Home Blog Page 16

MK: Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan

0

BISKOM,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Mahkamah menyatakan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan pilihan layanan jasa telekomunikasi dimaksud penting dinyatakan secara eksplisit.

Pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Mahkamah tidak dapat mengabaikan hal-ihwal layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern.

Meskipun demikian, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain.

Adies mengatakan ruang bagi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja dalam menetapkan formula tarif untuk dilakukan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Tidak hanya itu, dalam hal akan dilakukan “penyesuaian tarif”, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala.

Terhadap hal tersebut, prinsipnya yakni penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku Pihak Terkait tidak keberatan.

Bahkan, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut menunjukkan penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover serta inovasi layanan lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, tetapi secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut.

Selain itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah “kuota”, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah “data” yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu.

Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.

Artinya, nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang.

Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa tersedianya informasi yang memadai, tanpa pilihan/alternatif yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, keadaan demikian tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ahli Pemohon: Hubungan Hukum Penyelenggara dengan Pengguna Internet Disusun Sepihak

Pada sidang sebelumnya MK telah mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait.

Antara lain ATSI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkomsel, Indosat, serta XL.

Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix.

Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta bernama TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima karena Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampuran UU Cipta Kerja telah dimaknai kembali melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak lagi sebagaimana norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Jelaskan Soal Tarif Internet

Kedua permohonan di atas memang sama-sama mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.

Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditioner unconstitutional) sepanjang yang diinginkan masing-masing Pemohon, yang telah disampaikan dalam bagian petitum permohonan.(Surame)

PT Sysware Indonesia Resmi Menjadi Distributor Resmi R&M di Indonesia

0

Jakarta, 23 Juli 2026  – PT Sysware Indonesia secara resmi mengumumkan kemitraan strategisnya sebagai Certified Distributor R&M di Indonesia melalui acara “R&M Grand Launch” yang diselenggarakan di DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran. Mengusung tema ”Connecting Your World with Future-Ready Connectivity”. Sebagai perusahaan global asal Swiss yang dikenal atas solusi structured cabling, data center, LAN, FTTH, dan intelligent network infrastructure, R&M memperkuat komitmennya di pasar Indonesia melalui kolaborasi dengan PT Sysware Indonesia sebagai distributor resmi.

Acara ini menandai babak baru kemitraan strategis antara Sysware Indonesia dan R&M, penyedia solusi konektivitas dan structured cabling global, dalam mendukung transformasi digital, pembangunan pusat data, serta infrastruktur jaringan generasi berikutnya di Indonesia.

Puncak acara ditandai dengan penyerahan plakat simbolis sebagai bentuk peresmian PT Sysware Indonesia sebagai Certified Distributor R&M di Indonesia. Plakat tersebut diserahkan oleh Goh Siak Kim, Regional Manager, SEA South, kepada Vice President PT. Sysware Indonesia, Indra Tjahjadi. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran manajemen dari kedua perusahaan, di antaranya Andy Susanto, Product Director PT Sysware Indonesia, Teddy Kamil, Country Manager R&M, Martin Ng, Technical Director R&M beserta tim lainnya dari kedua perusahaan.

Dalam sesi presentasi, para peserta mendapatkan wawasan mengenai inovasi terbaru dari R&M yang dirancang untuk menjawab kebutuhan infrastruktur jaringan modern. Berbagai solusi yang diperkenalkan mencakup teknologi untuk enterprise, data center, smart building, hingga fiber optic connectivity yang mendukung kebutuhan bisnis di era digital.

Selain peluncuran resmi, acara ini juga menjadi wadah bagi para pelanggan, system integrator, konsultan, dan mitra teknologi untuk memperluas jaringan bisnis, bertukar wawasan, serta mengeksplorasi peluang kolaborasi dalam membangun infrastruktur jaringan yang lebih andal, efisien, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

“Melalui kemitraan ini, kami siap menghadirkan solusi infrastruktur jaringan dan data center kelas dunia dengan produk R&M original, dukungan teknis profesional, serta layanan purna jual yang terpercaya.” Ungkap Yanu Pratomo, Business Develpoment Manager dalam sambutannya pada acara ini.

