BISKOM, Jakarta – Humas Mahkamah Agung (MA) menghadapi bad news atau berita negatif, ada beberapa langkah konkret yang dapat diambil untuk menyikapi dan mengelola situasi tersebut secara efektif. (17/08/25)
Pendekatan ini berfokus pada transparansi, respons cepat, dan edukasi publik. ?
Langkah pertama adalah bereaksi dengan cepat. Keterlambatan respons sering kali membuat berita negatif menyebar dan menciptakan spekulasi.
Humas MA harus bekerja sama dengan unit terkait di internal MA dan lembaga peradilan untuk mendapatkan fakta yang akurat.Pernyataan ini harus lugas, jelas, dan tidak berbelit-belit.
Sampaikan fakta yang sudah diverifikasi dan posisikan MA serta lembaga peradilan sebagai pihak yang proaktif dalam mengatasi masalah.?
Selanjutnya gunakan semua saluran komunikasi yang dimiliki, seperti situs web resmi, media sosial, konferensi pers, dan siaran pers kepada media massa.??
Selain merespons, Humas MA harus secara konsisten membangun narasi positif yang dapat menyeimbangkan berita negatif.
Kemudian jelaskan duduk perkara secara lengkap, termasuk kronologi, peraturan yang berlaku, dan langkah-langkah yang telah atau akan diambil. Ini membantu publik memahami situasi secara utuh.
Tak kalah penting publikasikan berita-berita positif tentang kinerja MA dan lembaga peradilan, seperti inovasi dalam pelayanan, penyelesaian kasus penting, atau upaya-upaya reformasi birokrasi.
Hal ini dapat mengalihkan fokus dari isu negatif dan membangun citra lembaga yang berintegritas.
Maklum, seringkali, bad news muncul karena ketidakpahaman publik tentang prosedur hukum atau peran hakim. Humas bisa menjelaskan proses peradilan dengan bahasa yang mudah dimengerti.?
Kaena itu hubungan baik dengan media dan pihak-pihak terkait sangat penting dalam mengelola berita negatif dan ?membangun hubungan yang profesional dan terpercaya dengan jurnalis yang meliput isu hukum.
Berikan mereka akses yang mudah untuk mendapatkan informasi yang benar.?
Berinteraksi dengan Publik di Media SosialJangan abaikan komentar dan pertanyaan di media sosial.
Berinteraksi secara profesional dan berikan jawaban yang informatif.
?Dengan menerapkan langkah-langkah ini, Humas MA tidak hanya merespons berita negatif, tetapi juga secara proaktif membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan seluruh lembaga peradilan. (Juenda)
Ketua Umum DPP APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH., saat memberikan kata sambutan pada kegiatan opening ceremony Indonesia Game Experience (IGX) 2025 dan Ethnic Indonesia Festival 2025 di Fairway Nine Mall Surabaya (14/8-2025).
BISKOM, Surabaya – Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025 resmi dibuka pada Kamis (14/08/2025) di Fairway Nine Mall, menghadirkan kolaborasi spektakuler antara dunia gaming, e-sports, teknologi digital, dan kekayaan budaya Nusantara melalui sinergi dengan Ethnic Indonesia Festival 2025. Acara ini merupakan bagian dari roadshow nasional yang menjangkau lima kota besar: Tangerang, Surabaya, Semarang, Bandung, dan Jakarta.
IGX Surabaya 2025 tidak hanya menjadi wadah bagi komunitas gaming, tetapi juga platform strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi digital, pendidikan teknologi, dan pelestarian budaya. Dalam rangkaian acara ini, Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) menyelenggarakan APTIKNAS Tech Summit edisi ke-6, sebuah forum diskusi kelas tinggi tentang penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia.
Sebagai Ketua Umum APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, SH., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya IGX Surabaya 2025 yang disertai dengan kegiatan APTIKNAS Tech Summit edisi ke-6. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara industri, pemerintah, dan akademisi dalam menghadapi era AI.
“APTIKNAS mendorong pemanfaatan AI yang bertanggung jawab dan beretika. Teknologi AI harus menjadi alat untuk memajukan ekonomi digital, meningkatkan daya saing industri, sekaligus melindungi hak-hak pengguna. Kami mendukung percepatan regulasi yang jelas dan inklusif agar Indonesia tidak tertinggal dalam revolusi teknologi ini,” tegas Soegiharto.
