Home Blog Page 796

Perpres Badan Otorita Ibu Kota Negara, Kewenangan Presiden atau Perintah Undang-Undang?

0
Pengamat Hukum Tata Negara UKSW, Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum

Salatiga, BISKOM – Pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Salah satu hal yang akan dibentuk pemerintah adalah Badan Otorita Ibukota Negara (BOI) lewat Peraturan Presiden (Perpres). BOI nantinya akan bertanggungjawab memimpin proses pemindahan dan pembangunan ibu kota baru di Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Terkait dengan struktur organisasi, BOI akan memiliki satu kepala badan otorita, sekretaris utama, lima deputi yang di bawahnya pun akan terdiri dari beberapa direktur. Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati mengatakan, dibutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat bulan untuk memilih orang-orang yang nanti menduduki jabatan di BOI.

Semula Perpres ini akan ditandatangai Presiden pada akhir bulan Januari 2020, namun hingga 3 Maret 2020 Perpres tersebut belum ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Draft Perpres tentang BOI ini menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak karena Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara belum rampung dibahas.

Menyikapi hal tersebut, pengamat hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. menjelaskan materi muatan Perpres dapat berupa materi muatan yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP, dan materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

“Artinya, secara normatif berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011, Perpres dapat dibentuk tanpa harus ada perintah dari UU atau PP. Ini berarti pembentukan Perpres berdasarkan kewenangan mandiri Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai Pasal 4 UUD NRI 1945,” ungkap Umbu.

Namun Umbu mengatakan, terkait draft Perpres Badan Otorita Ibu Kota Negara mesti dicermati apakah merupakan kewenangan Presiden sesuai Pasal 4 UUD NRI 1945 atau karena perintah UU.

“Dalam draft RUU Ibukota negara, ada kaidah yang mengatur soal Badan Otorita IKN, sehingga seharusnya didahului pembentukan UU IKN, baru selanjutnya pembentukan Perpres Badan Otorita tersebut,” kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.

Beberapa hari ini muncul sejumlah nama yang menjadi kandidat kuat untuk menjadi kepala BOI. Presiden Jokowi mengungkapkan empat nama calon kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru. Menurut Jokowi, keputusan akan diambil dalam pekan ini.

“Untuk Badan Otorita Ibu Kota Negara, ini memang kami akan segara tandatangani perpres di mana nanti ada CEO-nya. Sampai sekarang belum diputuskan. Akan diputuskan dalam minggu ini,” terang Jokowi.

Empat nama calon kepala Badan Otorita Ibu Kota yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Bupati Bayuwangi Abdullah Azwar Anas, dan Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana. (red)

Disinfolahtaau Adakan Sosialisasi Sistem Informasi TNI AU

0
Sosialisasi Sistem Informasi TNI AU di Gedung Leo Watimena Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Sumber: tni.mil.id)

Jakarta, BISKOM – Sosialisasi Sistem Informasi TNI AU dilangsungkan Senin (2/3/2020) bertempat di Gedung Leo Watimena Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sosialisasi ini merupakan program kerja Disinfolahtaau T.A 2020 dan perintah lisan dari Kepala Staf Angkatan Udara. Sistem informasi yang sudah dibangun bertujuan untuk mendukung tugas satuan agar menghasilkan informasi yang tepat, cepat, akurat dan transparan. Acara ini dihadiri oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsda TNI Imran Baidirus,S.E, Kas Kohanudnas Marsma TNI Arif Mustofa, M.M., Pangkosekhanudnas I Marsma TNI Zulfahmi, serta para Pejabat Kohanudnas maupun Kosekhanudnas I, Sahli Kohanudnas, Perwira Menengah Kohanudnas serta Komandan Satrad 211 Tanjung Kait.

Pangkohanudnas Marsda TNI Imran Baidirus menekankan pentingnya system informasi. ”Siapapun yang berhasil merebut sistem informasi akan memenangkan perang, karena sistem informasi yang akurat dan cepat merupakan dasar untuk pengambilan keputusan,” tegasnya.