Tentang PT Sysware Indonesia

Sysware Indonesia adalah Distributor IT Generasi yang terkemuka. Perusahaan penyedia solusi teknologi informasi, infrastruktur jaringan, dan data center yang berfokus pada penyediaan produk, layanan, serta dukungan teknis profesional untuk berbagai sektor industri di Indonesia.

Melalui berbagai anak perusahaan dan lini bisnis kami, kami menawarkan kepada mitra channel kami kombinasi unik dari solusi keamanan digital, jaringan, dan perangkat lunak di seluruh Indonesia.

Tentang R&M

R&M (Reichle & De-Massari AG) adalah perusahaan asal Swiss yang merupakan penyedia solusi infrastruktur jaringan dan konektivitas berkualitas tinggi. Dengan pengalaman puluhan tahun, R&M menghadirkan solusi untuk structured cabling, data center, LAN, FTTH, dan intelligent building yang digunakan di berbagai industri di seluruh dunia.

www.syswareindonesia.com

Irman Gusman: Kolaborasi Penanganan Bencana dan TMMD Harus Memperkuat Ketahanan Wilayah Sumbar

0

BISKOM,Jakarta – Senator RI Sumatera Barat, Irman Gusman, menegaskan bahwa kolaborasi penanganan bencana dan pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa atau TMMD harus diarahkan untuk memperkuat ketahanan wilayah Sumatera Barat secara optimal dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan mantan Ketua DPD RI dua periode itu dalam pertemuan dengan jajaran Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol di Padang, Kamis, 23 Juli 2026.

Kasdam XX/Tuanku Imam Bonjol Brigjen TNI Heri Prakosa P. Wibowo, memaparkan bahwa Indeks Risiko Bencana Indonesia 2025 menempatkan Sumatera Barat dalam kelas risiko tinggi, yakni 176,82.

Bencana itu, meliputi gempa bumi, tsunami, banjir, banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan letusan gunung api.

“Kodam XX/TIB, dan BPBD Sumatera Barat telah membangun kolaborasi dalam kesiapsiagaan dan penanganan bencana Sumbar yang terjadi pada akhir November lalu,” ujar Heri

Irman Gusman mengapresiasi dan menilai kerja bersama tersebut sangat strategis dan harus ditingkatkan karena Sumatera Barat termasuk wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi.

“Kolaborasi yang sudah berjalan ini harus menghasilkan kesiapan daerah yang semakin kuat.

Ukurannya bukan hanya seberapa cepat kita bergerak setelah bencana, tetapi juga kesiapan sebelum bencana terjadi, mulai dari pemetaan risiko, jalur evakuasi, komunikasi darurat, peralatan, hingga distribusi logistik,” kata Irman.

Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMM PP Muhammadiyah itu itu menambahkan, kesiapsiagaan perlu dibangun sampai ke tingkat kabupaten, kecamatan, dan nagari.

Koordinasi antara Kodam, Pemprov, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Basarnas, Polri, dan unsur masyarakat harus diuji secara berkala agar setiap pihak memahami perannya ketika terjadi keadaan darurat.

“Dalam bencana besar, masalahnya bukan hanya evakuasi korban.

Pemerintah harus memastikan komando tetap berjalan, bantuan dapat menjangkau daerah terisolasi, dan pelayanan dasar masyarakat tidak terputus,” ujar Irman

Selanjutnya, Kasdam juga menyampaikan bahwa pelaksanaan TMMD di Sumatera Barat pada 2026 difokuskan di Kabupaten Agam dan Kabupaten Padang Pariaman.

Di Padang Pariaman, TMMD ke-128 telah dilaksanakan pada 22 April hingga 21 Mei 2026 di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging.

Program tersebut antara lain menghasilkan pembukaan dan pengerasan jalan sepanjang dua kilometer, pembangunan jembatan dan gorong-gorong, rehabilitasi rumah tidak layak huni, serta penyediaan sarana air bersih.

