Home Blog Page 59

Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

0

BISKOM, Jakarta – Tommy Marly Mandagi-Hakim PN Kotamobagu Digitalisasi administrasi kependudukan melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan sebuah lompatan modernisasi yang patut diapresiasi Senin, 18 Agt 2025.

Kini, masyarakat dapat dengan mudah menerima dan mencetak dokumen krusial seperti Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran secara mandiri pada kertas HVS biasa.

Dokumen-dokumen ini juga adalah alat bukti surat yang fundamental dalam berbagai perkara di pengadilan, mulai dari gugatan (contentiosa) hingga permohonan (voluntair).

Secara hukum, keabsahan dokumen-dokumen ini dan hasil cetaknya dijamin oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, di balik kemudahan ini, muncul sebuah tantangan praktis yang signifikan bagi para hakim di ruang sidang.

Proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara bukti fisik (hasil cetak) dengan data digital asli ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan, disebabkan oleh keterbatasan informasi pada sistem verifikasi yang ada.

Pergeseran Praktik Pengajuan Bukti: Dari Tanda Tangan Basah ke Pindaian Kode QR Dahulu, proses pengajuan bukti terutama bukti surat dilakukan dengan mencocokkan fotokopi bukti surat dengan dokumen asli yang memiliki ciri fisik yang khas.

Dalam persidangan, Hakim akan memeriksa kesesuaian keduanya sebelum menyatakan bukti tersebut “telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya” dan dapat diterima sebagai alat bukti surat.

Kini, praktiknya sedikit bergeser.

Para pihak menyerahkan hasil cetak dokumen ber-TTE (ditandatangani secara elektronik).

Untuk membuktikan keasliannya, Hakim secara proaktif melakukan pemindaian pada kode QR yang tertera di dokumen.

Pindaian ini mengarahkan Hakim ke laman Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Keterbatasan Informasi: Kendala Utama dalam Verifikasi Di sinilah letak inti permasalahannya.

Informasi yang ditampilkan oleh laman verifikasi SIAK Terpusat seringkali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembuktian materil di persidangan. Adapun kendala yang dapat ditemukan antara lain:

1. Data yang Tidak LengkapHasil pindaian pada beberapa dokumen surat terutama dokumen akta kependudukan, antara lain Akta Perkawinan, informasi yang muncul hanya berupa status “AKTIF”, nama suami-istri, tanggal kawin, dan nomor akta yang sebagian disamarkan.

Laman tersebut tidak menampilkan detail krusial yang tercantum dalam gugatan, misalnya terkait perkawinan dilangsungkan secara agama apa, atau detail lain yang perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh hakim seperti nomor akta tersebut secara utuh.

Hal yang sama terjadi pada Kartu Keluarga yang tidak menampilkan daftar lengkap anggota keluarga, atau Akta Kelahiran yang tidak menampilkan nama orang tua secara lengkap.

2. Status “Tidak Aktif” yang Ambigu.Kendala lain muncul ketika hasil pindaian menunjukkan status “TIDAK AKTIF”.

Sistem tidak memberikan penjelasan mengapa dokumen tersebut tidak aktif, apakah karena sudah ada pembaruan, pencabutan, atau alasan lain.

Ketiadaan informasi lanjutan ini menciptakan keraguan dan menghambat Hakim dalam memastikan status hukum terkini dari dokumen yang dijadikan bukti.

Akibatnya, Hakim menghadapi dilema. Untuk menyatakan sebuah bukti “sesuai dengan aslinya”, hakim memerlukan data pembanding yang identik dan lengkap.

Dengan informasi yang terbatas, hakim terpaksa mengandalkan asumsi atau meminta para pihak untuk menunjukkan soft file asli sebuah langkah yang tidak selalu praktis, terutama di daerah yang belum familiar dengan perkembangan teknologi.

