Home Blog Page 5

180 BUMN Telah Ditata, BP BUMN Bersama Danantara Terus Dorong Percepatan Streamlining BUMN

0

BISKOM,Jakarta – Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria memimpin rapat bersama PT Danantara Asset Management, pada Selasa (19/05), terkait evaluasi dan akselerasi streamlining BUMN.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat transformasi dan penataan BUMN agar semakin efektif, efisien, serta fokus pada lini bisnis inti yang bernilai strategis bagi negara.

Hingga saat ini, sebanyak 180 perusahaan di bawah payung BUMN telah ditata melalui berbagai skema.

“Mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran,” ujar Dony.

Penataan tersebut menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk menyederhanakan struktur korporasi, mengurangi tumpang tindih bisnis, serta memastikan setiap entitas memiliki peran yang jelas dalam menciptakan nilai ekonomi dan mendukung penguatan daya saing nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Dony Oskaria menegaskan bahwa percepatan transformasi BUMN harus dilakukan melalui penataan fundamental yang terukur, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.“

Streamlining BUMN harus memastikan setiap perusahaan fokus pada bisnis inti, memiliki tata kelola yang kuat, dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi negara dan masyarakat,” ujar Dony.

Sejalan dengan arahan tersebut, fokus pembahasan dalam rapat mencakup percepatan penyelesaian struktur perusahaan yang masih belum optimal, termasuk penguatan tata kelola, penajaman arah bisnis, dan optimalisasi aset.

Selain itu, struktur perusahaan yang dinilai masih tumpang tindih agar dapat bergerak lebih lincah, profesional, dan kompetitif dalam menghadapi dinamika pasar.

BP BUMN dan Danantara memastikan restrukturisasi ini bukan sekadar penyederhanaan jumlah perusahaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi BUMN secara menyeluruh.

Melalui penataan yang lebih terarah, BUMN ditargetkan semakin efektif dan efisien, beroperasi sesuai prinsip korporasi profesional, kompetitif di pasar, serta mampu memberikan kontribusi riil bagi kas negara dan masyarakat.(Surame)

Asosiasi Wartawan Demo Kreasi Indonesisa Mengutuk Keras Penangkapan Jurnalis Dan Warga Sipil Indonesia Dilaut Gaza.

0

BISKOM,Jakarta-Dengan diterimanya surat Dewan Pers melalui pesan Washap prihal Surat Pernyataan sikap Dewan Pers No. : 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Mengutuk Keras terhadap Militer Angkatan Laut ( Israel Navy).

Israel Navy mencegat dan menangkap rombongan Kru dan awak kapal Global Sumut Flotila 2.0.

Koalisi masyarakat sipil Internasional yang berusaha mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat obatan ke Gaza Palestina, yang didalam kapal tersebut terdapat Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) terdiri dari Warga sipil Indonesia dan Jurnalis Republika dan Tempo TV.

Diantaranya Bambang Noroyono, Thoudy Baday, Rifan Bilah, Andre Prasetyo, dan Nugroho.

Beserta sembilan Warga Sipil kewarganegaraan Indonesia.

(Senin 18 Mei 2026) Sementara kronologis kejadian yang diperoleh DPP AWDI dari Dewan Pers Armada Global SUMUT berangkat dari Kota Mamaris Turki kamis 14 Mei 2026 bersama iring iringan 54 Kapal dengan Awak Kapal yang berasal dari 74 Negara yang membawa bantuan makanan serta Obat obatan, Armada ini memasuki perairan Internasional dan berada sekitar 310 Mil laut Gaza saat melaju kapal kapal tersebut dicegat dan ditangkap Militer Laut (Israel Navy).

Ini merupakan pelanggaran kemanusiaan yang telah dilakukan oleh Militer Laut ( Israel Navy) Untuk Itu Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) meminta Pemerintah Indonesia Dapat melakukan Hubungan Diplomatik membebaskan Saudara Saudara kami para Jurnalis dan Wartawan yang bertugas berikut warga sipil Indonesia yang berada di dalamnya.

Dan DPP AWDI bersama seluruh media Partner Nasional Prihatin dan Mengutuk keras terhadap Militer Laut (Israel Navy) di Laut Gaza.

Kami Berharap Agar Pemerintah dapat segera mengambil tindakan.(Surame)

Tinjau Pembangunan Gedung Baru PA Bitung, Ini Pesan Dirjen Badilag

0

BISKOM,Jakarta-Dirjen Badilag Muchlis tinjau pembangunan gedung baru PA Bitung demi pastikan kualitas proyek berjalan tepat waktu dan transparan.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. didampingi Ketua PTA Manado, Drs. M. Arsyad M, S.H., M.H melakukan peninjauan pembangunan Gedung baru Pengadilan Agama Bitung, Senin (18/5).

Kedatangan Dirjen Badilag disambut langsung oleh Ketua PA Bitung, Harisan Upuolat serta Hakim Pengawas Pembangunan gedung, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen serta jajaran kesekretariatan PA Bitung, Kontraktor Pembangunan, dan direksi lapangan.

Dalam kunjungannya, Dirjen Badilag meninjau secara langsung kondisi fisik bangunan, kemajuan pekerjaan di lapangan, serta kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan rencana anggaran biaya yang telah disusun.

Berdasarkan laporan kontraktor pelaksana dan tim pengawas, progres fisik pembangunan gedung baru PA Bitung saat ini mencapai sekitar 22 persen dan kini pengerjaan sedang memasuki tahap pengecoran bondek atap pada struktur bangunan.

