Home Blog Page 825

Soegiharto Santoso (Hoky), APTIKNAS Dukung Percepatan Revolusi Industri 4.0

0

Jakarta, BISKOM – APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) telah berkiprah sejak dideklarasikan pada 24 Februari 2017 dan memiliki legalitas resmi pada April 2017. Saat ini APTIKNAS telah memiliki 28 DPD se-Indonesia dari Aceh hingga Papua.

Selaku mitra pemerintah, APTIKNAS terus mendukung program dan konsentrasi pemerintah, dimulai dengan dicanangkannya program pada 2017 terkait dengan Smart City – eCommerce dan Digital Talent. Dan memasuki 2019, APTIKNAS memiliki konsentrasi program terkait dengan Industri 4.0, Marketplace dan Digital Talent.

Selain itu juga, kepercayaan calon anggota dan anggota mulai tumbuh seiring dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing DPD. Tercatat oleh DPP APTIKNAS di sepanjang 2017, memiliki 19 kegiatan, tahun 2018 memiliki 24 kegiatan, dan terus berkembang sehingga di tahun 2019 memiliki 46 kegiatan yang telah dan akan digelar, dengan 17 pameran skala nasional dan internasional yang menjalin kerjasama dengan EO lokal maupun internasional, 27 rangkaian Roadshow seminar Smart 4.0 yang digelar dibeberapa kota, termasuk melakukan kerjasama penyelenggaran 2 rangkaian event GV Esprots Vaganza di Hartono Mall Yogyakarta pada 1-5 Mei 2019  dan Bekasi Cyber Park pada 22-26 Mei 2019.

Ketum APTIKNAS, Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Ketum APKOMINDO  mengatakan; Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota, membina, mengedukasi dan mengembangkan bisnis anggota APTIKNAS serta mendukung program pemerintah.

“Konsentrasi APTIKNAS terkait dengan Industri 4.0 juga telah menghasilkan kegiatan Seminar Smart 4.0 yang memiliki fokus di industri gedung , hotel, rumah sakit, pabrik dan universitas. Anggota yang memiliki konsentrasi mulai dari Principal, Distributor, Dealer, Reseller, System Integrator, Software Developer dan Konsultan IT sangat merasakan manfaat dari rangkaian seminar ini, Sebab APTIKNAS berkomitmen mendorong kesetaraan pemanfaatan teknologi di seluruh Indonesia melalui kegiatan Roadshow INDUSTRI 4.0, dan menciptakan peluang baru bagi Pengusaha IT,” ujar Hoky

Lebih lanjut Hoky menambahkan, “Kami juga mengolah data dari rangkaian kegiatan-kegiatan APTIKNAS, untuk melihat tren yang terjadi terkait dengan industri 4.0. Data menunjukkan tingginya kepercayaan konsumen untuk berbelanja online sebesar 68%. Kami juga mendeteksi permasalahan yang muncul di industri, sebagai contoh industri rumah sakit dimana memiliki tantangan terbesar terkait SIMRS sebesar 45%, infrastruktur 30%, pengolahan data 10% serta SDM sebesar 75%. Kemudian kami juga menghasilkan solusi-solusi apa saja yang selama ini dicari terkait industri 4.0. Semua itu sangat membantu anggota kami, terutama para sponsor yang terlibat.”

Tidak hanya di dalam negeri, tapi juga kepercayaan dari mitra luar negeri semakin baik. APTIKNAS menjadi mitra dari berbagai Event Organizer dari Singapore, China, dan Taiwan. Selama ini  APTIKNAS menjalin kerjasama dengan Onno Center, FTII, MASTEL, APJII, ASISINDO, APTIKOM, WANTIKNAS, KPTIK, ACCI, KAMI dan KOMISI serta sering melakukan kegiatan bersama TAITRA.

Demikian juga menjalin kerjasama dengan pemerintah, mulai dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BEKRAF, Badan Standarisasi Nasional , BSSN, BPPT, Business Innovation Center, LIPI , Balai Diklat Industri Kemenperin, semua terjalin baik dan dimanfaatkan dengan baik oleh anggota APTIKNAS.

APTIKNAS sangat berkonsentrasi mengembangkan Digital Talent, dan ini dimulai dengan adanya LSP Komputer yang menjadi mitra sertifikasi dengan sebaran 96 Tempat Uji Kompetensi di seluruh Indonesia. APTIKNAS juga membangun komunitas pembelajar  Smart City di Indonesia, dengan nama Smartivist.

Selain itu, APTIKNAS juga menorehkan sejarah baru dengan mengadakan Indonesia Innovation Award 2019. Kegiatan yang dihasilkan dari kerjasama dengan Kemenristekdikti dan Majalah BISKOM memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan perusahaan swasta yang melakukan inovasi dalam bisnisnya.

Tercatat yang mendapatkan penghargaan yaitu 6 Walikota terkait Innovation Governance, 8 Walikota terbaik, 23 perusahaan BUMN dan swasta, 8 CEO terbaik, serta 5 perusahaan inovasi terbaik. Semua ini mendukung arah sinergi untuk mewujudkan inovasi sebagai solusi meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan nasional.

“Kami berharap APTIKNAS menjadi asosiasi pengusaha TIK terbaik yang terus membantu anggotanya untuk bertumbuh kembang, menjadi mitra pemerintah serta memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara, selain dari itu APTIKNAS telah bermitra dengan Mustika Raja Law Office, sehingga akan memudahkan bagi anggota melakukan konsultasi mengenai hukum, Pastikan perusahaan teman-teman bergabung dengan APTIKNAS dan merasakan manfaatnya untuk kesuksesan bersama, sesuai slogan kami yaitu Sukses bersama tentu lebih mulia dan lebih bermakna,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait:

APTIKNAS Mendukung Event APKASI Smart Regency Expo & Forum 2019 di Bali

APTIKNAS Mendukung Event APKASI Smart Regency Expo & Forum 2019 di Bali

BISKOM dan APTIKNAS Gelar ‘Indonesia Innovation Award 2019’

BISKOM dan APTIKNAS Gelar ‘Indonesia Innovation Award 2019’

Jakarta Fair Kemayoran dibuka oleh Anies Baswedan dan Darmin Nasution, APTIKNAS hadir kembali dalam Anjungan Pemprov DKI

Jakarta Fair Kemayoran dibuka oleh Anies Baswedan dan Darmin Nasution, APTIKNAS hadir kembali dalam Anjungan Pemprov DKI

Making Indonesia 4.0 Conference, Menyiapkan Industri Indonesia di Era Industri 4.0

Making Indonesia 4.0 Conference, Menyiapkan Industri Indonesia di Era Industri 4.0

APTIKNAS berkomitmen mendorong Kesetaraan Pemanfaatan Teknologi di seluruh Indonesia melalui kegiatan Roadshow INDUSTRI 4.0

APTIKNAS berkomitmen mendorong Kesetaraan Pemanfaatan Teknologi di seluruh Indonesia melalui kegiatan Roadshow INDUSTRI 4.0

APTIKNAS dukung Pameran GEM Indonesia di JIExpo Kemayoran, 4 – 6 April 2019.

