Pengamat Hukum Tata Negara UKSW, Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum
Salatiga, BISKOM – Pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Salah satu hal yang akan dibentuk pemerintah adalah Badan Otorita Ibukota Negara (BOI) lewat Peraturan Presiden (Perpres). BOI nantinya akan bertanggungjawab memimpin proses pemindahan dan pembangunan ibu kota baru di Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Terkait dengan struktur organisasi, BOI akan memiliki
satu kepala badan otorita, sekretaris utama, lima deputi yang di bawahnya pun
akan terdiri dari beberapa direktur. Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati mengatakan, dibutuhkan
waktu sekitar tiga sampai empat bulan untuk memilih orang-orang yang nanti
menduduki jabatan di BOI.
Semula Perpres ini akan ditandatangai Presiden pada
akhir bulan Januari 2020, namun hingga 3 Maret 2020 Perpres tersebut belum ditetapkan
oleh Presiden Jokowi. Draft Perpres tentang BOI ini menimbulkan pertanyaan
sejumlah pihak karena Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara belum rampung
dibahas.
Menyikapi hal tersebut, pengamat hukum tata negara
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. menjelaskan
materi muatan Perpres dapat berupa materi muatan yang diperintahkan oleh UU,
materi untuk melaksanakan PP, dan materi untuk melaksanakan penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahan.
“Artinya, secara normatif berdasarkan Pasal 13 UU Nomor
12 Tahun 2011, Perpres dapat dibentuk tanpa harus ada perintah dari UU atau PP.
Ini berarti pembentukan Perpres berdasarkan kewenangan mandiri Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan sesuai Pasal 4 UUD NRI 1945,” ungkap Umbu.
Namun Umbu mengatakan, terkait draft Perpres Badan
Otorita Ibu Kota Negara mesti dicermati apakah merupakan kewenangan Presiden
sesuai Pasal 4 UUD NRI 1945 atau karena perintah UU.
“Dalam draft RUU Ibukota negara, ada kaidah yang
mengatur soal Badan Otorita IKN, sehingga seharusnya didahului pembentukan UU
IKN, baru selanjutnya pembentukan Perpres Badan Otorita tersebut,” kata
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.
Beberapa hari ini muncul sejumlah nama yang menjadi
kandidat kuat untuk menjadi kepala BOI. Presiden Jokowi mengungkapkan empat nama
calon kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru. Menurut Jokowi, keputusan akan
diambil dalam pekan ini.
“Untuk Badan Otorita Ibu Kota Negara, ini memang
kami akan segara tandatangani perpres di mana nanti ada CEO-nya. Sampai
sekarang belum diputuskan. Akan diputuskan dalam minggu ini,” terang
Jokowi.
Empat nama calon kepala Badan Otorita Ibu Kota yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Bupati Bayuwangi Abdullah Azwar Anas, dan Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana. (red)
Sosialisasi Sistem Informasi TNI AU di Gedung Leo Watimena Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Sumber: tni.mil.id)
Jakarta, BISKOM – Sosialisasi Sistem Informasi TNI AU dilangsungkan Senin (2/3/2020) bertempat di Gedung Leo Watimena Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sosialisasi ini merupakan program kerja Disinfolahtaau T.A 2020 dan perintah lisan dari Kepala Staf Angkatan Udara. Sistem informasi yang sudah dibangun bertujuan untuk mendukung tugas satuan agar menghasilkan informasi yang tepat, cepat, akurat dan transparan. Acara ini dihadiri oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsda TNI Imran Baidirus,S.E, Kas Kohanudnas Marsma TNI Arif Mustofa, M.M., Pangkosekhanudnas I Marsma TNI Zulfahmi, serta para Pejabat Kohanudnas maupun Kosekhanudnas I, Sahli Kohanudnas, Perwira Menengah Kohanudnas serta Komandan Satrad 211 Tanjung Kait.
Pangkohanudnas Marsda TNI Imran Baidirus menekankan
pentingnya system informasi. ”Siapapun yang berhasil merebut sistem informasi
akan memenangkan perang, karena sistem informasi yang akurat dan cepat
merupakan dasar untuk pengambilan keputusan,” tegasnya.
