Home Blog Page 843

Jika Bupati Bogor Tak Kunjung Cabut Izin SPAM, Penjualan Air Bersih Sentul City Ilegal

0

Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan apresiasi positif terhadap rencana proses pencabutan izin SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) oleh Bupati Bogor sebagaimana putusan MA Nomor: 463 K/TUN/2018 jo Nomor 11/B/2018/PT.TUN.JKT jo Nomor 75/G/2017/PTUN-Bdg tanggal 11 Oktober 2018. Juga menyusun rencana kerja termasuk surat keputusan masa transisi izin SPAM dari PT Sentul City kepada PDAM Tirta Kahuripan. Masa transisi tersebut sangat penting agar masyarakat di kawasan Sentul City dapat menikmati air bersih sebagaimana hak setiap Warga Negara Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menyatakan pencabutan SK Bupati atas penerbitan SPAM dan proses rencana kerja selama masa transisi sesuai dengan tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada tanggal 27 November 2018, serta proses monitoring pelaksanaan LAHP, termasuk proses konsiliasi para pihak dan meminta pendapat dari beberapa lembaga negara lain yakni: Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, dan Badan Peningkatan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).

Keputusan Bupati untuk mencabut Izin SPAM dan rencana tindak lanjut dalam masa transisi, akan memberikan kepastian hukum atas putusan MA yang memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut Izin SPAM kepada Sentul City dan mengembalikan pengelolaan air minum di kawasan Sentul City kembali ke Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Kekhawatiran pelaku usaha dan sebagian warga Sentul City bahwa pengembalian pengelolaan air minum kembali ke Negara melalui PDAM Tirta Kahuripan akan menyebabkan terhentinya pelayanan air minum merupakan kekahawatiran yang berlebihan. Selama ini PDAM Tirta Kahuripan merupakan pemasok 95% air curah bagi PT.Sentul City cq PT. SGC.

Pelayanan langsung dari pemilik air bersih tersebut, para pelaku usaha dan warga Sentul City justru memiliki jaminan kepastian yang lebih besar atas ketersediaan pasokan. Dengan izin SPAM yang dikembalikan kepada PDAM, PT Sentul City tetap dapat memberikan kontribusi terhadap penyediaan air bersih bagi kawasan tersebut dengan melakukan proses penyediaan air baku untuk dikelola oleh PDAM baik dalam bentuk bagi hasil maupun dalam bentuk hibah.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya akan memastikan bahwa putusan MA yang memerintahkan Bupati Bogor mencabut Izin SPAM dapat dilaksanakan segera mengingat per-tanggal 29 Maret 2019 merupakan batas waktu pelaksanaan Putusan MA. Dan terhitung sejak tanggal tersebut sampai hari ini, 5 April 2019 Bupati Bogor belum membuat SK pencabutan Izin SPAM Sentul City serta pengesahan masa transisi termasuk melakukan penunjukan operator pelaksana pengelolaan SPAM PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi.

Mengingat batas pelaksanaan putusan MA telah berakhir pertanggal 29 Maret 2019. Bupati Bogor seyogyanya segera memberlakukan SK pencabutan Izin SPAM dan SK masa transisi agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan kekosongan hukum, Bupati Bogor dapat dianggap tidak melaksanakan putusan MA, PDAM tirta Kahuripan menjual air curah kepada lembaga yang tidak memiliki izin, dan PT. SGC melakukan penjualan air secara ilegal tanpa izin. Dan dampak terburuknya adalah, dapat terhentinya pelayanan air bersih di kawasan Sentul City karena tidak ada lembaga yang memiliki izin untuk melakukan penjualan air bersih secara sah. (Hoky)

 

 

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

0
Ketua Kamar TUN MA, Dr. Supandi SH, MH sedang memberikan penjelasakan kepada awak media

Jakarta, BISKOM – Pemilu yang akan digelar 17 April 2019 tinggal menghitung hari. Pemilu 2019 menjadi istimewa karena merupakan pemilu pertama yang dilakukan secara serentak  antara pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilu legislatif. Lalu bagaimana kesiapan Mahkamah Agung (MA) dalam menghadapi pemilu 2019? Jumat, 5 April 2019 bertempat di Media Center MA, Jakarta diselenggarakan diskusi dengan tema “Kesiapan Mahkamah Agung dalam Menghadapi Pemilu” yang menghadirkan 2 orang narasumber yakni Dr. Supandi, SH, MH sebagai Ketua Kamar TUN MA dan Dr. Suhadi, SH, MH sebagai Ketua Kamar Pidana MA. Bertindak sebagai moderator dalam diskusi pagi ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Abdullah SH, MS.

Dr. Supandi, SH, MH mengatakan MA sadar pentingnya hukum acara dalam pemilu ini. Untuk itu Ketua MA mengisyaratkan kepada unsur pimpinan MA supaya hukum acaranya menjadi jelas, oleh sebab itu diatur melalui Peraturan MA (Perma) karena jika menunggu undang-undang ataupun PP akan memakan waktu yang lama. Setidaknya sudah ada beberapa Perma yang lahir untuk menghadapi pemilu yakni Perma No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung, Perma No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Perma No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Disini tidak bisa sembarang hakim ditunjuk menangani perkara. Mereka harus ditatar, dilatih, dipilih dan kemudian disertifikasi bahwa mereka mampu menyelesaikan sengketa pemilihan umum,” ujar Ketua Kamar TUN ini.

Selain itu, ada Perma  No. 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang sering disalahartikan oleh publik. “Harus dibedakan antara sengketa pemilhan umum dan sengketa pemilihan (pemilihan kepala daerah). Istilah pemilihan digunakan untuk sengketa kepala daerah. Tata caranya pun berbeda,” kata Dr. Supandi, SH, MH.

Hingga saat ini MA memiliki hakim pemilihan umum untuk tingkat pertama sebanyak 217 orang dan hakim pemilihan umum untuk tingkat banding sebanyak 17 orang. Kemudian untuk hakim pemilihan tingkat pertama sebanyak 77 orang  dan hakim pemilihan untuk tingkat banding sebanyak 51 orang.

Terkait dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 November 2018 yang hingga hari ini belum diperbaiki oleh KPU, Dr. Supandi, SH, MH mengungkapkan bahwa demi hukum wajib dilaksanakan kalau mengatakan dirinya (KPU) sebagai organ negara. “Kalau negara yang berdasarkan hukum, pejabatnya pasti bertindak berdasar hukum dan setiap perintah hukum wajib dilaksanakan walaupun bertentangan dengan kepentingan pribadi. Jadi jika tidak mau dilaksanakan, ini yang dikatakan pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Bisa digugat oleh rakyat dan dituntut ganti rugi,” terangnya

Lebih lanjut Ia mengatakan, “Kalau pejabat itu bertindak selaku negara pasti dia laksanakan putusannya. Tetapi jika tidak dilaksanakan? Berarti dia sedang tidak berposisi sebagai negara karena mempertahankan kepentingan pribadinya. Jadi pejabat tidak ada pilihan lain, senang atau tidak senang putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap itu adalah hukum dalam kasus konkrit dan wajib dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan maka pejabat itu sedang melawan perintah jabatannya,” tegas Dr. Supandi, SH, MH.