Lebih lanjut, beliau menambahkan: “Kami berkomitmen untuk terus menjadi jembatan antara pelaku industri TIK dengan pemangku kebijakan. Melalui forum seperti APTIKNAS Tech Summit, kami ingin memastikan bahwa perkembangan AI di Indonesia berjalan seimbang mendorong inovasi tanpa mengabaikan aspek hukum dan etika.” Tutur Hoky, sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus FBN RI, dan Ketua Dewan Pengawas AGKDI, serta Pendiri Mustika Raja Law Office.
Salah satu sesi utama dalam APTIKNAS Tech Summit menghadirkan Vincent Suriadinata, SH., MH., Managing Partner Mustika Raja Law Office dan juga Ketua Komtap Hukum DPP APTIKNAS, yang membahas topik “AI: Peluang dan Tantangan Hukum.”
Vincent mengungkapkan bahwa perkembangan dan penggunaan AI tidak bisa dibendung. Di satu sisi, banyak manfaat dan peluang yang didapatkan dari penerapan AI. “Penggunaan AI dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas, meningkatkan kualitas produk dan jasa, serta mengurangi biaya operasional,” terang Vincent.
Namun, di sisi lain, ada banyak tantangan penggunaan AI di Indonesia. Maraknya plagiarisme, ancaman disinformasi dan polarisasi, serta persoalan hak cipta menjadi sejumlah isu yang muncul di tengah penggunaan AI.
“Saat ini belum ada aturan hukum yang secara khusus mengatur AI. Adanya SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 hanya memberikan acuan nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial. SE ini hanya bersifat himbauan,” jelas Vincent.
Vincent menekankan perlunya aturan hukum yang mengatur secara khusus AI, terutama terkait perlindungan privasi dan data pengguna, etika AI, inovasi dan pengembangan, serta pengawasan dan penegakan hukum.
“Jangan sampai kita terjebak dengan kemudahan menggunakan AI sehingga melanggar etika dan tanpa disadari menjadi pelaku penyalahgunaan AI. Kehadiran AI bisa bermanfaat jika digunakan secara bijak,” tegasnya.
APTIKNAS adalah asosiasi terkemuka yang mewadahi pelaku usaha di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia. Dengan visi memperkuat ekosistem digital Indonesia, APTIKNAS aktif berkontribusi dalam pengembangan kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, dan percepatan transformasi digital di berbagai sektor. (Juenda)
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji selaku tuan rumah foto bersama sejumlah tokoh kunci yang turut mendukung kegiatan kolaborasi pameran Indonesia Game Experience (IGX) 2025 dan pameran Ethnic Indonesia Festival 2025. (14/08/2025)
BISKOM, Surabaya – Festival Gim dan teknologi terbesar di Indonesia kembali menggebrak pencita gim tanah air. Kali ini Kota Surabaya menjadi tujuan penyelenggaraan Indonesia Game Experience (IGX) 2025 setelah sebelumnya sukses digelar secara besar-besaran di Tangerang Banten pada Juli baru-baru ini.
Tak tanggung-tanggung pelaksanaan IGX Surabaya 2025 berlangsung selama empat hari, yakni 14-17 Agustus 2025 di Fairway Nine Mall Surabaya. Pembukaan acara dan penutupan bertepatan dengan peringatan 80 Tahun Kemerdekaan RI.
Acara ini merupakan bagian dari roadshow nasional yang akan menjangkau lima kota besar: Tangerang, Surabaya, Semarang, Bandung, dan Jakarta.
Pembukaan IGX Surabaya 2025 berlangsung sangat meriah karena digabungkan dengan pembukaan pameran Ethnic Indonesia Festival 2025. Gabungan event ini tidak hanya menjadi wadah bagi komunitas gim, tetapi juga platform strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi digital, pendidikan teknologi, dan pelestarian budaya Nusantara.
