Home Blog Page 6

Aktivis Soroti Efektivitas dan Transparansi Forum TJSL Kota Tangerang

0

BISKOM,Jakarta – Pengakuan pengurus Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL BU) Kota Tangerang terkait belum optimalnya kinerja forum memunculkan tanggapan dari kalangan aktivis sosial.

Sejumlah pihak menilai alasan keterbatasan regulasi dan minimnya dukungan operasional tidak cukup untuk menjelaskan belum maksimalnya fungsi forum yang dibentuk sebagai wadah sinergi antara dunia usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Aktivis sosial Kota Tangerang, Rusman Nuryadin, S.H., M.A.D., Direktur LBH Marwah Independent Publik, menilai Forum TJSL BU Kota Tangerang perlu melakukan pembenahan kelembagaan dan penguatan tata kelola agar dapat menjalankan fungsi secara lebih efektif.โ€œ

Forum ini dibentuk melalui regulasi daerah dan diharapkan mampu menjadi jembatan koordinasi program CSR perusahaan dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, publik tentu berharap adanya arah kerja yang jelas, transparansi, serta dampak program yang dapat dirasakan,โ€ ujar Rusman kepada media, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, kondisi forum yang disebut masih menghadapi keterbatasan sekretariat, dukungan operasional, hingga pelaksanaan rapat secara sederhana menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kesiapan kelembagaan forum sejak awal pembentukannya.โ€œ

Jika memang forum ini dibentuk secara resmi melalui Perda, maka perlu dipastikan juga dukungan kelembagaan dan tata kelolanya berjalan dengan baik agar forum tidak hanya bersifat administratif,โ€ katanya.

Rusman menilai Kota Tangerang memiliki potensi besar dalam pengelolaan program tanggung jawab sosial perusahaan mengingat daerah tersebut merupakan kawasan industri, perdagangan, jasa, dan properti yang berkembang pesat.

Namun demikian, menurutnya, masyarakat hingga kini belum banyak mengetahui pemetaan program CSR, jumlah perusahaan yang terlibat aktif, maupun capaian program yang telah dijalankan Forum TJSL BU Kota Tangerang.โ€œ

Forum ini semestinya dapat menjadi pusat konsolidasi program CSR daerah sehingga keberadaan dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,โ€ ujarnya.

Ia juga menilai belum optimalnya keterlibatan perusahaan dalam forum dapat menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kepercayaan dan partisipasi dunia usaha.

Lebih lanjut, Rusman menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan fungsi forum ke depan.

Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana capaian forum, program yang telah dijalankan, serta arah pengelolaan CSR di Kota Tangerang.โ€œ

Transparansi penting agar masyarakat mengetahui kontribusi dan peran forum secara nyata dalam mendukung pembangunan sosial daerah,โ€ katanya.

Rusman juga mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas Forum TJSL BU, termasuk terkait regulasi, struktur kelembagaan, dukungan operasional, hingga pola koordinasi dengan badan usaha.โ€œ

Evaluasi ini penting agar forum dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan memiliki arah kerja yang jelas,โ€ ujarnya.

Menurut Rusman, pembenahan tidak hanya cukup melalui revisi regulasi, tetapi juga memerlukan komitmen bersama dalam membangun tata kelola yang transparan, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia berharap Forum TJSL BU Kota Tangerang ke depan dapat menjalankan fungsi strategisnya secara lebih optimal sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang.(Surame)

Imunitas Hakim dan Akuntabilitas Putusan

0

BISKOM,Jakarta – Hakim membutuhkan independensi agar putusan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan pribadi.

Namun ketika imunitas dipahami tanpa batas yang jelas, muncul pertanyaan tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap fungsi yudisial dan tuntutan akuntabilitas publik.โ€œ

Authority is legitimate when the subjects are more likely to comply with reasons which apply to them anyway if they follow the authority than if they try to follow the reasons which apply to them directly,โ€ โ€“ Joseph Raz (The Authority of Law).

Dalam sebuah permainan catur, wasit tidak pernah diminta untuk mempertanggung jawabkan hasil pertandingan selama ia menjalankan aturan dengan benar, meskipun keputusan-keputusannya dapat menentukan ritme, arah, bahkan momentum permainan itu sendiri.

Sang wasit bukan pemain yang mengejar kemenangan, melainkan figur yang menjaga agar kompetisi berlangsung dalam batas-batas aturan yang telah disepakati bersama.

Namun demikian, netralitas tersebut tidak berarti bahwa posisinya sepenuhnya bebas dari pengaruh terhadap jalannya pertandingan, sebab setiap keputusan tetap memiliki konsekuensi terhadap para pemain yang terlibat.

Sejalan dengan metafor ini, posisi hakim dalam sistem peradilan bukan sekadar hasil subjektivitas pribadi, melainkan manifestasi dari fungsi institusional yang melekat pada jabatan tersebut.

Ketika seorang hakim memutus perkara, ia tidak berbicara sebagai individu, tetapi sebagai representasi dari negara dan sistem hukum yang diembannya.

