Home Blog Page 7

TK Lembeh Berkarya Semarakkan Jalan Sehat HUT ke-81 RI di Lembeh Selatan

0

BISKOM, BITUNG – Taman Kanak-kanak TK Lembeh Berkarya, yang beralamat di Kelurahan Doorbolaang, Lingkungan I Pante Nusu, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, di bawah kepemimpinan Meike Mangamba, S.Pd. selaku Kepala Sekolah, turut ambil bagian dalam kegiatan Jalan Sehat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Kecamatan Lembeh Selatan.

Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum. Kehadiran peserta didik TK Lembeh Berkarya bersama para guru menjadi salah satu perhatian masyarakat karena tampil rapi mengenakan atribut bernuansa merah putih serta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh semangat dan keceriaan.

Di bawah kepemimpinan Meike Mangamba, S.Pd., TK Lembeh Berkarya terus berkomitmen membentuk karakter peserta didik yang cinta tanah air, disiplin, mandiri, serta memiliki semangat kebersamaan sejak usia dini. Keikutsertaan dalam kegiatan Jalan Sehat ini merupakan salah satu bentuk implementasi pendidikan karakter yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Selain menjadi rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, kegiatan Jalan Sehat juga menjadi sarana mempererat hubungan antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan semangat persatuan dan gotong royong.

Dengan mengusung semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, seluruh peserta diharapkan dapat terus menumbuhkan rasa cinta kepada bangsa dan negara serta mengisi kemerdekaan dengan karya, prestasi, dan kepedulian terhadap sesama.

Kehadiran TK Lembeh Berkarya Kelurahan Doorbolaang, Lingkungan I Pante Nusu dalam kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pendidikan anak usia dini tidak hanya berfokus pada pembelajaran di kelas, tetapi juga membentuk karakter, jiwa nasionalisme, dan kebersamaan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. (***Ob)

Sambut HUT Ke-81 MA, Film Pesan Bermakna Angkat Pergulatan Hakim

0

BISKOM | Jakarta – Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung bekerja sama dengan Emtek Digital menyajikan film inspiratif berjudul “Pesan Bermakna” dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung, di Jakarta, Minggu (2/8/2026). Karya sinematik ini mengangkat dinamika kehidupan dan pergulatan batin seorang hakim dalam mempertahankan integritas di tengah himpitan cobaan hidup.

Dilema Moral dan Ujian Kepemimpinan

Film “Pesan Bermakna” diadaptasi dari buku Catatan di Balik Toga Merah karya D. Y. Witanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung. Sinema yang pertama kali dirilis pada peringatan HUT ke-76 MA tanggal 19 Agustus 2021 ini menjadi bentuk penghormatan bagi seluruh insan peradilan di Indonesia.

Tokoh utama bernama Dimas, seorang hakim pengadilan negeri yang diperankan Dony Alamsyah, berjuang memegang teguh marwah profesinya. Namun, ujian berat menghampiri tatkala ibu kandungnya, yang diperankan Vonny Anggraeni, didiagnosis mengidap tumor otak stadium III dan membutuhkan biaya pengobatan yang sangat besar.

Di saat bersamaan, Dimas tengah menangani perkara berisiko tinggi. Seorang pengacara menawarkan sejumlah uang yang sanggup menutupi seluruh biaya pengobatan sang ibu, sehingga menempatkan Dimas pada persimpangan dilema: menyelamatkan nyawa ibunya atau menjaga nilai-nilai kejujuran.

Imbauan Pimpinan Mahkamah Agung

Pergulatan batin tersebut menggambarkan kenyataan bahwa hakim juga manusia biasa yang memiliki kebutuhan serta empati. Ketua MA ke-15, Prof. Sunarto, menegaskan bahwa mempertahankan integritas di tengah godaan bagaikan menjaga nyala api di tengah badai.

“Saya mengimbau seluruh insan peradilan dan keluarganya untuk menonton film yang penuh dengan pesan moral ini,” ujar Ketua MA Prof. Sunarto.

Nada apresiasi senada disampaikan Ketua MA ke-14, Prof. Dr. Syarifuddin. “Film ini sangat bagus. Semoga para hakim di seluruh Indonesia bisa menjadikan film ini sebagai inspirasi dalam bertugas, tetap menjaga kode etik hakim, apapun yang terjadi,” tuturnya.

