Home Blog Page 12

KY Umumkan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan HAM di MA lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian

0

BISKOM,Jakarta – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung Tahun 2026

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung Tahun 2026.

Berdasarkan keputusan Rapat Pleno Komisi Yudisial tanggal 28 Juli 2026 ditandatangani oleh Ketua KY, Abdul Chairi Ramadhan, Pengumuman Nomor: 10/PENG/PIM/RH.04.04/07/2026, Tentang Hasil Seleksi Kesehatan Dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 sebanyak 2 peserta Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dinyatakan lulus dan Pengumuman Nomor: 11/PENG/PIM/RH.04.04/07/2026, Tentang Hasil Seleksi Kesehatan Dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Di Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 sebanyak 2 peserta Calon Hakim Ad Hoc Ham di Mahkamah Agung dinyatakan lulus.

Peserta yang lolos berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal pada 3–7 Agustus 2026 di Kantor Komisi Yudisial Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.

Adapun para peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berhak mengikuti tahapan wawancara adalah sebagai berikut:

  1. Dr. Andreas Eno Tirtakusuma S.H., S.Ak., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya;
  2. Sudiyo, S.H., M.H. Plt. Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berhak mengikuti tahapan wawancara adalah sebagai berikut:

  1. Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. Advokat pada UHP Law Firm;
  2. Roki Panjaitan, S.H. Purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

KY menegaskan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung yang lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian tetapi tidak mengikuti Seleksi Wawancara dinyatakan gugur.

Selain itu, KY mengingatkan agar Para Peserta seleksi wawancara berhati-hati dan diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi.(Surame).

Dari Sekolah, IKAHI Bekali Pelajar Literasi Hukum

0

BISKOM,Jakarta – Upaya mencegah anak berhadapan dengan hukum perlu dimulai melalui edukasi hukum sejak di bangku sekolah.

Dengan semangat tersebut IKAHI Cabang Tubei menggelar program IKAHI Goes to School di SMP Negeri 1 Lebong Utara pada Senin 27 Juli 2026.

Upaya mencegah anak berhadapan dengan hukum perlu dimulai melalui edukasi hukum sejak di bangku sekolah.

Dengan semangat tersebut IKAHI Cabang Tubei menggelar program IKAHI Goes to School di SMP Negeri 1 Lebong Utara pada Senin 27 Juli 2026.

Berdasarkan data perkara yang melibatkan anak di Pengadilan Negeri Tubei sepanjang 2023-2025, dipilihlah beberapa isu yakni cyberbullying, kejahatan oleh anak, resiko perkawinan usia dini sampai pengenalan profesi hakim yang disampaikan oleh Ketua dan hakim PN Tubei sebagai pemateri.

Pada kesempatan pertama Putri Carera Simamora menjelaskan perihal cyberbullying, resiko hukum tindak pidana yang melibatkan anak dan bahaya perkawinan usia dini.

Putri menjelaskan mengenai cyberbullying yang merupakan salah satu bentuk perundungan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik terhadap kesehatan mental, hubungan sosial, prestasi belajar, maupun masa depan.

Pemateri yang juga merupakan hakim Pengadilan Negeri Tubei tersebut menekankan konsekuensi hukum akibat perilaku cyberbullying.

“Perundungan yang dilakukan melalui media elektronik, yang disebut cyberbullying, memiliki konsekuensi hukum yang serius yang diatur dalam UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Putri.

Selanjutnya Putri juga memaparkan mengenai perkawinan oleh anak.

Dalam paparannya ia menjelaskan mengenai batas usia minimal perkawinan dan aspek kesejahteraan anak dalam perkawinan terkait kesehatan, psikologis, maupun perkembangan anak yang perlu dilindungi dalam perkawinan.

“UU Perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang sehat, matang secara fisik dan mental, serta menjamin terpenuhinya hak anak, termasuk memperoleh pendidikan yang layak,” tegas Putri.

Pada kesempatan berikutnya, Ketua Pengadilan Negeri Tubei Relson Mulyadi Nababan menyampaikan materi pengenalan profesi hakim.

Relson memaparkan peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan, sekaligus memberikan motivasi agar para siswa belajar dengan sungguh-sungguh, dan sudah mulai membangun integritas sejak dini untuk modal pengabdian profesi di kemudian hari.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif melalui tanya jawab dan kuis yang disambut antusias para siswa.

Melalui dialog dan tanya jawab tersebut para pelajar diajak memahami bahwa setiap pilihan dalam kehidupan memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang perlu dipertimbangkan secara bijaksana.

