Home Blog Page 13

Platform SYNERGY, Cara Pertamina Efektifkan Tata Kelola Perijinan

0

BISKOM,Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat dan mengefisienkan proses pengelolaan perijinan di lingkungan Pertamina Group.

Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan

Melalui implementasi SYNERGY (Synchronize, Energize, & Digitalize), platform digital berbasis geospasial, Pertamina  mentransformasi pengelolaan perizinan operasional di seluruh lini bisnisnya.

Platform ini mengintegrasikan data perizinan, informasi spasial, dashboard monitoring, serta kemampuan pencarian berbasis kecerdasan buatan dalam satu ekosistem digital terpadu.

Implementasi SYNERGY telah memberikan dampak signifikan bagi perusahaan, antara lain mempercepat proses perizinan hingga 85 persen, mengelola lebih dari 5.000 dokumen perizinan aktif, serta menghasilkan potensi efisiensi dan penghindaran biaya hingga USD25 juta.

Selain itu, sistem ini mendukung pengelolaan 322 izin operasional kritikal dengan tingkat keberhasilan sertifikasi ulang 100 persen tanpa keterlambatan.

“Penghargaan Esri SAG Award 2026 merupakan pengakuan dunia atas keberhasilan Pertamina memanfaatkan teknologi geospasial dan kecerdasan buatan untuk menciptakan nilai nyata bagi bisnis.

Transformasi yang kami lakukan tidak hanya meningkatkan kepatuhan dan efisiensi operasional, tetapi juga memperkuat kemampuan perusahaan dalam mengambil keputusan strategis secara lebih cepat, akurat, dan berbasis data,” kata Agung.

Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menyampaikan inovasi berbasis kecerdasan buatan merupakan bagian yang penting dalam proses bisnis Pertamina.

Penghargaan tersebut membuktikan daya saing inovasi digital Pertamina di tingkat global.

“Pengakuan dari Esri ini menjadi kebanggaan bagi Pertamina sekaligus Indonesia.

Penghargaan ini menunjukkan bahwa inovasi karya anak bangsa mampu bersaing dan memperoleh apresiasi di tingkat global.

Yang terpenting, transformasi digital geospasial yang kami lakukan menghasilkan manfaat nyata berupa peningkatan tata kelola, penguatan kepatuhan, efisiensi operasional, mitigasi risiko, serta penciptaan nilai bagi perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Baron

Selain menerima penghargaan, Pertamina juga membagikan pengalaman transformasi digital geospasial perusahaan melalui presentasi berjudul “From Compliance to Intelligence: Pertamina’s Geospatial Transformation Journey through SYNERGY, GeoAI, and SIMA Pro.”

Presentasi tersebut mengulas perjalanan Pertamina dalam mengembangkan kapabilitas geospasial dari digitalisasi perizinan melalui SYNERGY, pemanfaatan Artificial Intelligence melalui GeoAI, hingga pengelolaan aset korporat berbasis geospasial melalui SIMA Pro.

Melalui inisiatif tersebut, Pertamina menunjukkan bagaimana GIS berkembang dari alat pendukung kepatuhan menjadi fondasi enterprise geospatial intelligence yang mendukung pengambilan keputusan strategis, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola aset, dan menciptakan nilai bisnis yang berkelanjutan.

Hal ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menghadirkan inovasi digital berkelas dunia dalam mendukung transformasi bisnis dan pertumbuhan berkelanjutan.(Surame)

Gandeng Prodia & Pos Indonesia, PP IKAHI Siapkan Diskon MCU hingga Kemudahan Pindahan

0

BISKOM,Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) terus mematangkan rencana kerja sama dengan PT Prodia Widya Husada dan PT Pos Indonesia (Persero).

Upaya tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi rancangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar secara daring pada Senin, 27 Juli 2026.

Rapat diikuti oleh Komisi III dan Kesekretariatan PP IKAHI, Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, serta perwakilan kedua mitra kerja.

Kerja sama yang dirancang meliputi penyediaan layanan kesehatan bagi anggota IKAHI bersama PT Prodia Widya Husada, serta pemanfaatan layanan pos dan logistik bersama PT Pos Indonesia, khususnya untuk mendukung kebutuhan pengiriman barang pindahan hakim yang memperoleh promosi atau mutasi.

Dalam pembahasan PKS dengan PT Prodia Widya Husada, para peserta rapat menyepakati sejumlah penyempurnaan.

Di antaranya, penegasan bahwa penerima manfaat merupakan anggota IKAHI yang terdaftar sebagai peserta asuransi beserta keluarga inti sesuai Kartu Keluarga, pemberian potongan harga untuk layanan Medical Check-Up (MCU) dan layanan vaksin tertentu.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di cabang Prodia maupun secara on-site dengan jumlah minimal 10 peserta, dengan hasil pemeriksaan ditargetkan selesai paling lambat tujuh hari.

Sementara itu, pada pembahasan PKS dengan PT Pos Indonesia, sejumlah ketentuan teknis turut disempurnakan.

