Home Blog Page 811

Ombudsman Desak Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Pengawasan Proyek Revitalisasi Trotoar

0
Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya saat memberikan keterangan pers

Jakarta, BISKOM – Ombudsman Jakarta Raya menerima laporan dari masyarakat terkait buruknya pengawasan terhadap pekerjaan para kontraktor dalam revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas. “Keluhan terbanyak yang disampaikan kepada kami diantaranya terkait dengan minimnya informasi para kontraktor dalam mengerjakan pekerjaannya” papar Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya. Selain pengaduan tersebut, Ombudsman juga melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi pengerjaan kontraktor di beberapa wilayah. Temuan lain yang didapatkan Ombudsman yaitu adanya lubang-lubang galian tanpa penutup dan papan informasi yang jelas serta penempatan material proyek di trotoar dan sebagian jalan raya.

Peristiwa jatuhnya mobil Xenia di Kawasan DI Panjaitan Senin (25/11/2019) ke dalam lubang galian proyek PLN sebagai bagian dari perbaikan jaringan utilitas merupakan puncak gunung es dari lemahnya koordinasi pengawasan oleh Pemprov terhadap para kontraktor pelaksana. Ombudsman Jakarta Raya mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki koordinasi antar SKPD yang menangani revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan pemanfaatan trotoar pasca bangun.

Selain keluhan selama masa revitalisasi dan pembangunan utilitas, keluhan selanjutnya yang disampaikan kepada Ombudsman Jakarta Raya adalah terkait pemanfaatan trotoar yang baru selesai dibangun digunakan sebagai tempat parkir liar dan ditempati oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Trotoar merupakan fasilitas penunjang jalan yang tidak boleh diganggu untuk kegiatan lainnya.

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terkait pengawasan kepada para kontraktor proyek revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas dalam masa pembangunan dan sinkronisasi kebijakan antar SKPD pasca bangun. “Kami akan melakukan monitoring terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI ini. Jika tidak ada upaya perbaikan, kami akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dengan memanggil para pihak pengawas agar menjalankan fungsi pengawasannya” tutup Teguh. (red)

Mahkamah Agung: Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Jauh Lebih Efektif

0
Seminar Nasional Efektivitas Rehabilitasi sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika di Hotel Holiday Inn, Kemayoran (27/11/2019)

Jakarta, BISKOM – Mahkamah Agung menggelar seminar nasional bertajuk “Efektivitas Rehabilitasi sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika” pada Rabu, 27 November 2019 di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta. Hadir sebagai keynote speaker Ketua MA, Prof. Dr. Hatta Ali, SH., MH., dan 4 narasumber lainnya yakni Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Suhadi SH., MH., Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya, Dr. Heffinur SH., M.Hum., Widyaiswara Ahli Utama BNN Dr. dr. Diah Setia Utami, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dr. Sri Puguh Budi Utami.

Dalam paparannya, Hatta Ali mengatakan rehabilitasi jauh lebih efektif dibandingkan dengan pemidanaan bagi penyalahguna narkotika. Hal ini disebabkan karena rehabilitasi lebih menunjukkan kebaikan untuk kesembuhan penyalahguna narkotika. Menurutnya, pendekatan rehabilitasi sebagai salah satu tujuan dibentuk UU Narkotika harus dipandang dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Dari sisi filosofis pengaturan tentang rehabilitasi medis dan sosial tidak bisa dilepaskan dari landasan filosofis keberadaan negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Di dalam konstitusi yang memuat falsafah Pancasila tersebut secara jelas menegaskan negara harus memberi perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia termasuk memberikan perlindungan kesehatan,” ungkapnya.

Ketua MA, Prof. Hatta Ali saat paparan dalam Seminar Nasional Efektivitas Rehabilitasi sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika

Sedangkan dalam konteks sosiologis, rehabilitasi diatur dalam UU Narkotika sebagai salah satu sarana mengembalikan keseimbangan masyarakat yang telah rusak akibat perbuatan yang mengganggu keselarasan hidup bermasyarakat.

Pada sisi yuridis, peraturan rehabilitasi bagi pecandu merupakan proyeksi terhadap UU terdahulu yang mengatur Pemberantasan Narkotika melalui ancaman penjara pidana denda hingga pidana mati. Namun, kenyataannya menimbulkan kecenderungan yang meningkat baik secara kuantitatif dan kualitatif serta meluas di kalangan remaja. Sehingga perlu rehabilitasi yang bisa memberikan penyembuhan kepada pecandu dan penyalahguna narkotika untuk bisa kembali ke masyarakat.

Narasumber lainnnya, Dr. Suhadi menerangkan bahwa kewenangan hakim untuk memerintahkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi bersifat fakultatif yakni bukan wajib, sehingga terhadap penerapan Pasal 103, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya, Dr. Heffinur SH., M.Hum., menjelaskan syarat tersangka/terdakwa/anak yang dapat direhabilitasi medis dan/atau sosial dalam perspektif Jaksa Penuntut Umum.”Mereka positif menggunakan narkotika (BAP hasil laboratorium), ada rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen, bukan merupakan residivis kasus narkotika dan pada saat ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu,” jelas Heffinur.

