Home Blog Page 9

Warga Bireuen Meninggal di Bekasi, Senator Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta Bantu Pemulangan Jenazah ke Aceh

0

BISKOM,Jakarta – Kepedulian terhadap warga Aceh yang mengalami musibah kembali ditunjukkan oleh Senator Aceh Azhari Cage.

Ia rela menggunakan dana pribadi sebesar Rp10 juta untuk membantu proses pemulangan jenazah Fakhrizal (30), warga tanjoeng bungoeng kec Gandapura Kabupaten Bireuen, yang meninggal dunia di Bekasi.

Bantuan tersebut diberikan setelah Azhari Cage menerima permintaan dari Ayah Almarhum dan ketua jasa kabupaten Bireun tgk Maulidi yang menghubungi langsung dirinya terkait kondisi keluarga Fakhrizal yang membutuhkan bantuan untuk proses pemulangan jenazah ke Aceh.

Mendapat informasi tersebut, Azhari Cage langsung bergerak melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Kerukunan Masyarakat Aceh di Jakarta Taman Iskandar Muda Muhammad Rizal untuk memastikan proses pemulangan jenazah dapat berjalan lancar hingga tiba di tanah kelahiran.

“Begitu mendapat informasi tentang musibah yang dialami warga Aceh di perantauan, kami berupaya membantu agar jenazah dapat segera dipulangkan dan keluarga bisa melaksanakan proses pemakaman dengan layak,” ujar Azhari Cage.

Dalam proses pemulangan tersebut, total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp18 juta.

Dari jumlah itu, Azhari Cage menanggung Rp10 juta menggunakan dana pribadinya, sementara Rp8 juta lainnya berasal dari pihak keluarga.

Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan pemulangan jenazah dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu, Medan, sebesar Rp8 juta, serta biaya ambulans dari Medan menuju Aceh sebesar Rp2 juta,dari senator Azhari Cage selebih nya dari keluarga,jenazah akan di terbang kan dari Jakarta ke medan besok pagi jam 5.30 dgn pesawat citilink diperkirakan akan tiba di kualanamu medan jam 7.50

Bagi keluarga Fakhrizal, bantuan tersebut sangat berarti di tengah suasana duka yang mereka alami.

Keluarga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Azhari Cage yang telah memberikan perhatian serta membantu meringankan beban mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Azhari Cage atas kepedulian dan bantuan yang diberikan.

Di saat kami sedang berduka dan membutuhkan bantuan, beliau hadir membantu proses pemulangan jenazah keluarga kami.

Semoga Allah membalas semua kebaikan beliau,” kata perwakilan keluarga.

Azhari Cage menegaskan bahwa kepedulian terhadap masyarakat Aceh, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan, merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.

Menurutnya, setiap warga Aceh yang mengalami musibah harus mendapatkan perhatian dan dukungan dari sesama.

Peristiwa ini menjadi bukti bahwa solidaritas masyarakat Aceh di perantauan tetap kuat, terutama ketika ada warga yang membutuhkan bantuan dalam kondisi sulit.(Surame)

Pengawasan Implementasi UU PPLH di DIY: DPD RI Soroti Tantangan Pengendalian Polusi Udara dan Limbah Timbal

0

BISKOM,Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., memimpin Rapat Kerja Pengawasan Implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasca-Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di ruang rapat lantai 3 Kantor DPD RI DIY pada Kamis (30/7/ 2026).

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, serta dinas lingkungan hidup dari Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

Dalam arahannya, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan wujud tanggung jawab konstitusional untuk memastikan efektivitas penegakan hukum lingkungan demi keselamatan masyarakat.

“DIY sangat maju dalam pelindungan lingkungan.

Bukan hanya persoalan sampah, akan tetapi lebih dari itu, karena ini sampahnya sampah udara.

Karena berakibat fatal pada kesehatan masyarakat. Kita melihat hasil survei yang dilakukan LSM Pure Earth dan Swaniti Initiative, lebih dari 50% anak terpapar.

