Home Blog Page 57

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 25 Agustus 2025.

Periksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. PS selaku Direktur PT Gyra Inti Jaya.

2. DH selaku Manager Pemasaran PT Zyrex Indo Mandiri Buana.

3. AS selaku Kepala Bagian Keuangan dan Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

4. NAB selaku Kepala Bagian Program pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

5. ES selaku Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

6. RS selaku Manager Produksi PT Zyrex Indo Mandiri Buana.

Adapun keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 25 Agustus 2025.

Periksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. DS selaku Kepala SKK Migas (Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM).

2. HSR selaku PNS/Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005 s.d. September 2014.

3. LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping.

4. SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017 s.d. Januari 2018.

5. TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

6. YS selaku SVP IT PT Pertamina (Persero).

7. TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina (Persero).

8. ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

JAM DATUN Kejaksaan RI Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) terus memperkuat komitmen reformasi birokrasi dengan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025.

Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

Hal itu tercermin dalam kegiatan verifikasi lapangan dan wawancara oleh Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kementerian PAN-RB), yang dilaksanakan pada Senin 25 Agustus 2025 di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAM DATUN berfokus pada implementasi Asta Cita misi ke-4 dan ke-7, yakni penguatan pembangunan SDM, serta reformasi politik, hukum, dan birokrasi yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Program ini bertujuan mencegah serta menanggulangi praktik korupsi melalui kebijakan yang kuat dan konsisten.

Pembangunan Zona Integritas JAM DATUN dilaksanakan melalui enam area perubahan, yaitu:

1. Manajemen Perubahan – pembentukan tim kerja, penunjukan agen perubahan, serta role model pimpinan.

2. Penataan Tata Laksana – penerapan SOP, penggunaan aplikasi HaloJPN, dan pemenuhan keterbukaan informasi publik.

3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur – penyusunan SKP, sistem reward and punishment, serta digitalisasi dosir kepegawaian.

4. Penguatan Akuntabilitas – pembentukan tim pengawasan, penerapan e-Whistle Blowing System (WBS), serta satuan tugas benturan kepentingan.

5. Penguatan Pengawasan – penerapan SPIP, kanal pengaduan publik, serta laporan manajemen risiko berkala.

6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – penguatan HaloJPN, PTSP, layanan hukum gratis, hingga survei kepuasan publik secara digital.

Salah satu inovasi unggulannya yakni HaloJPN (www.halojpn.id), layanan konsultasi hukum daring yang dilayani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh Indonesia.

Layanan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan akses konsultasi hukum gratis dengan batas waktu maksimal jawaban 3×24 jam.

Hingga Agustus 2025, tercatat 4.360 pemohon telah memanfaatkan layanan ini.

JAM DATUN juga melaksanakan Rencana Aksi Nasional 2025 dalam bentuk pendampingan hukum terhadap program strategis pemerintah, yaitu:

? Program Makan Bergizi Gratis,

? Program Cetak Sawah, dan

? Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan.

Sejak Mei hingga Juli 2025, tercatat 479 kegiatan pendampingan hukum dengan nilai penyelamatan mencapai Rp1,98 triliun.

Selain itu, JAM DATUN berhasil menorehkan sejumlah capaian penting, antara lain:

? Penyelamatan keuangan negara Semester I 2025 sebesar Rp3,39 triliun,

? Pemulihan keuangan negara Semester I 2025 sebesar Rp3,33 triliun,

? Indeks Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) 2023 dengan nilai 75,50 predikat BB (Sangat Baik),

? Nilai Indeks Survei Kepuasan Masyarakat Semester I 2025 sebesar 3,54 (Sangat Baik),

? Indeks SPIP tahun 2024 dengan skor 3,155 dari BPKP.

Melalui berbagai inovasi, reformasi birokrasi, dan pencapaian kinerja, JAM DATUN berkomitmen mendukung visi besar pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak pada kepentingan rakyat. (Juenda)

JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice,Salah Satunya Perkara Pengancamandi Majene

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 9 (sembilan) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 25 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria, dari Kejaksaan Negeri Majene, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Perkara ini bermula pada 30 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Dusun Poniang Selatan, Desa Tallabanua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Tersangka Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria berjalan kaki dan sedang menemani anaknya mengikuti pawai obor.