APTIKNAS dukung Pameran GEM Indonesia di JIExpo Kemayoran, 4 – 6 April 2019.

Soroti Polemik Hi-Tech Mall Surabaya, APTIKNAS JATIM Siap Berkontribusi

Soroti Polemik Hi-Tech Mall Surabaya, APTIKNAS JATIM Siap Berkontribusi

APTIKNAS Dukung Event Public Safety Indonesia 2019

APTIKNAS Dukung Event Public Safety Indonesia 2019

Hadiri Pameran dan Konferensi Public Safety Indonesia 2019 di Assembly Hall JCC 27 Feb – 03 Mar 2019

Hadiri Pameran dan Konferensi Public Safety Indonesia 2019 di Assembly Hall JCC 27 Feb – 03 Mar 2019

Digitech 2018 : Jadikan Industri TI Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Digitech 2018 : Jadikan Industri TI Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Resmi Dibuka, Digitech Indonesia Sambut Revolusi Industri 4.0

Resmi Dibuka, Digitech Indonesia Sambut Revolusi Industri 4.0

Peranan Smart Home+City Indonesia wujudkan 100 Smart Cities Indonesia

Peranan Smart Home+City Indonesia wujudkan 100 Smart Cities Indonesia

APKOMINDO dan JERU serta CP PLUS dukung JSC untuk ciptakan Smart Citizen

APKOMINDO dan JERU serta CP PLUS dukung JSC untuk ciptakan Smart Citizen

APKOMINDO Hadir dan Dukung Jakarta Smart City di PRJ 2016

APKOMINDO Hadir dan Dukung Jakarta Smart City di PRJ 2016

Dugaan Kriminalisasi, Surat Dakwaan Jaksa berbeda versi

0

Jakarta, BISKOM – Ketua Majelis hakim Saifudin Zuhri, SH., MHum yang  menyidangkan terdakwa TY dalam kasus kriminalisasi  dugaan penipuan dan penggelapan  dengan  agenda pembacaan pledoi atau pembelaan,  ditunda satu minggu atas permintaan Penasehat Hukum terdakwa Harry Syahputra, SH., MKn., CLA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15/8/2019.

Harry menjelaskan tentang penundaan sidang tersebut karena berkas perkara baru kami terima 2 hari yang lalu, tangal 13, setelah 5 bulan persidangan berjalan dan permintaan berulang-ulang kali.

Kami masih membutuhkan waktu utk menelaah Berkas Perkara tersebut termasuk beberapa barang bukti berbahasa asing yang tidak ada terjemahannya yang dilampirkan dalam Daftar Barang Bukti.

Kami pun sudah mengalami kerugian atas keterlambatan pemberian berkas perkara tersebut karena tidak dapat mengkonfrontir atau mengcross-check barang bukti pada saat pemeriksaan saks-saksi.

Selain itu  Copy Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan belum kami terima meskipun Yang Mulia telah memerintahkan Panitera Pengganti  untuk memberikannya kepada kami pada sidang yang lalu.

Alasan yang diberikan kepada kami adalah karena sudah diberikan oleh Jaksa. Namun sebagaimana yang kita ketahui dan buktikan, Surat Dakwaan yang diserahkan JPU kepada Hakim dan yang diserahkan kepada Terdakwa isinya berbeda. Sehingga hal tersebut sangat merugikan kami yang akhirnya eksepsi kami berisi hal-hal yang tidak ada di Surat Dakwaan versi Hakim atau dianggap mengada-ngada.

Berdasarkan hal tersebut, kami tidak ingin Pledooi kami juga nantinya dianggap kabur atau mengada-ada  bahkan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan dan mendalami Surat Tuntutan yang diberikan kepada kami oleh Jaksa karena susunan halaman pada Surat Tuntutan tersebut tidak sesuai dan acak-acakan,  sedangkan JPU tidak memberikan nomor halaman maupun nomor rujukan poin. Hal ini juga kami yakini akan merepotkan majelis hakim dalam melakukan cross-check.

Tambah Harry, kami bingung harus mendasarkan pledooi kami berdasarkan Surat Dakwaan yang mana? Karena kami tidak memiliki Surat Dakwaan dengan nomor yang diputuskan sah dalam putusan Sela dan Surat Dakwaan sendiri ada beberapa versi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, kami harap, yang mulia bila memungkinkan, meminta JPU untuk menyusun ulang Surat Tuntutan dengan diberi nomor poin dan nomor halaman yang jelas. Dan agar Majelis Hakim tidak terjebak dalam irama kriminalisasi yang terjadi kepada terdakwa, tutur Harry.

Kepada awak media, Terdakwa TY mengungkapkan,  keanehan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Januar Ferdian, SH. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dinilainya banyak kejanggalan, sehingga dirinya merasa ada upaya-upaya kriminalisasi.

Pertama, Jaksa sudah menuntut sejak tiga minggu lalu (25/7), namun TY  baru mendapatkan berkas perkara lengkap dua hari sebelum jadwal sidang pembacaan pledooi, 13 Agustus 2019.

Terdakwa menambahkan;  “Saya baru diberikan waktu oleh JPU pada hari Rabu (7/8) untuk melihat dan mencocokkan barang bukti (BB). Padahal, saya sudah minta sejak 4 (empat) bulan lalu, tapi baru ini diberikan kesempatan untuk melihat barang bukti, sedangkan tuntutan telah dibacakan JPU tiga minggu yang lalu.

Saat melihat barang bukti yang ada pada JPU, yaitu surat invoice, surat jalan, surat laporan keuangan dan lain-lainnya, ternyata seluruhnya tidak ada satupun yang asli. Semuanya hanya foto copy saja, dan  diakui oleh JPU bahwa memang yang diterima dari pihak penyidik seperti itu, artinya seluruhnya foto copy saja.

Terdakwa menegaskan bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh JPU diduga fiktif dan diduga direkayasa, karena format surat-suratnya berbeda serta bukan merupakan format dokumen yang biasa digunakan kedua belah pihak perusahaan yang sebelumnya sering melakukan transaksi.

Terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim pada sidang sebelumnya mengenai legal standing Saksi. Sebagaimana dalam Dakwaan dan Tuntutan, Korban dalam kasus ini adalah PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI), sehingga pada saat Pelapor Naoki Wada didengar kesaksiannya dalam persidangan dan mengaku sebagai Wakil Presiden Direktur MPFI,  Saksi Naoki Wada harusnya dapat menunjukkan legal standingnya untuk bersaksi.

