Home Blog Page 66

APTIKNAS TECHSUMMIT 6th: Kolaborasi Nasional Wujudkan Smart City Melalui Kecerdasan Digital

0

BISKOM, Surabaya — Setelah sukses menyelenggarakan APTIKNAS TECHSUMMIT 2025 di Tangerang sebagai bagian dari Indonesia Game Experience (IGX), Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) kembali menghadirkan acara bertajuk “APTIKNAS TECHSUMMIT 6th – SURABAYA is coming! pada 14 Agustus 2025 di Main Atrium Fairway Nine Mall, Surabaya.

Sama seperti sebelumnya kegiatan ini juga merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Kebudayaan RI, Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI), Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI), Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Nasional (PERATIN), dan Fairway Nine Mall Surabaya serta didukung oleh para pakar dan pelaku industri TIK nasional maupun internasional.

Kegiatan ini mengusung tema “Digital Intelligence for Urban Innovation”, fokus pada pemanfaatan ICT & AI untuk pengembangan Smart Governance, Pendidikan, dan Industri di era revolusi digital 4.0.

Forum ini akan menghadirkan narasumber terkemuka dari kalangan pemerintah, akademisi, dan industry diantaranya:

  • Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Ketua Umum APTIKNAS & Sekjen PERATIN)
  • Dr. Ir. Feri Arlius, M.Sc. (Direktur Sarana Prasarana Kemenbud)
  • Dr. Untung Lasiyono, M.Si. (Rektor Universitas PGRI Adi Buana Surabaya)
  • Fanky Christian (Sekjen APTIKNAS)
  • Ageng Permadi (Ketua APTIKNAS DPD Jawa Timur)
  • Michael Edward (Perwakilan Giga Computing Indonesia)
  • Malvino Sukamto (Seagate Product Specialist)
  • Ridwan Fariz (AMD Technical Marketing Manager)
  • Vincent Suradinata, S.H., M.H. (Mustika Raja Law Office)
  • Ony Prabowo – CEO Nusa Indo Technology

Ir. Soegiharto Santoso, SH., Ketua Umum APTIKNAS, menegaskan: “APTIKNAS TECHSUMMIT 6th di Surabaya menjadi bukti komitmen kami dalam mendorong ekosistem digital yang inklusif. Melalui kolaborasi dengan pemerintah, akademisi, dan industri, kami ingin mempercepat implementasi teknologi cerdas untuk pembangunan kota berkelanjutan, khususnya di wilayah Jawa Timur.”

Sementara itu Hendri Andrigo Sutanto, Ketua Umum AGKDI dan Ketua APTIKNAS DPD Jakarta, menyatakan: “Sebagai bagian dari rangkaian IGX 2025, acara ini tidak hanya menjadi wadah pertukaran pengetahuan, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat sinergi antar-pemangku kepentingan di sektor digital. Kami mengajak seluruh pelaku industri di Surabaya dan sekitarnya untuk bersama-sama memanfaatkan peluang ini guna mendorong inovasi berbasis teknologi.”

Sedangkan Ageng Permadi, Ketua APTIKNAS DPD Jawa Timur, menambahkan: “Jawa Timur memiliki potensi besar sebagai hub teknologi di Indonesia Timur. Melalui TECHSUMMIT kali ini, kami ingin memperkuat posisi Surabaya sebagai kota pintar dengan menghadirkan solusi digital terkini untuk pemerintahan, pendidikan, dan industri. Ini adalah kesempatan emas bagi pelaku UMKM, startup, dan profesional untuk upgrade kompetensi di era AI dan cloud computing.”

Dalam kegiatan tersebut para Peserta akan mendapatkan antara lain:

  • Demo produk terkini dari brand global: AMD, Seagate, Lexar, Samsung, Taiwan Excellence, dll.
  • Doorprize eksklusif: SSD, gaming headset, dan perangkat hardware branded.
  • Sertifikat digital untuk pengembangan karier.
  • Networking strategis dengan pelaku industri dan pembuat kebijakan.