Direktur Jendral Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Kemenbud RI Ahmad Mahendra, M.Tr. AP yang diwakili Direktur Sarana Prasarana Kemenbud RI Dr. Ir. Feri Arlius, MSc., dalam sambutannya, mengatakan, kegiatan Indonesia Game Experience 2025 ini sangat penting untuk terus mendorong lebih menguatnya ekosistem gim di Indonesia.
Ia mengutarakan bahwa Gim saat ini menjadi salah satu primadona dalam industri kreatif di Indonesia, karena mulai bisa bersaing dengan fashion, kuliner, dan film. Pada tahun 2021 saja, industri gim dan aplikasi ternyata mampu menyumbang PDB Indonesia sampai 31,25 triliun rupiah.
Ia juga mengungkapkan, Industri gim menjadi industri dengan laju pertumbuhan nomor 2 dalam sektor industri kreatif. Data Januari 2024 lalu, Indonesia menyumbang 256 gim di platform Steam, terbanyak di Asia Tenggara.
“Akan tetapi kita punya tantangan besar, yaitu, bagaimana menjadikan gim sebagai salah satu sarana pengembangan kekayaan budaya Indonesia. Sebagai sarana untuk mendekatkan generasi muda dengan pengetahuan masa lampau,” imbuhnya.
Menurutnya, Ekosistem adalah kata kunci untuk melakukan perubahan yang masif di arena kebudayaan. “Untuk langkah awal, kita akan menyelenggarakan program Inkubasi IP Video Game Berbasis Kebudayaan Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi game Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ia pun meminta dukungan dari Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia untuk bersama-sama membangun ekosistem gim Indonesia untuk tumbuh dengan semangat pengembangan narasi budaya.
Sementara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam sambutannya mengapresiasi acara kolaboratif yang memadukan pameran keris, gamelan, dan gaming. Menurutnya, perpaduan tradisi dan modern ini membuktikan Surabaya sebagai kota yang mendukung kreativitas warga.
“Ada pameran keris, gamelan, dan gaming. Gamelan kini justru digandrungi Gen Z dan milenial,” ujarnya.
Armuji menekankan pentingnya melestarikan warisan budaya. Keris dan gamelan, yang telah ada sejak ratusan tahun lalu, jarang ditampilkan dalam kegiatan publik. “Dengan acara ini, kita ingatkan generasi muda bahwa gamelan dulu digunakan dalam berbagai acara penting, termasuk kerajaan,” tambahnya.
Pemkot Surabaya berkomitmen mendukung kegiatan yang menghidupkan budaya sekaligus memberi ruang bagi pelaku kreatif. “Ini membuktikan Surabaya benar-benar menerima dan mendukung inovasi warganya,” pungkas Armuji.
Selain kehadiran Direktur Sarana Prasarana Kemenbud RI (mewakili Direktur Jenderal) serta Wakil Wali Kota Surabaya, sejumlah tokoh kunci turut memberikan sambutan dalam acara peresmian IGX 2025 dan Ethnic Indonesia Festival 2025 yaitu;
Basuki Teguh Yuwono, SSn., MH., Staf Khusus Bidang Sejarah dan Perlindungan Warisan Budaya, Kemenbud RI.
Ir. Soegiharto Santoso, SH., Ketua Umum APTIKNAS dan Sekjen PERATIN.
H. Adik Dwi Putranto, SH., MHP., Ketua Umum KADIN Jawa Timur.
KRA Rivo Cahyono Setyonegoro, Ketua Yayasan Ethnic Indonesia Berbagi.
Kanjeng Pangeran Haryo. DR. H. Andi Budi S.H., M.I.Kom., Sentono R., Perwakilan Keraton Surakarta & Pemerhati Budaya.
Fanky Christian, Sekretaris Jenderal APTIKNAS.
Oce Jaswadi, Deputy Director Fairway Nine Mall Surabaya.
Ageng Permadi, Ketua DPD APTIKNAS Jawa Timur
Andi Mulja Tanudiredja, Perwakilan PT. MDC (Partner Taiwan Excellence) dan Waketum DPP APTIKNAS.
Kehadiran para tokoh ini semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas budaya dalam menyukseskan IGX 2025 dan Ethnic Indonesia Festival 2025 sebagai ajang eksibisi dan pengembangan ekosistem kreatif digital dan budaya di Indonesia.
