Home Blog Page 15

Kemenpar Turut Perkuat Pengembangan KEK Samota sebagai Destinasi Wisata Bahari Berkelas Dunia

0

BISKOM,Jakarta – Kementerian Pariwisata memperkuat dukungan terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Samota di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sebagai destinasi wisata bahari berkelas dunia yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa dalam Diskusi Rencana Tindak Lanjut KEK Samota di Seaside Resto, Sumbawa, Jumat (24/7/2026), mengatakan KEK Samota memiliki potensi besar karena memadukan kekayaan wisata bahari, kawasan konservasi, serta budaya lokal dengan peluang investasi yang menjanjikan.

Potensi tersebut menjadi modal penting untuk mengembangkan Samota sebagai destinasi wisata bahari berkelas dunia melalui pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, pengembangan kawasan ini tidak semata berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga diarahkan untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat UMKM, serta menarik investasi jangka panjang,” kata Wamenpar Ni Luh.

Menurut Wamenpar, pengembangan KEK Samota mengusung konsep ekonomi biru, ekonomi hijau, ekonomi sirkular, dan ekonomi kreatif sehingga tidak hanya menghadirkan destinasi wisata berkualitas, tetapi juga memperkuat sektor perikanan, UMKM, peternakan, dan agroindustri.

Pendekatan tersebut diharapkan menciptakan ekosistem ekonomi yang saling terhubung dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Dari sisi aksesibilitas, KEK Samota didukung oleh keberadaan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin dan Pelabuhan Pototano yang menghubungkan Pulau Sumbawa dengan Pulau Lombok sebagai salah satu pintu masuk utama wisatawan nusantara maupun mancanegara.

Kemudahan akses tersebut menjadi modal penting untuk meningkatkan konektivitas wisatawan menuju kawasan Samota sekaligus mendorong tumbuhnya investasi pariwisata.

Potensi pengembangan kawasan juga didukung oleh tren kunjungan wisata yang terus menunjukkan prospek positif. Sepanjang Januari–Oktober 2025, Kabupaten Sumbawa mencatat sebanyak 514.419 kunjungan wisatawan nusantara, sementara Kabupaten Dompu menerima 497.048 kunjungan.

Sementara itu, potensi pasar wisatawan mancanegara tercermin dari kunjungan melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Lombok yang didominasi wisatawan asal Malaysia, Singapura, Tiongkok, Inggris, dan Prancis.

Wamenpar menegaskan Kementerian Pariwisata akan terus mengawal pengembangan KEK Samota agar mampu berkembang secara optimal sebagai kawasan strategis yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

“KEK Samota merupakan aset strategis bagi pariwisata Indonesia karena memadukan keindahan bahari, kekayaan konservasi, dan budaya dalam satu kawasan yang terintegrasi.

Kemenpar akan terus memperkuat ekosistem investasi pariwisata di kawasan ini, mulai dari fasilitasi perizinan, pengembangan infrastruktur dan kualitas destinasi, peningkatan kapasitas SDM pariwisata, hingga promosi investasi secara berkelanjutan,” ujar Ni Luh.

Kunjungan kerja Wamenpar Ni Luh Puspa ke Sumbawa dilakukan bersama Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi Yuni Moraza, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.(Surame)

Badilum Minta Seluruh Satker Isi Survey SKM, Catat Batas Waktunya!

0

BISKOM,Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengeluarkan surat perihal Permohonan Pengisian Survei Penyempurnaan Indikator Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) KemenPanRB pada hari Jumat (24/7).

Surat bernomor 1870/DJU/OT1.6/VIII/2026 tersebut ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN), yang dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari Surat Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/133/PP.00.01/2026 tanggal 23 Juli 2026 hal Permohonan Pengisian Survei Penyempurnaan Indikator SKM.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kementerian PANRB sedang melakukan revisi terhadap metode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Lebih lanjut, Revisi tersebut mencakup penyempurnaan indikator penilaian, penyesuaian mekanisme pengisian kuesioner oleh responden, serta penguatan aspek pengukuran pengalaman dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diterima.

Oleh sebab itu, Ditjen Badilum menghimbau kepada satuan kerja untuk memberikan masukan atas rancangan indikator SKM terbaru dengan mengisi survei melalui tautan berikut: https://s.menpan.go.id/masukanindikatorskm

Adapun mengenai tenggang waktu pengisian survei dilakukan paling lambat hari Senin, 27 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.

