Home Blog Page 63

Ini Penjelasan MA Terkait Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hakim Perkara Tom Lembong

0

BISKOM, Jakarta – Mahkamah Agung menggelar konferensi pers terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh Hakim dalam perkara atas nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 06 Agt 2025.

Bertempat di Media Center Mahkamah Agung pada Rabu (6/8/2025), Juru bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menerima surat pengaduan dengan Nomor 15/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Surat tersebut, Yanto menuturkan, adalah mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

Yanto menjelaskan, surat tersebut diajukan oleh tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong kepada Mahkamah Agung cq.

Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut”, ujarnya.

Majelis Hakim Perkara Telah Memiliki Sertifikasi TipikorJuru bicara Mahkamah Agung turut menyinggung terkait permasalahan sertifikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) atas hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor.

“Sehingga, berdasarkan Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 hutuf j Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Hakim Tipikor”, tegas Yanto di hadapan para awak media.

Ia menambahkan, syarat sebagai Hakim Tipikor pada pengadilan negeri dan pengadilan tingkat banding, baik hakim karier maupun hakim Ad Hoc, telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai Hakim Tipikor sebagaimana ditegaskan dalam peraturan tersebut.

“Ketentuan dalam undang-undang tersebut, sebagaimana ketentuan teknis hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan, oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim tipikor bagi hakim yang menangani perkara korupsi di pengadilan khusus tindak pidana korupsi”, tutup Juru Bicara Mahkamah Agung mengakhiri konferensi pers tersebut. (Juenda)

Dirjen Badilum: Lakukan Yang Terbaik, Kami Menilainya!

0

BISKOM, Jakarta – Suasana Bale Agung Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pagi ini terasa berbeda. Pukul 08.30 WITA, seluruh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri se-Bali tampak antusias mengikuti pembinaan langsung dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

(05/08/25) Sementara itu, Wakil Ketua, para Hakim, dan tenaga teknis se-Bali mengikuti secara daring dari satuan kerja masing-masing.Materi pembinaan yang disampaikan mengangkat tema strategis: “Penilaian Kinerja Hakim dan Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Umum”.

Dalam paparannya, Dirjen Badilum menekankan pentingnya transformasi manajemen SDM berbasis integritas, kinerja terukur, dan digitalisasi sistem penilaian.

“Tanpa integritas, semua pencapaian hanya menjadi catatan kosong,” tegasnya, menggarisbawahi bahwa integritas kini menjadi “pengali nol” dalam sistem penilaian terbaru.

Pembinaan ini mengurai tuntas sistem baru SMART TPM (Tim Promosi dan Mutasi) yang berbasis data: mulai dari Self Assessment Questionnaire (SAQ), penilaian kinerja via e-Litigasi, e-Court, dan SIPP, hingga sistem penilaian mandiri dan refleksi pribadi.

Hakim dan Panitera kini dituntut tidak hanya disiplin hadir dan tepat waktu minutasi, tapi juga aktif dalam inovasi, pengembangan diri, dan peran serta dalam program MA dan Badilum.

Rapor Kinerja Hakim mencakup empat pilar: kinerja, prestasi, pengembangan diri, dan integritas dengan bobot terbesar diberikan pada penilaian kinerja (45%) dan integritas sebagai faktor penentu.

Sementara itu, Tenaga Teknis Kepaniteraan dievaluasi dari sisi kinerja, kepemimpinan, prestasi dan potensi individu hingga integritas dan kedisiplinan. Semua data dikonsolidasi secara digital melalui sistem SIGANIS hingga SATU JARI.

Acara pembinaan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran peradilan umum di Bali untuk memperkuat komitmen pada peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pesan Dirjen Badilum jelas: “Lakukan Yang Terbaik, Kami Menilainya.” (Juenda)

Dirjen Badilum Mendampingi Pimpinan Mahkamah Agung RI dalam Kunjungan Kerja di PN Denpasar

0

BISKOM, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung RI bersama Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif, SH.,LLM,Ph.Ddan Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., berkunjung ke PN Denpasar pada hari Senin, 04 Agustus 2025.

Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. mendampingi Pimpinan Mahkamah Agung RI di kunjungan kerja ini. Para pimpinan disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko, S.H., M.H. dan Ketua PN Denpasar Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.

Ketua Mahkamah Agung RI dalam kunjungan ini menunjau layanan seperti melihat meja e-court dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta meninjau ruang kerja, ruang tahanan dan ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kemudian, Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. serta Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., KPT Denpasar, Sujatmiko, S.H., M.H. dan Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menyampaikan pembinaan di ruang sidang Cakra PN Denpasar.

Pembinaan ini diikuti seluruh hakim, panitera dan sekretaris, panitera pengganti, pejabat dan pegawai, hingga CPNS di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. memberi apresiasi kinerja di PN Denpasar, mengingatkan kembali pentingnya integritas dan meminta aparatur peradilan menghindari kegiatan transaksional yang berhubungan dengan perkara.

Para pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Denpasar menyambut dengan antusias kunjungan kerja dan arahan dari pimpinan Mahkamah Agung RI ini. (Juenda)

Kemeriahan Menjelang HUT RI dan MA di PN Magetan

0

BISKOM, Jakarta – Humas MA, HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl menandakan peringatan 80 tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, sedangkan HUT ke-80 Mahkamah Agung diperingati sebagai hari lahir Mahkamah Agung pada 19 Agustus 1945Jakarta Kamis,7 Agustus 2025 .

Pengadilan Negeri Magetan salah satu pengadilan yang berada di Provinsi Jawa Timur, secara resmi memulai rangkaian agenda kegiatan Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT MA ke-80 Tahun 2025 dengan penuh kegembiraan, kemeriahan, dan semangat persatuan yang dibalut secara sederhana.

Diketahui sebelumnya pemerintah melalui Sekretaris Negara dalam suratnya, mengajak seluruh lembaga negara untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah.

Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong konstribusi nyata bagi kemajuan bangsa.Bertempat di halaman Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (6/8), setelah jam pelayanan, seluruh warga peradilan berkumpul dan secara bersama-sama melepaskan balon bernuasa merah putih yang diterbangkan ke udara.

Sebagai penanda bahwa agenda kegiatan HUT RI dan HUT MA di lingkungan PN Magetan secara resmi dimulai.

Ketua PN Magetan Mayasari Oktavia, S.H.,M.H.

dalam sambutannya menyampaikan, rangkaian kegiatan akan diisi dengan berbagai kegiatan olahraga, dan juga kegiatan sosial, dan tentunya terkait kegiatan olahraga agar seluruh peserta tetap menjunjung tinggi sportivitas, dan dapat mempererat persatuan dan persaudaraan seluruh warga PN Magetan Setelah seremoni pembukaan, dilanjutkan dengan pertandingan eksebisi tenis meja yang mempertemukan tim Ketua PN melawan tim Wakil Ketua PN.

Kemudian diakhiri dengan hiburan.

Rangkaian kegiatan akan berlangsung selama sepekan, dan tentunya Ketua PN Magetan memastikan rangkaian kegiatan ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Adapun tema yang diangkat pada peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, lndonesia Maju”, sedangkan tema peringatan HUT ke-80 Mahkamah Agung adalah “Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat”.

Diketahui bahwa puncak HUT RI dilaksanakan pada 17 Agustus 2025, sedangkan HUT Mahkamah Agung dilaksanakan pada 19 Agustus 2025.HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl menandakan peringatan 80 tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, sedangkan HUT ke-80 Mahkamah Agung diperingati sebagai hari lahir Mahkamah Agung, yang diketahui dua hari setelah Presiden Soekarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama.

Pada 19 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia.

Momentum pengangkatan Koesoemah Atmadja sebagai Ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Juenda)

Landmark Decisions TUN: Intensitas Kepentingan Penggugat Jadi Penentu Luasan Sertifikat Tanah dalam Perkara Tumpang Tindih

0

BISKOM, Jakarta – Humas MA, Jakarta Putusan ini menegaskan, dalam kasus tumpang tindih lahan di mana harus dilakukan pengurangan luasan tanah dari salah satu pihak, maka intensitas kepentingan hukum dari pihak penggugat harus menjadi patokan Jakarta Kamis 7 Agustus 2025.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 120/PK/TUN/2021 atau disingkat Putusan PK 120, menetapkan kaidah hukum penting dalam perkara sengketa pertanahan, khususnya terkait tumpang tindih lahan.