Ditinjau dari segi medis, Dr. dr. Diah Setia Utami memaparkan, untuk menentukan jenis terapi dan rehabilitasi, diperlukan assesmen menyeluruh (komprehensif) guna menentukan jenis terapi/rehabilitasi yang sesuai, apakah dilaksanakan rehabilitasi bersifat voluntary atau bersifat compulsory.

“Misalnya, kebijakan rehabilitasi di Australia terhadap penyalah guna narkotika dengan pemberlakuan drug court sejak tahun 1999 bertujuan untuk mengalihkan pecandu narkotika dari sistem hukuman masuk ke dalam rehabilitasi, serta dalam drug court dipekerjakan profesional kesejahteraan sosial, kesehatan serta ikut serta komunitas, dan pecandu mendapat program rehabilitasi selama 12 (dua belas) bulan,” paparnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dr. Sri Puguh Budi Utami menambahkan, penerapan ide Double Track System menuntut adanya kesetaraan antara sanksi pidana dan sanksi tindakan.”Hal ini bisa diterapkan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sehingga efek jera dari penyalahgunaan narkotika dan proses penyembuhan dari pelaku kejahatan narkotika tersebut dapat berjalan secara efektif,” ungkap Sri Puguh.

Sebagai penutup disimpulkan bahwa perlu adanya tindakan lain seperti kerja sosial, treatment/konseling dan denda selain tindakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika, korban penyalahguna Narkotika maupun terhadap Penyalah Guna Narkotika yang diatur dalam Undang-undang Narkotika sehingga pemidanaan adalah pilihan terakhir terhadap Pecandu Narkotika maupun terhadap Penyalah Guna Narkotika atau korban penyalahguna Narkotika. (Vincent)

Signify Promosikan Pentingnya Standar Keselamatan

0

Jakarta, Biskom- Signify , pemimpin dunia di bidang pencahayaan, berinisiatif untuk mempromosikan pentingnya standar keselamatan setelah penelitian yang dilakukan perusahaan menunjukkan bahwa para pelaku profesional pencahayaan menghadapi peningkatan risiko keselamatan akibat penggunaan produk berkualitas rendah.

Di Indonesia, 70% dari pemasang lampu profesional pernah mengalami beberapa kejadian buruk – seperti tersetrum dan cidera – saat bekerja menggunakan produk pencahayaan berkualitas rendah. Survei perusahaan menemukan bahwa 38% pemasang lampu profesional lebih suka menggunakan lampu tabung LED karena penghematan energi dan kualitas cahayanya.

Terkait lampu tabung LED, lampu dengan ujung tunggal lebih aman karena hanya satu sisi yang dialiri listrik, sementara ujung satunya tidak, sehingga ujung tersebut aman jika tersentuh saat pemasangan. Sementara lampu tabung LED ujung ganda yang banyak ditemukan di pasaran, membutuhkan aliran listrik di kedua ujungnya. Karena itu, lampu tabung LED ujung ganda memiliki risiko tersengat listrik yang lebih besar bagi pemasang, jika tidak sengaja menyentuh ujungnya saat memasang lampu.

“Di Signify, kami menanggapi masalah keselamatan dengan serius. Lampu tabung LED ujung tunggal Philips kami memberikan alternatif yang aman dengan mengurangi risiko tersengat listrik, karena aliran listrik hanya ada pada satu sisi,” kata Rami Hajjar, Country Leader Signify Indonesia. “Kami ingin menyebarluaskan kesadaran tentang standar keselamatan TLED kepada sebanyak mungkin orang, termasuk para pemasang profesional dan konsumen secara luas.”

Para profesional lebih tertarik menggunakan lampu tabung LED daripada bohlam LED karena lebih efisien. Lampu tabung LED menghemat hingga 50% energi dibandingkan sistem lampu pijar (fluorescent) konvensional. Lampu tabung LED juga memiliki masa pakai lebih dari 15.000 jam. Selain itu, kualitas pencahayaan lampu tabung LED sangat mirip dengan sinar matahari alami. Pencahayaan yang tepat dapat memiliki efek luar biasa untuk meningkatkan fokus dan produktivitas, memberikan penerangan sempurna untuk aplikasi komersial di kantor, lahan parkir, bengkel, supermarket dan masih banyak lainnya.

“Untuk para pengguna, teknologi lampu tabung LED ujung tunggal membantu mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan pekerja dengan lebih baik. Dari sudut pandang pengguna, teknologi ini memberi keyakinan terhadap kualitas dan keamanan produk saat melakukan pembelian,” tutur Bernanto, Direktur BOMA Indonesia (Building Owners & Managers Association Indonesia). “

Menurutnya, sepanjang pengalamannya di industri properti, terkadang kecelakaan kecil dapat terjadi dalam pengerjaan proyek. Misalnya ketika seseorang memasang lampu tabung LED pada ujung yang keliru, maka driver akan langsung rusak. “Dalam kasus terburuk, pemasang dapat tersengat listrik. Tetapi dengan menggunakan lampu tabung LED ujung tunggal, hal ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.

