Home Blog Page 61

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 8 Agustus 2025.

Periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

2. WN selaku VP Production Operations PT Petronas Carigah Ketapang III, Ltd.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Papua Atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat Papua

0

BISKOM, Jakarta – Oleh : Dr. Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH. MH Masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia telah lahir dan telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus diakui dan dihormati keberadaannya, termasuk di Provinsi Papua.MHA Papua adalah singkatan dari Masyarakat Hukum Adat Papua.

Ini merujuk pada kelompok masyarakat di Papua yang memiliki sistem adat dan hukum tradisional yang mengatur kehidupan mereka, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam.

MHA memiliki peran penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan wilayah adat di Papua.

Secara konstitusional, masyarakat adat diakui dalam bentuk memiliki hak otonom terhadap komunitas adatnya, hak mengelola ulayatnya dan hak untuk mengembangkan dan melestarikan adat istiadatnya MHA Papua adalah entitas penting yang memiliki peran kunci dalam menjaga keberlanjutan budaya, hak-hak masyarakat adat, dan pengelolaan sumber daya alam di Papua.

MHA Papua berfungsi sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua, yang memiliki hak-hak khusus terkait adat dan budaya mereka.

MHA Papua memiliki peran dalam melindungi hak-hak masyarakat adat Papua, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam.

MHA juga terlibat dalam pengelolaan hutan adat melalui skema perhutanan sosial, yang bertujuan untuk memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat adat.

Terdapat tantangan dalam regulasi terkait pengakuan MHA, terutama terkait perbedaan aturan di tingkat nasional dan daerah, yang dapat menghambat proses penetapan dan pengelolaan hutan adat.

Hakekat perlindungan hukum masyarakat adat Papua dalam upaya pelestarian hutan adat untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan di Propinsi Papua adalah untuk memastikan masyarakat hukum adat Papua sebagai penyandang hak (rights bearer) terlindungi haknya, dan untuk mencegah pelanggaran hak terhadap mereka.

Bentuk perlindungan hukum negara terhadap masyarakat adat Papua dalam upaya pelestarian hutan adat untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan di Propinsi Papua

adalah belum secara penuh memberikan perlindungan hukum. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah mengeluarkan hutan adat sebagai hutan hak dari rezim hutan negara dalam UU Kehutanan, namun kebijakan sektoral di sektor kehutanan hanya sampai pada pengakuan dan pengaturan masyarakat hukum adat secara formil, tidak sampai pada bagaimana membatasi hak mengatur Negara dalam pemanfaatan hutan adat melalui skema perijinan berusaha.

Formulasi ideal perlindungan hukum masyarakat adat Papua dalam pelestarian hutan adat untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan di Propinsi Papua adalah melalui pembatasan hak mengatur negara terhadap wilayah hutan adat di Papua melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Undang Undang Otonomi Khusus Papua menjadi payung hukum utama dalam setiap kebijakan sektoral menyangkut kehutanan di wilayah Papua, tanpa melepaskan hak menguasai Negara atas sumber daya alam.

#####Penulis adalah Jaksa, Asisten Pidana Khusus Kejati PapuaNB: Tulisan ini adalah sebagian isi dari Disertasi penulis

“PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT PAPUA DALAMPELESTARIAN FUNGSI HUTAN ADAT UNTUK MENDUKUNG PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI PAPUA

sebagai syarat untuk memperoleh Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin, Makassar. (Juenda)

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp6.038.386.500Perkara Korupsi dan TPPUAtas Nama Terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H.

0

BISKOM, Jakarta – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, berhasil melelang barang rampasan negara atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., dengan total penjualan mencapai Rp6.038.386.500.

Lelang ini dilaksanakan pada Jumat 8 Agustus 2025, meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan bahwa Terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. selaku Bupati Klungkung periode 2003–2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yakni:

1. Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m², SHM No. 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual senilai Rp3.500.386.500.

2. Tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m²), SHM No. 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terjual senilai Rp2.538.000.000.

Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500 (enam miliar tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali yakni:

1. Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m², SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan. Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

2. Satu bidang tanah sawah luas 850 m², SHM Nomor 00779, berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

3. Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m², SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

4. Satu bidang tanah luas 85 m², SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara. (Juenda)

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel Berhasil Amankan Terpidana Jhoni Engglani (Dpo Dari Kejari Ogan Ilir)

0

BISKOM, Jakarta – Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 18.05 WIB, bertempat di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Ini adalah DPO Ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025, Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.

Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021.

Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu merupakan Terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang).

Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.

Adapun kronologi pengamanan DPO sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani bin Samsu yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

Selanjutnya pada hari ini Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.

Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Sekira Pukul 18.05 WIB DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, oleh karena itu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.

Kemudian DPO Jhoni Engglani bin Samsu langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya Demikian kami sampaikan dan terima kasih. (Juenda)

Pengadilan Tinggi Padang Perberat Vonis Pelaku Eksploitasi Seksual terhadap Anak

0

BISKOM, Jakarta – Humas MA, Selasa,12 Agustus 2025 Majelis Hakim Banding menilai, pidana tersebut terlalu ringan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Pelaku eksploitasi secara seksual terhadap anak, mendapat ganjaran lebih berat pada tingkat banding.

Terdakwa sebelumnya telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perkara tersebut bermula saat terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seksual kepada para korban (termasuk anak di bawah umur), melalui WhatsApp secara terang-terangan dan terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari pembayaran konsumennya kepada para korban.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta oleh pengadilan negeri tingkat pertama.

Selanjutnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Nomor 367/PID.SUS/2025/PT.PDG menyatakan, sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, yang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Adapun mengenai hukuman terhadap terdakwa, Pengadilan Tinggi Padang memperberat vonis terdakwa tersebut.

Majelis Hakim Banding menilai, pidana tersebut terlalu ringan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan, dan merusak masa depan anak.

Serta, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama, adat, dan kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas Majelis Hakim Banding dalam putusannya.

Judex facti tingkat banding turut menetapkan barang bukti agar dirampas untuk negara yaitu berupa dua unit handphone merk Vivo dan uang tunai sejumlah Rp850.000 serta dress warna abu-abu ditetapkan untuk dimusnahkan.

Putusan banding tersebut diucapkan dalam persidangan untuk umum pada 30 Juli 2025 dengan Majelis Hakim yakni, Petriyanti, S.H. M.H., (Hakim Ketua), dengan didampingi Heriyenti, S.H., M.H., dan Ida Ratnawati, S.H., M.H. (masing-masing Hakim Anggota). (Juenda)

Penerbitan Duplikat Buku Nikah di KUA Tanpa Dipungut Biaya

0

BISKOM, Jakarta – Humas MA, Selasa 12 Agustus 2025 Buku nikah adalah dokumen penting yang menjadi bukti legal standing dalam pengajuan perceraian di pengadilan.

Keinginan penulis menulis artikel edukasi hukum ini, disebabkan kegelisahan selama persidangan perceraian yang sering mendengar keluh kesah para pencari keadilan.

Keluh kesah ini ditemukan penulis, selama menyidangkan perkara perceraian di Pengadilan Agama.

Para pihak berperkara tersebut menyampaikan ditarik biaya dengan nilai fantastis dan beragam mulai dari ratusan ribu rupiah hingga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Walaupun, banyak juga pihak berperkara yang menyampaikan tidak dipungut biaya sama sekali dalam penerbitan duplikat buku nikah.Hal ini menunjukan, masih ada oknum yang berani mengambil pungli.

Padahal, Kemenag dan satuan kerja di bawahnya sedang gencar-gencarnya mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Buku Nikah Sebagai syarat Legal Standing Pengajuan Perceraian di PengadilanBuku nikah merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai bukti legal standing dalam pengajuan perceraian di pengadilan.

Buku nikah adalah dokumen akta otentik petikan Akta Nikah yang termuat dalam register induk pernikahan di KUA dalam bentuk buku.

Jadi, buku nikah merupakan bukti seseorang telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agamanya dan resmi secara hukum negara, sebagaimana maksud Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Di Indonesia, menurut Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dalam bentuk apapun yang dilangsungkan di luar pengadilan tidak diakui dan dikenal.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Majelis Hakim dalam sidang pengadilan.

Lebih lanjut di atur dalam Pasal 14 PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.

Pintu masuk seseorang yang ingin mengajukan gugatan perceraian di pengadilan adalah pernikahan yang resmi dan dicatat melalui Kantor Urusan Agama, bagi yang beragama Islam, atau Kantor Dukcapil bagi yang beragama di luar Islam.

Hal ini menjadikan buku nikah sangatlah penting sebagai bukti tertib administrasi hukum perkawinan dan hukum perceraian di Indonesia.