Kalau kita lihat, di Jogja ada 168 titik sampel tanah di Kota Yogyakarta telah dianalisis dan konsentrasi timbal lebih tinggi di wilayah tengah dan utara kota.

Studi pada 30 pekerja batik menunjukkan paparan inhalasi di atas rata-rata akibat penggunaan pewarna pada industri batik.

Kemudian penelitian di kawasan Sungai Code menunjukkan sebagian besar lokasi memiliki Risk Quotient (RQ) lebih dari 1.

Ini mengindikasikan potensi risiko kesehatan akibat konsumsi air sumur dalam jangka panjang,” papar Senator dari DIY tersebut, yang salah satunya membawahi urusan lingkungan hidup.

Gus Hilmy, panggilan akrabnya, memandang bahwa hal tersebut sebagai sesuatu yang urgen untuk segera ditangani karena akan berdampak buruk bagi masyarakat Yogyakarta dalam jangka panjang.

Dampaknya, menurut Gus Hilmy, dapat menyebabkan kanker otak dan sulit memahami sesuatu pada anak.

Secara nasional, diperkirakan lebih dari 22,7 juta anak (25,2%) memiliki kadar timbal darah di atas rata-rata.

“Ini sudah urgen,Timbal ini akibatnya luar biasa, penderitanya bisa mengalami kerusakan otak permanen, hipertensi, penyempitan dan pengerasan pembuluh darah, semasa kehamilan, timbal dikeluarkan dari tulang ibu ke tubuh bayi, kelahiran premature dan gangguan pertumbuhan.

Maka kita perlu pengurangan dan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, dan pengelolaan sampah secara serius, terpadu, dari hulu sampai hilir,” usul Gus Hilmy.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY tersebut, turut mengapresiasi program Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah menyadari penting penanganan polusi udara ini.

Langkah ini, menurut Gus Hilmy, patut diikuti oleh pemerintah DIY dan juga kabupaten.

“Di antaranya pengelolaan sampah melalui program Gerakan Mas Jos (Masyarakat Jogja Olah Sampah) dan Revitalisasi Sungai-sungai.

Kemudian ada kampanye penggunaan sepeda melalui “Jogja Lebih Bike” dan Jalan Malioboro bebas kendaraan bermotor atau full pedestrian mulai November 2026.

Di sisi lain, kita menyambut gembira UNU Yogyakarta akan membuka Jurusan Teknik Metalurgi yang mempelajari pengolahan mineral dan ekstraksi logam untuk salah satunya mengurangi e-waste atau electronic waste,” ungkap salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.

Menanggapi paparan tersebut, Aris Prasena dari DLHK D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa kendala utama di tingkat daerah terletak pada penyesuaian regulasi teknis serta perlunya penanganan lintas sektor yang melibatkan instansi lain seperti Dinas Perhubungan untuk mengendalikan emisi kendaraan bermotor.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Yogyakarta Rajwan Taufik memaparkan langkah strategis daerahnya dalam merampungkan Rencana Pelindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta memaksimalkan pengawasan berbasis digital melalui platform Silaling dan Jogja Smart Service.

Dari Kabupaten Sleman, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Sleman, Sri Restuti Nurhidayah melaporkan bahwa instrumen perizinan serta pengawasan berkala melalui aplikasi Simpelda telah dioptimalkan guna memantau kualitas lingkungan di kawasan pemukiman, transportasi, dan industri.

Adapun Yeni Misbawati perwakilan dari DLH Kabupaten Bantul mengungkapkan bahwa tantangan pengawasan di wilayahnya diwarnai oleh rendahnya tingkat ketaatan pelaku usaha serta kendala koordinasi lintas kewenangan antara pusat dan daerah.

Terakhir, Herdiana Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Jawa memaparkan pentingnya pengendalian pencemaran udara serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya limbah timbal (Pb) yang bersumber dari aktivitas daur ulang aki bekas, penggunaan cat bertimbal, hingga limbah elektronik (e-waste).