Meskipun masih terbilang awal, Dirjen Badilag menegaskan pentingnya percepatan tanpa mengabaikan kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Dirjen Badilag berharap progress pembangunan Gedung baru ini segera rampung sehingga dapat melayani masyarakat pencari keadilan di Bitung.‘

Saya berharap pembangunan ini cepat rampung, sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pencari keadilan.

Masyarakat di wilayah Bitung dan sekitarnya sangat membutuhkan layanan peradilan agama yang nyaman, aman, dan berkapasitas memadai.

Jangan sampai ada lagi keterlambatan yang merugikan masyarakat,’ ujar Dirjen Badilag Lebih lanjut, ia berpesan agar pembangunan Gedung baru ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian karena anggaran pembangunan Gedung baru ini bersumber dari APBN.‘

Saya menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak agar pembangunan dapat selesai tepat waktu dengan hasil yang berkualitas. Jalankan tugas pembangunan dengan penuh tanggung jawab,’ pungkas Dirjen Badilag.

Melalui peninjauan dan evaluasi ini, diharapkan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Bitung dapat berjalan semakin baik dan menghasilkan sarana prasarana peradilan yang representatif, modern, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Bitung.(Surame)

Tim Pengawas PT Sulteng: Jangan Bebani Satuan Kerja!

0

BISKOM,Jakarta-Kegiatan pengawasan merupakan bagian dari pembinaan untuk memperkuat kualitas lembaga peradilan dan harus dilaksanakan secara sederhana, efektif serta bermakna Daerah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Buol tanggal 18–19 Mei 2026.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Khamim Thohari, S.H., M.Hum., selaku Ketua Tim.

Mengawali kegiatan pembinaan dan pengawasan, Ketua Tim membangkitkan semangat integritas kepada seluruh aparatur dengan pekikan:“Integritas, harus!”“Integritas, kebutuhan!”“Integritas, harga mati!”Pekikan tersebut disambut penuh semangat oleh seluruh aparatur yang hadir dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai insan peradilan.

Dalam arahannya, Ketua Tim menegaskan agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tidak disambut secara berlebihan maupun menyiapkan sesuatu yang dapat membebani satuan kerja. “

Kegiatan pengawasan merupakan bagian dari pembinaan untuk memperkuat kualitas lembaga peradilan dan harus dilaksanakan secara sederhana, efektif dan bermakna”, tambahnya.

Ketua Tim juga menyampaikan beberapa poin penting kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Buol, di antaranya pentingnya menjaga kode etik dan perilaku aparatur peradilan, serta memahami dan melaksanakan ketentuan dalam PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016.

Selain itu, aparatur peradilan diingatkan untuk mengikuti perkembangan regulasi, termasuk pemberlakuan KUHP baru, Undang-Undang Penyesuaian, serta KUHAP baru.

Seluruh aparatur juga diminta untuk mempelajari Buku IV Mahkamah Agung tentang Pengawasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

Mantan Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA menekankan putusan yang memiliki “roh” yakni lahir dari independensi dan integritas serta harus terhindar dari conflict of interest.

Para hakim juga diingatkan untuk menghindari perilaku transaksional dan senantiasa menerapkan pola hidup sederhana sebagai bentuk keteladanan moral aparatur peradilan.

Pada penutupan kegiatan, Ketua Pengadilan Negeri Buol, Abdul Gafur Bungin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut.

Ia, berharap kegiatan ini membawa kebaikan dan menjadi penguatan bagi Pengadilan Negeri Buol dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan kepada masyarakat.

Pembinaan dan pengawasan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan tersebut Yuli Effendi, S.H., M.Hum. dan Abd.

Kadir, S.H., M.H. sebagai Hakim Tinggi Pemeriksa, beserta rombongan anggota pemeriksa dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.(Surame)

Dirjen Badilag: Mari Bangun Peradilan Yang Tak Hanya Hebat Dalam Sistem, Tetapi Juga Hangat Dalam Pelayanan

0

BISKOM,Jakarta – Kehormatan seorang hakim dan aparat peradilan tidak hanya diukur dari kecanggihan sistemnya, tetapi dari kemampuannya mengayomi yang lemah.

Menegaskan komitmen inklusivitas, Dirjen Badilag menyerukan transformasi pelayanan di garda terdepan hingga ruang sidang.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melaksanakan kegiatan pembinaan pemberian layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas yang berlangsung di Hotel Luwansa Convention Center, Manado pada Senin (18/5/2026).

Acara ini dihadiri oleh Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Ketua PTA Manado, Drs. M. Arsyad M, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Manado, Dr. Drs. Mubarok, M.H., Direktur Pembinaan Administrasi, Sutarno, S.IP., M.M., Panitera PTA Manado, Sekretaris PTA Manado, para Ketua Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Manado, pejabat eselon III dan IV Ditjen Badilag, serta seluruh peserta dari unsur panitera muda dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam arahannya, Dirjen Badilag menekankan kepada petugas di garda terdepan yakni petugas keamanan dan petugas PTSP sebagai wajah pertama Mahkamah Agung di masyarakat untuk bersikap ramah dengan senyum menyenangkan, terutama untuk penyandang disabilitas.”

Garda depan kita harus memiliki empati di atas segalanya.

Layani mereka dengan sikap ramah. Jika ada tunanetra, jemputlah dan tuntun dengan benar.

Perjalanan mereka menuju pengadilan sudah sangat melelahkan, jangan biarkan kelelahan mereka bertambah karena sikap acuh kita,” ungkap beliau.