Dirinya berharap agar kegiatan sosialisasi sistem informasi TNI AU ini untuk disimak dan dimengerti oleh seluruh peserta sosialisasi kemudian ditularkan dan dibagikan kepada satuan jajaran maupun anggota.

Sementara itu, Kadisinfolahtaau Marsma TNI Hari Pramono menyampaikan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi tentang aplikasi yang sudah dibangun dilingkungan TNI AU dan memberikan gambaran secara umum, fungsi serta penggunaannya. “Selaku pembina sistem informasi, Disinfolahtau secara bertahap telah membangun dan mengembangkan sistem informasi TNI AU di bidang operasi, personel, logistik maupun manajemen untuk mendukung proses pengolahan data secara digital/elektronik. Sistem informasi yang telah dibangun diantaranya aplikasi Simko Personel, Simte-Logistik, Website TNI AU, aplikasi TWP, Siminfokum, Binpotdirga, Siminu Setumau, Sistem Aset dan Email dinas TNI AU,” ujarnya.

Marsma TNI Hari Pramono juga memberi penekanan untuk tidak lagi menggunakan akun yahoo dan gmail dalam berkirim surat dinas tetapi menggunakan akun tni-au.mil.id. Demikian juga dengan pemanfaatan web hosting, diharapkan satker dalam membangun website satuan, dapat menggunakan web hosting TNI AU (Disinfolahtaau) yang sudah dimiliki.

“Dengan adanya sistem informasi yang sudah dibangun, diharapkan peran user di satuan dapat memberikan umpan balik terhadap kesiapan sistem dalam mengolah data menjadi informasi sehingga menghasilkan informasi yang tepat, cepat, akurat dan transparan,” pungkas Hari. (red)

Pelaporan SPT Online, Jokowi: Semakin Memudahkan Wajib Pajak

0
Presiden Jokowi lapor SPT online (Sumber: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, BISKOM – Kemajuan dan perkembangan teknologi hadir untuk makin memudahkan setiap aktivitas manusia, tak terkecuali di bidang perpajakan. Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online yaitu di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online – Pajak).

Para wajib pajak  harus melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 31 Maret, untuk Pajak orang pribadi. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 30 April.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak pribadi adalah orang-orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun. Sebelum mengisi SPT secara online, wajib pajak harus memiliki kode e-FIN pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk mendapatkan kode e-FIN ini, wajib pajak harus datang sendiri dengan membawa KTP dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya lakukan aktivasi menggunakan e-FIN yang diperoleh dari KPP. Setelah aktif, barulah para wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT secara online melalui situs https://djponline.pajak.go.id 

Pada Jumat (28/2/2020) Presiden Jokowi turut melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pribadi 2019, di Istana Merdeka, Jakarta. “Saya baru saja melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019 melalui e-filing,” ujar Jokowi.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan kepada semua pihak yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT. Menurutnya, masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya. “Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo tahun ini yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” imbuhnya.

Apalagi menurut Jokowi, saat ini pelaporan SPT semakin dipermudah dengan adanya e-filing. Dengan begitu, melaporkan pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke kantor pajak.

“Yang penting, ingat ya lapornya sampai dengan 31 Maret 2020,” pungkasnya. (red)

Dua Pelaku Bakal Menyusul Terpidana Kasus Penghina Wartawan

0

Jakarta, BISKOM – Menyusul vonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa kasus “kutu kupret” Ir Faaz Ismail pada Januari silam dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, dua orang pelaku lainnya yakni Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dipastikan segera diseret ke pengadilan atas laporan korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO.

Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan Info Breaking News dan sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 turut melaporkan kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah DI Yogyakarta dan kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kedua tersangka membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan dugaan tindak pidana ITE berupa setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan komentar, dimana ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso pada tanggal 24 Maret 2017.

Berkas perkara tersangka Ir. Michael Santosa Sunggiardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada (25/02/2020) dengan nomor surat pelimpahan: B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan sudah resmi tercatat di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.

Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses pemenuhan P-19 dan akan segera dilengkapi oleh penyidik untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DIY sebagaimana keterangan Kasubdit II Ekonomi Ditreskrimsus Polda Yogyakarta AKBP Andreas Deddy Wijaya SIK dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Hoky.

Selain ketiga pelaku yang sudah dilaporkan di atas, Hoky juga melaporkan Suwandi Sutikno warga Kelapa Gading Jakarta Utara di Polres Bantul dengan laporan nomor: LP/307/X/2019/DIY/BANTUL terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN Btl.

Terlapor Suwandi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan surat nomor B/2370/XII/2019/Reskrim, namun hingga kini terlapor belum pernah memenuhi panggilan dan memberi keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu) saksi pelapor dan 7 (tujuh) orang saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut telah diperiksa pihak penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK.

Herzon Theny Hawu SH selaku kuasa hukum Hoky mengatakan; “Saya prihatin dengan klien saya yang sempat dizalimi dengan laporan polisi nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, sehingga sempat ditahan di Rutan Bantul selama 43 (empat puluh tiga) hari, dari 24 November 2016 hingga 05 Januari 2017, padahal tidak melakukan kesalahan apapun, terbukti telah di vonis bebas dalam perkara nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, lalu Kasasi JPU Ansyori SH telah ditolak oleh MA dalam perkara nomor 144 K/PID.SUS/2018 dan salinan putusan dari MA telah kami terima pada akhir Januari 2020 lalu.” ungkap Herzon.

Herzon menambahkan; “Ironisnya dalam persidangan di PN Bantul terungkap dengan jelas dan tertulis dalam salinan putusan bahwa saksi Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa/Hoky masuk penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.” Papar Herzon.

Menurut Herzon, hal tersebut menjadi indikasi kuat, bahwa tanpa melakukan kesalahan apapun Hoky ditahan secara sewenang-wenang.

Bahkan bukan hanya itu saja, lanjutnya,  dalam proses sidang di PN Bantul dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar subsider 6 bulan, Hoky masih saja dizalimi jilid 2, yaitu dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan laporan polisi nomor LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul dan tanpa bukti visum ditetapkan sebagai tersangka pasal 351 KUHP, atas kejadian itu Hoky melakukan praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.

Selanjutnya disampaikan pula, “Permasalahan hukum yang dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara Pengadilan yang berkaitan dengan APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara ditingkat MA yang telah dimenangkannya, yaitu perkara nomor 483 K/TUN/2016, perkara nomor 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 dan perkara nomor 144 K/PID.SUS/2018, serta ada 5 laporan polisi pihak lawan yang diduga hasil rekayasa, antara lain laporan polisi nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri dan LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri serta LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.” Pungkas Herzon.

Sementara Hoky sempat menyampaikan bahwa sesungguhnya dia merasa heran dengan sikap Ir. Faaz dan kelompoknya, sebab pada saat Hoky masih dalam proses kriminalisasi jilid 1 dan masih dalam proses sidang di PN Bantul, masih dilaporkan lagi dengan laporan melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP, serta  tetap menghina Hoky melalui media sosial facebook, dengan tulisan kata-kata  “Kutu kupret, destruktif, otak pengganggu, sifat Jelek dan Busuk serta ngaku2 ketua umum, lalu seolah-olah muncul sebagai dewa, jadi nginap di penjara krn ZOLIM atau karma sbg otak pelopor yg suka ZOLIM,” tentu saja dalam persidangan perbuatan terdakwa jelas dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan terpenuhi dan terbukti.

Menanggapi rentetan rekayasa hukum yang dialaminya, Hoky mengatakan, pihaknya sangat percaya dan menjunjung tinggi institusi penegak hukum di NKRI baik dari Polri dan Kejaksaan hingga Pengadilan.