Hoky dari Info Breaking News saat bertanya kepada Ketua Kamar Pidana, Dr. Suhadi, SH, MH

Sementara itu, Dr. Suhadi, SH, MH mengatakan pemilu 2019 ini lebih kompleks karena di tangan pemilih ada 5 jenis kartu suara. Terhadap pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, dimana pelanggaran pemilu ada 4 kemungkinan yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu yang semuanya disaring oleh Bawaslu.

“Tindak pidana pemilu sudah ada hukum materiilnya dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan hukum acara yang berlaku adalah UU No. 8 Tahun 1981 selain yang ditentukan secara khusus dalam UU Pemilu. Misalnya penyidikan tidak bisa langsung dilakukan sebagaimana tindak pidana biasa, tetapi harus melalui Bawaslu. Bawaslu lah yang akan menyaring ini pelanggaran kode etik, ini pelanggaran administrasi, ini sengketa pemilu, atau ini tindak pidana pemilu. Khusus untuk tindak pidana pemilu ini, akan dilimpahkan kepada Gakkumdu. Mereka mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke penuntutan selama 5 hari, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan dalam waktu 7 hari sudah harus putus,” katanya.

Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Suhadi SH, MH sedang menjawab pertanyaan awak media

Lebih lanjut dijelaskan oleh Ketua Kamar Pidana MA bahwa terhadap putusan tingkat pertama ini dapat dilakukan upaya banding. Namun putusan banding ini bersifat final and binding sehingga tidak ada upaya hukum kasasi. “Hakim yang menangani kasus ini sekurang-kurangnya sudah bertugas selama 3 tahun sebagai hakim. Jika di tempat itu tidak ada hakim yang sudah bertugas selama 3 tahun sebagai hakim, maka hakim yang ada dapat ditunjuk. Semuanya sudah siap di seluruh Indonesia untuk menangani tindak pidana pemilu,” pungkas  Dr. Suhadi, SH, MH. (Hoky & Vincent)

APTIKNAS dukung Pameran GEM Indonesia di JIExpo Kemayoran, 4 – 6 April 2019.

0

Jakarta, BISKOM – GEM Indonesia terus menunjukkan dukungannya atas program pemerintah ini melalui terselenggaranya pameran berskala internasional yang memamerkan produk dan inovasi di bidang panel surya, smart lighting dan energi baru terbarukan. Melalui pameran Solartech Indonesia 2019, INALIGHT 2019, Smart City Indonesia 2019, INATRONiCS 2019 dan Cable Indonesia 2019,  yang berlangsung secara bersamaan dengan Indonesia Renewable Energy Forum 2019 dari tanggal 4 sampai dengan 6 April 2019 bertempat di JIExpo Kemayoran Jakarta.

Baki Lee selaku Direktur GEM Indonesia yang menjadi pihak penyelenggara seluruh pameran tersebut dalam sambutannya mengatakan; “Conference ini mengangkat tema “Empowering Solar Energy for Indonesia’s Energy Sustainability” dimana hadir pakar-pakar profesional yang akan membahas perkembangan solar market Indonesia.”

Disampaikan pula bahwa Solartech Indonesia 2019 adalah pameran teknologi panel surya terbesar se-Asia Tenggara yang didukung oleh Kementerian ESDM. Melalui pameran ini, Kementerian ESDM mendorong masyarakat untuk menggunakan energi terbarukan, terutama solar rooftop, dimana kelebihan daya dari pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap (PV Rooftop) atau panel surya dapat dijual oleh konsumen ke PT PLN. Ketentuan penjualan kelebihan daya itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN.

Pembangunan jalan umum ini telah menggunakan lampu LED Smart Systems. Dengan sistem lampu pintar ini akan memudahkan petugas memonitor dan mengontrol lampu dari jarak jauh. PJU sistem pintar menerapkan konsep internet of things (IoT) yang menghubungkan internet dengan benda sehingga dapat dikontrol atau digunakan dengan perangkat tanpa kabel.

Indonesia adalah negara tropis dan agraris yang sangat menunjang perkembangan energi baru terbarukan. Faktanya, Indonesia dapat menghasilkan energi baru terbarukan sebanyak 444 ribu MW. Namun, penggunaan solar panel masih kurang maksimal, hanya mencapai 78,5 MW dari 208 MW yang dihasilkan energi surya. Melihat hal ini, program 35.000 MW dan elektrifikasi di daerah tertinggal masih menjadi perhatian pemerintah.

Harris selaku Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan; “Kami mencatat rasio elektrifikasi hingga 2018 mencapai 98,30% atau 66,92 juta rumah tangga. Tahun 2019, pemerintah menargetkan bisa mencapai 99,9%. Kementerian ESDM akan bersinergi dengan PLN untuk menjangkau rumah yang berada di pelosok desa. Hal ini dilakukan dengan memberikan bantuan listrik lewat program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) dan pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di berbagai titik di daerah pelosok.” Ungkapnya.

Sementara E. Ratna Utarianingrum, selaku Direktur Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, Kerajinan dan Industri Aneka, Kemenperin menyampaikan bahwa salah satu program Kemenperin adalah mendorong tumbuhnya pelaku usaha rintisan digital (startup) di dalam negeri. Upaya ini untuk mengajak generasi muda Indonesia agar mengikuti perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0 guna memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Kemenperin meluncurkan agenda Making Indonesia 4.0 untuk menumbuh kembangkan para Startup, dan telah dilakukan Kompetisi inovasi teknologi agar memacu daya saing industri kecil dan menengah (IKM) nasional. Program tersebut bertujuan untuk membangun ekosistem inovasi, sehingga sejalan dengan roadmap Making Indonesia 4.0. karena Kemenperin meyakini generasi milenial Indonesia memiliki banyak potensi di bidang startup,” ungkap Ratna.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dalam sambutannya mengatakan; “Kami telah 3 tahun berturut-turut mendukung pameran yang di selenggarakan oleh PT GEM Indonesia dan salah satu Program APTIKNAS sangat sejalan dengan event  the 3rd Indonesia International Smart Home, Smart Office and Smart Building and Smart City Technology Exhibition 2019, oleh karenanya para anggota kami turut serta menjadi peserta pamerannya, kami juga mendukung tujuan Pemerintah untuk mengembangkan 100 Smart City di Indonesia, apalagi di pameran ini para pengunjung dapat memperoleh informasi dan layanan teknologi yang dibutuhkan untuk pengembangan Smart City. Dalam pameran ini juga menyatukan berbagai kebutuhan infrastruktur, perencana kota, solusi kota pintar dan penyedia layanan, serta Inovasi dan teknologi untuk mendukung berbagai kegiatan dalam membangun Kota Cerdas, tentunya bertujuan agar masa depan kota ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien serta lebih humanis.” kata Hoky.