Lebih lanjut, Dirjen Badilag berpesan kepada para Ketua dan Hakim sebagai pilar utama keadilan untuk menghadirkan rasa aman bagi setiap pencari keadilan, terutama saudara kita penyandang disabilitas.”

Seorang hakim tentu memiliki kearifan untuk memahami bahwa keterbatasan intelektual atau mental bukanlah penghalang untuk didengar suaranya, melainkan sebuah kondisi yang memerlukan kepekaan kita dalam berkomunikasi,” ujar beliau.”

Ciptakan suasana yang kondusif agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa merasa tertekan oleh formalitas persidangan.

Ingatlah bahwa kehormatan hakim terletak pada kemampuannya mengayomi yang lemah dan melindungi martabat setiap insan,” tambah beliau.

Mantan Hakim Tinggi PTA Palembang tersebut juga mengajak seluruh aparatur peradilan untuk mendukung visi besar pemerintah mewujudkan pembangunan yang inklusif.”

Dengan mengimplementasikan Perma 2/2025 secara sungguh-sungguh, kita telah memposisikan peradilan agama sebagai kontributor aktif dalam mengangkat martabat bangsa di dunia internasional.

Kita menunjukkan sistem hukum Indonesia adalah sistem yang maju, modern, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap beliau.

Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh hakim dan pegawai se-wilayah hukum PTA Manado dapat melakukan transformasi diri, membangun sistem peradilan yang tidak hanya hebat secara digital, tetapi juga hangat dalam memberikan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.(Surame)

Resmi Diumumkan ! Ini Daftar Hakim yang Lolos Seleksi Bawas MA 2026

0

BISKOM,Jakarta – Bawas MA umumkan daftar peserta lolos seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial 2026 demi perkuat integritas.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 2485/BP/PENG.KP3.1.2/V/2026 yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan lulus berasal dari berbagai lingkungan peradilan, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, hingga peradilan militer.

Seleksi ini menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal Mahkamah Agung dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.

Untuk Calon Hakim Tinggi Pengawas dari lingkungan peradilan umum, nama yang dinyatakan lulus yakni Akbar Isnanto, S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin, serta Muhammad Ikhsan Fathoni, S.H., M.H. yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Dari lingkungan peradilan agama, Ruslan, S.Ag., S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan turut dinyatakan lulus.

Sementara dari peradilan militer, Kolonel Amriandie, S.H., M.H. dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya juga lolos seleksi.

Adapun untuk Calon Hakim Yustisial, peserta yang dinyatakan lulus antara lain Diah Ayu Marti Astuti, S.H., Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., Nurachmat, S.H., serta Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H.

Selain itu, dua hakim dari lingkungan peradilan militer yakni Mayor Chk Kuat Gayu Raegen, S.H., M.H. dan Mayor Laut Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.A.P. juga dinyatakan lolos seleksi.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Melalui proses seleksi ini, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem pengawasan internal yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas peradilan.

Kehadiran hakim-hakim terpilih dari berbagai lingkungan peradilan diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan yang modern, terpercaya, dan berkeadilan.(Surame)

Dr Hasanudin Ingatkan Hakim & Aparatur Soal Gratifikasi & Pola Hidup Sederhana

0

BISKOM,Jakarta – Kalbar Dalam lawatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak di Hotel Ibis Pontianak City Center pada Senin (18/05), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Hasanudin secara spesifik membahas kebijakan gratifikasi dan nilai-nilai integritas dalam lingkup peradilan.

Dalam pemaparannya, Dr. Hasanudin menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Aparatur peradilan diingatkan untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, menghindari perilaku konsumtif, serta tidak memamerkan kemewahan, termasuk di media sosial,” ujar Dr. Hasanudin.

Selain itu, aparatur peradilan juga diminta untuk membatasi perilaku yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan, maupun bentuk pelayanan tertentu kepada pejabat atau pegawai dalam kunjungan kedinasan.

Pada kesempatan tersebut turut disampaikan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam kebijakan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”

Hakim dan aparatur peradilan diwajibkan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam keadaan tertentu ketika gratifikasi tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Materi juga mengulas bentuk-bentuk gratifikasi, jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, hingga pentingnya peran individu dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan peradilan.

Melalui edukasi tersebut, peserta diharapkan semakin memahami batasan etik serta mampu menjaga independensi dan marwah lembaga peradilan.

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan menjadi bagian dari komitmen bersama jajaran peradilan umum di wilayah hukum PT Pontianak untuk mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengesampingkan prinsip integritas, profesionalitas, dan pelayanan yang bersih dari praktik koruptif.

Selain menyampaikan aspek normatif mengenai gratifikasi dan integritas, Dr. Hasanudin juga memaparkan data pelaporan gratifikasi di lingkungan wilayah hukum PT Pontianak sebagai bentuk evaluasi sekaligus refleksi bersama terhadap budaya integritas aparatur peradilan.

Berdasarkan data pelaporan gratifikasi per 11 Mei 2026, tercatat jumlah laporan gratifikasi di lingkungan peradilan umum wilayah PT Pontianak tercatat sebanyak 124 laporan.

Secara keseluruhan, total laporan sejak 2022 hingga 2026 mencapai 402 laporan.“

Data tersebut menunjukkan tumbuhnya kesadaran aparatur peradilan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari budaya transparansi dan akuntabilitas.