Pekan lalu, Signify Indonesia mengadakan lokakarya untuk beberapa asosiasi professional di industri properti dari berbagai perusahaan dan latar belakang. Lokakarya ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya standar keselamatan di antara para pembuat keputusan, sehingga mereka menjadi lebih paham tentang apa yang harus diperhatikan pada saat membeli lampu tabung LED. Dengan memilih lampu tabung LED ujung tunggal, mereka dapat mengurangi risiko seseorang terluka atau tersengat listrik.

“Setelah melihat unjuk kerjanya, lampu tabung LED ujung tunggal jelas lebih aman,” kata M. Nukman Wijaya, Kepala Sub Direktorat Elektroteknika, Direktorat Mekanika, Elektroteknika, Energi, Transportasi dan Teknologi Informasi (MEETTI) di Badan Standardisasi Nasional (BSN). Menurutnya, dii Indonesia, banyak lampu tabung ujung ganda tanpa pin pengaman yang masih beredar di pasar dan dapat menimbulkan risiko tersengat listrik jika dipasang secara salah atau sembarangan.

“Upaya Signify untuk mensosialisasikan desain lampu tabung LED ujung tunggal yang lebih aman, akan menarik perhatian yang lebih besar terhadap kebutuhan terhadap keselamatan, serta peran standar nasional dalam memastikan bahwa masyarakat menggunakan produk yang aman dan berkualitas,” jelas dia. (red)

Menuju Kemandirian Industri Radar Nasional

0

Jakarta,Biskom- Deputi Penguatan Inovasi Kemenristek/Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Jumain Appe mengatakan Indonesia harus segera menginisiasi program transformasi pertahanan, agar dapat menjadi bagian dari revolusi teknologi militer. Pasalnya, transformasi pertahanan hanya dapat dilakukan jika Indonesia memiliki kapasitas adopsi teknologi militer yang memadai.

“Karena itu, perlu segera diwujudkan pembanguan Industri Radar Nasional dalam meningkatkan deterrent power serta kesiapan dan kemampuan operasi dalam rangka pertahanan negara, termasuk meningkatkan kemandirian pengadaan dan pemeliharaan peralatan Radar,” kata Jumain di Hotel Sultan, Jakarta, (26/11).

Jumain memimpin Rapat Koordinasi dengan stakeholders mengenai Hasil Audit Teknologi Industi Radar, yang bertujuan untuk mengkoordinasikan audit teknologi radar, yang merupakan elemen penting dalam pengembangan industri pertahanan Indonesia ke depan.

Acara tersebut juga dihadiri wakil dari Kemenko Polhukam, Kemenhan, Kementerian BUMN, Kemen PPN/Bappenas, Kemenristek/BRIN, Kemenperin, KOHANUD, BPPT, LIPI, PT. Inti, PT. Solusi 247, PT. CMI, Infoglobal, dan PT. Bimasena.

Dikatakan Jumain, berdasarkan pada tren perkembangan teknologi pertahanan, maka ditetapkan tujuh prioritas Iptek bidang pertahanan yang harus dikembangkan, yaitu pesawat tempur, kapal selam, kapal perang, radar, roket atau rudal, kendaraan tempur dan propelan.

Dari semuanya itu, Jumain menilai pentingnya pengembangan industri radar pertahanan oleh industri dalam negeri yang berkualitas agar dapat memberikan dampak terhadap perekonomian nasional, baik dampak terhadap penciptaan output produksi, nilai tambah maupun penciptaan pendapatan masyarakat.

Saat ini, ruang udara di sejumlah wilayah di Indonesia yaitu Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna, selama ini dikelola oleh Singapura dan Malaysia berdasarkan keputusan yang dibuat dalam konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada tahun 1946 dan 1973.

“Dan, Indonesia masih terus bernegosiasi dengan Singapura dalam upaya mengambil alih ruang kendali udara penerbangan (flight information region/ FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan perairan Natuna. Selain dengan Singapura, Indonesia juga telah berdiskusi dengan Malaysia terkait pengambilalihan sejumlah blok FIR di Kepulauan Riau dan Natuna,” paparnya.

Namun sayangnya, kondisi Radar Pertahanan Udara (Hanud) yang beroperasi di wilayah Indonesia saat ini begitu memprihatinkan. Dari jumlah 20 unit radar yang dioperasikan tersebut, ada sebagian radaryang tidak beroperasi secara maksimal dan berpotensi sangat sulit untuk dioptimalkan kembali.