Usulan Solusi: Penyempurnaan Laman Verifikasi SIAK TerpusatUntuk menjembatani kesenjangan ini dan mendukung proses peradilan yang akurat dan efisien, diperlukan sebuah penyempurnaan pada sistem verifikasi SIAK Terpusat.

Usulan konkretnya adalah:

Saat kode QR pada dokumen kependudukan dipindai, laman verifikasi SIAK Terpusat seharusnya menampilkan pratinjau (preview) dokumen digital yang utuh dan identik dengan aslinya, atau setidaknya menyajikan seluruh data tekstual yang tercantum dalam dokumen tersebut secara lengkap.

Dengan menampilkan data yang lengkap, Hakim dapat secara langsung dan meyakinkan melakukan perbandingan satu per satu antara bukti fisik yang dipegang dengan data digital otentik yang ditampilkan di layar.

Hal ini akan menghilangkan keraguan dan memperkuat dasar pertimbangan hukum dalam putusan.

Menjawab Tantangan Privasi DataKekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi jika informasi ditampilkan secara penuh tentu valid.

Namun, perlu ditegaskan bahwa akses terhadap data ini tidak bersifat terbuka untuk publik.

Akses hanya dapat dilakukan melalui pemindaian kode QR yang unik dan spesifik, yang hanya terdapat pada dokumen yang bersangkutan.

Artinya, hanya pihak yang memegang dokumen fisik (dalam hal ini, para pihak dan Hakim di persidangan) yang dapat mengakses data tersebut.

Ini adalah mekanisme verifikasi yang aman dan berbasis persetujuan (consent-based), bukan pembukaan data secara massal.

Keamanan data tetap terjaga karena tidak ada cara untuk mengakses informasi spesifik tersebut tanpa memiliki dokumen aslinya.

Kesimpulan dan RekomendasiTransformasi digital Dukcapil adalah sebuah langkah maju.

Kini, saatnya sistem pendukungnya disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan lembaga lain, khususnya lembaga peradilan.

Dengan ini, kami menyampaikan usulan dari ruang sidang kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Dukcapil, untuk dapat mempertimbangkan penyempurnaan laman verifikasi SIAK Terpusat.

Kolaborasi antara Ditjen Dukcapil dan Mahkamah Agung RI dapat menghasilkan sebuah sistem verifikasi bukti digital yang tidak hanya canggih, tetapi juga fungsional dan mampu menjawab kebutuhan praktis di ruang sidang.

Langkah ini akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan peradilan yang modern, cepat, dan berbiaya ringan serta berintegritas di Indonesia (Juenda)

Smart Majelis: Mencerminkan Teknologi Modern dalam Administrasi Pengadilan

0

BISKOM, Jakarta – Evaluasi dan penyempurnaan sistem diharapkan mampu menjawab tantangan ke depan, sehingga Smart Majelis benar-benar dapat menghadirkan objektivitas, efisiensi, transparansi, serta akurasi dalam penentuan Majelis Hakim Senin 18 Agustus 2025.

Kegiatan pembinaan yang digelar pada 14 Agustus 2025 di PTUN Denpasar, baik secara luring maupun daring, menghadirkan berbagai masukan terkait kondisi penerapan Smart Majelis di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Salah satu satuan kerja yang ditunjuk sebagai pilot project membeberkan kendala dan masukannya.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 891/DJMT.3/TI1.1.1/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Pemberlakuan Pilot Project Smart Majelis.

Surat tersebut diberikan sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

pada tanggal 25 Juli 2025 perihal Implementasi Smart Majelis Tingkat pertama yang dilaksanakan secara bertahap, untuk itu telah ditunjuk pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan tata usaha negara yaitu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.

Uji coba aplikasi Smart Majelis akan berlangsung selama tiga bulan sejak tanggal rilis aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 6.0.0. Implementasi ini menjadi perhatian besar warga peradilan.

Ketua PTTUN Jakarta, H. Iswan Herwin, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah masukan konstruktif untuk pengembangan aplikasi tersebut.