Namun ternyata Naoki Wada tidak mampu menunjukkan hal tersebut. Terdakwa TY juga sempat memperlihatkan Akta Perusahaan MPFI, dimana pada Akta Perusahan tidak ada nama Naoki Wada.

Terdakwa juga telah memperlihatkan Surat Pengunduran Diri Pelapor Naoki Wada dari perusahaan, sehingga sesungguhnya Pelapor Naoki Wada tidak dapat mewakili Perusahaan lagi.

Masih kata TY pelapor Naoki Wada yang melaporkannya ke penyidik tidak memiliki legal standing sebagai Pelapor. Sebab dia tidak memiliki surat kuasa dari perseroan maupun dewan direksi ataupun dewan komisaris. Tapi surat kuasa yang ada pada Penyidik, dibuat dan ditandatangani sendiri dengan mengatasnamakan perusahaan, sehingga legal standingnya saksi Pelapor Naoki Wada itu apa dan dari siapa?

Dikatakan terdakwa TY, pelapor diambil BAP nya oleh penyidik setelah pelapor dikeluarkan dari perusahaan. Jadi BAP pelapor seharusnya cacat hukum dan dengan demikian, batal demi hukum. “Jadi apabila Pelapor Naoki Wada mengaku bahwa dia adalah seorang Direksi pada persidangan ini, mohon agar dapat dibuktikan keabsahan pengakuan tersebut, namun Pelapor Naoki Wada tidak dapat menunjukkan bukti tersebut.

Untuk itu harap TY,  kami harapkan  Majelis Hakim dapat bersikap tegas dan adil untuk menuntut saksi pelapor tersebut telah memberikan keterangan palsu di persidangan, selanjutnya segera diproses secara hukum yang berlaku.” pungkasnya.

Kejanggalan Kedua kata terdakwa,  yaitu Surat Dakwaan JPU yang diberikan kepada Majelis Hakim (hard copy), lalu yang diberikan kepada Panitera Pengganti (soft copy) serta yang diberikan kepada Terdakwa (hard copy) terdapat minimum 3 versi yang berbeda, hal ini jelas merupakan kejanggalan yang serius, contoh yang mudah diketahui adalah, tanggal surat dakwaan yang berbeda-beda, bahkan Surat Dakwaan yang diterima oleh Terdakwa tidak bernomor dan tidak bertanggal, lalu perbedaan yang signifikan adalah Terdakwa-nya atas nama orang lain, bukan atas nama saya, kemudian nama orang yang tercantum dalam Surat Dakwaan, berbeda dengan orang yang tercantum didalam Surat Tuntutan.”

Menurut Terdakwa, sesungguhnya ini merupakan fakta tentang ketidakcermatan yang fatal dari JPU dalam membuat Surat Dakwaan, Terdakwa mengatakan bahwa mungkin JPU terlalu letih dan terlalu lelah dengan banyaknya dokumen yang perlu dipersiapkan, atau mungkin ada tekanan-tekanan tertentu, untuk itu Terdakwa berharap agar Majelis Hakim dapat memperhatikan perihal perbedaan versi surat dakwaan ini dengan serius karena ini dapat juga dianggap sebagai bentuk Contempt of Court atau Penghinaan kepada Peradilan.

Kejanggalan ketiga lanjut Terdakwa, “Bahwa didalam surat tuntutan JPU yang diterimanya, ternyata ada 4 (empat) nama-nama saksi meringankan (a de charge) yang sengaja dihilangkan. Padahal ke-empat saksi tersebut hadir dalam persidangan dan telah dimintai keterangannya dalam persidangan, lebih aneh lagi, yaitu didalam surat tuntutan JPU tersebut terdapat nama saksi fiktif, karena nama saksi tersebut tidak pernah hadir didalam persidangan, akan tetapi ada tertera didalam surat tuntutan JPU dan ditulis memberikan keterangan dalam persidangan.” papar Terdakwa.

Berdasarkan hal  tersebut diatas, Terdakwa meminta agar Majelis Hakim memberikan waktu untuk mencocokan Surat Tuntutan dari JPU yang ada pada Hakim dengan Surat Tuntutan Jaksa yang ada pada Terdakwa. Kalau isi Surat Tuntutan berbeda seperti halnya Surat Dakwaan, maka bagaimana Terdakwa bisa melakukan pembelaan, Pembelaan Terdakwa jadi pepesan kosong nantinya apabila apa yang Terdakwa sanggah di Tuntutan, ternyata hal tersebut tidak ada, atau berbeda dengan Surat Tuntutan yang ada di Hakim.

Untuk diketahui, Terdakwa TY oleh JPU didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP yang merugikan korban PT Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI), dengan jumlah kerugian sebesar Rp1,2 miliar dan dituntut JPU dengan tuntutan penjara selama 2 tahun penjara, namun fakta-fakta dipersidangan terungkap banyak sekali kejanggalannya. (Hoky)

 

Universitas Pertamina Siapkan Sarjana Plus Hadapi Revolusi Industri 4.0

0

Jakarta, Biskom – Saat ini, dunia sedang menghadapi era revolusi industri ke-4 yang menjadi tantangan bagi semua kalangan dari berbagai bidang. Era ini ditandai dengan otomasi dan megatrend perkembangan artificial intelligence, big data, Internet of Things (IoT), dan teknologi komputasi di berbagai bidang.

Di era revolusi industri ke-4, berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh World Economic Forum “The Future Jobs” menyebutkan bahwa individu dituntut untuk lebih responsif terhadap perubahan dengan memiliki 10 keterampilan, diantaranya: pemecahan masalah yang rumit (complex problem solving); berpikir kritis (critical thinking); kreativitas; manajemen manusia; koordinasi dengan orang lain; kecerdasan emosional; pengambilan keputusan; orientasi layanan; negosiasi; dan cognitive flexibility.

McKinsey Global Institute dalam laporannya yang diterbitkan pada Desember 2017 memperkirakan bahwa pada tahun 2030 mendatang, akan ada 400-800 juta orang di dunia yang kehilangan pekerjaan digantikan oleh otomatisasi. Jika individu-individu usia produktif tidak dibekali dengan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang memadai, maka tingkat pengangguran diperkirakan akan sangat tinggi.

Perguruan tinggi berada pada posisi yang dinamis di tengah-tengah masyarakat, serta memegang peran sentral ditengah arus perubahan yang begitu pesat sehingga perguruan tinggi diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dan industri untuk mampu bersama-sama mempersiapkan pembelajar sepanjang hayat (lifelong learner), yaitu individu-individu yang memiliki motivasi kuat untuk terus belajar.

Guna menjawab tantangan tersebut, sebagai perguruan tinggi yang memiliki visi menjadi universitas kelas dunia (world class university), Universitas Pertamina berkomitmen untuk mengisi dunia industri dengan sarjana-sarjana yang kompeten di bidangnya masing-masing. Lulusan Universitas Pertamina diharapkan dapat menjadi sarjana plus yang tidak hanya menguasai keilmuan, namun juga memiliki karakter profesional.

