Home Blog Page 820

Hingga Menjelang Putusan, Surat Gugatan Belum Diterima oleh Soegiharto Santoso Selaku Ketum APKOMINDO Yang Sah

0
Ir. Soegiharto Santoso memaparkan keluhannya tentang hingga menjelang putusan sidang, surat gugatan tetap belum diterima.

Jakarta, BISKOM – Sidang gugatan perkara perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diajukan sejak tanggal 21 Agustus 2018 oleh pihak Penggugat, Rudy D Muliadi yang mengaku-ngaku sebagai Ketum DPP APKOMINDO dan Faaz Ismail yang mengaku-ngaku sebagai Sekjen DPP APKOMINDO dengan menggunakan jasa kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES telah memasuki agenda putusan, bahkan seharusnya telah diputus pada hari Rabu, tanggal 18 September 2019 yang lalu, namun Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho, SH, MH, menyatakan bahwa sidang putusan ditunda hingga hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2019 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut sekali lagi Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum APKOMINDO yang sah menyampaikan kepada Majelis Hakim tentang Surat Gugatan perkara Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang hingga telah menjelang putusan masih tetap tidak diperolehnya, padahal Hoky sebagai Tergugat I telah berulang-ulang kali memohon didalam persidangan untuk memperoleh surat gugatan tersebut baik disampaikan kepada Majelis Hakim maupun kepada pihak Pengacara Penggugat dimuka persidangan.

Ir. Soegiharto Santoso didepan kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES pada tanggal 18 Januari 2018.

.

Bahkan Hoky telah mengunjungi kantor Pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 18 Januari 2018, untuk meminta surat jawaban klarifikasi atas pengiriman surat Nomor 70/OHA/XI/2017 tertanggal 20 November 2017 dari kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), kemudian pada tanggal 12 Agustus 2019, untuk secara langsung meminta surat gugatannya termasuk meminta surat jawaban klarifikasi yang belum pernah direspon sejak 18 Januari 2018, namun faktanya hingga kini masih belum diterima oleh Hoky.

Dalam persidangan tersebut Hoky mengutarakan; “Surat gugatan tersebut saya butuhkan, karena didalamnya diduga kuat ada keterangan palsu dan itu bisa dikaitkan dengan akta otentik notaris yang memang dilampirkan menjadi bukti oleh pihak penggugat, oleh karenanya saya akan melakukan upaya hukum lainnya, apalagi salah satu penggugat yaitu Faaz Ismail telah mengakui bahwa dirinya bukan menjabat sebagai Sekjen DPP APKOMINDO, melainkan hanya sebagai Sekjen DPD APKOMINDO DKI Jakarta, serta jabatannya hanya 3 tahun dengan periode 2017-2019, sesuai dengan kartunama yang diperlihatkan oleh Faaz Ismail, sedangkan dalam surat gugatan tertuliskan dengan jelas, yaitu jabatan Faaz Ismail sebagai Sekjen DPP APKOMINDO, serta masa jabatannya 5 tahun dengan periode 2015-2020, selain dari itu menurut pengakuan Faaz Ismail, bahwa dia tidak mengetahui isi surat gugatan yang tidak sesuai fakta tersebut, termasuk dia tidak mengetahui siapa yang membayar biaya ke kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, sehingga diduga kuat ada pihak-pihak yang selalu merekayasa  serta membiayai perkara.” ungkap Hoky.

Ir. Soegiharto Santoso didepan kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES pada tanggal 12 Agustus 2019.

.

Hoky sendiri menyatakan optimis akan menang lagi di sidang gugatan perdata pada PN JakSel, meskipun pihak lawan menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi, apalagi saat ini seluruh pihak penggugat telah menjadi Tersangka perbuatan pidana di Polda DIY, serta salah satu berkas perkara Tersangka-nya telah dinyatakan P 21, kemudian pada tanggal 19 September 2019 yang lalu telah menjalankan proses tahap 2, sehingga pihak Penggugat tidak lama lagi akan menjalani sidang perkara pidana di PN Yogyakarta.

Berikut ini rincian 14 perkara pengadilan dan 5 laporan polisi yang dihadapi Hoky berkaitan dengan APKOMINDO:

  1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
  2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
  3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
  4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
  5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
  6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
  7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
  8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
  9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
  10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
  11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
  12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
  13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA (Telah menang & menantikan salinan putusan)
  14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 09 Oktober 2019 sidang putusan)
Ir. Soegiharto Santoso mendapat dukungan dari Pakar Hukum Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., SH.

.

Lima Laporan Polisi yaitu:

  1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
  2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
  3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
  4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
  5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Hoky memaparkan, bahwa sesungguhnya seluruh laporan polisi tersebut diatas diduga direkayasa dan dibuat-buat, sehingga meskipun dirinya sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, faktanya dirinya divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.