Acara ini juga mengumpulkan para ahli dan profesional dengan keahlian di perkotaan dan kota untuk berbagi pengetahuan dan berbagai aspek mereka pada lanskap kota modern. Pertukaran informasi akan membantu kita untuk tumbuh bersama lebih cepat, untuk mengakomodasi perubahan cepat dari kehidupan manusia akibat teknologi itu sendiri.

 

Sebagai informasi bahwa APTIKNAS, mempunyai sekitar 2.000 anggota dan tersebar di 27 DPD dari Aceh hingga Papua, tentunya APTIKNAS akan mampu menjadi mitra para vendor dan dapat menjadi jembatan untuk berhubungan dengan pihak pemerintah se Indonesia dalam mendukung implementasi kota pintar, yang akan dilakukan berdasarkan pada Standar Kota Cerdas SNI. di tahun 2019 ini APTIKNAS memiliki 3 fokus utama, pertama terkait dengan Industri 4.0. Bersama Yorindo kami mengadakan banyak seminar yang berhubungan dengan smart city, smart factory, smart building, smart hotel dan smart hospital.

Lebih lanjut Hoky menambahkan; “Kami juga mengembangkan Digital Talents/ bakat digital dalam banyak kolaborasi dan mengembangkan keterampilan mereka untuk menjadi Smart City Activist atau kami sebut Smartivist. Dengan tujuan untuk membantu mengurangi kesenjangan teknologi di masyarakat.”

Saya yakin bahwa pameran ini akan menjadi ajang yang bermanfaat untuk membuka wawasan para pengunjung untuk melihat teknologi yang dapat meningkatkan inovasi dan kreativitas yang benar-benar bermanfaat serta menumbuhkan jaringan yang berharga di antara para pemangku kepentingan TIK di Indonesia, saya mengucapkan selamat kepada PT GEM Indonesia sebagai penyelenggara, atas inisiatif cemerlang mereka dan yakin acara ini akan sukses besar. untuk itu saya berharap teman-teman media berkenan menyebarluaskan pameran yang sangat bermanfaat ini.” pungkas Hoky.

Acara ini didukung oleh sejumlah Kementerian dan asosiasi antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional ), ACCI (Asosiasi Cloud Computing Indonesia), ASISINDO (Asosiasi Sistem Integrator dan Sekuriti Indonesia), APERLINDO (Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia), HTII, APAMSI, dan masih banyak lagi. (Vincent, Juenda)

AWS Asia Pacific Region Akan Hadir Di Jakarta

0

Amazon Web Services, Inc. (AWS) mengumumkan akan membuka region infrastruktur di Indonesia bernama AWS Asia Pacific (Jakarta) Region pada akhir 2021 atau awal 2022.

Hal ini akan terdiri dari tiga Availability Zone (Zona Ketersediaan) pada saat peluncuran dan akan menjadi AWS Region ke-9 di Asia Pasifik.

“Membuka AWS Region di Indonesia akan mendukung ekosistem startup yang tumbuh pesat, perusahaan-perusahaan besar dan badan-badan pemerintah,” kata Peter DeSantis, Vice President of Global Infrastructure and Customer Support, Amazon Web Services.

Pembukaan region di Indonesia juga akan mendorong ekonomi nasional dan memungkinkan perusahaan-perusahaan di berbagai sektor untuk menurunkan biaya, meningkatkan kelincahan dan meningkatkan fleksibilitas.

Sebelumnya, AWS telah membuka region di Beijing, Mumbai, Ningxia, Seoul, Singapura, Sydney, dan Tokyo. Langkah ini juga akan menyusul di Hong Kong SAR.

“Cloud memiliki kekuatan untuk mentransformasi perusahaan, lembaga pendidikan dan badan pemerintah di seluruh Indonesia, dan dengan satu region AWS baru hadir di Asia Pasifik,” ujarnya.

AWS akan menghadirkan 61 Availability Zone di 20 region infrastruktur di dunia. Dari hal itu 12 Availability Zone lagi di empat AWS Region di Bahrain, Hong Kong SAR, Italia, dan Afrika Selatan yang akan online pada semester I 2020.

Setiap AWS Region terdiri dari beberapa Availability Zone, yang merupakan infrastruktur teknologi di lokasi geografis yang masing-masing berdiri sendiri dan terpisah satu-sama lain dengan jarak yang cukup jauh.

Hal ini guna mengurangi risiko satu kejadian akan berdampak pada kontinuitas bisnis, tapi ini menghasilkan latensi yang rendah untuk aplikasi-aplikasi yang menuntut ketersediaan yang tinggi.

Setiap Availability Zone memiliki pasokan daya, pendinginan dan keamanan fisik yang independen dan terhubung melalui jaringan alternatif dengan latensi ultra rendah.

Para pelanggan AWS yang memfokuskan pada ketersediaan tinggi dapat merancang aplikasi-aplikasinya dapat berjalan di beberapa Availability Zone. Jadi, kemungkinan aplikasi down menjadi jauh lebih kecil (fault-tolerance lebih besar).

Selain itu, berbagai organisasi di Indonesia dari startup hingga perusahaan besar dan sektor publik akan memiliki infrastruktur di dalam negeri.

Langkah ini memanfaatkan teknologi-teknologi dari penyedia cloud di dunia dengan jajaran paket layanan cloud yang paling luas dan paling komprehensif termasuk analitik, kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), machine learning, layanan mobile, infrastruktur TI serverless dan lebih banyak lagi untuk inovasi.

AWS Asia Pacific (Jakarta) Region baru merupakan bagian terpenting dari rangkaian investasi AWS di Indonesia. Tahun lalu AWS membuka kantor di Jakarta untuk mendukung basis pelanggan yang tumbuh cepat di seluruh tanah air, menciptakan pekerjaan baru di bidang teknologi seperti technical evangelist dan solution architect.

Lebih dari 5000 orang Indonesia telah dilatih mengenai teknologi-teknologi AWS melalui program AWS Educate dan AWS Traning Certification. Hal ini juga memberikan Digital Training Platform gratis meliputi analitik, big data, dan machine learning.

Untuk pelajar dan mahasiswa Indonesia, AWS Educate Program memberi akses terhadap layanan dan konten AWS dalam bahasa Indonesia. Langkah tersebut untuk membangun pengetahuan dan keterampilan di bidang cloud computing.