Selain itu, disoroti pula berbagai tantangan di lapangan seperti keterbatasan stasiun pemantauan kualitas udara (AQMS), terbatasnya jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), serta perlunya penguatan penegakan hukum dan kolaborasi lintas sektor di Daerah Istimewa Yogyakarta.(Surame)

Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

0

BISKOM,Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensosialisasikan terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis (30/07/2026).

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa langkah pemerintah mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan untuk mengambil hak, namun justru sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.

“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya.

Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” terang Slameto Dwi Martono, di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu.

Kepastian hukum yang didapatkan dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bisa menjadi batas penjelas wewenang jika di kemudian hari ada pihak ketiga seperti investor yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut.

Hubungan kerja sama dengan pihak tersebut akan terhubung langsung ke masyarakat adat sebagai pemegang hak.

“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk.

Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya.

Bukan lagi pada negara,” jelas Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.

Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui resmi oleh pemerintah daerah dengan dasar Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023-2028.

Pengakuan tersebut menjadi landasan penting dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Keputusan yang dikeluarkan pada 2023 tersebut menetapkan 21 wilayah adat di Kabupaten Tana Toraja.

Wilayah tersebut meliputi Wilayah Adat Talion, Adat Banga, Adat Palesan, Adat Malimbong, Adat Balepe’, Adat Ulusalu’, Adat Buakayu, Adat Bau, Adat Mappa’, Adat Rano, Adat Simbuang, Adat Madandan, Adat Tapparan, Adat Kurra, Adat Bittuang, Adat Se’seng, Adat Pali, Adat Balla, Adat Makale, Adat Mengkendek, dan Adat Sangalla’.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyadari pentingnya pengadministrasian tanah ulayat sebagai fondasi untuk membangun bangsa, termasuk bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai.

Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Menurut Erianto Laso’ Paundanan, pengadministrasian tanah yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dalam memberikan kepastian hak atas tanah.

Dengan kolaborasi bersama, pendaftaran tanah diyakini bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain penyampaian materi sosialisasi dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat dan Wakil Bupati Tana Toraja, masyarakat hukum adat juga mendapatkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa.

Sementara untuk sesi diskusi, alurnya dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.

Hadir membuka sosialisasi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo.

Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi; perwakilan FORKOPIMDA; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma beserta jajaran. (Surame)

Setelah 15 Tahun Sengketa dan 17 Laporan Polisi, APKOMINDO Harapkan Kepastian Administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026

0

BISKOM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) kembali menegaskan komitmennya untuk memperoleh proses hukum secara konstitusional, terbuka, dan menghormati independensi lembaga peradilan. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan Surat Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran terkait, termasuk Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, guna memohon informasi mengenai perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026.

Permohonan tersebut bukan ditujukan untuk memengaruhi proses pemeriksaan ataupun substansi putusan yang menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim Agung. Sebaliknya, surat tersebut merupakan permohonan agar para pihak memperoleh kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara yang sedang berjalan sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peradilan.

Siaran pers ini disampaikan kepada redaksi media pada tanggal 31 Juli 2026 sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh APKOMINDO.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Surat Nomor 216 bukanlah surat yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian komunikasi resmi yang dilakukan secara konsisten sejak 8 Desember 2025 hingga 29 Juli 2026.

Selama kurun waktu tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan sedikitnya sembilan surat resmi, yaitu:

  • Nomor 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025;
  • Nomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025;
  • Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025;
  • Nomor 135/DPP-APKOMINDO/III/2026 tanggal 26 Maret 2026;
  • Nomor 192/DPP-APKOMINDO/IV/2026 tanggal 29 April 2026;
  • Nomor 195/DPP-APKOMINDO/V/2026 tanggal 13 Mei 2026;
  • Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 tanggal 25 Mei 2026;
  • Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026; dan
  • Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.