“Mengingat waktu yang sangat terbatas, Saudara diminta untuk segera menindaklanjuti surat ini dan memastikan pengisian survei telah dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.” Bunyi surat tersebut.(Surame)

Ketum FORSIMEMA-RI Apresiasi Kinerja FORSIMEMA-RI Luwuk Banggai dalam Mengawal Edukasi Hukum Sengketa Lahan Tanjung Sari

0

BISKOM,Jakarta – Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Saudara Afri selaku Ketua FORSIMEMA-RI Luwuk Banggai, beserta seluruh jajaran anggotanya.

Apresiasi ini diberikan atas dedikasi dan konsistensi mereka dalam mengawal pemberitaan yang berimbang serta memberikan edukasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat terkait dinamika sengketa lahan Tanjung Sari.

?Langkah responsif yang dilakukan oleh pengurus dan anggota di tingkat daerah dinilai menjadi cermin nyata dari peran media sebagai pilar keterbukaan informasi publik dan mitra edukasi hukum masyarakat.

?Poin Utama & Sorotan Peran Media:

  • ?Pemberitaan Berimbang dan Objektif: Mengedepankan prinsip independensi pers dalam menyajikan fakta-fakta hukum secara akurat tanpa memicu polemik non-substantif.
  • ?Edukasi Hukum bagi Masyarakat: Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek keperdataan dan proses hukum yang sedang/telah berjalan di lingkup peradilan, sehingga masyarakat mendapatkan literasi hukum yang jernih.
  • ?Pengawasan Konstruktif: Mengawal jalannya proses hukum agar tetap berjalan di atas koridor keadilan, transparansi, dan integritas peradilan. ?”Peran aktif FORSIMEMA-RI Luwuk Banggai di bawah kepemimpinan Sdr. Afri membuktikan bahwa media tidak hanya bertindak sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai instrumen edukasi publik yang menjaga kedamaian serta kepastian hukum di tengah dinamika sengketa tanah masyarakat .”(Surame)

Sebulan Mediasi, Sengketa PMH di PN Rantau Berujung Akta Perdamaian

0

BISKOM, Jakarta — Pengadilan Negeri Rantau kembali menorehkan prestasi dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur damai.

Sengketa perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Perkara Nomor 37/Pdt.G/2026/PN Rta resmi berakhir dengan jabat tangan dan kesepakatan tertulis antarpihak, yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa, 23 Juli 2026.

Perkara ini bermula ketika Penggugat melayangkan gugatan terhadap dua pihak sekaligus, yakni Tergugat dan Turut Tergugat.

Dalam dalil gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan Penggugat.

Dalam upaya mendamaikan para pihak, Majelis Hakim menunjuk Bapak Enos Syahputra Sipahutar Hakim pada Pengadilan Negeri Rantau, untuk bertindak sebagai Hakim Mediator.

Proses mediasi ini bukanlah perjalanan singkat. Dimulai sejak 7 Juli 2026, Mediator menghadapi tantangan besar untuk menyatukan persepsi antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat.

Selama hampir satu bulan penuh, Bapak Enos Syahputra Sipahutar melakukan pendekatan yang humanis namun tetap tegas memfasilitasi dialog dan membantu para pihak membedah akar permasalahan demi mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).

Melalui serangkaian diskusi yang komprehensif dan konstruktif, mediasi akhirnya mencapai titik temu pada 23 Juli 2026, saat kedua belah pihak beritikad baik mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.

Hasil kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Akta Perdamaian (Acte van Dading).

Dengan adanya Akta Perdamaian ini, kesepakatan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengikat kedua belah pihak layaknya putusan pengadilan, namun lahir dari kerelaan bersama.

Secara definitif, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak yang dibantu oleh mediator.

Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan penyelesaian, melainkan memfasilitasi komunikasi agar para pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela.

Tujuan utamanya adalah menyelesaikan sengketa melalui musyawarah untuk mufakat guna mencapai kesepakatan damai yang permanen, adil, dan saling menguntungkan.