Salah satunya adalah penghapusan batas maksimal berat barang sebesar 50 kilogram sehingga dapat lebih mengakomodasi kebutuhan pengiriman barang pindahan hakim.

Selain itu, mekanisme pembayaran dilakukan secara mandiri oleh anggota IKAHI melalui transfer ke rekening PT Pos Indonesia setempat dengan batas waktu pelunasan maksimal 30 hari sejak diterbitkannya invoice.

Sebagai tindak lanjut, PT Prodia Widya Husada dan PT Pos Indonesia akan menyiapkan draf final MoU dan PKS sesuai hasil harmonisasi untuk kemudian disampaikan kepada PP IKAHI sebagai dasar proses penandatanganan.

Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, diharapkan kerja sama yang terjalin mampu memberikan nilai tambah bagi anggota IKAHI, baik melalui akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau maupun kemudahan layanan logistik bagi hakim yang menjalankan promosi dan mutasi.(Surame)

Penetapan Deputi Gubernur Senior Sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia

0

BISKOM,Jakarta – Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.?(Surame)

Buka Acara BNPT, Menko Polkam Bacakan Gurindam Dua Belas

0

Menko Polkam RI Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago memberikan arahan dan membacakan Gurindam Dua Belas pada acara BNPT.

BISKOM | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, membuka kegiatan Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Hotel The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Senin (27/7/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polkam menegaskan pentingnya kewaspadaan berkelanjutan dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sekaligus membacakan bait Gurindam Dua Belas sebagai penutup arahannya.

Memperkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme

Menko Polkam Djamari Chaniago menyampaikan bahwa tren insiden terorisme di Indonesia berhasil ditekan dalam beberapa tahun terakhir. Capaian tersebut tercermin dalam Global Terrorism Index 2026 yang menempatkan Indonesia pada kategori medium impacted, serta Global Peace Index 2026 yang mengategorikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat perdamaian menengah.

Meski demikian, Menko Polkam mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak berpuas diri. Menurutnya, upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah ancaman muncul.

Karena itu, implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) harus dilaksanakan secara terintegrasi, berbasis bukti, dan berkelanjutan.

“Kegiatan hari ini merupakan awal kerja sama kita semua untuk melaksanakan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang lebih terintegrasi, berbasis bukti, dan berkelanjutan,” ujar Djamari Chaniago.

Pesan Kepemimpinan melalui Gurindam Dua Belas

Untuk memperkuat pesan mengenai pentingnya sinergi, Menko Polkam membacakan bait Gurindam Dua Belas karya Pahlawan Nasional Raja Ali Haji.

Ia mengutip bait, “Raja mufakat dengan menteri, seperti kebun berpagar duri,” yang menggambarkan pentingnya keselarasan visi antara pemimpin dan para pembantunya dalam menjalankan pemerintahan.

Selanjutnya, ia membacakan bait, “Betul hati kepada raja, tanda jadi sebarang kerja,” sebagai pengingat bahwa integritas, loyalitas, dan kesungguhan merupakan fondasi utama dalam mengemban amanah negara.

Nilai-nilai tersebut, menurutnya, menjadi landasan penting bagi sinergi antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam mencegah berkembangnya ekstremisme berbasis kekerasan.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, menegaskan bahwa kolaborasi menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi RAN PE.

“Dengan kehadiran Bapak Menko Polkam dan seluruh pihak yang hadir pada kegiatan ini, kami optimistis penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan RAN PE akan berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Eddy Hartono.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#MenkoPolkam #BNPT #CegahTerorisme #RANPE #Perpres8Tahun2026 #GurindamDuaBelas #DjamariChaniago #EddyHartono #KeamananNasional #IndonesiaDamai

FKPWK Desak Transparansi Kompensasi Pemadaman Listrik PLN

0

BISKOM | Banjarmasin – Dewan Pimpinan Pusat Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (DPP FKPWK) menyoroti dugaan praktik diskriminasi dalam pelaksanaan jadwal pemadaman listrik berkala oleh PT PLN (Persero) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (29/7/2026). Sorotan tajam ini dipicu oleh temuan perbedaan perlakuan pemadaman antara kawasan pemukiman penduduk umum dan kompleks perumahan dinas pejabat.

Menyoroti Dugaan Ketimpangan Jadwal Pemadaman Listrik

Pembina DPP FKPWK Junaidi mengungkapkan adanya indikasi ketimpangan di lapangan terkait pembagian wilayah dampak pemadaman bergilir. Ia menyebutkan bahwa pemukiman rakyat jelata kerap kali mengalami giliran pemadaman, sedangkan area tertentu seperti rumah jabatan pejabat disinyalir hampir tidak pernah terdampak penghentian pasokan listrik.

Junaidi menilai perbedaan perlakuan ini berpotensi memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Pihak yang wilayahnya terbebas dari jadwal pemadaman tentu tidak merasakan kendala aktivitas harian maupun dampak negatif yang terpaksa ditanggung warga umum.