“Bahwa benar saya dua kali dikriminalisasi, tapi itu hanya prilaku oknum penegak hukum saja, sebab faktanya masih banyak penegak hukum yang profesional dan berintegritas tinggi. Buktinya saya mulai merasakan keadilan ditegakan meskipun harus melalui proses panjang, namun saya tetap mensyukurinya,” ungkap Hoky.

Hoky juga mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukan JPU Retna Wulaningsih SH MH dan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati SH MH dengan hakim anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH saat menangani kasus perkara dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya.


“JPU sangat cermat, teliti, dan tegas, serta majelis hakimnya profesional dan mampu mengorek keterangan dari para saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan kebenaran bisa ditegakan dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ir. Faaz yang melakukan penghinaan terhadap saya,” pungkasnya. (Redaksi.)

Artikel Terkait:
Lukas Lukmana Jadi Mediator Perdamaian Soegiharto Santoso Dengan Michael S. Sunggiardi

Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

Ketum Apkomindo Dukung Saber Pungli

58 Link Berita: Dua Pelaku Bakal Menyusul Terpidana Kasus Penghina Wartawan:

Dampak Virus Corona, IIMS 2020 Tunggu Arahan Pemerintah

0
Suasana IIMS 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Jakarta, BISKOM – Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2020 yang dijadwalkan pada 9-19 April 2020 masih menunggu arahan pemerintah apakah akan dibatalkan atau ditunda. Pasalnya, pada Senin (2/3/2020) Presiden Jokowi menyampaikan ada 2 orang di Indonesia yang terjangkit virus corona.

Presiden Direktur Dyandra Promosindo, Hendra Noor Saleh menyatakan selaku penyelenggara IIMS 2020 menyatakan sejauh ini belum ada keputusan batal atau tunda. Menurut dia, potensi itu bisa muncul bila ada arahan langsung dari pemerintah. “Jadi ya kami so far saat ini karena belum ada keputusan apa-apa ya masih on schedule,” katanya.

“Sebelum hari ini, kami berkeyakinan IIMS 2020 tetap berjalan. Namun, dengan pengumuman hari ini, kewaspadaan kami meningkat satu level. Kami juga sedang membaca arah dari pemerintah, apakah dianjurkan untuk ditunda atau bagaimana,” ujar Hendra pada Senin (2/3/2020).

Setidaknya dalam IIMS 2020 sudah ada lebih dari 20 agen pemegang merek (APM) yang berkomitmen akan memeriahkannya. Dari merek mobil di antaranya BMW, DFSK, Honda, Hyundai, Mazda, Mini, Mitsubishi, Nissan, Suzuki, Toyota, Wuling, dan satu lagi merek baru yang identitasnya masih dirahasiakan. Sedangkan dari merek roda dua yaitu Honda, Benelli, Electro, Kawasaki, Kymco, Royal Enfield, Viar, dan Yamaha.

Sementara itu, IIMS 2020 juga akan meningkatkan program infinite, menjadi infinite live yang menghadirkan artis internasional pada pekan pertama, lalu ada juga automotive garage live yang terdiri dari mobil audio dengan para musisi beraksi di mobil tersebut sehingga lebih dekat dengan pengunjung.

Kemudian, program baru juga ada IIMS trade in festival, karena acara ini berlangsung menjelang lebaran 2020 sehingga memberikan fasilitas kepada pengunjung atau konsumen untuk tukar tambah kendaraannya. Selain itu, ada juga lelang kendaraan.

Virus corona menjadi ancaman buat pameran otomotif yang bisa mengumpulkan sampai ribuan orang di satu tempat. Di Swiss, Geneva International Motor Show (GIMS) yang seharusnya digelar pada 5-15 Maret, telah diputuskan batal atas arahan pemerintah setempat. (red)

2 Orang di Indonesia Positif Terjangkit Virus Corona

0

Jakarta, BISKOM – Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka pada Senin (2/3/2020) yang menyatakan ada dua orang yang terkena virus corona di Indonesia. Dua orang ini terkena corona setelah berinteraksi dengan warga Jepang yang positif terkena corona.