Dirinya berharap agar kegiatan sosialisasi sistem
informasi TNI AU ini untuk disimak dan dimengerti oleh seluruh peserta
sosialisasi kemudian ditularkan dan dibagikan kepada satuan jajaran maupun
anggota.
Sementara itu, Kadisinfolahtaau Marsma TNI Hari
Pramono menyampaikan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi
tentang aplikasi yang sudah dibangun dilingkungan TNI AU dan memberikan
gambaran secara umum, fungsi serta penggunaannya. “Selaku pembina sistem
informasi, Disinfolahtau secara bertahap telah membangun dan mengembangkan
sistem informasi TNI AU di bidang operasi, personel, logistik maupun manajemen
untuk mendukung proses pengolahan data secara digital/elektronik. Sistem
informasi yang telah dibangun diantaranya aplikasi Simko Personel,
Simte-Logistik, Website TNI AU, aplikasi TWP, Siminfokum, Binpotdirga, Siminu
Setumau, Sistem Aset dan Email dinas TNI AU,” ujarnya.
Marsma TNI Hari Pramono juga memberi penekanan untuk
tidak lagi menggunakan akun yahoo dan gmail dalam berkirim
surat dinas tetapi menggunakan akun tni-au.mil.id. Demikian juga
dengan pemanfaatan web hosting, diharapkan satker dalam membangun website satuan,
dapat menggunakan web hosting TNI AU (Disinfolahtaau) yang sudah
dimiliki.
“Dengan adanya sistem informasi yang sudah dibangun, diharapkan peran user di satuan dapat memberikan umpan balik terhadap kesiapan sistem dalam mengolah data menjadi informasi sehingga menghasilkan informasi yang tepat, cepat, akurat dan transparan,” pungkas Hari. (red)
Jakarta, BISKOM – Kemajuan dan perkembangan teknologi hadir untuk makin memudahkan setiap aktivitas manusia, tak terkecuali di bidang perpajakan. Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online yaitu di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online – Pajak).
Para
wajib pajak harus melakukan pelaporan
SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 31
Maret, untuk Pajak orang pribadi. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan
wajib pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu
pada 30 April.
Adapun
yang dinyatakan wajib pajak pribadi adalah orang-orang yang memiliki penghasilan
lebih dari Rp 60 juta dalam setahun. Sebelum mengisi SPT secara online, wajib pajak
harus memiliki kode e-FIN pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak
(KPP). Untuk mendapatkan kode e-FIN ini, wajib pajak harus datang sendiri
dengan membawa KTP dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selanjutnya
lakukan aktivasi menggunakan e-FIN yang diperoleh dari KPP. Setelah aktif,
barulah para wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT secara online melalui
situs https://djponline.pajak.go.id
Pada
Jumat (28/2/2020) Presiden Jokowi turut melaporkan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan pribadi 2019, di Istana Merdeka, Jakarta. “Saya baru saja
melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019
melalui e-filing,” ujar Jokowi.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan kepada semua pihak yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT. Menurutnya, masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya. “Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo tahun ini yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” imbuhnya.
Apalagi menurut Jokowi, saat ini pelaporan SPT semakin dipermudah dengan adanya e-filing. Dengan begitu, melaporkan pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke kantor pajak.
“Yang penting, ingat ya lapornya sampai dengan 31 Maret 2020,” pungkasnya. (red)
Jakarta, BISKOM – Menyusul vonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa kasus “kutu kupret” Ir Faaz Ismail pada Januari silam dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, dua orang pelaku lainnya yakni Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dipastikan segera diseret ke pengadilan atas laporan korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO.
Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan Info Breaking News dan sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 turut melaporkan kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah DI Yogyakarta dan kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan
Muliadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27
ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kedua tersangka membuat komentar di halaman
facebook Grup APKOMINDO dengan dugaan tindak pidana ITE berupa setiap orang
dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektonik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan
komentar, dimana ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso pada
tanggal 24 Maret 2017.