Ia menegaskan, idealnya pemadaman bergilir tidak perlu terjadi apabila PT PLN (Persero) memiliki komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan. Namun, apabila kondisi operasional memaksa dilakukannya penghentian pasokan secara berkala, asas keadilan wajib dijunjung tinggi tanpa memandang status sosial.

“Jika terpaksa harus ada pemadaman bergilir, prinsip keadilan harus dijalankan. Jangan ada diskriminasi terhadap masyarakat, semua berhak mendapatkan manfaat atas aliran listrik. Rumah hunian pejabat maupun rakyat biasa sama-sama memiliki hak yang seimbang atas layanan PLN,” ujar Junaidi.

Tuntutan Sosialisasi Kompensasi Kerugian Pelanggan

Tidak hanya mendesak pemerataan distribusi pasokan listrik, DPP FKPWK turut menuntut transparansi manajemen PT PLN (Persero) terkait mekanisme ganti rugi. Pihaknya menilai sosialisasi mengenai kebijakan kompensasi atas kerugian akibat gangguan pelayanan listrik masih sangat terbatas dan belum dipahami secara luas oleh publik.

Junaidi menekankan pentingnya kampanye informasi secara masif mengenai hak-hak pelanggan atas ganti rugi tersebut. Langkah transparan ini dipandang penting untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan PLN secara konsisten.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#PemadamanListrik #PLNBanjarmasin #FKPWK #MatiListrik #PelayananPLN #KompensasiPLN #Banjarmasin #HakKonsumen #ListrikUntukRakyat #KeadilanSosial

Riset CORE: Kebocoran DBH Timah Bangka Belitung Capai Rp1,4 Triliun

0

Mohammad Faisal, Ph.D., Direktur Eksekutif CORE Indonesia.

BISKOM | Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengungkap anomali besar berupa kebocoran Dana Bagi Hasil (DBH) timah di Kepulauan Bangka Belitung akibat maraknya pertambangan tanpa izin dan tata kelola hulu yang belum tertata. Temuan tersebut dipaparkan dalam Seminar Nasional bertajuk “Masa Pendapan Timah di Indonesia: Tata Kelola dan Hilirisasi” yang digelar di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Anomali DBH dan Potensi Kerugian Negara

Kajian CORE bertajuk Indonesia’s Green Industrial Policy: A Pilot Case Study on Tin (2026) mencatat potensi DBH timah nasional mencapai Rp1,7 triliun per tahun, dengan porsi Bangka Belitung sebesar Rp1,4 triliun. Sayangnya, angka realisasi DBH yang masuk ke kas daerah hanya berkisar Rp273 miliar hingga Rp274 miliar. 

Indikasi kebocoran dbh timah bangka belitung ini tersulut maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang ditampung kolektor informal sebelum diselundupkan atau diserap smelter swasta dan BUMN.

Kondisi dual economy ini menahan pertumbuhan PDRB per kapita daerah penghasil di bawah rata-rata nasional. Padahal, survei CORE mencatat 43 persen masyarakat amat menggantungkan hidup pada sektor ini. 

“Sebanyak 90 persen penambang ilegal sebenarnya berkeinginan menjadi legal, tetapi 70 persen merasa belum ada langkah formalisasi yang nyata akibat prosedur rumit,” ujar Muhammad Ishak Razak, Senior Researcher Manager CORE Indonesia.

Urgensi Formalisasi dan Solusi Tata Kelola Hilirisasi Timah

Masalah semakin krusial mengingat proyeksi puncak produksi timah nasional bakal terjadi pada 2030–2040 sebelum perlahan menurun hingga 2060. Tanpa adanya pembenahan tata kelola hilirisasi timah, ketahanan ekonomi daerah penghasil terancam rapuh saat cadangan tambang habis.

“Hilirisasi tidak akan berdiri kokoh jika tata kelola hulunya masih rapuh. Nilai tambah di hilir mau tidak mau perlu didukung pembenahan perizinan, lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat,” ujar Mohammad Faisal, Ph.D., Direktur Eksekutif CORE Indonesia.

Guna mengatasi potensi kerugian negara timah, CORE merekomendasikan formalisasi tambang ilegal melalui integrasi penambang rakyat menjadi mitra resmi PT Timah Tbk, penyesuaian skema harga agar bersaing dengan pasar gelap, serta opsi kepemilikan saham PT Timah oleh Pemda demi keadilan fiskal.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#DBHTimah #BangkaBelitung #COREIndonesia #HilirisasiTimah #TambangIlegal #EkonomiIndonesia #PTTimah #GreenIndustrialPolicy #TataKelolaTambang #BeritaEkonomi

Dari Keterbatasan Jadi Gerakan Besar: Kisah Awalia Maulina Dirikan Scholarindo Bebas Biaya

0

Para peserta dan mentor komunitas Scholarindo pendidikan gratis berfoto bersama.

BISKOM | Jakarta – Komunitas pendidikan non-profit Scholarindo menggelar ajang temu darat nasional bertajuk “SCHOLARVERSE 2026: From Online Connection to Real-Life Memories” di Jakarta pada Sabtu–Minggu (18–19/7/2026). 

