Home Blog Page 794

Menkominfo Harap Peraturan Menteri tentang PSE Lingkup Privat Buka Peluang Investasi

0
Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Ruang Serbaguna, Kemenkominfo (Sumber: kominfo.go.id)

Jakarta, BISKOM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Tata Keloa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan siap diserahkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk proses penyusunan perundangan selanjutnya.

“Kominfo telah menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Menteri. Hari ini dapat disampaikan bahwa RPM sudah disiapkan dan selesai. Hari ini disampaikan ke Kementerian Polhukam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundangan,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna, Kemenkominfo, Selasa (10/03/2020).

Selanjutnya, setelah dibahas di Kemenko Polhukam, RPM ini akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan masyarakat. RPM ini merupakan aturan teknis sebagai implementasi dari UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“RPM ini akan mengatur lebih detil mengenai tata cara pengelolaan PSE lingkup privat, sedangkan untuk aturan lingkup publik akan memiliki aturan tersendiri. RPM PSE Lingkup Privat itu terdiri dari 9 BAB dan 34 Pasal,” ujar Johnny.

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, Peraturan Menteri ini menjadi pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. PM ini berisi sisi teknis yang lebih rinci terkait investasi data center di Indonesia, “Soal perizinan, mekanisme pembuatan, hak-hak, termasuk sanksi yang diatur, sudah diatur sebagian di UU ITE dan sebagian di PP 71. Ini (Peraturan Menteri) menjawab lebih teknis. Nanti bisa dibaca dari websitenya,” katanya.

Dirinya menegaskan bahwa aturan yang disusun ini tetap memperhatikan kepentingan bangsa dan negara. “Kita semua tahu bahwa data adalah resources yang penting bagi bangsa dan negara. Ini semua dibuat supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan national interest. Mengakomodasi semua industri dari global campany dan local company dengan memperhatikan national interest,” tandasnya.

Menurutnya, RPM tentang PSE Lingkup Privat sudah disiapkan sejak awal Januari 2020. “Ini persiapan yang cepat, biasanya PM lama sekali melibatkan banyak sekali pejabat dan instansi yang terkait. Karena Presiden minta diselesaikan cepat untuk kepentingan penyelenggaraan sistem elektronik privat,” papar Johnny.

Johnny mengharapkan dengan adanya aturan ini akan dapat membuka peluang investasi lebih besar. “Ini diatur agar keputusan investor di bidang data dan komitmen investor akan lebih besar. Sebab investor bisa mengacu ke sini dan ambil keputusan investasi,” pungkasnya. (red)

Formula E Dibatalkan, Rp 372 Miliar Melayang

0
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Sumber: mediaindonesia.com)

Jakarta, BISKOM – Wabah Virus Corona mengakibatkan sejumlah event internasional di berbagai belahan dunia ditunda, bahkan dibatalkan. Hal ini juga dialami oleh gelaran Formula E yang semula akan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi bersurat kepada Organizing Committee Jakarta E- Prix mengenai penundaan penyelengaraan Formula E di Monas itu.

“Mencermati perkembangan COVID-19 di berbagai belahan dunia khususnya di Jakarta, maka penyelenggaraan Formula E yang semula dijadwalkan pada bulan Juni 2020 agar ditunda pelaksanaannya,” kata Anies dalam suratnya yang ditujukan kepada OC Jakarta E-Prix.

Surat bernomor 117/-1.857.73 itu selain ditujukan kepada OC, juga ditembuskan kepada 15 pemangku kepentingan lain. Di antaranya kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta.

Pembatalan ini juga menimbulkan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus menuturukan pihaknya sudah membayar biaya penyelenggaraan atau commitment fee sebesar 20 juta poundsterling atau sekitar Rp 372 Miliar. Apabila Formula E dibatalkan, uang tersebut tidak bisa dikembalikan lagi ke DKI.