Data menyebutkan, sebanyak Tiga unit radar Plessey AWS II merupakan radar 2 dimensi yang akan diganti sesuai dengan MEF, sedangkan tiga unit radar Plessey AR-325C saat ini pabrik pembuatnya sudah tutup sehingga kesulitan dukungan suku cadangnya dan kemampuan testbench untuk perbaikan yang hanya mampu memperbaiki sebagian suku cadang, dan sisanya sebanyak 8 unit radar TRS 2215 yang kemampuan deteksinya sebagian besar hanya 100 NM, jauh dari kemampuan awal.

Terkait teknologi radar yang dipilih untuk peremajaan Satuan Radar Pertahanan Nasional adalah Ground Control Intercept (Long Range Air Surveillance Radar). Pengadaan radar pertahanan nasional dapat dilakukan dengan pengembangan sendiri dan akuisisi teknologi dari negara lain. Untuk pengembangan secara mandiri Long Range Air Surveillance Radar ini dimulai dengan pengembangan Medium Range 3D Phased Array Radar sebagai target antaranya.

Dikatakan, potensi kemampuan untuk pengembangan radar pertahanan ini perlu didorong oleh pemerintah melalui program pengembangan yang intensif dan dengan target yang terukur. Sebagaimana yang diatur dalam Permenhan Nomor 44 Tahun 2016 bahwa untuk mendapatkan first article radar pertahanan ini harus melalui tahapan: 1). Desain awal; 2). Desain Rinci; 3). Pengembangan demonstrator teknologi; 4). Pabrikasi; 5). Pengintegrasian, pengujian, dan sertifikasi prototipe; serta 6). Pembangunan First Article. (red)

4 Ilmuwan Perempuan Sabet Penghargaan Women in Science 2019

0

Jakarta, Biskom- L’Oréal, perusahaan berbasis sains yang memiliki misi untuk terus mendukung perempuan peneliti dari berbagai belahan dunia, bekerja sama dengan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) memberikan penghargaan dan dukungan kepada empat perempuan peneliti Indonesia atas usaha mengembangkan inovasi ilmiah guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Adapun pemberian penghargaan L’Oréal-UNESCO For Women in Science 2019 diserahkan langsung oleh Menteri Riset dan Teknologi/ kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang P. S. Brodjonegoro, kepada empat perempuan peneliti Indonesia di Jakarta, Selasa (26/11). Mereka dinilai memiliki kontribusi dan dedikasi besar bagi perkembangan riset dan sains di Indonesia serta memiliki penelitian yang berdampak bagi masyarakat.

Empat perempuan peneliti Indonesia yang menerima penghargaan dari L’oreal Unesco For Women In Science 2019 yakni, Widiastuti Karim dari Universitas Udayana, Ayu Savitri Nurinsiyah dan Osi Arutantidari, keduanya dari LIPI, dan Swasmi Purwajanti dari BPPT

Lebih lanjut Menteri Bambang menyambut baik dan mendukung penyelenggaran anugerah bagi perempuan peneliti Indonesia ini. Ajang penghargaan yang telah berlangsung ke -16 kalinya ini diharapkan selain dapat menjadi inspirasi bagi perempuan peneliti khususnya, juga menjadi motivasi bagi generasi muda untuk menjadikan riset dan inovasi menjadi sebuah budaya.

“Program seperti ini perlu diapresiasi dan kita dukung sebagai bentuk kepedulian dalam dunia litbangjirap di Indonesia. Ajang ini merupakan kontribusi dunia usaha terhadap penguatan SDM iptek melalui riset untuk memajukan iptek, meningkatkan kesejahteraan, kemandirian dan daya saing bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa Indonesia, tidak hanya untuk para peneliti wanita, tetapi juga peneliti remaja dan peneliti lainnya”, ungkap menteri Bambang.

Menristek/Kepala BRIN merasa bangga bahwa tiga dari empat peneliti yang meraih penghargaan berasal dari LPNK di bawah koordinasi Kemenristek/BRIN yaitu LIPI dan BPPT. “Lebih senang lagi karena dari 4 peraih penghargaan, ternyata dua dari LIPI dan satu dari BPPT. Lembaga ini langsung berada dibawah Kemenristek dan itu akan memudahkan bagi kami untuk membinanya,” kata Bambang.

Pada kesempatan yang sama President Director L’Oreal Indonesia Umesh Phadke menjelaskan bahwa dirinya bangga atas rekam jejak yang dimiliki program L’Oreal-UNESCO Fellowship for Women in Science yang telah memasuki tahun ke-16.

“Para fellows FWIS di tahun sebelumnya, telah memantapkan kontribusinya di dunia sains dengan bersaing di ajang sains kelas dunia, dan kami bersemangat untuk mendukung empat peneliti 2019 ini, yang akan mengeksplorasi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan untuk Indonesia dan dunia,” jelas Phadke.

Sementara itu menurut Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia- UNESCO Arief Rachman mengatakan bahwa dari tahun ke tahun tren jumlah peneliti perempuan mengalami peningkatan. Dibutuhkan sinergi dan dukungan berbagai elemen untuk mendorong peningkatan jumlah perempuan peneliti.

