Home Blog Page 58

Jaksa Agung Muda Pengawasan Buka Sosialisasi Penyamaan Persepsi Teknis Pemeriksaan Keuangan, BMN, PNBP dan Audit di Lingkungan Kejaksaan RI

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Rudi Margono secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Rapat Penyamaan Persepsi Pembahasan Teknis Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran, Intensitas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), dan Audit dengan Tujuan Tertentu di lingkungan Kejaksaan RI.

Kegiatan yang diinisiasi langsung oleh JAM-Was Dr. Rudi Margono ini berlangsung di Jakarta pada 20–22 Agustus 2025.

Selain rapat teknis, agenda juga dirangkaikan dengan “Bedah Buku Studi Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2023” yang menjadi rujukan penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal Kejaksaan.

Dalam sambutannya, JAM-Was menegaskan bahwa peran pengawasan merupakan bagian strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan negara di tubuh Kejaksaan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

“Integritas dan profesionalisme adalah modal utama kita sebagai mata dan telinga pimpinan dalam menjaga tata kelola keuangan negara,” ujar JAM-Was.

Adapun narasumber utama dalam bedah buku tersebut yaitu:

1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2023) Dr. Mukhlis.

2. Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Banten (Pemeriksa Keuangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2023) Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad.

3. Auditor Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat, dan Kejati Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini membahas berbagai aspek teknis pemeriksaan, antara lain:

? Penyusunan pedoman standar operasional pemeriksaan keuangan, BMN, PNBP, dan audit;

? Strategi menghadapi kendala metodologi pemeriksaan dan menghindari tumpang tindih program kerja pengawasan;

? Peningkatan efektivitas audit, baik pada tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri;

? Penyusunan konsep buku saku pemeriksaan akun bersama BPK RI sebagai panduan teknis bagi auditor Kejaksaan.

JAM-Was juga menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tidak semata mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran Kejaksaan digunakan sesuai ketentuan dan memberi manfaat maksimal bagi institusi.

Selain aspek keuangan dan BMN, sosialisasi ini turut menyoroti pentingnya pengawasan atas PNBP, termasuk hasil lelang, denda tilang, maupun uang pengganti kerugian negara.

JAM-Was mengingatkan agar setiap penerimaan disetor tepat waktu ke kas negara melalui sistem yang transparan dan terverifikasi.

Sementara itu, Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT) dipandang penting untuk mendalami indikasi penyimpangan, fraud, atau inefisiensi anggaran.

“Audit khusus ini harus mampu mengungkap fakta secara mendalam dengan rekomendasi yang jelas dan terukur,” tegas JAM-Was.

Melalui kegiatan ini, JAM-Was berharap terwujud sinergi antara seluruh jajaran Inspektorat Keuangan, Asisten Pembinaan, Asisten Pengawasan, serta auditor di pusat maupun daerah.

Sosialisasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi teknis pengawasan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

“Semoga kegiatan ini membawa berkah dan semakin meningkatkan bakti kita bagi institusi dan negeri yang kita cintai,” tutup JAM-Was.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta Internal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring melalui zoom meeting. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis 21 Agustus 2025.

Periksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. AW selaku Manager Sales Development PT Pertamina International Shipping tahun 2023/Manager Gas Commercial PT Pertamina International Shipping.

2. AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC periode 2018 s.d. Mei 2019.

3. TB selaku Manager Key Account Customer PT Pertamina International Shipping.

4. AF selaku Assistant Manager Crude Oil Suppy Import PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021 s.d. September 2022.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis 21 Agustus 2025.

Periksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. MS selaku Direksi Utama PT Tera Data Indonusa.

2. IR selaku Project Manager pada PT Surveyor Indonesia.

3. ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.

4. STS selaku General Manager PT Tixpro Informatika Mega tahun 2020.

5. DADN selaku ASN pada Biro Umum pada Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis 21 Agustus 2025

Periksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. TAS selaku Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng.