Dalam kerangka hukum modern, independensi hakim merupakan prinsip fundamental yang menjamin bahwa putusan dihasilkan tanpa intervensi eksternal.

Alexander Hamilton (1788) dalam The Federalist No. 78 menekankan bahwa kekuasaan yudisial harus bebas dari tekanan politik agar dapat menjalankan fungsinya secara adil.

Sejalan dengan itu, laporan United Nations Office on Drugs and Crime (2007:39) menegaskan bahwa โ€œjudicial independence is a pre-requisite to the rule of law and a fundamental guarantee of a fair trialโ€ (independensi peradilan merupakan prasyarat bagi tegaknya negara hukum dan jaminan mendasar atas peradilan yang adil).

Dalam konteks ini, imunitas hakim dari tuntutan atas putusannya dipandang sebagai konsekuensi logis dari kebutuhan untuk melindungi proses pengambilan keputusan dari tekanan atau intimidasi.

Dalam praktik kelembagaan, perlindungan ini berkaitan erat dengan upaya memisahkan ruang deliberasi yudisial dari pengaruh kekuasaan lain di luar hukum.

Pada saat yang sama, struktur imunitas tersebut beroperasi dalam batas-batas tertentu yang ditentukan oleh norma etik dan mekanisme pengawasan internal.

Independensi dan Imunitas dalam Struktur PeradilanKontradiksi muncul ketika imunitas dipersepsikan sebagai ruang tanpa batas bagi hakim dalam mengambil keputusan.

Mauro Cappelletti (1989) menunjukkan bahwa dalam sistem hukum modern, perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa kekuasaan yudisial tidak menjadi arbitrer.

Imunitas harus dipahami sebagai perlindungan terhadap fungsi, bukan terhadap individu.

Ketika batas ini tidak jelas, maka kepercayaan publik terhadap peradilan berpotensi menurun, karena putusan dianggap tidak dapat disentuh oleh mekanisme koreksi apapun.

Dalam situasi demikian, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) meningkat karena absennya garis demarkasi yang tegas antara independensi dan imunitas.

Desain kelembagaan harus mampu mengintegrasikan prinsip imunitas dengan sistem pengawasan yang efektif tanpa mengganggu kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Dalam praktik global, imunitas hakim tidak dimaksudkan sebagai bentuk kekebalan absolut, melainkan sebagai perlindungan terhadap fungsi yudisial.

World Bank (2020) mencatat bahwa sistem peradilan yang kuat bergantung pada keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, Council of Europe (2010) melalui Komisi Venesia (Venice Commission) menegaskan bahwa hakim tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas isi putusannya, kecuali dalam kasus pelanggaran serius seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Hal ini menunjukkan bahwa imunitas merupakan mekanisme institusional untuk menjaga integritas peradilan, bukan untuk menghindari tanggung jawab sepenuhnya.

Dalam kerangka ini, imunitas berfungsi sebagai instrumen struktural yang memastikan hakim dapat mengambil keputusan tanpa rasa takut terhadap konsekuensi eksternal yang bersifat personal.

Keberadaan mekanisme disipliner dan etik tetap menjadi elemen kunci untuk mencegah penyimpangan dari prinsip-prinsip dasar peradilan yang adil.

Imunitas Hakim dalam Perspektif Filsafat Hukum Dalam perspektif filsafat hukum, imunitas hakim berkaitan dengan konsep otoritas dan legitimasi dalam sistem hukum.

Joseph Raz (1979) menegaskan bahwa otoritas hukum bergantung pada kemampuannya untuk memberikan alasan yang mengikat bagi tindakan individu.

Raz menyatakan bahwa โ€œauthority provides pre-emptive reasons for actionโ€ (otoritas memberikan alasan pra-emptif untuk bertindak) (Raz, 1979:16).

Dalam konteks ini, putusan hakim memiliki kekuatan normatif yang tidak dapat dengan mudah diganggu gugat, karena ia merupakan bagian dari struktur otoritas tersebut.

Imunitas menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa otoritas ini tidak terfragmentasi oleh tekanan eksternal.

Secara operasional, otoritas yudisial bekerja melalui penyusunan alasan yang menyingkirkan pertimbangan alternatif di luar kerangka hukum.

Ketika tekanan eksternal masuk ke dalam proses ini, sifat alasan tersebut dapat bergeser dari mengikat menjadi sekadar argumentatif.

Namun demikian, Judith Shklar (1964) mengingatkan bahwa kekuasaan hukum selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol.

Ia menyatakan bahwa โ€œlegalism can become an ideology that masks injusticeโ€ (legalisme dapat menjadi ideologi yang menutupi ketidakadilan) (Shklar, 1964:1).

Dalam konteks ini, imunitas hakim harus dilihat secara kritis, karena perlindungan terhadap independensi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan itu sendiri.

Ketika putusan hakim sepenuhnya kebal dari evaluasi, maka terdapat risiko bahwa hukum berubah menjadi instrumen yang tertutup terhadap kritik dan koreksi.

Di titik ini, hubungan antara prosedur hukum dan hasil keadilan tidak selalu berjalan secara paralel.