Berdasarkan data UNESCO Institute for Statistics, meskipun angka ilmuwan perempuan tergolong rendah, namun terdapat peningkatan jumlah ilmuwan perempuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Melalui program ini, kami berharap dapat mendukung para ilmuwan perempuan untuk memberikan kontribusi nyata dalam mengembangkan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,” jelasnya lagi.

” Dan juga berdasarkan data American Psychological Association, perempuan cenderung menghindari fokus ilmu sains, ini yang harus kita dorong,” tutur Arief.

L’oreal – UNESCO For Women In Science mempunyai misi untuk mengakui, menyemangati, dan mendukung wanita sains, sehingga semangat perempuan di bidang sains meningkat. Program ini telah memberikan fellowship kepada 57 perempuan peneliti di Indonesia, lima fellowship sebesar 95 juta rupiah dari L’Oreal Indonesia untuk mewujudkan penelitiannya.(red/ju)

Optimalkan CSR BUMN Dinilai Mampu Atasi Defisit BPJS Kesehatan

0

Jakarta, BISKOM – Untuk menyelesaikan defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Presiden Joko Widodo diminta membuat Perpres terkait dana-dana CSR BUMN untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hal itu diutarakan Jaksa Utama Madya, Kejaksaan Agung RI  DR. Johanis  Tanak, SH, MH dalam Focus Group Discussion dengan mengangkat “Menyikapi Keresahan Masyarakat Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan” di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, defisit BPJS Kesehatan bisa diatasi dengan pemanfaatan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perseroan terbatas dimana sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

“Presiden tinggal perintahkan kepada Menkes dan BPJS bersama-sama menteri BUMN menyusun Perpres untuk menyerahkan sekian persen, atau taruhlah 10 persen saja sudah bisa menyelesaikan masalah. Bahkan bila ditambah dengan impor dokter dirasa masih bisa dicover dana CSR,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan pengelolaan pemanfaatan dana CSR BUMN saja yang mencapai Rp 188 triliun pertahun itu sudah mengatasi defesit, terlebih jikalau CSR dari korporasi swasta, dan penanaman modal asing.

Untuk menyusun rancangan Perpresnya bisa diajak juga Kejakasaan karena di Kejaksaan ada bagian perdata dan tata usaha yang bisa menyusun draft tersebut. “Ini potensinya besar yang belum dimanfaatkan. Karena masyarakat membayar BPJS murah saja tidak sanggup apalagi membayar dokter,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Kalaupun pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III, maka pihaknya meminta pemerintah memberikan subsidi.

“Komisi IX DPR RI konsisten bahwa kami menolak rencana kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran yang kelas III,” ujarnya.

Melkiades tak mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Namun ia keberatan apabila kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga berlaku untuk kelas III, yang notabene merupakan peserta yang berasal dari kalangan kurang mampu.

“Rekomendasi kami agar Perpres kelas III harus diperbaiki. Seharusnya pemerintah bisa mensubsidinya apalagi jumlah Rp 3,9 triliun terbilang kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan pendapatan negara. Karena itu nggak sampai 5 persen dari total pendapatan negara, nggak terlalu signifikan,” tandasnya. (Fadli)

Riset Pro Dorong Pertumbuhan Technology Transfer Office

0

Jakarta, Biskom- Technology Transfer Office (TTO) atau biasa disebut Lembaga Alih Teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam sistem inovasi. TTO merupakan ujung tombak sistem inovasi karena TTO menjalankan proses yang paling penting dalam sebuah inovasi, yaitu komersialisasi teknologi.

Tanpa adanya komersialisasi, maka invensi teknologi yang dihasilkan lembaga penelitian dan pengembangan serta perguruan tinggi hanya akan menghasilkan jumlah kutipan atas jurnal ilmiah saja, tetapi tidak akan menghasilkan suatu nilai ekonomi baik bagi para peneliti maupun industri yang mengadopsi atau mengimplementasikan teknologi hasil invensi tersebut.

Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh TTO dalam alih teknologi mulai dari pengungkapan teknologi hasil invensi peneliti, valuasi teknologi invensi, pengelolaan kekayaan intelektual/paten, dan komersialisasi teknologi yang telah memiliki paten melalui lisensi, perusahaan spin-off dan perusahaan pemula berbasis teknologi (start-up).

Sebagai lembaga intermediasi, TTO menjadi jembatan penghubung bagi penyedia teknologi, dalam hal ini lembaga penelitian dan pengembangan teknologi ataupun perguruan tinggi dengan pengguna teknologi, yaitu industri. Selain itu, TTO juga melakukan pencarian pendanaan pengembangan lanjutan teknologi.

