Home Blog Page 65

Dr. Kusufi Esti Ridliani, Jaksa Pembela Kaum Perempuan Papua

0

BISKOM, Jakarta – Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Humanis telah terpatri dalam diri Dr. Kusufi Esti Ridliani, SH. MH.

Dia mampu mengimplementasikan peran Kejaksaan dalam membela dan memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak lewat pendirian Posko Akses Keadilan pada Kejaksaan Tinggi Papua.

Posko Akses Keadilan Perempuan adalah sebuah inovasi layanan dari Kejati Papua untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan responsif bagi perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

“Posko Akses Keadilan Kejati Papua ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok rentan ini, perempuan Papua mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap proses hukum yang adil,” kata Kusufi dalam obrolannya dengan media, Selasa 5 Agustus 2025.

Jaksa perempuan berhijab yang biasa dipanggil Kusufi ini tanpa kenal lelah turun ke pelosok-pelosok pedesaan yang ada di Papua, memberikan pendampingan dan memastikan penanganan perkara pidana, perempuan sebagai korban memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Hal ini dilakukannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas serta pentingnya perlindungan terhadap mereka, perempuan dan anak yang sebagai korban pidana yang harus berhadapan dengan proses hukum Dalam setiap pertemuan dengan komunitas perempuan Papua dan elemen masyarakat lainnya, jaksa peraih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang ini meminta masyarakat lebih berani untuk melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami atau saksikan.

Dia bersama kelompok peduli kaum perempuan yang ada di Papua rutin menggelar sosialisasi tentang hak-hak perempuan, kampanye sadar hukum dan memperjuangkan kesetaraan gender, perempuan Papua memperoleh akses pendidikan, kesehatan hingga lapangan kerja.

Dia menggandeng kelompok peduli kaum perempuan yang ada di Papua dan pemerintah daerah setempat untuk memfasilitasi pelatihan dan ketrampilan kerja bagi kaum perempuan Papua. Mendorong kaum Perempuan Papua memiliki keahlian dalam dunia kerja maupun pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kerja-kerja hebat Kusufi, magister hukum dari Universitas Airlangga Surabaya ini dalam membela dan memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesetaran gender di Papua ini rupanya menaruh perhatian Dewan Pakar ADHYAKSA AWARD 2025.

penghargaan bergengsi yang khusus diberikan kepada sejumlah jaksa yang dinilai berkontribusi dalam penegakan hukum maupun pemberdayaan masyarakat.

Kegigihan Kusufi, jaksa perempuan alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini membuatnya terpilih sebagai salah satu nominator penerima penghargaan ADHYAKSA AWARD 2025, kategori Jaksa Inovatif Dalam Penegakan Hukum.

Menyadari dirinya adalah jaksa yang ditempatkan di Papua, yang masuk dalam kategori 3T, daerah tertinggal, terdepan dan terluar, Kusufi justru mampu menjalaninya dengan penuh totalitas, berdedikasi dan disiplin, dengan beragam perjuangan dan tantangan. Dia adalah sosok jaksa perempuan hebat dan tangguh.

Hanya satu tekadnya, perempuan Papua setara dengan warga berjenis laki-laki lainya. Kusufi menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan budaya dan eksploitasi seksual. (Juenda)

Ketua Mahkamah Agung: Jangan Ganggu Perjuangan Mahkamah Agung Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung

0

BISKOM, Jakarta – Humas MA, Memberikan pelayanan yang terbaik bagi pencari keadilan, ibarat memberikan hadiah bermiliar-miliar kepada pimpinan dan senantiasa menjaga integritas.Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Jakarta Senin,04 Agustus 2025

memberikan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (4/8).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menekankan pentingnya spiritualitas dan integritas dalam menjalankan tugas peradilan.Pembinaan dibuka dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko, S.H., M.H.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar, serta para Hakim Tinggi Pengawas yang siap menerima pengarahan dari KMA sebagai bekal melaksanakan tugas.