Bahkan dalam persidangan terungkap saksi Henky Tjokroadhiguno menyatakan ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara, salah satu nama yang menyiapkan dana disebutkan Suharto Juwono dan keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno tersebut tertuliskan dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.

Ir. Soegiharto Santoso mendapat dukungan dari Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala S.H., M.H.

.

Bahwa perkara kriminalisasi terhadap diri Hoky telah menjadi pembicaran banyak pihak, sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD.,S.H.  yang mengatakan; “Terkait kasus yang dialami Hoky, putusan bebas hakim sudah sesuai karena jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, tetapi jika karena putusan bebas, jaksa mengajukan kasasi, saya pribadi percaya bahwa putusan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bantul karena sejak awal dipercaya oleh majelis hakim bahwa tindakan kriminal yang diduga dilakukan terdakwa Hoky, tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara terpisah, Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala S.H., M.H., mengatakan; “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu Sdr. Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky dan jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun dimuka bumi wajib membantu dan meluruskannya, agar tidak terjadi kesesatan penegakkan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.”  tegasnya.

Oleh karena perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, maka R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tertarik menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya, bahkan Kol Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HAKI.

Selain menantikan putusan sidang dari PN Jaksel beserta surat gugatannya, saat ini Hoky juga masih terus menantikan salinan putusan MA Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 yang telah melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, bahwa dalam 250 hari putusan perkara Kasasi dari MA harus telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju, padahal berkas telah diterima oleh MA sejak tanggal 10 Januari 2018, hingga saat ini telah lebih dari 624 hari, dengan perkara Hoky ditangani oleh Majelis Hakim Dr. H. Suhadi, SH., MH., sebagai Ketua, dengan masing-masing anggota Dr. Desnayeti, M. SH., MH., dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait, SH.MH. (Redaksi)

Artikel Terkait:

Kasus Penghinaan Terhadap Ketua Apkomindo, Berkas Lengkap, Dilimpahkan ke Kejati

Ketum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso:  Tidak Ada Yang Kebal Hukum

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Salut bagi DR. Rudi Rusdiah yang Telah Dua Kali Jadi Saksi tuk Mengungkap Kebenaran.

Hakim Lalai dan Tidak Cermat Dalam Mengungkap Dugaan Rekayasa Hukum Terhadap Wartawan Hoky.

Rekayasa dan Kriminalisasi Wartawan Hoky akan Disidangkan Lagi di PN Bantul Atas Dugaan Laporan Tersangka Faaz Ismail.

Gugatan Perkara APKOMINDO Muncul Lagi di Pengadilan

Gugatan Perkara APKOMINDO Muncul Lagi di Pengadilan.

Reportase Sidang Praperadilan Polres Bantul, Alasan Salah Ketik Pasal 351 KUHP Tidak Rasional

Sidang Gugatan Logo APKOMINDO, Pakar Hukum Pasrah dilawan “Tukang Insinyur”

Ketum Apkomindo Dukung Saber Pungli

Polri Sosialisasikan 11 Program Utama “Promoter”

Ketum APKOMINDO hadiri SILATNAS Pendukung Jokowi

Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima

Hakim Sarankan Jalan Damai Untuk Perselisihan Apkomindo

HUT ke-4 Owlexa Healthcare Siap Sambut Industri 4.0

0

Jakarta, Biskom- Dalam rangka memperingati ulang tahun yang ke-4, Unit Bisnis Lintasarta di bidang kesehatan Owlexa Healthcare menyatakan siap mengikuti perkembangan teknologi 4.0 melalui peningkatan layanan administrasi kesehatan yang terus dilakukan untuk para pelanggannya.

“Dengan pertambahan usia, Owlexa tentu terus melakukan optimalisasi. Kami membantu dalam mengelola kesehatan perusahaan dalam memberikan pelayanan secara optimal kesehatan kepada karyawannya, dengan demikian kita lebih fokus memberikan solusi-solusi kesehatan yang terbaik sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini,” kata Indar Siswanto, General Manager E-Health Strategic Business Unit Owlexa, disela  Seminar Kesehatan di Balai Kartini, Jakarta, (24/9).

Menurut Indar Siswanto, saat ini Owlexa telah bekerjasama dengan lebih dari 3.800 provider di Tanah Air. Hal ini, katanya, menunjukan komitmen Owlexa dalam mendukung pertumbuhan industri kesehatan sejak diluncurkan pada September 2015.

“Owlexa berperan sebagai Third Party Administration (TPA) dalam memberikan solusi kesehatan sekaligus menjawab kebutuhan perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik dan andal bagi pesertanya,” tegasnya.

