? Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

? Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

? Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

? Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

? Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

Satgas PKH Tegaskan Komitmen 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali Negara

0

BISKOM, Jakarta – di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kamis 28 Agustus 2025.

Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian dan langkah lanjutan dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegalHingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare.

Dari jumlah tersebut:

? 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian:o 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas.o 81.793,00 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo.

? 2.398.816,29 hektare lainnya masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.

Selain perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini juga menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH).

Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 hektare.

Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan pendekatan penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

Para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

Namun, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Pelaksana Satgas PKH berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas.

Penyampaian laporan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pelaksana yaitu Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho serta pejabat terkait yang tergabung dalam Satgas PKH dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan kementerian/lembaga terkait lainnya. (Juenda)

Pekan Olahraga Kejaksaan ke-80 Resmi Ditutup, Jaksa Agung Tekankan Sportivitas sebagai Fondasi Budaya Kerja

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI diwakili oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana secara resmi menutup rangkaian Pekan Olahraga (POR) dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025 pada Kamis 28 Agustus 2025 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh peserta, panitia, serta pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya POR Kejaksaan.

Ia menekankan bahwa POR bukan hanya sekadar ajang kompetisi dan prestasi, tetapi juga sarana memperkuat silaturahmi, sportivitas, dan integritas di antara insan Adhyaksa.

“POR ini mencerminkan penguatan karakter sebagai insan Adhyaksa yang tangguh, solid, dan berintegritas.

Sportivitas adalah karakter, dan karakter adalah pondasi budaya kerja kita.

Semangat pantang menyerah di lapangan harus menjadi energi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Jaksa Agung.

Selama sepekan, berbagai cabang olahraga dipertandingkan dengan meriah, menumbuhkan semangat kebersamaan serta sorak-sorai dukungan yang menggema di antara para peserta dan warga Adhyaksa.

Jaksa Agung juga mengajak seluruh insan Kejaksaan untuk menjadikan nilai-nilai sportivitas, disiplin, kerja sama tim, dan kejujuran yang ditunjukkan dalam pertandingan sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Gunakan kekompakan tim dalam permainan sebagai fondasi membangun sinergi yang kuat antar bidang, baik di pusat maupun daerah.

Implementasikan prinsip kejujuran dan sportivitas menjadi prinsip utama kita dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga memberikan ucapan selamat kepada para pemenang cabang olahraga, sembari menekankan bahwa kemenangan sejati terletak pada persaudaraan, solidaritas, dan semangat juang yang terbangun.

Dengan mengucapkan syukur, Jaksa Agung menutup secara resmi Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025 dan mengajak seluruh jajaran untuk terus membawa semangat kompetisi sehat ke dalam budaya kerja Kejaksaan.

“Sampai berjumpa kembali pada POR berikutnya.

Salam olahraga!” tutup Jaksa Agung melalui sambutannya.(Juenda)

Jaksa Agung: Peserta PPPJ HarusJadi Jaksa Berintegritas, Humanis, dan Profesional

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan ceramah pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang I Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Badan Diklat Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan diikuti oleh 355 peserta yang tengah memasuki tahap akhir sebelum dilantik menjadi Jaksa.

Dalam ceramahnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya transformasi seorang Jaksa menjadi aparat penegak hukum yang berintegritas, berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern menuju Indonesia Emas 2045.

“Integritas merupakan fondasi utama penegakan hukum. Tanpa integritas, keadilan dan keberlangsungan hukum tidak akan terwujud.

Seorang Jaksa harus menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dengan landasan hati nurani,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengingatkan para peserta PPPJ untuk menanamkan lima karakter utama yang mencerminkan nilai Tri Krama Adhyaksa, yakni:

1. Soliditas – menjaga jiwa korsa dan kebersamaan demi penguatan institusi.

2. Integritas – konsistensi antara hati, ucapan, dan tindakan berlandaskan nilai kebenaran dan kemanusiaan.

3. Gigih – pantang menyerah dalam menghadapi kompleksitas tugas.

4. Andal – dapat dipercaya, bijak dalam mengambil keputusan, serta memiliki keterampilan manajerial.

5. Profesional – berbekal pengetahuan hukum yang komprehensif, patuh pada regulasi, dan menjaga wibawa institusi.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyinggung berbagai tantangan yang akan dihadapi para calon Jaksa, antara lain implementasi KUHP Nasional dan pembahasan Rancangan KUHAP, penanganan tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, tindak pidana berbasis gender, serta kejahatan siber dan aset digital.