Ketua Mahkamah Agung menilai, Denpasar, Bali, sebagai kota religius yang selalu membawa warga pengadilan untuk dekat dengan Tuhan. “Nuansa religius di Bali harus menjadi inspirasi bagi aparatur peradilan untuk selalu mendekatkan diri kepada Sang Pencipta,” ujar Sunarto.Dalam arahannya, Sunarto menegaskan, pujian bukanlah hal yang penting karena dapat menjadi racun yang membahayakan.

Sebaliknya, masukan, kritikan, bahkan cacian sebagai “madu” yang dapat membangun lembaga peradilan menjadi lebih baik.

“Pimpinan ingin membawa lembaga MA dan peradilan semakin baik karena tuntutan masyarakat, terutama harapan pencari keadilan yang semakin tinggi di era digital yang mudah viral,” tegas Sunarto.Sunarto mengibaratkan kemampuan kerja aparatur peradilan seperti deret hitung yang naik bertahap dari 1, 2, 3, dan seterusnya. Namun, harapan masyarakat bagaikan deret ukur yang meningkat eksponensial: 1, 2, 4, 8, 16, 32, dan seterusnya.Untuk menjawab tantangan era 5.0, ia menekankan dua hal penting: pemanfaatan teknologi informasi yang bersinergi antara kemampuan manusia dengan Artificial Intelligence.

“Kemampuan robotik memang sempurna, tetapi yang kurang adalah tidak memiliki nurani, sedangkan manusia memiliki nalar, naluri, dan nurani,” jelasnya.

Ketua Mahkamah Agung menegaskan, nalar, naluri, dan nurani harus terus dilatih, khususnya nurani yang harus dekat dengan Tuhan, iman, dan integritas agar sehat dan tidak berbuat jahat kepada orang lain.

“Yang bekerja hanya dengan nalar dan naluri kemungkinan besar dapat digantikan oleh robot,” tegasnya.

Agar tidak tergantikan robot, Sunarto mengajak aparatur peradilan memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati kepada pencari keadilan dan meniatkan pekerjaan sebagai ibadah kepada Tuhan.

Terkait sistem kepegawaian, Ketua Mahkamah Agung menegaskan, promosi dan mutasi hakim panitera serta seluruh aparatur peradilan bukan berdasarkan rasa, melainkan data dari Badan Pengawasan (Bawas), profile assessment, dan data individual masing-masing.

“Pimpinan tidak boleh dilayani. Kalau mau melayani, layanilah masyarakat dengan baik dan niatkan melayani Tuhan sebagai ibadah,” tegasnya.

Sunarto mengibaratkan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pencari keadilan, ibarat memberikan hadiah bermiliar-miliar kepada pimpinan dan senantiasa menjaga integritas.

Ketua Mahkamah Agung bermimpi, ke depan pelayanan di pengadilan tidak boleh ada lagi yang bersifat transaksional.

Perubahan mindset dan budaya kerja di Mahkamah Agung dimulai dari pimpinan, termasuk Ketua Mahkamah Agung sendiri yang memberikan contoh disiplin, hidup sederhana tanpa penjemputan dan biaya-biaya yang membebani satuan kerja di daerah.

“Dulu promosi itu 3S, yaitu Sowan, Sungkem, dan Sajen. Mindset itulah yang harus diubah,” ujarnya.

Sunarto menegaskan kalau di atas sudah tidak ada pelayanan transaksional, maka di bawahpun harus menyesuaikan.

Mahkamah Agung terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim serta aparatur peradilan dan penambahan Sumber Daya Manusia.

Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar seluruh aparatur peradilan berdoa dan tidak mengganggu perjuangan Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang Agung. (Juenda)

Integritas Hukum MA dan Peradilan di Era Efisiensi Ini, Jangan Terkesan Ruwet, Yang Akhirnya Gaduh

0

BISKOM, Jakarta – Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan Jakarta,Selasa 05 Agustus 2025.

Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku.

Integritas adalah sikap yang wajib dimiliki oleh setiap orang untuk mencegah terjadinya korupsi.