APTIKNAS TECHSUMMIT 6th di Surabaya akan dilaksanakan secara GRATIS pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, Pukul 13:00 – 17:00 WIB, bertempat di Main Atrium, Fairway Nine Mall, Surabaya, untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui: bit.ly/TECHSUMMIT6TH-SBY

Dalam kegiatan APTIKNAS TECHSUMMIT 6th di Surabaya juga menjadi wadah bagi pelaku industri, pemerintah, dan akademisi untuk berdiskusi tentang inovasi teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), dan Big Data dalam membangun kota cerdas yang berkelanjutan dimana untuk permasalahan tantangan Hukum dalam Era AI menghadirkan Vincent Suradinata, S.H., M.H., Advokat dari Mustika Raja Law Office.

Vincent memberikan perspektif hukum terkait perkembangan AI dengan menyatakan; “Perkembangan AI semakin hari semakin pesat. Banyak pekerjaan yang saat ini dikerjakan menggunakan AI. Kondisi ini di satu sisi membantu pekerjaan manusia, namun di lain sisi menimbulkan tantangan hukum yang cukup kompleks. Kita perlu memahami berbagai aspek hukum yang ada agar tidak salah dalam memanfaatkan AI.”

Menurutnya, aspek privasi data, hak kekayaan intelektual, dan akuntabilitas hukum perlu menjadi perhatian utama dalam implementasi AI. Tanpa regulasi yang jelas, potensi penyalahgunaan data atau pelanggaran etik bisa terjadi.

Aptiknas TechSummit ke-6 menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang aman dan berdaya saing. Dengan pendekatan kolaboratif, diharapkan Smart City di Indonesia dapat terwujud secara inklusif dan berkelanjutan.

APTIKNAS merupakan asosiasi pengusaha TIK nasional yang aktif mendorong transformasi digital melalui kolaborasi dengan pemangku kebijakan, akademisi, dan pelaku industri. Kegiatan ini didukung oleh PERATIN, AGKDI, Kemenbud RI, dan mitra strategis lainnya. (Juenda)

Artikel Terkait:

Indonesia Game Experience (IGX) Banten 2025

APTIKNAS TECHSUMMIT 2025, Revolusi Digital Banten Dimulai di Sini!

Kota Bandung Puncak Rangkaian IGX 2024 dan TechSummit 4th Edition di Indonesia

Kunjungi Indonesia Game Experience (IGX) 2024 di Bandung 21 – 24 November 2024

APTIKNAS TechSummit: Menuju Smart Nation dengan AI

Indonesia Game Experience (IGX) 2024 Gebrak Kota Surabaya

Indonesia Game Experience (IGX) 2024: Festival Gaming Terbesar di Indonesia

Indonesia Game Experience (IGX) Siap Jadi Acara Game Terbesar di Indonesia

Trilogi Kemeriahan Jakarta Game Expo 2023 di Bekasi Cyber Park Mall

APTIKNAS Dukung Taiwan Excellence Happy Run 2023

Taiwan Excellence Happy Run 2022 Berlari Untuk Gaya Baru Hidup Sehat

Jakarta Game Expo 2023: Menggebrak Dunia Game di Tangcity Mall, Tangerang

JAKARTA GAME EXPO 2023 Ajang Spektakuker Gamer Indonesia

APTIKNAS Dukung Jakarta Game Xpo 2022 Year End Show

Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda)

0

BISKOM, Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan tersangka berinisial LK pada Rabu, 30 Juli 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) untuk periode tahun 2022 s.d. 2023.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juli 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah).

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil audit oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung yang dilaporkan dalam Laporan Hasil Audit tertanggal 10 Juni 2025.

Selanjutnya, terhadap Tersangka LK dilakukan penahanan rumah disertai pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) untuk masa 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan di tanggal yang sama.

Penahanan rumah ini mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemanusiaan, mengingat tersangka masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui.