“Penegakan hukum modern tidak hanya soal teknologi, tetapi juga menjunjung hak asasi manusia, keadilan prosedural, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Dengan akuntabilitas, Kejaksaan akan tetap dipercaya publik,” ujar Jaksa Agung.

Selain kecerdasan, Jaksa Agung menegaskan bahwa seorang Jaksa harus menjunjung tinggi adab dan etika.

Menurutnya, kecerdasan tanpa adab adalah kekuatan yang rawan disalahgunakan, sedangkan adab yang disertai kecerdasan akan melahirkan kebijaksanaan.

“Jagalah marwah institusi. Jangan rusak kepercayaan publik dengan penyimpangan. Jadilah pemimpin inspiratif yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,” imbuh Jaksa Agung.

Mengakhiri ceramahnya, Jaksa Agung memberikan motivasi kepada para peserta PPPJ agar tetap semangat, menjaga kesehatan, dan selalu berdoa dalam menjalani pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Juenda)

Dukung Penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian Jaksa, Kejaksaan RI Gelar Webinar Transformasi Kepegawaian Jaksa

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Biro Kepegawaian menyelenggarakan Webinar bertajuk.

“Transformasi Kedudukan Jaksa Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Fungsional yang Memiliki Kekhususan” pada Rabu 27 Agustus 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Kepegawaian Jaksa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

RPP ini dirancang untuk mengakomodasi kekhususan peran ganda Jaksa yang tidak hanya berfungsi dalam lingkup eksekutif sebagai pelayan publik (public service), tetapi juga berperan dalam lingkup yudikatif sebagai aparat penegak hukum (justice service).Webinar menghadirkan narasumber berkompeten dari berbagai bidang, yaitu:

? Prof. Dr. Narendra Jatna, S.H., LL.M., selaku Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan

? Aba Subagja, S.Sos., M.AP. selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB

? Dr. Herman, M.Si. selaku, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN

Para narasumber membahas konsep kekhususan Jaksa dari perspektif lex specialis dan lex generalis, serta strategi pembinaan karier Jaksa sebagai PNS dengan jabatan fungsional yang memiliki karakteristik unik.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional Jaksa dari seluruh satuan kerja Kejaksaan, baik Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Agung.

Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan urgensi pengaturan khusus kepegawaian Jaksa, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta merumuskan rekomendasi strategis guna mewujudkan sistem kepegawaian yang adil, modern, dan berorientasi kinerja.

“Webinar ini menjadi platform penting untuk memperkuat pemahaman bersama tentang kekhususan Jaksa, baik sebagai pelayan publik maupun penegak hukum.

Dengan payung hukum yang jelas, kami yakin Jaksa dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, berintegritas, dan terlindungi,” ujar Kepala Biro Kepegawaian sekaligus Ketua Tim Percepatan Penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian Jaksa Sri Kuncoro, S.H., M.Si.,.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola kepegawaian yang adaptif dan kolaboratif, sejalan dengan visi pembangunan hukum nasional serta agenda reformasi birokrasi.

Kebijakan kolaboratif ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan keselarasan dengan sistem kepegawaian nasional.

Ke depan, melalui regulasi ini, Kejaksaan berharap dapat mengisi kekosongan hukum, menyinkronkan berbagai aturan yang sudah tidak relevan, serta memperkuat kapasitas SDM Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum.

Langkah ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya tujuan ke-16, yaitu memperkuat masyarakat yang inklusif dan damai, menyediakan akses keadilan bagi semua, serta membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. (Juenda)

MA Sosialisasikan Mekanisme Pengangkatan 9.259 PPPK Secara Daring

0

BISKOM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan sosialisasi nasional secara daring terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 Selasa, 26 Agt 2025.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (26/8) pukul 09.30 WIB ini diikuti oleh bagian keuangan, bagian kepegawaian, serta pegawai PPPK dari seluruh satuan kerja MA melalui aplikasi Zoom Meeting.