Dalam praktik tertentu, kepatuhan terhadap bentuk legal justru dapat berlangsung bersamaan dengan terpinggirkannya evaluasi substantif terhadap putusan.

Batas Imunitas dalam Praktik PeradilanKasus Stump v.

Sparkman (435 U.S. 349, Supreme Court of the United States, 1978) menunjukkan bagaimana imunitas hakim diterapkan dalam praktik.

Kasus ini melibatkan seorang hakim di Indiana, Amerika Serikat, yang memberikan izin sterilisasi terhadap seorang remaja tanpa prosedur yang memadai.

Permohonan tersebut diajukan oleh ibu dari remaja tersebut melalui proses ex parte, tanpa kehadiran atau persetujuan langsung dari pihak yang akan dikenai tindakan, serta tanpa penunjukan penasihat hukum atau mekanisme pembelaan yang layak.

Hakim kemudian menyetujui permohonan tersebut secara singkat, tanpa sidang terbuka maupun pencatatan yang komprehensif mengenai dasar pertimbangan hukumnya.

Pada tahun 1978, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa hakim tersebut tetap memiliki imunitas yudisial, karena tindakan yang dilakukan berada dalam kapasitas yudisialnya, meskipun keputusan tersebut kontroversial.

Pengadilan menekankan bahwa selama suatu tindakan memiliki karakter yudisial dan tidak berada di luar yurisdiksi secara jelas, maka imunitas tetap berlaku, bahkan jika keputusan tersebut dianggap keliru atau tidak tepat secara serius.

Putusan ini menegaskan bahwa imunitas hakim bersifat luas dan melindungi hakim dari tuntutan perdata atas putusannya.

Namun, kasus ini juga memicu perdebatan tentang batas-batas imunitas dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan.

Kritik terutama muncul karena tidak adanya perlindungan prosedural bagi individu yang terdampak, sehingga memperlihatkan ketegangan antara perlindungan terhadap fungsi yudisial dan kebutuhan akan akuntabilitas dalam praktik konkret.

Ini berarti bahwa imunitas hakim merupakan konsekuensi dari perannya sebagai pilar negara yang menjamin tegaknya hukum.

Tanpa perlindungan tersebut, hakim akan rentan terhadap tekanan yang dapat mengganggu independensi dalam mengambil keputusan.

Namun demikian, imunitas tidak dapat dipahami sebagai kekebalan absolut, melainkan sebagai bagian dari sistem yang harus tetap menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas.

Tantangan utama bukanlah menghapus imunitas, tetapi memastikan bahwa ia berfungsi dalam kerangka yang tetap memungkinkan adanya keadilan dan kepercayaan publik terhadap peradilan.

Referensi:Cappelletti, Mauro, The Judicial Process in Comparative Perspective, Oxford, Clarendon Press, 1989.

Council of Europe, Report on the Independence of the Judicial System, Strasbourg, Venice Commission, 2010.

Hamilton, Alexander, The Federalist Papers No. 78, New York, Signet Classics, 1788.

Raz, Joseph, The Authority of Law, Oxford, Oxford University Press, 1979. Shklar, Judith N.

Legalism: Law, Morals, and Political Trials, Cambridge, MA: Harvard University Press, 1964. Stump v. Sparkman, 435 U.S. 349 (Supreme Court of the United States, 1978).

United Nations Office on Drugs and Crime, Commentary on the Bangalore Principles of Judicial Conduct, Vienna, United Nations, 2007. World Bank, World Development Report 2020: Governance and the Law, Washington, DC: World Bank,2020.(Surame)

Selamat! Ini Daftar Nama Lulus Seleksi Calon Hakim Tinggi & Yustisial Bawas MA

0

BISKOM,Jakarta -Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) secara resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan Tahun 2026.

Pengumuman tersebut memuat 11 nama hakim dari sejumlah lingkungan peradilan yang dinyatakan lolos pada, Jumat (13/5) silam melalui laman website Bawas MA.

Kesebelas nama tersebut terpilih setelah sebelumnya mengikuti serangkaian seleksi mulai dari profiling integritas, assessment, hingga wawancara yang diselenggarakan oleh Bawas MA.

Berdasarkan data yang diumumkan, Bawas MA menetapkan sejumlah hakim untuk mengisi jabatan Hakim Tinggi Pengawas.

Selain itu, diumumkan pula peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Hakim Yustisial Tahun 2026 dari masing-masing lingkungan peradilan.

Menariknya, dari hasil seleksi tersebut, hakim dari lingkungan peradilan umum menjadi yang paling banyak mengisi jabatan baik pada formasi Hakim Tinggi Pengawas maupun Calon Hakim Yustisial.

Berikut daftar nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan Tahun 2026:

CALON HAKIM TINGGI PENGAWASA.