Ia menambahkan, disamping itu Owlexa juga memberikan pelayanan adminsitrasi kesehatan atau Administration Service Only (ASO), serta produk pengelolaan dan pengendalian secara terencana terhadap dana kesehatan karyawan atau Managed Care, dengan sistem pelayanan rujukan dan pola pembayaran kapitasi atau fee for service tanpa mengurangi mutu pelayanan.

Senior Manager TPA Product and Customer Services Owlexa, Dr. Tri Rahayu, menambahkan, Owlexa menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan administrasi kesehatan dengan Cepat, Akurat, Responsif, dan Efisiensi sesuai dengan tagline Owlexa yakni CARE. “Ini salah satu yang membuat Owlexa berbeda adalah bisa memantau dana kesehatan secara realtime melalui web report,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Dr. Tri, dengan menjadi bagian dari Unit Bisnis Lintasarta sebagai perusahaan ICT yang telah berpengalaman lebih dari 31 tahun menjadikan Owlexa lebih siap menghadapi geliat teknologi yang terus mengalami perkembangan. “Owlexa memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggannya dengan di dukung oleh sistem dan teknologi yang handal serta sumber daya manusia berpengalaman di bidangnya,” ujarnya.

Dr. Tri menjelaskan, Owlexa Healthcare memberikan pelayanan tanpa batas, diantaranya memberikan pelayanan terhadap proses administrasi klaim perusahaan atau asuransi mulai dari proses membership, eligibility member, case monitoring, discharge sampai pada proses pembayaran tagihan klaim biaya pengobatan.

“Layanan dan Fasilitas yang diberikan Owlexa di dukung dengan sistem teknologi informasi berbasis web dan siap di integrasikan dengan sistem Hospital Information System (HIS), pelayanan tanpa bayar tunai (Cashless) di jaringan provider, serta sudah memiliki Mesin EDC (Electronic Data Capture) & Web Based sendiri dimana mesin EDC tersebut ditempatkan di lokasi provider yang langsung terhubung ke sistem OWLEXA sehingga dapat melakukan verifikasi data secara online,” tutupnya. (red/a)

Pacu Otomatisasi Data Center dengan Hyperconverged Infrastructure

0

Jakarta, Biskom- Infrastruktur teknologi informasi (TI) dalam data center merupakan pondasi utama untuk menunjang aktivitas bisnis. Namun masih banyak perusahaan dengan infrastruktur data center yang silo, dimana fungsi server, storage, network dan virtualisasi berjalan sendiri-sendiri atau tidak terintegrasi sehingga menyulitkan pengelolaan dan tidak efisien.

Kendala dari penerapan infrastruktur yang silo ini juga dialami oleh Bank BPD Bali, yang memiliki beberapa server bare metal standalone dan virtualisasi tradisional untuk mengakomodir aplikasi kritikal. Karena pengelolaan yang tidak terpusat, operasional data center di Bank BPD Bali menjadi tidak efisien.

Dalam kesempatan ini Bank BPD Bali berbagi pengalamannya memodernisasi data center dengan teknologi Hyperconverged Infrastructure (HCI) siap pakai dari Nutanix, yang mengintegrasikan beberapa layanan data center seperti server, storage, network dan virtualisasi dengan proses implementasi hanya dalam hitungan menit. Bank BPD Bali memilih solusi HCI dari Nutanix karena memberikan fleksibilitas dalam pilihan perangkat keras untuk data center-nya dan menyederhanakan pengelolaan infrastruktur TI, khususnya untuk aplikasi yang kritikal.

Untuk mendukung HCI Nutanix, Bank BPD Bali memilih perangkat keras Lenovo ThinkAgile HX Series. Dengan kombinasi HCI Nutanix dan Lenovo ini, Bank BPD Bali mendapatkan manfaat dari infrastruktur TI yang lebih sederhana, yang juga berdampak pada penghematan biaya pembelian komponen pendukung server secara terpisah seperti RAM, disk, dan license.

“Pemanfaatan HCI Nutanix dan Lenovo oleh Bank BPD Bali ini mempercepat proses deployment, memudahkan operasional dan mengurangi kompleksitas karena pengelolaannya cukup dipantau melalui satu dashboard, sehingga BPD Bali bisa lebih berfokus untuk meningkatkan layanannya,” jelas Jip Ivan Sutanto, Director Solution and Infrastructure Business Multipolar Technology dalam sesi seminar bertema “Start Your Automation Journey Now!” di Jakarta, (24/9).