Masyarakat umum dan insan peradilan dapat menyaksikan tayangan film “Pesan Bermakna” secara gratis melalui saluran YouTube Humas Mahkamah Agung untuk memahami lebih dalam dedikasi penegak hukum di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#MahkamahAgung #HUTMA81 #PesanBermakna #ProfSunarto #IntegritasHakim #DonyAlamsyah #DuniaPeradilan #MARINews #HumasMA #FilmEdukasi

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menko Polkam Minta Kepala Daerah Utamakan Rakyat

0

Menko Polkam Djamari Chaniago memberikan arahan integritas saat silaturahmi Forkopimda Kalsel di Banjarbaru.

BISKOM | Banjarbaru – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan untuk senantiasa memegang teguh kejujuran serta memelihara amanah rakyat. Penegasan tersebut disampaikan saat bersilaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat se-Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Sabtu (1/8/2026).

Pesan Presiden Prabowo dan Komitmen Integritas

Menko Polkam menggarisbawahi bahwa jabatan merupakan bentuk kepercayaan publik yang wajib dipertanggungjawabkan melalui pengabdian tulus, bukan dimanfaatkan demi kepentingan pribadi. Ia meminta para pejabat yang telah terpilih tidak mengingkari janji politiknya.

“Saya ingin mengingatkan pada kesempatan ini, sadarlah kita. Kita dulu meminta suara kepada rakyat kita, tolong pilih saya, tolong percayai saya, tapi saat menjabat, berkhianat kepada pemilihnya, berkhianat kepada bangsa ini,” tegas Menko Polkam.

Djamari turut menyampaikan pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya menjaga nilai kejujuran bagi para pemimpin daerah. Presiden menekankan agar seluruh pejabat pilihan rakyat menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

“Bapak Presiden menyampaikan pada saya, tolong sampaikan bahwa kita adalah orang-orang yang dipercaya oleh rakyat untuk mengabdi. Pada dasarnya, memang kepala daerah yang hadir di sini dipilih masyarakat untuk mengabdi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kejujuran merupakan pondasi utama dalam kepemimpinan yang akan membuahkan kepercayaan jangka panjang. “Ada kalimat yang perlu kita ingat, kebohongan akan bergulir lebih cepat, tetapi kebenaran dan kejujuran yakin akan sampai ke tujuan. Saya menyampaikan kalimat ini untuk mengingatkan kita bahwa berbaktilah untuk kepentingan rakyat,” tutur Menko Djamari.

Dukungan Pemprov Kalsel bagi Kebijakan Pusat

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyambut hangat arahan tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk menyukseskan setiap program pemerintah pusat demi kemajuan Banua dan NKRI.

“Kami semua di sini siap menjalankan perintah dari Bapak untuk mengabdi kepada Banua Kalimantan Selatan tercinta dan mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Wagub Hasnuryadi Sulaiman.

Agenda silaturahmi dihadiri Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Ketua DPRD Kalsel Supian H.K., serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, BMKG, BNPB, Basarnas, Bupati, Wali kota, Tokoh agama, dan akademisi se-Kalsel. Menko Polkam didampingi Sesmenko Polkam, para deputi, staf ahli, dan staf khusus.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#MenkoPolkam #DjamariChaniago #IntegritasPemimpin #KalimantanSelatan #Banjarbaru #PrabowoSubianto #PemprovKalsel #Forkopimda #AmanahRakyat #BeritaKalsel

HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, 428 Warga Ikuti Baktikes

0

Suasana pemeriksaan tensi darah warga saat ikuti Baktikes Kodam XIX Tuanku Tambusai di RS Awal Bros Pekanbaru.

BISKOM  | Pekanbaru – Kodam XIX/Tuanku Tambusai menggelar Bakti Kesehatan (Baktikes) berupa screening medis gratis di Rumah Sakit Awal Bros Hang Tuah, Pekanbaru, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai tersebut diikuti sebanyak 428 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau sebagai tahapan awal sebelum menjalani tindakan operasi lanjutan.

Tahapan Pemeriksaan dan Penjaringan Pasien

Sejak pukul 07.00 WIB, ratusan warga telah memadati lokasi untuk melakukan verifikasi administrasi. Tahapan pemeriksaan medis dilanjutkan dengan pengecekan tekanan darah, evaluasi kesehatan oleh dokter spesialis sesuai keluhan, hingga penyerahan obat-obatan awal.