Jadi makna dari integritas itu bukan justru menciptakan lingkungan kerja yang ruwet juga rumit lalu menerapkan regulasi yang kurang nyaman.

Pimpinan dan Jubir Humas di Peradilan sangat berperan guna bisa menciptakan suasana lingkungan internal juga eksternal Peradilan yang baik serta kondusif tanpa terkesan rumit dan kaku.

Seperti hal nya hasil dari kunjungan kerja Ketum FORSIMEMA-RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin Senin,04 Agustus 2025,Awak Media yang hendak menemui Jubir Humas PN Jaksel harus ke PSTP dahulu mengikuti aturan yang sudah di terapkan lalu melalui tahapan antrian baru bisa bertemu dengan Jubir Humas Peradilan.

Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA-RI berharap kepada KMA YM Bapak Prof Dr Sunarto SH MH dan WaKa MA Bidang Non Yudisial YM Bapak H. Suharto SH MHum,Agar kiranya akses hubungan Sinergitas Awak Media dengan Jubir Humas MA dan Peradilan dari Peradilan tingkat pertama juga Peradilan tingkat banding khusus nya yang tergabung di kelompok kerja ( Pokja ) Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA-RI ), Mohon kiranya jangan di buat rumit, jangan terkesan adanya tebang Pilih Media untuk bertemu dan bersinergi dengan Jubir Humas Pengadilan Integritas di era efisiensi saat ini, Ciptaan iklim sejuk di saat Sinergitas ,transparansi dan akuntabilitas yang sering di gadang2 oleh KMA YM Prof Sunarto bukan hanya ucapan semata akan tetapi harus di laksanakan oleh Aparatur MA dan Peradilan. (Juenda)

143 Tahun Peradilan Agama Mengukir Keadilan Modern dengan Jiwa BerAKHLAK Humas MA

0

BISKOM, Jakarta Peringatan 143 tahun peradilan agama adalah momentum untuk menegaskan kembali posisi lembaga ini sebagai pelayan keadilanPada 1 Agustus ini, Peradilan Agama (PA) di Indonesia genap berusia 143 tahun 05 Agustus 2025 .

Usia yang matang ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali perjalanan panjangnya dari lembaga sosial-keagamaan menjadi pilar keadilan modern yang melayani umat.

Namun, peringatan hari jadi ini bukan sekadar seremoni.

Ini adalah waktu yang tepat untuk memperbarui komitmen, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tantangan terbesar bagi peradilan agama adalah memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya efisien, tetapi juga bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.

Dalam konteks ini, Core Values ASN BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) menjadi kompas moral yang relevan dan mendalam.

Analisis Teoritis: Mengintegrasikan Nil- Nila BERAKHLAK dalam Budaya Kerja Di jantung peradilan agama, denyut nadi pelayanan berdetak dengan semangat BERAKHLAK. Bukan sekadar menjalankan tugas, melainkan sebuah komitmen untuk menghadirkan keadilan yang memanusiakan.

Petugas di sana tak lagi menjadi dinding birokrasi, melainkan pendengar yang ramah, cekatan, dan solutif.

Mereka memahami bahwa setiap individu yang datang membawa beban, sehingga proses hukum yang rumit pun dipermudah, informasi mengalir transparan, dan setiap pihak merasa dihargai.

Keadilan, bagi mereka, adalah perasaan lega yang dibawa pulang oleh para pencari keadilan.

Namun, pelayanan yang prima tak akan berarti tanpa integritas. Nilai Akuntabel menjadi benteng yang menjaga kepercayaan publik.

Setiap tugas adalah amanah yang diemban dengan kejujuran, tanggung jawab, dan tanpa keberpihakan. Di balik meja hijau, keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Penggunaan sumber daya negara yang efisien dan transparan juga menjadi bukti nyata komitmen ini.

Bahkan, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), publik bisa melihat sendiri bahwa setiap langkah Peradilan Agama dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memastikan pelayanan tetap relevan, Peradilan Agama tak pernah berhenti tumbuh.

