B2B Tanpa Pameran: Strategi Cerdas Dapat Klien Enterprise via LinkedIn & WhatsApp | Vendor Cerdas
B2B Tanpa Pameran: Strategi Cerdas Dapat Klien Enterprise via LinkedIn & WhatsApp | Vendor Cerdas
B2B Tanpa Pameran: Strategi Cerdas Dapat Klien Enterprise via LinkedIn & WhatsApp | Vendor Cerdas
BISKOM, Jakarta – Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, serta Tim Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) meresmikan peluncuran pemanfaatan sisa stockpile bijih bauksit di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Senin 28 Juli 2025.
Inisiatif ini menjadi langkah strategis dari Desk PPDN dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara melalui pemanfaatan bijih bauksit sisa hasil pertambangan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan ekspor bahan mentah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, yang berlaku sejak Januari 2014.
Sejak diberlakukannya ketentuan tersebut, upaya untuk menangani sisa stockpile bijih bauksit tersebut telah dilakukan namun belum berhasil secara signifikan hingga tahun 2024.
Melalui pembentukan Desk Koordinasi PPDN oleh Kemenko Polkam lewat Keputusan Nomor 151 Tahun 2024, Tim Pokja yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. mampu menawarkan solusi konkret terhadap permasalahan ini, dengan melibatkan kementerian teknis seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Total volume sisa stockpile di wilayah Kepri ini diperkirakan mencapai 5 juta metrik ton, yang jika diasumsikan bernilai 20 USD per ton, berpotensi menghasilkan penerimaan negara hingga Rp1,4 triliun. Proses pelelangan akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Minerba sesuai dengan ketentuan Pasal 184 PP Nomor 96 Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Plt. Wakil Jaksa Agung RI menegaskan bahwa institusi Kejaksaan saat ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga aktif pada ranah hulu melalui pencegahan dan pemulihan kerugian negara.
Pelaksanaan Desk PPDN mencerminkan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem tata kelola devisa nasional.
Salah satu fokus Desk adalah mendorong pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), melalui berbagai kegiatan edukatif seperti sosialisasi dan pelatihan teknis. “Pada kegiatan ini, kita melihat bukti lain dari kerja proaktif tersebut.
Tumpukan bijih bauksit di hadapan kita ini bukanlah masalah baru.
Aset ini telah terabaikan dan menjadi persoalan tanpa solusi selama satu dekade, sejak tahun 2014. Berkat inisiatif, kerja keras, dan kepemimpinan Desk PPDN, kebuntuan selama 10 tahun itu akhirnya berhasil kita pecahkan” tegasnya.
Keberhasilan di Kepulauan Riau ini diharapkan menjadi acuan nasional.
Kejaksaan akan terus mendorong penyusunan Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur tata kelola terhadap hasil tambang yang terbengkalai dan belum memiliki status hukum jelas di seluruh wilayah Indonesia.
“Perpres ini akan mengadopsi mekanisme kerja sama yang telah kita buktikan keberhasilannya di sini, sehingga semua aset serupa dapat dioptimalkan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara”, tutupnya.
Kemudian, Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus selaku Wakil Menko Polkam menyampaikan bahwa pembentukan Desk PPDN adalah upaya pemerintah untuk memutus ego sektoral dan membangun orkestrasi kerja lintas kementerian/lembaga yang kuat.
Salah satu hasil nyatanya adalah transformasi bijih bauksit yang semula menjadi masalah lingkungan menjadi sumber pendapatan negara.
Potensi penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun adalah bukti bahwa sinergi dan kerja bersama mampu mengubah masalah menjadi potensi, dan potensi menjadi kontribusi.
“Sebagai puncak dari kerja keras kita bersama dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Senin, 28 Juli 2025, pelaksanaan Pemanfaatan Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Provinsi Kepulauan Riau, saya nyatakan secara resmi diluncurkan” tutupnya.
Dalam laporannya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin, S.H., M.H., mewakili Ketua Pelaksana Desk PPDN, menjelaskan bahwa potensi ekonomis dari sisa stockpile ini ditemukan melalui pemetaan yang dilakukan oleh tim Desk.
Setelah itu, segera dibentuk Satuan Tugas yang berperan dalam menyelaraskan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah.
“Melalui kerja keras bersama, hari ini kita siap meluncurkan pemanfaatan aset tersebut dengan asumsi potensi penerimaan negara sebesar kurang lebih 1,4 triliun rupiah.