Dengan menggunakan teknologi hyperconverged, perusahaan dapat mengurangi dampak yang tidak menguntungkan dari pengelolaan data center yang silo, sehingga perusahaan dapat makin bersaing di era digital transformasi saat ini. (red)

Kasus Penghinaan Terhadap Ketua Apkomindo, Berkas Lengkap, Dilimpahkan ke Kejati

0

YOGYA (MERAPI)  – Setelah menunggu sekitar 2 tahun lebih, berkas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPP Apkomindo, Ir Soegiharto Santoso alias Hoky yang menyeret tersangka Ir FI telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke VI yang telah diterima pelapor atau korban Hoky. “Kami mengapresiasi penyidik yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar Hoky kepada wartawan,  Sabtu (21/9).

Dalam SP2HP yang diterima Hoky, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKT di Polda DIY pada 20 Juli 2017. Selain itu tersangka dalam kasus tersebut diduga dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan pada grup facebook Apkomindo.

Dari perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Meski Hoky merasa kasusnya terkesan berjalan lambat, namun dirinya merasa bersyukur laporannya untuk meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum tetap berjalan.

Hoky menambahkan, pada 28 September 2018, tersangka dan dirinya telah difasilitasi penyidik Polda DIY dengan cara melakukan mediasi selama lebih dari 3 jam dengan tujuan berdamai. Bahkan Hoky hanya minta agar tersangka kembali bersahabat dengan dirinya dan meninggalkan kelompoknya.

Bahkan secara pribadi Hoky telah memaafkan dan berdamai dengan tersangka serta sudah beberapa kali bertemu dan makan bersama dengan suasana persahabatan. Meski begitu pihaknya menginginkan proses hukum tetap berjalan, karena kesempatan untuk mencabut laporan telah diberikan satu tahun lalu, tetapi tersangka waktu itu tidak bersedia berdamai.

Atas perkembangan kasus tersebut, tersangka saat dihubungi lewat ponsel pribadinya baik WA maupun telepon tak memberiku respon apapun. Bahkan hingga berita ini diturunkan pihak penasihat hukum yang berkantor di Yogya belum bisa ditemui.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Ninik Rahma Dwi Hastuti SH MH saat dihubungi tengah mengikuti workshop di Jakarta. Sehingga pihaknya belum mengetahui perkembangan kasusnya secara persis karena belum informasi maupun laporan. (C-5)-m

Sumber: Koran MERAPI, 23 September 2019, Halaman 5.

Fortinet Buka Fasilitas Training Keamanan Siber Gratis

0

Jakarta, Biskom- Fortinet yang mendukung visi dari Presiden Joko Widodo untuk fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia merasa perlu untuk ikut memiliki andil, terutama dalam pengembangan SDM pada bidang teknologi khususnya keamanan siber. Salah satu cara yang Fortinet tempuh adalah dengan menyediakan beberapa fasilitas untuk mengedukasi masyarakat tentang keamanan siber.

“Fasilitas ini bertujuan untuk membantu tingkatkan kualitas SDM Indonesia pada bidang keamanan siber. Nantinya fasilitas bisa dimanfaatkan oleh partner-partner Fortinet untuk memahami lebih dalam tentang keamanan siber. Tidak hanya partner, fasilitas ini juga terbuka untuk umum seperti mahasiswa yang memang memiliki ketertarikan pada keamanan siber. Bentuk edukasinya sendiri adalah regular workshop.” Jelas Edwin Lim selaku Country Manager Fortinet Indonesia.

Nantinya fasilitas tersebut akan dimanfaatkan oleh Fortinet untuk menjalankan program Fast Track, pelatihan yang dilaksanakan setiap seminggu sekali selama  3 – 4 jam untuk melatih para peserta sebelum mereka benar-benar mengikuti ujian NSE. Program ini terbuka untuk umum dan gratis.

Edwin Lim menambahkan, “Tantangan bidang IT security ke depan bakal makin krusial. Di era industri 4.0, bakal makin banyak perangkat digital, mesin dan sejensinya yang terhubung ke cloud dan internet. Di sisi lain, tentu ini juga memicu cyberthreat (ancaman cyber) yang bakal makin canggih. Hal ini sduah pasti menuntut organisasi, lembaga atau perusahaan, lebih aware untuk memikirkan bagaimana strategi keamanan mereka secara lebih cermat dan tepat dalam menghadapinya, termasuk dengan menyiapkan tenaga SDM yang bisa diandalkan.”

Dalam kesempatan itu Manager Systems Engineering Fortinet Indonesia , Kurniawan Darmanto mengatakan, untuk tahap awal, informasi mengenai program pelatihan ini akan dibuka dan disebarlauskan melalui website dan melalui email undangan. Namun demikian, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pelatihan ini, juga bisa langsung menggubungi kantor Fortinet.