2. HW selaku Partner Corporate Finance di Ernest & Young.

3. GP selaku SEVP Kredit Bank Risk pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

4. TS selaku Direktur Operasional tahun 2019 s.d. 2025.

5. RM selaku Komite Pemutus.

6. DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI (Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT Rayon Utama Makmur tahun 2012).

7. DP selaku Relationship Manager BNI periode 2016 s.d. 2017.

8. SLT selaku Direktur PT Lotus.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

JAM-Pidum Menyetujui 7 Restorative Justice,Termasuk Perkara Penganiayaandi Maluku

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Saipul Palisoa alias Ipul dan Tersangka Samsul Bahri Palisoa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 5 tahun 6 bulan.

Perkara bermula pada 16 Juni 2024 di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tersangka terlibat percekcokan dengan korban Wa Nia Tamarele dan Jukisno Renyaan alias Kino yang berujung pada pemukulan.

Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami luka bengkak di kepala dan jari tangan sebagaimana tercantum dalam hasil Visum et Repertum RSUD Piru.

Dalam proses perdamaian pada 8 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Korban dan keluarganya menerima permintaan maaf tanpa syarat.

Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejaksaan Tinggi Maluku mengusulkan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., Kasi Pidum Julivia Marsel Selanno, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Aninditia Widyanti, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap:

1. Tersangka Fathurrahman bin Muhammad Fahmi dan M. Rizal bin Zaini dari Kejari Kabupaten Banjar, disangka melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menimbulkan luka, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

2. Tersangka Atria Wiranta Tarigan dari Kejari Deli Serdang, disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

3. Tersangka Ferdiaman Laia alias Ama Fander dari Kejari Nias Selatan, disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

4. Tersangka Ja’at bin Halimin dari Kejari Sambas, disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

5. Tersangka Syihab Budin Aditya dari Kejari Jakarta Selatan, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

? Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

? Tersangka belum pernah dihukum.

? Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

? Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

? Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

? Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

? Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

? Pertimbangan sosiologis.

? Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 22 Agustus 2025.

Periksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. SM selaku PJ VP Biard Strategic Support PT Pertamina (Persero).

2. ANM selaku VP SCPO ISC periode 23 Oktober 2015 s.d. 23 Mei 2017.

3. IR selaku Manager Supply Contract & Settlement PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021 s.d. November 2022/Pjs/ VP FM periode September s.d. Oktober 2022.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 22 Agustus 2025.

Periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. HADN selaku CCA BNI.

2. DP selaku Karyawan Swasta.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Mahkamah Agung Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Rayakan HUT ke-80, Ki Yanto Kembali Memukau sebagai Dalang

0

BISKOM, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80, Mahkamah Agung (MA) RI menyelenggarakan pagelaran wayang kulit spektakuler “1 Layar 4 Dalang” dengan Lakon “Banjaran Kokrosono”, pada Jumat (22/8) di Gedung Mahkamah Agung. Acara yang diikuti seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia secara hybrid ini telah menjadi tradisi selama lima tahun terakhir.

Sebagai titik puncak acara, tampil empat dalang yang mumpuni di bidangnya. Salah satu yang menarik perhatian adalah Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, SH., MH., yang kembali mengukuhkan reputasinya bukan hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai kreator budaya (cultural creator) yang andal. 

Ki Yanto telah lama aktif dan konsisten mendalang di berbagai pentas nasional, mulai dari acara komunitas seperti Festival Mie Bakso dan Bazar UMKM di Semarang, peringatan hari besar nasional seperti HUT Bhayangkara, hingga forum-forum kebudayaan bergengsi. 

Kedekatannya sebagai sahabat Kapolri membuatnya kerap menjadi dalang tetap dalam perayaan HUT Bhayangkara, sebuah tradisi yang telah mengakar dan selalu dinantikan. Melalui setiap pagelarannya, Ki Yanto tidak hanya melestarikan warisan wayang kulit tetapi juga menyisipkan pesan-pesan hukum, keadilan, dan kebajikan yang relevan dengan kehidupan masyarakat, sehingga senantiasa mendapat apresiasi yang luas.