Sementara itu, TMMD/N ke-129 di Kabupaten Agam mulai dilaksanakan pada 15 Juli 2026 di Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, selama 30 hari.

Selain pembangunan fisik, program tersebut juga memuat kegiatan nonfisik berupa penyuluhan dan peningkatan kapasitas masyarakat.

Anggota Komite 1 DPD RI ini juga menilai fokus TMMD di Agam dan Padang Pariaman harus dikaitkan dengan persoalan strategis daerah, terutama keterbatasan akses antarnagari, kerawanan bencana, distribusi hasil pertanian, serta akses masyarakat menuju fasilitas pendidikan dan kesehatan.

“TMMD jangan hanya dinilai dari berapa kilometer jalan yang selesai dibangun.

Yang lebih penting adalah apakah jalan tersebut membuka keterisolasian, memperlancar hasil pertanian, mempercepat bantuan ketika terjadi bencana, dan menggerakkan ekonomi nagari,” katanya.

Menurut Irman, kolaborasi penanganan bencana dan TMMD memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mengurangi kerentanan daerah.

Penanganan bencana memperkuat kemampuan Sumatera Barat menghadapi krisis, sedangkan TMMD dapat memperkuat konektivitas, layanan dasar, ketahanan pangan, dan ekonomi masyarakat.

“Ketahanan wilayah tidak hanya dibangun melalui kekuatan pertahanan, tetapi juga melalui nagari yang terhubung, masyarakat yang siap menghadapi bencana, pangan yang tersedia, dan pelayanan dasar yang tetap berjalan dalam keadaan darurat,” tegas Irman Gusman.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban itu dihadiri oleh Kasdam XX/Tuanku Imam Bonjol Brigjen TNI Heri Prakosa P. Wibowo; Irdam XX/Tuanku Imam Bonjol Brigjen TNI Heri Susanto; Kapoksahli Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Brigjen TNI Benny Febrianto, S.Sos., M.I.P.; Aster Kasdam XX/Tuanku Imam Bonjol Kolonel Inf Candra, S.E., M.I.Pol.; serta Kakumdam XX/Tuanku Imam Bonjol Kolonel Chk Wawan Kurniawan, S.Ag., S.H., M.H.(Surame)

Rekam Jejak Safri Abdullah dari Humas Jadi Ketua PN Makassar

0

Ketua PN Makassar H Safri Abdullah SH MH

BISKOM | Makassar – Perjalanan karier H. Safri Abdullah, S.H., M.H. mencatatkan transformasi penting dalam struktur kepemimpinan peradilan nasional, bergerak dari praktisi kehumasan hingga dipercaya memegang pimpinan tertinggi sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Makassar Kelas IA Khusus pada 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Dari Kehumasan Menuju Pimpinan Utama PN Makassar

Rekam jejak Safri Abdullah di wilayah hukum Sulawesi Selatan bermula saat dirinya menjabat sebagai Hakim sekaligus Juru Bicara atau Humas PN Makassar pada 2017. Selama mengemban peran tersebut, beliau dikenal komunikatif dan terbuka terhadap publikasi pers, khususnya dalam menyampaikan informasi perkara penanganan korupsi, sengketa lahan, hingga pidana umum.

Konsistensi dalam manajemen persidangan serta keterbukaan informasi publik membawanya menduduki posisi kepemimpinan di berbagai tingkatan pengadilan negeri. Amanah menduduki jabatan Ketua PN Makassar Kelas IA Khusus pada 2026 menjadi pencapaian strategis, mengingat pengadilan ini menangani beban perkara yang kompleks di wilayah Indonesia Timur.

Komitmen Integritas, Digitalisasi, dan Pengembangan Kapasitas

Di bawah kepemimpinannya, PN Makassar terus memperkuat modernisasi layanan peradilan berbasis digital melalui peradilan elektronik (*E-Court*) serta optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah ini ditujukan untuk memangkas birokrasi dan mencegah praktik koruptif di lingkungan pengadilan. Selain itu, beliau mendorong penegakan *Restorative Justice* (Keadilan Restoratif) pada kasus tertentu sesuai regulasi Mahkamah Agung.