Berkas perkara tersangka Ir. Michael Santosa Sunggiardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada (25/02/2020) dengan nomor surat pelimpahan: B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan sudah resmi tercatat di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.
Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi
berkasnya sedang dalam proses pemenuhan P-19 dan akan segera dilengkapi oleh
penyidik untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DIY sebagaimana keterangan
Kasubdit II Ekonomi Ditreskrimsus Polda Yogyakarta AKBP Andreas Deddy Wijaya
SIK dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor:
B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Hoky.
Selain ketiga pelaku yang sudah dilaporkan di
atas, Hoky juga melaporkan Suwandi Sutikno warga Kelapa Gading Jakarta Utara di
Polres Bantul dengan laporan nomor: LP/307/X/2019/DIY/BANTUL terkait kasus
dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat persidangan di Pengadilan
Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN Btl.
Terlapor Suwandi sudah dipanggil penyidik untuk
dimintai keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan surat nomor
B/2370/XII/2019/Reskrim, namun hingga kini terlapor belum pernah memenuhi
panggilan dan memberi keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu) saksi
pelapor dan 7 (tujuh) orang saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut telah
diperiksa pihak penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat
pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim
yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK.
Herzon Theny Hawu SH selaku kuasa hukum Hoky
mengatakan; “Saya prihatin dengan klien saya yang sempat dizalimi dengan laporan
polisi nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, sehingga sempat ditahan di Rutan
Bantul selama 43 (empat puluh tiga) hari, dari 24 November 2016 hingga 05
Januari 2017, padahal tidak melakukan kesalahan apapun, terbukti telah di vonis
bebas dalam perkara nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, lalu Kasasi JPU Ansyori SH
telah ditolak oleh MA dalam perkara nomor 144 K/PID.SUS/2018 dan salinan
putusan dari MA telah kami terima pada akhir Januari 2020 lalu.” ungkap Herzon.
Herzon menambahkan; “Ironisnya dalam persidangan
di PN Bantul terungkap dengan jelas dan tertulis dalam salinan putusan bahwa
saksi Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya saksi
tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa/Hoky masuk
penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.” Papar Herzon.
Menurut Herzon, hal tersebut menjadi indikasi kuat, bahwa tanpa melakukan kesalahan apapun Hoky ditahan secara sewenang-wenang.
Bahkan bukan hanya itu saja, lanjutnya, dalam proses sidang di PN Bantul dengan
tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar subsider 6 bulan, Hoky
masih saja dizalimi jilid 2, yaitu dilaporkan melakukan tindak pidana
penganiayaan pasal 351 KUHP dengan laporan polisi nomor LP/109/V/2017/SPKT di
Polres Bantul dan tanpa bukti visum ditetapkan sebagai tersangka pasal 351
KUHP, atas kejadian itu Hoky melakukan praperadilan
terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.
Selanjutnya disampaikan pula, “Permasalahan hukum
yang dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara Pengadilan yang berkaitan
dengan APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara ditingkat MA yang telah
dimenangkannya, yaitu
perkara nomor 483 K/TUN/2016, perkara nomor 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 dan perkara nomor
144 K/PID.SUS/2018, serta ada 5 laporan polisi pihak lawan yang diduga hasil
rekayasa, antara lain laporan polisi nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS,
LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri dan
LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri serta LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.”
Pungkas Herzon.
Sementara Hoky sempat menyampaikan bahwa sesungguhnya dia merasa heran dengan sikap Ir. Faaz dan kelompoknya, sebab pada saat Hoky masih dalam proses kriminalisasi jilid 1 dan masih dalam proses sidang di PN Bantul, masih dilaporkan lagi dengan laporan melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP, serta tetap menghina Hoky melalui media sosial facebook, dengan tulisan kata-kata “Kutu kupret, destruktif, otak pengganggu, sifat Jelek dan Busuk serta ngaku2 ketua umum, lalu seolah-olah muncul sebagai dewa, jadi nginap di penjara krn ZOLIM atau karma sbg otak pelopor yg suka ZOLIM,” tentu saja dalam persidangan perbuatan terdakwa jelas dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan terpenuhi dan terbukti.