Guna menunjang hal tersebut, kurikulum Universitas Pertamina didesain dengan memasukkan 10 keterampilan yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan revolusi industri 4.0. Materi pembelajaran disampaikan oleh dosen, dan para praktisi sebagai pelaku industri. Untuk meningkatkan keterampilan dan wawasan mahasiswa, Universitas Pertamina juga rutin mengadakan agenda seminar UPbringing dan kegiatan-kegiatan lain yang mendatangkan sejumlah tokoh sukses dan inspiratif.

Selain itu, Universitas Pertamina juga rutin melakukan kunjungan industri, pertukaran pelajar ke luar negeri, maupun internship di sejumlah sektor industri baik di dalam maupun luar negeri. Pada tahun 2019 ini, 870 mahasiswa sedang melakukan kerja praktik. Dari jumlah tersebut, 586 diantaranya melakukan kerja praktik di PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya.

Dalam kegiatan Sidang Terbuka Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Pertamina Tahun Akademik 2019/2020  pada  13 Agustus 2019,  di Jakarta, tampil Achmad Zaky Syaifudin, Founder dan CEO Bukalapak sebagai keynote speaker. Rektor Universitas Pertamina, Prof. Akhmaloka, Ph.D. menyampaikan bahwa belajar sepanjang hayat adalah elemen esensial untuk sukses di era revolusi industri ke-4. (red/Foto Dangsb)

Pancasila: Ideologi Pemersatu Bangsa dan Pedoman untuk Mempertahankan Identitas Nasional (SARA)

0
Ilustrasi Garuda Pancasila (Foto: Media Indonesia)

Jakarta, BISKOM – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendorong penerapan amalan Pancasila agar lebih membumi dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Rektor UGM, Panut Mulyono mengatakan, untuk mengaktualisasikan Pancasila ini, pihaknya akan menyelenggarakan kongres Pancasila ke-XI pada 15 Agustus 2019. “Temanya adalah aktualisasi Pancasila untuk marajut kembali persatuan bangsa. Dalam kongres ini akan ditarik makna tentang bagaimana tujuan hidup seseorang secara pribadi dapat tetap relevan dengan Pancasila,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, nilai-nilai luhur Pancasila ini direnungkan secara mendalam oleh Yulius Kardinal Darmaatmadja, SJ dalam bukunya Umat Katolik Dipanggil Membangun NKRI. “Sebagai orang beriman, kita melihat bahwa para pendiri bangsa dengan niat tulus dan suci melahirkan Pancasila. Hal itu pasti tidak lepas dari bimbingan Karsa Illahi. Pancasila akan sakti hanya kalau seluruh warga Negara dan bangsa  yang sekarang mewarisi rumusan Pancasila juga mewarisi semangat  yang sama, seperti yang dimiliki para pendiri bangsa, yaitu mewarisi semangat dan niat yang tulus dan murni, hanya berjuang untuk membangun masyarakat dan bangsa Indonesia agar tercapai cita-cita, yaitu: Hidup bersama sebagai saudara (sila 2 dan 3), dalam keadaan damai dan sejahtera yang merata (sila 5), menjunjung tinggi agama-agama dan kepercayaan apa pun (sila 1), yang membuat hidup semakin berkualitas, melaksanakan semangat gotong-royong di antara kita. Maka Pancasila tidak hanya merupakan acuan dasar untuk menggapai kesejahteraan dunia-akhirat, tetapi juga merupakan acuan bagi pertobatan hati dan budi,” tulis Yulius Kardinal Darmaatmadja, SJ.

Buku Karangan Yulius Kardinal Darmaatmadja, SJ berjudul “Umat Katolik Dipanggil Membangun NKRI”

Menurut akademisi Unika Soegijapranata Semarang, JC Tukiman Taruno Sayoga, Ph.D. Sejatinya SARA itu madu, penuh hal-hal manis, tetapi sangat kuatnya  perlocutionary menyebabkan  madu itu sering “berubah” menjadi racun. “Mendengar kata SARA saja, persepsi orang “melayang” ke hal-hal negatif yang terkait adanya kerusuhan, kekerasan, protes, ketidakpuasan, cekcok antar kelompok, dan lain sebagainya. Intinya, SARA sang madu ini sangat sering menjadi isu empuk  untuk melakukan  perlocutinary tentang hal-hal negatif yang bersumber dari hubungan kurang baik/harmonis antar suku, agama, ras, dan golongan/kelompok,” ungkapnya.

Lebih lanjut Taruno menjelaskan, pada Roadmap RIKAS (Rencana Induk Keuskupan Agung Semarang) 2016-2035, madu SARA telah, sedang, dan akan ditelusuri dengan pokok-pokok ARDAS (Arah Dasar) yang pada 2016-2020 hendak mewujudkan Gereja (Umat) yang Inklusif, Inovatif, dan Transformatif. Diharapkan pada puncaknya yakni di tahun 2035, terwujud Suburnya Peradaban Kasih: Sejahtera, Bermartabat, dan Beriman.

Mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari pasti tidak lepas dari tantangan dan dinamika, terutama dalam upaya mengembangkan secara harmonis identitas nasional SARA. Aksi dan refleksi Gereja Katolik Indonesia tentang hal tersebut selalu membingkainya dengan kata harapan.

Akademisi Unika Soegijapranata Semarang, JC Tukiman Taruno Sayoga Ph.D

“Jangan pernah berhenti dan bosan berharap, begitulah kira-kira. Setiapkali tantangan dan dinamika itu terasa “lebih besar/kencang” seruan, ajakan, dan berbagai bentuk imbauan untuk tetap berharap juga semakin kerap. Bingkai besar tentang hidup penuh harapan ini digali dari salahsatu hasil Konsili Vatikan tahun 1965 yang saat itu mendengungkan adagium “tremendum et fascinosum”. Hidup manusia tidak pernah lepas dari hal-hal yang “menakutkan” tetapi pada sisi lain selalu saja ada yang menakjubkan. Ketika Anda sedang diliputi rasa takut, khawatir, susah, menderita, sakit; tataplah ke depan karena di sana ada harapan, penghiburan, penyembuhan, kegembiraan, dan sebagainya. Kalau menggunakan wejangannya RA Kartini, sehabis gelap, terbitlah terang,” papar Taruno yang juga pengurus Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Jawa Tengah.