Menurutnya, PTTUN Jakarta telah melakukan berbagai pengujian, termasuk input data penetapan Majelis Hakim.

Namun, dalam prakteknya masih ditemukan kendala. Sebelum melakukan penetapan, yakni hakim harus lebih dulu mengisi kompetensi yang tersedia dalam sistem.

Saat ini, pilihan kompetensi masih terbatas pada pilkada, permohonan, perdata umum, dan lingkungan hidup.

Untuk mengatasi keterbatasan itu, sementara ini digunakan opsi perdata umum sesuai arahan pengembang.

Meski demikian, Ketua PTTUN Jakarta menekankan kekhawatirannya apabila kondisi ini dibiarkan hingga tahap penerapan penuh.

Untuk itu, dia berharap, karena masih dalam tahap uji coba, ke depan aplikasi dapat memuat kompetensi yang lebih sesuai dengan karakteristik hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara, termasuk penanganan sengketa khusus.

“Kami mengajak teman-teman, terutama Hakim Yustisi di Mahkamah Agung, Biro Hukum Humas dan Dirjen untuk bisa membantu merumuskan kompetensi Hakim TUN untuk dimasukkan dalam aplikasi ini,” ujar Ketua PTTUN Jakarta.

Ketua PTTUN Mataram, Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H menambahkan, ini hal yang penting karena dapat menimbulkan kesesatan dalam beracara, untuk itu agar dapat segera di follow up oleh pengembang.

Dalam kesempatannya Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. mengatakan, penggunaan Smart Majelis dalam distribusi perkara memiliki kelebihan, khususnya dalam mengurangi subjektivitas pimpinan pengadilan yang selama ini berperan sebagai penentu penunjukan Majelis Hakim.

Sistem ini memberikan jaminan distribusi perkara yang lebih transparan dan objektif.

Namun di sisi lain, masih terdapat kelemahan dalam penerapannya.

Sebagai contoh di Mahkamah Agung perkara pajak dari satu perusahaan bisa mencapai hingga 40 perkara sekaligus.

Apabila distribusi tidak jatuh pada majelis yang sama, berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan.

Hal ini dapat menjadi persoalan serius bagi para pencari keadilan, mengingat hakim bersifat independen sementara sistem distribusinya masih belum sepenuhnya sempurna.

Kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam pelaksanaan di lapangan.

Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, jika sudah melangkah maju maka tidak ada kata mundur.

Oleh karena itu, dalam penerapannya tentu akan terus dilakukan berbagai perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan.

Evaluasi dan penyempurnaan sistem diharapkan mampu menjawab tantangan ke depan, sehingga Smart Majelis benar-benar dapat menghadirkan objektivitas, efisiensi, transparansi, serta akurasi dalam penentuan Majelis Hakim. (Juenda)

Sherly Chebing Bangkit dari Trauma, Menjadi Suara bagi Korban Kekerasan

0

BISKOM, Jakarta – Di balik senyumnya yang kini berseri, Sherly Chebing menyimpan kisah pilu yang menjadi Saksi bisu perjuangan seorang ibu.

Selama puluhan tahun, ia dan kedua anaknya hidup dalam bayang-bayang kekerasan yang dilakukan oleh suami yang menurutnya mengidap NPD (Narcissistic Personality Disorder).

Kekerasan itu tidak hanya berupa fisik, namun juga mental dan emosional, yang perlahan menggerogoti harga diri dan semangatnya.

Namun, dari kegelapan itu, Sherly bangkit.

Ia kini menjadi simbol keberanian, menyuarakan pengalaman pahitnya agar para wanita senasib berani berbicara dan keluar dari mimpi.

Perjalanan Sherly tidaklah mudah, Kekerasan yang ia alami begitu mendalam, membuatnya merasa terlindungi dan tak berdaya.

Ia terjebak dalam lingkaran manipulasi dan kendali yang khas dari penderita NPD.

“Seringkali, korban kekerasan seperti saya merasa bersalah, malu, dan takut untuk meminta pertolongan.