Pelaporan tidak lagi dipandang sebagai bentuk ketakutan, melainkan sebagai manifestasi komitmen integritas dalam menjaga independensi lembaga peradilan,” ungkap Dr. Hasanudin dalam paparannya.

Dalam sesi refleksi yang disampaikan di akhir materi, peserta juga diajak melakukan perenungan terhadap praktik-praktik yang selama ini kerap dianggap biasa namun berpotensi menjadi pintu masuk gratifikasi, seperti menerima jamuan dari aparat penegak hukum, menerima parsel hari raya, maupun fasilitas tertentu yang berkaitan dengan jabatan.

Melalui pemaparan data tersebut, kegiatan bimtek tidak hanya berfokus pada percepatan penyelesaian perkara, tetapi juga menekankan pentingnya pembangunan budaya peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.(Surame)

PPGL Cetak Pendapatan Rp175,23 Miliar di Tengah Perlambatan Logistik Nasional

0

BISKOM | Jakarta – PT Prima Globalindo Logistik Tbk menghadapi tekanan kinerja sepanjang 2025 seiring perlambatan industri logistik dan meningkatnya beban operasional. Emiten jasa pengurusan transportasi berkode saham PPGL itu mencatat penurunan pendapatan, laba, sekaligus lonjakan rasio utang dalam laporan keuangan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025.

Dalam paparan publik di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026, Direktur Utama PPGL Darmawan Suryadi menyebut Perseroan masih berupaya menjaga kualitas layanan di tengah pasar logistik yang semakin kompetitif. Fokus perusahaan kini bergeser pada efisiensi operasional dan perluasan basis pelanggan.

Margin Tertekan di Tengah Kompetisi Tarif

Kinerja PPGL sepanjang 2025 mencerminkan tekanan yang sedang dihadapi industri logistik nasional. Aktivitas perdagangan global yang belum sepenuhnya stabil membuat volume pengiriman melambat. Di sisi lain, perang tarif antar pelaku logistik ikut menggerus margin usaha.

PPGL membukukan pendapatan usaha Rp175,23 miliar, turun 17,24 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp211,73 miliar. Penurunan pendapatan tersebut berimbas langsung pada laba sebelum pajak yang terkoreksi menjadi Rp14,56 miliar dari sebelumnya Rp19,23 miliar.

Laba komprehensif tahun berjalan juga turun lebih dalam, yakni 25,78 persen menjadi Rp9,50 miliar. Koreksi laba ini menunjukkan tekanan tidak hanya berasal dari sisi pendapatan, tetapi juga dari meningkatnya biaya dan kewajiban keuangan.

“Pendapatan usaha tercatat sebesar Rp175,23 miliar, mengalami penurunan sebesar 17,24 persen dibandingkan tahun 2024,” ujar Darmawan Suryadi.

Di kalangan pelaku logistik, kondisi seperti ini bukan hal yang mengejutkan. Seorang pelaku freight forwarding di kawasan Tanjung Priok misalnya mengaku banyak perusahaan kini berlomba menjaga arus kas ketimbang mengejar ekspansi agresif. Beban bunga dan biaya distribusi menjadi faktor yang paling sering dikeluhkan sejak tahun lalu.

Aset Tumbuh, Namun Leverage Meningkat Tajam

Di tengah penurunan laba, PPGL justru mencatat kenaikan aset cukup signifikan. Total aset Perseroan melonjak 59,25 persen menjadi Rp411,85 miliar dari sebelumnya Rp258,61 miliar.

Namun pertumbuhan aset itu dibayangi kenaikan liabilitas yang jauh lebih agresif. Total kewajiban perusahaan naik 136,45 persen menjadi Rp267,53 miliar dibandingkan 2024 sebesar Rp113,14 miliar.

Kondisi tersebut tercermin dalam rasio leverage Perseroan. Debt to Equity Ratio (DER) meningkat tajam menjadi 185,3 persen dari sebelumnya 77,7 persen. Sementara Debt to Asset Ratio (DAR) naik menjadi 64,96 persen.

Secara finansial, lonjakan DER menunjukkan ketergantungan perusahaan terhadap pendanaan berbasis utang semakin besar. Situasi ini lazim ditemui pada perusahaan yang sedang memperbesar kapasitas usaha, namun tetap menyimpan risiko terhadap arus kas apabila pasar belum pulih sepenuhnya.

PPGL memastikan tetap mempertahankan strategi pelayanan kepada pelanggan eksisting sambil membidik klien baru pada 2026. Perseroan juga menegaskan komitmennya memperkuat layanan one-stop service bagi eksportir dan importir.

Reporter Thalia Febiola 

 

Armada Berjaya Trans Cetak Pendapatan Rp73,90 Miliar

0

BISKOM  | Jakarta – PT Armada Berjaya Trans Tbk berkode saham JAYA mencatat penurunan pendapatan sepanjang tahun buku 2025. Perseroan membukukan pendapatan Rp73,90 miliar atau turun 26,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp100,71 miliar.

Penurunan pendapatan itu menyeret laba tahun berjalan menjadi Rp4,48 miliar. Angka tersebut merosot 27,12 persen dibandingkan laba 2024 sebesar Rp6,15 miliar. Kondisi itu diungkap Direktur Utama JAYA, Darmawan Suryadi, dalam Public Expose di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Tekanan Beban Bunga dan Ekspansi Aset

Darmawan mengatakan tekanan laba bersih tidak hanya dipicu kontraksi pendapatan, tetapi juga kenaikan biaya pendanaan perusahaan.