Dalam masa penahanan tersebut, tersangka diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Tersangka LK disangka melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Juenda)

Arahan Strategis Jaksa Agung Pelepasan Kontingen Karate-Do Gojukai Indonesiake Global Championships Japan 2025

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar (PB) Karate-Do Gojukai Indonesia memberikan sambutan dan arahan pada acara Pelepasan Kontingen Karate-Do Gojukai Indonesia yang akan bertanding pada ajang The 8th Karate-Do Gojukai Global Championships Japan 2025. Pelepasan ini digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung dan dihadiri jajaran pengurus PB Gojukai, pelatih, atlet, serta official.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran PB Karete-Do Gojukai Indonesia yang telah membina dan mempersiapkan atlet-atlet terbaik untuk berlaga di ajang bergengsi internasional.

Ia menegaskan bahwa keikutsertaan ini bukan sekadar kompetisi fisik, tetapi juga pengujian disiplin, mental, dan kehormatan diri sebagai karateka.

Tak hanya itu, Jaksa Agung menekankan bahwa kejuaraan karate ini bukan sekadar kompetisi fisik, melainkan juga ujian kedisiplinan, ketangguhan mental, pengendalian diri, dan kehormatan pribadi.

Setiap langkah, tenda ngan, dan teknik yang dipertunjukkan mencerminkan dedikasi atlet yang berjuang bukan hanya untuk kemenangan individual, tetapi juga demi kebanggaan bangsa.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan empat pesan utama untuk menjadi pedoman seluruh kontingen Karate Do-Gojukai Indonesia yakni:

? Pegang Teguh Nilai-Nilai Karate-Do: Latihan karate Gojukai mengajarkan kesabaran, ketekunan, konsistensi, dan pengendalian emosi.

Dalam kompetisi, kemenangan tidak hanya ditentukan oleh teknik, tetapi juga oleh kedisiplinan, ketenangan jiwa, dan kehormatan diri.

? Jadikan Kejuaraan Sebagai Ujian Karakter: Lawan yang sebenarnya adalah ego, rasa takut, dan tekanan diri sendiri. Setiap pertandingan harus dihadapi dengan jiwa ksatria, menghormati lawan, dan mengendalikan diri.

? Utamakan Kerja Tim dan Solidaritas: Kontingen berjuang bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai satu tim yang membawa nama Indonesia. Kekompakan, saling dukung, dan saling menguatkan adalah kunci keberhasilan bersama.

? Tampilkan Identitas Bangsa yang Bermartabat: Para atlet membawa identitas kebangsaan, budaya luhur, dan semangat patriotisme.

Tunjukkan pada dunia bahwa karate di Indonesia adalah manifestasi dari jiwa bela negara yang luhur.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa Jepang akan menjadi panggung ujian sesungguhnya bagi para atlet terpilih ini.

“Jangan takut gagal, takutlah jika kalian tidak berjuang sepenuh hati. Juara dan medali hanyalah bonus pengabdian, sportivitas, dan kehormatan adalah kemenangan sejati,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengajak seluruh atlet untuk bertanding dengan hati yang bersih, semangat yang menyala, dan menjaga nama baik bangsa di mata dunia.

Sportivitas harus selalu dijunjung tinggi, begitu pula rasa hormat kepada setiap kontingen dari negara lain.

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengucapkan selamat bertanding, menjaga kesehatan, mematuhi arahan pelatih, dan membawa pulang kebanggaan bagi Indonesia.

“Selamat bertanding, harumkan nama Indonesia.

Jayalah Karate-Do Gojukai Indonesia!” pungkasnya.Pelepasan ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI selaku Ketua Umum Karate-Do Gojukai Indonesia Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 1 Agustus 2025.

Periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. HR selaku VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping.

2. PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d 2019.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 1 Agustus 2025.

Periksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex.