Mengingat pentingnya TTO terhadap inovasi yang berkelanjutan, Kementerian Ristek /Badan Riset dan Inovasi Nasional memulai langkah awal dalam pengembangan TTO di Indonesia. Secara fungsi di beberapa lembaga riset maupun perguruan tinggi yang telah melakukan penelitian terapan sudah menjalankan peran dari TTO, akan tetapi secara kelembagaan belum ada lembaga TTO.

Menurut  Kasubdit Kawasan Sains dan Teknologi (KST),Yani Sofyan,  kesuksesan alih teknologi dari penyedia teknologi ke industri diperlukan sebuah lembaga TTO yang mampu menjalankan seluruh peran dan fungsi alih teknologi. Untuk itu, pada 2019 Direktorat KST melaksanakan program pengembangan kelembagaan alih teknologi/TTO.

Pada bulan Desember 2019, pihaknya akan mengadakan kegiatan yang terbatas di tujuh lembaga yang telah menjalankan fungsi TTO dan berada dalam KST/ Science and Technology Park (STP). Pihaknya juga memberikan pendanaan kepada tujuh TTO tersebut yang ada di UI, ITB, ITB, Unpad, Undip, UGM dan ITS untuk Mendorong pengembangan STP di masing-masing perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).

“Pada saat yang bersamaan kami melalui program Riset Pro mendorong penumbuhan TTO di empat LPNK yaitu LIPI, BPPT, LAPAN serta BATAN ,” terang Yani di sela kegiatan Knowledge Sharing Alih Teknologi dan Workshop Pengembangan Kelembagaan Alih Teknologi di Jakarta pada Senin (25/11).

Kegiatan ini, terangnya, bertujuan untuk berbagi pengalaman kesuksesan dari lembaga penerima fasilitasi dalam menjalankan proses alih teknologi ke industri. Peserta pada kegiatan ini berasal dari lembaga yang telah menerima fasilitasi, KST, dan LPNK.

“Dari hasil ini kita coba kembangkan, yang dilakukan di Riset Pro kita terapkan modelnya di PTNBH dalam rangka mendukung KST. Karena salah satu fungsi KST adalah layanan teknologi kepada industri salah satunya melalui proses alih teknologi. Kita ingin mendorong model proses alih teknologi supaya mereka menerapkan standar operasional prosedur proses TTO di masing-masing PTNBH tersebut dalam rangka berkembangnya inovasi di KST,” terangnya.

Pada kegiatan yang berlangsung pada (25-27/11), sebanyak  tiga lembaga dan tiga industri menyampaikan pengalaman proses alih teknologi, yaitu  UGM dengan PT. Gama Multi Usaha Mandiri, IPB dengan PT. Martha Tilaar Group dan ITB dengan PT. Pupuk Kujang. Diharapkan setelah kegiatan knowledge sharing alih teknologi dilaksanakan, para peserta dapat mengambil pembelajaran yang nantinya bisa digunakan ketika melaksanakan alih teknologi di masing-masing lembaga.

Pengembangan kelembagaan alih teknologi kedepan untuk menjadikan lembaga yang berkualitas dalam proses hilirisasi/komersialisasi hasil riset, harus didukung juga oleh pengelola yang memenuhi standar internasional dalam proses alih teknologi.

Karena itu, Selain menguatkan tata kelola lembaga alih teknologi, juga akan dilaksanakan peningkatan kapasitas SDM pengelola dengan melaksanakan pelatihan bersertifikat internasional sehingga di masing-masing lembaga alih teknologi memiliki personil bersertifikat RTTP (Registered Technology Transfer Professional). Selain itu juga diperlukan pengembangan sebuah sistem Big Data Analitik guna mendukung proses alih teknologi. (red)

Dorong Meningkatnya Kualitas SDM Unggul

0

Jakarta, Biskom- Saat ini, publikasi ilmiah memiliki peranan sangat penting sebagai bukti pertanggungjawaban ilmiah dan media komunikasi hasil penelitian sehingga dapat dikenal luas secara global. Jurnal ilmiah juga merupakan wahana publikasi ilmiah agar karya ilmiah dapat diakui keberadaan dan dampaknya.

“Publikasi di jurnal ilmiah menjadi suatu kewajiban bagi pejabat fungsional serta fungsional lainnya sebagai persyaratan kenaikan jenjang jabatan serta mahasiswa sebagai persyaratan kelulusan. Hal tersebut berdampak pada peningkatan kebutuhan jurnal terakreditasi,” ujar Menristek/Kepala BRIN.dalam acara Koordinasi Nasional Pengelolaan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Jurnal kepada 1.241 jurnal di Jakarta, (25/11). Penyerahan sertifikat akreditasi jurnal sebagai bentuk apresiasi terhadap pengelola jurnal yang telah berhasil meningkatkan kualitas pengelolaan jurnal sesuai standar akreditasi yang ditetapkan.