“Penurunan pendapatan ini berdampak pada laba tahun berjalan yang tercatat sebesar Rp4,48 miliar,” ujar Darmawan Suryadi di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Di tengah perlambatan itu, laba bruto JAYA masih tercatat Rp33,29 miliar atau turun tipis 2,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun laba usaha terkoreksi lebih dalam hingga 26,80 persen menjadi Rp8,70 miliar.

Salah satu tekanan terbesar datang dari lonjakan beban bunga. Nilainya naik drastis 82,96 persen menjadi Rp5,86 miliar. Dalam dunia transportasi, kenaikan bunga sering kali menjadi alarm awal bahwa ekspansi perusahaan mulai memerlukan napas pembiayaan lebih besar.

Saya teringat percakapan dengan seorang pelaku logistik di Bekasi beberapa bulan lalu. Ia bilang, banyak perusahaan transportasi kini berlomba menambah armada demi mengejar proyek distribusi baru, tetapi cicilan dan bunga bank diam-diam menggerus margin usaha.

Meski begitu, JAYA masih mendapat penopang dari laba penjualan aset tetap sebesar Rp3,18 miliar. Tahun sebelumnya, pos tersebut justru mencatat rugi Rp321 juta.

JAYA Perluas Bisnis ke Properti dan Kendaraan Bekas

Perseroan juga melakukan ekspansi agresif sepanjang 2025. Total aset melonjak 71,90 persen menjadi Rp378,17 miliar. Sementara total liabilitas naik lebih tinggi, yakni 164 persen menjadi Rp253,88 miliar. Ekuitas tercatat relatif stabil dengan pertumbuhan 0,38 persen.

Selain menambah dan meremajakan armada baru, perusahaan membentuk sejumlah entitas anak, seperti PT Jaya Bae Nusantara dan PT Prima Bae Nusantara di sektor angkutan.

“JAYA juga mendirikan PT Maju Bae Makmur yang bergerak di bisnis jual beli kendaraan bekas,” ucapnya.

Di sektor properti, perusahaan mengembangkan PT Aman Bae Jaya melalui anak usaha PT Aman Bae Sentosa. Anak usaha itu memiliki 11 villa dan dua bidang tanah di Bali.

Disisi lain, PT Aman Bae Perkasa menggarap proyek Perumahan Sindang Mulya Cibarusah di Kabupaten Bekasi. Dari total rencana 173 unit rumah, sebanyak 45 rumah subsidi dan satu rumah komersial telah terjual.

Reporter: Thalia Febiola

Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Kebangkitan Mutu Pers Nasional

0

BISKOM, Jakarta – Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang kita peringati setiap tanggal 20 Mei bukan sekadar ritual seremonial tahunan untuk mengenang berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908.

Bagi kita, segenap insan pers yang tersebar dari sabang sampai Merauke, momen ini adalah cermin besar.

Sebuah cermin jernih untuk melihat kembali sejauh mana peran media massa dalam mengawal gerak langkah, mendidik nalar publik, dan menjaga kedaulatan bangsa.

Sejarah mencatat dengan tinta emas yang tak akan luntur oleh waktu, bahwa kebangkitan nasional tidak bisa dipisahkan dari rahim pergerakan jurnalisme bumi putera.

Tokoh-tokoh pergerakan saat itu seperti Tirto Adhi Soerjo yang kerap dijuluki sebagai bapak pers nasional hingga Ki Hadjar Dewantara, Tjipto Mangoenkoesoemo, dan Soekarno, menggunakan pers bukan sekadar sebagai alat penyebar kabar.

Mereka menggunakan lembaran-lembaran kertas koran sebagai senjata utama, sebuah mesin perlawanan tanpa darah untuk menyalakan api kesadaran berbangsa, meruntuhkan inferioritas mental terjajah, dan memerdekakan pikiran rakyat yang berabad-abad terkukung dalam kolonialisme.

Namun, mengontekstualisasikan semangat kebangkitan mulia tersebut di era digital dan kecerdasan buatan saat ini membawa kita pada sebuah refleksi yang cukup getir, bahkan mendekati melankolis.

Pers masa kini sedang berada di persimpangan jalan yang sangat krusial, jika tidak mau disebut sebagai fase eksistensial yang membahayakan.

Media massa modern kini berjuang di antara dua kutub yang saling menarik dengan kencang: di satu sisi ada idealisme jurnalisme yang luhur demi kepentingan publik, dan di sisi lain ada hantaman arus algoritma global yang menuntut kecepatan, sensasi, dan monetisasi mutlak.

Pertanyaannya kemudian, Apakah pers kita hari ini masih menjadi obor penerang seperti yang dicontohkan para pendahulu pada tahun 1908, atau justru telah berubah menjadi sekadar industri pemburu traffic yang kehilangan jiwanya?.

Untuk memahami beban moral yang dipikul oleh pers masa kini, kita harus menengok ke belakang, ke masa di mana tinta hitam di atas kertas koran berbau mesiu perlawanan.

Pada awal abad ke-20, surat kabar seperti Medan Prijaji yang didirikan oleh Tirto Adhi Soerjo pada tahun 1907 bukan sekadar lembar informasi komersial.

Ia adalah organ politik, pengacara publik bagi rakyat kecil yang tertindas oleh kebijakan kolonial maupun kesewenang-wenangan para priyayi kaki tangan Belanda.

Melalui pers, konsep “Hindia” yang merdeka mulai diimajinasikan bersama.

Pers pada masa itu melakukan apa yang disebut oleh Benedict Anderson sebagai penciptaan imagined communities (komunitas yang dibayangkan).