“Ternyata orang (WN Jepang, red) yang terkena virus Corona berhubungan dengan 2 orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan dua orang yang terkena virus corona sudah berada di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara untuk mendapatkan perawatan. Dirinya menegaskan, pemerintah siap menangani kasus pertama corona di Indonesia ini. Ia juga meyakinkan Indonesia sudah memiliki lebih dari 100 rumah sakit dengan standar isolasi baik dan peralatan dengan standar internasional.

“Kita juga miliki SOP yang standarnya sama dengan standar internasional yang ada. Kita juga miliki anggaran dan sudah diprioritaskan. Karena kalau tidak serius, ini sangat berbahaya karena penyakit ini perlu kita waspadai,” ujarnya. (red)

Menristek Resmikan Mesin Fraksinasi Nilam di Aceh

0
Menristek Resmikan Mesin Fraksinasi Nilam di Aceh didampingi Kepala BPPT Hammam Riza meresmikan mesin distilasi molekuler (MD) dan fraksinasi nilam skala industri di Atsiri Research Center (ARC) - Pusat Unggulan Iptek (PUI) Nilam Aceh di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh (Sumber: unsyiah.ac.id)

Banda Aceh, BISKOM – Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro meresmikan mesin distilasi molekuler (MD) dan fraksinasi nilam skala industri di Atsiri Research Center (ARC) – Pusat Unggulan Iptek (PUI) Nilam Aceh di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Jumat (28/2/2020).

Tanaman nilam (Pogostemon cablin) dapat diolah untuk menghasilkan minyak nilam atau patchouli oil sebagai larutan fiksatif (pengikat aroma) untuk berbagai campuran parfum. Indonesia yang menyediakan sekitar 90 persen minyak nilam mentah saat ini ditargetkan dapat lebih banyak mengekspor minyak nilam terfraksinasi. Minyak ini banyak diimpor oleh banyak negara di dunia, antara lain Amerika Serikat, Perancis, dan Singapura.

Bambang mengapresiasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) karena tidak hanya mampu mempelajari teknologi distilasi (penyulingan) dan fraksinasi (pemisahan senyawa larutan) sebagai upaya reverse engineering tetapi juga mampu menciptakan inovasi dengan membuat alat tersebut bagi minyak nilam mentah unggulan dari Aceh.

“Yang kami harapkan dari Kemenristek/BRIN kepada BPPT adalah lebih mengarah pada inovasi. Transfer teknologi dan reverse engineering yang dilakukan sekarang kita harapkan tidak hanya bisa menguasai teknologi yang tadinya barangkali asing bagi kita tapi lebih dari itu harus ada nilai tambahnya. Nilai tambahnya adalah inovasi yang kita harapkan bisa menyertai proses alih teknologi atau reverse engineering tersebut,” papar Bambang.

Selama ini minyak nilam mentah Indonesia diekspor ke beberapa negara lain untuk diolah oleh negara tersebut menjadi minyak nilam terfraksinasi. Dengan alat distilasi dan fraksinasi BPPT ini Unsyiah diharapkan mampu mengolah 24 ton daun nilam per tahun langsung menjadi minyak nilam terfraksinasi, baik fraksinasi berat (kandungan 60 persen) untuk larutan fiksasi atau larutan dasar parfum maupun fraksinasi ringan (antara satu hingga dua persen) untuk larutan dasar minyak oles atau medicated oil, sabun cair, dan produk kesehatan berbasis larutan aromatik lainnya.

“Saya berterima kasih kepada rekan peneliti terutama dari Universitas Syiah Kuala dan didukung oleh BPPT yang tidak pernah lelah untuk selalu meningkatkan nilai tambah dan kualitas dari hilirisasi riset tersebut dan kami harapkan semangat itu juga menular untuk berbagai komoditas lain yang saya yakin masih banyak terdapat di Aceh, tidak hanya di sekitar Banda Aceh tapi di seluruh Provinsi Aceh. Semakin banyak komoditas yang bisa dihilirkan, saya yakin perekonomian Aceh juga semakin baik,” kata Menristek.