AWS Educate juga mendukung program nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika  bernama Digital Talent Scholarship (DTS). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tambahan 5,000 kaum muda Indonesia yang memiliki keahlian di bidang big data, IoT, machine learning dan kecerdasan buatan (AI).

AWS juga mendukung kalangan startup di seluruh di seluruh Indonesia dan meluncurkan AWS Active secara global pada 2013.

AWS Activate adalah sebuah program yang memberi akses kepada startup untuk mendapat panduan dan konsultasi tatap muka dengan para pakar AWS. Hal ini berupa pelatihan berbasis web, lab yang jadwalnya bisa diatur sendiri, dan AWS service credit yang nilainya hingga US$100.000. (moc)

 

GrabFood Antar Menu HokBen Hanya 29 Menit

0

Kini pelanggan Grab dapat menikmati menu HokBen melalui layanan pesan antar makanan GrabFood dengan rata-rata waktu pengantaran 29 menit. Hal ini dapat berlangsung di lebih dari 150 gerai yang tersebar di pulau Jawa, Bali, dan Lampung.

GrabFood berhasil mencatatkan berbagai pencapaian dalam tempo yang singkat, termasuk menjadi aplikasi pesan-antar makanan tercepat nomor satu. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kantar, sebuah perusahaan riset pihak ketiga.

Data terbaru dari perusahaan riset pasar pihak ketiga lainnya, Nielsen, juga menunjukkan tiga dari empat responden di Jakarta mengatakan bahwa pengiriman yang cepat adalah alasan mereka menggunakan layanan GrabFood.

“Kami yakin bahwa kerja sama ini tidak hanya membantu pengguna lebih dekat dengan pilihan makanan favorit mereka di HokBen, tetapi juga meningkatkan peluang pendapatan tambahan,” kata Mediko Azwar, Marketing Director Grab Indonesia.

GrabFood yakin kerja sama ini tidak hanya membantu pengguna lebih dekat dengan pilihan makanan favorit di HokBen. Namun, ini juga meningkatkan peluang pendapatan tambahan untuk para mitra pengemudi

“Di Indonesia, mitra pengemudi memperoleh 40% pendapatan lebih besar dengan mengambil pesanan pengiriman makanan, di luar transportasi,” ujarnya.

Untuk mengirimkan makanan favorit tiba dengan waktu pengantaran yang cepat dan dalam keadaan hangat dilakukan dengan model pengantaran makanan yang terintegrasi milik GrabFood

“Order dari pelanggan akan dikirimkan langsung ke merchant dan jumlah mitra pengemudi kami yang lebih besar dibandingkan pemain lain,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Francisca Lucky P, Marketing & Communication Group Head HokBen menambahkan Hokben ingin menjangkau pelanggan di manapun dan memperluas jangkauan terebut.

Kehadiran GrabFood di kalangan pelanggan dengan jumlah armada, jangkauan yang luas serta waktu pengantaran yang cepat dapat membantu meningkatkan kepuasan pelanggan kami.

“Kami melihat bahwa sebagian besar pelanggan kami telah mengandalkan layanan GrabFood,” tuturnya.

Gerai-gerai HokBen akan tergabung dalam sistem pesan antar terintegrasi GrabFood. Sistem ini akan meningkatkan pengalaman baik bagi pelanggan, mitra pengemudi, dan mitra merchant.

Saat pelanggan memesan makanan atau minuman pada merchant-merchant yang tergabung dalam sistem ini, maka pesanan akan langsung diterima sistem pemesanan merchant dan aplikasi mitra pengemudi pada waktu yang sama.

Dengan begitu merchant dapat langsung menyiapkan pesanan sementara mitra pengemudi menuju ke lokasi restoran.

Sementara itu GrabFood melihat pendapatan incremental mitra merchant naik hingga 88% setelah bergabung dengan GrabFood selama lima bulan.

Grab terus berkomitmen untuk menjadi everyday super app di Asia Tenggara yang menawarkan layanan ride-hailing, pengantaran makanan, pengiriman paket, dan pembayaran digital kepada jutaan orang.

Layanan GrabFood telah hadir di 178 kota di Indonesia sampai sekarang atau naik dari 13 kota pada tahun sebelumnya. Hal ini dibarengi dengan volume pengiriman tumbuh hampir 10 kali lipat pada 2018 ketimbang tahun sebelumnya. (moc)

Biskom-Aptiknas Gelar ‘Indonesia Innovation Award 2019’

0

Jakarta, BISKOM – Setiap organisasi bisnis dan organisasi pemerintah harus bisa melakukan adaptasi terhadap perkembangan jaman, hal tersebut dapat dicapai dengan cara selalu menciptakan inovasi.

Untuk memacu dan meningkatkan langkah tersebut, majalah Biskom dan Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) akan menyelenggarakan ‘Indonesia Innovation Award 2019’ pada Hari Kamis, Tanggal 25 April 2019, Pukul: 18.00 -21.00 WIB bertempat di Grand Ballroom, Hotel Fairmont Jakarta.

Indonesia Innovation Award 2019 didukung oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Panitia Penyelenggara IIA 2019 mengatakan; “Tujuan yang ingin dicapai dari Indonesia Innovation Award 2019 adalah meningkatkan daya saing perusahaan, mendorong produktifitas dan efisiensi perusahaan serta menumbuh kembangkan budaya inovasi dan kreatifitas. Selain itu memberikan apresiasi kepada korporasi yang Inovatif, mempublikasikan kepada pihak-pihak terkait, misalnya perusahaan, investor, lembaga keuangan, pemerintah dan diharapkan dapat mendukung program pemerintah yang tercantum dalam Nawacita Kabinet Kerja I 2014-2019, kami juga telah mengirimkan surat undangan kepada Bapak Jusuf Kalla, selaku Wakil Presiden Republik Indonesia, untuk dapat menjadi Keynote Speaker dan menyerahkan Penghargaan Indonesia Innovation Award 2019, semoga beliau berkenan hadir”, ungkap Hoky.

Wakil Presiden Indonesia, Dr. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat mengunjungi salah satu stand pameran APTIKNAS dan mendapat penjelasan dari Hoky.

Lebih lanjut  Hoky yang juga CEO/Pimpinan Umum Majalah Biskom menambahkan,  “Saya kebetulan menjabat sebagai Ketum APTIKNAS yang sampai dengan saat ini telah mempunyai 27 DPD APTIKNAS se Indonesia, tentu hal tersebut merupakan potensi yang sangat besar untuk melakukan sinergi dengan berbagai pihak, baik dengan pihak swasta/pebisnsis maupun pemerintah dan juga dunia pendidikan, apalagi saat ini para Ketua-Ketua DPD APTIKNAS telah mulai aktif, khususnya dalam kesempatan ini Pak Fanky Christian yang sangat aktif dan beliau juga terlibat dalam kepantiaan ini, sehingga potensi di APTIKNAS dapat dioptimalkan serta yakin akan banyak hal positif yang dapat diduplikasi oleh teman-teman DPD APTIKNAS yang telah tersebar dari Aceh hingga Papua.” ucapnya dengan penuh keyakinan.