Mereka tak jarang menyembunyikan luka-luka mereka, baik fisik maupun batin, dari dunia luar,” ujar Sherly, Senin (18/8/25) sore.

Namun, Sherly menyadari bahwa ia harus memutus rantai penderitaan ini, demi dirinya sendiri dan anak-anaknya.

Ia memutuskan untuk berani keluar dari hubungan beracun tersebut, sebuah langkah yang menantang keberanian luar biasa.

Menari, Terapi untuk Jiwa yang Luka, Setelah berhasil keluar dari neraka rumah tangga, Sherly memulai perjalanan pemulihan yang panjang.

Ia tahu bahwa trauma tidak akan hilang dengan sendirinya.

“Salah satu cara untuk menyembuhkan luka batin adalah dengan kembali menekuni hobi lama yaitu dansa (menari),” terang Sherly.

Bagi Sherly, menari bukan sekadar gerakan fisik, melainkan terapi yang kuat.

Melalui setiap alunan musik dan gerakan tubuh, ia melepaskan beban emosional yang selama ini terpendam.

Dansa membantu menemukan kembali kebebasan, kepercayaan diri, dan kebahagiaan yang sempat direnggut.

Ia kini tampil dalam berbagai acara dansa, menunjukkan kepada dunia bahwa ia telah bangkit, tidak lagi menjadi korban, melainkan seorang pejuang yang gagah berani.

Meneruskan Perjuangan Melalui Berbagai Platform.

Kini, kehidupan Sherly dipenuhi dengan berbagai kegiatan positif yang tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi orang lain.

Ia menjadi agen resmi HALEVIT, sebuah minuman kesehatan untuk wilayah Surabaya.

Dengan mempromosikan produk ini, Sherly menunjukkan komitmennya untuk menjalani hidup sehat, baik secara fisik maupun mental.

Selain itu, ia juga aktif berpolitik, bergabung dengan Partai Perindo.

Melalui jalur politik, ia berharap dapat memiliki platform yang lebih besar untuk menyuarakan isu-isu penting, termasuk perlindungan terhadap wanita dan anak-anak dari kekerasan.

Perjuangan Sherly untuk menyuarakan kekerasan dalam rumah tangga semakin mendapat perhatian publik.

Ia mendapatkan kesempatan berharga untuk syuting podcast “Way Out” untuk MNC Channel.

Dalam podcast ini, Sherly berbagi kisahnya dengan tulus, membuka luka lamanya demi memberikan harapan bagi orang lain.

Pesan utamanya sederhana namun sangat kuat: “Kita semua berhak bahagia.”

Dengan menjadi influencer ia meyakinkan para korban bahwa keluar dari hubungan yang merusak adalah pilihan terbaik, dan ada banyak dukungan yang tersedia untuk mereka.

Kisah Sherly Chebing adalah bukti nyata bahwa trauma bisa diubah menjadi kekuatan.

Ia adalah seorang ibu, penari, pebisnis, dan aktivis yang berani.

Perjalanannya menginspirasi ribuan wanita untuk berani mengakui penderitaan mereka, mencari pertolongan, dan akhirnya, meraih kehidupan yang lebih baik.

Sherly tidak hanya menyelamatkan dirinya sendiri, tetapi juga menjadi mercusuar harapan bagi mereka yang masih terperangkap dalam kegelapan. (Juenda)

FORSIMEMA-RI Mengucapkan Dirgahayu ke-80 Mahkamah Agung RI 

0

BISKOM, Jakarta – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 19 Agustus 2025, FORSIMEMA-RI menyampaikan ucapan Dirgahayu Mahkamah Agung RI setinggi-tingginya. Delapan dekade pengabdian lembaga tertinggi peradilan ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum yang berintegritas, modern, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejak berdiri pada 19 Agustus 1945, Mahkamah Agung RI telah menjadi pilar penjaga konstitusi dan penyelaras dinamika hukum nasional. Di bawah kepemimpinan YM. Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., MA RI terus memperkuat reformasi peradilan melalui:

  • Digitalisasi peradilan (Sistem E-Court, virtual hearing).
  • Penguatan transparansi kolaborasi dengan media melalui FORSIMEMA-RI.
  • Peningkatan kapasitas hakim lewat Badan Strajak MA.
  • Pengawasan berkelanjutan oleh Bawas MA untuk akuntabilitas.