Sementara itu, Kepala ARC Unsyiah, Dr. Syaifullah Muhammad ST., MT.  mengatakan  mesin fraksinasi nilam ini mampu berproduksi 24 ton per tahunnya. Dengan menghilangkan sedikit air, akan menghasilkan dua bagian yaitu fraksi ringan dan fraksi berat. Fraksi berat memiliki kadar 60 persen patchouli yang dapat diubah menjadi 12 juta botol parfum. Sedangkan fraksi ringan  memiliki kadar 1-2 persen patchouli yang kaya zat aktif yang kerap digunakan untuk obat-obatan, aroma terapi, hingga kosmetik. “Andai setiap botol parfum dijual Rp150 ribu, maka akan menghasilkan Rp1,8 triliun. Ini masih harga di dalam negeri. Jika di pasarkan ke luar negeri, tentu nilainya akan jauh bertambah,” paparnya.

Selain meresmikan mesin MD, Menristek yang didampingi Kepala BPPT Hammam Riza, turut mengunjungi Nino Park Unsyiah, sebuah kawasan pembibitan tanaman nilam yang berada di kawasan Sektor Timur, Darussalam. (red)

APTIKNAS Dukung Indosmart City and Regency di Yogyakarta

0
Indosmart City and Regency di Jogja Expo Center, Bima Hall B, Yogyakarta pada tanggal 7-9 April 2020

Jakarta, BISKOM – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) kembali mendukung event bergengsi INDOSMART CITY and REGENCY yang akan diadakan di Jogja Expo Center, Bima Hall B, Yogyakarta pada tanggal 7-9 April 2020. Selain APTIKNAS, event ini juga di dukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

INDOSMART CITY and REGENCY 2020 akan menghadirkan berbagai solusi dan update teknologi terkini antara lain smart government & education, smart development planning, smart security, smart citizen, smart healthcare, dan masih banyak lagi.

Adapun target peserta dalam event kali ini adalah kementerian, lembaga pemerintahan dan non kementerian, BUMN/BUMD, dinas-dinas terkait baik dari provinsi/kabupaten maupun kota serta masyarakat secara umum.

Saat ini terbuka kesempatan bagi perusahaan berbasis teknologi dan startup untuk berpartisipasi dalam INDOSMART CITY and REGENCY 2020. “Tersedia booth dengan harga khusus untuk anggota APTIKNAS. Selain itu ada paket sponsorship yang memberikan keuntungan bagi perusahaan/lembaga yang berpartisipasi dalam INDOSMART CITY and REGENCY 2020 sebagai brand awareness dan sarana promosi, serta memperluas jaringan komunikasi pemasaran melalui penempatan logo perusahaan pada media promosi selama acara berlangsung,” jelas Ketua APTIKNAS DPD DKI Jakarta, Fanky Christian.

“Bagi para anggota APTIKNAS, maupun perusahaan atau lembaga yang berminat untuk berpartisipasi dalam event ini bisa segera menghubungi APTIKNAS melalui email: dppaptiknas@gmail.com atau Fhara 0811-1472-260 untuk harga terbaik,” pungkas Fanky. (red)

Pusat Data Nasional Pemerintah Akan Beroperasi Tahun 2023 di Jakarta dan Kalimantan Timur

0
Menkominfo Johnny G. Plate saat memberikan keterangan kepada pers usai Ratas di Kantor Presiden, Jakarta. (Sumber: Setkab/Rakmat)

Jakarta, BISKOM – Pemerintah sejak tahun 2015 telah mulai menggarap pusat data atau data center untuk instansi pemerintah. Menurut Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate, Pusat Data Nasional Pemerintah itu ditargetkan beroperasi Tahun 2023. ”Itu akan ditindaklanjuti dan kita harapkan data center itu di tahun 2020 ini bisa segera diproses agar sudah jadi dan siap digunakan paling lambat Tahun 2023,” ungkap Johnny.

