Home Blog Page 62

Kejaksaan Negeri Sinjai Geledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021

0

BISKOM, Jakarta – Bahwa pada hari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu:- Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231;- Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90243.

Bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 berdasarkan SuratPerintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025 sehingga dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim dan guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122 /P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

Bahwa Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Mohammad R Bugis,S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Kaspul Zen Tomy Aprianto,S.H.M.H. serta di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Jhadi Wijaya, S.H., M.H dan di backup oleh KejaksaanTinggi Sulawesi Selatan.

Bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di 2 (dua) lokasi penggeledahan yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 senilai Rp. 10,5 Miliar. (Juenda)

JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice,Salah Satunya Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Flores Timur

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan Tersangka Marianus Liufung Lusanto alias Jonli dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72.000.000.

Perkara ini bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.54 WITA di Pantai Lamawalang, Kabupaten Flores Timur.

Saat korban Thomas Pito Tereng (15 tahun) sedang berbincang dengan temannya di acara pesta sambut baru, Tersangka I menampar teman korban, sehingga korban berusaha menahan.

Tersangka I lalu menampar korban, dan bersama Tersangka II mengejar korban hingga ke pantai.

Tersangka I menendang punggung korban, memukul kepala korban beberapa kali, sementara Tersangka II memukul dahi korban hingga korban terjatuh ke air.

Tidak berhenti di situ, Tersangka II juga menampar wajah korban dua kali ketika korban hendak pulang.

Akibatnya korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh sesuai visum RSUD dr. Hendrikus Fernandez.

Dalam proses perdamaian pada 4 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Korban dan keluarganya menerima permintaan maaf tanpa syarat.

Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejati NTT mengusulkan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Teddy Rorie, S.H., Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H. menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap:

1. Tersangka Angga bin Bastari dari Kejari Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

? Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

? Tersangka belum pernah dihukum;

? Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

? Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

? Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

? Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

? Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

? Pertimbangan sosiologis;

? Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 12 Agustus 2025.

Periksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. LYSH selaku Manager Supply Chain Monitoring and Deviatin Management PT Pertamina (Persero).

2. RR selaku Chief HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode Oktober 2020 s.d. 2023.

3. RP selaku Analyst Crude Oil Domestic Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2020/Account Officer Crude & Gas PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2021.

4. RS selaku Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas.

5. AAM selaku Direktur Saka Indonesia Pangkah Limited.

6. BP selaku Manager Fuel Supply Chain Operation PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 12 Agustus 2025,

Periksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. WK selaku Analisis Pengembangan Bisnis Retail pada Bank Jateng.

2. TAS selaku Analisis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng.

3. HRD dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.

4. GPAW dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.

5. ASR selaku Relationship Manager Divisi Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.

6. ARA selaku Pemimpin Divisi Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.

7. HG selaku Kredit Pembayaran Menengah dan Treasur PT Bank DKI tahun 2020.

8. NP selaku Relationship Manager BNI.

9. ERN selaku Erna and Partner pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO Group).

10. SMS selaku Pengusul Kredit Sindikasi BNI.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Kedua Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Asal Arab Saudi

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi.

Sidang kedua yang digelar pada Selasa 12 Agustus 2025 tersebut mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai Penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., beserta tim.

Persidangan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku Turut Tergugat.

Sementara itu, Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum.

Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa.

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atas Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban seorang WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya.

Hasil pemeriksaan awal JPN mengungkap adanya indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 8 Agustus 2025.

Periksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. MIB selaku Pengawas PT Bintang Dharma Hurip.

2. GS selaku Pengawas PT Bintang Dharma Hurip.

3. RMD dari PT Bintang Dharma Hurip

4. BS selaku Komisaris Utama (Independen) PT Bank DKI tahun 2020.

5. YP selaku Perwakilan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

6. MY dari Unit Risiko Bisnis Bank Jateng.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 8 Agustus 2025.

Periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.

2. PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 8 Agustus 2025.

Periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

2. WN selaku VP Production Operations PT Petronas Carigah Ketapang III, Ltd.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

0

BISKOM, Surabaya, Setelah sukses menyelenggarakan Indonesia Game Experience (IGX) Banten 2025 di TangCity Mall Tangerang pada 17-20 Juli 2025, gelaran terbesar festival game dan teknologi di Indonesia kini akan hadir di Surabaya dengan skala lebih monumental!