Penguatan integritas aparat penegak hukum dan percepatan penyelesaian perkara (*case management system*) menjadi fokus utama kepemimpinan beliau. Rekam jejak profesionalnya juga diperkuat oleh penugasan luar negeri sebanyak lima kali, dengan penugasan terakhir mengikuti pelatihan kepemimpinan *Leadership Education and Development* di ILEA Bangkok, Thailand, pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.

“Latar belakang kepemimpinan yang berawal dari kehumasan menjadikan beliau figur pimpinan peradilan yang adaptif, komunikatif, dan responsif terhadap dinamika hukum di tengah masyarakat,” ujar Syamsul Bahri.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#PNMakassar #SafriAbdullah #KetuaPNMakassar #FORSIMEMA #HukumIndonesia #PeradilanDigital #ECourt #PTSP #RestorativeJustice #InfoHukum

Pemkab Pangandaran Ajak Investor Borong 3 Proyek Strategis

0

Bupati Pangandaran Hj Citra memaparkan 3 proyek investasi pariwisata prioritas dalam forum investasi di Jakarta

BISKOM | Jakarta – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menawarkan tiga proyek investasi pariwisata prioritas—meliputi Batu Hiu, Batukaras, dan Kampung Sunda Cicalong—dalam ajang pemaparan peluang investasi daerah di Jakarta. 

Bupati/Perwakilan Pemkab Pangandaran, Hj. Citra, menegaskan langkah strategis ini diambil guna menangkap potensi pasar lima juta wisatawan serta memperpanjang durasi tinggal (*length of stay*) dan nilai belanja pengunjung di Jawa Barat.

“Pangandaran hari ini hadir bukan hanya sebagai destinasi wisata, melainkan sebagai daerah yang sedang menyiapkan ruang untuk pertumbuhan baru. Pasarnya telah terbentuk, aset wisata yang kuat dan komunitas daerah siap membuka kolaborasi,” ujar Hj. Citra, Bupati/Perwakilan Pemkab Pangandaran, saat pemaparan investasi di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Rincian Potensi Investasi Batu Hiu dan Batukaras

Dalam pemaparan tersebut, Pemkab Pangandaran mengidentifikasi tiga proyek dengan skema dan kesiapan teknis yang terukur. Proyek pengembangan kawasan Batu Hiu seluas 3 hektar difokuskan pada aktivasi jalur penjelajahan hutan, amfiteater, dan ruang UMKM. 

Proyek ini membutuhkan nilai investasi konstruksi sebesar Rp16,14 Miliar, dengan proyeksi pendapatan Rp5,6 Miliar per tahun, *Internal Rate of Return* (IRR) 12,8 persen, dan masa pengembalian modal (*payback period*) sekitar 7 tahun.

Pengembangan Skala Kawasan Batukaras

Sementara itu, kawasan Batukaras ditawarkan sebagai proyek skala besar seluas 550 hektar dengan konsep pengembangan bertahap. Kawasan yang dikenal sebagai “Surga Longboard Jawa Barat” ini mencakup zonasi Pantai & Marina, Resor, Golf, Pendidikan & Agro, hingga Petualangan. Estimasi kebutuhan investasi proyek Batukaras mencapai Rp1,21 Triliun, dengan proyeksi *Net Present Value* (NPV) Rp64,60 Miliar, IRR 11 persen, serta *payback period* 11 tahun.

Selain Batu Hiu dan Batukaras, Pemkab Pangandaran memplot Kampung Sunda Cicalong sebagai destinasi berbasis budaya untuk memperkuat identitas lokal. Konektivitas menuju lokasi disokong jaringan jalan, bus, kereta api, hingga Bandara Nusawiru.