Sebelumnya pada Senin (9/3), Dinas Kesehatan DKI mencatat jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk kasus virus corona naik menjadi 56 orang. Data terakhir per Jumat (6/3) PDP berjumlah 49 orang. “Ada 64 orang statusnya masih dalam pemantauan dan 56 orang lagi sedang dirawat di rumah sakit dalam status pengawasan,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati. (red)

FPII Kecam Instansi jika Tebang Pilih dan Kriminalisasi Pers

0

Jakarta, BISKOM – Pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun keberadaan Pers di luar sistem politik formal, tetapi Pers memiliki posisi strategis dalam menyalurkan informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi suatu alat kontrol sosial.Sehingga, kebebasan pers menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.

Selain Pers sebagai pilar keempat demokrasi, Pers juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu pers diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol bila melihat suatu kejadian penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum dengan dilindungi Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebagai Organisasi Pers mengecam keras jika ada suatu instansi yang menyebarkan Surat Edaran yang arahnya membatasi Gerak Media di NKRI.

Ketua Deputi Organisasi FPII, Noven menjelaskan bahwa Peran Media di NKRI ini tidak boleh di batasi, apalagi ada suatu indikasi pilih kasih, itu bisa dikategorikan satu bentuk diskriminasi. “Karena Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara, dan tertuang juga dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 dijelaskan, Untuk menjamin kemerdekaan Pers,Pers Nasional mempunyai Hak mencari,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, kata Noven.

Lanjut Noven menambahkan, sekarang ini banyaknya kriminalisasi terhadap insan pers dan Pers pun terkadang di politisir jika ada suatu pemberitaan terkait dugaan oknum yang telah melakukan penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum, langsung dilaporkan dan ironisnya dipenjarakan.

“Sedangkan  Pers mempunyai Hak Jawab dan Klarifikasi yang tertuang dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 11 dan 13 dimana tentang Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi,” terang Noven.

FPII menegaskan kepada seluruh Instansi di NKRI, jangan ada indikasi pilih kasih atau tebang pilih terhadap media atau organisasi media di NKRI, apalagi media atau organisasi itu sendiri sudah memiliki Badan Hukum Indonesia (SKMenkunham) sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 dan kepada Wartawan mempunyai hak bebas memilih organisasi wartawan tanpa harus di batasi yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1 dan stop kriminalisasi terhadap wartawan. Kepada Instansi Kepolisian dalam menyikapi permasalahan Pers jadikanlah UU Pers No.40 Tahun 1999 Sebagai dasar pertimbangan khususnya pasal 1 ayat 11 dan 13 dimana tentang “Hak Jawab” dan “Kewajiban Koreksi”. (red)

Mendagri Usulkan Pemilu 2024 Gunakan E-Voting

0
Mendagri Tito Karnavian

Jakarta, BISKOM – Senin (9/3/2020) bertempat di Hotel Dharmawangsa, Jakarta diselenggarakan Diskusi Publik bertema “Urgensi Mewujudkan Pilkada Demokratis dan Berkualitas: Tantangan dan Harapan”. Hadir sebagai narasumber yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Peneliti LIPI Prof. Siti Zuhro, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Dalam kesempatan ini Mendagri mengusulkan transformasi digital dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Transformasi ini diwujudkan melalui sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting). Menurut Tito, e-voting bisa menjadi solusi untuk menekan biaya politik yang tinggi. Pasalnya, dengan sistem tersebut, kebutuhan terhadap logistik pemilu yang membutuhkan dana besar bisa tergantikan. Mulai dari surat suara, formulir, hingga tinta bisa pindahkan ke digitalisasi.

“Jadi ke TPS ga perlu pake surat suara, ga perlu lagi pakai yang dicelup itu, nah, karena apa? sudah ada finger print,” ungkap Mendagri.

Menurut Tito, selain aspek positif, aneka aspek negatif muncul di pesta demokrasi. Efek negatif itu antara lain ‘keterbelahan’ masyarakat yang mengancam integrasi bangsa dan mengganggu kerukunan, langgengnya politik identitas, dan munculnya konflik yang mengandung kekerasan.

”Kemudian, high cost politics atau biaya tinggi yang harus dikeluarkan oleh kontestan pilkada dan oleh pemerintah adalah beberapa contoh empirik dari sistem pemilihan kita, baik pilpres ataupun pilkada,” terang Tito.