Kegiatan ini menjadi momentum penguat komitmen komunitas scholarindo pendidikan gratis dalam merangkul ribuan pelajar dari Sabang sampai Merauke tanpa batasan ekonomi maupun geografis.

Perjalanan Komunitas Scholarindo Pendidikan Gratis dari Masa Pandemi

Gerakan ini digagas oleh Awalia Maulina, S.E., M.H., LL.M. bersama Founder Partner Dinda Noor Sofia. Berdiri sejak 5 Januari 2021 di tengah situasi pandemi COVID-19, organisasi non-profit ini mengawali kiprahnya lewat kelas bahasa Inggris daring yang langsung menyedot antusiasme 1.000 pendaftar dari berbagai penjuru wilayah.

Inisiatif mulia tersebut berakar dari pengalaman pribadi Awalia yang pernah berjuang keras menempuh pendidikan tinggi di tengah keterbatasan ekonomi. 

Berbekal tekad memutus rantai hambatan finansial bagi generasi muda, ia membangun wadah belajar inklusif yang dapat diakses oleh siapa saja secara cuma-cuma.

Seiring berjalannya waktu, layanan komunitas scholarindo pendidikan gratis terus bertransformasi secara masif. Tidak sekadar menyediakan sembilan jenis kelas bahasa secara daring, organisasi ini juga memperluas jangkauan dengan membuka pelatihan tatap muka seperti kelas bahasa Korea, seni tata rias, hingga keterampilan menjahit.

Sistem Kaderisasi Mentor dan Aksi Sosial Kebangsaan

Keunikan organisasi ini terletak pada pola pengajaran yang mengandalkan kerelawanan penuh tanpa memungut biaya sepeser pun. Para mentor dan co-mentor mendedikasikan waktu serta ilmu pengetahuan secara sukarela. 

Menariknya, sebagian besar tim pengajar hari ini merupakan alumni murid Scholarindo yang dulunya menimba ilmu dari nol.

Selain berfokus pada pengembangan kemampuan akademis dan keterampilan, wadah ini konsisten menanamkan nilai kepedulian sosial. Kegiatan berbagi disalurkan secara langsung melalui kunjungan silaturahmi ke Panti Asuhan, Panti Jompo, Pusat Rehabilitasi Narkoba & ODGJ, serta Kantin 2000 dalam bingkai kegiatan CSR dan Halal Bihalal.

Kebersamaan jaringan belajar dari Sabang sampai Merauke ini kemudian dipererat dalam ajang Scholarverse 2026 di Jakarta. 

Rangkaian acara diisi dengan permainan interaktif, tukar kado, hingga penjelajahan sejarah ke Monumen Nasional, Perpustakaan Nasional, Masjid Istiqlal, Katedral Jakarta, serta Kota Tua Jakarta di bawah panduan mentor Adan, alumni Sejarah Universitas Indonesia.

Komitmen Meluaskan Akses Inklusi Pendidikan

Keberlanjutan organisasi ditopang oleh jajaran kepengurusan yang solid, mulai dari Board of Executive Hesti Amalia Haerani dan Muhammad Iqbal Immadudin Zaky, Direktur Mirza Melia Amatunnisaa, S.E., Wakil Direktur Isna Nuri Rahayu, Sekretaris Wahyu Dwi Nur Windha, hingga tim operasional pendukung.

Lewat tata kelola yang terstruktur, komunitas scholarindo pendidikan gratis bertekad menjaga api semangat belajar masyarakat. Gerakan ini menjadi bukti nyata bahwa batas geografis dan keterbatasan ekonomi bukanlah halangan untuk merengkuh ilmu pengetahuan demi masa depan bangsa.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#Scholarindo #PendidikanGratis #Scholarverse2026 #KomunitasPendidikan #AwaliaMaulina #KelasBahasaGratis #InspirasiIndonesia #RelawanPendidikan #BelajarTanpaBatas #PendidikanInklusif

Kewenangan Pengadilan dalam Sengketa Harta Warisan yang Dialihkan

0

BISKOM,Jakarta – Sengketa yang timbul dari transaksi pertama antara ahli waris dan pihak lain dapat menjadi kewenangan Pengadilan Agama sepanjang memenuhi Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Namun, jika objek telah dialihkan melalui transaksi kedua dan seterusnya, sengketa kepemilikannya menjadi kewenangan Peradilan Umum sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun

Ketika Harta Warisan Dialihkan Sebelum Dibagi

Sejak pewaris meninggal dunia, hak kewarisan para ahli waris terbuka.

Akan tetapi, harta peninggalan dapat dibagikan setelah biaya pengurusan jenazah, utang, wasiat, dan kewajiban pewaris lainnya diselesaikan.

Sebelum pembagian dilakukan, seorang ahli waris tidak dapat secara sepihak menguasai atau mengalihkan satu objek tertentu seolah-olah seluruhnya merupakan miliknya.