Tersangka mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor kemudian melihat Saksi Korban Ade Saputra Alias Ade bin Gafur mengeber-ngeberkan motornya sehingga mengakibatkan anak Tersangka menangis ketakutan.

Selanjutnya, Tersangka pulang kerumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang, lalu parang tersebut yang diselipkan di samping kiri pinggang Tersangka dengan posisi parang berada diluar baju Tersangka kemudian Tersangka mengajak Istrinya kepantai untuk mendorong kapal mengarah tepi pantai.

Kemudian, Tersangka bersama istrinya singgah terlebih dahulu menjemput anaknya yang sedang berada dipinggir jalan, namun belum sempat Tersangka mengambil anaknya, Saksi korban datang dan kembali mengeber-ngeberkan motornya sehingga Tersangka tersulut emosi sehingga menegur Saksi korban dan mengatakan “jangan begitu muliatji tadi anakku ketakutan dan biar ada kakakmu polisi tidak takutka juga kalau kita yang buat kesalahan”.

Saksi korban yang mendengar perkataan Tersangka menjadi emosi dan turun dari motornya.

Melihat kejadian tersebut, Tersangka langsung mencabut parang dari sarungnya yang telah dibawa sebelumnya di depan dada Tersangka menggunakan tangan kanan yang diarahkan langsung ke depan dada saksi korban dari jarak kurang lebih 2 (dua) meter.

Karena merasa terancam, saksi korban lari dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Majene A. Irfan, S.H., M.H., Kasi Pidum M. Taufik Thalib, S.H. dan Jaksa Fasilitator A. Tenri Wali, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Proses perdamaian telah dilakukan antara Tersangka dan korban pada 12 Agustus 2025. Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Majene mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Sukarman Sumarinton, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 25 Agustus 2025.

Permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Majene dan disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose virtual pada 25 Agustus 2025.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 8 (delapan) perkara lainnya, yaitu:

1. Tersangka Elgi Mulyono bin Safrudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

2. Tersangka I Ongky Steven Love anak dari Pangeran dan Tersangka II Arief anak dari Karinius dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

3. Tersangka Robertus Kiwan Sina als Robin anak dari Paulus Sili dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Eko Prayogi alias Yogi bin Sugiran dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan atau Kedua Pasal 480 Ayat (2) KUHP.

5. Tersangka M. Afrizal alias Feri bin Ramlan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan atau Kedua Pasal 480 Ayat (2) KUHP.

6. Tersangka Muhammad Dewi bin Alm. Ali Usuh dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

7. Tersangka I Sukron bin Wadi dan Tersangka II Trisnal als Nal bin Yuli Darta dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

8. Tersangka Aswar Sugitra alias Aswar bin M. Ekas dari Kejaksaan Negeri Sidrap, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

? Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

? Para Tersangka belum pernah dihukum;

? Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

? Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

? Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

? Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

? Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

? Pertimbangan sosiologis;

? Masyarakat merespon positif.

Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

IBTE 2025: Platform Bisnis Terbesar untuk Industri Produk Bayi dan Mainan di Asia Tenggara

0

BISKOM, Jakarta – Indonesia International Baby Products and Toys Expo (IBTE) kembali hadir sebagai platform bisnis utama di Asia Tenggara, 23 Juni 2025.

Pameran ini akan menampilkan inovasi terkini dan tren global di industri produk bayi dan mainan, serta menjadi ajang untuk menjalin kolaborasi strategis bagi para pelaku industri.

Acara bergengsi ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 20–22 Agustus 2025.