IGX 2025 menghadirkan serangkaian kompetisi e-sports bergengsi yang memacu adrenalin. Sebanyak lebih dari 1.500 gamer akan bertanding dalam berbagai kategori gim ternama seperti Mobile Legends, Free Fire, dan Counter-Strike, dengan total hadiah mencapai Rp50 juta. Acara ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis melalui pendaftaran di platform resmi IGX.
Mengusung tema visioner “Digital Intelligence for Urban Innovation: ICT & AI for Smart Governance, Education, and Industry”, APTIKNAS Tech Summit edisi ke-6 menjadi wadah diskusi kelas tinggi tentang penerapan ICT & AI.
Kegiatan APTIKNAS Tech Summit menghadirkan narasumber terkemuka dari kalangan pemerintah, akademisi, dan industri yaitu; Dr. Ir. Feri Arlius, MSc., Ir. Soegiharto Santoso, SH., Dr. Untung Lasiyono, M.Si. (Rektor Universitas PGRI Adi Buana Surabaya), Fanky Christian, Vincent Suriadinata, SH., MH., (Mustika Raja Law Office & Ketua Komtap Hukum DPP APTIKNAS), Ageng Permadi, Michael Edward (Perwakilan Giga Computing Indonesia), Malvino Sukamto (Seagate Product Specialist), Ridwan Fariz (AMD Technical Marketing Manager) dan Ony Prabowo (CEO Nusa Indo Technology dan Sekda DPD APTIKNAS Jatim)
APTIKNAS Tech Summit kali ini berfokus pada beberapa poin yaitu: Implementasi AI untuk Smart Governance di pemerintahan daerah, Transformasi Digital Sektor Pendidikan Berbasis Cloud Computing, Integrasi IoT dalam Industri 4.0 Jawa Timur, serta Perlindungan Hukum Inovasi Digital (cyber law framework).
Selain itu, digelar pula Pameran Teknologi & Gaming Gear yang diikuti oleh lebih dari 20 merek IT ternama (Samsung, Acer, Hyte, Cube Sades, Telkomsel) yang memamerkan produk terbaru. Tersedia juga Zona VR/AR & Edu-Tech yang dapat dicoba secara langsung.
Acara ini juga dimeriahkan dengan kegiatan budaya dan UMKM, yang melibatkan lebih dari 50 UMKM lokal dalam Bazaar Budaya. Bahkan dua keris pusaka koleksi Presiden RI Prabowo Subianto dipamerkan yang dirangkai menjadi pameran keris dan pusaka Nusantara bertajuk “Melestarikan Warisan, Menempa Masa Depan”, serta Cosplay Performance & Komunitas Kreatif dengan lebih dari 50 penampilan.
Ir. Soegiharto Santoso, SH., Ketua Umum APTIKNAS yang akrab disapa Hoky, menyatakan, “IGX 2025 adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas dalam membangun ekosistem digital Indonesia. Melalui roadshow ini, kami tidak hanya mempromosikan industri gim, tetapi juga mendorong transformasi digital di sektor pendidikan, pemerintahan, dan UMKM. Dengan menggabungkan teknologi, e-sports, dan budaya, kami ingin menunjukkan bahwa Surabaya adalah pusat inovasi masa depan.”
Ia menambahkan, APTIKNAS terus berkomitmen membangun ekosistem digital yang holistic. “Selain IGX 2025, APTIKNAS dengan bangga mendukung penuh IFBEX 2025, International Franchise and Business Exchange Expo sebagai bagian dari misi strategis kami dalam menciptakan generasi pengusaha muda yang harus memanfaatkan teknologi digital dalam bisnisnya,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus FBN RI, serta Ketua Dewan Pengawas AGKDI.
Pada kesempatan ini juga, Hendri Andrigo Sutanto, Ketua Umum AGKDI & Ketua DPD APTIKNAS Jakarta, selaku pihak penyelenggara mengatakan, IGX Surabaya 2025 bukan hanya sebuah festival, melainkan momentum strategis untuk membangun masa depan industri gim dan teknologi informasi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari gamer, developer, akademisi, hingga pemerintah daerah, untuk bersama-sama menjadikan Surabaya sebagai episentrum digital culture di Indonesia,” ujar Hendri.