Sosialisasi tersebut membahas petunjuk teknis pengangkatan PPPK sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 8 Tahun 2025.

Materi yang disampaikan meliputi mekanisme penandatanganan perjanjian kerja, tata cara pengambilan sumpah/janji, pengunggahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan.

“Acara ini penting agar setiap satuan kerja memahami aturan dan jadwal pelaksanaan pengangkatan PPPK secara seragam di seluruh Indonesia,”

ujar Kepala Biro Keuangan MA, Edi Yuniadi, dalam undangan resmi kegiatan.

Seperti diketahui, MA telah menetapkan sebanyak 9.259 PPPK di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Dari jumlah tersebut, 9.238 telah menandatangani perjanjian kerja, sementara 21 lainnya masih dalam proses perbaikan Pertimbangan Teknis di BKN.

Penyerahan keputusan secara simbolis telah dilakukan Ketua MA pada 19 Agustus 2025, diikuti penandatanganan perjanjian kerja pada 25 Agustus 2025.

Adapun pengambilan sumpah/janji pegawai dijadwalkan pada 1 September 2025.

Melalui sosialisasi ini, MA menekankan bahwa PPPK wajib mematuhi disiplin kerja, berpakaian sesuai ketentuan dinas, serta siap ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara periodik melalui aplikasi e-kinerja.

Dengan pengangkatan ini, pegawai non-ASN berstatus PPNPN resmi beralih menjadi PPPK dan tetap melaksanakan tugas sesuai jabatan yang ditetapkan (Juenda)

Epicureanisme dalam Menyeimbangkan Kepuasan dan Keadilan

0

BISKOM, Jakarta – Putusan yang menenteramkan adalah buah dari keberanian untuk melihat hukum dalam cahaya kemanusiaan Selasa,26 Agustus 2025.

Keadilan selalu menjadi dambaan, namun jalan menuju keadilan tidak jarang dipenuhi dengan pertentangan kepentingan dan emosi yang berkecamuk.

Dalam pusaran itu, filsafat Epicureanisme menawarkan cara pandang yang menarik dengan menempatkan keseimbangan antara kepuasan dan ketenangan jiwa sebagai kunci kebahagiaan.

Prinsip ini, jika dibawa ke dalam ruang peradilan, dapat menjadi inspirasi bagi hakim dalam merumuskan putusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga menenteramkan jiwa pihak-pihak yang bersengketa.

Inti filsafat epicureanisme ini adalah pencarian kebahagiaan melalui hidup sederhana, menolak berlebihan, dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan ketenangan batin.

Inilah titik relevansinya dengan peradilan, bahwa putusan hakim seharusnya tidak menimbulkan luka baru, melainkan menghadirkan ketenteraman.

Seorang hakim dihadapkan pada dilema antara teks hukum yang kaku dan realitas manusia yang kompleks.

Epicureanisme memberi perspektif bahwa keadilan tidak cukup hanya dinilai dari aspek formal, tetapi juga dari sejauh mana putusan itu menghadirkan kedamaian sosial.

Kepuasan dalam konteks ini bukanlah kenikmatan sesaat, melainkan rasa damai yang berkelanjutan bagi semua pihak.

Keadilan yang menenteramkan menjadi tujuan utama.

Sebagaimana Epicurus mengajarkan bahwa kesenangan tertinggi adalah ketiadaan rasa sakit, demikian pula peradilan ideal seharusnya berupaya mengurangi penderitaan yang tidak perlu.

Putusan hakim yang bijak mampu memutus rantai konflik, sehingga yang tersisa bukan lagi bara dendam, tetapi jalan menuju rekonsiliasi.

Kepuasan dalam putusan tidak berarti memanjakan semua pihak secara sama, melainkan mengarahkan mereka pada titik keseimbangan.

Hakim dengan kearifan filosofis dapat melihat lebih jauh.

Bahwa keputusan yang tepat adalah yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni, sehingga masyarakat tidak terjerumus pada lingkaran ketidakpuasan yang berulang.