Peradilan Umum

1. Akbar Isnanto, S.H., M.Hum – Ketua PN Cilacap

2. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. โ€“ Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin

3. Muhammad Ikhsan Fathoni, S.H., M.H. โ€“ Wakil Ketua PN Bandung

B. Peradilan Agama

1. Ruslan, S.Ag., S.H., M.H. โ€“ Ketua PA Jakarta Selatan

C. Peradilan Militer

1. Kol. Amriandie, S.H., M.H. โ€“ Hakim Tinggi Militer Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

CALON HAKIM YUSTISIALA.

Peradilan Umum

1. Diah Ayu Marti Astuti, S.H. โ€“ Hakim PN Purwakarta

2. Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H. โ€“ Hakim PN Jayapura

3. Nurachmat, S.H. โ€“ Hakim PN Brebes

4. Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H. โ€“ Hakim PN Purwodadi B.

Peradilan Militer

1. May. Chk Kuat Gayu Raegen, S.H., M.H. โ€“ Wakil Kepala Pengadilan Militer I โ€“ 04 Padang

2. May. Laut. Mirza Ardiansyah, S.H.,M.H.,M.A.P โ€“ Hakim Militer Pengadilan Militer III โ€“ 10 Surabaya

Keputusan hasil seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,โ€ demikian bunyi pengumuman.

Dominasi hakim dari lingkungan peradilan umum tersebut menunjukkan tingginya kontribusi aparatur peradilan umum dalam memperkuat fungsi pengawasan internal Mahkamah Agung.

Selamat dan Sukses kepada yang terpilih.(Surame)

b hu

MK Tolak Uji Materiil UU PA Terkait Batasan Gugatan Harta Bersama

0

BISKOM,Jakarta-Sidang Pengucapan Putusan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Selasa (12/5) di Ruang Sidang Pleno MK Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Putusan ini menegaskan bahwa pembatasan pengajuan gugatan harta bersama tidak dapat dilakukan karena berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Selasa (12/5) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam amarnya, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon, Marlinda dan Zaina Arline.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, menjelaskan bahwa frasa “harta bersama” dalam pasal tersebut sudah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan, pembagian harta bersama diserahkan kepada para pihak untuk menentukan hukum yang akan digunakan.

Jika memilih lingkungan peradilan agama, maka hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum tetap menjadi acuan, kecuali yang diatur khusus dalam UU Peradilan Agama,” ujar Guntur.

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan batasan jumlah pengajuan gugatan harta bersama menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mereka khawatir objek harta yang sama bisa digugat berkali-kali, sehingga menghambat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Para Pemohon mengusulkan agar gugatan harta bersama dibatasi hanya boleh diajukan satu kali.Namun, Mahkamah berpendapat sebaliknya. Pembatasan tersebut dinilai justru akan mempersempit esensi norma yang diuji.

Pasal 86 ayat (1) tidak hanya mengatur soal harta bersama, tetapi juga menyangkut hak-hak krusial lainnya seperti penguasaan anak (hak asuh), nafkah anak, dan nafkah istri.”

Permintaan untuk membatasi pengajuan gugatan hanya satu kali dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi akses masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak privatnya.

Pengadilan tidak boleh membatasi upaya penggunaan hak konstitusional tersebut,” tambah Guntur.

Mahkamah juga menegaskan bahwa jika terdapat bukti baru atau novum setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sistem hukum Indonesia sudah menyediakan jalur Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, bukan dengan menutup pintu gugatan sejak awal.

Dengan putusan ini, maka ketentuan mengenai gugatan harta bersama dalam UU Peradilan Agama tetap berlaku sebagaimana adanya, tanpa ada batasan frekuensi pengajuan selama memenuhi syarat hukum yang berlaku.(Surame)

3 Hakim Sukses Pertahankan Disertasi Doktoral di China, Angkat Isu Strategis Hukum Global

0

BISKOM,Jakarta – Tiga hakim Indonesia berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian final defense Program Doktor di Southwest University of Political Science and Law (SWUPL) pada Jumat (15/05) yang lalu.

Capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan Indonesia di tengah perkembangan hukum nasional dan global yang semakin kompleks.

Ketiga hakim tersebut masing-masing mengangkat isu strategis di bidang hukum lingkungan, hukum perdata internasional, hingga hukum perdagangan internasional.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Selviana Purba, mempertahankan disertasi berjudul โ€œFrom Theory To Practice: Analyzing The Application Of Strict Liability In Environmental Case Judgments In Indonesia.โ€

Penelitian tersebut mengkaji penerapan prinsip strict liability dalam putusan perkara lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindungan lingkungan dan akuntabilitas hukum.

Sementara itu, Rio Barten Timbul Hasahatan yang saat ini bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, mengangkat disertasi berjudul โ€œForeign Law Ascertainment in Indonesia: Institutional Practice, Structural Challenges, and Reform Strategies in Light of the Chinese Experience.โ€

Kajian tersebut membahas praktik penentuan hukum asing di Indonesia, tantangan kelembagaan dan struktural yang dihadapi, serta strategi reformasi dengan menjadikan pengalaman Tiongkok sebagai perspektif perbandingan.