Ia juga mengapresiasi capaian dari kinerja Kemenristekdikti sebelumnya yang sudah berhasil membawa publikasi dan paten Indonesia sehingga tertinggi di ASEAN. Saat ini, jurnal terakreditasi nasional yang dibutuhkan sebanyak 8.500 jurnal. Dalam kurun satu tahun, akreditasi jurnal telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dari sisi kuantitas. Sampai 17 November 2019, jurnal yang telah terakreditasi sebanyak 3.463, dari sekitar 2.218 jurnal terakreditasi di akhir tahun 2018.

Menurut Bambang Brodjonegoro, salah satu permasalahan yang masih dihadapi Indonesia yakni belum sebandingnya jumlah mahasiswa dan jumlah dosen dengan jumlah publikasi yang dihasilkan.Kurang dikenalnya penelitian anak negeri di tingkat global antara lain diakibatkan rendahnya publikasi global para peneliti tersebut.

“Kami berharap agar akreditasi jurnal dapat memotivasi para pengelola jurnal peneliti untuk lebih giat menghasilkan publikasi berkualitas dan tidak tergantung pada penggunaan sistem pengindeks publikasi dari luar negeri. Publikasi ilmiah diharapkan sebagai titik awal dari inovasi hasil riset yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga dapat berdaya saing secara global”. tutup Bambang Brodjonegoro.

Sementara itu, Deputi Menteri Bidang Penguatan Risbang, Muhammad Dimyati menjelaskan bahwa secara kuantitas jurnal terakreditasi meningkat, namun secara kualitas masih banyak yang di posisi peringkat 3 sampai 6, oleh karena itu tahun 2020 selain kuantitas, kualitas akan terus tingkatkan.

” Pada tahun 2019, Ristek/BRIN mengalokasikan Rp. 800 juta untuk 16 jurnal yang masuk peringkat 1 masing-masing diberikan insentif sebesar Rp. 50 juta dan Rp. 2.940 ribu untuk 196 jurnal yang masuk peringkat 2, masing-masing jurnal mendapatkan Rp. 15 juta.” jelas Dimyati. (red/ju)

Pengisian Mobil Listrik, BPPT Masih Kaji Model Bisnis

0

Jakarta, Biskom-Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)  angkat bicara ihwal penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Salah satu harapan yang mengemuka seiring penerbitan beleid itu adalah Perpres ini membuka lembaran baru bagi penerapan teknologi kendaraan listrik  yang diharapkan akan menggairahkan semangat penerapan maupun pemanfaatannya secara lebih luas.

Apalagi, kendaraan listrik menjadi salah satu tren transportasi terkini yang mendapat perhatian besar dari berbagai belahan dunia dan mulai mengubah gaya hidup masyarakat Indonesia. Meskipun di beberapa negara termasuk di Asia Tenggara kehadiran kendaraan listrik  sudah terlebih dulu merebak, namun di Indonesia baru mulai merangkak.

Kepala Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE-BPPT) Mohammad Mustafa Sarinanto mengatakan, Perpres ini mengatur insentif, target TKDN, dan penugasan kepada  PLN untuk menyediakan Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Menurutnya, ada tiga komponen besar yang menjadi perhatian di Indonesia yaitu kendaraan listrik, baterai yang menjadi komponen termahal saat ini, dan charging station. Namun dalam mengawali fase awal penerapan kendaraan listrik di Indonesia, dilema yang dialami adalah situasi mana yang didorong untuk ada terlebih dahulu antara mobil listrik atau stasiun pengisian kendaraan listrik.

“Ini menjadi perdebatan, apakah ada kendaraan listrik nya baru kita siapkan charging station atau kita siapkan charging station dulu, baru ada kendaraannya,” kata Sarinanto, saat mewakili Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material (TIEM) Eniya Listiani Dewi dalam pembukaan Wokshop Model Bisnis Sistem Pengisian Kendaraan Listrik di Jakarta pada Senin (25/11).

Persoalan lainnya,  kendaraan listrik terbagi menjadi kendaraan besar seperti bus listrik, kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua, yang segmennya berbeda dan infrastruktur charging station-nya juga berbeda.

Untuk menge-charge kendaraan listrik  sebetulnya dapat memanfaatkan listrik yang mengalir di rumah. “Karenanya, kita harus mengkaji secara seksama mengenai kebutuhan SPKLU dan model bisnis yang dapat terbangun untuk menyongsong era mobil listrik ini,” lanjutnya.

BPPT telah mengawali percepatan KBL dengan membangun dua Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik atau Electric Vehicle Charging Station (EVCS), yaitu fast charging station 50 kW di BPPT Jakarta dan di Klaster Energi BPPT Kawasan PUSPIPTEK Serpong pada 2018. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan kliring teknologi, yang nantinya akan dilanjutkan dengan kegiatan alih teknologi dan pengembangan inovasi.

Workshop ini, merupakan upaya BPPT untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan SPKLU yang terbaik ke depan. Workshop membahas berbagai aspek dan sudut pandang terhadap sistem pengisian kendaraan listrik menuju ke pembangunan ekosistem kendaraan listrik yang kondusif di Indonesia.