Pasien yang dinyatakan lolos kualifikasi medis menerima kartu kuning khusus. Kartu tersebut menjadi tanda kepesertaan untuk mengikuti tindakan operasi gratis yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Agustus 2026.

Penanggung jawab kegiatan Baktikes, Kakumdam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Chk Gustaman, merincikan hasil screening mencakup 304 calon pasien katarak, 24 penderita hernia, 91 pasien benjolan anggota tubuh, serta 9 penderita bibir sumbing.

“Melalui bakti kesehatan ini, kami ingin membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan berkualitas. Screening menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap pasien memperoleh tindakan operasi yang tepat sesuai kondisi medisnya,” ujar Kakumdam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Chk Gustaman, Sabtu (1/8/2026).

Jangkauan Usia Pasien dan Kepedulian Sosial

Peserta pemeriksaan datang dari berbagai lapisan usia, mulai dari balita berusia 3 tahun hingga lansia berumur 78 tahun. Penanganan bibir sumbing secara khusus difokuskan pada anak-anak serta remaja berusia 3, 4, 5, 7, 11, 14, 15, 18, dan 19 tahun. Sementara itu, kelompok usia dewasa dan lansia mendominasi kategori penderita katarak, hernia, serta benjolan.

Letkol Chk Gustaman menegaskan bahwa aksi sosial Baktikes merupakan wujud nyata kepedulian prajurit TNI terhadap derajat kesehatan warga Riau sekaligus pengabdian dalam momen perayaan ulang tahun pertama satuan.

Antusiasme warga yang tinggi dari wilayah pelosok daerah membuktikan besarnya kebutuhan akses pelayanan medis terjangkau. Melalui program kemanusiaan ini, Kodam XIX/Tuanku Tambusai berkomitmen untuk terus hadir memberikan solusi nyata di tengah masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#KodamXIX #TuankuTambusai #BaktiKesehatan #OperasiGratis #Pekanbaru #HUTKodamXIX #TNIPeduli #KesehatanRiau #BaktikesTNI #RSAwalBros

   

Menko Polkam Tinjau Penanganan Karhutla Pulang Pisau Kalteng

0

Menko Polkam Djamari Chaniago saat meninjau Posko Siaga Karhutla di Pulang Pisau Kalteng.

BISKOM | Pulang Pisau – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menegaskan pentingnya percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dengan memprioritaskan keselamatan masyarakat dan petugas. Hal tersebut disampaikan saat meninjau Posko Lapangan Siaga Darurat Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (31/7/2026).

Penanganan Dini dan Keselamatan Personel Lapangan

Menko Polkam meminta seluruh tim pemadam memantau pergerakan titik api secara konstan guna mencegah kebakaran meluas. Menurutnya, pemadaman yang dilakukan sejak dini pada skala kecil jauh lebih efektif dibandingkan mengatasi luasan api yang sudah membesar.

“Saya yakin bahwa kita semua ingin menyelesaikan masalah ini. Pantau terus jangan sampai ada titik api lagi, kita lebih baik menyelesaikannya pada saat masih kecil,” tegas Menko Polkam.

Ia pun menginstruksikan penguatan koordinasi antarunsur serta optimalisasi sarana penunjang, seperti pipa air, pompa, dan tempat penampungan air sementara. 

Menko Polkam menggarisbawahi agar setiap penugasan diawali briefing demi menjamin keselamatan personel.

“Perhatikan keamanan para petugas, jangan sampai dia begitu bersemangat, dia lupa dan tidak bisa keluar. Jangan sampai kita tidak memperhatikan keselamatan kita,” ujar Djamari.

Dukungan OMC BNPB dan Strategi Pencegahan Darat

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat terus memperkuat dukungan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Saat ini dua pesawat OMC telah beroperasi dan armada tambahan siap diterbangkan untuk memicu hujan di area terdampak.

“Kami akan terus menambah dukungan apabila diperlukan. Mudah-mudahan hujan segera turun sehingga proses pemadaman dapat berlangsung lebih efektif,” kata Kepala BNPB.

Suharyanto turut meminta Pemprov Kalteng dan Pemkab Pulang Pisau mengerahkan armada mobil tangki air serta melakukan evaluasi kekuatan personel Satgas Darat beserta kelengkapan selang dan pompa air.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo melaporkan bahwa tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan Manggala Agni terus bekerja keras di lapangan. Tantangan terbesar berasal dari perubahan arah angin yang dinamis. 