Adapun Maulia Martwenty Ine yang menjabat sebagai Ketua PN Dumai mempertahankan disertasi berjudul โ€œSpecial Differential Treatment in the World Trade Organization (WTO) Agreements: A-Rules Based Approach.โ€

Penelitian tersebut menyoroti perlakuan khusus dan berbeda dalam perjanjian WTO melalui pendekatan berbasis aturan, yang relevan dalam dinamika hukum perdagangan internasional dan posisi negara berkembang dalam sistem perdagangan global.

Keberhasilan ketiga hakim tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas hakim tidak hanya ditempuh melalui pengalaman praktik peradilan, tetapi juga melalui penguatan kapasitas akademik, riset, dan wawasan komparatif internasional.

Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen hakim Indonesia untuk terus memperluas horizon keilmuan guna menjawab kompleksitas persoalan hukum yang terus berkembang.

Prestasi tersebut juga sejalan dengan pesan Ketua MA, Sunarto, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara soft competency dan hard competency bagi aparatur peradilan.

Hakim tidak hanya dituntut memiliki integritas, empati, kemampuan komunikasi, dan kepemimpinan, tetapi juga harus terus memperkuat penguasaan ilmu hukum, metodologi berpikir yuridis, kemampuan analisis, serta pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional maupun internasional.

Dalam konteks tersebut, keberhasilan para hakim mempertahankan disertasi doktoralnya menjadi bentuk nyata peningkatan kompetensi keilmuan dan profesionalisme hakim.

Hal tersebut juga sejalan dengan prinsip Profesional dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menuntut hakim untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kapasitas diri dalam menjalankan tugas peradilan secara berkualitas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Lebih jauh, capaian akademik ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembaruan hukum dan penguatan kelembagaan peradilan di Indonesia.

Melalui kajian mendalam di bidang hukum lingkungan, hukum perdata internasional, hukum perbandingan, dan hukum perdagangan internasional, ketiga hakim tersebut diharapkan mampu memperkaya perspektif peradilan Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks dan lintas batas.

Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi para hakim yang bersangkutan, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi lembaga peradilan Indonesia.

Keberhasilan tersebut menegaskan bahwa hakim Indonesia memiliki kapasitas untuk bersaing dan berkontribusi dalam forum akademik internasional, sekaligus membawa semangat pembelajaran berkelanjutan demi terwujudnya peradilan yang agung.(Surame)

Selamat! Ini Daftar Nama Lulus Seleksi Calon Hakim Tinggi & Yustisial Bawas MA

0

BISKOM,Jakarta-Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) secara resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan Tahun 2026.

Pengumuman tersebut memuat 11 nama hakim dari sejumlah lingkungan peradilan yang dinyatakan lolos pada, Jumat (13/5) silam melalui laman website Bawas MA.

Kesebelas nama tersebut terpilih setelah sebelumnya mengikuti serangkaian seleksi mulai dari profiling integritas, assessment, hingga wawancara yang diselenggarakan oleh Bawas MA.

Berdasarkan data yang diumumkan, Bawas MA menetapkan sejumlah hakim untuk mengisi jabatan Hakim Tinggi Pengawas.

Selain itu, diumumkan pula peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Hakim Yustisial Tahun 2026 dari masing-masing lingkungan peradilan.

Menariknya, dari hasil seleksi tersebut, hakim dari lingkungan peradilan umum menjadi yang paling banyak mengisi jabatan baik pada formasi Hakim Tinggi Pengawas maupun Calon Hakim Yustisial.

Berikut daftar nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan Tahun 2026:

CALON HAKIM TINGGI PENGAWAS

A. Peradilan Umum

1. Akbar Isnanto, S.H., M.Hum – Ketua

PN Cilacap

2. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. โ€“

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin

3. Muhammad Ikhsan Fathoni, S.H., M.H. โ€“ Wakil Ketua PN Bandung

B. Peradilan Agama1. Ruslan, S.Ag., S.H., M.H. โ€“ Ketua PA Jakarta Selatan

C. Peradilan Militer

1. Kol. Amriandie, S.H., M.H. โ€“ Hakim Tinggi Militer Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

CALON HAKIM YUSTISIALA. Peradilan Umum

1. Diah Ayu Marti Astuti, S.H. โ€“ Hakim PN Purwakarta

2. Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H. โ€“ Hakim PN Jayapura

3. Nurachmat, S.H. โ€“ Hakim PN Brebes

4. Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H. โ€“ Hakim PN Purwodadi

B. Peradilan Militer

1. May. Chk Kuat Gayu Raegen, S.H., M.H. โ€“ Wakil Kepala Pengadilan Militer I โ€“ 04 Padang

2. May. Laut. Mirza Ardiansyah, S.H.,M.H.,M.A.P โ€“ Hakim Militer Pengadilan Militer III โ€“ 10 Surabaya

“Keputusan hasil seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,โ€ demikian bunyi pengumuman.

Dominasi hakim dari lingkungan peradilan umum tersebut menunjukkan tingginya kontribusi aparatur peradilan umum dalam memperkuat fungsi pengawasan internal Mahkamah Agung.