Menanggapi rentetan rekayasa hukum yang
dialaminya, Hoky mengatakan, pihaknya sangat percaya dan menjunjung tinggi
institusi penegak hukum di NKRI baik dari Polri dan Kejaksaan hingga Pengadilan.
“Bahwa benar saya dua kali dikriminalisasi, tapi
itu hanya prilaku oknum penegak hukum saja, sebab faktanya masih banyak penegak
hukum yang profesional dan berintegritas tinggi. Buktinya saya mulai merasakan
keadilan ditegakan meskipun harus melalui proses panjang, namun saya tetap
mensyukurinya,” ungkap Hoky.
Hoky juga mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukan JPU Retna Wulaningsih SH MH dan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati SH MH dengan hakim anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH saat menangani kasus perkara dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya.
“JPU sangat cermat, teliti, dan tegas, serta majelis hakimnya profesional dan mampu mengorek keterangan dari para saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan kebenaran bisa ditegakan dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ir. Faaz yang melakukan penghinaan terhadap saya,” pungkasnya. (Redaksi.)
Jakarta, BISKOM – Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2020 yang dijadwalkan pada 9-19 April 2020 masih menunggu arahan pemerintah apakah akan dibatalkan atau ditunda. Pasalnya, pada Senin (2/3/2020) Presiden Jokowi menyampaikan ada 2 orang di Indonesia yang terjangkit virus corona.
Presiden
Direktur Dyandra Promosindo, Hendra Noor Saleh menyatakan selaku penyelenggara
IIMS 2020 menyatakan sejauh ini belum ada keputusan batal atau tunda. Menurut
dia, potensi itu bisa muncul bila ada arahan langsung dari pemerintah. “Jadi
ya kami so far saat ini karena belum ada keputusan apa-apa ya
masih on schedule,” katanya.
“Sebelum
hari ini, kami berkeyakinan IIMS 2020 tetap berjalan. Namun, dengan pengumuman
hari ini, kewaspadaan kami meningkat satu level. Kami juga sedang membaca arah
dari pemerintah, apakah dianjurkan untuk ditunda atau bagaimana,” ujar
Hendra pada Senin (2/3/2020).
Setidaknya
dalam IIMS 2020 sudah ada lebih dari 20 agen pemegang merek (APM) yang berkomitmen
akan memeriahkannya. Dari merek mobil di antaranya BMW, DFSK, Honda, Hyundai,
Mazda, Mini, Mitsubishi, Nissan, Suzuki, Toyota, Wuling, dan satu lagi merek
baru yang identitasnya masih dirahasiakan. Sedangkan dari merek roda dua yaitu
Honda, Benelli, Electro, Kawasaki, Kymco, Royal Enfield, Viar, dan Yamaha.
Sementara
itu, IIMS 2020 juga akan meningkatkan program infinite, menjadi infinite live
yang menghadirkan artis internasional pada pekan pertama, lalu ada
juga automotive garage live yang terdiri dari mobil audio dengan para
musisi beraksi di mobil tersebut sehingga lebih dekat dengan pengunjung.
Kemudian,
program baru juga ada IIMS trade in festival, karena acara ini berlangsung
menjelang lebaran 2020 sehingga memberikan fasilitas kepada pengunjung atau
konsumen untuk tukar tambah kendaraannya. Selain itu, ada juga lelang
kendaraan.
Virus corona menjadi ancaman buat pameran otomotif yang bisa mengumpulkan sampai ribuan orang di satu tempat. Di Swiss, Geneva International Motor Show (GIMS) yang seharusnya digelar pada 5-15 Maret, telah diputuskan batal atas arahan pemerintah setempat. (red)
Jakarta, BISKOM – Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka pada Senin (2/3/2020) yang menyatakan ada dua orang yang terkena virus corona di Indonesia. Dua orang ini terkena corona setelah berinteraksi dengan warga Jepang yang positif terkena corona.