Aksi dan refleksi Gereja Katolik Indonesia senantiasa beriringan dengan tantangan dan dinamika berbangsa dan bernegara, seperti apa pun kondisinya. Seruan, surat resmi (gembala kepada domba-dombanya) tidak pernah berhenti. “Ketika azas tunggal Pancasila diributkan, Gereja Katolik Indonesia juga sedapat mungkin hadir dan berperanserta ikut mengatasi permasalahan itu. Demikian juga ketika radikalisme terasa kencang dan membahayakan Pancasila, dengan berbagai forum dan upaya, Gereja Katolik tampil semampunya entah secara resmi atau pun lewat individu-individu yang tergerak hatinya untuk berbuat baik bagi bangsa dan negaranya,” tutup Taruno. (Vincent)

SUCOFINDO Buka Kantor Cabang di Tangerang

0

Tangerang, PT Superintending Company of Indonesia/SUCOFINDO (Persero) meresmikan kantor Unit Pelayanan (UP) di BBC Jatake Blok A11 Jalan Gatot Subroto km 5,3 Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang.

Langkah ini merupakan wujud komitmen SUCOFINDO dalam memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan di sana.

“Kantor UP Tangerang ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi pelanggan, terutama dalam kemudahan akses bagi pelanggan,” kata Direktur Komersial I PT SUCOFINDO (Persero), Herliana Dewi pada saat meresmikan Kantor UP Tangerang, Rabu (14/8/2019).

Pemilihan Jalan Gatot Subroto sebagai lokasi kantor UP SUPERINDO Tangerang dinilai sebagai kebijakan strategis bagi perusahaan. Sebab, ini bisa menjangkau pelanggan di sana khususnya pelanggan yang berada di kawasan industri.

Menurut Herlina, Tangerang merupakan kawasan industri yang memiliki perkembangan bisnis yang sangat cepat. Jadi, pemilihan lokasi ini dianggap sangat tepat guna mengembangkan bisnisnya.

“Dengan adanya UP Tangerang diharapkan bisa menjangkau pasar yang belum tersentuh,” ujarnya.

Saat ini UP Tangerang baru melayani jasa laboratorium yang meliputi uji dan jasa analisa lingkungan, kalibrasi alat ukur dan uji, dan uji aneka kimia umum.

Selain itu inspeksi dan sertifikasi jasa kelistrikan, inspeksi dan sertifikasi pengujian untuk produk agribisnis dan fumigation and hygiene industry, serta jasa eco framework dan sertifikasi ISO Series.

“Namun, tidak menutup kemungkinan UP Tangerang dapat menerima order dari portofolio jasa lainnya,” jelas Noval Tajudin, Kepala PT SUCOFINDO (Persero) Cabang Jakarta.

Dengan begitu UP Tangerang dapat menerima order dari beragam portofolio. Karena, UP Tangerang berada di bawah langsung koordinasi kantor SUCOFINDO Cabang Utama Jakarta.

Pada kesempatan yang sama SUCOFINDO menggelar ‘Temu Pelanggan SUCOFINDO’ di Hotel Grand Soll Marina, Tangerang. Saat itu dilaksanakan ‘Sosialisasi Online Single Submission (OSS)’ oleh Kepala Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi dan Basis Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kota Tangerang, Risma Afriana.

Langkah tersebut dibarengi dengan penjelasan ‘Penerapan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Lingkungan Hidup di Kota Tangerang’ oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedi Suhada.

Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Komersial 1 PT SUCOFINDO (Persero), Herliana Dewi yang membawakan materi ‘Peran SUCOFINDO dalam Mendukung Pertumbuhan Bisnis’.

“SUCOFINDO siap membantu pelaku usaha pada tiap tahapan proses perizinan dengan persyaratan untuk perizinan, misalnya Sertifikasi Sistem Manajemen, Sertifikasi Produk, pengujian dan sertifikasi terkait lingkungan atau infrastruktur maupun jasa-jasa lainnya yang sesuai kompetensi SUCOFINDO,” tutur Herlina.

Usai ‘Temu Pelanggan SUCOFINDO’ dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman SUCOFINDO dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang Jaminan Produk Halal dan Pengembangan Kelembagaan.

Hal ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT SUCOFINDO (Persero), Bachder Djohan Buddin dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Sukoso di Hotel Grand Soll Marina.

BPJPH adalah lembaga yang menyelenggarakan Sistem Jaminan Produk Halal yang berada di bawah langsung Kementerian Agama (Kemenang).

“SUCOFINDO bermitra dengan BPJPH dalam kegiatan Lembaga Pemeriksaaan Halal (LPH), pelatihan auditor halal dan penyelia halal, pengawasan produk beredar dalam rangka pemastian jaminan produk serta Pembinaan UMKM,” jelas Bachder.

Melalui penandatangan nota kesepahaman ini SUCOFINDO mendukung BPJPH dalam menjalankan Undang Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sekedar informasi, PT SUCOFINDO (Persero) adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia yang didirikan pada 22 Oktober 1956. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 95% saham dimiliki oleh pemerintah.

Semula SUCOFINDO menjalankan bisnis jasa pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan. Langkah ini untuk membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara.

Kemudian perusahaan ini melakukan diversifikasi jasa di bidang laboratorium analitis, keteknikan, audit, assessment, konsultansi, pelatihan, dan berbagai kegiatan penunjang terkait lainnya.

Kegiatan yang dimaksud seperti pertanian, kehutanan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi baru dan terbarukan, dan teknologi informasi.

SUCOFINDO telah memiliki 60 titik layanan di Indonesia yang dikelola secara terpadu dan didukung oleh para ahli di berbagai bidangnya. (moc)

 

Pusyantek BPPT Lakukan Digitalisasi Layanan

0

Jakarta, Biskom- Pusat Pelayanan Teknologi (Pusyantek) BPPT semakin terus dipercaya oleh industri dan masyarakat dalam melakukan layanan teknologi. Hal ini terbukti dengan peningkatan layanan setiap tahunnya sejak  2014 hingga 2018 lalu. Dari sebelumnya 78 layanan di tahun 2014  meningkat menjadi 171 layanan di 2018.

Kehadiran Pusyantek BPPT dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), semakin memperkuat sinergitas BPPT dan industri dalam menjalin kerjasama riset dan mengembangkan inovasi bersama menuju industri Indonesia yang memiliki daya saing global. Dan, untuk semakin menghadirkan layanan yang lebih cepat dan lebih baik bagi para pelanggan, Pusyantek terus berbenah diri dengan melakukan transformasi digital.

“Digitalisasi layanan merupakan bagian dari program Pusyantek menuju  Pusyantek 4.0 (Smart Pusyantek). Dengan perubahan ini diharapkan Pusyantek dapat memberikan pelayanan teknologi yang terbaik kepada seluruh pelanggannya,” ujar Kepala Pusyantek BPPT,  Yenny Bakhtiar disela acara Business Gathering 2019 di gedung BPPT, Jakarta, Rabu (14/8).

Business Gathering 2019  sebagai sarana untuk memperkenalkan  layanan teknologi, produk-produk unggulan hasil inovasi BPPT. Tema yang diangkat dalam Business Gathering ini adalah “Teknologi untuk Kemandirian dan Daya Saing Bangsa di Bidang Teknologi Elektronika, Transportasi dan Manufaktur”.