Dengan area pameran seluas hampir 20.000 meter persegi, IBTE 2025 akan menampilkan lebih dari 1.000 booth dari berbagai negara dan wilayah, termasuk Indonesia, Singapura, Korea, Tiongkok, Malaysia, dan Hong Kong.Pameran ini didukung kuat oleh berbagai asosiasi dan mitra industri, seperti AMI, P4B, ASENSI, AIMI, ATPA, ATAA, dan APMI, yang semakin mengukuhkan posisinya sebagai platform B2B internasional terbesar dan paling bergengsi di kawasan ini.Inovasi dan Program Unggulan IBTE 2025

1. Ribuan Produk Inovatif.Pengunjung dapat menemukan beragam produk unik dan berbasis solusi, mulai dari Blind Box, Plush Toys, Building Blocks, Collectible Cards, hingga mainan berbasis AI. Berbagai merek mainan terkemuka seperti Baby Three, Blokee, Kimmon, dan Wakuku juga akan turut meramaikan pameran.

2. Program Business Matchmaking.Platform ini dirancang untuk memfasilitasi pertemuan antara peserta pameran dengan calon mitra bisnis. Program ini memungkinkan penjadwalan pertemuan langsung, membuka peluang kolaborasi sebelum dan sesudah acara.

3. Seminar dan Workshop.Sesi informatif akan membahas tren dan strategi pengembangan bisnis. Salah satu sorotan utama adalah sesi dari TikTok by Tokopedia Indonesia yang akan berbagi wawasan tentang cara sukses berjualan di marketplace online, khususnya di sektor produk bayi dan mainan.

Selain itu, di hari kedua akan diselenggarakan International Licensing Conference yang diadakan oleh Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) bekerja sama dengan Chaoyu Expo.

Sesi ini akan menghadirkan pakar dari Licensing International, Ketua Umum ASENSI, serta perwakilan dari The Walt Disney Company untuk membahas tren lisensi global dan strategi pengembangan kekayaan intelektual (IP).

4. Kompetisi Menarik.

Pameran ini juga akan dimeriahkan dengan kompetisi seru setiap harinya, mulai dari kompetisi cosplay MLBB (Mobile Legends: Bang Bang), balap Tamiya, hingga pertarungan Beyblade, dengan hadiah-hadiah menarik.

Dukungan Para Pihak Terkait.

Acara ini dihadiri oleh sutjiadi Lukas: Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Charlie Qiu: Ketua kehormatan Asosiasi Pameran Luar Negeri Tiongkok, Susanty Widjaya: Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI), Ben Hou: Asosiasi Mainan dan Produk Anak-anak Tiongkok, David Lim: Perkumpulan Produsen Pedagang Pakaian Bayi (P4B).

Eko Wibowo: Asosiasi Importir & Distributor Mainan Indonesia (AIMI Mitra Sukses), Dato’ Lim Seng Kok: Persatuan Pemborong Malaysia (PPM), dan Tani Wong: Direktur Pelaksana Licensing Internasional Wilayah Tingkok Raya dan Asia serta para pelaku usaha produk bayi dan mainan anak Asia Tenggara.

Dalam sambutannya, Sutjiadi Lukas, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia, menyatakan, “Pameran ini menjadi platform strategis bagi para pelaku industri untuk mengeksplorasi peluang baru dan menjalin kolaborasi.

Melalui interaksi langsung dengan pemasok terpercaya, peserta bisa mendapatkan akses ke produk berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif.

“Susanty Widjaya, Ketua Umum Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI), menambahkan, “IBTE merupakan platform luar biasa bagi para pelaku usaha, kreator, dan pemegang lisensi untuk bertemu, bertukar ide, dan membangun kemitraan strategis, khususnya dalam mengembangkan bisnis lisensi di Indonesia.

“Pada kesempatan yang sama, Nelson Hou, General Manager IBTE, memperkirakan acara ini akan menarik sekitar 40.000 pengunjung, termasuk pembeli profesional, retailer, dan pelaku industri kreatif.

“Kehadiran mereka diharapkan dapat mendorong terciptanya peluang bisnis baru dan memperkuat rantai pasok industri produk bayi dan mainan di Indonesia dan Asia Tenggara,” ujarnya.Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari pameran B2B terbesar di Asia Tenggara. (Juenda)

Jaksa Agung Resmi MembukaPekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Tumbuhkan Rasa Persaudaraan dan Sportivitas

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka rangkaian kegiatan Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025 pada 20 Agustus 2025 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pekan Olahraga tahun ini menghadirkan berbagai cabang olahraga yang diharapkan tidak sekadar menjadi ajang perebutan trofi, melainkan sarana mempererat persaudaraan dan menumbuhkan jiwa sportivitas.