Keistimewaan acara ini semakin terasa dengan kehadiran sejumlah pimpinan tinggi negara. Kapolri Jenderal Pol. Prof. Dr. Listyo Sigit Prabowo, SIK., MSi. hadir didampingi oleh Kabareskrim Komjen Pol. Dr. Syahardiantono, SIK., MH., menyaksikan langsung persembahan sahabatnya di atas panggung. Kehadiran mereka menunjukkan apresiasi tinggi dunia hukum terhadap keluhuran budaya wayang sebagai medium pendidikan karakter.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, SH., MH., beserta seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan juga hadir secara langsung maupun menyaksikan melalui kanal YouTube Mahkamah Agung. Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan bahwa pagelaran wayang bukan sekadar hiburan, melainkan warisan budaya yang penuh nilai luhur, petuah moral, dan cermin kearifan bangsa Indonesia.

Lakon “Banjaran Kokrosono” yang ditampilkan memiliki makna filosofis yang mendalam, menceritakan perjuangan seorang tokoh dalam menegakkan kebenaran dan kehormatan meski menghadapi tantangan dan pengorbanan besar. “Sesuai dengan semangat lakon ini, peradilan pun harus berpegang teguh pada integritas, profesionalisme, dan keadilan. Pengadilan yang bermartabat bukan hanya menjaga wibawa institusi, tetapi juga berfungsi sebagai pilar kokoh yang menjaga kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prof. Sunarto.

Beliau menambahkan, keadilan harus ditegakkan dan terasa dampaknya. Kepercayaan publik terhadap peradilan adalah fondasi utama tegaknya negara hukum. Tanpa wibawa pengadilan, kedaulatan negara bisa goyah.

Menanggapi pagelaran ini, Ir. Soegiharto Santoso, SH, Jurnalis senior yang telah lama mengapresiasi karya-karya Ki Yanto, menyampaikan pujiannya. “Apa yang dilakukan oleh Ki Prof. Dr. Yanto adalah sesuatu yang luar biasa. Beliau adalah figur langka yang berhasil menjembatani dua dunia yang sering dianggap terpisah: dunia hukum yang rigid dan dunia budaya yang penuh kearifan. Dengan menjadi dalang di begitu banyak kesempatan, beliau tidak hanya melestarikan warisan leluhur tetapi juga menyosialisasikan nilai-nilai keadilan dan keteguhan prinsip kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dicerna dan menghibur,” ujarnya.

Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky menambahkan bahwa langkah Hakim Agung turun langsung menjadi dalang di berbagai lapisan masyarakat patut diapresiasi karena menunjukkan empati, kedekatan dengan rakyat, dan komitmen yang nyata untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan berbudaya. 

“Saya berterima kasih kepada Ki Prof. Dr. Yanto, SH., MH., yang selalu mengundang dalam banyak kegiatan pagelaran wayang yang didalangi oleh beliau. Saya hadir bersama Bang Syamsul Bahri selaku Ketua Umum FORSIMEMA-RI dan Bro Vincent Suriadinata, SH., MH., yang merupakan mitra saya di kantor Hukum Mustika Raja Law Office, karena kami memang diundang oleh beliau, termasuk saat beliau menjadi Dalang di Festival Mie Bakso dan Bazar UMKM di kota Semarang,” tambah Hoky.

Melalui perayaan ini, seluruh insan peradilan diajak untuk merenungi perjalanan panjang MA dan memperbarui komitmen untuk menciptakan peradilan yang bersih, transparan, dan melayani dengan sepenuh hati. Pagelaran wayang kulit ini juga menjadi wujud nyata bahwa penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan. Jika budaya adalah roh bangsa, maka hukum adalah tulangnya. Sinergi keduanya akan menegakkan peradaban dan mengukuhkan kedaulatan negara.