“Pintu kami sangat terbuka. Ayo borong dan berinvestasi ke Pangandaran! InsyaAllah Pangandaran tempat yang nyaman dan Bapak/Ibu tidak akan rugi,” pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#InvestasiPangandaran #PariwisataJabar #Batukaras #BatuHiu #KampungSundaCicalong #PemkabPangandaran #PeluangInvestasi #WisataPangandaran #EkonomiJabar #Nusawiru

PT Makassar Sosialisasikan Aturan Baru Kasasi dan Perkuat Sinergi APH

0

BISKOM,Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menggelar sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis 23 Juli 2026 di Gedung Pengadilan Tinggi Makassar.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi mengenai penerapan e-BERPADU pada tahapan pelimpahan perkara, upaya hukum banding dan kasasi, serta penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Sosialisasi berlangsung di Ruang Sidang Utama Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, dan dihadiri oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Polda Sulawesi Selatan, Polres jajaran, Lapas, Rutan, serta para advokat dari berbagai organisasi.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Rumega dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi antara Pengadilan dan seluruh Aparat Penegak Hukum merupakan kunci keberhasilan implementasi ketentuan baru dalam KUHAP maupun penguatan integritas lembaga peradilan.

“Penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dan optimalisasi e-BERPADU membutuhkan komitmen serta kesamaan persepsi dari seluruh Aparat Penegak Hukum.

Melalui koordinasi ini, kami berharap setiap proses peradilan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjamin terpenuhinya hak-hak para pencari keadilan,” ujar I Wayan Rumega

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nirwana, hadir sebagai narasumber didampingi oleh moderator Haklainul Dunggio.

Mengusung tema “Bersama Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Bersih, Berintegritas, dan Bebas Gratifikasi”, beliau menyampaikan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2026 akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Pemberlakuan SEMA tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin agar hak-hak para pencari keadilan tetap terlindungi.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Di antaranya, Pasal 298 mengatur kewajiban pemberitahuan kepada terdakwa dan penuntut umum mengenai tanggal sidang pembacaan putusan, sedangkan Pasal 300 mengatur bahwa jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dihitung sejak putusan dibacakan.

Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, PT Makassar akan mengembangkan inovasi berupa aplikasi pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.

Melalui aplikasi ini, pihak Rutan, Lapas, dan Kejaksaan dapat memperoleh informasi putusan secara langsung.

Selain itu, bagi perkara dengan terdakwa yang tidak ditahan, pemberitahuan kepada penuntut umum mengenai jadwal pembacaan putusan akan disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum sidang berlangsung.

Selanjutnya, para pihak memiliki waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan untuk mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Mashuri Effendie dan didampingi Johnicol Frans Sine sebagai moderatornya.

Dalam pemaparannya, Mashuri Effendie menegaskan komitmen PN Makassar untuk terus membangun sinergi bersama seluruh Aparat Penegak Hukum dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PN Makassar atau langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan yang dilakukan tepat waktu dapat mengubah status penerimaan gratifikasi sehingga menghapus ancaman pidana bagi penerimanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, PN Makassar telah menyediakan berbagai kanal pengaduan dan pelaporan, di antaranya melalui SIWAS Mahkamah Agung RI, Aplikasi WBS dan UPG PN Makassar, Meja Pengaduan/PTSP PN Makassar, serta Portal SP4N-LAPOR!

Melalui kegiatan ini, PN Makassar berharap dapat memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berbasis ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), menyamakan persepsi dengan seluruh instansi Aparat Penegak Hukum, mencegah potensi suap, pungutan liar, dan benturan kepentingan dalam proses penegakan hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.(Surame)

Semarak HUT RI dan MA, PN Makassar Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni

0

BISKOM,Jakarta – Pengadilan Negeri Makassar secara resmi membuka kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) di halaman Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Kegiatan pembukaan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Arif Wisaksono, yang menyampaikan kesiapan pelaksanaan rangkaian perlombaan serta mengajak seluruh aparatur untuk berpartisipasi aktif dengan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas dan kebersamaan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Gede Rumega.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Seni bukan semata-mata menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai media untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan solidaritas di antara seluruh aparatur Pengadilan Negeri Makassar.