Lalu bagaimana apabila pernikahannya tidak resmi dan tidak tercatat, namun orang tersebut tetap ingin mengajukan perceraian secara resmi di pengadilan? Secara pragmatis, pasti sebagian besar ahli hukum akan menjawab tidak bisa orang tersebut mengajukan perceraian di pengadilan, karena pernikahannya tidak tercatat.

Namun karena tingkat kesadaran hukum di Indonesia yang masih lemah, di mana masih banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat, maka pemerintah menerbitkan Kompilasi Hukum Islam (melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991) untuk memberikan solusi hukum bagi orang tersebut, untuk dapat mengajukan permohonan pengesahan nikah (itsbat nikah) sekaligus mengajukan perceraian dalam satu budel nomor perkara yang sama (komulasi) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam.

Jika Rusak dan Hilang, Pasangan Suami Istri Berhak Meminta Duplikat Buku Nikah Secara Gratis Berdasarkan penjelasan singkat tentang pentingnya kepemilikan buku nikah bagi mereka yang ingin bercerai di pengadilan, lalu timbul pertanyaan, bagaimana apabila buku nikah tersebut hilang atau rusak? Apakah pihak tersebut tidak bisa mengajukan perceraian di pengadilan? Jawabanya adalah tetap bisa, tetapi mereka harus mengurus duplikat buku nikah.

Menurut Pasal 1 Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Duplikat buku nikah adalah dokumen pengganti buku nikah.

Dalam Pasal 39 lebih lanjut dijelaskan bahwa dokumen duplikat buku nikah memang sengaja dicetak untuk menjaga-jaga apabila terdapat buku nikah yang rusak atau hilang.

Penerbitan duplikat buku nikah sebagaimana dimaksud tersebut, dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan rusak atau hilang.

Permohonan duplikat buku nikah yang rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak. Artinya pihak tersebut harus membawa buku nikahnya yang telah rusak ke KUA atau Dukcapil tersebut untuk pemeriksaan keabsahan identitas.

Sedangkan apabila hilang, permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian.

Dan yang paling terpenting, menurut aturan ini, duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.

Lalu bagaimana dengan biayanya? Ini yang menjadi inti pembahasan artikel ini.

penulis telah menelusuri berbagai aturan baik itu selevel Undang-Undang, maupun peraturan menteri, bahkan aturan teknis setingkat surat keputusan.

Tidak ada satu pun peraturan yang mengatur adanya biaya resmi dalam penerbitan duplikat buku nikah.

sebagaimana diketahui, duplikat buku nikah merupakan dokumen resmi pengganti buku nikah yang merupakan akta otentik.

Dia merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat umum yang berwenang karena telah ditunjuk berdasarkan undang-undang dan bentuknya pun diatur melalui peraturan teknis terkait.

Sehingga biaya penerbitannya secara mutatis mutandis dibebankan kepada negara, apabila tidak ada aturan yang mengatur bahwa penerbitannya dibebankan kepada pasangan suami istri yang memohonkan penerbitan.

Dalam PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama, tidak mengatur sama sekali tentang biaya pengurusan penerbitan duplikat buku nikah.

Dalam peraturan tersebut, tepatnya Pasal 5, justru mengatur bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

Dalam hal nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yaitu sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk per peristiwa nikah atau rujuk.

Dengan demikian jelaslah sudah, bahwa yang dikenakan biaya itu adalah biaya transportasi dan jasa profesi untuk pegawai pencatat nikah/penghulu nikah yang datang ke tempat pernikahan, karena pernikahannya berlangsung di luar Kantor Urusan Agama.

Sehingga penerbitan duplikat buku nikah tidak lah dikenakan biaya apapun alias gratis.(Juenda)

KY Usulkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA ke DPR

0

BISKOM, Jakarta – (Komisi Yudisial), Senin11 Agustus 2025 Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan secara resmi 13 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang selanjutnya diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Sabtu (9/8/2025) di Gedung KY, Jakarta Pusat.

“16 nama yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan itu dengan komposisi 4 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA,” ungkap Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Para calon yang dinyatakan lolos seleksi terakhir di KY ini telah menjalani serangkaian tahapan, mulai dari administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

KY memastikan para calon yang diusulkan ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dan integritas berdasarkan rekam jejak yang telah dilakukan.

Lanjut Mukti Fajar, penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dengan mempertimbangkan kelulusan pada tahap sebelumnya.

“KY menjamin bahwa calon yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas.

Selain itu, seleksi ini juga sudah melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara,” ucap Mukti Fajar.