Sebagai mitra strategis, FORSIMEMA-RI turut berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi peradilan yang akurat, edukatif, dan responsif. Kolaborasi ini diperkuat oleh pendekatan Dr. H. Sobandi, SH., MH., Kepala Biro Hukum dan Humas MA, yang kini menjabat sebagai Kepala BUA MA yang menjadikan media sebagai sahabat peradilan.

Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang akrab disapa Hoky selaku Penasihat FORSIMEMA-RI menyatakan; selaku Penasihat FORSIMEMA-RI menyatakan; “80 tahun MA RI adalah bukti ketangguhan institusi peradilan dalam menghadapi tantangan zaman. FORSIMEMA berkomitmen mendukung visi YM. Ketua MA untuk mewujudkan peradilan yang transparan, modern, dan berpihak pada keadilan. Selamat berkarya untuk Indonesia!” ungkap Hoky.

Sebagai tokoh multidimensi yang juga menjabat sebagai Ketum APTIKNAS, Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus Forum Bela Negara RI (FBN RI) dan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI), Hoky menambahkan;

“Masih tercatat prestasi MA RI yang dengan jelas melakukan pelantikan pejabat strategis pada tanggal 30 Juli 2025 yang lalu yaitu; Dr. Sobandi sebagai Kepala BUA MA, Suradi, S.Sos., SH., MH., sebagai Kepala Bawas MA, dan Dr. H. Syamsul Arief, SH., MH., sebagai Kepala Badan Strajak MA, tentunya tercatat pula prestasi MA RI yaitu Inovasi Digital dengan Pemanfaatan AI untuk pendataan perkara, lalu Program Pelayanan Publik dengan Posbakum digital dan bantuan hukum gratis.” Tutur Hoky.

FORSIMEMA-RI mendorong tiga pilar utama ke depan yaitu peradilan tanpa diskriminasi (akses hukum bagi semua lapisan) dan Sinergi media-peradilan untuk literasi hukum masyarakat, serta pemulihan ekonomi melalui kepastian hukum.

Syamsul Bahri, selaku Ketua Umum FORSIMEMA-RI menambahkan: “Kami percaya MA RI akan terus menjadi mercusuar keadilan. FORSIMEMA siap menjadi jembatan informasi yang menghubungkan publik dengan dinamika peradilan.”

Dirgahayu ke-80 Mahkamah Agung RI! Semoga tetap jaya, adil, dan bermartabat dalam mengawal konstitusi dan keadilan sosial, jadikan peradilan Agung untuk Indonesia Emas. (Juenda)

Artikel Terkait:

FORSIMEMA Ucapkan Selamat, Terima Kasih, Dan Apresiasi Atas Pengabdian Dr. H. Sobandi Serta Pejabat Baru MA

Sunarto Terpilih Ketua MA RI, FORSIMEMA Siap Jadi Mitra Strategis

Jelang Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Yang Baru, MA Gelar Acara Temu Jurnalis

Suksesi Ketua Mahkamah Agung RI: Siapa yang Layak Memimpin?