IGX Surabaya 2025 akan berlangsung di Fairway Nine Mall pada 14-17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan 80 Tahun Kemerdekaan RI. Acara ini merupakan bagian dari roadshow nasional yang akan menjangkau 5 kota besar: Tangerang, Surabaya, Semarang, Bandung, dan Jakarta.

IGX Surabaya 2025 tidak hanya menjadi wadah bagi komunitas gaming, tetapi juga platform strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi digital, pendidikan teknologi, dan pelestarian budaya, karena dilakukan kolaborasi spektakuler dengan Ethnic Indonesia Festival 2025 yang berhasil menciptakan simbiosis sempurna memadukan dunia game, e-sports, teknologi digital, dan kekayaan budaya Nusantara.

Kegiatan ini akan dibuka secara resmi pada Kamis, (14/8/2025) pukul 10.00 WIB di Main Atrium, Lantai 2, Fairway Nine Mall, Surabaya. Pembukaan bakal dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci dari pemerintah, industri, dan budaya, di antaranya:

  • Ahmad Mahendra, M.Tr.AP (Direktur Jendral Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Kemenbud RI)
  • Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, M.IP (Anggota DPD RI / MPR RI Dapil Jatim)
  • Armuji (Wakil Wali Kota Surabaya)
  • H. Adik Dwi Putranto, S.H., M.HP (Ketua KADIN Jawa Timur)
  • Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) (Ketua Umum DPP APTIKNAS & Sekjen DPN PERATIN)
  • Laksma TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H. (Tokoh Maritim & Budaya Nasional)
  • Fanky Christian (Sekjen APTIKNAS & Pengurus AGKDI)
  • Andi Mulja Tanudiredja (Direktur PT. MDC & Partner Taiwan Excellence / TAITRA)
  • Ageng Permadi (Ketua DPD APTIKNAS Jawa Timur)
  • Kanjeng Pangeran Haryo DR.H. Andi Budi SH,. M IKOM Sentono R (Perwakilan Kraton Surakarta, Pemerhati Budaya)
  • Kombes Pol Agung Budi Leksono. Sh. SIK.MPd. (Direktur Intelkam Polda Kepri)
  • KRA Rivo Cahyono Setyonegoro (Ketua Yayasan Ethnic Indonesia Berbagi)
  • Agelika Putri (Sekjen APGI & Ketua Komtap Teknologi Finansial & Inovasi Pembayaran Digital DPP APTIKNAS)
  • Dudung Rudi Hendratna (Kakanwil DJKN Jawa Timur)
  • Widianto (Kepala Bidang lelang DJKN Jawa Timur)
  • Mohammad Chifni (Kepala Seksi Bimbingan Lelang I DJKN Jatim)
  • Kolonel Marinir Kanjeng Raden Mas Panji Sunardi Suryo Kusumo, S.E., M.M.
  • Hendri Andrigo Sutanto (Ketua Umum AGKDI & Ketua DPD APTIKNAS Jakarta)
  • Annisa Hidayati, SH., (Ketua DPD PERATIN Jawa Timur)

Memasuki era baru hiburan digital, IGX 2025 menghadirkan rangkaian kompetisi esports bergengsi yang siap memacu adrenalin. Sebanyak 1.500+ gamer digital akan bertanding dalam berbagai kategori permainan ternama termasuk Mobile Legends, Free Fire, dan Counter Strike dengan total hadiah mencapai Rp50 juta. Kegiatan yang terbuka untuk umum ini dapat diikuti secara gratis melalui pendaftaran di platform resmi IGX.

Mengusung tema visioner “Digital Intelligence for Urban Innovation: ICT & AI for Smart Governance, Education, and Industry”, APTIKNAS Tech Summit edisi ke-6 akan menjadi wadah diskusi kelas tinggi tentang penerapan ICT & AI yang akan menghadirkan narasumber terkemuka dari kalangan pemerintah, akademisi, dan industri diantaranya:

  • Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Ketua Umum APTIKNAS & Sekjen PERATIN)
  • Dr. Ir. Feri Arlius, M.Sc. (Direktur Sarana Prasarana Kemenbud)
  • Dr. Untung Lasiyono, M.Si. (Rektor Universitas PGRI Adi Buana Surabaya)
  • Fanky Christian (Sekjen APTIKNAS)
  • Vincent Suriadinata, S.H., M.H. (Mustika Raja Law Office)
  • Ageng Permadi (Ketua APTIKNAS DPD Jawa Timur)
  • Michael Edward (Perwakilan Giga Computing Indonesia)
  • Malvino Sukamto (Seagate Product Specialist)
  • Ridwan Fariz (AMD Technical Marketing Manager)
  • Ony Prabowo – CEO Nusa Indo Technology