“Ternyata orang (WN Jepang, red) yang terkena
virus Corona berhubungan dengan 2 orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31
tahun,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan dua orang yang terkena virus corona
sudah berada di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara untuk mendapatkan
perawatan. Dirinya menegaskan, pemerintah siap menangani kasus pertama corona
di Indonesia ini. Ia juga meyakinkan Indonesia sudah memiliki lebih dari 100
rumah sakit dengan standar isolasi baik dan peralatan dengan standar
internasional.
“Kita juga miliki SOP yang standarnya sama dengan standar internasional yang ada. Kita juga miliki anggaran dan sudah diprioritaskan. Karena kalau tidak serius, ini sangat berbahaya karena penyakit ini perlu kita waspadai,” ujarnya. (red)
Menristek Resmikan Mesin Fraksinasi Nilam di Aceh didampingi Kepala BPPT Hammam Riza meresmikan mesin distilasi molekuler (MD) dan fraksinasi nilam skala industri di Atsiri Research Center (ARC) - Pusat Unggulan Iptek (PUI) Nilam Aceh di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh (Sumber: unsyiah.ac.id)
Banda Aceh, BISKOM – Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro meresmikan mesin distilasi molekuler (MD) dan fraksinasi nilam skala industri di Atsiri Research Center (ARC) – Pusat Unggulan Iptek (PUI) Nilam Aceh di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Jumat (28/2/2020).
Tanaman nilam (Pogostemon cablin) dapat diolah untuk
menghasilkan minyak nilam atau patchouli oil sebagai larutan fiksatif (pengikat
aroma) untuk berbagai campuran parfum. Indonesia yang menyediakan sekitar 90
persen minyak nilam mentah saat ini ditargetkan dapat lebih banyak mengekspor
minyak nilam terfraksinasi. Minyak ini banyak diimpor oleh banyak negara di
dunia, antara lain Amerika Serikat, Perancis, dan Singapura.
Bambang mengapresiasi Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT) karena tidak hanya mampu mempelajari teknologi distilasi
(penyulingan) dan fraksinasi (pemisahan senyawa larutan) sebagai upaya reverse
engineering tetapi juga mampu menciptakan inovasi dengan membuat alat tersebut
bagi minyak nilam mentah unggulan dari Aceh.
“Yang kami harapkan dari Kemenristek/BRIN kepada BPPT
adalah lebih mengarah pada inovasi. Transfer teknologi dan reverse
engineering yang dilakukan sekarang kita harapkan tidak hanya bisa
menguasai teknologi yang tadinya barangkali asing bagi kita tapi lebih dari itu
harus ada nilai tambahnya. Nilai tambahnya adalah inovasi yang kita harapkan
bisa menyertai proses alih teknologi atau reverse engineering tersebut,” papar
Bambang.
Selama ini minyak nilam mentah Indonesia diekspor ke
beberapa negara lain untuk diolah oleh negara tersebut menjadi minyak nilam
terfraksinasi. Dengan alat distilasi dan fraksinasi BPPT ini Unsyiah diharapkan
mampu mengolah 24 ton daun nilam per tahun langsung menjadi minyak nilam
terfraksinasi, baik fraksinasi berat (kandungan 60 persen) untuk larutan
fiksasi atau larutan dasar parfum maupun fraksinasi ringan (antara satu hingga
dua persen) untuk larutan dasar minyak oles atau medicated oil, sabun
cair, dan produk kesehatan berbasis larutan aromatik lainnya.
“Saya berterima kasih kepada rekan peneliti terutama
dari Universitas Syiah Kuala dan didukung oleh BPPT yang tidak pernah lelah
untuk selalu meningkatkan nilai tambah dan kualitas dari hilirisasi riset
tersebut dan kami harapkan semangat itu juga menular untuk berbagai komoditas
lain yang saya yakin masih banyak terdapat di Aceh, tidak hanya di sekitar
Banda Aceh tapi di seluruh Provinsi Aceh. Semakin banyak komoditas yang bisa
dihilirkan, saya yakin perekonomian Aceh juga semakin baik,” kata
Menristek.