Ketua MA Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 Dengan Transparan Dan Akuntabel

Ketua MA Prof. Syarifuddin Raih Penghargaan Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Rapat Pleno Merupakan Ruang Untuk Mempersatukan Persepsi

7 Hakim Agung Dilantik Ketua MA

Ketua MA Prof. Dr. H. M Syarifuddin SH., MH Lantik 14 Ketua Pengadilan Tinggi …

Dr. Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas MA Siap 24 Jam Untuk Bekerja Sama Dengan Rekan-Rekan Media

HUT Ke-76 Mahkamah Agung, Ketua MA Berikan Pesan Ini

Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Kepada 56 Pengadilan Negeri

Ketua MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc

Ketua MA Lantik 5 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Andi Samsan Nganro Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU (Judul Besar), Didaulat Beri Motivasi Bagi Mahasiswa Baru (judul kecil)

0

BISKOM, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH. M.Hum memberikan semangat dan motivasi kepada mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru, di Kampus FH USU, Medan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Harli Siregar menceritakan pengalaman uniknya selama kuliah pada Fakultas Hukum USU.

Ia membandingkan kondisi perkuliahan zaman dulu dengan sekarang.

Disampaikannya, berada dimasa perkuliahan adalah masa yang luar biasa dan masa terbaik untuk mengembangkan diri.

Untuk itu, Harli Siregar mendorong kepada mahasiswa untuk menguasai berbagai skill keahlian.

Dia juga membahas perubahan dalam pola belajar mahasiswa.

“Generasi kami sangat bergantung pada buku cetak dan sering mencari referensi di pasar buku bekas dan perpustakaan.

Sekarang, mahasiswa lebih mengandalkan ebook dan akses digital,” jelasnya.

Perbedaan lain yang mencolok adalah interaksi antara dosen dan mahasiswa.

Jika dulu mahasiswa cenderung segan untuk menghubungi dosen di luar jam kuliah, kini komunikasi lebih mudah melalui aplikasi pesan instan.

Namun, Harli menyoroti pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi.

“Mahasiswa zaman sekarang sering menghubungi dosen di luar jam kerja, sesuatu yang jarang terjadi di generasi saya,” ungkapnya.

Harli Siregar juga berbagi pengalaman berorganisasi.

Ia aktif di berbagai organisasi, baik intra maupun ekstra kampus, yang membantunya mengembangkan keterampilan kepemimpinan dan manajerial.

“ Saya adalah aktivis kampus, yang juga seorang demonstran.

Tapi saya menjalani dunia aktivis linear dengan mampu menyelesaikan perkuliahaan.

Organisasi adalah tempat belajar public speaking, critical thinking, dan penyelesaian konflik,” tegasnya.

Dalam dialognya dengan mahasiswa, Kajati Sumut Harli Siregar berbincang mengenai cita-cita dan masa depan mereka.

Ia menekankan bahwa cita-cita harus disertai semangat belajar dan kepercayaan diri.

Mahasiswa baru yang hadir berasal dari berbagai daerah, dengan latar belakang pekerjaan orang tua yang beragam, mulai dari petani hingga ASN.

Harli menegaskan pentingnya disiplin dalam mencapai cita-cita.

“Wujudkan mimpi mu dengan rajin belajar, disiplin waktu dan juga menjaga integritas. Dunia kerja membutuhkan tenaga kerja tidak saja profesional, namun orang-orang jujur,” pesannya.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum USU, Dr. Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum mengapresiasi dukungan dan motivasi dari Kajati Sumut Harli Siregar.

“Semoga para mahasiswa semakin giat belajar dan menjadi lulusan yang berdaya saing,” ujar Benny Harahap.

Dengan dukungan Harli Siregar sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan RI dan semangat yang ditularkan, diharapkan mahasiswa baru ini dapat meraih cita-cita mereka dan berkontribusi bagi Sumatera Utara.

“Kami bangga, salah seorang alumni kita bisa meraih karir sebagai Kajati Sumut,” ujar Benny. ( Juenda )

Tim Gabungan Intelijen Kejati Riau bersma Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO ROBBY MATTOALYPerkara Penggelapan 

0

BISKOM, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen KT Riau telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dengan identitas sebagai berikut :

Nama Lengkap : ROBBY MATTOALY

Tempat Lahir : Ujung PandangUmur/Tanggal Lahir : 65 Tahun / 14 Desember 1959

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Alaydrus No.27, RT 17/03, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat

Agama : Kristen

Pekerjaan : Swasta

DPO atas nama ROBBY MATTOALY merupakan terpidana yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam perkara Pembayaran Komisi atau Fee Marketing pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT. Duri Mall Indah dengan pihak tenant sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012 Terpidana atas nama ROBBY MATTOALY, S.E.