Untuk itu, mobil tangki air telah disiagakan di titik strategis agar api tidak menyeberang ke permukiman maupun jalan raya yang berisiko mengganggu lalu lintas akibat asap pekat.

Peninjauan ini turut didampingi Sesmenko Polkam, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, serta perwakilan Kementerian Kehutanan, BMKG, Basarnas, dan Manggala Agni.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#KarhutlaKalteng #PulangPisau #MenkoPolkam #BNPB #ManggalaAgni #SiagaKarhutla #ModifikasiCuaca #BPBD #CegahKarhutla #KalimantanTengah

Transfer Daerah Menyusut, DPD RI Siapkan Jurus Baru Perkuat PAD

0

BISKOM,Jakarta – Menurunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 mendorong DPD RI menyiapkan terobosan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Melalui Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran), Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar diskusi penyusunan laporan akhir sebagai dasar rekomendasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber pendapatan daerah lainnya yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026)

Kepala Puskadaran Sri Sundari menjelaskan, berkurangnya transfer dari pemerintah pusat menjadi tantangan serius karena masih banyak daerah yang bergantung pada dana tersebut untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, daerah perlu memiliki strategi baru dalam meningkatkan pendapatan secara mandiri.

“Daerah tidak bisa terus bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Penguatan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi strategi utama agar pembangunan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Sri Sundari.

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskalnya melalui penyederhanaan pajak daerah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga kebijakan opsen kendaraan bermotor.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari regulasi, administrasi perpajakan, integrasi sistem, kapasitas sumber daya manusia, hingga karakteristik ekonomi yang berbeda di setiap daerah.

Dalam diskusi tersebut, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI Arwani Hidayat menilai rekomendasi yang disusun harus berbasis data dan mampu menjawab kebutuhan daerah.

Menurutnya, hasil kajian harus memperlihatkan urgensi pembentukan regulasi sekaligus memberikan solusi yang dapat diterapkan dalam penyusunan kebijakan.

“Laporan kajian harus menghasilkan rekomendasi yang implementatif sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan usulan RUU dan pembahasan Program Legislasi Nasional,” ujar Arwani.

Sementara itu, akademisi Dedi Budiman Hakim menilai daerah perlu memperluas sumber-sumber pendapatan melalui optimalisasi aset, penguatan BUMD, serta pengembangan skema pembiayaan yang lebih inovatif.

Menurutnya, penguatan kapasitas fiskal daerah juga memerlukan dukungan regulasi yang lebih adaptif agar mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan.

Melalui forum yang melibatkan pejabat struktural, analis legislatif, dan tim penyusun laporan tersebut, DPD RI menargetkan lahirnya rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif sebagai landasan penyusunan RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Rekomendasi ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.(Surame)

Semester I 2026, Intra GolfLink Resorts Cetak Laba Rp12,8 Miliar

0

BISKOM | Jakarta – PT Intra GolfLink Resorts Tbk (IDX: GOLF) membukukan pendapatan bersih sebesar Rp92,63 miliar pada semester I-2026 (1H26), tumbuh 32,2 persen secara tahunan (YoY). Lonjakan kinerja emiten pengelola lapangan golf ini ditopang oleh operasional yang solid serta peningkatan kontribusi lini bisnis real estat di Bali.

Monetisasi Kawasan Bali Menjadi Penopang Utama

Unit usaha New Kuta Golf di Bali menjadi motor utama pertumbuhan perseroan sepanjang paruh pertama tahun ini. Aset tersebut menyumbang pendapatan sebesar Rp78,62 miliar atau setara 84,9 persen dari total pendapatan konsolidasi GOLF, meledak 56,2 persen YoY. Operasional lapangan golf New Kuta Golf memberikan kontribusi Rp38,00 miliar, sementara lini bisnis real estat menyumbang Rp28,36 miliar.

Peningkatan pendapatan real estat bersumber dari kelanjutan proses serah terima unit hunian The Links Golf Villa Bali Cluster 1. Pengakuan pendapatan proyek hunian yang terintegrasi langsung dengan lapangan golf tersebut telah dimulai sejak Desember 2025 dan berlanjut pada kuartal II-2026. 

Di sisi lain, bisnis restoran di kawasan New Kuta Golf mencatatkan pertumbuhan 36,6 persen secara kuartalan (QoQ) pada kuartal II-2026 menjadi Rp4,39 miliar.