Diskusi Publik Urgensi Mewujudkan Pilkada Demokratis dan Berkualitas: Tantangan dan Harapan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta (Sumber: inews.id)

Lebih lanjut Mendagri mengatakan, sistem KTP elektronik di Dukcapil Kemendagri teah menjangkau 98 persen warga Indonesia yang juga sebenarnya “idem ditto” dengan pemilih. Sistem akurasi data KTP elektronik juga sudah double filter, yaitu dengan identifikasi irisan mata dan sidik jari, sehingga tingkat akurasi sangat tinggi untuk mencegah penduduk untuk memiliki KTP ganda.

Siti Zuhro menyambut baik usulan itu. Menurut dia, setiap sistem yang dipandang bisa meningkatkan kemudahan dan memperhatikan “keunikan” Indonesia layak dipertimbangkan. Inti pemilu, kata Siti, pada prinsipnya yaitu upaya mengonversi suara pemilih menjadi dukungan elektoral ke kontestaan atau partai. Bila makna ini dipegang, maka semua harus terbuka ke dalam metode-metode yang menjamin efisiensi dan mengurangi dampak buruk yang bisa merusak demokrasi itu sendiri.

”Kemajuan teknologi seperti e-voting dapat diadopsi karena hal ini tidak mengurangi hak konstitusional masyarakat” ujar Siti.

Di lain sisi, Titi Anggraini mengatakan, sebelum menuju e-voting, sebaiknya dioptimalkan dulu rencana penggunaan rekapitulasi elektronik atau e-rekap. Sebab, e-voting membutuhkan kajian yang matang dan mendalam.

Titi menambahkan, jika e-rekap saja sudah dapat digunakan, maka sistem kepemiluan di Indonesia sudah jauh lebih efisien. “Jadi kalau bisa memotong mata rantai pergerakan suara dari TPS ke tingkat yang lebih tingi akan bisa menekan; satu biaya, dua konflik, ketiga manipulasi,” ungkapnya. (red)

Atasi Karhutla, Panglima TNI-Kapolri Launching Aplikasi Lancang Kuning Nusantara

0
Panglima TNI bersama Kapolri melaunching aplikasi Lancang Kuning Nusantara di Pekanbaru (Sumber: Polda Riau)

Pekanbaru, BISKOM – Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. bersama Kapolri Jenderal Idham Aziz melaunching aplikasi Lancang Kuning Nusantara di Gedung Daerah Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (9/3/2020).

Aplikasi Lancang Kuning Nusantara adalah satu aplikasi yang memberikan informasi terkait hotspot dan informasi pendukung yaitu arah angin dan awan yang bisa disemai untuk melaksanakan hujan buatan. Aplikasi tersebut merupakan program digital yang akan digunakan oleh 11 kepolisian daerah (Polda) yang memiliki wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ke 11 Polda tersebut adalah Polda Aceh, Polda Sumut, Polda Sumbar, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kaltim, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, dan Polda Babel. 

Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam aplikasi Lancang Kuning Nusantara yaitu pertama aplikasi ini sebagai deteksi deteksi menggunakan pengindra jarak jauh, sebelumnya mendapatkan informasi kadang terlambat. Namun dengan adanya aplikasi ini bisa mendapatkan informasi secara real time.

Artinya dengan aplikasi dapat diditeksi secara dini, setelah itu mendeteksi dengan menggunakan personel di lapangan seperti Kapolsek dan Danramil, apakah benar sesuai aplikasi terdeteksi adanya hotspot yang di identifikasi di lapangan.

Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. saat memberikan sambutan

Hadi Tjahjanto mengatakan, aplikasi ini sangat penting dimiliki wilayah-wilayah yang setiap tahun mengalami karhutla. Namun, menurut dia, aplikasi ini tidak bisa berjalan efektif tanpa ditindaklanjuti dengan dua hal pokok. “Setelah kita mengetahui deteksi dini melalui aplikasi tadi, kemudian kita informasikan ke lapangan untuk kita identifikasi, apakah titik api dan lokasinya di mana,” ujarnya.