Dalam kerangka Epicureanisme, kebahagiaan sejati tidak terletak pada kemenangan mutlak, melainkan pada kedamaian batin yang didapat ketika konflik diselesaikan.

Prinsip ini mengajarkan hakim untuk tidak semata-mata menghitung untung-rugi, tetapi menimbang dampak psikologis, sosial, dan spiritual dari setiap putusan.

Putusan yang baik adalah yang mengandung nilai pedagogis, membimbing masyarakat untuk belajar dari konflik yang terjadi.

Epicureanisme mengingatkan bahwa kesenangan sejati muncul ketika manusia belajar hidup bijak, menjauhi keserakahan, dan mencintai kesederhanaan.

Hakim yang berlandaskan pandangan ini akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan putusan, karena sadar bahwa keadilan adalah sarana pendidikan moral.

Keseimbangan antara kepuasan dan keadilan tidak hanya menguntungkan pihak yang bersengketa, tetapi juga memperkuat legitimasi peradilan di mata masyarakat.

Setiap putusan yang menenteramkan akan menumbuhkan kepercayaan publik, seakan peradilan bukan hanya mesin hukum, tetapi juga penuntun moral.Kedamaian jiwa adalah nikmat yang hakiki.

Putusan yang membawa kedamaian sejalan dengan ajaran agama yang memuliakan perdamaian, melarang kezhaliman, dan menuntut keadilan ditegakkan dengan kelembutan.

Dengan demikian, filsafat ini dapat dipadukan dengan nilai spiritual, menjadikan keadilan tidak hanya legal, tetapi juga sakral.

Hakim yang menyeimbangkan kepuasan dan keadilan tidak hanya memutus perkara, melainkan menghadirkan ruang penyembuhan.

Setiap sengketa bukan sekadar soal benar dan salah, tetapi juga tentang bagaimana jiwa-jiwa yang retak dapat dipulihkan.

Epicureanisme memberi cahaya bahwa keadilan dapat diraih tanpa menambah penderitaan.

Dalam ruang peradilan, kebahagiaan bukanlah utopia. Ia hadir ketika hakim mampu menimbang aspek hukum, moral, dan batin secara harmonis.

Putusan yang dirancang dengan pertimbangan Epicureanisme menjadikan keadilan sebagai jalan menuju ketenangan kolektif, bukan sekadar kemenangan individual.

Keseimbangan ini sekaligus mencegah lahirnya kesewenang-wenangan.

Hakim yang berlandaskan filsafat ini akan selalu mengingat bahwa kebahagiaan sejati hanya tercapai bila keadilan ditegakkan dengan arif.

Putusan yang menenteramkan adalah buah dari keberanian untuk melihat hukum dalam cahaya kemanusiaan.

Dengan demikian, Epicureanisme memberi pelajaran berharga bahwa kepuasan dan keadilan bukanlah dua kutub yang bertentangan, melainkan dua sisi dari satu mata uang yang sama.

Hakim yang mampu menyeimbangkan keduanya akan melahirkan putusan yang tidak hanya sah di mata hukum, tetapi juga diterima di hati nurani.

Inilah keadilan yang sejati.

Yaitu hukum yang menghadirkan kedamaian, menumbuhkan kebahagiaan, dan mengantar manusia pada ketenteraman yang diridai Ilahi.(Juenda)

PT Jakarta Perberat Vonis Ahmad Taufik Jadi 14 Tahun Bui Gegara Korupsi APD

0

BISKOM, Jakarta – Tim DANDAPALA Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Ahmad Taufik dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara Selasa, 26 Agt 2025.

Ia dinyatakan terbukti korupsi pembelian APD selama Covid-19 hingga mencapai Rp 200 miliar lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” demikian bunyi putusan yang dilansir website PT Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun.

Maya Marbun adalah hakim ad hoc tipikor Tingkat banding. Ahmad Taufik juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 224 miliar.

Jika tidak, maka diganti penjara selama 10 tahun.

““Uang Pengganti tesebut memiliki fungsi untuk memberikan efek jera dan memastikan Terdakwa tidak dapat menghindari tanggung jawab finansial atas tindak pidana,” beber majelis

.Menurut majelis, dalam kondisi darurat, maka seharusnya para pihak mempermudah sarana dan prasarana.