Para siswa juga berkesempatan mendapatkan penjelasan mengenai kehidupan profesional hakim dalam menjalankan tugas sehari-hari dari para pemateri.

Program ini diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan Ketua IKAHI Cabang Tubei yang juga Wakil Ketua PN Tubei, Ria Ayu Rosalin, S.H., M.H., serta Kepala SMP Negeri 1 Lebong Utara, Dahnan Kenedi, S.Pd., M.Pd..

Program ini juga sebagai wujud komitmen insan peradilan dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar.(Surame)

Yuk Mengenal Ketua MA dari Masa ke Masa

0

BISKOM,Jakarta – Sejak berdirinya pada tanggal 19 Agustus 1945 hingga sekarang, Mahakamah Agung telah mengalami 15 kali pergantian pimpinan

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memegang peranan penting dalam menegakkan hukum, keadilan, dan kepastian hukum.

Sebagai pemimpin lembaga yudikatif tertinggi, Ketua Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab strategis dalam mengarahkan kebijakan peradilan, meningkatkan profesionalisme hakim, memperkuat integritas lembaga, serta mendorong reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.

Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi oleh dua orang Wakil Ketua Mahkamah Agung dan tujuh Ketua Muda.

Sejak berdirinya pada tanggal 19 Agustus 1945 hingga sekarang, Mahakamah Agung telah mengalami 15 kali pergantian pimpinan, yakni:

  1. Prof. Dr. Kusuma Atmadja, SH.
  2. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH.
  3. Soerjadi, SH.
  4. Prof. R. Subekti SH.
  5. Prof. Oemar Seno Adji, SH.
  6. Mudjono, SH.
  7. H. Ali Said, SH.
  8. H. R. Purwoto S. Ganda Subrata, SH.
  9. H. Soerdjono, SH.
  10. H. Sarwata, SH.
  11. Prof. Dr. Bagir Manan, SH., M.CL
  12. Dr. Harifin A. Tumpa, SH. MH.
  13. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH.
  14. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H
  15. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Setiap Ketua Mahkamah Agung telah memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan tantangan zamannya.

Perjalanan kepemimpinan tersebut menunjukkan proses transformasi peradilan Indonesia dari lembaga yang masih sederhana menjadi institusi modern yang berbasis teknologi informasi dan tata kelola yang lebih transparan.

Perkembangan Kepemimpinan Mahkamah Agung

  1. Periode Awal Kemerdekaan (1945–1966)
    Ketua Mahkamah Agung pertama, Prof. Dr. Kusumah Atmaja, memimpin pada masa awal kemerdekaan ketika sistem hukum Indonesia masih dalam tahap pembentukan.

Fokus utama kepemimpinan pada masa ini adalah membangun kelembagaan Mahkamah Agung sebagai simbol kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro yang dikenal sebagai salah satu tokoh hukum nasional.

Pada masa kepemimpinannya, berbagai pemikiran hukum berkembang dan menjadi landasan penting bagi perkembangan ilmu hukum Indonesia.

Ia juga berkontribusi besar dalam penyusunan doktrin hukum nasional yang masih menjadi rujukan hingga kini.