2. OS selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018 s.d. 2021.

3. ADK selaku Mantan Credit Internal Bank DKI.

4. GNW selaku Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI.

5. PBW selaku Pemimpin Grup Hukum PT Bank DKI tahun 2020 s.d. 2023.

6. PD selaku Admin Kredit Pencarian PT Bank DKI tahun 2020.

7. MG selaku Corporate Business Advisor BPD.

8. SP selaku Direktur Keuangan PT DKI periode Juni 2015 s.d. Februari 2020.

9. MC selaku Pejabat RM BRI tahun 2014 s.d. 2015.

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

NgoPi : IT & Smart Solutions for Sustainable Urban Development, 30 Juli 2025

0

Acara NgoPi , atau Ngobrol Pintar kembali dilakukan oleh APTIKNAS, dengan didukung oleh EVENTCERDAS 521TALENTA . Kegiatan rutin bulanan ini diadakan untuk mendukung Salah satu pondasi dasar program APTIKNAS SMART NATION, yaitu Digital Leadership.

Dan Kali sangat beruntung, karena bisa bertemu Dan mendengar langsung Dari narasumber Urban Development kelas Dunia, yaitu Mr. Richard Ruijtenbeek , bersama Damy H. .

Kegiatan NgoPi merupakan bagian Dari program APTIKNAS SMART NATION yang memiliki Salah satu pondasi, yaitu Digital Leadership. Oleh Karena itu, yang hadir umumnya merupakan key person di perusahaan dengan membahas tema tertentu. Kegiatan ini juga didukung oleh komunitas INDOBITUBI yang terus mengembangkan jaringannya untuk membantu banyak perusahaan, Pengusaha semakin baik dalam industri B2B.

Richard menyampaikan bahannya untuk semua peserta yang hadir.

Damy juga menyampaikan bahannya untuk semua peserta.

Setelah acara, semua peserta berfoto bersama.

Sampai bertemu di kegiatan Ngopi bulan Agustus 2025.

Sebuah Elegi untuk Kwik Kian Gie: Negarawan Jujur, Ekonom Rakyat, dan Guru Bangsa

0

BISKOM, Jakarta – Alumni STIE IBII (Kwik Kian Gie School of Business), Angkatan 1999 Bangsa Indonesia hari ini kehilangan seorang tokoh panutan.

Bapak Kwik Kian Gie, ekonom kenamaan, pendiri STIE IBII (sekarang Kwik Kian Gie School of Business), dan tokoh reformasi yang disegani, wafat pada tanggal 29 Juli 2025 dalam usia 90 tahun.

Kepergian beliau bukan hanya menyisakan duka, tetapi juga meninggalkan jejak pemikiran dan keteladanan yang sangat berharga bagi bangsa ini.

Saya pribadi mengenang beliau bukan hanya sebagai seorang tokoh bangsa, tetapi juga sebagai sumber inspirasi dalam perjalanan hidup saya.

Saya memilih kuliah di STIE IBII pada tahun 1999 karena kekaguman saya terhadap integritas dan keberanian beliau.

Sebagai seorang mahasiswa saat itu, saya menyadari bahwa kampus yang beliau dirikan tidak hanya berfokus kepada pembentukan kompetensi akademik di bidang ekonomi dan bisnis, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.

Bapak Kwik Kian Gie dikenal luas sebagai sosok ekonom yang berpihak kepada rakyat, bahkan ketika keberpihakan itu tidak sejalan dengan arus kekuasaan pada masanya.

Pada masa Orde Baru, beliau berani bersuara kritis terhadap kebijakan ekonomi yang sarat dengan kepentingan oligarki.

Pada masa reformasi, beliau dipercaya menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas dalam Kabinet Presiden Abdurrahman Wahid, serta sempat menjadi Menteri Koordinator Perekonomian pada era Presiden Megawati Soekarno putri.

Namun, lebih dari jabatan yang pernah beliau emban, yang paling membekas adalah komitmen moral dan keberanian intelektual beliau.

Beliau tidak ragu untuk meninggalkan jabatan jika merasa nilai-nilai yang ia pegang tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan pemerintah.

Ia adalah figur langka di tengah dunia politik dan birokrasi yang kerap abai kepada suara hati nurani.

Sebagai alumni kampus yang beliau dirikan dan kini mengemban amanah sebagai wakil rakyat, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk meneruskan nilai-nilai luhur yang beliau wariskan, berupa kejujuran, integritas, keberanian, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat banyak.