Persoalan muncul ketika salah seorang ahli waris menjual, menghibahkan, atau mengalihkan objek warisan kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Sengketa yang timbul tidak lagi hanya menyangkut pembagian warisan, tetapi juga keabsahan peralihan dan status kepemilikan objek.

Dalam keadaan demikian, hakim harus lebih dahulu menentukan lingkungan peradilan yang berwenang.

Kekeliruan menentukan kompetensi absolut dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara (Ivada et al., 2020).

Sengketa Hak Milik dalam Perkara Waris

Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara waris di antara orang-orang yang beragama Islam.

Kewenangan tersebut meliputi penentuan ahli waris, harta peninggalan, bagian masing-masing ahli waris, dan pembagian harta warisan.

Dalam pemeriksaan perkara waris, pihak lain dapat mendalilkan bahwa objek yang disengketakan bukan lagi harta warisan karena telah dibeli, dihibahkan, atau diperoleh melalui perbuatan hukum tertentu.

Dalil tersebut menimbulkan titik singgung antara perkara waris dan sengketa hak milik.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, sengketa hak milik harus lebih dahulu diputus oleh Peradilan Umum.

Pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama ditunda sampai status kepemilikan memperoleh kepastian.

Mekanisme ini membuat para pihak harus berperkara di dua lingkungan peradilan (Adicahya, 2023).

Perluasan Kewenangan melalui Pasal 50 Ayat (2)

Pasal 50 ayat (2) undang-undang tersebut membuka kemungkinan agar sengketa hak milik atas objek tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama dengan perkara pokoknya.

Syaratnya, sengketa terjadi di antara orang-orang yang beragama Islam dan berkaitan dengan perkara yang termasuk kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49.

Ketentuan ini menyederhanakan proses penyelesaian. Para ahli waris tidak selalu harus mengajukan sengketa kepemilikan ke Pengadilan Negeri, kemudian kembali ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan pembagian warisan.

Sengketa waris dan kepemilikan dapat diperiksa sekaligus sepanjang memenuhi syarat undang-undang (Hartini, 2015).

Namun, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa setiap sengketa tanah hanya karena objeknya pernah menjadi harta warisan.

Sengketa kepemilikan tetap harus mempunyai hubungan langsung dengan perkara waris yang diajukan.

Transaksi Pertama sebagai Batas Kewenangan

Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2016 angka 3 dan Kamar Agama Tahun 2016 angka 9 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 menetapkan batas yang lebih konkret. Rumusan tersebut menyatakan:

“Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.

Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.”

Rumusan yang sama pada Kamar Perdata dan Kamar Agama menunjukkan kesatuan pandangan mengenai batas kewenangan kedua lingkungan peradilan.

Pengadilan Agama menangani sengketa yang timbul dari transaksi pertama oleh ahli waris, sedangkan sengketa akibat transaksi kedua dan seterusnya menjadi kewenangan Peradilan Umum.

Makna Transaksi Pertama

Transaksi pertama terjadi ketika salah seorang ahli waris secara langsung mengalihkan objek warisan kepada pihak lain.

Misalnya, seorang ahli waris menjual tanah peninggalan pewaris kepada A tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Apabila ahli waris lain menggugat keabsahan penjualan tersebut sekaligus meminta penetapan ahli waris, penetapan objek sebagai harta warisan, penentuan bagian, dan pembagiannya, sengketa itu dapat diperiksa oleh Pengadilan Agama.

Pemeriksaan terhadap peralihan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah objek masih termasuk harta warisan yang dapat dibagi.

Dalam keadaan itu, sengketa kepemilikan tidak berdiri sendiri.

Hubungan hukum yang dipersoalkan lahir antara ahli waris yang mengalihkan objek dan penerima pertama serta menjadi bagian dari penyelesaian perkara waris.

Transaksi Kedua Menjadi Kewenangan Peradilan Umum

Keadaannya berbeda apabila penerima peralihan pertama telah mengalihkan kembali objek kepada pihak berikutnya.

Misalnya, seorang ahli waris menjual tanah warisan kepada A, kemudian A menjualnya kepada B.

Sengketa antara para ahli waris dan B timbul akibat transaksi kedua.

Pemegang terakhir memperoleh objek bukan langsung dari ahli waris, melainkan dari penerima peralihan sebelumnya.

Pemeriksaan perkara akan menyentuh keabsahan rangkaian transaksi keperdataan, kedudukan pemegang hak terakhir, dan kemungkinan perlindungan terhadap pembeli yang beriktikad baik.

Karena itu, sengketa kepemilikan tersebut menjadi kewenangan Peradilan Umum.

Setelah sengketa kepemilikannya diputus oleh Pengadilan Negeri, penyelesaian warisan di Pengadilan Agama dapat diajukan atau dilanjutkan sesuai keadaan perkara apabila objek dinyatakan tetap termasuk harta peninggalan (Adicahya, 2023).

Menelusuri Peristiwa Hukum, Bukan Sekadar Akta

Penentuan transaksi pertama atau kedua tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah akta atau dokumen.

