BISKOM,Jakarta – Komite II DPD RI menggelar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bekerja sama dengan IPB University, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan RUU usul inisiatif DPD RI yang dilaksanakan oleh Komite II DPD RI guna memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani di tengah berbagai tantangan sektor pertanian.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, menegaskan bahwa revisi UU diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi petani, mulai dari rendahnya regenerasi petani, keterbatasan akses lahan, pembiayaan dan teknologi, hingga tingginya risiko akibat perubahan iklim dan fluktuasi harga komoditas.

“Melalui RUU ini, Komite II DPD RI berupaya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya melindungi petani dari berbagai risiko usaha tani, tetapi juga memperkuat pemberdayaan petani agar lebih produktif, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera,” ujar Senator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.

Baca :  Kejaksaan Agung Periksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Menurut Angelius, sejumlah isu strategis yang menjadi fokus penyusunan RUU meliputi pengembangan petani muda, penguatan perlindungan sosial dan asuransi pertanian, peningkatan akses lahan dan pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, pemanfaatan teknologi digital, serta stabilisasi harga dan pemasaran hasil pertanian.

Dekan Fakultas Pertanian IPB University, Suryo Wiyono, menilai substansi UU Nomor 19 Tahun 2013 pada dasarnya sudah cukup komprehensif, namun masih menghadapi berbagai kendala implementasi.

“Revisi perlu memperkuat aspek pelaksanaan di lapangan, termasuk memperjelas pembagian peran pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran, Iwan Setiawan, menekankan pentingnya regenerasi petani yang didukung inovasi, hilirisasi, dan penguatan daya saing sektor pertanian.

Baca :  Polri akan Bentuk Satgas Antipolitik Uang

Adapun Kepala Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas BRIN, Suci Wulandari, mendorong perubahan paradigma perlindungan petani dari pendekatan protektif menuju pendekatan transformatif yang memperkuat kapasitas, resiliensi, dan kemampuan petani mengelola risiko.

Dukungan juga disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat, yang menilai arah perubahan regulasi telah sejalan dengan kebutuhan daerah, terutama dalam penguatan regenerasi petani, jaminan sosial, adaptasi perubahan iklim, digitalisasi pertanian, dan kelembagaan petani.

Kemudian, Tim Ahli Penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa berbagai masukan yang berkembang dalam forum akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah RUU.

Baca :  BRI Reignite di Usia 130 Tahun, Layanan Cabang Kian Adaptif

Menurutnya, penyusunan RUU perlu tetap menjaga fokus pengaturan agar tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani dapat tercapai secara efektif.

Komite II DPD RI menegaskan seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan RUU agar mampu memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani, mendukung ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia secara berkelanjutan.

Kegiatan uji sahih dihadiri oleh Pimpinan Komite II DPD RI, Anggota Komite II DPD RI, akademisi, peneliti, mahasiswa, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sektor pertanian lainnya. (Surame)