Sarinanto mengungkapkan, meskipun berbagai contoh penerapan kendaraan listrikyang telah dilakukan di berbagai negara dapat menjadi referensi, namun berbagai situasi khas Indonesia seperti masih banyaknya yang tinggal di rumah tapak yang memungkinkan untuk pengisian kendaraan listrik di rumah sendiri. Sementara, maraknya penggunaan roda dua menjadi hal yang berpotensi membuat situasi penerapan mobil listrik dan model bisnisnya menjadi berbeda dari negara lain.

Workshop ini digelar untuk mendapatkan konsep model bisnis yang matang dan merangkum berbagai aspek dan sudut pandang berbagai pihak terkait. Workshop bertujuan mensosialisasikan gagasan dan konsep BPPT tentang model bisnis SPKL, mendapatkan masukan dan pemikiran strategis yang relevan untuk menjadi basis rancangan alternatif model bisnis SPKL serta melakukan benchmarking berbagai kemungkinan situasi penerapan SPKL. (red/ju)

 

Menristek Dorong Startupper Eksplorasi Teknologi

0

Jakarta, Biskom- Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/Kepala BRIN) memberikan  dukungan kepada pemuda Indonesia yang turut serta  mengembangkan teknologi baru dengan menjadi peneliti dan inovator, melalui pemberian  fasilitas inkubasi atau pembinaan bisnis, akses menggunakan laboratorium, dan upaya dukungan atau afirmasi dalam pemenuhan standarisasi produk sebelum dipasarkan.

“Banyak ‘startupper’ muda yang bersemangat  mengembangkan teknologi. Tidak hanya sebagai pemakai teknologi,  mereka berusaha mengeksplorasi teknologi yang digunakan sehingga  menghasilkan produk inovasi  pengganti impor dan mengurai ketergantungan terhadap produk asing,” ungkap Menristek Bambang  PS Brodjonegoro saat Kunjungan Kerja ke Technology Business Incubation Center (TBIC), Pusat Penelitian Kimia LIPI, dan Pusat Penelitian Fisika LIPI di Kawasan  Puspiptek, Serpong, Tangsel  (23/11).

Menteri Bambang memulai kunjungan kerjanya dengan meninjau para inovator dan startupper yang dibina atau diinkubasi dalam program ‘TBIC’. Dalam kesempatan ini Menristek/Kepala BRIN mendengarkan kemajuan maupun tantangan mereka dalam menyesuaikan produk inovasi dengan parameter standardisasi, sebelum dimanfaatkan masyarakat. Dukungan berupa afirmasi produk inovasi, oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada para starupper yang masih dalam proses standarisasi tersebut.

“Kami melihat kendalanya soal  standardisasi, karena itu kita dorong BSN  percepat standardisasi produk-produk inovasi yang relatif masih baru. Kemudian  startup yang memproduksi ‘obat dan makanan’, maka izin dari  BPOM harus juga dipercepat, dan sebaiknya ada upaya afirmasi untuk inovasi dalam negeri.,” ungkap Bambang Brodjonegoro.

Setelah mengunjungi para startupper di TBIC Puspiptek, Menteri Bambang Brodjonegoro kemudian meninjau fasilitas Pusat Penelitian Kimia (P2K) dan Pusat Penelitian Fisika (P2F) yang dikelola LIPI di Kompleks Puspiptek. Menristek/Kepala BRIN mendukung para ilmuwan millenial Indonesia untuk melihat dan memanfaatkan alat, mesin, dan teknologi dari pusat-pusat penelitian di kawasan Puspiptek tersebut.

“Meninjau fasilitas LIPI, baik di pusat / laboratorium fisika dan kimia, fasilitas laboratorium dan peralatannya cukup  canggih. Beberapa alat atau mesin yang dimiliki, hanya satu-satunya di Indonesia, jadi kami tekankan agar para ilmuwan Indonesia dapat menggunakan fasilitas yang ada, tidak hanya peneliti dari LIPI saja.  Jadi, tidak ada alasan bagi mereka yang ingin  mengembangkan ipteknya, terbentur ketersediaan alat atau lab karena ini adalah milik pemerintah, siapapun berhak memakai untuk tujuan penelitian,” ungkap Menristek/Kepala BRIN.

Dalam peninjauan ke laboratorium Fisika, Bambang Brodjonegoro melihat perkembangan teknologi baterai lithium yang sedang diteliti oleh LIPI. Baterai lithium ini ditargetkan akan digunakan untuk seluruh kendaraan listrik buatan dalam negeri.

“Kita harus lakukan dengan hati-hati dengan memperhatikan semua aspek, baik aspek teknik, standardisasi, maupun aspek ekonominya sehingga kalau kita ingin mengembangkan industri mobil atau motor listrik, kita paling tidak punya keunggulan di sisi baterainya,” ungkap Menteri Bambang Brodjonegoro didampingi Kepala Puspiptek Sri Setiawati. (red/ju)