Seperti acara sebelumnya, kegiatan ini merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Kebudayaan RI, AGKDI, APTIKNAS, APGI, PERATIN, dan Fairway Nine Mall Surabaya. Acara ini juga didukung oleh para pakar dan pelaku industri TIK nasional maupun internasional.
Sementara itu, berkaitan dengan kolaborasi event gim dengan event budaya, Ketua Yayasan Ethnic Indonesia KRA Rivo Cahyono Setyonegoro mengatakan, “Melalui Ethnic Indonesia Festival, kami ingin mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya. IGX 2025 adalah wujud nyata harmoni tersebut.”
Pembukaan acara ini turut dihadiri pula oleh; Agelika Putri (Sekjen APGI & Ketua Komtap Teknologi Finansial & Inovasi Pembayaran Digital DPP APTIKNAS, Dudung Rudi Hendratna (Kakanwil DJKN Jawa Timur), Widianto (Kepala Bidang lelang DJKN Jawa Timur), Mohammad Chifni (Kepala Seksi Bimbingan Lelang I DJKN Jatim), Annisa Hidayati, SH., (Ketua DPD PERATIN Jawa Timur), Vivi Novianti (Managing Director PT Myevent Promosindo Asia) dan Agnes Wiraraharja (Director Sales & Marketing PT Myevent Promosindo Asia). (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Dimas pemilik Vape Store jln Akses U.I di Depok, memiliki program “Jum’at Berkah” yang mengadakan kegiatan amal berbagi paket makanan kepada sesama.
Toko kecil yang terletak di Depan Topscore jln Akses U.I Depok Jabar menjual Vape dan Accesories ini memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama di masa ekonomi sulit.
Program ini adalah bentuk kepedulian sosial dari Saudara Dimas selaku pemilik toko Depok Vape store yang sudah berlangsung kurang lebih Setahun.
Berikut adalah poin-poin penting dari hadis dan ajaran Islam terkait hal ini:
1. Keutamaan Bersedekah di Hari Jumat Hari Jumat adalah hari yang istimewa dalam Islam, di mana amal kebaikan dilipatgandakan.
Sedekah pada hari Jumat memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan dengan hari-hari lainnya.
Beberapa ulama, seperti Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, bahkan menyamakan keutamaan sedekah di hari Jumat dengan sedekah di bulan Ramadan.
Hal ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa amal kebaikan di hari Jumat akan mendapat pahala yang lebih besar.
2. Sedekah Saat Kondisi Sulit Lebih Utama
Hadis-hadis juga menekankan bahwa sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan saat seseorang berada dalam kondisi serba kekurangan atau kesulitan.
Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’i).
Ini menunjukkan bahwa sedekah dalam keadaan sulit merupakan bentuk ujian keikhlasan dan memiliki nilai pahala yang sangat besar di sisi Allah SWT.
Contoh yang sering disebutkan adalah tentang seorang yang memiliki dua dirham, lalu menyedekahkan satu dirham.
Sedekah ini bisa mengungguli seratus ribu dirham yang disedekahkan oleh orang yang memiliki harta berlimpah, karena sedekah tersebut dilakukan dengan pengorbanan yang lebih besar.
3. Kepedulian Sosial Sebagai Bagian dari Iman Islam sangat menekankan pentingnya kepedulian sosial.
Hal ini termuat dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadis.
Beberapa hadis yang relevan adalah:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain.” (HR. Thabrani)
“Tidak sempurna iman seseorang di antara kamu, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari)
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan di dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat.” (HR. Muslim)
?Hadis-hadis ini menegaskan bahwa menolong sesama, terutama dalam kondisi sulit, adalah manifestasi dari keimanan dan akan mendatangkan pertolongan Allah SWT di dunia maupun akhirat. (Juenda)
Opening ceremony Indo Water, Indo Waste & Recycling, Indo Renergy & Electric, dan IISMEX 2025 di JI Expo Kemayoran, Jakarta (13/8/2025).