Panglima TNI berharap, aplikasi ini sebagai alat untuk mempersatukan komponen lainnya dalam mengeksekusi informasi yang sama dan identifikasi bersama-sama. “Mari semua bertekad bersinergi agar TNI-Polri dan seluruh komponen masyarakat dapat melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan,” ajak Panglima TNI. (red)

5 Kasus Hoax Virus Corona Sudah Diproses Secara Hukum

0
Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi “Hoaks Virus Corona: Strategi Dan Mitigasi Krisis Informasi” (Sumber: kominfo.go.id/AYH)

Jakarta, BISKOM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan, hingga 8 Maret 2020 tercatat ada 177 konten hoax mengenai Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (Semmy) mengatakan dari 177 kasus yang ditemukan, lima di antaranya tengah dibawa ke ranah hukum.

Lima kasus hoax berkaitan dengan Virus Corona itu terdiri dari dua kasus di Polda Kalimantan Timur, dua kasus di Polda Kalimantan Barat, dan satu kasus di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. “Total jenis hoax yang kita temukan itu ada 177 (jenis hoaks). Ada yang terkait disinformasi, mistik-mistik, ada juga kerjaannya iluminati, dan lain-lain,” jelas Semmy dalam Diskusi “Hoaks Virus Corona: Strategi Dan Mitigasi Krisis Informasi”, di Ruang Anantakupa, Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (09/3/2020).

Berdasarkan data terbaru Kominfo, pada periode Senin (2/3) hingga Minggu (8/3), terdapat sebanyak 35 isu hoaks baru yang ditemukan, atau naik hingga 18 berita bohong baru terkait virus corona dari pekan sebelumnya yang hanya ditemukan 17 hoax.

Data tersebut juga menunjukkan, hoax tertinggi terdapat pada periode 27 Januari hingga 2 Februari dengan 42 temuan berita bohong menyusul maraknya pemberitaan awal terkait virus corona yang mewabah di Wuhan, China. Temuan itu terus menurun selama empat pekan, namun kembali mencuat pekan lalu menyusul pengumuman kasus pertama COVID-19 di Indonesia.

Semuel menuturkan, pihak Kemenkominfo bersama mitra kerja terus proaktif melakukan sosialisasi tentang kebebasan berpendapat di Indonesia. “Terkait dengan UU-nya, kita sudah sering sosialisasi bahwa konten-konten terkait kebebasan di Indonesia kita jamin, tapi kita selalu membatasi jangan sampai konten-konten itu dapat membuat keresahan dan menimbulkan masalah pada ketertiban umum,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Dirjen Aptika mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi atau berita seputar Covid-19 di Indonesia. Ia berharap, masyarakat dapat menerima sumber informasi resmi dari pemerintah, yakni melalui Kementerian Kesehatan. “Mari kita sama-sama memberitahu, memberikan informasi yang baik, atau jangan membuat perpusaran bertambah. Jadi kalau ada yang punya informasi yang benar, kita coba sebarkan di lingkungan kita, paling tidak,” pungkas Semmy. (red)

Pemerintah Tambah 4 Hari Cuti Bersama di 2020

0
SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020

Jakarta, BISKOM – Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020. “Rapat tingkat menteri pada pagi hari ini akan membahas tentang rencana mengevaluasi atau meninjau SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rapat ini dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy ini, dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Selain itu tampak juga, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, perwakilan dari Polri, perwakilan dari Kamar Dagang Industri, dan Kementerian/Lembaga terkait.

Hasil rapat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 tahun 2020 , dan Nomor 01 Tahun 2020. Ada tambahan 4 hari Cuti Bersama.

Tambahan 4 hari Cuti Bersama itu adalah 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.

“Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan laju lalu lintas pasca Hari Raya Idulfitri 1441 serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta,” bunyi SKB yang ditandatangani 9 Maret 2020 ini. (red)

Penuhi Gaya Hidup Digital Masyarakat, Telkomsel Akan Bangun 23.000 BTS 4G

0
Ilustrasi BTS Telkomsel (Sumber: liputan6.com)

Jakarta, BISKOM – Pada 2020, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) berencana membangun sekitar 23.000 unit base transceiver station (BTS) 4G di seluruh Indonesia pada tahun ini guna menciptakan akses jaringan internet yang merata di seluruh wilayah populasi di Indonesia.