Selamat dan Sukses kepada yang terpilih.(Surame)

Antisipasi Pembebasan Lahan Jalan Tol, PN Padang Panjang Gelar Bimtek Konsinyasi

0

BISKOM,Jakarta-Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang bergerak cepat mengambil langkah antisipatif guna mempersiapkan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi potensi lonjakan sengketa dan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah.

Merespons bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat beberapa waktu lagi, Pemerintah mencanangkan akan melanjutkan program Pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah hukum pengadilan negeri padang panjang.

Merespon hal tersebut, dinamika di tengah Masyarakat sebagaimana layaknya Pembangunan jalan pada umumnnya, kemungkinan akan terjadi polemik pembebasan lahan mega proyek jalan tol di kawasan Padang Panjang dan sekitarnya.

Untuk itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang bergerak cepat mengambil langkah antisipatif guna mempersiapkan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi potensi lonjakan sengketa dan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah pada Pengadilan Negeri Padang Panjang, Selasa (12/5).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Padang Panjang ini dihadiri oleh seluruh elemen teknis pengadilan, meliputi para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Jurusita, hingga jajaran staf kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Ketua PN Padang Panjang, Petra Jeanny Siahaan, memimpin langsung jalannya Bimtek sekaligus membawakan materi seputar alur administrasi dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan.

Dalam paparannya, Petra membedah tata kelola pendaftaran permohonan konsinyasi mulai dari garda terdepan di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan e-Court, alur kasir dan administrasi keuangan titipan, hingga langkah penanganan apabila objek tanah yang dikonsinyasikan masih berstatus sengketa di pengadilan.”

Melihat kondisi di lapangan saat ini, setiap pihak yang terlibat harus benar-benar memahami karakteristik administrasi perkara konsinyasi.

Konsistensi terhadap SOP Kepaniteraan adalah kunci.

Mulai dari pendaftaran hingga penyetoran uang ganti kerugian ke rekening pengadilan, tidak boleh ada celah kesalahan administratif, terutama dalam memverifikasi kepastian pihak yang berhak maupun keabsahan alasan penolakan warga demi memitigasi risiko hukum di kemudian hari”, tegas Petra di hadapan para peserta.

Melengkapi arahan komprehensif dari Ketua Pengadilan, Hakim Pengawas Bidang Perdata PN Padang Panjang, Abiandri Fikri Akbar, tampil membawakan materi mengenai aspek hukum materiil dan formil penitipan ganti kerugian.

Ia menguraikan perbedaan mendasar antara konsinyasi perdata biasa yang diatur dalam Pasal 1404 KUHPerdata, dengan konsinyasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang kini dipayungi oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti titik-titik krusial yang sering menjadi kendala di lapangan, seperti tenggang waktu penyelesaian perkara yang sangat singkat hingga prosedur eksekusi lahan manakala pihak termohon masih bertahan menguasai objek pengadaan tanah.”

Kita harus memegang teguh asas peradilan cepat dalam perkara ini, di mana penyelesaian permohonan konsinyasi dibatasi oleh tenggang waktu yang sangat rigid, yakni maksimal 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Selain itu, perlu dipahami bahwa jika uang telah sah dititipkan namun warga masih menolak mengosongkan lahan, maka instansi yang bersangkutan harus memohonkan pengosongan yang prosedurnya disamakan dengan mekanisme eksekusi riil biasa” urainya.

Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh aparatur PN Padang Panjang memiliki kesepahaman yang solid dan siap memberikan pelayanan hukum yang prima, transparan, dan terukur manakala eskalasi perkara pembebasan lahan jalan tol mulai masuk ke meja hijau.(Surame)

Bila KURS Dollar 20000, Apa Jadinya Bisnis IT?

0

Jika kurs dollar menyentuh Rp20.000, bisnis IT di Indonesia akan mengalami tekanan besar โ€” tetapi juga membuka peluang baru bagi perusahaan yang cepat beradaptasi seperti halnya waktu pandemi, Kita akan bisa menyesuaikan diri Dan bertahan.

Mari Kita telaah..

Dampak Langsung ke Bisnis IT

1. Harga Software dan Subscription Naik Tajam

Sebagian besar produk IT enterprise menggunakan pricing USD , maka pasti Dan mau tidak mau harga ini akan berpengaruh besar.

Misal:

  • License USD 10.000
  • Kurs 16.000 ? Rp160 juta
  • Kurs 20.000 ? Rp200 juta

Naik 25% hanya karena kurs.

Akibat nya tentu sangat fatal, Dan sudah terjadi :

  • Customer menunda renewal
  • Downgrade license
  • Cari alternatif open source
  • Negosiasi pembayaran cicilan

2. Perusahaan Mulai Tinggalkan Model Subscription Mahal

Ini kemungkinan menjadi turning point besar.

Market mulai berpikir:

โ€œMengapa tiap tahun bayar mahal dalam dollar?โ€

Akibat:

  • Open source naik drastis
  • Perpetual license kembali menarik
  • Hybrid/on-prem kembali populer
  • Vendor lokal mulai dilirik

3. Cloud Computing Bisa Melambat

Banyak cloud billing dalam USD. Jika dollar 20 ribu maka cloud provider global menjadi jauh lebih mahal.