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif.

Selanjutnya Terpidana di bawa untuk kemudian di serah terimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 15 Agustus 2025.

Periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. UK selaku Account Officer Korporasi I PT Bank BJB tahun 2019 s.d. 2021.

2. CT selaku Direktur PT Bangga Teknologi Indonesia.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis 15 Agustus 2025.

Periksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial SS selaku Crude Trading Manager ISC tahun 2018 s.d. 2021, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 15 Agustus 2025.

Periksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. JCH selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli.

2. YR selaku Mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. Maret 2025.

3. ER selaku Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020.

4. NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014.

5. BN selaku Pemimpin Unit Sindikasi tahun 2017 s.d. 2018.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Opini: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia — Angka Menggembirakan, Rakyat Masih Menjerit di Hari Kemerdekaan

0

BISKOM, MANADODelapan puluh tahun Indonesia merdeka adalah usia yang cukup matang bagi sebuah bangsa. Perjalanan panjang ini seharusnya membawa rakyat pada cita-cita luhur yang tertua dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, di tengah peringatan 80 tahun kemerdekaan, muncul pertanyaan besar: apakah pertumbuhan ekonomi kita benar-benar telah menghadirkan kemerdekaan yang nyata bagi rakyat kecil?

Angka Pertumbuhan yang Menggembirakan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa ekonomi Indonesia tumbuh 5,12 % year-on-year pada kuartal II-2025, laju tercepat sejak dua tahun terakhir dan melampaui ekspektasi banyak analis. Secara global, capaian ini cukup membanggakan, mengingat banyak negara lain justru kesulitan menjaga pertumbuhan di tengah ketidakpastian dunia.

Namun, kebanggaan itu sering kali terasa semu. Di banyak meja makan rakyat kecil, angka-angka tersebut tidak menghadirkan senyum, melainkan tanda tanya: mengapa hidup masih terasa berat?

Kemiskinan Menurun, Tapi Belum Tuntas

Data resmi menunjukkan kemiskinan nasional menurun dari 9,36 % pada 2023 menjadi 9,03 % pada 2024, sedangkan kemiskinan ekstrem turun dari 1,12 % menjadi 0,83 %. Bahkan, pada Maret 2025, BPS menyebut angka kemiskinan ekstrem hanya 0,85 % atau sekitar 2,38 juta jiwa.

Namun, dengan standar internasional (World Bank, $3/hari PPP 2021), masih ada 5,4 % penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan pada 2024. Artinya, jutaan rakyat kita belum merasakan manisnya kemerdekaan dari belenggu ekonomi. Kemiskinan di atas kertas memang menurun, tapi kerentanan sosial-ekonomi masih tinggi. Satu krisis pangan atau kenaikan harga BBM bisa kembali menjatuhkan mereka ke jurang kemiskinan.

Pengangguran Rendah, Tapi Pekerjaan Rentan

Secara resmi, tingkat pengangguran terbuka hanya 3,3 % pada 2024. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sesuatu yang berbeda. Banyak anak muda sulit mendapat pekerjaan tetap, sementara jutaan orang bergantung pada sektor informal: buruh harian, pedagang kecil, hingga pekerja lepas.

Di beberapa daerah, angkanya bahkan jauh lebih tinggi. Palembang, misalnya, sempat mencatat 10,11 % pada 2021, jauh di atas rata-rata nasional. Fenomena ini memperlihatkan adanya jobless growth — pertumbuhan yang tidak otomatis menciptakan pekerjaan layak.

Kesenjangan: Siapa yang Menikmati Pertumbuhan?