Warisan Pak Kwik bukan hanya terletak dalam institusi pendidikan yang beliau bangun atau kebijakan ekonomi yang beliau susun, tetapi pada nilai-nilai yang ia pegang teguh seumur hidupnya.

Nilai-nilai itulah yang perlu terus dihidupkan dan diwariskan kepada generasi muda Indonesia.

Semoga semangat perjuangan beliau tetap menyala dalam setiap insan yang mencintai kebenaran dan keadilan, terutama generasi muda yang hendak menyongsong perjalanan bangsa menuju Indonesia Emas 2045 kelak.

Selamat jalan Pak Kwik, guru bangsa kami.

Terima kasih atas dedikasi dan keteladanan yang tak ternilai, doa kami menyertai. (Juenda)

Ironi Pencurian Kabel Tembaga Telkom

0

BISKOM, Jakarta – Pernahkah Anda melihat lubang galian tak terawat di pinggir jalan, atau tumpukan gulungan kabel yang berserakan di sudut-sudut kota?.

Di balik pemandangan yang sekilas tidak berarti itu, tersembunyi sebuah ironi yang menggerogoti aset negara dan mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia, yaitu pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, terutama yang sudah tidak terpakai.

Praktik ini, meskipun sering dianggap remeh, sebenarnya merupakan kejahatan serius yang merugikan negara, mengganggu infrastruktur, dan menciptakan lingkaran setan impunitas yang perlu segera diselesaikan.

Modus Operandi dan Dampak yang Meluas. Pencurian kabel tembaga Telkom tidak terpakai, atau sering disebut juga “kabel mati,” telah menjadi fenomena gunung es. Pelaku, mulai dari individu hingga sindikat terorganisir, mengincar tembaga karena nilai jualnya yang tinggi di pasar gelap.

Mereka beroperasi di bawah tanah, membongkar manhole, atau bahkan mengomel tiang-tiang Telkom yang sudah tidak berfungsi.

Kabel-kabel ini, yang seharusnya dilepas dan didaur ulang secara resmi oleh Telkom, justru menjadi santapan empuk bagi para pencuri.

Dampak dari pencurian ini jauh lebih luas dari sekedar kerugian material bagi Telkom. Pertama, kerugian finansial yang dialami Telkom tidaklah kecil.

Meskipun kabel tersebut tidak aktif, ia tetap merupakan aset perusahaan yang memiliki nilai buku dan nilai jual kembali. Kerugian ini pada akhirnya akan membebani keuangan negara, mengingat Telkom adalah BUMN.

Kedua, gangguan terhadap infrastruktur telekomunikasi secara tidak langsung.

Meskipun yang dicuri adalah kabel tidak terpakai, pembongkaran yang dilakukan seringkali merusak fasilitas lain seperti saluran pipa, tiang, atau bahkan kabel aktif yang berdekatan.

Hal ini dapat menimbulkan gangguan layanan bagi pelanggan, terutama jika terjadi korsleting atau kerusakan sistem.Ketiga, membahayakan keselamatan masyarakat.

Galian yang ditinggalkan tanpa penutup, tiang yang tidak stabil, atau kabel yang terputus sembarangan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pejalan kaki atau pengendara.

Keempat, menciptakan lingkungan yang kumuh dan tidak aman. Kawasan yang sering menjadi target pencurian akan terlihat berantakan, dan keberadaan para pencuri juga dapat memicu tindakan kriminalitas lainnya.

Mata Rantai Impunitas, Ketika Polisi Tak Bertindak Karena Tak Ada Laporan. 

Bagian paling miris dari permasalahan ini adalah seringnya aparat kepolisian enggan memproses kasus pencurian kabel tembaga Telkom yang tidak terpakai.

Alasan klasik yang sering terdengar adalah “tidak ada laporan resmi dari korban,” dalam hal ini Telkom.

Ini adalah sebuah anomali hukum yang patut diperbincangkan.

Secara hukum, pencurian adalah delik biasa, bukan delik aduan.