BISKOM, Jakarta – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) dari tahun ke tahun selalu mendukung penyelenggaraan Indonesia International Smart City (IISMEX) 2025 Expo & Forum, yang terintegrasi dengan Indo Water, Indo Waste & Recycling, dan Indo Renergy & Electric dalam satu pameran kolaboratif di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta.
Acara yang berlangsung pada 13–15 Agustus 2025 ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi solusi inovatif menuju kota cerdas dan berkelanjutan di Indonesia.
Penyelenggaraan IISMEX 2025 yang digagas oleh PT Napindo Media Ashatama (Napindo) ini tidak hanya fokus pada transformasi digital, tetapi juga terintegrasi dengan isu pengelolaan air, daur ulang sampah, dan transisi energi terbarukan.
Hal ini sejalan dengan visi APTIKNAS dalam mendorong penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai tulang punggung pembangunan kota cerdas yang holistik dan berkelanjutan.
Ir. Soegiharto Santoso, SH. selaku Ketua Umum APTIKNAS, yang hadir dalam peresmian pembukaan event tersebut mengatakan pentingnya pendekatan terintegrasi dalam membangun kota cerdas:
“IISMEX 2025 bukan sekadar pameran teknologi, melainkan sebuah ekosistem kolaborasi tempat solusi digital bertemu dengan inovasi pengelolaan air, energi terbarukan, dan ekonomi sirkular,” ujarnya. “APTIKNAS melihat momentum ini sebagai peluang emas untuk mempercepat adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam tata kelola perkotaan, smart governance, Internet of Things (IoT), dan big data analytics dalam tata kelola perkotaan.”
Soegiharto Santoso, juga menambahkan, APTIKNAS mendorong partisipasi aktif pelaku TIK lokal, termasuk UMKM dan startup, untuk berkontribusi dalam menyediakan solusi berbasis teknologi yang adaptif dengan kebutuhan Indonesia.
“Kolaborasi pentahelix antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas, serta media adalah kunci untuk mewujudkan 100 Kota Cerdas Indonesia yang berdaya saing dan berkelanjutan,” tutur Hoky, sapaan akrab Soegiharto Santoso yang juga menjabat sebagai Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus FBN RI, serta Ketua Dewan Pengawas AGKDI.
Keterkaitan Smart City dan Pengelolaan Lingkungan
Drs. Ade Palguna Ruteka, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, yang mewakili Menteri Lingkungan Hidup, turut menyoroti keterkaitan antara kota cerdas dan pengelolaan lingkungan.
“Kehadiran Bapak dan Ibu dari Kementerian, Lembaga, dan para kepala daerah, serta keikutsertaan industri dalam penyediaan teknologi pengolahan air, sampah, dan energi sangatlah berarti. Kegiatan ini dapat digunakan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah menuntaskan masalah sampah,” ungkapnya.
Ia juga berharap acara ini dapat menghasilkan tindak lanjut berupa kerja sama konkret. “Integrasi IISMEX 2025 dengan Indo Waste & Recycling, Indo Water, dan Indo Renergy & Electric memperlihatkan bahwa solusi kota cerdas harus mencakup aspek lingkungan. Teknologi pengolahan sampah, air bersih, dan energi terbarukan adalah pilar penting dalam mewujudkan kota yang berkelanjutan.”
Pengakuan Internasional dan Target Kolaborasi
Arya Seta, Managing Director Napindo, menyampaikan bahwa acara ini terwujud berkat kolaborasi erat dengan berbagai lembaga pemerintah. “Dengan 611 peserta pameran dari 26 negara, pameran ini menampilkan 12 paviliun negara yang menunjukkan pentingnya acara ini sebagai platform internasional untuk bertukar ide, teknologi, dan inovasi terkini,” jelasnya.
Kehadiran 12 paviliun negara, termasuk dari Austria, Kanada, China, dan Jepang, menunjukkan pengakuan internasional terhadap potensi pasar Indonesia di sektor teknologi berkelanjutan.
Setiap paviliun menghadirkan inovasi terdepan yang dapat diadaptasi untuk mengatasi tantangan lingkungan di Indonesia.