Tidak ada syarat khusus bagi yang ikut menjadi peserta, namun tentu lebih diarahkan bagi mereka yang memiliki minat IT security dan telah memiliki pengetahuan dan keahlian dasar di bidang jaringan komputer. Meski demikian, bagi mereka yang sama sekali belum memiliki pengetahuan dan keahlian dasar di bidang tersebut dan tetap ingin mengikuti training Fast Track ini, tetap diperbolehkan.

Pada kersempatan itu, Peerapong Jongvibool juga melakukan sharing tentang peran dan upaya Fortinet secara global di bidang keamanan cyber. Fortinet antara lain pada pertemuan tahunan World Economic Forum (WEF) awal 2019, ikut menginisiasi terbentuknya Center for Cybersecurity. WEF dan Fortinet sama-sama percaya bahwa ancaman global terhadap ekonomi digital memerlukan respons global, di mana WEF mengantisipasinya dengan membentuk, Center for Cybersecurity ini. Center for Cybersecurity merupakan sebuah jaringan mitra global dari bisnis, pemerintah, organisasi internasional, akademisi, dan masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam menghadapi tantangan keamanan siber.

Dalam rangka membantu mengatasi kesenjangan keterampilan bidang IT Security, Fortinet juga menawarkan program pelatihan Network Security Expert (NSE) di seluruh dunia. Program sertifikasi NSE ini bertujuan memajukan calon dan profesional teknis di bidang keterampilan dengan pengetahuan menyeluruh tentang lanskap keamanan siber saat ini. Dalam kaitan ini, Fortinet juga memiliki program untuk melatih para pendidik dan siswa melalui Fortinet Network Security Academy (FNSA) untuk membantu mendidik, melatih, dan mempersiapkan generasi ahli cybersecurity tahap lanjut. “Tahun ini secara global untuk NSE program kami targetkan bisa menyasar peserta sebanyak 300.000 dari berbagai negara,” ujarnya.

Ditambahkan, ke depan diperlukan inisiatif untuk memastikan keamanan dan keandalan bagi infrastruktur penting atau (critical infrastructure) yang sangat memiliki peran besar bagi kehidupan masyarakat luas. Seperti keamanan untuk ketersediaan layanan penting, seperti energi listrik, air, transportasi dan lainnya yang penting bagi masyarakat. “Infrastruktur ini untuk operasionalnya sudah banyak menggunakan teknologi yang disebut “Teknologi Operasional (OT)” dengan internet dan sistem otomatisasi yang juga rawan dari sasaran penjahat cyber. Makanya aspek securitynya juga harus dijaga dengan baik,” ujarnya. (red)

 

Sikapi RKUHP, Presiden Bisa Tidak Setuju Dalam Sidang Paripurna

0
Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum.

Jakarta, BISKOM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fahri Hamzah menyebut permintaan Presiden Joko Widodo agar pengesahan RKUHP ditunda sudah terlambat. “Sudah terlambat, pengesahan sudah terjadwal,” ujar Fahri Hamzah.

Fahri menyebut, DPR sudah memutuskan bahwa rapat paripurna pengesahan RKUHP akan digelar pada Selasa, 24 September 2019. Sekali lagi, Fahri menyebut Jokowi sudah terlambat.

Menanggapi peryataan tersebut, pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., menyatakan secara normatif baik dilihat dari UU pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU MD3 dan Tatib DPR pernytaan Fahri Hamzah tidak keliru.

“Pernyataan Fahri Hamzah tidak keliru, karena pemerintah (presiden) yang diwakili Menkumham yang menginisiasi, membahas dan telah menyetujui pada tingkat Panja, sehingga kelazimannya, rapat paripurna adalah bersifat formalitas saja. Selanjutnya tahapan pengesahan oleh Presiden (paling lama 30 hari sejak persetujuan),” jelas Umbu.

Namun, dengan pertimbangan besarnya resistensi publik, Presiden masih bisa melakukan tindakan konstitusional yang lebih elegan atau elok untuk merespon tanggapan masyarakat atas RKUHP. “Pertama, saat sidang paripurna menyatakan sikap Pemerintah untuk tidak menyetujui RUU KUHP menjadi UU. Konsekuensinya yaitu dianggap kurang sejalan dengan kesepakatan di Panja. Atau kedua, jika dalam sidang paripurna terpaksa menyetujui maka presiden harus mengesahkan dalam jangka waktu 30 hari.  Hanya saja, setelah mengesahkan Presiden dapat menerbitkan Perppu yang isinya mengubah beberapa kaidah yang menimbulkan banyak resistensi dari masyarakat,” pungkas Umbu Rauta. (Vincent)