Artinya, polisi seharusnya dapat bertindak dan melakukan penyelidikan meskipun tidak ada laporan resmi dari korban, asalkan ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana.

Kejahatan ini bersifat meresahkan masyarakat dan merugikan negara, sehingga penegakan hukum seharusnya tidak terhalang oleh birokrasi internal atau pelanggaran izin pelaporan dari pihak Telkom.

Kondisi ini menciptakan mata rantai impunitas. Para pencuri tahu bahwa mereka memiliki celah. Mereka tahu bahwa selama Telkom tidak melaporkan secara resmi, peluang mereka untuk ditangkap dan diproses hukum sangat kecil.

Akibatnya, praktik pencurian terus berlanjut, bahkan semakin merajalela.Tinjauan Hukum dan Peraturan yang Relevan. 

Pencurian kabel tembaga Telkom, baik yang terpakai maupun tidak, adalah tindak pidana murni.

Beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan untuk membahas masalah ini meliputi: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 362 KUHP tentang Pencurian: “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan tujuan untuk memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” (Denda ini perlu disesuaikan dengan Perma No. 2 Tahun 2012 yang melipatgandakan denda pidana).

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan: Jika pencurian dilakukan dalam keadaan tertentu (misalnya, pada malam hari, masuk ke pekarangan, dengan merusak, dilakukan oleh dua orang atau lebih), pidananya bisa lebih berat. Pencurian kabel tembaga yang dilakukan dengan merusak fasilitas atau dilakukan oleh sindikat bisa masuk dalam kategori ini.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Pasal 50 Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat merugikan penyelenggara telekomunikasi.

Meskipun tidak secara spesifik menyebut pencurian kabel tidak terpakai, perbuatan pencurian ini jelas merugikan pencipta.

Pasal 51 Melarang setiap orang yang tanpa hak dan/atau melawan hukum melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan terganggunya jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi.

Pencurian kabel, meskipun tidak terpakai, berpotensi mengganggu jaringan secara tidak langsung seperti dijelaskan sebelumnya, dan di Pasal 52 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal-pasal di atas.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 

Mengatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi serta perlindungan terhadap infrastruktur telekomunikasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

Meski tidak secara langsung terkait pencurian, PP ini menekankan pentingnya pelayanan publik yang baik, termasuk perlindungan terhadap fasilitas publik.

Dari kerangka hukum di atas, jelas bahwa pencurian kabel tembaga Telkom, terpakai maupun tidak, adalah tindak pidana yang memiliki dasar hukum kuat untuk diproses.

Dalih “tidak ada laporan” dari Telkom seharusnya tidak menjadi penghalang bagi kepolisian untuk bertindak, terutama karena hal ini merugikan aset negara dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.

Mendesak Solusi Komprehensif. 

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dari berbagai pihak Proaktif dari Kepolisian. 

Kepolisian harus lebih proaktif dalam menangani kasus pencurian aset BUMN, termasuk Telkom.

Tidak perlu menunggu laporan resmi dari korban.

Patroli rutin di area rawan pencurian, penyelidikan aktif terhadap sindikat pencuri, dan penegakan hukum yang tegas adalah kuncinya.

Masyarakat juga perlu melakukan pendidikan untuk melaporkan indikasi pencurian yang mereka lihat.

Peningkatan Kesadaran dan Pelaporan dari Telkom. Telkom harus meningkatkan kesadaran internal mengenai pentingnya melaporkan setiap kejadian pencurian, sekecil apa pun.

Pembentukan tim khusus untuk mengidentifikasi dan melaporkan pencurian, serta koordinasi yang erat dengan kepolisian, menjadi hal yang vital.

Telkom juga perlu mempercepat proses inventarisasi dan pelepasan kabel-kabel tidak terpakai secara sistematis untuk mengurangi potensi pencurian.

Pengawasan Internal dan Eksternal. Perlu adanya pengawasan internal yang lebih ketat dari Telkom terhadap aset-asetnya, termasuk kabel-kabel yang tidak terpakai.

Selain itu, masyarakat dan media juga dapat berperan sebagai pengawas eksternal yang melaporkan temuan-temuan terkait pencurian.