Sementara itu, Kepala ARC Unsyiah, Dr. Syaifullah
Muhammad ST., MT. mengatakan mesin fraksinasi nilam ini mampu
berproduksi 24 ton per tahunnya. Dengan menghilangkan sedikit air, akan
menghasilkan dua bagian yaitu fraksi ringan dan fraksi berat. Fraksi berat
memiliki kadar 60 persen patchouli yang dapat diubah menjadi 12 juta botol
parfum. Sedangkan fraksi ringan memiliki kadar 1-2 persen patchouli yang
kaya zat aktif yang kerap digunakan untuk obat-obatan, aroma terapi, hingga
kosmetik. “Andai setiap botol parfum dijual Rp150 ribu, maka akan menghasilkan
Rp1,8 triliun. Ini masih harga di dalam negeri. Jika di pasarkan ke luar
negeri, tentu nilainya akan jauh bertambah,” paparnya.
Selain meresmikan mesin MD, Menristek yang didampingi Kepala BPPT Hammam Riza, turut mengunjungi Nino Park Unsyiah, sebuah kawasan pembibitan tanaman nilam yang berada di kawasan Sektor Timur, Darussalam. (red)
Indosmart City and Regency di Jogja Expo Center, Bima Hall B, Yogyakarta pada tanggal 7-9 April 2020
Jakarta, BISKOM – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) kembali mendukung event bergengsi INDOSMART CITY and REGENCY yang akan diadakan di Jogja Expo Center, Bima Hall B, Yogyakarta pada tanggal 7-9 April 2020. Selain APTIKNAS, event ini juga di dukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
INDOSMART CITY and REGENCY 2020 akan menghadirkan
berbagai solusi dan update teknologi terkini antara lain smart government &
education, smart development planning, smart security, smart citizen, smart
healthcare, dan masih banyak lagi.
Adapun target peserta dalam event kali ini adalah
kementerian, lembaga pemerintahan dan non kementerian, BUMN/BUMD, dinas-dinas
terkait baik dari provinsi/kabupaten maupun kota serta masyarakat secara umum.
Saat ini terbuka kesempatan bagi perusahaan berbasis teknologi
dan startup untuk berpartisipasi dalam INDOSMART CITY and REGENCY 2020. “Tersedia
booth dengan harga khusus untuk anggota APTIKNAS. Selain itu ada paket
sponsorship yang memberikan keuntungan bagi perusahaan/lembaga yang
berpartisipasi dalam INDOSMART CITY and REGENCY 2020 sebagai brand awareness
dan sarana promosi, serta memperluas jaringan komunikasi pemasaran melalui
penempatan logo perusahaan pada media promosi selama acara berlangsung,” jelas
Ketua APTIKNAS DPD DKI Jakarta, Fanky Christian.
“Bagi para anggota APTIKNAS, maupun perusahaan atau lembaga yang berminat untuk berpartisipasi dalam event ini bisa segera menghubungi APTIKNAS melalui email: dppaptiknas@gmail.com atau Fhara 0811-1472-260 untuk harga terbaik,” pungkas Fanky. (red)
Menkominfo Johnny G. Plate saat memberikan keterangan kepada pers usai Ratas di Kantor Presiden, Jakarta. (Sumber: Setkab/Rakmat)
Jakarta, BISKOM – Pemerintah sejak tahun 2015 telah mulai menggarap pusat data atau data center untuk instansi pemerintah. Menurut Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate, Pusat Data Nasional Pemerintah itu ditargetkan beroperasi Tahun 2023. ”Itu akan ditindaklanjuti dan kita harapkan data center itu di tahun 2020 ini bisa segera diproses agar sudah jadi dan siap digunakan paling lambat Tahun 2023,” ungkap Johnny.
Keberadaan pusat data pemerintah dinilai penting agar
seluruh data di tiap kementerian/lembaga dapat terintegrasi. Pasalnya, kata
Johnny, pusat data yang ada saat ini masih dikelola masing-masing oleh
kementerian/lembaga. Tercatat, saat ini terdapat 2.700 pusat data dan ruang
server pemerintah. “Akibatnya, pemerintah kesulitan ketika ingin mengkonsolidasikan
data untuk mengambil kebijakan,” kata Menkominfo.