“Pekan Olahraga dan Seni ini diharapkan mampu mempererat hubungan antar aparatur, menumbuhkan semangat kebersamaan, meningkatkan kekompakan, serta menjadi sarana penyegaran di tengah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai insan peradilan.

Melalui kegiatan ini, kita juga belajar menjunjung tinggi sportivitas, disiplin, dan saling menghargai satu sama lain,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Sebagai simbol dimulainya seluruh rangkaian kegiatan, Ketua Pengadilan Negeri Makassar didampingi para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta panitia melakukan pelepasan balon ke udara yang disambut antusias oleh seluruh peserta.

Pekan Olahraga dan Seni Pengadilan Negeri Makassar akan berlangsung mulai 24 Juli hingga 18 Agustus 2026 dengan mengusung semangat kebersamaan, sportivitas, dan kekeluargaan.

Berbagai cabang perlombaan telah disiapkan untuk diikuti oleh seluruh aparatur, di antaranya Lomba Fashion Show, Lomba Domino, Lomba Makan Kerupuk, Lomba Estafet Sarung, Lomba Memasukkan Pensil ke Dalam Botol secara beregu, Lomba Bola Voli, Lomba Tenis Meja, Lomba Tenis Lapangan, Lomba Menyanyi, serta Lomba Kebersihan Ruangan.

Melalui penyelenggaraan Porseni ini, diharapkan tercipta suasana kerja yang semakin harmonis, meningkatkan semangat kebersamaan, serta memperkuat sinergi antarpegawai dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.(Surame)

Bank Sentral Asia Pasifik Perkuat Tata Kelola Adopsi AI

0

BISKOM,Jakarta – Di tengah ketidakpastian perekonomian global dan pesatnya transformasi digital sektor keuangan, para Gubernur Bank Sentral kawasan Asia Pasifik yang tergabung dalam Executive Meeting of East Asia-Pacific Central Banks (EMEAP) sepakat memperkuat tata kelola adopsi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di bank sentral.

Forum membahas peluang pemanfaatan AI untuk meningkatkan kinerja bank sentral, sekaligus potensi risikonya terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, para Gubernur menegaskan pentingnya kesigapan bank sentral dalam merespons dinamika global melalui bauran kebijakan yang adaptif, serta memastikan adopsi AI dilakukan secara bertanggung jawab melalui penguatan tata kelola, pengawasan, dan mitigasi risiko.

Demikian mengemuka pada rangkaian 31st EMEAP Governors’ Meeting di Singapura pada 23–24 Juli 2026 yang dihadiri para Gubernur Bank Sentral Australia, Hong Kong SAR, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Singapura, dan Thailand, serta Deputi Gubernur Bank Sentral Tiongkok dan Hong Kong SAR.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa AI berpotensi meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan inovasi dalam pelaksanaan tugas bank sentral maupun sektor keuangan dalam jangka menengah dan panjang.

Menurut Perry, implementasi AI di Bank Indonesia dilakukan secara bertahap melalui penguatan kualitas data dan metadata, tata kelola, kapabilitas sumber daya manusia, serta pengembangan berbagai inovasi, dengan tetap menjaga kedaulatan data dan infrastruktur strategis.

“Keberhasilan adopsi AI tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada sinergi antara manusia, proses, dan tata kelola yang baik,” ujar Perry

Forum juga menyoroti bahwa adopsi AI di bank sentral dan sektor keuangan perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola dan kerangka pengawasan.

Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi meningkatnya risiko akibat ketergantungan pada penyedia teknologi AI dan komputasi awan (cloud), serta keterkaitan risiko antar lembaga keuangan dan lintas negara.

Sejalan dengan itu, para Gubernur Bank Sentral EMEAP juga sepakat memperkuat kolaborasi regional untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengembangan tata kelola AI, peningkatan ketahanan siber, serta penanganan penipuan digital (digital fraud and scams) yang semakin bersifat lintas negara.

Selanjutnya, pertemuan EMEAP ke 32 tahun 2027 akan dipimpin oleh Bank Indonesia.