Omnibus Law sebagai Alternatif Harmonisasi Regulasi

0
Vincent Suriadinata, SH., MH., Kabid Hukum APTIKNAS DKI Jakarta

Jakarta, BISKOM – Beberapa waktu belakangan ini semakin marak diberitakan adanya pembentukan badan/lembaga baru untuk mengurusi persoalan regulasi. Badan/lembaga baru ini akan menjadi salah satu materi revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Badan/lembaga yang rencananya akan diberi nama Pusat Legislasi Nasional ini berfungsi untuk melakukan sinkronisasi aturan agar tidak tumpang tindih.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa selain melakukan sinkronisasi aturan, badan ini bakal memeriksa relevansi kebijakan yang sudah ada. Lalu menentukan apakah aturan ini masih layak dipakai atau tidak. “Tugasnya memastikan mana aturan yang mana berlaku atau tidak ini yang harus ditata dulu. Setelah itu dari yang ada, mana yang masih relevan  dan mana yang tidak. Kemudian untuk regulasi baru harus dilakukan semacam clearing dulu apakah sudah ada aturan di tempat lain atau aturan ini tumpang tindih dengan aturan yang lain,” ujarnya.

Kehadiran lembaga tersebut, lanjut Bambang akan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha. Dengan demikian dapat mendorong naiknya investasi. “Saya rasa lima tahun ke depan kita bisa melakukan penataan itu meskipun dampaknya baru terasa setelah lima tahun, tetapi lima tahun ini kita harapkan sinyal ini bisa dibaca,” katanya.

Menanggapi wacana pembentukan Pusat Legislasi Nasional, Vincent Suriadinata, SH, MH. mengatakan bahwa fungsi untuk melakukan harmonisasi regulasi tidak memerlukan badan/lembaga baru. “Cukup mengoptimalkan lembaga yang sudah ada antara lain BPHN dan Ditjen Perundang-undangan. Ini akan lebih efisien dan efektif,” ungkapnya.

Vincent mengatakan bahwa ada alternatif lain untuk melakukan harmonisasi regulasi yakni dengan menerapkan omnibus law. Secara sederhana dapat diterjemahkan bahwa omnibus law atau omnibus bill adalah satu undang-undang yang bisa mengubah banyak undang-undang. Berkaitan dengan harmonisasi regulasi yang diklaim dapat mendorong naiknya investasi, dirinya mengungkapkan, “pemerintah telah berusaha untuk menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia lewat berbagai instrumen pengaturan baik itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Daerah. Tersebarnya berbagai pengaturan tersebut menjadikannya tidak sederhana dan tidak adanya kesatuan hukum. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan timbul ketidakharmonisan hukum baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini perlu menjadi kesadaran pemerintah maupun pembentuk undang-undang agar menciptakan suatu undang-undang penanaman modal yang lengkap, sederhana, efisien dan efektif dalam menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia,” terang Kabid Hukum Asosiasi Pengusaha Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) DKI Jakarta ini.

Omnibus law sendiri memiliki karakteristik yakni mengakselerasi proses legislasi dan kompleksitas permasalahan yang diatur di dalamnya. Tantangan penerapan omnibus law yang sesungguhnya adalah memberikan pemahaman kepada semua pihak baik pemerintah maupun anggota DPR serta masyarakat luas tentang apa itu omnibus law. “Omnibus law bukanlah sesuatu hal yang baru dan asing di Indonesia. Ini adalah sebuah teknik untuk menyusun sebuah undang-undang yang lebih efisien dan efektif. Justru teknik ini dapat membentuk konsensus antara pemerintah dan parlemen ketika terjadi deadlock. Diperlukan pula komitmen politik yang kuat di dalam parlemen karena parlemen menjadi kunci utama untuk mewujudkan omnibus law. Selama masih ada ego sektoral maka akan sulit untuk mewujudkan omnibus law,”pungkas Vincent yang mengkaji omnibus law dalam tesis S2-nya di Universitas Indonesia. (Red)

Harmonisasi Regulasi Tidak Perlu Lembaga Baru

0
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW, Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum.

Salatiga, BISKOM – Regulasi menjadi salah satu unsur penting yang menunjang pembangunan bagi sebuah Negara, tak terkecuali di Indonesia. Banyaknya regulasi yang tumpang tindih telah menghambat pembangunan baik SDM maupun infrastuktur. Hal ini melahirkan gagasan untuk dibentuk sebuah badan/lembaga yang mengurusi soal regulasi.

Rencana pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) dilontarkan Joko Widodo saat debat perdana pilpres 17 Januari 2019. Jokowi menyampaikan ide itu saat menanggapi jawaban Prabowo Subianto soal sinkronisasi peraturan dengan mengoptimalkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). “Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, di ditjen peraturan perundang-undangan dan fungsi-fungsi di semua kementerian dalam badan bernama Pusat Legislasi Nasional, sehingga langsung dikontrol presiden,” kata Jokowi.