Putusan ini menegaskan, dalam kasus tumpang tindih lahan di mana harus dilakukan pengurangan luasan tanah dari salah satu pihak, maka intensitas kepentingan hukum dari pihak penggugat harus menjadi patokan.

Putusan PK 120, kini tercatat sebagai salah satu landmark decisions Mahkamah Agung dan telah dimuat dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022.

Landmark decision adalah putusan penting yang dijadikan yurisprudensi sebagai panduan hukum bagi para hakim dalam menangani perkara serupa di masa mendatang.

Putusan ini, merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses peradilan, setelah melalui putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi, yang seluruhnya mengarah pada kesimpulan hukum yang sama.

Perkara dimulai dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 37/G/2018/PTUN.PL.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00026 tertanggal 12 Juni 2009 dan Surat Ukur Nomor 00035/Morowali Utara/2016 tertanggal 28 Juni 2016, yang mencakup lahan seluas 1.895 hektare.

Lahan tersebut terletak di Desa Lee, Desa Kasingoli, dan Desa Gontara, dan terdaftar atas nama PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN).

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara (Kakantah), sedangkan PT SPN bertindak sebagai Tergugat II Intervensi.

Adapun para penggugat merupakan masyarakat Desa Lee yang mengklaim sebagian lahan HGU tersebut sebagai milik mereka.Warga Desa Lee mendalilkan bahwa lahan seluas 47.639 m² (4,739 ha) yang mereka miliki telah tumpang tindih dengan HGU PT SPN.

Klaim ini merujuk pada surat kesepakatan bersama yang dibuat sejak PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) menghentikan operasinya pada 2014.

Menurut para penggugat, lahan yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1932, namun mereka terhambat untuk memperoleh hak milik karena lahan tersebut kini masuk ke dalam wilayah HGU milik PT SPN.

Setelah tidak lagi beroperasi, PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) kemudian bertransformasi menjadi PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN) dan mulai melakukan serangkaian aktivitas di lahan sengketa pada 2018.

Aktivitas tersebut mencakup penggusuran, penebangan pohon, dan tindakan lain yang dinilai merugikan masyarakat Desa Lee.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat adat dan konflik tumpang tindih lahan dengan perusahaan pemegang HGU, yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Majelis Hakim tingkat pertama mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan Sertifikat HGU PT.SPN.

Selain itu, Majelis Hakim juga dalam amar putusannya mewajibkan Kakantah Kabupaten Morowali Utara (Kakantah) mencabut Sertifikat HGU seluas 1.895 ha tersebut.

Perkara ini kemudian diperiksa di tingkat banding dan Majelis Hakim tingkat banding dalam Putusan nomor: 114/B/2019/PTTUN.Mks memutuskan, tidak menerima gugatan terbanding sehingga masyarakat Desa Lee dikalahkan dalam putusan bandingnya.

Perkara ini kemudian naik lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi dalam Putusan nomor: 174 K/TUN/2020 berpendapat berbeda dengan Majelis Hakim tingkat banding.

Majelis Hakim Agung tingkat kasasi memutuskan untuk kembali memenangkan masyarakat adat Desa Lee dengan amar putusan menyatakan membatalkan sertifikat HGU seluas 1.895 ha milik PT SPN Nusantara dan mewajibkan Kakantah mencabut sertifikat HGU tersebut.

Setelah putusan kasasi tidak berpihak padanya, PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN) menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Namun, Majelis Hakim Agung yang memeriksa permohonan PK menolak permohonan tersebut.

Dengan demikian, amar putusan kasasi tetap berlaku, termasuk perintah untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SPN dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Morowali Utara untuk mencabut sertifikat tersebut.