Nilai Kompeten menjadi motor penggerak. Mereka sadar, dunia hukum terus berubah dan masalah yang dihadapi semakin kompleks. Oleh karena itu, para hakim, panitera, dan staf tak henti-hentinya mengasah diri.

Melalui berbagai pelatihan, seminar, dan diskusi studi kasus, mereka memastikan setiap keputusan yang lahir adalah hasil dari kompetensi terbaik.

Dalam menjalankan tugas, harmonis menjadi melodi yang menyatukan seluruh elemen. Di sana, setiap individu diperlakukan dengan hormat, tanpa memandang latar belakang.

Tercipta kerja sama tim yang solid, yang bahu-membahu demi kelancaran proses.

Atmosfer yang tenang dan damai pun tercipta di ruang sidang, memberikan rasa aman bagi para pencari keadilan untuk menceritakan kisahnya.

Dedikasi ini terikat pada janji setia yang disebut Loyalitas.

Peradilan agama memegang teguh ideologi Pancasila dan setia kepada negara.

Mereka adalah penjaga kehormatan lembaga, menjunjung tinggi konstitusi, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Di era digital, peradilan agama tak tinggal diam.

Nilai adaptif menggerakkan mereka untuk terus berinovasi.

Layanan statis digantikan oleh solusi proaktif yang merangkul teknologi, seperti e-litigasi dan pendaftaran perkara secara online. Ini adalah bukti bahwa peradilan agama siap menghadapi tantangan zaman dan berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Terakhir, semangat kolaboratif menuntun peradilan agama untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Bersinergi dengan Kementerian Agama atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mereka menciptakan alur yang lebih sederhana, seperti proses administrasi pasca-putusan yang efisien.

Ini adalah wujud nyata bahwa peradilan agama tidak hanya bekerja di dalam gedung, tetapi juga berkolaborasi demi kebaikan dan kemudahan masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas pada 2025.

Data dan inovasi terbaru menunjukkan komitmen ini, seperti transformasi digital, dalam hal ini, peradilan agama telah mengimplementasikan berbagai inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi.

Salah satu contoh terbaru adalah penerapan E-AC (Elektronik Akta Cerai) yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.

Sistem ini mempercepat proses penerbitan akta cerai, menghilangkan birokrasi yang panjang, dan memastikan data terintegrasi dengan instansi lain.

Berbagai aplikasi telah diluncurkan, seperti aplikasi Notifikasi Perkara yang memberikan informasi status perkara secara real-time kepada pihak yang berperkara, serta Sistem Informasi Akta Cerai dan Status Kependudukan (Sitanduk) yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan.

Inovasi ini secara nyata memangkas waktu dan biaya, serta meningkatkan transparansi.

Kemudian secara nyata beberapa pengadilan agama juga telah meraih penghargaan atas pelayanan terbaik mereka, khususnya untuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Hal ini menunjukkan komitmen lembaga untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal.

Peringatan 143 tahun peradilan agama adalah momentum untuk menegaskan kembali posisi lembaga ini sebagai pelayan keadilan.

Dengan menginternalisasi core values ASN BerAKHLAK dan terus berinovasi dengan teknologi, peradilan agama dapat membangun kepercayaan publik, mewujudkan keadilan yang mudah diakses, dan benar-benar menjadi penjaga keadilan bagi masyarakat Indonesia. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM,Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 4 Agustus 2025.

Periksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.

2. HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia.

3. EP selaku Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.

4. VFW selaku Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.

5. HB selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020 s.d. 2021.

6. ES selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 s.d. 2024.

7. AW selaku Head of Supplier Respurce Section PT Pamapersada Nusantara tahun 2013 s.d. sekarang.

8. IR selaku Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 s.d. 28 Juni 2022.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM,Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 4 Agustus 2025.

Periksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. SW selaku Sirektur SD tahun 2020 s.d. 2021 (Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020 s.d. 2021).

2. MLY selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 (Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020).

3. HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.

4. HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.

5. RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.

6. HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kemendikbudristek tahun 2020 s.d. 2021.

Adapun keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 4 Agustus 2025.

Periksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. UK selaku Account Officer PT Sritex.

2. VSD selaku Manajer Korporasi PT Sritex.

3. RL selaku Karyawan PT Sritex.

4. IKI selaku Karyawan Bank DKI.

5. ZRN selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI.

6. NDS selaku Pj. Manajer Unit Sentral Adm. Kredit & Pembiayaan Kantor Cabang Grup Adm. Kredit dan Pembiayaan.

7. CY selaku Direktur Ayaka SuiteS Hotel.

8. TFF selaku Manager Ayaka Suites Hotel.

9. IEW selaku Komisaris Ayaka Suites Hotel.

10. IS selaku Wakil Pimpinan Bidang Layanan Bank DKI Kantor Cabang Slamet Riyadi Surakarta.

11. EW selaku Mantan Pimpinan Cabang PT Bank DKI Cabang Slamet Riyadi.

12. EHW selaku Ayaka Suites Hotel.

13. FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.

Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kunjungan Edukatif Mahasiswa Unissula, Belajar Langsung dari JAM-Pidum tentang Hukum Berkeadaban

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

menerima kunjungan akademik dari 160 mahasiswa Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, bersama 65 orang siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPJ), pada hari Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Acara kunjungan ini menjadi ajang pertukaran pengetahuan dan wawasan, dengan pembekalan materi JAM-Pidum mengenai “Transformasi Penuntutan di Kejaksaan RI”, khususnya di bidang tindak pidana umum.

JAM-Pidum menekankan bahwa transformasi ini merupakan respons terhadap arah kebijakan politik hukum nasional, termasuk di berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Paradigma baru penuntutan yang kini diusung Kejaksaan mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Salah satu implementasi nyata dari paradigma tersebut adalah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, yang telah dilakukan dalam ribuan perkara dengan mengedepankan proses perdamaian antara pelaku dan korban,” ujar JAM-Pidum Selain itu, JAM-Pidum menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi sebagai bentuk check and balance dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.

Masukan dari kalangan akademisi sangat dibutuhkan dalam menyempurnakan baik praktik penegakan hukum maupun substansi hukum itu sendiri.

JAM-Pidum juga menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2045 yang mendorong implementasi Single Prosecution System, yakni sistem penuntutan yang tidak hanya berlandaskan pada asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, tetapi juga tujuan keempat yang menjadi visi besar Kejaksaan: hukum untuk perdamaian.

“Hukum harus mampu menjadi jembatan bagi terciptanya perdamaian di tengah masyarakat,” pungkas JAM-Pidum Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan, serta memberikan wawasan mendalam kepada mahasiswa sebagai generasi penerus dalam membangun sistem hukum yang adil dan berkeadaban.

Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum didampingi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., serta Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Indah Laila, S.H., M.H.

Sementara dari pihak Unissula turut hadir Wakil Dekan Fakultas Hukum Dr. Denny Suwondo, S.H., M.H., dan Ketua Program Studi S1 Dr. Muhammad Ngazis, S.H., M.H (Juenda)

Kejaksaan RI Evaluasi Kinerja Semester I 2025, Tekadkan Transformasi Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Baik

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid pada Selasa 5 Agustus 2025, dan diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri hingga jajaran Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

Ia menekankan pentingnya rapat evaluasi sebagai bukan hanya kegiatan rutin, melainkan sarana strategis untuk menilai capaian, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah korektif guna meningkatkan kinerja institusi.

“Kejaksaan saat ini merupakan lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%.

Ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi kita bersama,” ujar Jaksa Agung.

Capaian dan Tantangan Kinerja

Pada Semester I Tahun 2025, Kejaksaan mencatatkan realisasi anggaran sebesar 35,65% dan capaian kinerja sebesar 43,43%.

Jaksa Agung menggaris bawahi perlunya keselarasan antara anggaran dan kinerja agar penilaian dari Kementerian Keuangan terhadap kinerja anggaran Kejaksaan tidak menurun.