Keberadaan badan/lembaga baru ini telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Lembaga baru itu bertugas menyusun Propenas di lingkungan pemerintah dan bertanggungjawab di bidang pembentukan perundang-undangan dan untuk mengatur harmonisasi peraturan daerah dengan kementerian atau lembaga. Harmonisasi peraturan-peraturan daerah agar ada koordinasi dengan kementerian terkait,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menurutnya, kadangkala ada daerah yang membuat perda justru bertentangan dengan ideologi negara atau UUD 1945. Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 ini juga akan mengantisipasi review peraturan. Apakah harus ke pengadilan, ataukah ke DPR, atau cukup di lingkaran eksekutif.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. mengungkapkan bahwa persoalan regulasi disebabkan oleh ego sektoral baik di antara kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Menurutnya, meskipun ada problem regulasi namun tidak selalu penanganannya dengan pembentukan institusi baru.

“Persoalan regulasi bukan disebabkan oleh ketiadaan lembaga yang mengurusi sehingga perlu dibentuk lembaga baru. Sejatinya tugas pokok dan fungsi terkait sinkronisasi dan harmonisasi pembentukan regulasi telah ada lembaga yang menangani yakni BPHN dan Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham, maupun di lingkungan Kemensesneg dan Setkab,” papar Umbu Rauta.

Lebih lanjut Umbu menjelaskan, “Bagi saya, soal jenis kementerian menjadi ranah kewenangan presiden, tidak perlu ada ketentuan eksplisit dari DPR agar dibentuk Kementerian tersendiri yang baru. Biarlah Presiden yang mempertimbangkan secara mandiri, apakah cukup menggabungkan fungsi pembentukan regulasi ke salah satu kementerian yang ada atau membentuk yang baru sama sekali. Perlu juga dipertegas jenis regulasi yang menjadi tugas kementerian tersebut, apakah seluruh jenis perundang-undangan (selain UUD dan Tap MPR) atau cukup jenis perundangan berupa PP, Perpres, Permen, dan Perda,” ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.

Tanpa membentuk lembaga baru, tugas-tugas dan fungsi itu bisa menjadi bagian dari kementerian yang sudah ada dengan alasan efisiensi dan pemberdayaan lembaga. Misalnya mengubah nama Kementerian Hukum dan HAM/Kepala Badan Regulasi Nasional atau Kemterian Sekretaris Kabinet/Kepala Badan Regulasi Nasional, dan lain-lain.

Selain itu, diperlukan kepemimpinan yang kuat dalam mengendalikan aktivitas penyusunan regulasi baik di pusat maupun daerah. “Ke depan perlu upaya untuk tidak selalu meproduk regulasi ketika menghadapi persoalan dalam masyarakat. Boleh jadi persoalan yang muncul ditangani dengan kebijakan nonregulasi,” pungkasnya. (Vincent)

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENYERAHKAN SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU KEPADA 26 PENGADILAN NEGERI

0
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH.,

Jakarta, BISKOM – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Dirjen Badilum dan Sekretaris Mahkamah Agung menyerahkan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 26 Pengadilan Negeri, pada hari Rabu, 18/9/2019, bertempat digedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jln Ahmad Yani, Jakarta.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan program Akreditasi Pemjaminan Mutu pengadilan, yang awalnya dilatarbelakangi oleh adanya beberapa pengadilan negeri yang berinisiatif dan mampu meraih sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008, kemudian menjadi inspirasi bagi badan peradilan yang dipelopori oleh Badan Peradilan Umum dibawah kepemimpinan Dirjen Badilum untuk menggiatkan program Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, program akreditasi ini terbukti telah mengubah wajah pengadilan-pengadilan kita menjadi pengadilan yang lebih berperspektif pada pelayan publik, Satuan-satuan kerja pengadilan, berlomba-lomba memenuhi kriteria penilaian, sehingga dengan sendirinya pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan disetiap satuan kerja tersebut pun ikut meningkat, tutur Hatta Ali.

Dalam acara ini, terdapat 26 pengadilan negeri yang akan mendapatkan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu, dengan akreditasi A sebanyak 16 Pengadilan Negeri dan Akreditasi B sebanyak 10 Pengadilan Negeri. Ada pengadilan negeri yang pengoperasiannya baru saja diresmikan Oktober 2018 telah berhasil meraih akreditasi.