Seluruh surat tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menyampaikan fakta-fakta hukum, memberikan informasi perkembangan perkara, serta memohon kepastian mengenai administrasi perkara tanpa sedikit pun bermaksud memengaruhi independensi Mahkamah Agung maupun kebebasan Majelis Hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 merupakan bagian dari perjalanan panjang sengketa organisasi APKOMINDO yang telah berlangsung sekitar 15 tahun.

Sengketa tersebut telah melalui berbagai proses hukum di lingkungan peradilan, baik perdata, niaga maupun tata usaha negara, bahkan pidana, serta melibatkan berbagai putusan pengadilan pada berbagai Tingkat dengan total 37 perkara.

Bahkan, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pokok sengketa yang sama sebelumnya telah diajukan oleh Sonny Franslay pada tahun 2015 melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, yang kemudian dilanjutkan dengan upaya banding melalui Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT serta kasasi di Mahkamah Agung melalui Perkara Nomor 483 K/TUN/2016. Seluruh upaya hukum tersebut pada akhirnya tidak berhasil.

Ironisnya, pada tahun 2025, Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno, yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan tersebut kembali ditolak, kemudian dilanjutkan dengan upaya banding melalui Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT, yang juga tidak berhasil. Hingga saat ini, pada tahun 2026, mereka masih menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung melalui Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Di sisi lain, menurut Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), selama perjalanan sengketa tersebut terdapat dugaan penggunaan sejumlah akta organisasi APKOMINDO yang diduga memuat keterangan palsu, termasuk berbagai dokumen persidangan berupa surat gugatan, surat eksepsi, surat jawaban, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi dibawah sumpah yang menurut hemat Hoky mengandung keterangan palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dugaan-dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang hingga saat ini telah berkembang menjadi 17 laporan polisi.

Bagi Hoky, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara kasasi yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Agung memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan hukum yang lebih luas sehingga kepastian administrasi perkara menjadi penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Melalui Surat Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, Hoky juga telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat Nomor 202/DPP-APKOMINDO/VI/2026 mengenai permohonan tindak lanjut perkembangan laporan polisi;
  • Rekapitulasi 142 pemberitaan media online yang memberitakan perjalanan sengketa APKOMINDO;
  • Informasi mengenai 17 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh dokumen tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik yang sah, bertanggung jawab, dan konstitusional agar perkembangan perkara dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi serta penghormatan terhadap proses penegakan hukum.

Dalam surat terbarunya, Hoky hanya memohon informasi mengenai:

  1. perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026;
  2. apakah Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah ditetapkan; dan
  3. apabila telah ditetapkan, kapan susunan Majelis Hakim tersebut akan ditampilkan pada Sistem Informasi Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung, berkas perkara telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung sejak 6 Mei 2026. Namun hingga surat tersebut disampaikan, informasi mengenai susunan Majelis Hakim maupun perkembangan administrasi perkara belum ditampilkan dalam sistem informasi tersebut.

Hoky menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Yang kami harapkan bukanlah keberpihakan ataupun campur tangan terhadap substansi putusan. Kami sepenuhnya menghormati independensi Mahkamah Agung dan kebebasan Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara. Yang kami mohon hanyalah kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara agar para pihak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan.”

Menurutnya, transparansi administrasi perkara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Kepastian administrasi perkara bukan hanya menjadi kebutuhan para pihak yang berperkara, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas, profesionalisme, dan marwah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir pencari keadilan.”

Sebagai organisasi yang telah mengikuti perjalanan sengketa ini selama kurang lebih 15 tahun, Hoky mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dunia usaha, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal proses peradilan secara objektif, proporsional, dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

Pengawalan tersebut bukan ditujukan untuk memengaruhi arah putusan perkara, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya transparansi administrasi, akuntabilitas lembaga peradilan, kepastian hukum, serta penguatan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hoky meyakini bahwa semakin terbuka informasi mengenai perkembangan administrasi perkara, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap independensi, profesionalisme, integritas, dan marwah lembaga peradilan.