BTS 4G yang akan dibangun Telkomsel sepanjang 2020 akan menerapkan teknologi terbaru dalam pengembangan infrastruktur jaringan yang dapat meningkatkan kapasitas dan kecepatan akses jaringan hingga 3 kali lipat dari BTS 4G reguler yang sebelumnya sudah dihadirkan Telkomsel. Pengembangan telkonogi jaringan terdepan yang dimaksud meliputi penerapan teknologi NB-IoT, uji coba teknologi akses VoLTE, serta penggunaan teknologi Carrier Agregation yang semakin meningkatkan pengalaman pelanggan dalam mengakes layanan berbasis broadband  melalui jaringan 4G Telkomsel.

Langkah ini tak lepas dari peningkatan trafik data sebesar 52% sepanjang tahun 2019. Untuk mengakselerasi pertumbuhan jaringan broadband, Telkomsel pun memutuskan memperluas infrastruktur mereka di Tanah Air.

“Perluasan dan penggelaran jaringan 4G LTE juga kami lakukan dengan mempertimbangkan semakin tumbuhnya penetrasi perangkat berbasis layanan 4G. Hal utama dari perluasan jaringan 4G kami adalah sebagai upaya kami memastikan terpenuhinya pengalaman kebutuhan gaya hidup digital pelanggan yang semakin dinamis,” terang Direktur Network Telkomsel FM Venusiana R.

Keseriusan Telkomsel melakukan perluasan infrastuktur serta upgrade teknologi jaringan dari sisi kapasitas maupun kecepatan merupakan wujud nyata merespon semakin tingginya adopsi serta minat masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan gaya hidup digital masyarakat, terutama akses layanan sosial media, video streaming, mobile gaming, hingga kebutuhan melayani transformasi digital sektor industri.

Telkomsel juga sangat agresif mengimplementasikan teknologi 4G LTE di frekuensi 900 Mhz untuk memperluas jangkauan dan memperkuat sinyal terutama untuk pelanggan di dalam rumah atau gedung. Dengan implementasi tersebut, Telkomsel kini semakin memperluas jangkauan layanan 4G mencapai lebih dari 95 persen wilayah populasi di seluruh kota/kabupaten yang ada di Indonesia. (red)

E-Commerce dan Pemerintah Tindak Tegas Penjual Masker yang Mainkan Harga

0
Ilustrasi masker & hand saitizer (Sumber: sindonews.com)

Jakarta, BISKOM – Wabah virus corona (Covid-19) yang menjadi momok bagi masyarakat berdampak pada tingginya permintaan masker dan hand sanitizer di pasaran. Seperti dilansir dari liputan6.com , masker dan hand sanitizer, ternyata sudah habis terjual. Berdasarkan informasi, masker dan disinfektan sudah habis sejak sebulan lalu.

Perusahaan e-commerce Blibli.com akan menindak mitra pedagang yang menjual produk masker, hand sanitizer, tisu basah hingga sabun cuci tangan dengan harga yang tidak wajar di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Senior Account Manager Consumer Goods Blibli, Priscilia Chintya menjelaskan pihak Blibli tahap awal akan memberi peringatan pedagang dan menyembunyikan produk tersebut agar tidak dapat diakses pembeli. Selanjutnya bila tidak ada tanggapan dari pedagang, produk yang diperdagangkan akan dihapus.

Blibli bahkan memastikan agar mitra pedagang bisa memenuhi lonjakan permintaan produk-produk tersebut. “Kami juga selalu berkomunikasi dengan seluruh merchant kami untuk memastikan agar kami dapat memenuhi kebutuhan dan memberikan layanan terbaik untuk para pelanggan,” kata Priscilia.

Selain itu, Pemerintah melalui Satgas Pangan Polri akan memberlakukan sanksi bagi para pedagang yang menimbun dan mempermainkan harga bahan pokok baik di pasar swalayan maupun pasar tradisional.