Akibat:

  • Banyak perusahaan kembali hitung TCO
  • Hybrid infrastructure meningkat
  • Local data center lebih menarik
  • Managed service lokal tumbuh

4. Budget IT Dipotong

Biasanya saat rupiah melemah:

  • perusahaan fokus survival
  • proyek transformasi ditunda
  • belanja CAPEX dibatasi

Yang paling terdampak:

  • proyek โ€œnice to haveโ€
  • AI tanpa ROI jelas
  • dashboard kosmetik
  • tool overlap

Tapi mungkin ada juga yang tetap dibeli:

  • cybersecurity
  • monitoring
  • backup
  • compliance
  • automation penghemat biaya

Artinya:

โ€œEfficiency ITโ€ menjadi tema utama.


5. Talent IT Lokal Bisa Naik Nilainya

Saat perusahaan sulit beli software mahal: skill engineering menjadi lebih penting

Karena perusahaan ingin:

โ€œBangun sendiri lebih murah daripada beli produk USD mahal.โ€

6. Integrator yang Hanya Jual Reseller Akan Tertekan

Model lama:

jual license ? margin

akan semakin berat. Karena customer akan bertanya:

  • Apa ROI-nya?
  • Kenapa mahal?
  • Ada alternatif lokal?
  • Bisa open source?
  • Bisa cicilan?
  • Bisa OPEX?

Integrator IT yang survive adalah yang:

  • punya consulting
  • punya managed service
  • punya automation
  • punya local support
  • bisa integrasi multi-platform
  • punya komunitas & edukasi

7. Open Source dan Local Platform Akan Naik

Jika dollar 20 ribu: Indonesia mungkin masuk era:

  • โ€œDigital Sovereigntyโ€
  • โ€œCost Efficient ITโ€
  • โ€œLocal AI Infrastructureโ€
  • โ€œOpen Source Observabilityโ€

Ini momentum besar untuk menuju kebebasan digital RI.

Pemenang dan Yang Terpukul

Yang Terpukul

  • Pure reseller USD
  • SaaS mahal tanpa ROI
  • Vendor bergantung cloud luar
  • Produk monitoring mahal
  • Hardware import-heavy

Yang Bisa Menang

  • Managed service lokal
  • Open source integrator
  • Automation specialist
  • Cybersecurity operator
  • AI efficiency solution
  • Monitoring + FinOps
  • Data center local ecosystem

Apa Strategi yang Anda bisa lakukan Sekarang ?

Article content
Platform ITXM

Untuk DCMM kami membangun ITXM ( IT Extended Monitoring ), kami :

1. Kurangi ketergantungan revenue dari pure license , Dan geser ke:

  • managed service
  • subscription lokal
  • implementation
  • consulting
  • training

2. Perkuat Open Source Stack

Momentum terbaik untuk: Zabbix + Wazuh + Grafana + Graylog + AI automation


3. Jual โ€œCost Efficiencyโ€

Bukan sekadar monitoring. Kami menawarkan :

  • penghematan downtime
  • penghematan listrik
  • pengurangan manpower
  • early warning
  • predictive maintenance

4. Bangun Local AI + Observability Brand

Karena market mulai takut:

  • dependency luar negeri
  • biaya dollar
  • data sovereignty

ITXM akan diposisikan sebagai:

โ€œObservability Platform Indonesia.โ€


Kesimpulan

Dollar Rp20.000 akan:

  • menghancurkan model reseller lama
  • mempercepat migrasi ke open source
  • memperkuat managed service
  • mempercepat kebutuhan observability & automation
  • membuka peluang besar bagi platform lokal

Dan secara strategis, ini justru bisa menjadi momentum besar bagi kami di DCMGroup, karena market akan mulai mencari:

โ€œsolusi yang efisien, lokal, fleksibel, dan tidak terlalu tergantung dollar.โ€

Tertarik ? Kontak kami di sales@dcmmonitoring.com / dcmsales@dayaciptamandiri.com

LaNyalla Kritik Raperda Keolahragaan Jatim:Dinilai Preteli Peran KONI

0

BISKOM,Jakarta -Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang tengah disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia menilai sejumlah pasal dalam draf tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut LaNyalla, salah satu tugas DPD RI adalah untuk menelaah dan mengevaluasi raperda.

Apalagi substansi dalam raperda itu justru berpotensi melemahkan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.โ€œ

Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,โ€ ujar LaNyalla, Selasa, yang juga menjabat Ketua PB Muaythai Indonesia.

Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010โ€“2019 itu mengatakan, sebagai inisiator raperda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur seharusnya tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan, KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah.โ€œ

Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,โ€ katanya.

LaNyalla menyoroti adanya perbedaan signifikan antara draf raperda baru dengan regulasi sebelumnya, terutama terkait pembatasan tugas KONI provinsi.

Ia menilai uraian tugas KONI dalam draf tersebut terlalu terbatas dan terkesan hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dispora Jawa Timur.โ€œ

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 4 huruf b ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,โ€ ujarnya.