Keberhasilan mediasi dalam Perkara Nomor 37/Pdt.G/2026/PN Rta ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui musyawarah, demi mencapai keadilan yang lebih efektif dan harmonis sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Keberhasilan Mediator tersebut tidak terlepas dari pembinaan Bapak Achmad Iyud Nugraha Ketua Pengadilan Negeri Rantau, mengenai pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dengan mengedepankan asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak secara berimbang) — sehingga pengadilan tidak hanya menjadi lembaga yang memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan bagi para pihak.(Surame)

Perkembangan Hukum Pembagian Sepertiga Gaji PNS kepada Mantan Istri

0

BISKOM,Jakarta – Persoalan yuridis yang muncul bukan semata-mata apakah Pengadilan Agama dapat mencantumkan pembagian sebagian gaji dalam amar putusan.

Pembagian sepertiga gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada mantan istri merupakan salah satu institusi hukum yang unik dalam sistem hukum Indonesia.

Berbeda dengan nafkah iddah, mut’ah, maupun nafkah anak yang merupakan konsekuensi hukum keluarga, hak atas sepertiga gaji justru bersumber dari rezim hukum administrasi kepegawaian melalui Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Keunikan tersebut melahirkan persoalan yuridis yang tidak sederhana.

Di satu sisi, Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara perceraian beserta akibat hukumnya.

Di sisi lain, pembagian gaji PNS merupakan bagian dari hubungan hukum administrasi antara negara sebagai pemberi kerja dengan pegawai negeri.

Persoalan yuridis yang muncul bukan semata-mata apakah Pengadilan Agama dapat mencantumkan pembagian sebagian gaji dalam amar putusan, melainkan bagaimana mengharmonisasikan norma hukum administrasi kepegawaian dengan kewenangan yudisial Pengadilan Agama.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena hak atas sebagian gaji lahir dari peraturan administrasi negara, tetapi syarat-syarat penerapannya justru bergantung pada fakta-fakta hukum yang diperiksa dalam perkara perceraian.

Menariknya, perkembangan praktik peradilan menunjukkan adanya perubahan paradigma.

Jika pada awalnya Mahkamah Agung memandang pembagian gaji PNS berada di luar kewenangan Pengadilan Agama, perkembangan kebijakan internal Mahkamah Agung setelah lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 justru mendorong pencantuman pembagian gaji tersebut dalam amar putusan sebagai bagian dari perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi semata-mata dipahami sebagai persoalan administrasi kepegawaian, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap perempuan.

Paradigma Awal: Pembagian Gaji sebagai Hukum Administrasi Kepegawaian

Dalam perkembangan awal yurisprudensi, Mahkamah Agung secara konsisten memandang bahwa ketentuan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 bukan merupakan norma hukum keluarga, melainkan norma administrasi kepegawaian.

Pandangan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2001 yang kemudian diikuti oleh berbagai putusan pengadilan di bawahnya, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor 4/Pdt.G/2017/PTA.Bn.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PP Nomor 10 Tahun 1983 bukan merupakan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama, melainkan murni merupakan aturan administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, tuntutan mengenai pembagian sepertiga gaji dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan.

Pandangan yang sama kembali ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 819 K/Ag/2017.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa ketentuan mengenai pembagian gaji PNS merupakan bagian dari peraturan disiplin pegawai negeri yang bertujuan membina korps pegawai negeri yang bersih dan berintegritas, bukan merupakan perangkat hukum yang menjadi objek pemeriksaan pengadilan.

Mahkamah Agung bahkan menegaskan bahwa menurut hukum Islam kewajiban mantan suami terhadap mantan istri hanya terbatas pada mut’ah, nafkah iddah, maskan, dan kiswah.

Konstruksi tersebut menunjukkan adanya pemisahan yang tegas antara hukum keluarga dan hukum administrasi negara.

Akibat hukum perceraian yang dapat diputus oleh Pengadilan Agama dibatasi pada hak-hak yang bersumber dari hukum perkawinan, sedangkan pembagian gaji PNS dipandang tetap menjadi urusan internal instansi pemerintah tanpa memerlukan amar putusan pengadilan.