  1. Masa Konsolidasi Peradilan (1966–1998)
    Pada era ini Mahkamah Agung dipimpin secara bergantian oleh Soerjadi, Subekti, Oemar Seno Adji, Mudjono, Ali Said, Purwoto Gandasubrata, Soerjono, dan Sarwata.
    Pencapaian utama pada periode ini antara lain:
  • memperkuat organisasi peradilan nasional;
  • meningkatkan pembinaan teknis bagi hakim serta;
  • mulai membangun administrasi peradilan yang lebih tertata.
    Meskipun independensi kekuasaan kehakiman pada masa tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, fondasi organisasi Mahkamah Agung terus diperkuat sehingga menjadi modal penting bagi reformasi peradilan pada era berikutnya.
  1. Era Reformasi dan Modernisasi (2001–2008)
    Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Bagir Manan, Mahkamah Agung memasuki fase reformasi kelembagaan. Salah satu pencapaian terbesar adalah implementasi sistem “satu atap” (one roof system), yaitu penyatuan organisasi, administrasi, dan finansial seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
    Kebijakan tersebut menghasilkan beberapa perubahan penting, yaitu:
  • meningkatnya independensi kekuasaan kehakiman;
  • penyederhanaan koordinasi antarperadilan;
  • peningkatan profesionalisme aparatur peradilan; dan
  • penguatan manajemen organisasi Mahkamah Agung.
    Era ini menjadi tonggak penting reformasi peradilan modern di Indonesia.
  1. Kepemimpinan Harifin A. Tumpa (2009–2012)
    Pada masa kepemimpinan Dr. Harifin A. Tumpa, Mahkamah Agung semakin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
    Beberapa pencapaiannya meliputi:
  • penguatan akses masyarakat terhadap informasi pengadilan;
  • peningkatan pengawasan internal;
  • penyempurnaan pelayanan administrasi perkara; dan
  • penguatan budaya integritas aparatur peradilan.
    Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang terus dikembangkan pada periode selanjutnya.
  1. Kepemimpinan M. Hatta Ali (2012–2020)
    Kepemimpinan Prof. Dr. M. Hatta Ali dikenal sebagai salah satu periode modernisasi terbesar Mahkamah Agung.
    Berbagai inovasi berhasil diwujudkan, antara lain:
  • penerapan sistem e-Court;
  • pengembangan e-Litigation;
  • digitalisasi administrasi perkara;
  • peningkatan keterbukaan informasi publik;
  • modernisasi manajemen perkara; dan
  • peningkatan kualitas pelayanan pengadilan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
    Transformasi digital tersebut mempercepat proses penyelesaian perkara, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
  1. Kepemimpinan Muhammad Syarifuddin (2020–2024)
    Prof. Dr. H. M. Syarifuddin melanjutkan program modernisasi Mahkamah Agung pada masa yang bertepatan dengan pandemi COVID-19.
    Pencapaian penting selama masa kepemimpinannya meliputi:
  • optimalisasi persidangan elektronik;
  • perluasan layanan peradilan berbasis digital;
  • penguatan pengawasan internal;
  • peningkatan kualitas pelayanan publik;
  • pengembangan sistem administrasi perkara elektronik secara nasional; dan
  • percepatan transformasi digital seluruh badan peradilan.
    Di tengah keterbatasan akibat pandemi, Mahkamah Agung mampu menjaga keberlangsungan pelayanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi secara lebih luas.
  1. Kepemimpinan Sunarto (2024–Sekarang)
    Sejak Oktober 2024, Mahkamah Agung dipimpin oleh Prof. Dr. H. Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung ke-15. Beliau memiliki pengalaman panjang di bidang pengawasan, pembinaan, dan manajemen peradilan sebelum terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Arah kepemimpinan yang dikembangkan saat ini meliputi:

  • penguatan integritas hakim dan aparatur peradilan;
  • peningkatan kualitas pelayanan peradilan;
  • optimalisasi transformasi digital yang telah dibangun pada periode sebelumnya;
  • penguatan sistem pengawasan internal;
  • peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan; dan
  • pengembangan tata kelola organisasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Kepemimpinan ini diarahkan untuk menjaga kesinambungan reformasi peradilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Perjalanan kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung menunjukkan adanya perkembangan yang berkesinambungan. Pada masa awal kemerdekaan, fokus diarahkan pada pembentukan kelembagaan peradilan.

Memasuki era reformasi, perhatian bergeser pada penguatan independensi kekuasaan kehakiman dan reformasi birokrasi.

Selanjutnya, kepemimpinan Mahkamah Agung berkembang menuju modernisasi melalui digitalisasi layanan, peningkatan transparansi, dan penguatan pengawasan.


Saat ini, di bawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Sunarto, Mahkamah Agung melanjutkan agenda reformasi dengan menitikberatkan pada penguatan integritas, transformasi digital, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kesinambungan kepemimpinan dari masa ke masa menjadi modal penting dalam mewujudkan sistem peradilan Indonesia yang modern, independen, profesional, dan berkeadilan.(Surame)

PN Bekasi Gandeng Bank BSI Perkuat SDM dengan Pelatihan Service Excellence

0

Bekasi. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyelenggarakan pelatihan tata cara bersikap dan berperilaku bagi aparatur pelayanan publik, di Bekasi Rabu pagi, 29/7.

Pelatihan ini digelar guna mendorong terwujudnya layanan peradilan yang lebih responsif, empati, dan humanis bagi masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri atas jajaran Hakim Pengawas Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Koordinator Area 1 dan Area 6, petugas PTSP, hingga personil keamanan (security).

Dalam pelatihan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menghadirkan narasumber dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Pusat, Raditya Fatahillah.

“Kehadiran praktisi perbankan ini ditujukan untuk memberikan perspektif serta standar pelayanan prima (service excellence) yang biasa diterapkan di sektor privat,” ungkap rilis yang di terima DANDAPALA, 29/7.

Raditya memaparkan bahwa esensi utama dari sebuah pelayanan pada hakikatnya adalah berbagi kebahagiaan.