“Namun akibat perbuatan terdakwa dan kesalahan yang dilakukan terdakwa justru telah memperpanjang rantai pasok pengadaan APD yang menyulitkan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 mengakses ke seumber daya, di mana APD itu berada,” ucap majelis.

Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Taufik agar dihukum 14 tahun penjara.

Oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara.

Mahkamah Agung Resmi Luncurkan Aplikasi RESPEK, Layanan Pengaduan Kepaniteraan Mahkamah Agung

0

BISKOM Jakarta – 5 Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., telah mengumumkan 13 inovasi aplikasi layanan peradilan terbaruKetua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., telah mengumumkan 13 inovasi aplikasi layanan peradilan terbaru berbasis informasi dan teknologi pada Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung, Selasa (19/8/2025).

Ketigabelas aplikasi karya putra-putri terbaik Mahkamah Agung tersebut merupakan kunci dalam menghadapi perkembangan zaman yang kesemuanya sukses mengubah wajah peradilan Indonesia.

Aplikasi RESPEK (Respon Cepat Pelayanan Kepaniteraan), menjadi salah satu inovasi yang diluncurkan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis IT.

Ketua Mahkamah Agung dalam sambutan pidato Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung menyebutkan, Aplikasi RESPEK merupakan sistem, yang digunakan untuk menindaklanjuti dan memonitoring, pengaduan pelayanan penyelesaian perkara, di Mahkamah Agung secara digital.

Tak hanya itu, aplikasi tersebut dirancang sebagai respon penerapan Sistem Manajeman Anti Penyuapan (SMAP) di Kepaniteraan Mahkamah Agung, sekaligus sebagai sarana penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan di Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta sebagai platform dalam pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Jadi, kedepan, Bapak/Ibu Hakim Agung atau Panitera Pengganti yang belum menyelesaikan minutasi, perkaranya belum dikirim, publik akan mengetahui kinerja Bapak/Ibu masing-masing.”

jelas Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya.

Aplikasi RESPEK tersebut hadir sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dalam rangka melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Peningkatan kualitas, akuntabilitas, dan standardisasi penanganan pengaduan terkait seluruh layanan administrasi yustisial di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi tujuan utama dari Aplikasi RESPEK ini.

Adapun perihal pemberlakuan Aplikasi RESPEK tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., telah menerbitkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 844/PAN/OT.01.3/08/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK) di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Panitera Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 882/Pan/HK/.01/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, memberitahukan dua hal penting terkait layanan pengaduan resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana yang telah MARI News himpun sebagai berikut:

1.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyediakan saluran pengaduan daring (online) yang terpusat dan terintegrasi untuk menangani setiap keluhan, masukan, dan laporan yang terkait dengan pelayanan kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung

dengan laman:

https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan;

2.Laman tersebut merupakan situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan menjadi satu-satunya media pengaduan pelayanan yang sah di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Panitera Mahkamah Agung melalui surat pemberitahuan tersebut turut menegaskan, seluruh penyampaian dan tindak lanjut pengaduan terkait pelayanan pada kepaniteraan wajib dilakukan melalui laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan.

Jadi, tunggu apa lagi? Silakan sampaikan aduan Anda terkait pelayanan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk dan dokumen pendukung terkait objek pengaduan (minutasi, perilaku dan publikasi putusan), ya! (Juenda)

80 Tahun Membangun Institusi Mahkamah Agung RI : Perjalanan, Reformasi, dan Capaian

0

BISKOM, Jakarta – Mahkamah Agung RI genap berusia 80 tahun Humas MA Rabu,27 Agustus 2025.

Simak sejarah, reformasi peradilan, visi-misi, keterbukaan informasi, percepatan perkara, hingga modernisasi layanan berbasis teknologi.

Tanggal 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai hari jadi Mahkamah Agung (MA) melalui SK KMA/043/SK/VIII/1999.

Penetapan ini didasarkan pada pengangkatan Prof. Dr. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua MA pertama oleh Presiden Soekarno.

Perjalanan panjang mengelola lembaga peradilan di awal kemerdekaan tidaklah mudah.