Potensi ini merupakan pendapatan tambahan di luar apa yang telah kami laporkan di Semester I, yang membuktikan betapa besarnya potensi penerimaan negara jika kita terus proaktif dan bersinergi” ucap Sarjono Turin.
Pemanfaatan sisa stockpile bauksit di Kepri ini menjadi pilot project penanganan hasil tambang terbengkalai di Indonesia.
Dalam waktu dekat, Desk PPDN akan menginventarisasi potensi serupa di daerah lain dan mendorong terbitnya regulasi nasional untuk mendukung pengelolaan aset tambang non-produktif.
Kegiatan launching dan konferensi pers ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dari Desk PPDN, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau dan Forkopimda, Walikota Tanjungpinang, Bupati Bintan, serta para tokoh masyarakat dan awak media nasional maupun daerah.(Juenda?)
BISKOM, Jakarta – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menerima kunjungan Senin 28 Juli 2025.
studi dari 65 siswa/siswi dan tenaga pendidik SMA Negeri 46 Jakarta, dalam rangka memperluas wawasan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam tugas fungsi Jaksa dan kehumasan Kejaksaan Agung.
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa Puspenkum memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Tagline “Modern, Humanis, Kolaboratif dan Aksesibilitas” menjadi nilai dasar Puspenkum dalam menjangkau publik secara luas, salah satunya melalui kegiatan audiensi atau kunjungan studi.
Wakil Kepala Sekolah SMAN 46 Jakarta Maryana Sipayung, Ssi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesempatan belajar langsung ke Kantor Kejaksaan Agung.
Kunjungan studi ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi para siswa untuk lebih mengenal profesi jaksa dan peran strategis institusi penegak hukum dalam pembangunan bangsa.
Selanjutnya, kegiatan diisi oleh paparan dari Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Saiful Bahri, S.H., M.H., yang memberikan gambaran menyeluruh terkait peran Jaksa Pengacara Negara dan tantangan profesi jaksa dalam praktiknya.
Dalam sesi tanya jawab, para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan bertanya seputar kesulitan menjadi jaksa dan bagaimana membangun karier di institusi hukum negara.
Pemateri kedua disampaikan oleh Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Hariadi, S.H., M.H., yang menjelaskan sejarah singkat Kejaksaan, tugas pokok dan fungsi dalam pemberantasan korupsi, serta struktur organisasi Kejaksaan, termasuk perbedaan antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya integritas dan etika bagi setiap aparat penegak hukum termasuk jaksa.
Kegiatan berlangsung interaktif dan penuh semangat.
Di akhir acara, para siswa/siswi diajak menonton video dokumenter tentang sejarah dan peran Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang Kejaksaan serta termotivasi untuk turut berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum.(Juenda)
BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual pada Senin 28 Juli 2025, dalam rangka menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Tersangka Pauzi Nanjaya alias Pauzi bin Mardinus, dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Perkara ini terjadi pada 12 Januari 2025 saat Tersangka dan Korban Rivaldo Mahendra terlibat pertengkaran akibat pembubaran balap liar di Desa Tabeak Blau Dua.
Tersangka memukul kepala dan wajah korban hingga menyebabkan luka memar dan robek di bagian mulut, sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Lebong.
Setelah kejadian, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Pada 14 Juli 2025, telah dilaksanakan proses perdamaian yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., Kasi Pidum Heri Antoni, S.H. selaku Jaksa Fasilitator.
Korban menerima permintaan maaf dan memaafkan Tersangka tanpa syarat serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
Permohonan RJ ini telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih, S.H., M.H.
dan dikuatkan dalam ekspose yang disetujui oleh JAM-Pidum.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
? Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
? Tersangka belum pernah dihukum;
? Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
? Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
? Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
? Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
? Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
? Pertimbangan sosiologis;
? Masyarakat merespon positif.
“Kepala Kejaksaan Negeri Lebong dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 28 Juli 2025.Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Krisna Adam bin Herman Silahudin dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Habibi Dwi Saputra bin Suwandi dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Deri Pradia bin Rudi Hartono dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka Danil bin Harun (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
? Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
? Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
? Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
? Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
? Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang
? Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 28 Juli 2025.
Periksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
1. NW selaku Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
2. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
3. PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2019.
4. MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 s.d. Mei 2021).
5. MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada.
6. BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama.
7. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
8. KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam.
9. RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 28 Juli 2025.
Periksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
1. DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum.
2. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
3. AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komerisal Bank BJB.
4. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
5. HA selaku Pemimpin Grup SKAI.
6. VSH selaku Staf Keuangan PT Sritex tahun 1991 s.d. 2025.
7. PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.
8. PDAR selaku Karyawan Bank Jateng.
9. ABW selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH.MH mengambil sumpah jabatan dan melantik sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, (28/07/25)Pejabat yang dilantik hari itu yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri serta koordinator pada Kejati Riau.
Salah satu pejabat yang dilantik hari itu adalah Dr. Andrie Wahyu Setiawan, SH,.MH. Dia dilantik sebagai Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Riau.
Andrie sebelumnya Kepala Sub Bidang Humas dan Hubungan Media pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta.
Pelantikan itu menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Sosok Andrie Wahyu Setiawan ini adalah figur yang tenar bagi kalangan jurnalis di Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sebagai Kasubbid Humas dan Hubungan Media Puspenkum, dia dikenal sangat ramah dan terbuka.
Melakoni pekerjaan yang selalu mendampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam acara kehumasan maupun temu pers dengan media.
Komitmen dan dedikasi seorang Andrie Wahyu Setiawan, jaksa keturunan suku Tionghoa ini tidak diragukan, khususnya dalam merawat Kepercayaan Masyarakat atas pelayanan dan penegakan hukum Kejagung.
Andrie yang dikenal dengan julukan “Kim Jong Un” ini adalah Mata, Telinga dan Lidah Adhyaksa, membangun citra positif institusi lewat publikasi kinerja Kejagung dan sebagai pihak yang selalu terdepan menghalau maupun mengklarifikasi berbagai pemberitaan negatif atas institusi.
Selama menjadi jaksa, peraih Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Lampung ini dikenal sebagai sosok yang tegas dan memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas namun tetap hangat dan menjunjung nilai kekeluargaan kepada bawahan dan kepada rekan lainnya. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan daftar nama peserta yang lulus seleksi sebagai Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial. (28/7/25) Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor 3172/BP/PENG.KP1.1.8/VII/2025 yang ditandatangani oleh Plt.
Kepala Badan Pengawasan MA RI, Sugiyanto, S.H., M.H.
Para hakim yang dinyatakan lulus berasal dari berbagai lingkungan peradilan mulai dari peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara yang menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam membangun sistem pengawasan dan yudisial yang lebih kuat dan berintegritas.
Berikut daftar nama-nama yang telah dinyatakan lulus disusun berdasarkan alfabetis, antara lain ?Pengumuman ini disampaikan secara resmi dan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya MA RI untuk menyiapkan sumber daya hakim yang mumpuni di level pengawasan dan yudisial, seiring dengan peningkatan kualitas peradilan di Indonesia. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Hakim yang bertugas sebagai Mediator pada Pengadilan Negeri (PN) Raha Sulawesi Tenggara, Dio Dera Darmawan, pada Senin (28/07) berhasil memfasilitasi proses mediasi hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Rah.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 12 Juni 2025 terkait sengketa tanah hasil jual-beli antara Penggugat dan almarhum suami Tergugat I yang juga ayah dari Tergugat II hingga V.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta agar Para Tergugat menyerahkan objek tanah sengketa.
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Mohamad Aulia Syifa (Ketua Majelis), serta Muhammad Akbar Rusli dan Yuri Stiadi (Hakim Anggota).
Proses mediasi dimulai pada 10 Juli 2025 dan berlangsung dalam beberapa kali pertemuan.
Melalui pendekatan komunikasi tertutup (kaukus), Mediator Dio berhasil menjembatani kepentingan para pihak.
Dalam kesepakatan damai, Penggugat bersedia menambahkan pembayaran sebesar Rp75.000.000,00 sebagai bentuk penyelesaian.
Sebagai imbal balik, Para Tergugat sepakat menyerahkan objek tanah sengketa serta membantu proses balik nama sertifikat hak milik.
Penyerahan uang dan penandatanganan kesepakatan perdamaian dilakukan pada 28 Juli 2025 di ruang mediasi PN Raha.
Hari itu juga, Mediator melaporkan hasilnya kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya, para pihak sepakat untuk memperkuat perdamaian tersebut melalui penetapan akta perdamaian (van dading) yang dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025.
Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi PN Raha dalam menjalankan prinsip keadilan restoratif melalui mediasi.
Terlebih, proses ini berlangsung di tengah masa transisi tugas bagi para hakim, yang tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menyelesaikan perkara secara damai, cepat, dan bermartabat. (Juenda)