Selain Ki Prof. Dr. Yanto, SH., MH., pagelaran ini juga menampilkan dalang dari berbagai profesi yaitu Ki Bagong Darmono, SH., MH., (Dalang Profesional), Ki Sri Kuncoro Brimob (Anggota Brimob), dan Ki Purbo Asmoro, S.Kar., M.Hum (Dosen)

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti Ketua MA periode 2020-2024, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Anggota Komisi Yudisial, serta para pimpinan lembaga dan instansi terkait. (Juenda)

Artikel Terkait:

Pagelaran Wayang Kulit HUT Bhayangkara Kembali Cetak Rekor MURI

Dr. Yanto Pejabat MA Jadi Dalang di Festival Mie Bakso dan Bazar UMKM

Hoky Apresiasi Dalang Ki Yanto Yang Pentas Di Pagelaran Wayang Kulit HUT Bhayangkara Ke-76

Sukses Gelar Wayang Kulit, Dalang Dr. Yanto Pancarkan Sinar Gemilang Pada Ikatan Gunung Kidul (IKG)

Gebyarr Pagelaran Wayang Kulit, Ketua PN Jakpus DR. Yanto Jadi Dalang di TMII Jakarta Sukses Mempesona

Gelar Budaya Pagelaran Wayang Kulit Bersama KABARESKRIM POLRI Ditunda

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani

0
Pesan disampaikan oleh Prof. Dr. H. Sunarto, SH., M?., Ketua Mahkamah Agung RI dalam rangka HUT Mahkamah Agung RI ke-80 Tahun (19/8/2025).

BISKOM, Jakarta – Di Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-80 adalah Wujud Komitmen Peradilan Agung guna menjaga harkat serta martabat dan Marwah institusi Hukum di Indonesia.

Pesan dan Amanah Pimpinan MA akan terwujud dan tetap terjaga tentunya tidak terlepas dari Peran Tugas serta Kerja Cerdas Humas MA (Hubungan Masyarakat) yang senantiasa memberikan sosialisasi juga edukasi dalam menjaga reputasi dan martabat Mahkamah Agung (MA) di mata publik.

Pernyataan dari Ketua MA YM Prof. Dr. Sunarto, SH., MH.: “Selama Pengadilan Berdiri Tegak dengan Martabatnya, maka selama itu pula Negara ini akan berdiri Kokoh dalam kedaulatannya,” menekankan pentingnya integritas lembaga peradilan.

Merespons hal tersebut, Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI, menyatakan bahwa pesan tersebut adalah amanah yang luhur. “Pesan Moral yang disampaikan oleh KMA adalah Himbauan serta Amanah yang sepatutnya menjadi suri teladan bagi seluruh Keluarga Besar Dharmmayukti,” pungkas Syamsul Bahri.

Lebih lanjut, Ketum FORSIMEMA-RI mengajak Humas MA, “Mari kita bersama, berkolaborasi dan bersinergi secara transparan untuk mewujudkan cita-cita Ketua MA juga para sesepuh pendahulu pimpinan untuk menjadi Peradilan Agung yang bermartabat dan juga Hakim yang berwibawa dan berintegritas.”

Sejalan dengan seruan Ketum FORSIMEMA-RI, Ir. Soegiharto Santoso, SH, Penasihat FORSIMEMA-RI, memberikan penekanan pada aspek strategis komunikasi. “Peringatan 80 tahun Mahkamah Agung ini merupakan momen refleksi dan revitalisasi komitmen. Pesan Ketua MA adalah kompas yang menuntut kita untuk memperkuat fondasi peradilan yang berintegritas,” tegas Soegiharto.

“Dalam era informasi sekarang, komitmen ‘berdiri tegak dengan martabat’ harus didukung oleh komunikasi yang masif, cerdas, dan responsif. FORSIMEMA-RI siap bersinergi dengan Humas MA untuk mentransformasikan setiap kebijakan dan capaian menjadi narasi yang membangun kepercayaan publik dan menangkal misinformasi,” pungkas Soegiharto yang akrab disapa Hoky. Beliau juga merupakan figur nasional yang aktif di berbagai organisasi, antara lain Ketum APTIKNAS, Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus Forum Bela Negara RI (FBN RI), dan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI).