Pergeseran Paradigma melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2019

Perkembangan penting mulai terjadi setelah Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Meskipun PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tidak mengatur pembagian sebagian gaji PNS, PERMA tersebut memperkenalkan paradigma perlindungan terhadap perempuan yang kemudian memengaruhi perkembangan praktik peradilan agama, termasuk dalam penerapan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.

Paradigma ini kemudian menjadi titik awal perubahan cara pandang terhadap hak-hak ekonomi perempuan pasca perceraian.

Hakim didorong tidak hanya menyelesaikan sengketa perkawinan, tetapi juga memastikan agar putusan mampu memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak perempuan setelah perceraian.

Dengan demikian, orientasi peradilan bergeser dari sekadar penyelesaian sengketa menuju perlindungan substantif terhadap pihak yang rentan.

Perubahan paradigma tersebut memperoleh bentuk yang lebih konkret melalui Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019.

Dalam rumusan tersebut ditegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 mengenai pembagian gaji PNS harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh instansi tempat PNS bekerja.

Rumusan ini memiliki arti yang sangat penting. Untuk pertama kalinya Mahkamah Agung tidak lagi menempatkan pembagian gaji PNS sebagai persoalan yang sepenuhnya berada di luar putusan pengadilan.

Sebaliknya, hakim justru diarahkan untuk mencantumkannya dalam amar putusan.

Namun demikian, Mahkamah Agung tetap menjaga karakter administratif ketentuan tersebut dengan menegaskan bahwa amar yang dijatuhkan bersifat declaratoir, bukan condemnatoir.

Pengadilan hanya menyatakan adanya hak mantan istri berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983, sedangkan pelaksanaan pemotongan gaji tetap dilakukan oleh bendahara instansi yang bersangkutan.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak lagi mempersoalkan sumber normanya yang berasal dari hukum administrasi negara.

Yang dipandang penting adalah bahwa hak tersebut merupakan akibat hukum yang tidak dapat dipisahkan dari putusnya perkawinan.

Oleh karena itu, Pengadilan Agama diberi ruang untuk menegaskannya melalui amar deklaratoir, sedangkan pelaksanaan administratifnya tetap berada pada instansi kepegawaian.

Perkembangan Praktik Peradilan

Setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2019, praktik peradilan agama menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.

Jika sebelumnya ketentuan pembagian sebagian gaji Pegawai Negeri Sipil dipandang berada di luar objek pemeriksaan Pengadilan Agama, maka setelah SEMA tersebut lahir, ketentuan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 semakin sering dijadikan dasar pertimbangan dalam perkara perceraian.

Namun demikian, implementasi rumusan SEMA dalam praktik ternyata berkembang melampaui konstruksi yang dirumuskan Mahkamah Agung sendiri.

SEMA Nomor 2 Tahun 2019 pada dasarnya menghendaki agar hak mantan istri atas sebagian gaji Pegawai Negeri Sipil dinyatakan dalam amar secara deklaratoir, sedangkan pelaksanaannya tetap dilakukan oleh instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tetap mempertahankan karakter administratif ketentuan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983, sekaligus mengakui bahwa penegasan mengenai hak tersebut perlu dicantumkan dalam putusan Pengadilan Agama sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak ekonomi perempuan pasca perceraian.

Akan tetapi, praktik peradilan berkembang lebih jauh daripada rumusan tersebut. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 56/Pdt.G/2025/PTA.Sby, misalnya, tidak hanya menghukum Tergugat untuk menyerahkan sepertiga gajinya kepada Penggugat, tetapi juga menyatakan bendahara gaji pada instansi tempat Tergugat bekerja untuk melakukan pemotongan gaji setiap bulan dan menyerahkannya kepada mantan istri dan anak-anaknya.

Demikian pula Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 1108/Pdt.G/2025/PA.IM yang selain menetapkan pembagian gaji sesuai ketentuan PP, juga menghukum Pemohon menyerahkan bagian gajinya kepada Termohon melalui mekanisme pemotongan oleh Bendahara Gaji Lembaga Pemasyarakatan tempat Pemohon bekerja.

Perkembangan yang lebih progresif tampak dalam Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 2222/Pdt.G/2025/PA.Gs.

Selain menghukum Pemohon menyerahkan sepertiga gajinya kepada Termohon dan menyatakan bendahara gaji melakukan pemotongan setiap bulan, putusan tersebut juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memberikan pelayanan perubahan identitas kependudukan dan pelayanan perizinan setelah Pemohon memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.