Dalam kesempatan itu, Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ memaparkan daftar lengkap nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang diusulkan KY ke DPR. “Pengumuman Nomor: 13/PENG/PIM/RH.01.06/08/2025 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Yudisial pada 9 Agustus 2025, mengumumkan nama-nama Calon Hakim Agung Republik Indonesia yang lulus seleksi sebagai berikut,” buka Taufiq.

Kamar Pidana:

1 Alimin Ribut Sujono (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin)

2.Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Pengawasan Mahkamah Agung)

3.Julius Panjaitan (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu)

4.Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung)

Kamar Perdata:

1.Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi Mahkamah Agung) 2.Heru Pramono (Hakim Tinggi Mahkamah Agung)

Kamar Agama:

1 Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung)

2.Muhayah (Waki Ketua Pengadilan Agama Samarinda)

Kamar Militer:

1.Agustinus Purnomo Hadi (Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung)

Kamar Tata Usaha Negara:

1.Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)

Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak:

1.Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)

2.Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)

3.Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak) Selanjutnya, Taufiq

mengumumkan Pengumuman Nomor: 12/PENG/PIM/RH.04.06/08/2025 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025, yaitu: Calon hakim ad hoc HAM di MA

1.Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)

2.Bonifasius Nadya Arybowo (Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)

3.Moh Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang) “Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutup Taufiq.

KY menyampaikan apresiasi kepada media dan publik yang telah membantu mengawal dalam pelaksanaan seleksi ini, sehingga KY dapat menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel serta menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas dan berintegritas (Juenda)

PN Jakpus Vonis Eks Pegawai BRI Selama 8 Tahun Penjara Gegara Korupsi Rp 17,2 M

0

BISKOM, Jakarta – Tim DANDAPALA Selasa, 12 Agt 2025 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Robbinathara Kawidhi M karena terbukti membobol uang nasabah lebih dari Rp 17 miliar.

Saat itu, Robbin adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Selasa (12/8/2025).

Putusan itu diketok pada Senin (11/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos.

Mardiantos adalah hakim ad hoc Tipikor.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp 17.242.000.000,00 kepada Kas Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” beber majelis.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh pria berusia 30 tahun itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap majelis.

Untuk diketahui, informasi di atas adalah bagian dari program One Day Publish Mahkamah Agung yaitu mempublikasikan informasi putusan maksimal 1 hari sejak putusan dibacakan.

Hal itu juga bagian dari keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.

Sebagaimana diketahui, Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam berkas perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Robbi saat kejadian didakwakan adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.

“Bahwa Tersangka Robbinathara Kawidhi M selaku RM Dana BRI KC Tanah Abang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pencairan Deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023 telah terdapat unsur merugikan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka Robbinathara Kawidhi sebesar Rp 17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, Robbi adalah Relationship Manager nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia.

Di mana nasabah PT Danasakti Sekuritas membuka deposito 5 bilyet, dua di antaranya senilai Rp 18 miliar lebih.

Awalnya, bunga deposito ditransfer ke PT Danasakti Sekuritas Indonesia disetorkan dengan lancar.

Hingga pada Juli 2024 mulai ada kendala.”Juli 2024, bunga telat.

Saya telepon Robbi, katanya cuti,” kata saksi dari PT Danasakti Sekuritas Indonesia, Maria.Setelah dua bulan telat, akhirnya PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan permasalahan itu ke BRI.

Pihak bank lalu mengusut permasalahan nasabah tersebut dan terungkap bila deposito sudah dibobol Robbi.

Bank langsung mengganti uang nasabah 100 persen.

”Semua sudah diganti,” ujar Maria.

Giliran BRI meminta pertanggungjawaban uang yang dibobol tersebut.

Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT Danasakti Sekuritas Indonesia.

Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru dan juga ke tabungan.

Selidik punya selidik, urai dakwaan jaksa, uang itu dipakai Robbi untuk bermain judi online (judol).

”Bahwa uang hasil pencairan deposito milik PT Danasakti Sekuritas Indonesia digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online kurang lebih sebanyak Rp 15.000.000.000,00 dan untuk dipinjamkan ke orang lain sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00,” urai jaksa dalam dakwaanya. (Juenda)

Ketua MA Terima Audensi Wali Nanggroe Aceh Bahas Penguatan Mahkamah Syar’iyah

0

BISKOM, Jakarta – Humas MA, Selasa,11 Agustus 2025 Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima audiensi Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Alhaythar, beserta delegasi di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Turut mendampingi Ketua MA pada pertemuan ini yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar Pembinaan MA, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan Kepala Badan Urusan Administrasi MA.