Dalam APTIKNAS & Tech Summit akan fokus pembahasan Implementasi AI untuk Smart Governance di pemerintahan daerah, Transformasi digital sektor pendidikan berbasis cloud computing, dan Integrasi IoT dalam industri 4.0 Jawa Timur, serta tentang Perlindungan hukum inovasi digital (cyber law framework).

Tentunya digelar pula pameran Teknologi & Gaming Gear, dengan peserta lebih dari 20 brand IT ternama (Samsung, Acer, Hyte, Cube Sades, Telkomsel) memamerkan produk terbaru, termasuk terdapat Zona VR/AR & Edu-Tech yang bisa dicoba secara langsung.

Disamping itu di gelaran pula kegiatan budaya & UMKM, yang melibatkan lebih dari 50 UMKM lokal yang akan turut serta dalam Bazaar Budaya, termasuk pameran keris dan pusaka Nusantara (“Melestarikan Warisan, Menempa Masa Depan”). Terdapat juga kegiatan Cosplay Performance & Komunitas Kreatif dengan lebih dari 50 penampilan.

Ir. Soegiharto Santoso, SH., selaku Ketua Umum APTIKNAS menyatakan, “IGX 2025 adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas dalam membangun ekosistem digital Indonesia. Melalui roadshow ini, kami tidak hanya mempromosikan industri game, tetapi juga mendorong transformasi digital di sektor pendidikan, pemerintahan, dan UMKM, kegiatan ini juga menggabungkan teknologi, e-sports, dan budaya, kami ingin menunjukkan bahwa Surabaya adalah pusat inovasi masa depan.” tutur Hoky sapaan akbar Soegiharto Santoso yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas AGKDI, dan Sekretaris Jenderal PERATIN.

Sementara KRA Rivo Cahyono Setyonegoro selaku Ketua Yayasan Ethnic Indonesia menambahkan; “Melalui Ethnic Indonesia Festival, kami ingin mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya. IGX 2025 adalah wujud nyata harmoni tersebut.” ungkapnya.

Sedangkan Hendri Andrigo Sutanto selaku Ketua AGKDI & Ketua DPD APTIKNAS Jakarta mengatakan; “Kami mengajak seluruh stakeholders mulai dari gamers, developer, akademisi, hingga pemerintah daerah untuk bersama-sama menjadikan Surabaya sebagai episentrum digital culture di Indonesia.” kata Hendri.

IGX Surabaya 2025 bukan hanya sebuah festival, namun momentum strategis untuk membangun masa depan industri game dan teknologi informasi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Sampai jumpa di Fairway Nine Mall pada 14-17 Agustus 2025. Mari bersama memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia melalui inovasi dan kolaborasi, ayo jadi bagian dari revolusi digital Indonesia!’ ujar Hendri. 

Sama seperti sebelumnya kegiatan ini juga merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Kebudayaan RI, Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI), Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI), Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Nasional (PERATIN), dan Fairway Nine Mall Surabaya serta didukung oleh para pakar dan pelaku industri TIK nasional maupun internasional.

Hoky menegaskan komitmen APTIKNAS terus membangun ekosistem digital yang holistik: “Selain IGX 2025,  APTIKNAS dengan bangga mendukung penuh IFBEX 2025 – International Franchise and Business Exchange Expo sebagai bagian dari misi strategis kami dalam menciptakan generasi pengusaha muda yang harus memanfaatkan teknologi digital dalam bisnisnya. Acara yang akan diselenggarakan pada 28-30 November 2025 di Surabaya Convention Center (SCC) ini dirancang sebagai platform percepatan bisnis terintegrasi secara digital.”