Edukasi dan Penyadaran Masyarakat. 

Masyarakat perlu menyadari bahwa pencurian kabel, meskipun terkesan remeh, adalah tindak pidana serius yang merugikan semua pihak.

Regulasi Tata Kelola Aset BUMN. 

Mungkin perlu mempertimbangkan peraturan yang lebih tegas mengenai tata kelola aset BUMN, termasuk mekanisme penghapusan dan daur ulang aset yang tidak terpakai, untuk meminimalisir peluang pencurian.

Sanksi Hukum yang Tegas. Hakim perlu memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pencurian kabel tembaga agar menimbulkan efek jera, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi calon pelaku lainnya.

Jadi dari semuanya dapat disimpulkan bahwa Pencurian kabel tembaga Telkom yang tidak terpakai adalah fenomena yang merusak dan mengarahkan.

Ini bukan hanya tentang hilangnya sejumlah tembaga, tetapi juga tentang pengabaian terhadap aset negara, potensi bahaya bagi publik, dan yang paling mengkhawatirkan, indikasi kelemahan dalam penegakan hukum.Sudah saatnya semua pihak, terutama kepolisian dan Telkom, bersinergi untuk mengakhiri mata rantai impunitas ini.

Negara dan rakyat tidak boleh terus menerus merugi karena kealpaan dalam mengelola dan melindungi aset, serta keengganan dalam menegakkan hukum.

Tembaga memang berharga, namun penegakan hukum yang adil dan tegas jauh lebih berharga. (Juenda)

FORSIMEMA Ucapkan Selamat, Terima Kasih, Dan Apresiasi Atas Pengabdian Dr. H. Sobandi Serta Pejabat Baru MA

0

BISKOM, Jakarta – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Dr. H. Sobandi, SH., MH. atas kepemimpinannya yang visioner dan penuh dedikasi selama menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Bersamaan dengan pelantikan beliau sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI pada hari Rabu, 30 Juli 2025 FORSIMEMA turut mengucapkan selamat dan sukses atas amanah baru tersebut.

Selain itu, FORSIMEMA juga menyampaikan ucapan selamat kepada Suradi, S.Sos., SH., MH. yang dilantik sebagai Kepala Badan Pengawasan MA (Bawas MA) dan Dr. H. Syamsul Arief, SH., MH. sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum MA (Badan Strajak MA)

Sinergi Strategis FORSIMEMA dan Humas MA di Bawah Kepemimpinan Dr. Sobandi, Selama memimpin Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi telah membuktikan komitmennya dalam membangun hubungan harmonis antara Mahkamah Agung dan media. Pendekatan humanis, profesional, dan inklusif yang beliau terapkan telah menjadikan awak media bukan hanya sebagai mitra kerja, melainkan juga sebagai sahabat dan bagian dari keluarga besar MA.

Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang akrab disapa Hoky, selaku Penasihat FORSIMEMA-RI menyatakan; “Kami sangat menghargai kepemimpinan Pak Sobandi yang penuh integritas dan keterbukaan. Sejak awal, beliau telah menempatkan FORSIMEMA sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi peradilan kepada publik. Sinergi ini sejalan dengan visi Ketua MA YM. Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH. untuk menciptakan peradilan yang transparan dan akuntabel.” ungkap Hoky.

Sebagai tokoh multidimensi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus Forum Bela Negara RI (FBN RI) dan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI).

Hoky menambahkan; “FORSIMEMA siap menjadi mitra strategis Mahkamah Agung dalam menyebarluaskan informasi peradilan yang akurat dan edukatif. Kami mendukung penuh visi YM. Prof. Dr. H. Sunarto untuk mewujudkan peradilan modern yang transparan dan berintegritas. Sinergi antara media dan MA adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik.” tuturnya.