Hakim perlu menelusuri peristiwa hukum yang mendasari peralihan atau penguasaan objek.

Perubahan nama dalam sertifikat harus dikaji berdasarkan alas hak yang mendasarinya.

Beberapa dokumen belum tentu menunjukkan beberapa transaksi apabila seluruhnya merupakan satu rangkaian perbuatan hukum.

Sebaliknya, meskipun sertifikat belum dibalik nama, transaksi kedua dapat saja terjadi apabila penerima peralihan pertama telah mengalihkan kembali haknya kepada pihak lain.

Dengan demikian, yang menentukan ialah hubungan hukum dan urutan peralihan yang menjadi sumber sengketa, bukan semata-mata jumlah dokumen yang diterbitkan.

Syarat Kewenangan Pengadilan Agama

Transaksi pertama bukan satu-satunya ukuran.

Agar sengketa hak milik dapat diperiksa oleh Pengadilan Agama, unsur Pasal 50 ayat (2) tetap harus dipenuhi.

Pertama, sengketa kepemilikan harus berkaitan dengan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Dalam perkara waris, gugatan harus mempersoalkan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, bagian, atau pembagiannya, bukan sekadar meminta pernyataan kepemilikan atas tanah.

Kedua, sengketa hak milik harus terjadi di antara orang-orang yang beragama Islam.

Ketiga, sengketa kepemilikan atas objek tersebut diminta untuk diputus bersama-sama dengan perkara pokok.

Keempat, sengketa timbul dari transaksi pertama dan objek belum dialihkan melalui transaksi berikutnya (Adicahya, 2023; Muni, 2019).

Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, penggunaan istilah “harta warisan” dalam gugatan tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan Pengadilan Agama.

Iktikad Baik Bukan Penentu Kompetensi

Kedudukan pembeli beriktikad baik penting dalam pemeriksaan pokok perkara, tetapi bukan ukuran utama dalam menentukan kompetensi absolut.

Forum yang berwenang lebih dahulu ditentukan berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan urutan transaksi sebagaimana dirumuskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam sengketa akibat transaksi kedua, Pengadilan Negeri dapat menilai apakah pemegang terakhir memperoleh objek melalui prosedur yang sah, telah melakukan pemeriksaan secara patut, dan mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya persoalan atas objek tersebut.

Perlindungan tidak diberikan secara otomatis, melainkan bergantung pada fakta dan kehati-hatian pembeli (Putro et al., 2016; Mariyanti, 2021).

Kriteria mengenai prosedur yang sah dan kehati-hatian pembeli juga dirumuskan dalam Kamar Perdata SEMA Nomor 4 Tahun 2016.

Menentukan Forum Sejak Gugatan Disusun

Pihak yang hendak menggugat harus menelusuri riwayat peralihan objek.

Identitas pihak yang mengalihkan dan menerima, waktu transaksi, alas hak, serta urutan peralihan perlu dijelaskan secara terang dalam posita.

Apabila sengketa timbul dari transaksi pertama, tuntutan mengenai keabsahan peralihan harus dihubungkan dengan penetapan ahli waris, penetapan harta warisan, penentuan bagian masing-masing, dan pembagian.

Apabila telah terjadi transaksi kedua atau seterusnya, sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui Peradilan Umum.

SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberikan batas operasional yang jelas.

Transaksi pertama masih berhubungan langsung dengan tindakan salah seorang ahli waris, sedangkan transaksi kedua dan seterusnya telah memasuki sengketa kepemilikan yang menjadi kewenangan Peradilan Umum.

Ketelitian menelusuri riwayat peralihan menjadi kunci untuk menentukan forum yang tepat dan mencegah proses berperkara berulang.

Referensi

  1. Adicahya, A. (2023). Mengakhiri ambiguitas kewenangan absolut Peradilan Agama dalam sengketa waris dan hak milik: Kajian Putusan Nomor 26 PK/AG/2015. Jurnal Yudisial, 16(2), 269–291.
  2. Hartini. (2015). The implication of special provisions for disputes over ownership rights and other civil disputes towards religious court jurisdiction. Mimbar Hukum, 27(2), 339–349.
  3. Ivada, N., Harlyanikoba, I. A., Willyam, E., Nurhayati, A., Waruwu, R. N., Kusuma, A. P. M., & Isnaeni, B. (2020). Kompetensi absolut Peradilan Agama dalam mengadili perkara yang di dalamnya terdapat sengketa hak milik: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 546 K/Ag/2018. Jurnal Lex Specialis, 1(2), 206–218.
  4. Mariyanti, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap pembeli atas kelalaian yang dilakukan oleh PPAT dalam jual beli tanah warisan. Doktrina: Journal of Law, 4(2), 151–158.
  5. Muni, A. (2019). Penyelesaian sengketa hak milik dan keperdataan lain di Pengadilan Agama. Kariman: Jurnal Pendidikan dan Keislaman, 7(2), 299–314.
  6. Putro, W. D., Zuhairi, A., Salam, S., & Lubis, E. L. T. (2016). Penjelasan hukum: Pembeli beriktikad baik dalam sengketa perdata berobjek tanah. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan.
  7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.(Surame)

Apa yang Dipelajari Hakim Indonesia di Federal Court of Australia?