Mengutip pemikiran pakar pelayanan Ron Kaufman, ia menekankan bahwa aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan harus memiliki suasana hati yang bahagia dan melayani dengan tulus.

“Jika petugas melayani sepenuh hati, masyarakat yang datang membawa beban permasalahan hukum dapat merasakan kenyamanan,” ungkapnya.

Dalam pembekalannya, narasumber menyampaikan sejumlah petunjuk praktis dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Sikap dasar seperti menyapa dengan hangat, mengucapkan terima kasih, menunjukkan semangat, serta menjaga kesopanan dan kesantunan menjadi fondasi utama yang wajib diterapkan.

Rilis tersebut juga menyampaikan, selain aspek perilaku verbal, pelatihan ini juga menyoroti pentingnya penataan penampilan diri (personal branding).

Aparatur diingatkan untuk selalu mengenakan pakaian rapi dan menjaga kerapian diri (grooming).

“Khusus bagi pengguna kemeja lengan panjang, kancing baju diminta tetap terpasang rapi dan tidak digulung.

Petugas juga diimbau untuk memperhatikan kesegaran tubuh agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung,” tegas rilis tersebut.

Rilis tersebut melanjutkan, aturan mengenai sikap tubuh atau gesture turut diperagakan, mulai dari posisi berdiri, gestur tangan saat melayani, hingga tata cara duduk yang sopan bagi pria maupun wanita.

Narasumber juga memperagakan teknik memanggil pengunjung sesuai urutan antrean agar tercipta ketertiban.

“Dari sisi komunikasi, Raditya menggarisbawahi tiga unsur penting komunikasi efektif, yakni aspek verbal melalui pemilihan kata yang santun, kejelasan vokal, serta intonasi suara yang tenang dan menenangkan,” terang Rilis tersebut.

Penanganan tamu emosional

Sesi pembekalan berlangsung interaktif saat memasuki ruang diskusi.

Salah satu peserta, Lia, menanyakan strategi operasional dalam menghadapi pengunjung atau tamu sidang yang bersikap emosional dan berperilaku kasar di area pengadilan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Raditya menjelaskan bahwa petugas harus tetap mampu menjaga ketenangan dan tidak terpancing emosi.

“Petugas diimbau untuk tetap menegur dengan cara yang sopan, tenang, namun terukur.

Petugas perlu mengingatkan pengunjung secara bijak bahwa area pengadilan merupakan ruang publik yang ketenangannya harus dijaga bersama agar tidak mengganggu proses persidangan maupun pengunjung lainnya,” tegas Raditya.

Pelatihan ini mendapat tanggapan positif dari para peserta.

Riko, salah seorang petugas keamanan PN Bekasi, menilai materi yang diperoleh sangat bermanfaat dalam menunjang tugas operasional sehari-hari.

Riko mengungkapkan, pembekalan ini memberikan pemahaman baru bagaimana menyelaraskan fungsi pengamanan dengan pendekatan yang ramah.

“Petugas keamanan kini lebih memahami cara menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pengadilan tanpa mengabaikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan,” ungkapnya.

Melalui pelatihan ini, PN Bekasi berharap kualitas sumber daya manusia di garda depan pelayanan dapat terus meningkat sehingga mampu memberikan layanan peradilan yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan publik.(Surame)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

0

BISKOM,Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025-2029 agar pelaksanaan program dan kebijakan semakin terarah, terukur, serta membuahkan hasil yang nyata.

Untuk menguatkan implementasi IKU, pada Selasa (28/07/2026), diadakan Coaching Clinic “Penajaman Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Daerah” yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

“Melalui Coaching Clinic ini, kita ingin memastikan seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang sama, dari pusat hingga daerah.

Setiap indikator kinerja harus memiliki definisi operasional yang jelas, target yang realistis, sumber data yang valid, serta evidence yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan secara daring.

Sekjen ATR/BPN menegaskan bahwa indikator kinerja tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan administrasi.

Setiap indikator harus mampu menggambarkan hasil yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Seluruh satuan kerja perlu menerapkan prinsip satu indikator, satu definisi, satu sumber data, dan satu alur kendali secara konsisten.

“Indikator, seperti dokumen perencanaan, mulai dari RPJMN, Renstra, Perjanjian Kinerja, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hingga Laporan Kinerja, perlu saling terhubung dalam satu sistem pengelolaan kinerja agar setiap capaian unit kerja memberikan kontribusi yang jelas terhadap sasaran strategis Kementerian ATR/BPN,” tutur Dalu Agung Darmawan.