IFBEX 2025 akan menghadirkan antara lain; Eksposur 100+ brand franchise, kemitraan, distributor dan keagenan ternama dengan penawaran eksklusif yang menguntungkan, Konsultasi bisnis privat 1-on-1 dengan pakar industri, Peluang networking dengan investor dan pengusaha ternama, Program insentif menarik termasuk doorprize motor, emas, dan uang tunai, dalam kegiatan tersebut menargetkan 35.000+ pengunjung dari kalangan pengusaha, investor, dan pemula bisnis. Kami menghimbau pembisnis digital teknologi yang ingin mengembangkan usahanya turut mengambil bagian berpartisipasi stand di IFBEX 2025.

“Ini adalah momentum tepat bagi generasi muda Surabaya untuk #LevelUp menjadi pengusaha sukses melalui ekosistem bisnis digital yang kami bangun,” pungkas Hoky. (Juenda)

Artikel Terkait:

Kolaborasi APTIKNAS dan AGKDI Hadirkan Festival Gaming Terbesar IGX 2025 di Tangcity Mall

APTIKNAS TECHSUMMIT 6th: Kolaborasi Nasional Wujudkan Smart City Melalui Kecerdasan Digital

Indonesia Game Experience (IGX) Banten 2025

APTIKNAS TECHSUMMIT 2025, Revolusi Digital Banten Dimulai di Sini!

Kota Bandung Puncak Rangkaian IGX 2024 dan TechSummit 4th Edition di Indonesia

Kunjungi Indonesia Game Experience (IGX) 2024 di Bandung 21 – 24 November 2024

APTIKNAS TechSummit: Menuju Smart Nation dengan AI

Indonesia Game Experience (IGX) 2024 Gebrak Kota Surabaya

Indonesia Game Experience (IGX) 2024: Festival Gaming Terbesar di Indonesia

Indonesia Game Experience (IGX) Siap Jadi Acara Game Terbesar di Indonesia

Trilogi Kemeriahan Jakarta Game Expo 2023 di Bekasi Cyber Park Mall

APTIKNAS Dukung Taiwan Excellence Happy Run 2023

Taiwan Excellence Happy Run 2022 Berlari Untuk Gaya Baru Hidup Sehat

Jakarta Game Expo 2023: Menggebrak Dunia Game di Tangcity Mall, Tangerang

JAKARTA GAME EXPO 2023 Ajang Spektakuker Gamer Indonesia

APTIKNAS Dukung Jakarta Game Xpo 2022 Year End Show

ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK KINERJA PENDAHULUAN PELAYANAN PERADILAN SEMESTER II 2025

0

BISKOM, Jakarta – Humas MA , Jakarta Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H bersama dengan anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Nyoman Adhi Suryadnyana SE., ME., M,AK., CA., CSFA., CFrA., CGCAE melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Atas Kinerja Pendahuluan Pelayanan Peradilan Semester II 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan, pada Selasa, 5 Agustus 2025 bertempat diruang rapat Ketua MA gedung Mahkamah Agung.

Entry Meeting ini dilaksanakan untuk melakukan Kinerja Pendahuluan Pelayanan Peradilan Semester II 2025 yang berlangsung selama 45 hari, dimulai dari 21 Juli hingga 26 September 2025.

Pemeriksaan ini melibatkan 6 Wilayah yang terdiri dari Satker Pusat dan 5 Wilayah Provinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara dan DKI Jakarta.Dalam paparannya, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan harapan atas pemeriksaan laporan Keuangan MA tahun 2025 oleh BPK yaitu

1. Komitmen Pimpinan Mahkamah Agung dalam memperbaiki kelemahan yang terjadi pada pelayanan peradilan, baik kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan dengan menyediakan sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan.

2. Pemeriksaan BPK mendorong penguatan peran Badan Pengawasan (Bawas) MA melalui kerja sama dan koordinasi dalam rangka menjamin tata kelola pemerintahan yang baik.

3. Mengintensifkan sinergi dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) melaluli pelaksanaan rekomendasi atas pemeriksaan tematik.

4. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pelayanan peradilan untuk memudahkan akses informasi dan proses penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Sementara itu, Prof Sunarto menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan menyampaikan agar Satuan kerja menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa BPK, serta apabila terdapat kendala maka tim pemeriksaan BPK dapat menyampaikan langsung kepada pimpinan MA.

Lebih lanjut Ketua MA berharap semoga dengan hasil pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat untuk perbaikan kedepannya, serta MA dapat kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke empat belas (14) kalinya secara berturut-turut dari BPK.

Acara Entry Meeting ini, juga dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung dan pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung. (Juenda)