Meskipun amar putusan PK sebagian besar sama dengan putusan kasasi, Majelis PK menambahkan satu amar putusan baru berdasarkan pertimbangan hukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa karena kepentingan hukum para penggugat hanya atas tanah seluas 47.639 m², maka tergugat diperintahkan untuk menerbitkan sertifikat HGU baru atas nama PT SPN dengan luasan dikurangi 47.639 m² dari total 1.895 hektare.Tambahan amar tersebut berbunyi:

“Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak atas nama tergugat II intervensi, PT Sinergi Perkebunan Nusantara, seluas 1.895 hektare dikurangi 47.639 meter persegi.

”Putusan PK ini, menjadi penting karena tidak hanya memperkuat amar putusan kasasi, tetapi juga menciptakan kepastian hukum terhadap batas kepemilikan lahan, sekaligus menegaskan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Artinya, berdasarkan amar putusan PK tersebut, Kakantah wajib mengeluarkan sertifikat HGU atas nama PT.SPN dengan luasan 18.902.361 m² atau 1.890,2361 Ha.

Angka itu didapat setelah dikurangi lahan seluas 47.639 m2 yang sudah diklaim oleh masyarakat Desa Lee atau para penggugat. (Juenda)

Pernyataan MA Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Tom Lembong

0

BISKOM, Jakarta – Humas MA, Prof. Yanto menyatakan, sertifikasi sebagai Hakim Tipikor merupakan syarat mutlak bagi hakim yang menangani perkara korupsi Jakarta Rabu,06 Agustus 2025.

Mahkamah Agung (MA) menerima surat pengaduan dari Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Surat pengaduan bernomor 58/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA RI.

Dalam pengaduan itu, Tim kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan keberatan dan dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis yang memriksa perkara tersebut.

Sikap Mahkamah Agung atas surat ini disampaikan oleh Juru Bicara MA Prof. Yanto, dalam konferensi pers pada Rabu (6/8) di ruang Media Center Mahkamah Agung, Jakarta.

Di hadapan puluhan jurnalis, Ia menyatakan, Ketua MA akan segera mempelajari isi laporan tersebut guna menentukan apakah diperlukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

“Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Prof. Yanto.

Menanggapi isu mengenai keabsahan hakim yang memeriksa perkara Thomas Lembong, MA menegaskan bahwa hakim yang bersangkutan telah memiliki sertifikat sebagai Hakim Tipikor.

Data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan bahwa hakim tersebut telah memenuhi syarat sesuai Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf j Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Prof. Yanto menyatakan, sertifikasi sebagai Hakim Tipikor merupakan syarat mutlak bagi hakim yang menangani perkara korupsi, baik yang berasal dari hakim karier maupun Hakim Ad Hoc.

Ketentuan ini bersifat teknis hukum acara dan tidak dapat diabaikan atau digantikan oleh kebijakan lain.

Pernyataan ini disiarkan langsung melalui kanal resmi youtube Mahkamah Agung dan akun instagram Mahkamah Agung di @humasmahkamahagung. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 5 Agustus 2025.

Periksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. TSHS selaku Manager Performance & Quality Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga (September 2024 s.d. sekarang).

2. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.

3. IS selaku Manager Trading Analysist & Development (TAD) pada PT Pertamina Patra Niaga periode Agustus 2021 s.d. November 2024.

4. MKA selaku Direktur SDM dan Penunjang PT Pertamina Patra Niaga sejak Maret 2022 s.d. saat ini.

5. NAL selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2024 s,d, sekarang.

6. WB selaku Sr. Account Manager II Government Sales PT Pertamina International Shipping.

7. WA selaku Manager Komersial PT Pertamina Hulu Rokan.

8. IM selaku Manager Oil Commercial International Medco E&P Indonesia.

9. ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako.

10. TR selaku Junior Account Officer Divisi RM BRI tahun 2014.

11. IH selaku Pemimpin Cabang PT BRI Multifinance Indonesia Menara Brilian Gatot Subroto.

12. SU selaku Manager Domestic Sourcing and Petrochemical Trading PT Pertamina Patra Niaga.

Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 5 Agustus 2025.

Periksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.

2. SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI.

3. RY selaku Junior AO DBU BRI tahun 2012.

4. MFM selaku Junior analis ARK BRI tahun 2012.

5. PS selaku Junior Analis BRI tahun 2015.

6. RR selaku RM Divisi PBD LPEI.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 5 Agustus 2025.

Periksa 8 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk tahun 2021.

2. TS selaku Direktur Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk.

3. SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.

4. RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia.

5. FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020.

6. TR selaku Direktur PT Supertone.

7. MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia).

8. RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.

Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Jaksa Agung Tegaskan Percepatan Kinerja dan Anggaran, Dorong Profesionalisme Menuju Kejaksaan Modern

0

BISKOM, Jakarta – Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 untuk seluruh Bidang dan Badan di lingkungan Kejaksaan RI resmi ditutup pada Rabu 6 Agustus 2025 oleh perwakilan Bidang dan Badan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meninjau pelaksanaan program kerja dan realisasi anggaran Kejaksaan selama paruh pertama tahun 2025.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas pelaksanaan rapat yang berlangsung lancar dan produktif.

Ia menegaskan pentingnya menjadikan hasil evaluasi sebagai pedoman dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja institusi ke depan.

“Harapan kita adalah terwujudnya Kejaksaan yang profesional dan berintegritas dalam rangka mendorong produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Jaksa Agung.

Berdasarkan catatan dan rekomendasi hasil Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025, Jaksa Agung memberikan dua arahan penting kepada seluruh bidang dan badan di lingkungan Kejaksaan RI:

1. Optimalkan Capaian Kinerja dan Penyerapan Anggaran Seluruh satuan kerja diminta untuk memaksimalkan realisasi kinerja dan penyerapan anggaran pada semester II. Meskipun terjadi peningkatan, namun sebagian besar bidang dan badan masih menunjukkan serapan di bawah standar ideal semester I, yaitu 50%.

2. Laksanakan Langkah Strategis Berbasis Risiko Sesuai Rekomendasi Pokja Jaksa Agung menekankan pentingnya pelaksanaan langkah-langkah strategis yang telah ditentukan oleh masing-masing kelompok kerja (pokja).

Pelaksanaannya harus dibatasi dengan tenggat waktu yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala guna memastikan capaian target yang terukur.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan evaluasi dan instruksi khusus kepada masing-masing bidang dan badan Kejaksaan RI, antara lain:

? Bidang Pembinaan: percepatan pengalihan pengelolaan Rupbasan dan pelibatan TNI untuk perlindungan jaksa.

? Bidang Intelijen: penegasan pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis agar tidak disalahgunakan dan perkuat penanganan ancaman ideologis serta konsolidasi Gakkumdu.

? Bidang Tindak Pidana Umum: penguatan kapasitas jaksa melalui pelatihan digital forensik, aset kripto, dan pemanfaatan AI.

? Bidang Tindak Pidana Khusus: penanganan korupsi harus merata dan fokus pada kasus strategis dengan percepatan eksekusi uang pengganti dan denda.

? Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: proaktif dalam pendampingan hukum terhadap program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan perbaikan tata kelola.

? Bidang Pidana Militer: sosialisasi Pedoman Penanganan Perkara Koneksitas serta percepatan digitalisasi sistem informasi koneksitas.

? Bidang Pengawasan: perubahan paradigma pengawasan sebagai konsultan mutu dan penerapan kebijakan tanpa toleransi atas pelanggaran.

? Badan Pendidikan dan Pelatihan: percepatan reakreditasi LAN sebagai penjamin mutu pelatihan.

? Badan Pemulihan Aset: penyusunan SOP pemulihan aset serta penataan sistem informasi Rupbasan.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa di tengah tingginya kepercayaan publik, kritik dan tantangan akan terus datang.

Oleh karena itu, soliditas dan integritas korps harus dijaga, sembari tetap terbuka terhadap evaluasi dan pembenahan internal.

“Ibarat pohon yang semakin tinggi, angin akan semakin kencang menerpa. Namun, justru di situlah komitmen kita pada hukum dan keadilan diuji,” tegasnya.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung secara resmi menutup rapat dan menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi serta rekomendasi strategis masing-masing bidang, dengan penetapan target dan batas waktu yang jelas. (Juenda)