Beberapa pencapaian penting selama kepemimpinan Dr. Sobandi di Biro Hukum dan Humas MA antara lain:

  • Silaturahmi dan Kolaborasi: Seperti kegiatan buka puasa bersama FORSIMEMA dan Humas MA pada Ramadhan 2025 yang mempererat hubungan antara insan pers dan institusi peradilan.
  • Respon Cepat dan Transparansi: Kemampuan Dr. Sobandi dalam merespons dinamika pemberitaan dengan bijak, sekaligus menjadikan Humas MA sebagai jembatan informasi yang kredibel.
  • Pendekatan Manusiawi: Pola komunikasi yang santun dan solutif, menjadikan kritik media sebagai masukan konstruktif untuk kemajuan peradilan.

Sementara AKBP Darul Qotni, S.E., M.H., sahabat dekat Dr. Sobandi, turut menyampaikan ucapan selamat: “Selamat atas pelantikan sebagai Kepala BUA MA RI. Semoga amanah baru ini dapat dijalankan dengan penuh keteladanan dan keberhasilan sebagaimana yang telah terbukti selama memimpin Biro Hukum dan Humas MA. Saya yakin kepemimpinan Pak Sobandi akan membawa kemajuan bagi birokrasi peradilan di Indonesia.” ucap Darul.

Dalam amanat pelantikan, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., Ketua Mahkamah Agung RI, menegaskan; Badan Urusan Administrasi (BUA) sebagai “denyut nadi” birokrasi yudikatif yang memegang peran krusial dalam menciptakan tata kelola modern, efisien, dan berintegritas, sedangkan Badan Pengawasan MA (Bawas MA) dan Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum MA (Badan Strajak MA) diberi mandat untuk memperkuat pengawasan dan strategi pendidikan hukum.

Ketua Mahkamah Agung RI juga menegaskan agar seluruh pejabat baru diharapkan memimpin dengan keteladanan, inovasi, dan komitmen pada reformasi peradilan.

Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI, menambahkan: “Kami meyakini kapabilitas Pak Sobandi dalam memimpin BUA. Semoga beliau dapat menerapkan nilai-nilai kolaborasi yang selama ini dibangun bersama FORSIMEMA untuk memperkuat administrasi peradilan. Selamat bertugas, semoga semakin banyak kontribusi nyata bagi terwujudnya peradilan yang agung dan bermartabat.”

“Kami juga berharap kerja sama erat ini dapat terus berlanjut dengan para pimpinan baru di Bawas MA dan Badan Strajak MA untuk mendukung peradilan yang lebih baik.” kata Syamsul.

FORSIMEMA menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dalam interaksi selama ini. Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada seluruh jajaran Biro Hukum dan Humas MA RI yang telah bekerja sama dengan penuh sinergi.

Sebagai mitra strategis Mahkamah Agung, FORSIMEMA berkomitmen untuk terus mendukung visi peradilan modern dan transparan di bawah kepemimpinan baru dari BUA, Bawas dan Badan Strajak di Mahkamah Agung RI. (Juenda)

Artikel Terkait:

Sunarto Terpilih Ketua MA RI, FORSIMEMA Siap Jadi Mitra Strategis

Jelang Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Yang Baru, MA Gelar Acara Temu Jurnalis

Suksesi Ketua Mahkamah Agung RI: Siapa yang Layak Memimpin?

Ketua MA Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 Dengan Transparan Dan Akuntabel

Ketua MA Prof. Syarifuddin Raih Penghargaan Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Rapat Pleno Merupakan Ruang Untuk Mempersatukan Persepsi

7 Hakim Agung Dilantik Ketua MA

Ketua MA Prof. Dr. H. M Syarifuddin SH., MH Lantik 14 Ketua Pengadilan Tinggi …

Dr. Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas MA Siap 24 Jam Untuk Bekerja Sama Dengan Rekan-Rekan Media

HUT Ke-76 Mahkamah Agung, Ketua MA Berikan Pesan Ini

Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Kepada 56 Pengadilan Negeri

Ketua MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc

Ketua MA Lantik 5 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Andi Samsan Nganro Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

Vendor Gagal Tender? Ini 5 Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya! | Vendor Cerdas Podcast

0

endor Gagal Tender? Ini 5 Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya! | Vendor Cerdas Podcast