0

BISKOM,Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi mengawali Indonesia Judicial Fellowship Program di Federal Court of Australia (FCA), Melbourne

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi mengawali Indonesia Judicial Fellowship Program di Federal Court of Australia (FCA), Melbourne.

Program yang berlangsung selama dua pekan, dari 27 Juli hingga 7 Agustus 2026 ini diikuti oleh empat hakim Indonesia, yaitu Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si. (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Adhika Budi Prasetyo, S.H., M.B.A., M.H. (Hakim Yustisial Kamar Perdata MA RI), Ni Putu Asih Yudiastri, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jepara), dan Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI).

Delegasi didampingi oleh Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., staf khusus Ketua Mahkamah Agung RI-anggota Tim Pembaruan Peradilan MA RI.

Program ini merupakan bagian dari kerja sama strategis MA RI dengan FCA yang telah terjalin lebih dari dua dekade, serta didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).

Keempat hakim delegasi terpilih melalui proses seleksi terbuka yang dikoordinasikan oleh Tim Pembaruan Peradilan MA RI berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK.KP1.1.2/IX/2025.

Secara umum, program fellowship ini bertujuan meningkatkan kapasitas hakim Indonesia dalam praktik peradilan komersial internasional, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045, termasuk perbaikan peringkat Indonesia dalam Business Ready Index (B-Ready) Bank Dunia serta pemenuhan standar OECD terkait sistem kepailitan, penegakan hukum persaingan usaha, eksekusi perdata, dan pengakuan putusan asing.

Selama dua pekan di FCA, keempat hakim akan mendalami empat area utama, yakni hukum persaingan usaha, hak kekayaan intelektual, litigasi lintas batas dan eksekusi putusan asing, serta efisiensi operasional pengadilan niaga, yang nantinya dituangkan dalam proyek pembaruan (reform project) individu masing-masing peserta.

Diskusi Enforcement, Admiralty, dan Kekayaan Intelektual Warnai Hari Pertama Fellowship

Pada hari pertama, delegasi diterima oleh Martin Clutterbuck, International Program Manager FCA, dan disambut oleh sejumlah pejabat kepaniteraan Federal Court of Australia, yaitu Registrar Thom Stewart, Judicial Registrar Jodie Burns, dan Judicial Registrar Jacinta Ellis.

Agenda dibuka dengan sesi perkenalan, morning tea, serta tur keliling gedung dan lingkungan kerja FCA di Melbourne.

Delegasi diberikan ruang kerja di Lantai 9 Gedung FCA, yang berlokasi di Commonwealth Court, William Street di Melbourne yang akan berfungsi sebagai ruang rapat utama, untuk dua minggu ke depan.

Rangkaian diskusi hari pertama berlangsung dalam empat sesi.

Sesi pertama disampaikan oleh Judicial Registrar Jodie Burns mengenai titik singgung antara penegakan putusan pengadilan (enforcement of court orders) dengan contempt of court.

Dalam paparannya, Burns menjelaskan, efektivitas lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memutus perkara, tetapi juga kemampuan memastikan putusan benar-benar dilaksanakan.

Diskusi menyoroti tiga fungsi utama enforcement, yaitu remedial, kepastian hukum, dan institusional, serta prinsip proses ex parte yang disertai kewajiban full and frank disclosure bagi pemohon.

Ditegaskan pula, contempt of court ditempatkan FCA sebagai ultimum remedium, mekanisme terakhir yang hanya digunakan apabila instrumen penegakan putusan biasa tidak lagi memadai.

Sesi kedua membahas yurisdiksi admiralty dan penyitaan kapal (arrest of ships) sebagai salah satu upaya penegakan hukum, disampaikan oleh Judicial Registrar Jacinta Ellis bersama Thom Stewart yang juga menjabat Admiralty Marshal.

Usai istirahat siang, sesi ketiga kembali diisi oleh Thom Stewart yang memaparkan pelaksanaan putusan perdata dari perspektif registrar.

Dipaparkan tiga metode utama enforcement yang digunakan FCA, yaitu examination hearing untuk menelusuri aset dan kemampuan bayar pihak yang berkewajiban, garnishee order yang melibatkan pihak ketiga penyimpan dana debitur, serta penyitaan dan penjualan aset (seizure).

Sebagai ilustrasi, Stewart membagikan pengalaman FCA Melbourne menyita pesawat komersial pada masa pandemi COVID-19 ketika maskapai gagal memenuhi kewajiban leasing, yang menunjukkan kompleksitas eksekusi terhadap aset bernilai besar.

Sesi keempat sekaligus penutup hari pertama diisi oleh Justice Rofe dengan topik hak kekayaan intelektual, khususnya mekanisme penghapusan merek dagang karena tidak digunakan (non-use).