Siaran pers bersama para Gubernur Bank Sentral EMEAP selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.(Surame)

Lewat Kawan Nusantara 2026, Pertamina Perkuat Ekosistem Kriya dan UMKM Berbasis Budaya

0

BISKOM,Jakarta – Di balik setiap helai kain tenun, sulaman kebaya, anyaman, hingga karya kriya Nusantara, tersimpan cerita panjang tentang identitas, tradisi, dan penghidupan masyarakat.

Ketika karya-karya tersebut mendapat ruang untuk berkembang, yang tumbuh bukan sekadar pengenalan budaya Indonesia, tetapi juga peluang ekonomi bagi ribuan pelaku usaha kreatif dari berbagai daerah.

Semangat itulah yang mendorong PT Pertamina (Persero) mendukung penyelenggaraan Kawan Nusantara 2026 di The Dharmawangsa, Jakarta, pada 23–24 Juli 2026.

Ajang ini menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan pegiat budaya, perajin kriya, pelaku UMKM, desainer, komunitas kreatif, hingga dunia usaha untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis warisan budaya Indonesia.

Kawan Nusantara 2026 tidak sekadar menjadi perhelatan budaya, tetapi juga wadah membangun jejaring, berbagi gagasan, serta membuka peluang pasar bagi karya-karya lokal agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan dukungan Pertamina terhadap Kawan Nusantara merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menggerakkan energi yang memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Sejalan dengan semangat Energizing Indonesia, energi tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan energi nasional, tetapi juga melalui penguatan kreativitas, inovasi, dan kebudayaan.

“Kami ingin membangun ekosistem yang mempertemukan orang-orang kreatif untuk berkolaborasi dan menemukan kembali karya-karya anak bangsa yang menjadi kekuatan masyarakat Indonesia,” ujar Baron dalam Talkshow Kawan Nusantara Evolusi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Baron, pelestarian budaya akan semakin kuat apabila diiringi dengan penguatan ekonomi para pelakunya.

Karena itu, Pertamina mendorong agar karya kriya dan produk budaya tidak hanya dipandang sebagai warisan tradisi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami membangun tidak hanya dari sisi energi, tetapi juga dari sisi kreativitas dan kebudayaan agar bersama-sama dapat memperkuat jati diri bangsa Indonesia,” katanya.

Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, Pertamina menghadirkan Rumah Kebaya Vielga, UMKM binaan yang mengangkat keindahan dan filosofi kebaya bordir bergaya Peranakan dengan detail sulaman halus bermotif bunga dengan warna cerah.

Kehadiran Rumah Kebaya Vielga menunjukkan bahwa produk berbasis budaya mampu berkembang menjadi produk fesyen bernilai tinggi tanpa meninggalkan akar tradisinya.

Menurut Baron, kolaborasi dengan komunitas budaya menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem yang saling menguatkan, mulai dari pelestarian tradisi, peningkatan kualitas produk, hingga perluasan akses pasar bagi UMKM.

“UMKM berbasis budaya memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi sekaligus penjaga identitas bangsa.

Karena itu, Pertamina akan terus hadir mendampingi mereka agar semakin mandiri, inovatif, dan mampu menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Melalui dukungan terhadap Kawan Nusantara 2026, Pertamina berharap semakin banyak karya kriya Indonesia yang dikenal masyarakat, semakin banyak UMKM yang memperoleh manfaat ekonomi, serta semakin kuat kolaborasi antara dunia usaha dan komunitas budaya dalam menjaga sekaligus mengembangkan kekayaan budaya Nusantara.(Surame)

Dari Senggi hingga Manokwari Selatan: Langkah Generasi Muda Membangun Transmigrasi

0

BISKOM,Jakarta – Peran generasi muda dalam pembangunan kawasan transmigrasi tidak hanya dimaknai sebagai upaya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun hubungan, memahami budaya, dan menghadirkan solusi bersama masyarakat.