Transformasi Sentul dan Efisiensi Operasional

Pada lini usaha lainnya, Sentul Golf Utama mencatatkan pendapatan sebesar Rp14,01 miliar pada paruh pertama 2026. Kawasan ini masih berada dalam fase transformasi pengembangan kawasan Sequoia Hills. Pada kuartal II-2026, Sentul Golf Utama mulai membukukan kontribusi real estat lewat serah terima klaster pertama Leroy yang telah habis terjual.

Secara konsolidasi, pertumbuhan pendapatan mendorong laba kotor GOLF naik 27,1 persen YoY menjadi Rp47,68 miliar, dengan margin laba kotor tetap sehat di level 51,5 persen. Laba usaha perseroan meningkat 30,4 persen YoY menjadi Rp17,03 miliar. Kinerja positif tersebut mengerek laba bersih perseroan sebesar 13,2 persen YoY mencapai Rp12,80 miliar. Per 30 Juni 2026, total aset perseroan mencapai Rp8,69 triliun dengan ekuitas Rp8,02 triliun.

Fokus Pengembangan Destinasi Golf Tourism

Memasuki paruh kedua 2026, perseroan memperkuat strategi pengembangan kawasan terintegrasi berbasis wisata golf. Di Bali, GOLF melanjutkan pembangunan proyek The Links Golf Villa, Banyan Tree Pecatu Bali Hotel, area komersial, venue acara, hingga fasilitas golf-tainment centre. Langkah ini dilakukan untuk memperluas monetisasi kawasan sekaligus mengukuhkan posisi perseroan sebagai pengelola destinasi wisata golf terdepan di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#IDXGOLF #KinerjaGOLF1H26 #SahamGolf #LaporanKeuangan #NewKutaGolf #TheLinksGolfVilla #PropertiBali #GolfTourism #PasarModalIndonesia #InvestasiProperti

Kuartal I 2026, Island Concept Indonesia Cetak Pendapatan Rp59 Miliar

0

BISKOM | Jakarta – PT Island Concept Indonesia Tbk (ICON) membukukan pendapatan bersih sebesar Rp59,03 miliar pada kuartal I 2026, meningkat dibandingkan Rp54,32 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur ICON Octavianus Kuntjoro menyampaikan capaian keuangan tersebut dalam pelaksanaan Public Expose di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Pemulihan Kinerja Keuangan dan Penekanan Rugi Usaha

Pertumbuhan pendapatan bersih perseroan mendorong kenaikan laba bruto menjadi Rp5,36 miliar dari posisi sebelumnya sebesar Rp4,64 miliar. Meskipun beban usaha tercatat mengalami kenaikan tipis menjadi Rp5,46 miliar dari Rp5,44 miliar, perseroan berhasil menekan rugi usaha secara signifikan menjadi Rp98,86 juta dari rugi usaha Rp795,18 juta pada periode sama tahun lalu.

Di samping itu, pendapatan lain-lain bersih tercatat sebesar Rp102,39 juta, sementara laba sebelum pajak berhasil diraih sebesar Rp3,52 juta setelah sebelumnya menderita rugi sebelum pajak Rp607,55 juta. 

Perseroan juga mencatat penurunan rugi tahun berjalan menjadi Rp196,63 juta dari Rp671,89 juta, yang secara langsung menekan rugi per saham menjadi Rp0,16 dari Rp0,59.

Posisi neraca perseroan per 31 Maret 2026 mencatat total aset sebesar Rp368,47 miliar, naik tipis dari Rp368,37 miliar per 31 Desember 2025. Pada periode yang sama, jumlah liabilitas tercatat sebesar Rp144,75 miliar, sedikit meningkat dari posisi akhir tahun lalu sebesar Rp144,46 miliar.

Rencana Kerja dan Strategi Optimasi Anak Usaha

Menghadapi tahun 2026–2027, entitas anak PT Patra Supplies & Services menetapkan target pendapatan sebesar Rp238 miliar dan berpeluang ditingkatkan hingga Rp274 miliar seiring peningkatan aktivitas kerja. 

Unit bisnis ini mengencangkan efisiensi melalui optimalisasi tenaga kerja, standardisasi bumbu rasa, pengurangan air kemasan via penggunaan tumbler, serta eksplorasi kendaraan listrik untuk meminimalkan risiko kenaikan BBM.