Coaching Clinic dilaksanakan dalam tujuh sesi dengan menghadirkan narasumber untuk memperdalam pemahaman mengenai sasaran strategis, IKU, IKK, serta penyelarasan cascading indikator dari tingkat Pusat hingga Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.

Materi paparan disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta seluruh Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Sebagai Ketua Penyelenggara Coaching Clinic, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir, berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif bagi seluruh peserta.

“Semoga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi di daerah, sekaligus menghimpun saran serta masukan dari seluruh peserta sebagai bahan penyempurnaan penyusunan perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan kinerja,” tuturnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 995 peserta yang terdiri atas Pejabat Administrator yang membidangi perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Bagian Tata Usaha seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta Kepala Subbagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Turut hadir sebagai keynote speaker, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng. (Surame))

lasDunia

Isbat Nikah Terpadu di Penang Wujudkan Kepastian Hukum, 44 Perkara Berhasil Diputus

0

BISKOM,Jakarta – Komitmen negara dalam memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, pada Minggu (26/7/2026).

Program kolaboratif lintas kementerian dan lembaga tersebut berhasil menyelesaikan 44 permohonan isbat nikah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan WNI yang selama ini belum memiliki pengakuan administratif atas perkawinannya.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta KJRI Penang.

Model pelayanan terpadu tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh layanan peradilan dan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian kegiatan yang terintegrasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih, jajaran KJRI Penang, perwakilan Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hakim dan panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta para pemohon isbat nikah.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara, tanpa memandang tempat tinggal maupun negara domisilinya.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan isbat nikah terpadu menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pelayanan hukum yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antar-lembaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan isbat nikah tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak.

Putusan pengadilan tersebut menjadi landasan penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga berbagai dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, keimigrasian, serta kepastian hak waris.

Meningkatnya jumlah WNI yang bekerja, belajar, maupun menetap di luar negeri dinilai turut mendorong kebutuhan terhadap layanan hukum yang mudah diakses.

Menjawab kebutuhan tersebut, badan peradilan agama terus mengembangkan pola pelayanan yang lebih proaktif melalui sidang di luar gedung pengadilan, layanan terpadu, digitalisasi administrasi perkara, serta penguatan akses terhadap keadilan (access to justice).

Dalam pelaksanaan sidang di Penang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memeriksa dan mengabulkan 44 permohonan isbat nikah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh proses persidangan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas guna memastikan setiap pemohon memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan cenderamata sebagai bentuk apresiasi dan penguatan kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Penang, serta seluruh instansi yang terlibat.

Para pasangan yang telah menerima penetapan isbat nikah turut mendapatkan ucapan selamat dan doa agar keluarga mereka senantiasa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Penyelenggara menyebut pelaksanaan di Penang merupakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ketiga di luar negeri sepanjang 2026.

Program ini mencerminkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi WNI di berbagai negara, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak sipil dan kemudahan administrasi bagi masyarakat Indonesia di mana pun berada.(Surame)

Polda Jabar Buka Pintu Kolaborasi dengan Command Center Teh Aanya

0

BISKOM,Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti, S.E., melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Markas Polda Jawa Barat pada Senin (27/7/2026) dalam rangka kegiatan reses sekaligus membahas berbagai persoalan strategis yang tengah dihadapi masyarakat Jawa Barat, khususnya di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kunjungan tersebut diterima oleh jajaran Polda Jawa Barat, di antaranya Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid dan Pejabat Utama (PJU) Polda Jabar.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas berbagai isu keamanan, penanganan kriminalitas, hingga penguatan kolaborasi antara DPD RI dan Polda Jabar.

Dalam pertemuan tersebut, Aanya Rina Casmayanti menyoroti meningkatnya angka kriminalitas yang belakangan menjadi perhatian masyarakat, seperti aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan bahwa Polda Jawa Barat terus berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui berbagai langkah preventif maupun penegakan hukum.

Salah satu isu yang turut dibahas adalah maraknya ajakan atau sayembara menangkap pelaku kejahatan yang beredar di media sosial.

Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan melakukan tindakan main hakim sendiri atau memburu pelaku secara sembarangan.

Masyarakat hanya dapat melakukan tindakan apabila pelaku tertangkap tangan, kemudian segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam sayembara bukan berarti tugas penangkapan ada di masyarakat, hal ini harus di luruskan masyarakat itu hanya menyerahkan saja apabila terduga pelaku kriminal tertangkap tangan dan jangan main hakim sendiri”. ujar Adi Vivid.

Selain itu, dibahas pula kondisi riil di lapangan mengenai keterbatasan jumlah personel kepolisian dibandingkan dengan jumlah penduduk di Jawa Barat.

Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut, Aanya Rina Casmayanti juga mengajak Polda Jawa Barat untuk berkolaborasi dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan memasukkan materi mengenai pencegahan tindak kriminal terhadap perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga edukasi mengenai perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan sejak dini.

Aanya juga menyoroti kasus penyekapan dan dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Yuvita yang sempat menjadi perhatian publik secara nasional.

Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan tersebut, Aanya Rina Casmayanti menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas reses sebagai Anggota DPD RI untuk menghimpun berbagai aspirasi dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Jawa Barat.

Ia juga memperkenalkan program Command Center Teh Aanya (CCTA) sebagai wadah pelayanan masyarakat yang diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara warga dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum.

Aanya berharap Command Center Teh Aanya dapat menjadi mitra strategis Polda Jawa Barat dalam menerima laporan, menyerap aspirasi masyarakat, serta mendukung upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Jawa Barat.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Subbagian Protokol, Komunikasi Publik, Data dan Informasi kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Jawa Barat, Andri Munandar turut menyampaikan harapannya agar Command Center Teh Aanya mendapatkan dukungan dari Polda Jawa Barat sehingga keberadaannya semakin dikenal masyarakat dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Kapolda pun menyambut baik program Command Center Teh Aanya dan terbuka untuk melakukan kolaborasi.

“Bisa saja ada kasus yang belum sempat kami cover bisa lapor ke Bu Aanya.

Siapa pun yang berniat baik menjaga Jawa Barat tentu kami terbuka,” pungkasnya.(Surame)

DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

0

BISKOM,Jakarta – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menghimpun masukan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam Rapat Kerja Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Perubahannya, pada Selasa (28/7/26) di Kantor DPD RI DIY.

Salah satu sorotan utama forum ini adalah ancaman kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL) terhadap kualitas jalan yang telah dibangun dengan biaya besar.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komite II DPD RI DIY, Dr. Hilmy Muhammad, M.A. mengapresiasi berbagai capaian pembangunan infrastruktur jalan di DIY, mulai dari tersambungnya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), pembangunan Jembatan Pandansimo dan Kretek 2, hingga progres Jalan Tol Jogja – Solo yang telah mencapai Purwomartani.

“Berbagai pembangunan tersebut menjadi capaian penting dalam meningkatkan konektivitas antar wilayah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Konektivitas jalan yang baik menjadi syarat mutlak dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terlebih Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai daerah kunjungan wisata.

Jalan bukan hanya sekadar ada, tempat wisatawan lewat, tetapi kita berharap betul-betul menjadi roda penggerak ekonomi rakyat.

Ekonomi harus jalan, tapi infrastruktur tidak boleh dikorbankan, ” tegas pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut.

Meski demikian, Katib Syuriya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur harus diimbangi dengan upaya menjaga kualitas jalan.

Gus Hilmy menilai aktivitas kendaraan ODOL/muatan dan dimensi lebih, masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

“Di satu sisi jalan kita sudah baik, tetapi di sisi lain potensi ODOL juga patut kita waspadai dan cermati bersama,” ujarnya.

Dalam sesi pembahasan, Organisasi Perangkat Daerah (ODP) dari Dinas Pekerjaan Umum maupun Dinas Perhubungan di Provinsi DIY dan Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Kemampuan APBD dinilai belum mampu mengimbangi kebutuhan peningkatan kemantapan jalan, sementara kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih terus meningkatkan kebutuhan biaya pemeliharaan.

Perangkat daerah pun berharap adanya dukungan pemerintah pusat agar kualitas infrastruktur jalan dapat terus terjaga.

Diantaranya diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Tri Murtoposidi yang mengatakan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan di daerah.

“Kemantapan jalan provinsi kita masih sangat rendah, 69 persen. Kendalanya tentunya lebih banyak ke penganggaran,” ujarnya.

Selain persoalan keterbatasan anggaran, penanganan serta penindakan terhadap kendaraan muatan dan dimensi lebih juga menjadi perhatian dalam forum tersebut.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum di lapangan, tetapi pada upaya pencegahan sejak awal proses distribusi barang.

Perwakilan PT Jasa Marga Jogja-Bawen, A. J. Dwi Winarsa, mengusulkan agar pengawasan terhadap kendaraan ODOL dimulai sejak kendaraan keluar dari lokasi produksi.

Menurutnya, penanganan ODOL juga perlu melibatkan tanggung jawab pemilik usaha dan perusahaan angkutan, sehingga pengawasan tidak hanya bertumpu pada pengemudi.