Pertumbuhan ekonomi kita masih sangat dipengaruhi sektor-sektor tertentu seperti komoditas ekspor, keuangan, dan industri ekstraktif. Sektor ini memang mendongkrak PDB, tetapi tidak banyak membuka lapangan kerja bagi rakyat kecil.

Contoh paling jelas ada di Sulawesi Tengah. Meski terjadi booming nikel yang mengerek angka pertumbuhan dan menurunkan kemiskinan, ketimpangan tetap tinggi di pedesaan. Karena itu, banyak ahli menekankan perlunya penciptaan green jobs: pekerjaan ramah lingkungan di sektor daur ulang, agroforestri, hingga ekowisata yang lebih menyentuh masyarakat akar rumput.

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan

Delapan dekade lalu, bangsa ini merebut kemerdekaan dari penjajahan fisik. Namun kini, tantangan kita adalah membebaskan rakyat dari “penjajahan baru” berupa kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial. Kemerdekaan ekonomi bukan sekadar pertumbuhan PDB, tetapi juga kemerdekaan rakyat dari rasa lapar, dari pengangguran, dan dari ketidakadilan distribusi kesejahteraan.

Jika pertumbuhan hanya menjadi kebanggaan segelintir orang di puncak piramida ekonomi, maka makna kemerdekaan menjadi timpang.

Di sisi lain, beban masyarakat justru semakin berat akibat pajak dan pungutan lain. Banyak warga mengeluhkan bahwa meskipun harga-harga kebutuhan pokok naik, kebijakan perpajakan belum memberikan keringanan yang berarti. Bahkan, beberapa UMKM merasa terbebani pajak yang dianggap tidak proporsional dengan pendapatan mereka.

Situasi ini memunculkan keresahan di berbagai daerah. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan tertentu yang dianggap merugikan rakyat kecil. Tuntutan mereka sederhana: pemerintah harus lebih berpihak pada rakyat, bukan hanya pada kepentingan investor besar. Suara-suara dari Pati ini sesungguhnya mewakili kegelisahan banyak daerah lain di Indonesia.

Jalan ke Depan: Pertumbuhan yang Inklusif

  1. Dorong sektor padat karya dan UMKM untuk menyerap tenaga kerja rakyat kecil.
  2. Bangun ekonomi hijau (green economy) agar pertumbuhan tidak sekadar eksploitasi sumber daya, tapi juga memberi pekerjaan berkelanjutan.
  3. Tingkatkan kualitas pendidikan dan vokasi untuk memastikan generasi muda siap bersaing di pasar kerja modern.
  4. Perkuat kebijakan pangan dan jaring pengaman sosial untuk melindungi rakyat dari fluktuasi harga dan krisis.
  5. Kurangi ketimpangan antarwilayah dengan memperkuat pembangunan di daerah tertinggal.

Penutup

Delapan puluh tahun merdeka seharusnya bukan hanya perayaan bendera dan parade, tetapi juga perayaan nyata: rakyat yang sejahtera, bebas dari kemiskinan, tidak diberi beban tambahan dan memiliki kesempatan kerja dan upah yang layak.

Jika kita jujur, persoalan ini menyentuh esensi kemerdekaan itu sendiri. Apalah arti kemerdekaan 80 tahun bila rakyat masih terjepit kemiskinan, kesenjangan melebar, PHK marak, dan beban pajak tak seimbang? Pertumbuhan ekonomi seharusnya bukan hanya angka di laporan resmi, melainkan terasa di dapur rakyat, di lapangan pekerjaan, dan di usaha kecil yang menopang ekonomi nasional.

Kemerdekaan bukan sekadar simbol, tetapi janji untuk menghadirkan keadilan sosial. Janji itulah yang kini ditagih oleh rakyat—dari desa-desa di Pati hingga kota-kota besar di seluruh Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi yang kita miliki hari ini harus diarahkan menjadi pertumbuhan yang berkeadilan. Karena hanya dengan begitu, cita-cita para pendiri bangsa akan benar-benar tercapai: kemerdekaan yang membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Penulis : Octavianus Barauntu)