Pada sektor properti, PT Bhumi Lestari Makmur yang belum mencatat penjualan unit Villa maupun Kondotel hingga Maret 2026 terus melakukan pendekatan ke calon investor. 

Manajemen memfokuskan opsi akuisisi atau pembelian aset secara keseluruhan dengan memperhitungkan efisiensi skema pajak. 

Sementara itu, PT SSB tengah menjajaki kerja sama investor guna mengoperasikan Locca Sea House dengan fokus utama menggarap pasar MICE dan wedding market.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#ICON #IslandConceptIndonesia #SahamICON #KinerjaKeuangan #PublicExpose #PasarModal #BursaEfekIndonesia #LoccaSeaHouse #PropertiIndonesia #SahamIndonesia

   

Hakim Progresif dan Masa Depan Reformasi Peradilan

0

BISKOM,Jakarta – Dalam menjalankan fungsi penemuan hukum, hakim dapat menggunakan berbagai metode penafsiran, seperti penafsiran gramatikal, sistematis, historis, teleologis, maupun sosiologis.

Urgensi Hakim Progresif dalam Reformasi Peradilan

Perubahan masyarakat yang berlangsung sangat cepat menempatkan pengadilan pada tantangan baru.

Hakim tidak lagi cukup hanya menerapkan undang-undang secara tekstual, tetapi juga dituntut mampu menghadirkan keadilan terhadap persoalan hukum yang terus berkembang.

Dalam konteks inilah gagasan hakim progresif memperoleh relevansinya sebagai salah satu fondasi reformasi peradilan modern.

Hakim progresif adalah hakim yang memandang hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, bukan sekadar kumpulan norma yang diterapkan secara mekanis.

Seorang hakim dituntut mampu memahami tujuan dibentuknya hukum sehingga setiap putusan diketuk di samping memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Hakim Progresif dan Penemuan Hukum

Pemikiran hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo menegaskan hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Paradigma ini menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan ketertiban sosial, sehingga hukum tidak boleh dipahami secara sempit sebagai kumpulan norma yang diterapkan secara mekanis.

Dalam pandangan hukum progresif, hakim tidak hanya berperan sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai penafsir hukum yang bertugas memastikan tujuan hukum benar-benar tercapai dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus.

Ketika peraturan perundang-undangan belum mampu memberikan jawaban yang memadai terhadap suatu persoalan hukum, hakim berkewajiban melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) secara bertanggung jawab sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ketentuan tersebut menegaskan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dengan demikian, hakim tidak diperkenankan menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara hanya karena hukum tertulis belum lengkap atau belum mengatur secara tegas persoalan yang dihadapi.

Penemuan hukum bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas kepada hakim untuk menciptakan hukum baru menurut kehendaknya sendiri.

Sebaliknya, hakim tetap harus berpegang teguh pada UUD Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, doktrin para ahli, yurisprudensi, serta nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

Keseluruhan instrumen tersebut menjadi pedoman agar proses penemuan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum dan tidak mengorbankan kepastian hukum.

Dalam menjalankan fungsi penemuan hukum, hakim dapat menggunakan berbagai metode penafsiran, seperti penafsiran gramatikal, sistematis, historis, teleologis, maupun sosiologis.

Pemilihan metode penafsiran harus disesuaikan dengan karakteristik perkara yang diperiksa sehingga putusan tidak hanya berorientasi pada bunyi tekstual suatu norma, tetapi juga memperhatikan tujuan pembentukannya serta dampaknya bagi masyarakat.

Pendekatan inilah yang membedakan hakim progresif dengan hakim yang hanya berorientasi pada legalisme formal.

Penemuan hukum juga memiliki peran penting dalam mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan menjawab berbagai persoalan hukum baru yang muncul akibat perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Dinamika kehidupan modern sering kali melahirkan hubungan hukum yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh pembentuk undang-undang.

Dalam kondisi demikian, hakim dituntut memiliki keberanian intelektual untuk memberikan solusi hukum yang tetap berlandaskan konstitusi, nilai keadilan, dan kepentingan masyarakat tanpa melampaui batas kewenangan kekuasaan kehakiman.

Kualitas seorang hakim progresif tidak hanya diukur dari penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuan berpikir kritis, keluasan wawasan, integritas moral, serta kepekaan terhadap perkembangan sosial.