Dengan demikian, pengadilan tidak hanya menetapkan hak mantan istri, tetapi juga mulai membangun mekanisme untuk mendorong pelaksanaan kewajiban tersebut melalui keterlibatan instansi pemerintahan di luar hubungan kepegawaian.

Perkembangan tersebut menunjukkan adanya pergeseran yang cukup mendasar dalam praktik peradilan.

Apabila SEMA Nomor 2 Tahun 2019 masih menempatkan Pengadilan Agama sebagai lembaga yang menegaskan adanya hak melalui amar deklaratoir, maka beberapa putusan setelahnya mulai memperluas fungsi putusan menjadi sarana penegakan hak tersebut.

Amar putusan tidak lagi berhenti pada penetapan adanya hak mantan istri, tetapi juga mengandung perintah kepada pihak yang berperkara, bendahara gaji, bahkan instansi pemerintah untuk mengambil tindakan administratif tertentu.

Perkembangan ini mencerminkan semakin kuatnya orientasi perlindungan terhadap hak-hak ekonomi perempuan pasca perceraian.

Penutup

Perkembangan praktik peradilan menunjukkan bahwa persoalan pembagian sebagian gaji Pegawai Negeri Sipil kepada mantan istri tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan hukum administrasi kepegawaian.

Sebaliknya, praktik peradilan menunjukkan bahwa norma administrasi tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan proses yudisial perceraian karena seluruh syarat penerapannya bergantung pada fakta-fakta hukum yang diperiksa oleh Pengadilan Agama.

Dalam konteks tersebut, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 sesungguhnya menawarkan titik temu antara dua rezim hukum yang berbeda.

Pengadilan Agama tidak diperintahkan melaksanakan kewenangan administrasi negara, melainkan hanya menegaskan melalui amar deklaratoir bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan syarat-syarat Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 telah atau tidak telah terpenuhi.

Selanjutnya, konsekuensi administratif tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan bendahara gaji sesuai kewenangannya.

Namun demikian, perkembangan praktik menunjukkan bahwa sebagian putusan telah melampaui konstruksi tersebut dengan menjatuhkan amar yang bersifat kondemnatoir kepada bendahara, pemerintah daerah, atau pejabat administrasi lainnya.

Perkembangan ini perlu dicermati secara kritis. Meskipun didorong oleh semangat memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap perempuan pasca perceraian, amar demikian berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara fungsi adjudikatif Pengadilan Agama dan fungsi administratif instansi kepegawaian.

Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
  3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 819 K/AG/2017.(Surame)

PN Kotamobagu Raih Juara I Penyelesaian Perkara Pidana se-PT Manado

0

BISKOM,Jakarta – PN Kotamobagu sukses menyabet predikat peringkat pertama dalam kategori Penyelesaian Perkara Pidana di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk periode Januari hingga Juli 2026

Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mengukuhkan posisinya sebagai salah satu satuan kerja peradilan paling efisien dan berprestasi di Sulawesi Utara.

Di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Bapak Yajid, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua, Bapak Mooris Mengapul Sihombing, S.H., M.H., PN Kotamobagu sukses menyabet predikat peringkat pertama dalam kategori Penyelesaian Perkara Pidana di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk periode Januari hingga Juli 2026.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Bapak Amin Sutikno, S.H., M.H., pada hari pertama pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana Se-Wilayah Hukum PT Manado yang digelar di Manado, Rabu (22/7/2026).

Pencapaian ini menjadi catatan tersendiri mengingat PN Kotamobagu saat ini hanya didukung oleh 6 Hakim di luar Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

Meskipun beroperasi dengan jumlah personel yang terbatas, jajaran hakim PN Kotamobagu mampu mengelola dan menyelesaikan rasio beban perkara dengan konsisten, cepat, serta akuntabel.

Berdasarkan data rekapitulasi beban penanganan perkara yang berjalan hingga saat ini, setiap Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Kotamobagu memikul tanggung jawab yang sangat signifikan.

Secara akumulatif, rata-rata beban kerja seorang hakim berkisar antara 150 hingga lebih dari 250 perkara, yang terdiri dari akumulasi sisa perkara tahun lalu dan perkara masuk berjalan (mencakup perkara perdata maupun pidana).