Sementara itu Direktur Sistem Inovasi Kemenristekdikti DR. Ir. Ophirtus Sumule, DEA selaku Ketua Dewan Juri mengatakan: “Sebelum penganugerahan ‘Indonesia Innovation Award 2019’ telah dilakukan serangkaian acara seperti; Shortlist perusahaan dan penyusunan kuesioner untuk peserta 5 Januari – 5 Februari 2019, Pengisian kuesioner oleh kandidat pemenang 5 – 20 Maret 2019, Pengembalian formulir konfirmasi kandidat pemenang 20 Maret 2019, Pengembalian jawaban kuesioner dilakukan 25 Maret 2019, dan dilanjutkan Sidang panelis penentuan pemenang 25 April 2019 mendatang.” kata Ophir.

DR. Ir. Ophirtus Sumule, DEA selaku Ketua Dewan Juri memimpin rapat pleno kedua bertempat di gedung BPPT lantai 23.

Disampaikan pula bahwa para panelis juri berasal dari; Universitas Bina Nusantara, Universitas Gunadarma, Information Communication Technology (ICT) Institute dan Alvara.

Acara ‘Indonesia Innovation Award 2019’ akan dihadiri oleh; Perwakilan dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kemenristekdikti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian (Kemperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kedutaan Besar (Kedubes) negara-negara sahabat dan Berbagai asosiasi industri.

Perhelatan ‘Indonesia Innovation Award 2019’ akan disiarkan oleh; iNews TV, Bisnis Indonesia, Kompas Gramedia dan Media Viva Media Asia. (Redaksi)

Menkominfo: Indonesia Magnet Investor Sektor Digital

0

Jakarta, Biskom – Menteri Kominfo Rudiantara meminta kaum muda Indonesia untuk optimis. Terlebih dalam menghadapi era digital yang berkembang saat ini. Menteri Rudiantara mengatakan, di skala regional Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara yang menjadi magnet dari perkembangan digital.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara pada acara Seminar dan Dialog Nasional bertajuk “Milenial Indonesia dalam Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0”, di Jakarta, Rabu (3/4).Seminar dan Dialog Nasional yang dihadiri ribuan anak muda ini digelar oleh Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni).

“Masa depan Indonesia akan bergantung kepada digital, pemilik sah masa depan Indonesia adalah yang ada di ruangan ini, yang usianya masih milenial,” kata Rudiantara.

Menteri Kominfo menyebutkan alasan Indonesia disebut sebagai magnet dari perkembangan digital dengan salah satu indikator minat investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Semua investor asing ingin invest di Indonesia. Mengapa? Selain pasarnya besar, pemerintah Indonesia juga memberikan fasilitas pengembangan ekosistem untuk ekonomi digital di Indonesia,” ucap Menteri Rudiantara.

Menurut Rudiantara, peran pemerintah yang telah berubah, dari hanya sekedar regulator, hingga menjadi fasilitator dan akselerator, akan terus memastikan Indonesia jauh lebih baik.

“Saya pastikan, pemerintah akan terus menderegulasi dirinya. Akan terus memfasilitasi, dan akan terus mengakselerasi untuk Indonesia yang lebih baik lagi, Indonesia yang akan jaya di masa yang akan datang. (red)

 

 

HUAWEI Watch GT, Jam Tangan Pintar Penjelajah Urban

0

Jakarta, Biskom -Di tengah perkembangan teknologi yang cepat dan peningkatan standar hidup, semakin banyak kalangan yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, berpikiran terbuka, dan siap mengeksplorasi segala sesuatu yang memungkinkan, berpikiran out-of-the-box, dan selalu ingin memberi makna bagi hidup mereka. Para penjelajah urban ini selalu berusaha menerobos sekat-sekat tradisional dan punya antusiasme tinggi dalam memecahkan segala persoalan hidup mereka.

Sama halnya dengan jam tangan pintar yang melengkapi smartphone, HUAWEI WATCH GT sangat cocok bagi penjelajah urban yang mengejar hidup lebih berkualitas atau punya ketertarikan tinggi pada inovasi baru dan teknologi, ini adalah jam tangan yang pintar, kinerjanya tinggi, dan tangguh untuk kegiatan outdoor dengan fitur-fitur yang praktis.

HUAWEI WATCH GT didesain dengan penampilan yang klasik tapi tetap penuh gaya. Ia merupakan kombinasi yang sempurna antara material keramik berkualitas dan fitur-fitur modern yang cerdas. Bezel keramik pada HUAWEI WATCH GT 42mm (Elegant edition) adalah biocompatible sehingga takkan menimbulkan alergi atau iritasi, enteng, dan nyaman di kulit penggunanya. Begitu juga talinya yang terbuat dari fluoroelastomer, material yang banyak digunakan di industri penerbangan dan otomotif, sehingga tahan lama, tak mudah menyimpan kotoran, dan tetap enteng, klasik, dan mewah.

Tubuh mewah HUAWEI WATCH GT hadir tak hanya melalui material keramik, tapi juga dari warna gradasi pearl white dan Tahitian black pearl, yang dirancang dengan penuh pertimbangan untuk menghasilkan tampilan yang mewah dan penuh gaya tapi tetap fungsional. Daya tahan bezel keramiknya enam kali baja stainless. Dengan proses pemotongan setingkat dengan berlian, menghasilkan 48 potongan segitiga kecil yang dipoles dengan tepat. Refleksi cahaya akan muncul sebagai warna yang berbeda dari sudut yang berbeda, menghasilkan warna-warna yang luar biasa.

HUAWEI WATCH GT memakai layar sentuh 1,2 inci AMOLED dengan resolusi 390 x 390 piksel untuk menghasilkan tampilan yang jernih dan jelas, terutama untuk memperlihatkan data-data yang penting saat dipakai berolahraga atau beraktivitas outdoor dengan font yang lebih mudah dilihat mata.

Performanya ditopang daya baterai yang bisa bertahan sampai satu minggu untuk penggunaan seharian penuh. HUAWEI WATCH GT menjadi jam tangan pintar pertama di industri yang menggunakan arsitektur chipset ganda untuk meningkatkan kinerja dan pada saat yang sama mengurangi konsumsi baterai sampai 80 persen.