“Kami sudah sampaikan kepada semua Satgas Pangan daerah di 34 provinsi, apabila ditemukan ada permainan para distributor dan pedagang yang mempermainkan harga, kami akan melakukan penindakan,” kata Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga pada konferensi pers Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Jakarta. (red)

BSN Dorong Kopi Indonesia ber-SNI Mendunia

0

Jakarta, BISKOM – Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 6 Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai kopi  dalam rangka menghasilkan kopi yang berkualitas. Ke-6  di antaranya SNI Kopi bubuk; SNI Biji Kopi; SNI Kopi gula krimer dalam kemasan; SNI  Kopi Instan; SNI  Minuman kopi dalam kemasan; serta SNI  Kopi Premiks.

Dari keenam SNI tersebut satu di antaranya merupakan SNI wajib yakni SNI 2983:2014 Kopi Instan. Saat ini jumlah industri penerap SNI Kopi Instan berjumlah 41 industri. Sementara jumlah penerap SNI Kopi bubuk berjumlah 4 industri, serta biji kopi 1 industri.

“SNI diperlukan untuk acuan mutu dan memberi kepastian pada konsumen akan mutu produk. Sementara, pengusaha membutuhkan platform untuk bersaing secara fair,” terang Kepala BSN, Bambang Prasetya saat Festival Kopi Ber- SNI di  Jakarta (8/3).

Acara Festival Kopi Ber-SNI ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, petani kopi, serta pegiat industri kopi karena mereka dapat memperoleh informasi lengkap mengenai SNI kopi serta penerapannya. Sebagai rangkaian dari peringatan Hari Kopi Nasional, Festival Kopi Ber-SNI juga akan digelar pada 11 Maret di  Gedung Kementan.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan ada beberapa langkah untuk mendapatkan kopi yang bagus. Menurut ICO, ada 6 step dari menanam hingga biji kopi. Dari enam langkah itu ada 5-7 faktor yang mempengaruhi mutu. “Jika ingin ada nilai tambah langkah pertama adalah menerapkan standar,” lanjutnya.

Bambang mencontohkan syarat mutu kopi instan dalam SNI diantaranya, bau normal; warna normal; kafein minimal 2,5% (kadar kafein kopi instan) dan maksimal 0,3% (kadar kafein kopi instan dekafein); total glukosa maksimal 2,46%, cemaran logam seperti timbal maksimal 2,0 mg/kg; serta merkuri maksimal 0,03 mg/kg.

Kopi instan yang dimaksud dalam SNI 2983:2014 adalah produk kopi berbentuk serbuk atau granula atau flake yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi tanpa dicampur dengan bahan lain, disangrai, digiling, diekstrak dengan air, dikeringkan dengan proses spray drying (dengan atau tanpa aglomerasi) atau freeze drying atau fluidize bed drying menjadi produk yang mudah larut dalam air.

Terkait hygiene, dalam SNI tersebut, Bambang menegaskan bahwa cara memproduksi kopi instan yang higienis termasuk cara penyiapan dan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Selain itu, cara uji kopi instan dilakukan dengan prinsip pengamatan contoh uji melalui indera penciuman yang dilakukan oleh panelis terlatih/kompeten untuk pengujian organoleptik.

Pengertian dari organoleptik yakni cara pengujian dengan menggunakan indra manusia sebagai alat utama untuk pengukuran daya penerimaan terhadap produk. “Cara menyatakan hasil, dalam SNI dinyatakan jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan normal, dan jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan tidak normal,” jelas Bambang.

Saat ini jumlah industri penerap SNI Kopi Instan berjumlah 41 industri. Sementara jumlah penerap SNI Kopi bubuk berjumlah 4 industri, serta biji kopi 1 industri.

Dari jumlah tersebut, Bambang sangat mendorong industri lainnya yang belum menerapkan, untuk dapat menerapkan SNI. “Dengan menerapkan SNI dapat menjamin kualitas dan mutu kopi Indonesia yang pada akhirnya dapat bersaing di kancah internasional,” jelas Bambang.

Sampai saat ini, BSN telah membina 707 UMKM. Dari jumlah tersebut, UMKM Kopi yang dibina oleh BSN mencapai 20 UMKM yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia seperti Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. 4 UMKM diantaranya telah mendapatkan sertifikasi SNI Kopi Bubuk yaitu Kopi tunggu tubang Palembang, PD. Kapuas Pratama, CV. Bintang Harapan, dan PD. Sahang Mas (Kopi Benua). (red)