Adapun rincian beban kerja dan capaian minutasi masing-masing Hakim Anggota adalah sebagai berikut :

  1. Stifany, S.H.,M.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 259 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 50 perkara ditambah 209 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 185 perkara.
  2. M. Burhanuddin Yusuf, S.H.,M.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 250 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 53 perkara ditambah 197 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 178 perkara.
  3. Hengky Pranata Simanjuntak, S.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 225 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 51 perkara ditambah 174 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 167 perkara.
  4. Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H. M.H.Li memiliki total beban kerja sebanyak 232 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 52 perkara ditambah 180 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 172 perkara.
  5. Galih Devtayudha, S.H., memiliki total beban kerja sebanyak 216 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 61 perkara ditambah 155 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 155 perkara.
  6. Bimo Putro Sejati, S.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 219 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 39 perkara ditambah 180 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 159 perkara.

Ketua PN Kotamobagu, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh hakim anggota, pejabat teknis, serta aparatur pengadilan.

Menurutnya, keberhasilan meraih predikat Peringkat pertama se-Wilayah Hukum PT Manado ini merupakan bukti nyata dari komitmen, disiplin kerja, serta keterpaduan tim dalam mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua PN Kotamobagu, menekankan bahwa manajemen beban kerja serta pengawasan yang efektif terhadap alur proses perkara menjadi kunci utama dalam menjaga tingkat ketuntasan minutasi perkara tetap tinggi.

Sinergi yang solid antara pimpinan, majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, hingga jajaran kesekretariatan menjadi fondasi utama dalam menjaga ketepatan waktu persidangan demi melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah Bolaang Mongondow Raya.(Surame)

Seminar Integritas Hakim, PA Andoolo Ajak Partisipasi Publik Jaga Marwah Peradilan

0

BISKOM, Jakarta – Pengadilan yang agung tidak semata-mata dibangun oleh gedung megah atau peraturan yang lengkap, melainkan lewat hakim berintegritas yang jujur, independen, imparsial, dan bertanggung jawab

Pengadilan yang agung tidak semata-mata dibangun oleh gedung megah atau peraturan yang lengkap, melainkan lewat hakim berintegritas yang jujur, independen, imparsial, dan bertanggung jawab.

Gagasan tersebut menjadi benang merah dalam Seminar Edukasi Publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/7/2026).

Acara yang diinisiasi Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria serta Hakim Pengadilan Agama (PA) Andoolo Aditya Aryo Nugroho, S.H.

Dalam pemaparannya, Aditya menjelaskan bahwa integritas merupakan modal utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Integritas tidak hanya dimaknai sebagai kejujuran dalam bersikap dan bertindak, tetapi juga konsistensi antara ucapan dan perbuatan, serta keberanian seorang hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan hukum dan hati nurani,” kata Aditya

Aditya menambahkan, seorang hakim berintegritas wajib memegang teguh empat prinsip utama, yakni independensi, imparsialitas, kejujuran, dan akuntabilitas. Menurutnya, tantangan terhadap empat prinsip tersebut di era modern kian kompleks.

Intervensi dari berbagai pihak, praktik gratifikasi, konflik kepentingan, hingga tekanan opini publik di media sosial menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi hakim.

Tak hanya menyoroti internal peradilan, seminar ini juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Bentuk partisipasi publik diwujudkan dengan tidak mengintervensi hakim, tidak memberikan hadiah atau gratifikasi, menghormati proses persidangan, serta menyampaikan kritik dan laporan secara objektif melalui jalur resmi.

Aditya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi lembaga peradilan.
“Pengadilan yang agung dibangun oleh hakim yang berintegritas.

Dan integritas hakim akan semakin kokoh apabila didukung oleh masyarakat yang menghormati hukum serta menolak segala bentuk intervensi,” tutupnya.(Surame)

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Perkuat Arah Kebijakan Pembangunan Indonesia sebagai Negara Kepulauan

0

BISKOM,Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai menjadi pijakan penting untuk memastikan arah pembangunan Indonesia berjalan selaras dengan jati dirinya sebagai negara kepulauan.