Sedangkan Wakil Nangroe Aceh didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, perwakilan Pemerintah Aceh, Komisi VII DPR Aceh, serta staf khusus dan penasihat Wali Nanggroe.

Audiensi ini bertujuan untuk membahas upaya optimalisasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh melalui penguatan peran Mahkamah Syar’iyah.

Salah satu pokok bahasan utama adalah rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) “Sekretariat Peradilan Syariat Islam” yang akan mendukung kinerja Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan kewenangan di bidang ahwal syakhsiyah, muamalat, dan jinayat.

Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menyampaikan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh belum sepenuhnya sesuai harapan.

Untuk itu, pihaknya bersama Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh berinisiatif memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah melalui pembentukan OPD khusus.

Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Rafiq, menambahkan bahwa pembentukan OPD ini telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, yang pada prinsipnya membuka peluang dengan pendampingan pemerintah daerah.

Ketua MA menyambut baik gagasan tersebut. Guru Besar Universitas Airlangga tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Agung senantiasa memprioritaskan putra daerah Aceh sebagai aparatur di Mahkamah Syar’iyah, karena mereka lebih memahami kultur dan nilai lokal.

“Putra daerah Aceh memiliki keunggulan lebih memahami kultur Aceh,” katanya.Pada kesempatan tersebut, beberapa pimpinan MA turut memberikan tanggapan, di antaranya yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.H.

Ia menekankan perlunya kajian agar fungsi OPD tidak tumpang tindih dengan kesekretariatan yang ada di Mahkamah Syar’iyah.

Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D., menggarisbawahi peluang OPD dalam memperkuat keamanan persidangan, mendukung pelaksanaan eksekusi, mengembangkan mediasi dan arbitrase syariah, serta memperkuat kepailitan syariah.

Prof. Syahrizal Abbas selaku Senior Advisor Wali Nanggroe mengungkapkan hasil riset 15 tahun terakhir yang menunjukkan perlunya penguatan regulasi, infrastruktur hukum, dan sumber daya manusia peradilan syariah.

Ia juga memaparkan rencana pembentukan Konsorsium Mahkamah Syar’iyah se-ASEAN yang berkedudukan di Aceh, serta rencana penyelenggaraan seminar internasional yang diharapkan dihadiri Ketua MA.

Dalam penutupannya, Ketua MA menegaskan dukungan Mahkamah Agung terhadap percepatan pembentukan OPD Sekretariat Peradilan Syariat Islam.

“Dengan niat yang baik, kita bersama-sama mendukung pembentukan OPD ini,” ujar Ketua MA.

Menurutnya, pembentukan OPD ini harus diakselerasi pembentukannya agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Lebih dari itu, Ia menambahkan bahwa substansi lebih penting daripada nama.

Berkaca pada peradilan di beberapa negara timur tengah, misalnya di Dubai dan Bahrain.

“Mereka tidak menyebut embel-embel Islam, tapi substansi yang dilaksanakan adalah hukum Islam, sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat Internasional,” jelas Sunarto.

Pertemuan diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama antara Mahkamah Agung dan Pemerintah Aceh dalam mengoptimalkan peran Mahkamah Syar’iyah di Bumi Serambi Mekkah (Juenda)

Kaidah Hukum Putusan MA: Tak Ada Kewajiban Supir untuk Melengkapi Dokumen Hasil Hutan Kayu yang Diangkutnya

0

BISKOM, Jakarta – Humas MA, Rabu,13 Agustus 2025 Terdakwa hanya sebagai sopir truk yang tiada lain hanya sekedar mengharap upah dari sejumlah kayu olahan/gergajian yang diangkutnya.

Hutan menjadi salah satu komponen lingkungan hidup yang sangat penting sebagai penyangga kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Untuk itu, perlindungan hukum terhadap hutan menjadi sangat penting dalam konteks hukum lingkungan.

Salah satu wujud dari perlindungan hutan tersebut, dapat dilihat dengan adanya aturan hukum bahwa setiap pengangkutan kayu hasil hutan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Hal ini untuk mengatasi maraknya tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dan mencegah pemanfaatan hutan yang berlebihan dan/atau ilegal.Lalu, apa itu SKSHH? Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan dan kepemilikan hasil hutan.

Berkaitan dengan SKSHH tersebut, penulis akan menguraikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2878 K/Pid.Sus-LH/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana di bawah ini.