Akreditasi penjamin mutu adalah bentuk penghargaan atas komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan yang berkwalitas yang didasarkan pada kerangka peradilan pengadilan yang unggul ( the framework of courts excellence ) Tingkat pelayanan lembaga peradilan di Indonesia mungkin belum bisa setaraf dengan pengadilan-pengadilan di negara-negara yang telah maju budaya hukum dan peradilannya. Namun sikap optimism perlu terus ditanamkan agar gerak perubahan tersebut tetap berputar secara dinamis menuju standar peradilan secara internasional, ucap Prof Hatta.

Diakhir sambutan KMA mengucapkan selamat kepada pengadilan-pengadilan negeri yang baru saja berhasil mendapatkan akreditasi penjamin mutu pengadilan, dan pengadilan- pengadilan negeri yang telah mendapatkan peningkatan predikat akreditasi. Tetaplah bersemangat dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, teruslah bekerja dengan ikhlas, agar kita dapat mencintai pekerjaan kita dan segala yang dirasakan menjadi beban, akan berubah menjadi suatu yang menggembirakan.

Penyerahan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan tingkat Banding seluruh Indonesia, pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung. (Hoky)

Sumber: Humas MA

BPPT Gelar Doa Bersama dan Obituari Eyang Habibie

0

Serpong, Biskom- Sepekan setelah Presiden ke-3 BJ. Habibie wafat, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menggelar Doa Bersama dan Pembacaan Obituari BJ Habibie yang dihadiri dua putra Habibie, yakni Ilham Habibie dan Thareq Kemal Habibie di   kawasan Puspiptek, Tangsel, Rabu (18/9).

Tokoh bangsa yang akrab disapa Eyang Habibie itu diketahui merupakan pendiri BPPT. “BPPT sebagai salah satu legacy penting dari Habibie” ujar Kepala BPPT Hammam Riza, saat menyampaikan mengenai semangat dan cita-cita BJ Habibie yang akan selalu diteruskan oleh BPPT.

Dilanjutkan Hammam, pesan penting dari Prof. Habibie adalah kuasai teknologi bila negaramu ingin maju. Dan, BPPT akan mewujudkan impian Eyang Habibie agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain dalam melahirkan inovasi teknologi. “Hal tersebut akan kami wujudkan dengan menghadirkan inovasi teknologi terbaik, karya anak bangsa,” kata Hammam

Hammam juga menyebut bahwa semangat dan pemikiran visioner, merupakan contoh yang dapat kita teladani dari sosok Prof. BJ Habibie. “Prof. Habibie adalah sosok yang sangat visioner pada era nya. Saat beliau menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi / Kepala BPPT di tahun 1978, Prof. Habibie telah mencita-citakan Indonesia menjadi negara maju melalui industrialisasi, dengan melakukan transformasi industri,” ungkap Hammam.

Filosofi Habibie yakni Berawal di Akhir, dan Berakhir di Awal, merupakan cara pandang Habibie terhadap teknologi. Artinya, dengan produk yang telah ada, lalu dilakukan reverse engineering, dan cari lisensinya, hingga dapat dibuat sendiri oleh kita. Berawal di akhir dan berakhir di awal merupakan hal yang wajar dilakukan, terlebih untuk produk yang teknologinya sudah proven dan digunakan oleh banyak negara.

“Contohnya seperti yang telah dilakukan Tiongkok, yang telah bisa memproduksi kereta cepat, seperti yang akan digunakan di koridor Jakarta – Bandung. Pertama kali yang mereka lakukan adalah membeli kereta cepat dari Jerman, mereka oprek (reverse engineering -red) sendiri, hingga akhirnya bisa mandiri dalam produksi, walau masih ada beberapa komponen yang impor dari Jerman,” papar Hammam.

Dalam kesempatan tersebut, Ilham Habibie menyampaikan bahwa Bapaknya  tidak pernah lelah berupaya agar Indonesia memiliki pesawat sendiri. “Bapak  selalu berambisi untuk terus mengembangkan riset-riset yang bisa bermanfaat bagi bangsa. Serta mendorong agar Indonesia memiliki SDM Iptek yang unggul,”kata Ilham.

Putera Sulung BJ Habibie  kemudian menambahkan, bahwa bapaknya  selalu menularkan semangat yang positif kepada setiap orang. “Spirit yang positif itu harus dikembangkan, yang negatif agar dijauhkan,” jelas Ilham seraya menyebut, bahwa  sosok sang ayah merupakan pribadi yang bijaksana dan adil terhadap siapapun.

Ilham pun mengenang sang ayah yang dikenal  sebagai Bapak Teknologi  merupakan sosok yang patut diteladani karena tidak pernah menilai orang lain dari sisi buruknya. “Bapak itu seorang yang tidak membedakan, semua dirangkul, dan selalu melihat hal positif dari setiap orang,” tegas Ilham. (red)