Banyak kritik muncul, termasuk dari Pompe melalui disertasi berjudul “Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung”, yang menyoroti kemunduran dan kelembagaan peradilan Indonesia saat itu.

Sebagai upaya memperbaiki sistem peradilan, lahirlah UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1970 mengenai Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Salah satu substansi penting UU ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan yang semula berada di bawah departemen menjadi di bawah kekuasaan MA.

Langkah ini dimaksudkan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari intervensi eksekutif (Sufmi Dasco Ahmad, 2021:139).

MA dan Kebijakan Satu Atap Sebagai puncak kekuasaan kehakiman, MA memiliki posisi strategis karena membawahi empat lingkungan peradilan sekaligus mengelola aspek administratif, personel, finansial, serta sarana-prasarana.

Kebijakan “satu atap” menuntut MA membangun organisasi yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel (Mahkamah Agung RI, 2010:1).

Berangkat dari kebijakan ini, MA terus berbenah, memperbaiki citra, dan memperkuat sistem peradilan.

Beberapa perkembangan dan capaian MA pada usia ke-80 antara lain:

1. Penetapan Visi dan Misi Jangka PanjangPada 10 September 2009, MA merumuskan visi:“Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

”Visi ini merujuk pada Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea kedua dan keempat (Mahkamah Agung RI, 2010:13).

Misi MA tahun 2010–2035 meliputi: Menjaga kemandirian badan peradilan.

Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan.

Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan.

Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.Keempat misi tersebut dirumuskan untuk memastikan visi besar MA dapat terwujud dalam 25 tahun mendatang (Mahkamah Agung RI, 2010:14).

2. Pelopor Keterbukaan Informasi PublikDalam upaya membangun kepercayaan publik, MA menginisiasi kebijakan keterbukaan informasi peradilan lebih awal dibanding lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kebijakan ini dituangkan dalam SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007, yang membuka akses informasi peradilan secara luas bagi masyarakat.

Atas upaya tersebut, MA meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 dengan kualifikasi informatif kategori Lembaga Negara/LPNK dan memperoleh nilai 96,09 dari Komisi Informasi Pusat (Mahkamah Agung RI, 2025:10).

3. Percepatan Penyelesaian PerkaraMA menerbitkan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 yang mengatur jangka waktu penanganan perkara di MA maksimal 250 hari sejak berkas diterima hingga putusan dikirim ke pengadilan pengaju.

Sejak 2014, MA juga memberlakukan sistem kamar yang membagi penanganan perkara ke dalam lima kamar: pidana, perdata, agama, militer, dan tata usaha negara.

Sistem ini meningkatkan konsistensi putusan dan profesionalitas hakim (Pusat Data Analisa Tempo, 2022:19–21).

Pada 2024, MA menangani 31.138 perkara (30.991 perkara baru dan 147 sisa perkara 2023). MA berhasil memutus 30.908 perkara atau 99,26% dari total beban perkara (Mahkamah Agung RI, 2025:10).

Untuk peradilan tingkat pertama dan banding, penyelesaian perkara diatur melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2014, masing-masing maksimal 5 bulan dan 3 bulan.

4. Modernisasi Proses Peradilan dan Pelayanan PublikPeradilan modern berarti penggunaan teknologi untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyajikan layanan publik yang transparan (Hamzah, 2022:7–8).

MA dan badan peradilan di bawahnya telah memigrasikan layanan publik ke sistem berbasis teknologi informasi.

Masyarakat dapat mengakses berbagai aplikasi, seperti PTSP+, Eraterang, Lentera, SIPP, serta website peradilan.

Untuk administrasi perkara, tersedia e-Court untuk perdata dan E-Berpadu untuk pidana.

Proses sidang hingga pembacaan putusan kini bisa dilakukan secara elektronik. Pemanfaatan TI ini mempersingkat waktu, menghemat biaya, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Masih banyak program, capaian, dan penghargaan MA yang tidak bisa dirinci dalam tulisan singkat ini, seperti penguatan SDM, sistem pengawasan, serta putusan-putusan penting (landmark decisions) yang berkontribusi pada perkembangan hukum di Indonesia. (Juenda)