Jaksa Agung juga menyinggung keberhasilan Kejaksaan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut-turut, sebagai cerminan akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan.

Arahan Strategis Menuju Sasaran Kinerja Nasional Jaksa Agung menegaskan bahwa penyusunan strategi dan pelaksanaan program kerja Semester II 2025 harus diarahkan untuk mencapai sembilan sasaran strategis Kejaksaan RI Tahun 2025, yaitu:

1. Terwujudnya supremasi hukum yang transparan dan adil melalui tersusunnya fondasi kelembagaan hukum dan sistem antikorupsi.

2. Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan penyuluhan hukum.

3. Meningkatnya efektivitas fungsi intelijen penegakan hukum.

4. Meningkatnya efektivitas penegakan hukum dan keadilan melalui transformasi sistem penuntutan.

5. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan kewenangan Advocaat Generaal dan Jaksa Pengacara Negara.

6. Meningkatnya efektivitas penyelamatan dan pemulihan aset serta pengembalian kerugian negara.

7. Meningkatnya profesionalisme aparatur Kejaksaan Republik Indonesia.

8. Mengoptimalkan kapabilitas infrastruktur penegakan hukum.

Arahan Spesifik untuk Masing-Masing Bidang

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung juga memberikan arahan konkret kepada masing-masing bidang dan badan, di antaranya:

? Bidang Pembinaan: Segera selesaikan kegiatan prioritas nasional yang tertunda;

? Bidang Intelijen: Perkuat peran intelijen penegakan hukum dan edukasi publik;

? Bidang Tindak Pidana Umum: Lanjutkan transformasi sistem penuntutan dan penguatan prinsip due process of law dan keadilan restoratif;

? Bidang Tindak Pidana Khusus: Tingkatkan efektivitas dan kualitas penyelesaian perkara korupsi, TPPU, HAM berat secara akuntabel dan transparan;

? Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Tingkatkan kualitas pendampingan dan pendapat hukum dan penguatan fungsi Jaksa Pengacara dan Advocaat Generaal;

? Bidang Pidana Militer: Optimalkan penyelesaian perkara koneksitas;

? Bidang Pengawasan: Perkuat pengawasan internal sebagai quality assurance;

? Badan Pendidikan dan Pelatihan: Perkuat kualitas SDM, karakter baik Jaksa maupun non-Jaksa;

? Badan Pemulihan Aset: Tingkatkan kemampuan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara secara optimal.

Penekanan Strategis

Jaksa Agung menegaskan bahwa penyusunan strategi dan pelaksanaan program kerja Semester II 2025 harus diarahkan untuk mencapai 9 sasaran strategis Kejaksaan RI, antara lain supremasi hukum, transformasi sistem penegakan hukum, peningkatan layanan publik, hingga penguatan tata kelola organisasi.

“Jangan pernah berniat melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah Kejaksaan.

Kita berdiri bukan hanya sebagai individu, melainkan sebagai satu kesatuan yang bergerak bersama demi kejayaan institusi,” pungkas Jaksa Agung. (Juenda)

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 4 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kronologi berawal pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA, di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni melakukan penganiayaan terhadap korban Yashinta Olin alias Ibu Sinta dengan cara mencekik leher korban dari depan menggunakan tangan kanan, lalu memukul leher sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri yang dikepal.

Aksi tersangka dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar di leher bagian kanan sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor 193/Visum/U/V/2025 yang dibuat oleh dr. Dewi Astuti Hasibuan di RSUD Kefamenanu.

Luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan pada 28 Juli 2025 tanpa syarat.

Korban memaafkan perbuatan tersangka, yang belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tersangka juga telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Firman Setiawan, S.H., M.H, Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 4 Agustus 2025.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) perkara lainnya, yaitu:

1. Tersangka Alan Juliansyah bin Jalaludin, dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengancaman.

2. Tersangka Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Thomas Prayudha bin Erliansyah, dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

? Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

? Tersangka belum pernah dihukum;

? Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

? Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

? Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

? Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

? Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

? Pertimbangan sosiologis;

? Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)