Mengawali sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk berkumpul dalam momentum penting ini.

“Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atas berkah dan rahmat-Nya, sehingga hari ini kita dapat berkumpul bersama dalam acara Pembukaan Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025,” ujarnya.

Kemudian dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah menyiapkan acara dengan baik meskipun di tengah kesibukan tugas sehari-hari.

Ia menekankan bahwa peringatan delapan dekade Kejaksaan tidak hanya merefleksikan perjalanan panjang dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan semangat kekeluargaan di antara insan Adhyaksa.

Jaksa Agung menegaskan bahwa nilai-nilai olahraga seperti kedisiplinan, kejujuran, keberanian menghadapi tantangan, dan pantang menyerah sejalan dengan nilai yang dijunjung tinggi oleh Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Nilai-nilai olahraga yaitu kedisiplinan, kejujuran, sportivitas, keberanian menghadapi tantangan, dan pantang menyerah sejatinya sejalan dengan nilai-nilai yang kita junjung tinggi di institusi Kejaksaan.

Semangat juang di lapangan olahraga haruslah sama kuatnya dengan semangat kita dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.Selain itu, kompetisi olahraga juga dipandang sebagai sarana pembentukan karakter dan mental yang kuat.

Melalui proses berlatih, berkompetisi secara sehat, dan menjunjung sportivitas, kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Kejaksaan, yang pada akhirnya berdampak pada budaya kerja yang sehat dan profesional.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya menjunjung sportivitas dalam setiap pertandingan.

Kemudian Jaksa Agung secara resmi membuka Pekan Olahraga Peringatan Hari lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025 dengan mengucap bismillahirrahmannirrahim.

Acara dihadiri oleh jajaran pimpinan yakni Plt. Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum selaku Ketua Panitia Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-80 Tahun 2025, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, serta Staf Ahli Jaksa Agung.

Selain itu, hadir pula para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta jajaran, para peserta Pekan Olahraga, serta para hadirin yang turut memberikan dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan ini. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 20 Agustus 2025.

Periksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.

2. NP selaku Karyawan Swasta.

3. SMS selaku Pengusul Kredit Sindikasi BNI.

4. TAS selaku Analisis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 20 Agustus 2025.

Periksa 5 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. FW selaku Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) tahun 2011 (Distributor Laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2021 s.d. 2022).

2. AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022.

3. LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.

4. RG selaku Head of Commercial Product PT Acer Indonesia.

5. TS selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 20 Agustus 2025.

Periksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia.

2. MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.

3. OK selaku Manager Procurement.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Seminar Nasional Sambut Hari Lahir Kejaksaan,Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam Keynote Speech pada Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, yang diselenggarakan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta pada Kamis 21 Agustus 2025 serta dilaksanakan juga secara daring.

Menurut Jaksa Agung, penerapan DPA atau kesepakatan penundaan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional.

Mekanisme ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi, dengan tetap mengedepankan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa penerapan DPA lazim digunakan di negara-negara dengan sistem common law sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi.

Di Indonesia, konsep ini relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.

Dalam forum ilmiah tersebut, Jaksa Agung juga menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu menjadi bahan kajian dan rekomendasi, antara lain:

1. Identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA;

2. Jenis delik serta indikator tindak pidana yang relevan;

3. Mekanisme atau business process pelaksanaan DPA oleh Jaksa;

4. Peran lembaga peradilan dalam menilai dan mengesahkan kesepakatan;

5. Optimalisasi Follow The Asset dan Follow The Money dalam pelaksanaan DPA;

6. Implikasi hukum atas keberhasilan maupun kegagalan DPA;

7. Mitigasi potensi penyalahgunaan serta mekanisme pengawasannya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa pembaharuan hukum acara pidana melalui DPA bukanlah upaya melemahkan hukum, tetapi justru memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik.

“Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia.

Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.

Seminar Nasional ini merupakan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, berbagai tokoh nasional, akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan masyarakat sipil. (Juenda)