Selain itu, ada beberapa regulasi atau payung-payung
hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data. Salah satunya mengacu
kepada Undang-Undang ITE dan PP 71/2019. Menurut Johnny dibutuhkan juga
beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo
(Permenkominfo).
”Itu tadi sudah disampaikan bahwa dalam minggu ini
kami akan menyelesaikan, dalam satu minggu maksudnya ya, dalam satu minggu akan
itu diselesaikan dan siap draftnya siap untuk nanti disosialisasikan sebelum
secara resmi diberlakukan,” ujar Johnny.
Lebih lanjut Johnny menjelaskan, “Peraturan Menteri
ini penting, karena mengatur untuk mempercepat pengambilan keputusan investasi,
oleh pelaku usaha dalam hal ini untuk investor-investor yang ingin berinvestasi
terkait dengan data center di Indonesia. Peraturan Menteri yang dihasilkan itu
memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data,
keamanan data, kedaulatan data di sisi yang satu, dan di sisi yang lain sektor
usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Mengenai arahan Presiden Joko Widodo, Menkominfo
mengatakan, mekanisme dan aturan-aturan di Permenkominfo nanti akan mengacu
kepada best international practice yang sudah dilakukan atau diterapkan di
mana-mana dan bisa dilakukan dengan baik. “Peraturannya sendiri ada 2 jenis,
yang satu dalam satu dalam bentuk Permen untuk menerjemahkan secara teknis PP
71. Di sisi yang lain dalam bentuk undang-undang, untuk memperbaiki beberapa
peraturan dan diselaraskan dengan keterkinian,” papar Johnny.
Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan konsolidasi aplikasi, penyiapan lahan, pelelangan, dan penganggaran untuk pembangunan pusat data. Rencananya pusat data itu akan dibangun di Jakarta dan ibu kota baru di Kalimantan Timur. “Lihat di Jakarta dan ibu kota baru saja, karena di ibu kota negara baru itu full digital, dan di Kalimantan sudah ada landed zone-nya, ada fiber optik kabel laut yang sudah masuk ke situ. Ini sudah kita studi, mudah-mudahan final, dan pelelangan, pembiayaan bisa dilakukan,” pungkasnya. (red)
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.
Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakata Raya akan segera melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Monas dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya tersebut sebagai ajang balapan Formula E. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena adanya dugaan Maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya.
Kawasan
Cagar Budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat
dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Ada dua cagar budaya di satu wilayah
yang sama yaitu; Monumen Nasional (Monas) dengan No Regnas:
RNCB.19930329.05.000755 berdasarkan SKS Penetapan: SK Gubernur No 475 tahun
1993 pada no 17 dan Lapangan Merdeka/Monas dengan No Regnas:
RNCB.20050425.04.000496 dengan SKS Penetapan SK Menteri No PM.13/PW.007/MKP/05
dan SK Gubernur No 475 tahun 1993 pada No 19.
Monas
masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU
11/2020 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya adalah satuan
ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya
berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Sebagai kawasan,
maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi.
Walaupun
merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka
persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi
Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak di tangan gubernur sebagaimana cagar
budaya dan Kawasan Cagar Budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah.
Sebagai
Kawasan Cagar Budaya, maka seluruh perizinan penataan di Kawasan tersebut
tunduk pada regulasi tersebut. Dugaan Maladministrasi terkait dengan
revitalisasi menurut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dilakukan baik oleh
Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat.
Pemprov
DKI Jakarta ditenggarai melakukan proses revitalisasi Kawasan monas dengan
mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 pada Undang-undang yang sama yang
menyatakan Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya
memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli
berdasarkan kajian.
Tindakan
Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi
Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek
formil. Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah
harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1
tersebut. “Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut
berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial,
dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta
keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan”
ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
Sementara
terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan
Merdeka. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait
terbitnya surat persetujuan tersebut “Kami akan melihat persesuaian antara
dasar penerbitan surat persetujuan tersebut dengan kewajiban untuk melakukan
kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya
tersebut” tutur Teguh kembali.