Keberadaan pusat data pemerintah dinilai penting agar seluruh data di tiap kementerian/lembaga dapat terintegrasi. Pasalnya, kata Johnny, pusat data yang ada saat ini masih dikelola masing-masing oleh kementerian/lembaga. Tercatat, saat ini terdapat 2.700 pusat data dan ruang server pemerintah. “Akibatnya, pemerintah kesulitan ketika ingin mengkonsolidasikan data untuk mengambil kebijakan,” kata Menkominfo.

Selain itu, ada beberapa regulasi atau payung-payung hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data. Salah satunya mengacu kepada Undang-Undang ITE dan PP 71/2019. Menurut Johnny dibutuhkan juga beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo).

”Itu tadi sudah disampaikan bahwa dalam minggu ini kami akan menyelesaikan, dalam satu minggu maksudnya ya, dalam satu minggu akan itu diselesaikan dan siap draftnya siap untuk nanti disosialisasikan sebelum secara resmi diberlakukan,” ujar Johnny.

Lebih lanjut Johnny menjelaskan, “Peraturan Menteri ini penting, karena mengatur untuk mempercepat pengambilan keputusan investasi, oleh pelaku usaha dalam hal ini untuk investor-investor yang ingin berinvestasi terkait dengan data center di Indonesia. Peraturan Menteri yang dihasilkan itu memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data, keamanan data, kedaulatan data di sisi yang satu, dan di sisi yang lain sektor usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Mengenai arahan Presiden Joko Widodo, Menkominfo mengatakan, mekanisme dan aturan-aturan di Permenkominfo nanti akan mengacu kepada best international practice yang sudah dilakukan atau diterapkan di mana-mana dan bisa dilakukan dengan baik. “Peraturannya sendiri ada 2 jenis, yang satu dalam satu dalam bentuk Permen untuk menerjemahkan secara teknis PP 71. Di sisi yang lain dalam bentuk undang-undang, untuk memperbaiki beberapa peraturan dan diselaraskan dengan keterkinian,” papar Johnny.

Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan konsolidasi aplikasi, penyiapan lahan, pelelangan, dan penganggaran untuk pembangunan pusat data. Rencananya pusat data itu akan dibangun di Jakarta dan ibu kota baru di Kalimantan Timur. “Lihat di Jakarta dan ibu kota baru saja, karena di ibu kota negara baru itu full digital, dan di Kalimantan sudah ada landed zone-nya, ada fiber optik kabel laut yang sudah masuk ke situ. Ini sudah kita studi, mudah-mudahan final, dan pelelangan, pembiayaan bisa dilakukan,” pungkasnya. (red)

“Dugaan Maladmintrasi dalam Izin Revitalisasi dan Formula E , Ombudsman akan periksa para pihak terkait”

0
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakata Raya akan segera melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Monas dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya tersebut sebagai ajang balapan Formula E. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena adanya dugaan Maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya.

Kawasan Cagar Budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yaitu; Monumen Nasional (Monas) dengan No Regnas: RNCB.19930329.05.000755 berdasarkan SKS Penetapan: SK Gubernur No 475 tahun 1993 pada no 17 dan Lapangan Merdeka/Monas dengan No Regnas: RNCB.20050425.04.000496 dengan SKS Penetapan SK Menteri No PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur No 475 tahun 1993 pada No 19.

Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi.

Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak di tangan gubernur sebagaimana cagar budaya dan Kawasan Cagar Budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah.

Sebagai Kawasan Cagar Budaya, maka seluruh perizinan penataan di Kawasan tersebut tunduk pada regulasi tersebut. Dugaan Maladministrasi terkait dengan revitalisasi menurut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dilakukan baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat.

Pemprov DKI Jakarta ditenggarai melakukan proses revitalisasi Kawasan monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 pada Undang-undang yang sama yang menyatakan Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil. Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1 tersebut. “Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.