Pada acara ini Pusyantek memberikan penghargaan kepada mitra-mitranya yang telah memberikan kepercayaan dan loyal memilih Pusyantek dalam memberikan layanan dan solusi teknologi permasalahan pada mitra.

Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan,“Saya menekankan agar capaian dan target Pusyantek membuat BPPT menjadi institusi profesional yang menghasilkan layanan teknologi, komersialisasi, difusi teknologi serta Pusyantek berfungsi sebagai intermediasi untuk berbagai teknologi yang akan diterapkan di Indonesia.”

Ditambahkan, dukungan dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan sangat kami harapkan, agar berbagai inovasi yang telah dihasilkan BPPT dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hammam menuturkan BPPT terus berupaya dalam percepatan penguasaan teknologi sebagai penghela pertumbuhan ekonomi untuk mencapai Indonesia maju dan mandiri. Percepatan penguasaan teknologi merupakan kunci untuk mendoorng percepatan pembangunan bangsa berbasis iptek.

Berdasarkan undang-undang , BPPT sebagai lembaga kaji terap teknologi memiliki tujuh peran penting, yakni perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi teknologi, difusi iptek dan komersialisasi teknologi. “Komersialisasi itu hanya bisa dilakukan bila kita sudah menempuh proses pengkajian dan penerapan,” tegasnya. (red)

 

Amandemen Kelima UUD NRI 1945: Hidupkan Kembali GBHN Hingga Penguatan DPD

0
Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Umbu Rauta, SH.,M.Hum

Jakarta, BISKOM – Pada 8-11 Agustus 2019 yang lalu, PDIP menyelenggarakan Kongres ke-V di Bali. Kongres menetapkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum periode 2019-2024. Selain itu, Kongres menghasilkan 23 rekomendasi yang berisi sikap dan kebijakan partai serta usulan untuk pemerintahan Jokowi-Ma’ruf mendatang.

“Rekomendasi yang dibahas di lima komisi ini akan difinalisasi oleh Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan,” ujar Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sidang paripurna VI PDIP sekaligus penutupan Kongres V PDIP di Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah melakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Mengamati rekomendasi tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum., mengatakan amandemen sebaiknya tidak dilakukan secara parsial, namun sungguh-sungguh berbasis kebutuhan perbaikan sistem ketatanegaraan secara menyeluruh sehingga memiliki daya laku jauh ke depan (longevity). Dalam kerangka itu, keterlibatan publik secara paripurna dalam mempercakapkan gagasan amandemen merupakan sebuah kemendesakan.

Menurut Umbu, setidaknya terdapat 4 hal yang menjadi usul materi amandemen kelima UUD NRI 1945. Pertama adalah haluan negara. Haluan negara dimaknai sebagai pernyataan kehendak rakyat mengenai garis-garis besar pelaksanaan pembangunan. Selain itu, sebagai kaidah penuntun yang berisi arahan dasar mengenai cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 ke dalam sejumlah pranata publik.

“Oleh karenanya, meski dibutuhkan haluan negara, namun harus dipastikan bahwa haluan negara tersebut tidak persis sama dengan GBHN era orde baru. Haluan negara dapat ditetapkan oleh MPR untuk jangka menengah dan panjang, berisi pokok-pokok pikiran yang mengelaborasi tujuan bernegara yang termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Materi haluan negara tidak saja dijabarkan oleh Presiden, tetapi oleh semua lembaga/komisi negara ke dalam dokumen Haluan Pembangunan. Atas penjabaran dan pelaksanaan haluan negara, Presiden dan lembaga/komisi negara menyampaikan progres report setiap tahun, namun  tidak dapat dituntut secara politik apalagi diberhentikan hanya karena tidak menjalankan Haluan Negara secara baik, seperti halnya GBHN era orde baru,” ungkap Umbu Rauta.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menganalogikan pentingnya GBHN dengan kepemimpinan Tri Rismaharini. Sebagai wali kota Surabaya sepuluh tahun, Risma dinilai berhasil mengembangkan konsep smart city dengan taman kota yang asri. Menurut Hasto, keberhasilan itu lebih disebabkan manajerial kepemimpinan Risma sebagai wali kota. “Tetapi, saat nanti Bu Risma tidak menjabat lagi, siapa yang menjamin Surabaya akan tetap asri? Nah, inilah pentingnya haluan itu,” tandasnya.

Kemudian usul materi amandemen selanjutnya terkait kedudukan MPR. Desain konstitusional pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar, menjadi indikasi bahwa semua lembaga negara utama (main state organ), seperti DPR, DPD, MA, MK, BPK, Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan yang setara karena secara konkuren menerima kedaulatan dari rakyat melalui agihan atau alokasi tugas dan wewenang dalam konstitusi. Sehingga, menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, merupakan usulan yang kurang kompatibel dengan sumber wewenang lembaga negara lainnya. “Agenda yang justru perlu penegasan yaitu apakah Indonesia benar-benar menganut bicameral system atau tricameral system dengan eksistensi MPR yang mempunyai alat kelengkapan tersendiri,” terang Umbu Rauta yang juga Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW.

Ketiga adalah penguatan DPD. Syarat ideal sistem perwakilan dua kamar (strong bicameralism) yaitu kesetaraan atau keseimbangan kedudukan dan jangkauan kewenangan.  Penguatan DPD lebih diarahkan pada bidang legislasi, baik DPR dan DPD seharusnya memiliki kewenangan setara dalam mengajukan, membahas dan menyetujui rancangan undang-undang menjadi undang-undang.

“Pertimbangannya, selain karena anggota DPR dan DPD memiliki basis dan kadar legitimasi yang sama dari rakyat, juga karena hampir seluruh materi muatan undang-undang akan selalu bersinggungan dengan kepentingan daerah. Faktor pendorong lain penguatan peran DPD yaitu adanya Putusan MK: No. 92/PUU-X/2012 dan No. 79/PUU-XII/2014 yang memberikan penguatan peran legislasi DPD dan DPRD bersama Presiden,” papar Umbu Rauta.

Keempat adalah purifikasi sistem presidensil. Konsensus sebelum amandemen UUD 1945 yaitu penegasan sistem pemerintahan presidensil. Anasir utama sistem ini yaitu presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat dan masa jabatannya tetap (fix term), dengan kata lain tidak dapat dimakzulkan dalam masa jabatan hanya karena alasan politik, seperti praktik yang dialami mantan Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Namun, beberapa pengaturan dalam UUD NRI 1945 maupun desain sistem kepartaian belum sepenuhnya kompatibel dengan konsensus tersebut.