Seseorang di Batavia, di Surabaya, dan di Sumatra bisa merasakan penderitaan dan cita-cita yang sama hanya karena membaca koran yang sama.

Jurnalisme saat itu adalah jurnalisme advokasi, jurnalisme yang memiliki posisi ideologis yang jelas: keberpihakan total kepada kemanusiaan dan kemerdekaan.

Pasca-kemerdekaan, pers mengalami pasang surut yang luar biasa.

Kita mengingat bagaimana pers merangkak di bawah bayang-bayang represi Orde Lama dengan sistem pembredelan atas nama revolusi yang belum selesai.

Kita juga tidak bisa melupakan bagaimana selama 32 tahun Orde Baru, pers dikontrol dengan ketat melalui instrumen Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Jurnalisme yang kritis harus tiarap atau memilih menggunakan “bahasa pasemon” (bahasa kiasan) agar tidak dilarang terbit.

Kebangkitan pers kedua terjadi pada tahun 1998, ketika bergulirnya Reformasi yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU ini adalah salah satu produk hukum paling progresif di dunia, yang menegaskan bahwa pers nasional tidak lagi mengenal sensor dan pembredelan.

Namun, kebebasan yang diperjuangkan dengan darah dan air mata pada tahun 1998 itu kini menghadapi jenis musuh yang berbeda.

Musuh pers hari ini bukanlah laras senapan penguasa atau ancaman pembredelan dari kementerian penerangan.

Musuh pers hari ini jauh lebih abstrak, tidak berwujud, namun sangat mematikan: disrupsi lanskap bisnis digital dan dominasi platform teknologi global.

Media masa kini menghadapi realitas yang sepenuhnya berbeda dibanding dua atau tiga dekade lalu.

Jika dahulu tantangan utama adalah bagaimana mendapatkan akses informasi dan meruntuhkan barikade sensor penguasa, hari ini tantangannya justru terbalik,Kita kebanjiran informasi.

Lanskap ini didera oleh apa yang para sosiolog sebut sebagai infodemic atau tsunami informasi.

Digitalisasi telah mendemokratisasi ruang publik.

Melalui internet dan media sosial, setiap individu kini memiliki “stasiun pemancar” sendiri di kantong mereka.

Konsep citizen journalism atau jurnalisme warga tumbuh subur.

Siapa saja bisa menyiarkan peristiwa secara langsung dari lokasi kejadian menggunakan telepon pintar mereka.

Secara teoritis, ini adalah kemenangan besar bagi kebebasan berpendapat.

Namun, di sisi lain, lanskap baru yang tanpa kurasi ini melahirkan tantangan maha berat bagi eksistensi dan keberlangsungan hidup media arus utama (mainstream).

Kita menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana ruang publik hari ini dibanjiri oleh informasi yang menyebar dengan kecepatan cahaya, namun sering kali memiliki kedalaman seindang mata kaki.

Informasi mengalir tanpa henti, 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, menciptakan kebisingan yang luar biasa di benak publik.

Dalam ekosistem yang serba cepat ini, nilai-nilai fundamental jurnalisme mulai bergeser.

Demi mengejar kecepatan dan metrik digital berupa jumlah klik, kunjungan halaman (pageviews), serta impresi, tak jarang aspek paling suci dalam jurnalisme yaitu akurasi, verifikasi, dan konfirmasi dikorbankan tanpa penyesalan.

Jurnalisme umpan klik (clickbait) dan sensasionalisme yang vulgar berubah menjadi godaan iman yang sangat berat bagi pengelola media.

Hal ini terpaksa dilakukan demi menjaga dapur redaksi tetap mengepul dan memastikan gaji para jurnalis tetap terbayar di akhir bulan.

Ketika model bisnis media beralih sepenuhnya pada iklan digital berbasis program matic yang dikuasai oleh raksasa teknologi dunia seperti Google, Meta, dan TikTok, maka pers terperangkap dalam lingkaran setan.

Kini, algoritma media sosial dan mesin pencari lebih berkuasa menentukan artikel apa yang layak dibaca oleh publik ketimbang kebijakan atau kearifan seorang Pemimpin Redaksi di ruang sidang redaksi.

Ketika sebuah algoritma komputer yang dingin dan tidak memiliki nurani moral mengarahkan perhatian massa hanya pada konten-konten yang memicu amarah, kontroversi, dan syahwat kelogisan, di sanalah independensi serta martabat pers sedang diuji di titik nadirnya yang paling mengerikan.

Dampak dari disrupsi ini tidak hanya terasa pada kualitas konten, tetapi juga pada struktur ekonomi media.

Banyak media cetak legendaris yang telah menemani perjalanan bangsa ini selama puluhan tahun terpaksa gulung tikar, beralih sepenuhnya ke digital, atau hidup segan mati tak mau.

Migrasi pembaca dari media cetak ke media digital tidak serta-merta diikuti oleh migrasi kue iklan dengan nilai yang sama.

Sebagian besar porsi kue iklan digital justru tersedot ke kantong platform agregator dan media sosial global.

Media lokal dan nasional yang memproduksi berita berkualitas tinggi, melakukan peliputan lapangan yang memakan biaya besar, serta membiayai proses investigasi yang rumit, hanya mendapatkan remah-remah dari sistem bagi hasil periklanan digital tersebut.