“Dugaan
Maladministrasi bahwa revitalisasi tersebut dilakukan tanpa proses kajian
terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di Kawasan tersebut yang
belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta
yang mengakibatkan terjadinya penebangan tanpa alasan yang jelas dan kemudian
di koreksi dengan penanaman kembali” ujarnya.
Selain
hal tersebut, betonisasi di Kawasan Cagar Budaya Monas dalam proyek
revitalisasi telah merusak landscape (bentang darat) Kawasan tersebut.
Perubahan bentang darat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang
dapat menyebabkan kerusakan kawasan Cagar Budaya.
Perubahan
tersebut jika tanpa kajian bukan saja melanggar pasal pasal 80 ayat 1 di tapi
juga pasal Pasal 86 di Undang -undang yang sama tentang Pemanfaatan Kawasan
Cagar Budaya. Pasal ini menegaskan bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan
terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau
analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal
yang sama juga berlaku untuk persetujuan penggunaan Kawasan Cagar Budaya Monas
sebagai arena Balapan Formula E. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya
menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang
Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka
terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Balap Formula
E, selama Pemprov DKI Jakarta mengembalikan kerusakan yang diakibatkan oleh
pemanfaatan Kawasan sebagai arena balapan asal kembali seperti semula. “Kami
menduga, tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 Tentang
Cagar Budaya terkait harus adanya kajian, penelitian, dan/atau analisis
mengenai dampak lingkungan” lanjut Teguh.
Namun
dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Tim Sidang Pemugaran pada tanggal 27 Januari 2010 di kutip secara
backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan
kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada tanggal 20 Januari 2020.
Merunut
pada surat persetujuan yang disampaikan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan
Merdeka kepada Pemprov DKI Jakarta, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya
menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitannya. “Persetujuan
tersebut didasarkan pada rekomendasi yang secara formil sudah salah” ujar
Teguh.
Namun
yang lebih memperkuat adanya dugaan maladministrasi dalam keluarnya persetujuan
tersebut adalah, Komisi Pengarah memberikan persetujuan selama Pemprov DKI
Jakarta mematuhi ketentuan-ketentuan di dalam UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya.
Menurut Teguh, “Komisi Pengarah seharusnya tidak mensyaratkan itu didalam
persetujuan, tapi seharusnya mereka melakukan pengujian terhadap usulan dari
Pemprov DKI Jakarta apakah sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang
tersebut minimal ada bukti bahwa mereka memiliki kajian terhadap lingkungan
dari pemanfaatan cagar budaya tersebut” lanjutnya lagi.
Untuk
itu Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak-pihak yang tengah
melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan dulu
seluruh kegiatan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil dalam UU
11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan
pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada Kawasan. “Persetujuan
yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut,
dan segala tindakan perubahan terhadap Kawasan cagar Budaya dengan persetujuan
yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar
Budaya dan itu merupakan tindak pidana” lanjut Teguh kembali.
Ketentuan
Pidana tersebut termaktub dalam Pasal 105, Setiap orang yang dengan sengaja
merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara
jika pelakunya pejabat yang berwenang, dalam Pasal 114 menyatakan Jika pejabat
karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari
jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan,
kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait
dengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).
Untuk
itu Teguh menyayangkan sikap JakPro dan pemprov DKI Jakarta yang telah
melakukan ujicoba Aspal di Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai persiapan Formula
E. Menurutnya lebih penting masing-masing pihak duduk bersama melihat seluruh
proses persetujuan tersebut telah sesuai dengan UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya
khususnya kewajiban melakukan kajian sebelum pelaksaanan proses revitalisasi
dan pemanfaatan Kawasan cagar budaya Monas.
“Melakukan
ujicoba Aspal di Cagar Budaya Lapangan Monas bobotnya sama dengan mencoba
memberikan semen baru kepada patung diorama di dalam monumen nasional untuk
kemudian mengupasnya lagi ketika pemanfaatnya selesai, karena dua-duanya
merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang” tutup Teguh.
Sumber:Siaran Pers OMBUDSMAN RI Perwakilan Jakarta Raya, 27 Februari 2020.