Melalui rancangan regulasi tersebut, pembangunan tidak lagi dipandang semata-mata dari perspektif daratan, tetapi disusun dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman yang menjadi kekuatan utama Indonesia.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengatakan Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Namun, pengakuan tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada karakteristik daerah kepulauan.

“Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut.

Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional,” ujar GKR Hemas yang juga menjadi Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan.

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kesinambungan arah pembangunan nasional.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi acuan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pembangunan, sehingga setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki perspektif yang sama dalam membangun wilayah kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional.

Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo menambahkan bahwa RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, banyak kebijakan yang telah mengatur aspek kemaritiman maupun pemerintahan daerah, namun belum terintegrasi dalam satu kerangka pembangunan daerah kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Senator asal provinsi Maluku Utara tersebut.

Graal menjelaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antardaerah.

Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus mampu mengintegrasikan aspek pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan.

“Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga harus disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau.

Cara pandang inilah yang ingin diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan bersama DPR RI dan Pemerintah sehingga Indonesia memiliki landasan hukum yang komprehensif dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh wilayah kepulauan.

Keberadaan RUU ini diharapkan menjadi tonggak penguatan visi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan sejahtera.(Surame)

Kemendagri Jalin Sinergi dengan KPK Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

0

BISKOM,Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan fungsi Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Guna mengoptimalkan upaya pencegahan, Kemendagri bersinergi dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Kemendagri juga melakukan berbagai upaya lainnya, seperti mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memperkuat nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta melakukan monitoring terhadap kepala daerah secara rutin agar menjauhi tindak pidana korupsi.

Mendagri mengaku prihatin atas kasus tindak pidana korupsi yang menimpa sejumlah kepala daerah.

Karena itu, Kemendagri bersama KPK bertekad memperkuat langkah pencegahan dengan menyambangi sejumlah titik di daerah. Upaya tersebut belum lama ini telah dilakukan di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Dan ke depan kita akan datang ke 10 titik, tempat, yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda, pimpinan perangkat daerahnya terutama yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, ASN, pelayanan publik,” sambung Mendagri.

Ia menjelaskan, langkah pencegahan tersebut akan dilaksanakan di 10 klaster daerah.

Klaster tersebut meliputi Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; serta Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selanjutnya, Jawa Timur dan Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; serta Maluku dan Maluku Utara.

Mendagri berharap, melalui langkah tersebut, daerah dapat memetakan risiko korupsi di wilayah masing-masing sekaligus menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola yang dilengkapi dengan target penyelesaian.

Ia menegaskan, meskipun berbagai instrumen pencegahan terus diperkuat, hal yang paling utama adalah integritas yang melekat pada setiap individu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada.

Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing,” tandas Mendagri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah, sejumlah pejabat KPK, serta pihak terkait lainnya.(Surame)

MK: Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan

0

BISKOM,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Mahkamah menyatakan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan pilihan layanan jasa telekomunikasi dimaksud penting dinyatakan secara eksplisit.

Pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Mahkamah tidak dapat mengabaikan hal-ihwal layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern.

Meskipun demikian, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain.

Adies mengatakan ruang bagi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja dalam menetapkan formula tarif untuk dilakukan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Tidak hanya itu, dalam hal akan dilakukan “penyesuaian tarif”, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala.

Terhadap hal tersebut, prinsipnya yakni penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku Pihak Terkait tidak keberatan.

Bahkan, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut menunjukkan penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover serta inovasi layanan lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, tetapi secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut.

Selain itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah “kuota”, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah “data” yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu.

Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.

Artinya, nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang.

Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa tersedianya informasi yang memadai, tanpa pilihan/alternatif yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, keadaan demikian tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ahli Pemohon: Hubungan Hukum Penyelenggara dengan Pengguna Internet Disusun Sepihak

Pada sidang sebelumnya MK telah mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait.

Antara lain ATSI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkomsel, Indosat, serta XL.

Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix.

Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta bernama TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima karena Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampuran UU Cipta Kerja telah dimaknai kembali melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak lagi sebagaimana norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Jelaskan Soal Tarif Internet

Kedua permohonan di atas memang sama-sama mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.

Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditioner unconstitutional) sepanjang yang diinginkan masing-masing Pemohon, yang telah disampaikan dalam bagian petitum permohonan.(Surame)