Putusan yang dihasilkan melalui proses penemuan hukum yang baik tidak hanya benar secara yuridis, tetapi juga mampu menyelesaikan konflik secara adil, memberikan kemanfaatan bagi para pihak, memperkuat kepastian hukum, serta berkontribusi terhadap perkembangan hukum nasional melalui yurisprudensi yang berkualitas.

Praktik Penemuan Hukum dalam Putusan Hakim

Contoh konkret penerapan hakim progresif dalam penemuan hukum dapat dilihat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3114 K/Pdt/1991 mengenai sengketa harta warisan yang diajukan lebih dari tiga puluh tahun setelah pewaris meninggal.

Meskipun gugatan dianggap telah melewati tenggang waktu, Mahkamah Agung berpendapat hak menggugat harta warisan menurut hukum adat tidak mengenal daluwarsa (verjaring) karena hak waris tetap melekat pada ahli waris.

Putusan ini merupakan wujud rechtsvinding karena Mahkamah Agung tidak hanya berpegang pada ketentuan daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi juga mengakomodasi hukum adat sebagai living law untuk mewujudkan keadilan substantif.

Contoh yang lebih aktual adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pid/2024, yang ditetapkan sebagai landmark decision dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024.

Putusan ini berkaitan dengan pensertifikatan tanah pusako tinggi di Sumatera Barat oleh seseorang yang tidak lagi berkedudukan sebagai mamak kepala waris.

Mahkamah Agung menegaskan tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum adat Minangkabau, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Melalui putusan ini, Mahkamah Agung berhasil mengharmonisasikan hukum positif dengan living law yang berkembang di masyarakat.

Kedua putusan tersebut menunjukkan hakim progresif bukanlah hakim yang mengabaikan undang-undang, melainkan hakim yang mampu melakukan penemuan hukum dengan mengintegrasikan ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, putusan hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa secara yuridis, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif sekaligus memberikan arah bagi perkembangan hukum nasional melalui yurisprudensi.

Oleh karena itu, kualitas seorang hakim progresif tidak hanya diukur dari penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuan berpikir kritis, keluasan wawasan, integritas moral, serta kepekaan terhadap perkembangan sosial.

Putusan yang dihasilkan melalui proses penemuan hukum yang baik tidak hanya benar secara yuridis, tetapi juga mampu menyelesaikan konflik secara adil, memberikan kemanfaatan bagi para pihak, memperkuat kepastian hukum, serta berkontribusi terhadap perkembangan hukum nasional melalui yurisprudensi yang berkualitas.

Tantangan Hakim Progresif di Era Digital

Transformasi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Digitalisasi administrasi perkara, persidangan elektronik (e-litigation), pemanfaatan dokumen digital, hingga keterbukaan informasi melalui sistem informasi peradilan telah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Berbagai inovasi tersebut merupakan bagian penting dari reformasi peradilan yang bertujuan mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai dengan asas penyelenggaraan peradilan.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi juga melahirkan tantangan baru bagi hakim.

Kompleksitas perkara terus meningkat seiring berkembangnya transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, kejahatan siber, aset digital, kontrak berbasis teknologi, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam berbagai sektor kehidupan.

Persoalan-persoalan tersebut sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga hakim dituntut memiliki kemampuan untuk memahami perkembangan teknologi sekaligus menerapkan prinsip-prinsip hukum secara adaptif dan bertanggung jawab.

Kehadiran kecerdasan buatan membuka peluang besar dalam meningkatkan efektivitas kerja peradilan.

AI dapat membantu hakim melakukan penelusuran peraturan perundang-undangan, mencari yurisprudensi yang relevan, mengelola dokumen perkara, menganalisis data, bahkan menyusun ringkasan berbagai informasi hukum secara lebih cepat.

Pemanfaatan teknologi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini menyita waktu hakim.

Namun demikian, kecerdasan buatan tetap hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti hakim.

AI bekerja berdasarkan data, algoritma, dan pola yang telah diprogram, sedangkan putusan pengadilan merupakan hasil pertimbangan hukum yang melibatkan penalaran yuridis, pertimbangan etis, nilai-nilai keadilan, serta hati nurani seorang hakim.

Keputusan akhir dalam setiap perkara harus tetap berada di tangan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang independen sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam menghadapi era digital, hakim progresif harus terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, penguasaan teknologi informasi, pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional maupun internasional, serta kemampuan membaca perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.

Kompetensi tersebut menjadi penting agar hakim mampu memberikan putusan yang tidak hanya responsif terhadap perkembangan zaman, namun juga tetap berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Selain kompetensi teknis, integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama yang tidak dapat ditawar.