Sementara terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait terbitnya surat persetujuan tersebut “Kami akan melihat persesuaian antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya tersebut” tutur Teguh kembali.

“Dugaan Maladministrasi bahwa revitalisasi tersebut dilakukan tanpa proses kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di Kawasan tersebut yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan terjadinya penebangan tanpa alasan yang jelas dan kemudian di koreksi dengan penanaman kembali” ujarnya.

Selain hal tersebut, betonisasi di Kawasan Cagar Budaya Monas dalam proyek revitalisasi telah merusak landscape (bentang darat) Kawasan tersebut. Perubahan bentang darat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan Cagar Budaya.

Perubahan tersebut jika tanpa kajian bukan saja melanggar pasal pasal 80 ayat 1 di tapi juga pasal Pasal 86 di Undang -undang yang sama tentang Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya. Pasal ini menegaskan bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Pasal yang sama juga berlaku untuk persetujuan penggunaan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai arena Balapan Formula E. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Balap Formula E, selama Pemprov DKI Jakarta mengembalikan kerusakan yang diakibatkan oleh pemanfaatan Kawasan sebagai arena balapan asal kembali seperti semula. “Kami menduga, tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya terkait harus adanya kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan” lanjut Teguh.

Namun dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Sidang Pemugaran pada tanggal 27 Januari 2010 di kutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada tanggal 20 Januari 2020.

Merunut pada surat persetujuan yang disampaikan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka kepada Pemprov DKI Jakarta, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitannya. “Persetujuan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang secara formil sudah salah” ujar Teguh.

Namun yang lebih memperkuat adanya dugaan maladministrasi dalam keluarnya persetujuan tersebut adalah, Komisi Pengarah memberikan persetujuan selama Pemprov DKI Jakarta mematuhi ketentuan-ketentuan di dalam UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya. Menurut Teguh, “Komisi Pengarah seharusnya tidak mensyaratkan itu didalam persetujuan, tapi seharusnya mereka melakukan pengujian terhadap usulan dari Pemprov DKI Jakarta apakah sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang tersebut minimal ada bukti bahwa mereka memiliki kajian terhadap lingkungan dari pemanfaatan cagar budaya tersebut” lanjutnya lagi.

Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak-pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan dulu seluruh kegiatan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada Kawasan. “Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap Kawasan cagar Budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya dan itu merupakan tindak pidana” lanjut Teguh kembali.

Ketentuan Pidana tersebut termaktub dalam Pasal 105, Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sementara jika pelakunya pejabat yang berwenang, dalam Pasal 114 menyatakan Jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).

Untuk itu Teguh menyayangkan sikap JakPro dan pemprov DKI Jakarta yang telah melakukan ujicoba Aspal di Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai persiapan Formula E. Menurutnya lebih penting masing-masing pihak duduk bersama melihat seluruh proses persetujuan tersebut telah sesuai dengan UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya kewajiban melakukan kajian sebelum pelaksaanan proses revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan cagar budaya Monas.

“Melakukan ujicoba Aspal di Cagar Budaya Lapangan Monas bobotnya sama dengan mencoba memberikan semen baru kepada patung diorama di dalam monumen nasional untuk kemudian mengupasnya lagi ketika pemanfaatnya selesai, karena dua-duanya merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang” tutup Teguh.

Sumber: Siaran Pers OMBUDSMAN RI Perwakilan Jakarta Raya, 27 Februari 2020.

Artikel Terkait:

Kekerasan di Sekolah, Ombudsman Akan Panggil Para Pihak

Ombudsman Desak Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Pengawasan Proyek Revitalisasi Trotoar

Tolak Eksekusi, Warga Kampung Pilar Lapor ke Ombudsman

Ombudsman Jakarta Raya: DLH Kabupaten Bogor Tidak Mampu Menangani Pencemaran Sungai Cileungsi

Ombudsman Jakarta Raya: Samsat Seperti Labirin Maladministrasi