Kritik juga diarahkan pada Pasal 39 ayat 2 draf raperda.

Dalam pasal itu disebutkan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.

Padahal, dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.

Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memperbaiki draf raperda sebelum dibacakan gubernur di DPRD Jawa Timur pekan depan.

Sementara itu, Dispora Jawa Timur saat ini tengah mematangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai sudah tidak relevan.

Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah.

Pemerintah daerah juga menargetkan terciptanya ekosistem olahraga yang lebih adaptif, peningkatan prestasi atlet, serta keberlanjutan pembinaan olahraga dan kebugaran masyarakat.

Namun, sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksinkronan antara draf raperda dan undang-undang yang lebih tinggi.

Kondisi itu dikhawatirkan memicu konflik kewenangan dan mengganggu sistem pembinaan atlet yang selama ini dijalankan KONI, termasuk dalam persiapan ajang multievent seperti Pekan Olahraga Nasional.

Sejumlah kalangan pun meminta pembahasan raperda dilakukan secara lebih cermat agar selaras dengan Undang-Undang Keolahragaan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(Surame)

Emas Monas & Kisah Perampasan Aset Markam untuk Negara

0

BISKOM,Jakarta-Dibalik sejarah pasca indonesia merdeka ada seseorang berasal dari aceh yang dijuluki Crazy Rich pada zamannya.

Dia dikenal dengan panggilan Markam.

Ia adalah sosok orang yang berpengaruh dibalik berdirinya Monas yang saat ini kita kenal sebagai ikon dari Kota Jakarta.

Monas sebuah Monumen yang berdiri tegak dengan lidah api pada bagian puncaknya yang dilapisi lempengan emas.

Sosok Teuku Markam seorang Crazy Rich di era Soekarno dikenal memiliki kekayaan super dan sangat dikenal luas saat itu.

Diketahui belakangan ini, dalam buku ‘Apa dan Siapa Sejumlah Orang Indonesia’ (1984), Ia adalah orang yang menyumbangkan emas 28 kg untuk pembangunan tugu api Monumen Nasional (Monas) yang merupakan karya dari arsitek Frederich Silaban.

Dikutip dalam buku ‘Apa dan Siapa Sejumlah Orang Indonesia’ (1984).

Dalam buku itu disebutkan Teuku Markam lahir di Panton Labu pada 12 Maret 1924 dari keturunan bangsawan (uleebalang).

Markam muda sempat memutuskan untuk berjuang angkat senjata melawan Belanda yang hanya ia jalankan selama 10 tahun.

Bahkan, ia termasuk dalam golongan perwira menengah, yakni berpangkat Kapten.

Kemudian pada tahun 1957 dia memutuskan keluar dari militer dan terjun menjadi pengusaha.

Bahkan dia mendirikan perusahaan PT Karkam, singkatan dari Kulit Aceh Raya Kapten Markam sebagaimana penulis kutip dalam buku yang ditulis oleh Richard Robinson dalam buku ‘Indonesia: The Rise of Capital’ (2009).

Diceritakan dalam buku tersebut bisnis Teuku Markam menjadi sumber untuk mengumpulkan sejumlah 28 kg emas yang ditempatkan di puncak Monumen Nasional (Monas) yang kala itu menjadi salah satu impian Soekarno dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Selain itu peran dari Teuku Markam ia juga ikut menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika dengan bantuan sejumlah dana miliknya sampai-sampai ia dijuluki sebagai kabinet bayangan Soekarno.

Namun mirisnya setelah pergantian kekuasaan dari era Soekarno menuju Presiden Soeharto dia dipenjara selama 9 (sembilan) tahun.

Saat itu dia menjalani proses tanpa ada persidangan dengan tuduhan sebagai koruptor serta tanpa bukti yang kuat ia dituduh sebagai Sukarnois, serta dituduh terlibat pemberontakan G30S PKI.

Sampai akhirnya ia dibui, untuk yang pertama kalinya ia dimasukkan di tahanan Budi Utomo, lalu dipindahkan ke Guntur, selanjutnya berpindah ke penjara Salemba lalu dipindah lagi ke tahanan Cipinang, dan terakhir dipindahkan ke tahanan Nirbaya, yang dikenal sebagai tahanan untuk politisi di kawasan Pondok Gede Jakarta Timur.

Kemudian pada Tahun 1972 ia jatuh sakit dan terpaksa dirawat di RSPAD Gatot Subroto selama kurang lebih dua tahun.

Kemudian Teuku Markam baru bebas pada sekitar tahun 1974.

Kemudian pada tahun yang sama saat itu zaman Soeharto keluarlah Keppres Nomor 31 Tahun 1974 yang isinya antara lain penegasan status harta kekayaan eks PT Karkam/PT Aslam/PT Sinar Pagi milik Markam diambil alih pemerintahan RI tahun 1966 dengan berstatus pinjaman sebagai modal negara di PT. PP Berdikari yang didirikan oleh Suhardiman dengan aset-aset yang dimilikinya disita oleh negara dan kemudian dialihkan kepada perusahaan baru.(Surame)