Kemajuan teknologi tidak boleh mengurangi tanggung jawab moral hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara objektif, bebas dari intervensi, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak para pencari keadilan.

Hakim progresif harus mampu memanfaatkan teknologi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas putusan, tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental kekuasaan kehakiman.

Reformasi peradilan pada akhirnya tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi ataupun banyaknya regulasi baru, melainkan oleh kualitas hakim yang menjalankannya.

Teknologi dapat mempercepat proses, tetapi hanya hakim yang berintegritas, independen, dan progresif yang mampu menghadirkan keadilan substantif.

Karena itu, keberhasilan reformasi peradilan sesungguhnya berawal dari keberhasilan membangun hakim yang terus belajar, berani melakukan penemuan hukum secara bertanggung jawab, serta tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai keadilan masyarakat.

Daftar Pustaka

  1. Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2015.
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025.
  3. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
  4. Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
  5. Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press, 2017.

Putusan:

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3114 K/Pdt/1991 tentang Sengketa Harta Warisan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1991.
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pid/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Pusako Tinggi oleh Mantan Mamak Kepala Waris. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2024.(Surame)

Integritas Jadi Syarat Mutlak Seleksi Pimpinan Peradilan Agama

0

BISKOM,Jakarta – Dirjen menjelaskan bahwa komitmen integritas kini menjadi penentu langsung dalam seleksi pimpinan pengadilan.

Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, mengingatkan aparatur Pengadilan Agama (PA) Wonosari untuk menjauhi tiga jebakan integritas yang disebutnya kasar, kasir, dan kasur, saat pembinaan pada Kamis (30/7).

Ketiga istilah itu digunakan Dirjen untuk memetakan pelanggaran yang paling sering menjerat aparatur peradilan.

Kasar merujuk pada sikap arogan dan tidak santun saat memimpin persidangan, yang dinilai melanggar prinsip keadilan prosedural.

Kasir menunjuk pada pengelolaan keuangan perkara yang tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga berpotensi menimbulkan korupsi.

Adapun kasur berkaitan dengan hubungan personal yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan sekaligus merusak keharmonisan rumah tangga.

Menurut Dirjen, menjauhi ketiga hal itu merupakan cerminan integritas yang sesungguhnya, bukan sekadar aturan formal.

Ia menekankan bahwa pelayanan yang tulus adalah bukti nyata integritas moral aparatur.

“Keramahan dan ketulusan dalam melayani adalah cerminan dari integritas moral yang sesungguhnya,” ujarnya.

Dirjen menjelaskan bahwa komitmen integritas kini menjadi penentu langsung dalam seleksi pimpinan pengadilan.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan, rekam jejak setiap aparatur dipetakan secara ketat berdasarkan riwayat kedisiplinannya.

Pemetaan itu terbagi ke dalam tiga kategori hasil penelusuran.

Kategori pertama adalah aparatur yang direkomendasikan, sementara dua kategori lainnya tidak direkomendasikan, yakni bagi mereka yang sedang dalam proses penjatuhan sanksi dan yang tengah menjalani hukuman disiplin.

Ia menegaskan bahwa gaya hidup pun ikut menjadi bahan penelusuran, sehingga jabatan pimpinan hanya terbuka bagi aparatur yang mampu menjaga diri.

“Jabatan pimpinan hanya milik mereka yang lulus mengendalikan diri.

Benteng integritas tidak menyisakan ruang bagi pelanggar disiplin,” tegasnya.

Penekanan pada integritas ini, kata Dirjen, berpijak pada kedudukan aparatur sebagai pelayan masyarakat pencari keadilan.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat datang ke pengadilan dengan beban persoalan yang berat.

“Orang yang datang ke pengadilan itu berbeda dengan datang ke KUA, ia membawa segudang masalah.

Maka ringankan beban mereka dengan layanan yang prima dan berkeadilan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, arahan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja dan pembinaan Dirjen Badilag di PA Wonosari Kelas IB.

Kegiatan dihadiri Ketua, Wakil Ketua, hakim, panitera, sekretaris, serta seluruh aparatur peradilan setempat.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen turut memaparkan hasil penilaian kinerja satuan kerja serta menegaskan dukungan Mahkamah Agung terhadap pelatihan integritas dan antikorupsi yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.(Surame)