Akibatnya terjadi efisiensi besar-besaran di ruang redaksi diantaranya pengurangan jumlah jurnalis secara massal (PHK), penutupan biro-biro berita di daerah, dan penurunan standar kesejahteraan jurnalis.Ketika kesejahteraan jurnalis berada di bawah standar kelayakan, integritas profesi menjadi taruhannya.

Jurnalisme yang rentan secara ekonomi akan sangat mudah disusupi oleh kepentingan-kepentingan luar, mulai dari “amplop” narasumber, pesanan politik terselubung, hingga kompromi-kompromi dengan korporasi besar yang merugikan publik.

Fenomena “jurnalisme rilis” atau copy-paste siaran pers tanpa konfirmasi kritis menjadi hal lumrah karena satu orang jurnalis digital hari ini ditargetkan untuk menulis belasan hingga puluhan berita dalam sehari.

Bagaimana kita bisa mengharapkan jurnalisme yang tajam dan mendalam jika sang jurnalis sendiri dikejar oleh waktu bagaikan buruh pabrik di lini perakitan? Di samping itu, kita juga harus menyoroti tantangan internal pers berupa konglomerasi media. Kepemilikan media yang berpusat di tangan segelintir taipan yang juga aktif di panggung politik praktis memperparah penurunan kualitas pers nasional.

Ketika ruang redaksi diintervensi untuk membingkai realitas sesuai dengan agenda politik sang pemilik, maka fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan (watchdog) runtuh seketika.

Pers tidak lagi mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik, melainkan menjelma menjadi alat propaganda dan pembentukan opini demi kekuasaan sesaat.

Di tengah situasi yang carut-marut dan penuh dengan ketidakpastian ini, Media Sindikat Post bersama-sama dengan seluruh komponen media nasional yang masih memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus berani mengambil posisi yang tegas, kokoh, dan tidak kenal kompromi.

Kita tidak boleh membiarkan diri kita terseret dalam arus keputusasaan dan pragmatisme buta.

Semangat Hari Kebangkitan Nasional tahun ini harus kita maknai secara baru, yaitu sebagai Kebangkitan Mutu Pers Nasional.

Kita harus mengingat kredo jurnalisme klasik yang ditulis oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam bukunya yang monumental, The Elements of Journalism: “Journalism’s first obligation is to the truth” kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran, dan loyalitas pertamanya adalah kepada warga masyarakat.

Pers tidak boleh larut dan tenggelam dalam riak-riak arus hoaks, misinformasi, disinformasi, atau sekadar menjadi corong kepentingan politik praktis dan korporasi sesaat.

Di era di mana kebohongan bisa dikemas sedemikian rupa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (deepfake dan teks generatif) sehingga terlihat seperti kebenaran, tugas pers masa kini telah bergeser nilainya.

Tugas utama pers hari ini bukan lagi sekadar memberi tahu “apa yang terjadi” secara cepat-cepatan karena fungsi itu sudah diambil alih oleh akun-akun media sosial warga di lokasi kejadian.

Tugas suci pers hari ini adalah menjelaskan secara jernih, mendalam, dan komprehensif tentang “mengapa itu terjadi” (why it happened) dan “apa dampak luasnya bagi kehidupan masyarakat” (what it means to the public).

Mengembalikan dan merawat kepercayaan publik (public trust) adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Kepercayaan adalah satu-satunya mata uang berharga yang dimiliki oleh pers.

Sekali kepercayaan itu sirna karena pers kerap memproduksi berita bohong atau berpihak secara tidak adil, maka tamatlah riwayat pers tersebut sebagai lembaga sosial yang terhormat.

Ketika masyarakat pada titik tertentu mulai jenuh, lelah, dan muak dengan kebisingan media sosial yang penuh dengan polarisasi, caci maki, echo chamber (ruang gema), dan kepalsuan, di situlah pers yang kredibel harus hadir.

Pers harus memposisikan diri sebagai penjernih informasi di tengah air yang keruh (clearing house of information).

Pers harus menjadi tempat di mana masyarakat bersandar untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya setelah mereka bingung oleh simpang siurnya kabar di grup-grup aplikasi percakapan.

Kebangkitan mutu pers tentu tidak bisa dibebankan kepada pundak pengelola media dan para jurnalis sendirian.

Pers tidak hidup di ruang hampa udara; ia beroperasi dalam sebuah ekosistem hukum, ekonomi, dan politik yang dibentuk oleh negara.

Oleh karena itu, kita perlu menyoroti sejauh mana peran pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh suburnya jurnalisme berkualitas.

Langkah pemerintah Indonesia yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang lebih dikenal sebagai regulasi Publisher Rights merupakan angin segar sekaligus langkah awal yang patut diapresiasi.

Regulasi ini, secara teoretis, bertujuan untuk menciptakan level bermain yang setara (level playing field) antara industri pers lokal/nasional dengan raksasa teknologi global.

Melalui aturan ini, platform digital diwajibkan untuk memberikan kompensasi atau bagi hasil yang adil atas pemanfaatan konten-konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, serta mencegah praktik komersialisasi konten yang melanggar kode etik.

Namun, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar.

Kita harus mengawal agar regulasi ini tidak hanya menguntungkan segelintir media-media besar yang berpusat di Jakarta saja, melainkan juga harus menyentuh dan menyelamatkan media-media lokal berskala kecil dan menengah di daerah-daerah yang justru menjadi garda terdepan dalam menjaga keberagaman informasi (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership).