Semangat itulah yang dibawa oleh dua peserta termuda Tim Ekspedisi Patriot, Dania Putri Paramitha (21), mahasiswa Universitas Diponegoro, dan Intan Mareta Wahyudiyanti (20), mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, Dania, mahasiswa Universitas Diponegoro, yang pernah meraih Juara I Geobiz Business Case Challenge 2025 bertema Urban Heat Island (UHI) bersama timnya pada ajang yang diselenggarakan IA-TOGI, menemukan makna baru tentang Indonesia melalui interaksinya dengan masyarakat adat dan transmigran.

Baginya, kesempatan mengabdi di Senggi menjadi pengalaman yang jauh lebih bermakna daripada sekadar menjalankan program lapangan.

“Saya ingin mengenal lebih dalam mengenai keberagaman budaya dan kehidupan sosial yang terbentuk dari interaksi antara transmigran dengan masyarakat lokal di Senggi.

Selain itu, saya juga ingin berpartisipasi dalam akselerasi transformasi transmigrasi di Indonesia,” ungkap Dania.

Berbekal semangat belajar, Dania memandang setiap tantangan selama bertugas sebagai bagian dari proses pengabdian.

Ia meyakini bahwa kontribusi tidak selalu dimulai dari langkah besar.

Membangun komunikasi yang baik, mendengarkan masyarakat, hingga memahami persoalan agraria merupakan cara sederhana yang menurutnya mampu memberikan dampak nyata.

“Saya berharap, kepulangan saya dari Senggi nantinya tidak hanya membawa pengalaman, tetapi juga meninggalkan kontribusi yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Dania.

Semangat yang sama juga mengantarkan Intan kembali bergabung dalam Tim Ekspedisi Patriot.

Ia memilih kembali bertugas di kawasan transmigrasi Manokwari Selatan, Papua Barat, setelah merasakan langsung pengalaman penugasan pada tahun sebelumnya.

Kepercayaan tersebut menunjukkan kapasitasnya meskipun masih berusia muda.

Bagi Intan, pengalaman pertamanya di Manokwari Selatan mengubah cara pandangnya terhadap kawasan transmigrasi.

Ia menyadari bahwa potensi suatu daerah tidak dapat dipahami hanya melalui cerita atau media sosial.

Setiap kawasan memiliki karakteristik yang hanya dapat dimengerti ketika seseorang hadir, berdialog, dan hidup bersama masyarakat.

“Saya ingin turut mengembangkan potensi yang dimiliki kawasan tersebut, mendampingi masyarakat, serta berkolaborasi dalam menciptakan program yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” katanya.

Jika Dania menekankan pentingnya membangun kedekatan sosial, Intan melihat pemberdayaan masyarakat sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.

Menurutnya, perubahan tidak selalu harus dimulai melalui proyek-proyek besar.

Mendengarkan kebutuhan warga, mengoptimalkan potensi lokal, serta membangun kepercayaan diri masyarakat menjadi langkah awal menuju kawasan transmigrasi yang mandiri.

“Menariknya, warga lokal sering kali lebih terbuka, percaya, dan merasa nyaman berdialog dengan anak muda yang datang dengan semangat merangkul.

Melalui pendekatan yang segar, adaptif, dan penuh empati, generasi muda dalam Tim Ekspedisi Patriot bukan sekadar pengabdi, melainkan katalisator perubahan yang mampu membuka potensi kawasan transmigrasi menuju kemandirian,” ujar Intan.

Bagi Dania maupun Intan, Tim Ekspedisi Patriot bukan sekadar program pengabdian.

Program ini menjadi ruang belajar yang mempertemukan ilmu pengetahuan dengan realitas masyarakat sekaligus menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengambil bagian dalam pembangunan nasional.

Dari Senggi hingga Manokwari Selatan, langkah-langkah kecil yang mereka lakukan menjadi bukti bahwa perubahan besar selalu berawal dari keberanian untuk hadir, mendengar, belajar, dan tumbuh bersama masyarakat.

Semangat kolaborasi itulah yang menjadikan generasi muda tidak hanya sebagai saksi pembangunan kawasan transmigrasi, tetapi juga sebagai penggerak transformasi yang berkelanjutan. (Surame)