Jam tangan pintar ini dilengkapi teknologi GPS terbaru yang mendukung 3 Satellite Positioning Systems dibantu dengan software, untuk positioning yang cepat dan akurat. Teknologi monitoring detak jantungnya menggunakan TruSeen 3.0 yang dikembangkan sendiri oleh Huawei dengan pakar dari Rusia untuk mengoptimalisasi fusi multi-sensor dan jaringan neural serta teknologi AI untuk menghasilkan data monitoring yang akurat berkat akuisisi data, verifikasi, dan analisis. (red)

Red Hat Certified Architect Program Cloud Telco

0

Jakarta, Biskom- Red Hat,  penyedia solusi open source terkemuka di dunia, mengumumkan program pelatihan dan sertifikasi baru yang menekankan pada inovasi telekomunikasi generasi mendatang. Red Hat Certified Architect Program di bidang Cloud Telco berfokus pada keterampilan yang diperlukan oleh para teknisi telekomunikasi untuk membangun cloud network function virtualization (NFV), yaitu teknologi penting yang dapat membantu mendorong layanan-layanan canggih seperti 5G.

Digunakan oleh Rakuten Mobile Network, Inc., sebagai bagian dari kolaborasi mereka dengan Red Hat dalam membangun cloud NFV core-to-edge yang sepenuhnya tervirtualisasi, program ini dirancang untuk membantu Red Hat Certified Engineers dan Red Hat Certified Architects dalam mendapatkan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menggunakan fungsi virtualisasi dan cloud-native secara efektif guna membangun infrastruktur dan layanan telekomunikasi.

Randy Russell, Director, Certification, Red Hat mengatakan, untuk menghadirkan inovasi telko di masa depan, para teknisi dan arsitek membutuhkan rangkaian keahlian yang tepat untuk memaksimalkan teknologi-teknologi yang sedang naik daun, seperti cloud NFV dan container Linux. Red Hat Certified Architect Program di bidang Cloud Telco dirancang untuk membantu individu-individu ini dalam mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai teknologi dan proses yang mendorong infrastruktur telekomunikasi masa depan, serta memberi mereka pengetahuan untuk membawa kemajuan ini di perusahaan mereka masing-masing.

“Kami bangga memiliki Rakuten Mobile Network sebagai perusahaan pertama yang menikmati keunggulan program ini seiring upaya mereka untuk meluncurkan jaringan mobile cloud-native end-to-end yang sepenuhnya tervirtualisasi,” ujar dia

Sementara itu, Tareq Amin, CTO, Rakuten Mobile Network, menambahkan, Infrastruktur jaringan mobile kami yang baru dan inovatif memanfaatkan virtualisasi yang lengkap pada fungsi jaringan di seluruh cloud telekomunikasi. Hal ini sangat berbeda dengan jaringan tradisional, dan membutuhkan serangkaian keterampilan dan pengetahuan yang benar-benar baru.

“Melalui Red Hat Certified Architect Program di bidang Cloud Telco, teknisi kami telah mampu mengembangkan keterampilan untuk membangun dan memelihara jaringan sehingga membawa kami selangkah lebih dekat dalam mewujudkan visi kami untuk menciptakan jaringan cloud-native end-to-end yang tervirtualisasi sepenuhnya pertama di dunia menjadi kenyataan,’ ujarnya. (red/ju)

Hakim Lalai dan Tidak Cermat Dalam Mengungkap Dugaan Rekayasa Hukum Terhadap Wartawan Hoky.

0
R. Renaldi Herwendro SH memperlihatkan Akta Permohonan Banding, sedangkan Hoky dan Anang memperlihatkan BAP Ir. Faaz dalam berkasa perkara Nomor: BP/15/III/2019/ Reskrim yang dalam persidangan terungkap ada perbedaan baik tanggal maupun isinya.

Bantul, BISKOM – Dugaan rekayasa dan kriminalisasi wartawan jilid 2 (dua) terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo yang juga merupakan Pemred Media Online biskom.web.id   masih terus berlanjut, hal tersebut diduga terjadi atas kelalaian dan ketidak cermatan Hakim tunggal Koko Riyanto,SH,  yang menyidangkan perkara No. 13/Pid.C/2019/PN Btl di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.

Meskipun sejak awal persidangan perkara Tipiring pasal 352 KUHP telah nyata bahwa berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim alamat Terdakwa terdapat kesalahan hingga 4 (empat) kali dan seharusnya dapat masuk dalam kategori “error in persona”, namun Hakim tidak peduli dan bahkan tidak ada teguran sama sekali dari Hakim kepada para pihak Penyidik yang menjadi pihak penuntut, seakan-akan hal tersebut merupakan sebuah hal yang biasa.

Belum lagi dalam persidangan juga terungkap adanya BAP Pelapor Ir. Faaz yang berubah tanggal maupun isinya dari tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24 Mei 2017, namun Hakim yang menyidangkan sama sekali tidak peduli dan tidak ada upaya untuk menggali dan mencari informasi lebih dalam lagi, tentang mengapa hal tersebut dapat terjadi, padahal hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban seorang Hakim agar supaya menjadi terang sebuah perkara dimuka persidangan.

Selanjutnya, bahwa meskipun dimuka persidangan telah terungkap pula tentang temuan adanya 2 (dua) BAP atas nama Ir. Faaz sebagai Pelapor yang berbeda, baik tanggal maupun isi BAP-nya, namun tanpa rasa peduli dengan kejanggalan tersebut, Hakim Koko Riyanto, langsung menyatakan hanya akan menggunakan Berkas Perkara yang berada ditangannya.

Sungguh ironis sekali sikap dari Hakim tersebut, sebab Hakim Koko Riyanto sama sekali tidak ada upaya untuk meneliti tentang kejanggalan tersebut, akibatnya semakin terungkap akan kelalaian dirinya, sebab faktanya dalam Berita Acara Pendapat (Resume) perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim pada halaman pertama ada tertuliskan dengan jelas terhadap saksi (pelapor) IR. FAAZ  dan saksi SUWANDI SUTIKNO serta saksi ANSYORI, SH tidak dilakukan pemanggilan karena datang bersama pelapor dan setelah melapor dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.

Sesungguhnya membaca pada halaman pertama dari Berita Acara Pendapat (Resume) tersebut saja pasti sudah tercium aroma tak sedap dari kejanggalan sebuah perkara, entah mengapa Hakim Koko Riyanto tetap tidak cermat dan tidak peduli pula dengan kejanggalan tersebut?

Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Penganiayaan Ringan (Tipiring) Hoky didepan Hakim Tunggal, Koko Riyanto, SH.
Sebab sangat langka sekali jika seseorang membuat laporan ke Polisi, lalu langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, apalagi ini langsung dilakukan BAP terhadap 3 (tiga) orang saksi dan salah satunya adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, padahal pada saat membuat Laporan nama yang dicantumkan menjadi saksi Utama adalah Saksi Dicky Purnawibawa yang berdomisili di Yogya dan bukan atas nama Ansyori SH yang berdomisi di Jakarta, hal tersebut sangatlah mudah terungkap dan terlihat faktanya, karena surat laporan polisi dari Pelapor Ir. Faaz ada dalam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim, sehingga Hakim akan dengan mudah melihatnya.

Sesungguhnya saksi Pelapor membuat LP tertanggal 24 Mei 2017, kemudian BAP terhadap saksi Pelapor Ir. Faaz dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 15.30 dan Saksi Suwandi Sutikno dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 16.00 serta Saksi ANSYORI, SH dilakukan BAP pada tanggal 11 September 2017 Pk 10.00, hal tersebut juga dengan mudah terlihat dengan jelas dalam berkas perkaranya, sehingga Berita Acara Pendapat (Resume) tersebut adalah tidak sesuai alias tidak benar, serta tentunya terindikasi akan adanya upaya-upaya rekayasa hukum, namun sekali lagi Hakim tetap tidak cermat dan tidak peduli akan fakta tersebut.

Meskipun ada Oknum yang berupaya melakukan rekayasa hukum yang nyata dengan cara mengubah tanggal beserta isi BAP saksi Pelapor Ir. Faaz yaitu dari tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24 Mei 2017 Pk 16.30, namun tidak dapat dipungkiri, bahwa faktanya pada halaman 2 (dua) pada Berita Acara Pendapat (Resume) perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim justru tertuliskan dengan jelas BAP saksi Pelapor Ir. Faaz itu pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 15.30, sungguh memalukan sekali jika fakta nyata seperti ini tidak bisa diketahui oleh Hakim, jelas sekali jika Hakim lalai dan tidak cermat.

Sehingga seharusnya permasalahan ini sangat mudah dipahami dan dapat dengan mudah terlihat rekayasa hukumnya oleh pihak Hakim, karena terdapat pada halaman awal, yaitu pada halaman 1 dan halaman 2, pada Berita Acara Pendapat (Resume), namun faktanya Hakim tetap lalai dan tidak cermat, serta tidak ada kepedulian pihak Hakim, bahkan dalam persidangan tampak Hakim ingin cepat-cepat  menyelesaikan sidang, serta beberapa kali menyatakan ini sidang Tipiring, sehingga proses sidang harus cepat.

Bahwa seharusnya perlu dicermati pula tentang kejanggalan BAP Ansyori, SH dan BAP Suwandi Sutikno, sebab secara fakta tidak dapat dipungiri kebenarannya tentang masing-masing BAP dilakukan hanya dalam waktu 15 menit saja, sedangan terhadap diri Tersangka Hoky dilakukan BAP lebih dari 6 jam lamanya, namun lagi-lagi Hakim tidak cermat serta tidak peduli dengan fakta kejanggalan tersebut, Hakim selalu menyatakan ini proses sidang harus cepat.

Oleh karenanya Terdakwa Hoky juga tidak diberikan kesempatan untuk membacakan surat-surat kronologi proses terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Tipiring, meskpiun Terdakwa Hoky telah bersusah payah menyiapkan dan membuat suratnya di PN Bantul, termasuk Terdakwa Hoky juga tidak diberi kesempatan memutar suara penghinaan Saksi Pelapor Ir. Faaz dengan kata-kata “KUTU KUPRET”

Terdakwa Hoky tidak diberikan kesempatan untuk membacakan surat-surat kronologi proses terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Tipiring oleh Hakim Koko Riyanto, SH.

Padahal Terdakwa Hoky telah menyiapkan sendiri peralatan sound system dan telah menyampaikan kepada Hakim bahwa suara rekaman hanya berdurasi 2 menit dan 23  detik saja, serta semua permasalahan itu berawal dari kata-kata “KUTU KUPRET” yang ada dalam rekamannya, namun faktanya tetap saja tidak diijinkan oleh Hakim.

Yang lebih mencenangkan adalah dipersidangan tersebut Hakim Koko Riyanto mengatakan bahwa; “Saya adalah seorang Hakim yang Independent dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun, saya tidak takut kepada siapapun termasuk kepada Ketua MA, saya hanya takut kepada Tuhan” sepertinya kata-kata tersebut kurang pantas disampaikan dimuka persidangan, meskpiun pernyataan tersebut benar adanya, namun kurang elok untuk disampaikan dimuka persidangan, serta untuk apa hal tersebut diungkapkan?

Bahwa pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Teori Realisme Hukum yang terkenal oleh Holmes juga menyebutkan, pengadilan (Hakim) haruslah menggali-gali fakta yang sebenarnya. Hukum ditempatkan sebagai tujuan dan penegakan hukum tidaklah kaku.

Hukum bukan hanya sebagai logika, tetapi experience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum. Hakim bukan corong undang-undang dan teori hakim adalah hukum itu sendiri. Hakim adalah corong kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum.

Saksi Pelapor Ir. Faaz telah disumpah dimuka sidang, namun diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Namun dalam persidangan Tipiring pada 27 Maret 2019 yang lalu, tampak jelas Hakim Koko Riyanto tidak berusaha dan tidak menggali fakta yang sebenarnya. Jika demikian tidak perlu disidangkan, langsung saja menyatakan Terdakwa Hoky bersalah karena Terdakwa Hokypun sejak awal mengakui menyentuh Faaz.

Padahal seharusnya Hakim menggali infomasi sebanyak-banyaknya dan telah ada total 8 (delapan) orang saksi fakta yang menyatakan dalam BAP tidak melihat Terdakwa Hoky menyentuh Pelapor Faaz (dari 8 orang ada 5 orang saksi yang sempat dihadirkan dipersidangan menyatakan tidak melihat adanya kontak fisik), menurut Terdakwa Hoky sentuhan itu hanya reflek karena Faaz berteriak Keras KUTU KUPRET dihadapan Terdakwa Hoky.

Hakim Koko Riyanto juga tidak mau menggali tentang apa maksud dan tujuan kehadiran Pelapor Ir. Faaz pada saat kejadian, karena Pelapor tinggal jauh sekali yaitu di Jakarta, seharusnya digali lebih dalam, tentang untuk tujuan apa hadir ke PN Bantul yang sangat jauh sekali dari Jakarta, Iya, seharusnya hal-hal  seperti ini digali lebih dalam dan harus digali pula tentang mengapa awalnya laporan dengan Pasal 351 KUHP padalah tidak ada penganiayaan, mengapa pula BAP bisa diubah-ubah, baik tanggal maupun isinya, lalu mengapa pula BAP saksi-saksi yang memberatkan Terdakwa itu masing-masing hanya 15 menit saja?