Kegiatan pameran ini diharapkan dapat menghasilkan kolaborasi konkret antara pelaku industri, pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
Dengan target 16.000 pengunjung profesional, pameran ini menjadi platform ideal untuk membangun jaringan bisnis, transfer teknologi, dan investasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Inovasi Teknologi dan Jadwal Acara
Pada IISMEX 2025, ditampilkan beragam inovasi teknologi pendukung smart city, seperti: Smart governance berbasis artificial intelligence dan blockchain, Sistem pengelolaan air dan limbah berbasis IoT, Solusi energi terbarukan untuk perkotaan dan Platform digitalisasi layanan publik.
Pameran akan berlangsung hingga 15 Agustus 2025 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran. Panitia mengundang seluruh masyarakat, pelaku industri, akademisi, dan pemerintah daerah untuk hadir dan menyaksikan langsung berbagai inovasi terbaru.
Seluruh rangkaian pameran dan forum diskusi terbuka untuk umum dan gratis bagi seluruh pengunjung. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 (dua) tersangka perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka M. Alwi Rahman als Alwi bin Alfianoor dan M. Adi Adriani als Adi bin Amrullah dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Alfianor als Alfi bin Muhyar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
? Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
? Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
? Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
? Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
? Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
? Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Kepala Kejaksaan Negeri Balangan dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 9 (sembilan) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Suriyansyah bin Ismail, dari Kejaksaan Negeri Paser, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.Perkara ini bermula pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WITA.
Tersangka Suriyansyah bin Ismail melewati Jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot, dan melihat sebuah handphone merek Oppo Reno 7Z warna hitam tergeletak di trotoar depan Masjid Abu Bakar.
Tanpa izin, Tersangka mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang.
Pemilik handphone, Wawan Wandha, mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000.Pada 28 Mei 2025, Tersangka ditangkap di rumahnya oleh petugas Kepolisian Resor Paser.
Perbuatan Tersangka memenuhi unsur pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Paser Abdul Muis Ali, S.H., M.H, Kasi Pidum Zakaria Sulistiono, S.H. dan Jaksa Fasilitator Geraldo Ivander Sitorus, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela antara Tersangka dan korban pada 24 Juli 2025, tanpa syarat.
Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Paser mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Supardi, S.H., M.H.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis 7 Agustus 2025.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 8 (delapan) perkara lainnya, yaitu:
1. Tersangka Tito Anak dari Jana dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Nikolaus Wele anak dari Antonius Tuga dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Andi Hidayat pgl Andi bin Syawir dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
4. Tersangka Nur Ikhsan Fadillah pgl Ikhsan bin Arif Rizal dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Rani Nurbaini Pgl. Rani Binti Ramadani dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
6. Tersangka Sadly Abas Bin Muhamad Abas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Mulyadi bin Ilyas dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
8. Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
? Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
? Tersangka belum pernah dihukum;
? Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
? Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
? Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
? Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
? Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
? Pertimbangan sosiologis;
? Masyarakat merespon positif.
Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri di bawah pimpinan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Plt. Jambin) Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. mengikuti rapat pembahasan Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery bersama negara-negara anggota BRICS pada Selasa 12 Agustus 2025 secara virtual.
Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju The 7th Meeting of the Heads of Prosecution Services of BRICS Countries yang akan mendeklarasikan kedua dokumen penting tersebut.
Khusus untuk Draft Agreement on Cooperation in Asset Recovery, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi internasional dalam penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan lintas batas lainnya.
Dalam forum ini, delegasi Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Plt. Jambin menyampaikan sejumlah usulan penyempurnaan redaksional maupun substansial pada beberapa pasal dalam draft perjanjian.
Delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap sistem hukum nasional masing-masing negara anggota BRICS sebagai prinsip utama kerja sama.
Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional, memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas, dan memastikan pengembalian aset negara yang dirampas sesuai prinsip kedaulatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Juenda)
BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 8 Agustus 2025.
Periksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
1. MIB selaku Pengawas PT Bintang Dharma Hurip.
2. GS selaku Pengawas PT Bintang Dharma Hurip.
3. RMD dari PT Bintang Dharma Hurip
4. BS selaku Komisaris Utama (Independen) PT Bank DKI tahun 2020.
5. YP selaku Perwakilan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
6. MY dari Unit Risiko Bisnis Bank Jateng.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 8 Agustus 2025.
Periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
1. MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.
2. PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)