Tanpa keberpihakan yang inklusif, jurnalisme lokal di daerah-daerah terpencil akan mati perlahan di lumbung digitalnya sendiri, meninggalkan masyarakat daerah tanpa kontrol sosial yang memadai terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Selain itu, negara juga harus memastikan keselamatan fisik, hukum, dan digital para jurnalis dilindungi secara penuh.

Kita masih sering mendengar terjadinya kasus-kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan investigasi korupsi di daerah, intimidasi dari oknum aparat, hingga serangan siber berupa peretasan situs media dan doxxing (penyebaran data pribadi) terhadap jurnalis yang kritis.

Jika jurnalis dilingkupi rasa takut saat memegang penanya, maka kebebasan pers hanyalah ilusi di atas kertas.

Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya; pelaku kekerasan terhadap pers harus diadili menggunakan UU Pers, bukan sekadar menggunakan hukum pidana umum ringan yang tidak memberikan efek jera.

Menghadapi masa depan yang kian kompleks, pers nasional membutuhkan daya tahan (resilience) yang luar biasa kuat dan kemampuan adaptasi yang cerdas sekaligus lincah.

Kita tidak bisa dan tidak boleh menolak perkembangan teknologi. Menolak teknologi digital sama saja dengan melakukan bunuh diri massal.

Kita harus merangkul teknologi tersebut, mempelajari mekanismenya, menguasai pemanfaatannya, tanpa sedikit pun mengorbankan jati diri, marwah, dan prinsip dasar jurnalisme kita.

Ruang redaksi masa kini harus bertransformasi menjadi ruang redaksi yang multiplatform (converged newsroom).

Berita tidak lagi sekadar disajikan dalam bentuk teks panjang yang menjemukan bagi generasi muda (Gen Z dan Milenial).

Pers harus mampu mengemas produk jurnalistiknya yang berbobot ke dalam berbagai format kekinian yang menarik tanpa kehilangan substansinya, diantaranya adalah video pendek yang informatif, infografis yang estetis dan mudah dipahami, audio berbasis podcast (siniar) yang mendalam, serta Jurnalisme data yang interaktif.

Dengan cara ini, pers tetap dapat menjangkau generasi baru pembaca yang akan menjadi penentu arah masa depan bangsa ini.

Selain adaptasi format konten, model bisnis media juga harus mulai bergeser dari ketergantungan mutlak pada iklan komersial massal (ad-supported model) menuju diversifikasi pendapatan.

Media-media terkemuka di dunia telah membuktikan bahwa model langganan berbayar (subscription model) atau jurnalisme berbasis keanggotaan (membership model) yang didukung langsung oleh pembaca setia yang menghargai kualitas informasi, mampu menyelamatkan independensi redaksi.

Ketika pembaca menjadi sumber pendanaan utama media, maka fokus redaksi akan kembali seratus persen untuk melayani kepentingan pembaca, bukan melayani kepentingan pengiklan atau kepentingan algoritma pencari klik.

Di samping itu, penyelenggaraan kegiatan edukasi, riset, penerbitan buku, hingga pengelolaan ruang komunitas kreatif dapat menjadi pilar ekonomi tambahan bagi keberlanjutan bisnis media.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini harus menjadi momentum emas yang sakral bagi seluruh insan pers di tanah air untuk mempererat tali solidaritas, melupakan ego sektoral, dan merapatkan barisan.

Tantangan yang kita hadapi hari ini terlalu besar untuk dihadapi secara sendiri-sendiri oleh masing-masing organisasi pers.

Kita perlu berkolaborasi, bukan sekadar berkompetisi secara tidak sehat di dalam kubangan lumpur traffic digital.

Mari kita bangkitkan kembali roh jurnalisme pergerakan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa kita.

Jurnalisme yang berpihak secara kokoh pada kebenaran faktual, jurnalisme yang mencerahkan nalar publik, jurnalisme yang mengedukasi masyarakat dari ketidaktahuan, dan jurnalisme yang merekatkan tali persatuan bangsa di tengah ancaman polarisasi ideologi serta politik identitas yang destruktif.

Pers harus menjadi jembatan dialog yang sehat di antara berbagai kelompok masyarakat yang berbeda pandangan, bukan justru menjadi kompor yang mengompori kebencian demi mendapatkan klik yang murah.

Pers yang sehat, independen, sejahtera jurnalisnya, dan bermutu tinggi kontennya, adalah pilar yang sangat penting bagi berdirinya sebuah demokrasi yang kuat, stabil, dan bermartabat.

Jika persnya abai terhadap etika, jika persnya ikut tumbang dan melacurkan diri dalam arus pragmatisme serta penghambaan materi sesaat, maka proses kebangkitan bangsa yang kita cita-citakan bersama menuju Indonesia Emas akan berjalan tertatih-tatih dalam kegelapan moral, atau bahkan bisa karam di tengah jalan.

Oleh karena itu, wahai rekan-rekan jurnalis dan pengelola pers di seluruh pelosok negeri, mari kita jadikan setiap goresan pena, setiap ketukan kibor komputer, dan setiap bidikan lensa kamera kita hari ini sebagai penyambung lidah rakyat yang jujur, tajam merobek ketidakadilan, namun tetap penuh dengan rasa tanggung jawab moral dan kebangsaan yang tinggi.

Hanya dengan cara itulah, kita layak menyebut diri kita sebagai ahli waris sejati dari semangat Kebangkitan Nasional 1908,Selamat Hari Kebangkitan Nasional.

Tetap tegak, tetap independen, dan teruslah menyuarakan kebenaran demi bangsa dan negara.(Surame)