Lebih lanjut Umbu menerangkan, “Beberapa “peran” DPR tampaknya memasuki ranah kekuasaan Presiden, seperti dalam pembuatan perjanjian internasional, pengangkatan dan penempatan duta dan konsul, serta pemberian amnesti dan abolisi, menjadi indikasi adanya legislative heavy sehingga kekuasaan Presiden seakan-akan terbelah. Fragmentasi dan polarisasi politik di DPR akibat dianutnya multi partai juga mempengaruhi langgam kerja Presiden karena partai penyokongnya tidak menguasai mayoritas kursi. Dampaknya, Presiden dan Wakil Presiden terpilih mesti “berkompromi” dengan partai politik di DPR dalam wujud pemberian kesempatan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian,” pungkasnya. (Vincent)

BNI Syariah Salurkan 450 Hewan Kurban

0

Jakarta, Biskom– BNI Syariah bersama  Yayasan Hasanah Titik (YHT) mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Idul Adha 1440 H. Tahun ini BNI Syariah menggelar  tiga kegiatan, yaitu Qurbanku Hasanahku di seluruh kantor wilayah dan cabang, Qurban Hasanah di Batas Negeri yang dilakukan di 9 titik, dan program Qurbanku.

Qurbanku Hasanahku merupakan kegiatan pengumpulan hewan qurban yang diberikan oleh nasabah, masyarakat, maupun karyawan melalui seluruh Kantor Cabang BNI Syariah, kemudian disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.

Seremonial penyembelihan dan penyerahan hewan kurban dilakukan pada dua hari yaitu pada Senin (12/8) dan Rabu (14/8). Pelaksanaan kegiatan Qurbanku Hasanahku hari pertama pada Senin (12/8) dilakukan di dua lokasi yaitu SDIT Al Husna Enggano, Tanjung Priok dihadiri Direktur Bisnis SME dan Komersial BNI Syariah, Dhias Widhiyati; dan di SMP IT Gameel Akhlaq Bekasi, dihadiri SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi.

Pelaksanaan kegiatan Qurbanku Hasanahku hari kedua pada Rabu (14/8) dilakukan di tiga tempat yaitu Pondok Pesantren Al-Bustaniyah, Cilegon yang dihadiri oleh Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo; Yayasan Ponpes Al Furqon, Bogor, dihadiri Direktur Kepatuhan & Risiko BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi; dan Rumah Quran Umar bin Khattab, Bogor dihadiri Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto.

Abdullah Firman Wibowo mengatakan total hewan kurban yang disalurkan melalui BNI Syariah dalam rangka Idul Adha 1440 H kali ini sebanyak lebih dari 450, yang terdiri dari 138 sapi/kerbau dan 321 kambing/domba di seluruh kantor cabang BNI Syariah.

“Seremonial pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu dilaksanakan bekerja sama dengan 71 sekolah atau lembaga pendidikan seluruh cabang BNI Syariah di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan/ sejarah terkait kurban sekaligus literasi keuangan syariah,” kata Abdullah Firman Wibowo.

BNI Syariah bersama Yayasan Hasanah Titik dan lembaga amil zakat melakukan penyaluran hewan kurban berupa satu ekor sapi di 9 sembilan titik terluar Indonesia, yaitu Dusun Penyalahadi Hulu – Kalbar, Pulau Semau – NTT, Desa Kudu – Maluku Utara, Konawe Selatan – Sulawesi Tenggara, Singkawang – Kalbar, Pulau Air Mas – Batam, Desa Ubung, – Pulau Buru, Desa Beha, – Sulut, dan Aceh Jaya – NAD.

Untuk menambah kemeriahan peringatan Idul Adha 1440 H, BNI Syariah melakukan  pemberian apresiasi hadiah dalam bentuk hewan qurban kepada nasabah yang melakukan top up dana /membuka rekening selama periode program, bekerja sama dengan Daarul Qur’an dan Global Qurban (ACT).

Program cicilan 0% untuk pembelian hewan qurban dengan BNI iB Hasanah Card juga disediakan oleh BNI Syariah bekerja sama dengan Rumah Zakat dan Qurban Istimewa (QUIS) Daarul Quran, dengan mekanisme cicilan 0% selama 3 dan 12 bulan menggunakan BNI iB Hasanah Card. (red/ foto: Dangsbr)

Dr. Ing. Ilham Habibie, MBA – Ketua Tim Pelaksana Wantiknas

0

Jakarta, Biskom- Proyek pembangunan infrastruktur jaringan internet Palapa Ring akan segera rampung. Jika sudah beroperasi, proyek bernilai Rp 1,38 triliun ini memungkinkan akses kecepatan internet 4G hingga 30 Mbps.

Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Dr. Ing. Ilham Habibie, MBA Imenekankan agar hadirnya internet cepat ini bisa dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Kehadiran jaringan internet cepat juga membantu pemerintah untuk mengintegrasikan pekerjaannya dan meningkatkan koordinasi sehingga pemerintah bisa bekerja lebih smart.

“Smart bukan hanya di pengawasan, tetapi juga pelaksanaan pekerjaan dengan cara yang efektif, efisien dan cepat supaya hasil pekerjaan pemerintah bisa dirasakan masyarakat sehingga ada peningkatan kualitas hidup. Kita juga harus mendorong masyarakat supaya menggunakan infrastruktur itu secara baik dan benar sehingga infrastruktur yang bagus itu tidak hanya digunakan untuk main game atau mengunduh file yang aneh-aneh,” kata Ilham Habibie saat menerima Majalah Komite di Jakarta pada ……

PalapaRing merupakan proyek infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia sepanjang 36.000 kilometer. Ilham mengatakan, Wantiknas terus melakukanpendampingan dalam pelaksanaan proyek Palapa Ring ini. Selain Palapa Ring, Wantiknas juga melakukan pendampingan terkait kebijakan tentang data center, keamanan data, dan lain-lain.

Terkait moratorium pembangunan data center baru yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 82/2014, Ilham mengatakan bahwa beberapa kementerian menulis surat kepada pihak terkait termasuk Wantiknas untuk meminta solusinya. Saat ini, lanjutnya, memang belum terlihat solusi yang diinginkan seperti adanya badan pemerintah yang mengelola bersama data center yang dimiliki pemerintah sehingga tidak lagi dimiliki masing-masing kementerian, sehingga dari segi infrastruktur cost lebih optimal.

“Jadi tidak semua beli sendiri, tapi satu yang beli mungkin dapat diskon yang lebih dan pengelolaannya lebih profesional karena di satu tempat secara sentral untuk melayani pemerintah. Jadi protokol, single security, pelatihan SDM, kualitas infrastukturnya, dan strategi backupnya kan perlu ada levelnya. Kita di Indonesia maunya level 3 atau 4, artinya sudah benar-benar  independen baik dari segi power supply dan tidak bisa terkena gempa atau harus aman terhadap gempa,” terangnya.

Hingga saat ini, kementerian memiliki data center masing-masing. Salah satu yang mulai merasakan jenuh adalah data center kementerian keuangan. “Mereka menulis surat beberapa tahun lalu. Kami hanya bisa mengusulkan tapi belum ada kebijakan dari pemerintah. Ini hanya sebagai contoh bagaimana kita mendampingi suatu kebijakan yang sudah ada,” lanjutnya.