“Kalau boleh usul, ODOL itu dimulai dari tempat kendaraan itu bergerak dari tempat produksinya.

Regulasinya harus sudah mewajibkan bahwa keluar dari tempat produksi itu juga jangan ODOL,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) DIY, Adi Prasetyo menegaskan bahwa penertiban kendaraan ODOL merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, sistem pengawasan kendaraan dapat dihubungkan dengan sistem Pertamina sehingga kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan ODOL tidak lagi memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi sebagai bentuk penegakan aturan.


“Kami juga sepakat asosiasi untuk keselamatan masyarakat, keselamatan angkutan, dan keselamatan publik, ODOL juga harus ditertibkan.

Kalau perlu barcode dicabut. Dia biar beli solar nonsubsidi, agar ada efek jera,” tegasnya.

Berbagai masukan yang dihimpun dalam forum tersebut akan menjadi bahan bagi DPD RI untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Perubahannya.

Saat menutup rapat, Gus Hilmy menegaskan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan transportasi menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur jalan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.


“Perlu adanya peningkatan daya dukung pemerintah daerah dan pusat dalam penyelenggaraan transportasi publik yang andal,” pungkas Gus Hilmy.(Surame)

Talent Summit 2026 Perkuat Sistem Merit dan Manajemen Talenta di Setjen DPD RI

0

BISKOM, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia menjadi kunci keunggulan organisasi di tengah dinamika perubahan.

Melalui Talent Summit 2026, Sekretariat Jenderal DPD RI mempertegas komitmennya memperkuat implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN sebagai landasan dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin masa depan yang kompeten, berintegritas, dan adaptif.

“Keunggulan organisasi pada masa kini tidak lagi ditentukan semata oleh struktur, anggaran, atau teknologi, tetapi oleh kualitas sumber daya manusianya. Karena itu, pengelolaan SDM harus menjadi strategi organisasi.

Kita tidak hanya mengelola pegawai, tetapi juga membangun human capital dan menyiapkan para pemimpin masa depan yang mampu membawa organisasi terus beradaptasi menghadapi perubahan,” tegas Mohammad Iqbal saat membuka Talent Summit 2026 di Lobby DPD RI, Rabu (29/7).

Ia menambahkan, seluruh kebijakan pengembangan karier, promosi, mutasi, hingga pengisian jabatan di lingkungan Setjen DPD RI akan terus dilaksanakan melalui Manajemen Talenta yang berpedoman pada kompetensi, kinerja, integritas, dan potensi secara objektif, transparan, serta akuntabel.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian (OKK) Setjen DPD RI, Fitriani Badar, menjelaskan bahwa Talent Summit 2026 menjadi momentum untuk memperkuat implementasi Sistem Merit sekaligus mempercepat pembangunan ekosistem Manajemen Talenta yang objektif, transparan, dan berbasis data.

Menurutnya, pembangunan Manajemen Talenta bukan sekadar menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta Prima (SIMANTAP), tetapi juga membangun budaya organisasi yang menempatkan kompetensi, integritas, kinerja, dan potensi sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan pengembangan karier aparatur.

“Kami tidak sedang membangun sekadar sebuah aplikasi.

Yang kami bangun adalah budaya organisasi yang menjadikan kompetensi, integritas, kinerja, dan potensi sebagai dasar dalam menyiapkan pemimpin masa depan,” ujar Fitriani.

Fitriani menjelaskan, transformasi tersebut telah membuahkan berbagai capaian penting.

Setjen DPD RI berhasil meraih predikat Sistem Merit kategori Sangat Baik dengan nilai 342 pada akhir tahun 2023, memperoleh persetujuan penerapan Sistem Informasi Manajemen Talenta dari KASN, serta terus menyelaraskan pengembangan SIMANTAP dengan kebijakan nasional percepatan Manajemen Talenta ASN yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Teknologi memang menghadirkan data, tetapi keputusan tetap berada di tangan para pemimpin.

Karena itu, keberhasilan Manajemen Talenta tidak diukur dari secanggih apa aplikasinya, melainkan dari keberanian organisasi menjadikan sistem merit sebagai landasan setiap keputusan pengembangan SDM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fitriani menuturkan bahwa Setjen DPD RI tidak hanya mengembangkan SIMANTAP, tetapi juga membangun ekosistem Human Capital secara menyeluruh melalui Human Capital Development Plan (HCDP), Learning Management System (LMS), Knowledge Management System (KMS), budaya berbagi pengetahuan, hingga pengembangan sistem Penilaian Umpan Balik 360 Derajat.