Diskusi berkembang membahas beban pembuktian yang di Australia justru dibebankan kepada pemilik merek, bukan pemohon, standar bukti penggunaan yang relatif ringan, hingga konsep ganti rugi tambahan (additional damages) atas pelanggaran hak kekayaan intelektual yang bersifat punitif dan preventif.

Para hakim delegasi turut aktif membandingkan praktik tersebut dengan sistem hukum di Indonesia, termasuk tantangan pembuktian non-penggunaan merek di wilayah kepulauan yang luas.

Meninjau Ruang Sidang Utama FCA

Selain itu, delegasi juga diberikan kesempatan untuk meninjau ruang sidang utama FCA, yang digunakan untuk persidangan perkara komersial.

Salah satu hal yang menarik dalam ruang sidang tersebut adalah, tersedia tempat duduk untuk juri, yang digunakan dalam perkara tindak pidana komersial, seperti kartel.

Ruang sidang utama berukuran tidak kurang 250 meter persegi dilengkapi berbagai fasilitas pendukung persidangan, seperti video kamera untuk keperluan streaming, akses ke perangkat audiovisual, dan lainnya.

Rangkaian diskusi hari pertama ini menjadi pembuka dari agenda dua pekan Indonesia Judicial Fellowship Program, yang akan dilanjutkan dengan observasi persidangan, diskusi manajemen perkara, penulisan putusan, hingga pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan peradilan dan bisnis di Australia.

MA RI melalui Tim Pembaruan Peradilan, bersama FCA dan AIPJ3, berharap program ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret bagi pembaruan sistem peradilan niaga di Indonesia.

Liputan mengenai pengalaman dan interaksi delegasi akan disajikan secara berkala setiap hari selama program berlangsung.(Surame)

Mengapa Indonesia Membutuhkan Mahkamah Agung?

0

BISKOM,Jakarta – Dalam sistem Pemerintahan, Indonesia menganut Trias Politika.

Dimana Kekuasaan Negara Republik Indonesia dibagi menjadi tiga Kekuasaan, yakni: Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di antara 2 samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta 2 benua yaitu benua Asia dan benua Australia.

Untuk itu, Indonesia mempunyai posisi yang strategis dan pengaruh bagi negara sekitarnya, baik dalam hal kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi.

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, yang menganut Demokrasi Pancasila dan pimpin oleh seorang Presiden.

Dalam sistem Pemerintahan, Indonesia menganut Trias Politika.

Dimana Kekuasaan Negara Republik Indonesia dibagi menjadi tiga Kekuasaan, yakni: Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif.

Legislatif (DPR, DPD, MPR): Berwenang merancang dan menyusun undang-undang.
Eksekutif (Presiden, Wapres, dan Kementerian): Bertugas menjalankan undang-undang serta roda pemerintahan.

Yudikatif (MA, MK, dan KY): Berwenang mengawasi penegakan hukum dan mengadili setiap pelanggaran undang-undang.

Di dalam ranah yudikatif, Mahkamah Agung (MA) memegang peranan yang vital.

Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia bersifat merdeka dan independen.

Artinya, proses peradilan bebas dari campur tangan atau intervensi pihak mana pun, termasuk lembaga eksekutif maupun legislatif.

Lalu Apa Peran dan Fungsi Utama Mahkamah Agung?

Untuk memastikan keadilan terwujud secara merata di seluruh pelosok negeri, Mahkamah Agung menjalankan enam fungsi utama:

Fungsi Peradilan.

MA merupakan pengadilan tingkat tertinggi yang menangani perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Fungsi utamanya adalah menjaga keseragaman penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, MA memiliki wewenang Judicial Review (hak uji materiil) untuk menilai apakah suatu peraturan di bawah undang-undang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Fungsi Pengawasan.

MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya proses peradilan di semua lingkungan peradilan.

Pengawasan ini bertujuan agar persidangan berjalan secara wajar, efisien, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim.

MA juga mengawasi perilaku para hakim, pejabat pengadilan, serta profesi hukum seperti advokat dan notaris dalam konteks peradilan.

Fungsi Mengatur.

Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang demi kelancaran penyelenggaraan peradilan, MA berwenang menetapkan peraturan sendiri untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

Fungsi Nasihat.

MA bertindak sebagai pemberi pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lainnya.

Salah satu peran krusialnya adalah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden terkait permohonan grasi dan rehabilitasi yang diajukan oleh terpidana.

Fungsi Administratif. Seluruh urusan organisasi, administrasi, keuangan, hingga tata kerja di empat lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Agama, Militer, dan TUN) secara penuh berada di bawah kewenangan dan pengelolaan Mahkamah Agung.


Fungsi Lain-Lain di luar tugas utamanya mengadili perkara, MA juga dapat diserahi tugas serta kewenangan tambahan lain selama diamanatkan secara sah oleh undang-undang.

Dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung merupakan pilar utama penjaga keadilan di Indonesia.

Tanpa keberadaan MA, penerjemahan hukum di setiap daerah di seluruh Indonesia berisiko tumpang-tindih dan penegakan keadilan akan kehilangan arah.(Surame)