Bahwa Hakim Koko Riyanto  tersebut ternyata sebelumnya juga sudah pernah beberapa kali menjadi hakim anggota pengganti kasus kriminalisasi yang terjadi pada diri Terdakwa Hoky ditahun 2017, dimana Terdakwa Hoky sempat ditahan selama 43 hari dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali tanpa melakukan kesalahan apapun juga,  kemudian oleh MA telah diputus dengan menolak Kasasi JPU, sehingga selayaknya Hakim dapat menggali lebih dalam lagi, apalagi telah banyak diketahui tentang dalam salinan putusan sidang perkara pada tahun 2017 tersebut dari kesaksian IR.HENKY YANTO TA di bawah sumpah memberikan keterangan antara lain ‘bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya terdakwa (IR SOEGIHARTO SANTOSO alias HOKY) masuk penjara, seingat saksi SUHARTO YUWONO dan satunya saksi tidak ingat.’ namun faktanya Hakim tidak melakukan upaya menggali informasi sama sekali, meskipun Terdakwa Hoky telah berupaya untuk mencoba menyampaikan, tentang berbagai upaya rekasaya hukum dari kelompok Pelapor, akan tetapi tetap ditolak oleh Hakim.

Belum lagi jika melihat sikap arogan yang diperlihatkan oleh saksi Pelapor Ir. Faaz dalam kesaksiannya terus berupaya menyatakan adanya tindak pidana penganiayaan seperti ada tertuliskan dalam BAP nya antara lain “tiba-tiba dengan brutal Saksi dipukul sangat keras, bahkan saksi Pelapor Ir. Faaz beberapa kali berdiri dimuka persidangan memperagakan seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan tersebut, padahal atas ulah rekayasa dugaan laporan palsu Saksi Pelapor Ir. Faaz telah tercipta Perkara Praperadilan Polres Bantul di PN Bantul, karena Hoky sempat secara sewenang-wenang ditetapkan sebagai tersangka Pasal 351 KUHP, dan dalam persidangan Praperadilan terungkap ada kesalahan ketik Pasalnya dan menurut penyidik yang benar adalah Pasal 352 KUHP, namun dalam kesaksian Pelapor Ir. Faaz tetap menyatakan ada pemukulan atau Pasal 351 KUHP, meskipun telah diingatkan oleh Hakim, tentang saksi Pelapor Ir. Faaz telah di sumpah dan ada konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu, pada kenyataannya Pelapor tetap pada pendiriannya.

Bahwa benar sidang sempat di skors oleh Hakim Koko Riyanto untuk memutuskan bersalah atau tidaknya, namun sangat disesalkan sekali, meskipun begitu banyaknya kejangalan dalam Berkas Perkara, akan tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim dan Hakim tetap memutuskan Terdakwa Hoky bersalah di  hukuman 15 hari Kurungan dengan masa Percobaan 30 hari dan tidak perlu dilakukan penahanan, atas putusan tersebut Terdakwa Hoky menyatakan pikir-pikir, karena seringan apapun hukumannya, tetap akan merugikan nama baiknya, apalagi dibalik hal tersebut diduga kuat ada upaya-upaya rekayasa hukum.

Meskipun persidangan dugaan perkara Tipiring Pasal 352 KUHP, namun dalam kesaksian Pelapor Ir. Faaz sempat beberapa kali berdiri dimuka persidangan memperagakan seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan berat bahkan dengan brutal.

Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media, Hoky menyatakan;  “Benar saya menyatakan Banding terhadap putusan Hakim, sesungguhnya saya belum ingin mempublikasikan hal ini, namun Bang Emil Simatupang selaku Abang Ku dan selaku Pimpinan Umum Media Online Info Breaking News yang mendesak saya agar segera mempublikasikan saja beritanya, supaya mendapat keadilan dan mendapat bantuan dari teman-teman Jurnalis untuk menggungkap peristiwa ini, apalagi sejak awal saya tidak pernah diberikan surat panggilan pertama oleh pihak Polres Bantul, serta langsung di BAP serta setelah di BAP diberikan surat panggilan kedua, termasuk menanda tangani BAP tertanggal 6 Juli 2017, namun tertuliskan tanggal 13 Juli 2017 dengan alasan agar sesuai dengan surat panggilannya, faktanya hingga saat ini pihak Polres Bantul tidak mampu melampirkan bukti surat panggilan pertama, termasuk dalam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim  tidak ada bukti surat panggilan pertama saya, lalu saat dipersidangan terungkap pula adanya perubahan tanggal maupun isi dari BAP Pelapor Ir. Faaz.

Hal ini menjadi fakta persidangan, bahwa dugaan upaya rekayasa Hukum terhadap diri saya itu memang ada dan nyata, belum lagi dalam persidangan tahun 2017 terungkap ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara dan tercantum dalam salinan putusannya, sehingga saya yakin pada saatnya pasti akan terungkap seluruh pelakunya.”  ungkap Hoky kepada sejumlah media, Selasa (2/4/2019) di Bantul, Yogyakarta.

Sementara itu Puguh Kuswanto Pengurus DPP APKOMINDO menyampaikan; “Memang upaya mengkriminaliasi Pak Hoky ini terus menerus sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019, terbukti telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1)  satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul,  dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, yakinlah nanti untuk putusan Hakim di PN Bantul juga akan terungkap ada yang tidak beresnya.” tegas Emil kepada rekan media .

Lebih lanjut disampaikan; “Faktanya bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh Pak Hoky ini, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total 13 (tiga belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim,  1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul,  1 (satu) di PN JakPus  dan  3 (tiga) di MA.” ungkap Emil.

“Untuk saat ini Pak Hoky juga sedang menghadapi gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, dimana Rudy dan Faaz yang sejak 14 Februari 2018  sudah dinyatakan sebagai Tersangka Pidana pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE di Polda DIY atas laporan polisi nomor : LP/362/VII/2017/DIY/SPKT,  tapi hingga kini telah lebih dari 1 (satu) tahun lamanya masih belum dilimpahkan ke penuntutan, nanti saya cari info juga tentang apa sebab nya.” ujar Puguh.

Bahwa sidang di PN Bantul untuk sementara sudah selesai dan lanjut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta sedangkan untuk  di Pengadilan Negeri JakSel akan ada sidang lanjutan pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 mendatang dengan perkara perdata nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dimana Rudy dan Faaz mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketum dan Sekjen DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. , Selain Hoky masih ada Tergugat  lainnya yaitu; Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian masih ada pihak Turut Tergugatnya yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH.***(Juenda)

Artikel Terkait:  

Reportase Sidang Praperadilan Polres Bantul, Alasan Salah Ketik Pasal 351 KUHP Tidak Rasional