Ilham menekankan, data center yang central harus diikuti kebijakan cloud yang jelas sehingga implementasinya lebih mudah. “Jika kita mau mengimplementasikan satu kebijakan pemerintah secara cepat dan tepat itu lebih gampang menggunakan cloud karena semuanya dapat informasi yang sama,” lanjutnya.

Terkait keamanan data, terangnya, sebenarnya tidak boleh dieksploitasi oleh negara lain. Di sisi lain, kita harus sadar kalau menutup diri tidak boleh data kita keluar dari Indonesia sama sekali tidak bisa. Untuk itu, kita harus membedakan klasifikasi data yang bersifat umum, strategis dan rahasia. Data yang bersifat umum misalnya data percakapan di aplikasi seperti Whatsapp. Menurutnya, sebagian besar hampir 80% data seperti itu dan sifat datanya non kritis, jadi tidak jadi soal data itu ada di mana.

“Ada juga data finansial biasanya keluar apalagi kalau dengan perbankan asing, tapi biasanya hanya mirroring. Tapi yang akan dituntut dan sudah dituntut selalu ada salinan satu di Indonesia. Data militer dan finansial itu kritis dan harus diawasi. Karena itu perlu adanya kesepakatan internasional. Itu belum ada,” terangnya.

Saat ini, Wantiknas sedang dalam proses mengusulkan bagaimana dana USO bisa dimanfaatkan dengan lebih baik. Program yang diusulkan adalah USO kali 8, artinya 1 dollar atau 1 rupiah dari USO bisa memiliki efek yang memengaruhi 8 bidang atau sektor.

“Jadi satu USO tidak langsung masuk ke proyek, tapi dinvestasikan ke hal-hal lain yang bisa mendatangkan lebih banyak uang. Jadi ada multiflier Effect. Ada delapan bidang yang sudah kita indentifikasi bersama dan itu sedang kita kerjakan bersama dengan Habibie Center dan Bakti,” terangnya.

Ilham mengungkapkan, yang paling urgent untuk dituntaskan adalah terkait masalah NG-CIO atau National Government Chief Information Officer. Menurut pendapat pemerintah, CIO akan jatuh ke tangan Menteri PPN karena punya kewenangan dari segi anggaran sehingga bisa mempengaruhi implementasi dari kebijakan masing-masing kementerian.

Menurutnya, CIO bisa menteri atau non menteri misalnya di kantor presiden. Wantiknas, lanjutnya, sudah membuat suatu studi dengan mencontoh beberapa negara dengan CIO yang berfungsi dengan baik. CIO ada yang dipegang menteri, kantor presiden, kepala badan non kementerian, dan bisa juga suatu badan yang baru.

Kewenangan Wantiknas

Wantiknas merupakan suatu dewan yang mempunyai peran sebagai dewan penasehat dan memiliki tugas untuk mengusulkan solusi, rekomendasi, atau kebijakan terkait teknologi informasi dan komunikasi. Namun, wantiknas tidak punya wewenang jika pemerintah tidak menjalankan rekomendasi tersebut.

“Kita memang harus mendampingi pemerintah. Program mereka menjadi perhatian kita. Bagi program-program yang berjalan mulus, kita memberi masukan bagaimana ke depannya. Kalau kita melihat ada hal yang harus disesuaikan di masa mendatang akan kita sampaikan. Sebagai contoh fungsi kita sebagai pendamping adalah highlight beberapa aspek misalnya Perpres terkait Palapa Ring,” terangnya.

Wantiknas memiliki dua lapisan yaitu Dewan Pengarah yang diketuai oleh Presiden, wakilnya Menko Perekonomian, dan Ketua Harian Dewan Pengarah adalah Menteri PPN/Kepala Bappenas. “Di bawah itu ada Tim Pelaksana kebetulan saya ketuanya,” lanjutnya.

Menurut Ilham, dalam melakukan pertimbangan kepada pemerintah, pintu masuknya melalui Menteri PPN/ Kepala Bappenas, berkirim surat, atau kerja langsung dengan anggota-anggota tim masing-masing. Anggota Wantiknas terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Perdagangan dan lain-lain.

“Biasanya yang datang working level, sehingga informasi masuk dengan baik dan benar kemudian diolah di dalamnya, tapi kita tidak bisa memaksakan.  Untuk itu, kita perlu wewenang yang membuat satu tangan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan TIK untuk memutuskan kebijakan-kebijakan fundamental yang mengikat bagi semuanya,” pungkasnya. (red)

Jet Commerce Ekspansi Bisnis ke China dan Filipina

0

Jakarta, Biskom- Jet Commerce memperluas layanan bisnis ke China dengan mengakuisisi Brand Top dengan membuka kantor baru di Taguig City. Ekspansi ini termasuk bagian dari strategi Jet Commerce untuk menjangkau mitra brand global, serta mempercepat visi untuk menjadi e-commerce enabler terpecaya dan paling diandalkan se-Asia Tenggara.

Nama baru di China, yakni Jet Commerce, dipilih untuk lebih merefleksikan fokus strategis perusahaan pada solusi end-to-end e-commerce. Jet Commerce di China menggabungkan keahlian Jet Commerce dalam hal ritel online, pemasaran multi-channel, dan fulfillment & operations dengan kekuatan Brand Top di digital marketing, big data management, dan desain kreatif. E-commerce enabler terbaru ini akan dipimpin oleh Chief Executive Officer, Chad Zheng, yang sebelumnya menjabat sebagai CEO Brand Top.

“Langkah Ini merupakan momentum penting bagi Jet Commerce dimana kami terus memperluas segala upaya dan solusi kami dalam lingkup internasional,” ujar Oliver Yang, Chief Executive Officer Jet Commerce. “Chad dan tim di China telah membangun portofolio bisnis yang mengesankan. Keahlian yang mereka miliki, serta pemahaman mendalam terhadap pasar di China akan memastikan keberlanjutan keberhasilan kami sebagai wakil resmi dalam menangani ketersediaan produk brand di pasar online.”

“Menjadi Jet Commerce setelah perjalanan luar biasa sebagai Brand Top merupakan langkah besar yang menunjukkan ambisi kami untuk membantu pelaku bisnis memberikan pengalaman belanja online terbaik kepada konsumen. Kami sungguh bersemangat dengan penawaran baru yang akan kami bawa kepada mitra brand dan konsumen kami,” kata Chad.

Ekspansi ke China dan Filipina, sesudah Vietnam dan Thailand mencerminkan pertumbuhan Jet Commerce yang cepat dan meningkatnya permintaan regional terhadap solusi e-commerce terintegrasi. Di samping itu, ekspansi ini juga memungkinkan e-commerce specialist Jet Commerce untuk saling bertukar best practice dari masing-masing negara. (red)