Seluruh inisiatif tersebut dirancang saling terintegrasi untuk menciptakan sistem pengembangan talenta yang berkelanjutan.

Fitriani juga memperkenalkan MANTA sebagai maskot SIMANTAP.

MANTA merepresentasikan karakter ASN yang adaptif, terus belajar, menjunjung tinggi integritas, mampu berkolaborasi, dan berkembang menghadapi perubahan.

“MANTA bukan hanya maskot. MANTA adalah simbol budaya organisasi yang ingin kami bangun, bahwa setiap ASN memiliki kesempatan untuk terus bertumbuh, belajar, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi,” ungkap Fitriani.

Fitriani menegaskan, Talent Summit 2026 bukanlah titik akhir dari transformasi pengelolaan SDM di lingkungan Setjen DPD RI, melainkan langkah strategis untuk memperkuat komitmen seluruh pimpinan dalam membangun talenta organisasi secara berkelanjutan.

“Membangun talenta bukan hanya menjadi tugas Biro OKK.

Ini merupakan tanggung jawab seluruh pimpinan.

Masa depan organisasi tidak ditentukan oleh siapa yang memimpin hari ini, tetapi oleh seberapa baik kita mempersiapkan pemimpin untuk masa depan,” pungkasnya.(Surame


Platform SYNERGY, Cara Pertamina Efektifkan Tata Kelola Perijinan

0

BISKOM,Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat dan mengefisienkan proses pengelolaan perijinan di lingkungan Pertamina Group.

Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan

Melalui implementasi SYNERGY (Synchronize, Energize, & Digitalize), platform digital berbasis geospasial, Pertamina  mentransformasi pengelolaan perizinan operasional di seluruh lini bisnisnya.

Platform ini mengintegrasikan data perizinan, informasi spasial, dashboard monitoring, serta kemampuan pencarian berbasis kecerdasan buatan dalam satu ekosistem digital terpadu.

Implementasi SYNERGY telah memberikan dampak signifikan bagi perusahaan, antara lain mempercepat proses perizinan hingga 85 persen, mengelola lebih dari 5.000 dokumen perizinan aktif, serta menghasilkan potensi efisiensi dan penghindaran biaya hingga USD25 juta.

Selain itu, sistem ini mendukung pengelolaan 322 izin operasional kritikal dengan tingkat keberhasilan sertifikasi ulang 100 persen tanpa keterlambatan.

“Penghargaan Esri SAG Award 2026 merupakan pengakuan dunia atas keberhasilan Pertamina memanfaatkan teknologi geospasial dan kecerdasan buatan untuk menciptakan nilai nyata bagi bisnis.

Transformasi yang kami lakukan tidak hanya meningkatkan kepatuhan dan efisiensi operasional, tetapi juga memperkuat kemampuan perusahaan dalam mengambil keputusan strategis secara lebih cepat, akurat, dan berbasis data,” kata Agung.

Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menyampaikan inovasi berbasis kecerdasan buatan merupakan bagian yang penting dalam proses bisnis Pertamina.

Penghargaan tersebut membuktikan daya saing inovasi digital Pertamina di tingkat global.

“Pengakuan dari Esri ini menjadi kebanggaan bagi Pertamina sekaligus Indonesia.

Penghargaan ini menunjukkan bahwa inovasi karya anak bangsa mampu bersaing dan memperoleh apresiasi di tingkat global.

Yang terpenting, transformasi digital geospasial yang kami lakukan menghasilkan manfaat nyata berupa peningkatan tata kelola, penguatan kepatuhan, efisiensi operasional, mitigasi risiko, serta penciptaan nilai bagi perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Baron

Selain menerima penghargaan, Pertamina juga membagikan pengalaman transformasi digital geospasial perusahaan melalui presentasi berjudul “From Compliance to Intelligence: Pertamina’s Geospatial Transformation Journey through SYNERGY, GeoAI, and SIMA Pro.”

Presentasi tersebut mengulas perjalanan Pertamina dalam mengembangkan kapabilitas geospasial dari digitalisasi perizinan melalui SYNERGY, pemanfaatan Artificial Intelligence melalui GeoAI, hingga pengelolaan aset korporat berbasis geospasial melalui SIMA Pro.

Melalui inisiatif tersebut, Pertamina menunjukkan bagaimana GIS berkembang dari alat pendukung kepatuhan menjadi fondasi enterprise geospatial intelligence yang mendukung pengambilan keputusan strategis, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola aset, dan menciptakan nilai bisnis yang berkelanjutan.

Hal ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menghadirkan inovasi digital berkelas dunia dalam mendukung transformasi bisnis dan pertumbuhan berkelanjutan.(Surame)