Untuk mewujudkan hal tersebut, peran Humas sebagai corong Institusi MA dan Peradilan adalah kunci. Beberapa peran dan fungsi utamanya antara lain:

Penyampaian Informasi Publik: Humas bertugas menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ini meliputi penjelasan tentang putusan penting, kebijakan baru, dan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga publik dapat memahami peran MA.

Pembina Reputasi dan Citra Positif: Humas berupaya membangun dan menjaga citra MA sebagai lembaga yang berintegritas, adil, dan profesional. Ini dilakukan dengan menanggapi isu-isu negatif serta menyoroti keberhasilan dan prestasi MA dalam menegakkan hukum.

Manajemen Krisis: Saat terjadi kasus yang merusak kepercayaan publik, Humas MA berperan sebagai garda terdepan untuk mengelola komunikasi. Mereka harus memberikan klarifikasi cepat dan efektif untuk meredam spekulasi dan menjaga kredibilitas lembaga.

Media Relations: Humas MA menjalin hubungan baik dengan wartawan dan media massa. Ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan tentang MA benar dan seimbang, serta meminimalkan kesalahpahaman.

Edukasi Masyarakat: Humas juga berfungsi mengedukasi masyarakat tentang sistem peradilan dan hak-hak hukum mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik, publik akan lebih percaya pada proses hukum yang dijalankan oleh MA.

“Secara keseluruhan, Humas MA tidak hanya sebagai juru bicara, tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan lembaga peradilan dengan publik,” ungkap Ketum FORSIMEMA-RI menutup pernyataannya.

Dengan kerjasama yang solid antara Humas MA dan Kelompok Kerja Media FORSIMEMA-RI, diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam memastikan bahwa martabat MA tetap terjaga, yang pada akhirnya mendukung stabilitas dan kedaulatan negara.

Penulis; Syamsul Bahri
Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI)

Artikel Terkait:

FORSIMEMA-RI Mengucapkan Dirgahayu ke-80 Mahkamah Agung RI

FORSIMEMA Ucapkan Selamat, Terima Kasih, Dan Apresiasi Atas Pengabdian Dr. H. Sobandi Serta Pejabat Baru MA

Sunarto Terpilih Ketua MA RI, FORSIMEMA Siap Jadi Mitra Strategis

Jelang Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Yang Baru, MA Gelar Acara Temu Jurnalis

Suksesi Ketua Mahkamah Agung RI: Siapa yang Layak Memimpin?

Ketua MA Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 Dengan Transparan Dan Akuntabel

Ketua MA Prof. Syarifuddin Raih Penghargaan Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Rapat Pleno Merupakan Ruang Untuk Mempersatukan Persepsi

7 Hakim Agung Dilantik Ketua MA

Ketua MA Prof. Dr. H. M Syarifuddin SH., MH Lantik 14 Ketua Pengadilan Tinggi …

Dr. Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas MA Siap 24 Jam Untuk Bekerja Sama Dengan Rekan-Rekan Media

HUT Ke-76 Mahkamah Agung, Ketua MA Berikan Pesan Ini

Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Kepada 56 Pengadilan Negeri

Ketua MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc

Ketua MA Lantik 5 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Andi Samsan Nganro Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

Lanjutkan Program Jaksa Mandiri Pangan,Jaksa Agung Manfaatkan Lahan di Desa Srimahi Kabupaten Bekasi

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Program ini diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam acara seremonial yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 19 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

“Melalui Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif.

Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujar Jaksa Agung.

Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan.

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan 3 juta ton beras oleh Bulog.

Untuk mendukung keberhasilan program ini, Kejaksaan RI menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani.

Sinergi ini diharapkan menjadi role model dalam mengelola aset negara secara produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional.

“Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan.

Melalui program ini, kita membuktikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Selain pemanfaatan aset sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan.

Fokus utama pengawasan antara lain:

Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan;

Memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu;

Penindakan terhadap praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tutup Jaksa Agung.

Turut hadir Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto serta jajaran pejabat Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Daerah, dan kelompok tani. (Juenda)