Ringkasan Posisi Kasus dan Pertimbangan Judex FactiPerkara bermula ketika kayu telah selesai dimuat ke atas truk terdakwa dan Adek memberikan fotokopi dokumen kayu olahan/gergajian, serta uang muka upah angkut sebesar Rp3 juta kepada terdakwa yang kemudian berangkat menuju ke Medan.

Setibanya di Pekanbaru, tiba-tiba terdakwa dihentikan oleh anggota polisi yang mempertanyakan kelengkapan dokumen angkutan kayu.

Kemudian, terdakwa pun memperlihatkan fotokopi dokumen kayu olahan yang diberikan oleh Adek kepada petugas kepolisian.

Atas perbuatan terdakwa, penuntut umum kemudian mendakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 960/Pid.B/LH/2019/PN.Pbr, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Pengadilan tingkat banding kemudian menguatkan putusan tingkat pertama tersebut sebagaimana dalam Putusan Nomor 548/Pid.B-LH/2019/PT PBR tanggal 23 Januari 2020.

Judex Juris Bebaskan TerdakwaTak sependapat dengan pertimbangan judex facti, Majelis Hakim Kasasi menyatakan putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri, dibuat berdasarkan kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah.

Hal ini, karena tidak berdasarkan pada fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar, serta tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Majelis Hakim Kasasi berpendapat, tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan secara yuridis kepada terdakwa yang hanya selaku sopir dibebankan kewajiban untuk melengkapi dokumen hasil hutan kayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan bersama kayu yang diangkutnya.

Hal tersebut disebabkan, karena terdakwa sama sekali bukan pemilik kayu olahan yang diangkutnya dan ternyata pemilik kayu olahan itu adalah Muaslim atau Adek, sedangkan terdakwa hanya sebagai sopir truk yang tiada lain hanya sekedar mengharap upah dari sejumlah kayu olahan/gergajian yang diangkutnya.

Lebih lanjut, judex juris menegaskan dalam Putusan Nomor 2878 K/Pid.Sus-LH/2020 tersebut, tidak dapat dibenarkan tindakan oknum penyidik yang tidak profssional melakukan penyidikan perkara a quo sebagaimana ditentukan KUHAP demi menemukan kebenaran materiil.“Yaitu, sengaja tidak memanggil Muaslim dan atau Adek sebagai sebagai saksi utama dalam perkara a quo dengan alasan alamat Muaslim dan Adek tidak diketahui.” tegas Majelis Hakim Kasasi.

Mahkamah Agung turut menyoroti kondisi, di mana terdakwa telah menjelaskan dengan terang benderang bahwa kayu olahan/gergajian diambil dan dimuat di pengetaman kayu milik Muaslim di Jalan Teropong Kota Pekanbaru.

Terdakwa, nilai Majelis Hakim, menerangkan juga bertemu dengan Adek di pengetaman kayu milik Muaslim di Jalan Teropong Kota Pekanbaru dan yang memberikan fotokopi dokumen kayu olahan/gergajian serta uang muka/DP upah angkut adalah juga Adek.

Majelis Hakim Kasasi menjelaskan, tidak dapat dibenarkan tindakan oknum penuntut umum yang menerima pelimpahan kelengkapan berkas perkara a quo hasil dari penyidikan, yang tidak profesional melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sebagaimana ditentukan KUHAP demi memperoleh kebenaran materiil.

Hal tersebut, tambah Majelis Hakim Kasasi, sengaja tidak memberikan petunjuk yang proporsional, profesional dan sistematis kepada oknum penyidik, setidaknya untuk memanggil Muaslim dan atau Adek ataupun saksi dari pihak Dinas Kehutanan setempat sebagai saksi utama dalam perkara tersebut.

Berdasarkan pertimbangan demikian, Mahkamah Agung menilai, perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur bestanddelen delict (inti delik) baik pada dakwaan alternatif ke satu maupun pada dakwaan alternatif kedua.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu atau dakwaan kedua penuntut umum tersebut, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

” bunyi salah satu amar putusan kasasi tanggal 29 September 2020 tersebut.

Kaidah HukumPutusan Kasasi Nomor 2878 K/Pid.Sus-LH/2020 tersebut memiliki kaidah hukum yaitu, tidak ada kewajiban bagi seorang sopir yang mengangkut kayu milik orang lain untuk melengkapi dokumen hasil hutan kayu yang diangkutnya.

Adanya publikasi putusan dengan kaidah hukum yang ditetapkan tersebut, kiranya dapat menambah khazanah pengetahuan para pembaca dan memotivasi para hakim agar senantiasa berupaya melahirkan putusan yang berkeadilan. (Juenda)