Ia berharap Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 dapat diproses dan diputus dalam waktu yang wajar sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kepastian administrasi perkara tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta marwah lembaga peradilan di mata masyarakat. (Juenda)

Artikel Terkait:

15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI

Putusan Banding PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan Kepemimpinan Soegiharto Santoso di APKOMINDO

Soegiharto Santoso Surati Komisi III DPR, Minta RDP Terkait Dugaan Ketidakprofesiona

Soegiharto Santoso Perkuat Laporan dan Mohon Pengawasan Perkara No. 342/B/2025/ PT.TUN.JKT., ke MA, KY, dan Bawas

Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta, Waswas Akan Pola Rekayasa Hukum Berulang

Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum

PTUN Jakarta Tolak Seluruh Gugatan Terhadap Kepengurusan Sah APKOMINDO

Empat Saksi Bongkar Rekayasa Hukum Sistematis dalam Gugatan APKOMINDO

Saksi Yolanda Bongkar Fakta di Persidangan: Gugatan APKOMINDO Diduga Berbasis Rekayasa Hukum

Saksi Sugiyatmo Bongkar Rekayasa Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang Gugatan APKOMINDO

Saksi Kunci Dr. Rudi Rusdiah Ungkap Fakta Palsu dan Rekayasa Hukum Sistematis Gugatan APKOMINDO

Saksi Sandy Kusuma Ungkap Fakta Penting Dalam Sidang Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso: Kelemahan Fatal Keterangan Ahli Penggugat dalam Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Dugaan Mafia Peradilan APKOMINDO: Soegiharto Santoso Desak MA Audit 9 Putusan Kontradiktif

Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis

Soegiharto Santoso: Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Menjelang Sidang Putusan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tak Ada Kerabat Yang Hadir

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan

Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tidak Pernah Mau Berdamai

Lukas Lukmana Jadi Mediator Perdamaian Soegiharto Santoso Dengan Michael S. Sunggiardi

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum

Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya

Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar

Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO

Komite III DPD RI Gelar RDP soal Pemberhentian PPPK Bidang Pendidikan dan Kesehatan di DIY

0

BISKOM,Jakarta – Penegakan disiplin fiskal daerah yang mengharuskan pemerintah daerah menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membawa persoalan baru bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Sejumlah pemerintah daerah tercatat telah mengurangi jumlah PPPK, membuat kondisi menjadi pelik mengingat mayoritas PPPK yang terdampak justru bertugas di sektor yang paling dibutuhkan daerah, yaitu pendidikan dan kesehatan.

Merespon persoalan tersebut, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Syauqi Soeratno, melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi bersama pemerintah daerah di Kantor DPD RI DIY pada Rabu (29/7).

Rapat ini secara khusus menginventarisasi permasalahan terkait pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan kesehatan, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepada para pemangku kepentingan yang hadir, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan tenaga kesehatan dan pendidikan tidak bisa dipukul rata dari satu daerah ke daerah lain.

“Kebutuhan tenaga kesehatan tidak mungkin disamaratakan.

Dari ujung Aceh sampai Merauke, bahkan di Pulau Jawa saja belum tentu sama.

Karena itu, kebutuhan tenaga kesehatan harus didasarkan pada profil penyakit dan kondisi masing-masing daerah.

Demikian pula untuk tenaga pendidikan. Disesuaikan pula dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah,” ujarnya.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang membidangi kepegawaian, pengelolaan keuangan daerah, pendidikan, dan kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Hary Setiawan, dalam paparannya menyampaikan bahwa pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak akan berdampak pada pemberhentian PPPK bidang pendidikan dan kesehatan di DIY, karena kebutuhan tenaga di kedua sektor tersebut justru masih tinggi.

“Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak akan berdampak pada pemberhentian PPPK di bidang pendidikan dan kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemerintah Daerah DIY justru masih mengajukan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk memenuhi kekurangan sumber daya manusia,” kata Hary Setiawan.

Meski situasi di DIY relatif aman, persoalan status kepegawaian tetap mengemuka. Perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Andriana Widiantari, menyoroti perlunya kejelasan regulasi mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.


“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Selain itu, mekanisme redistribusi atau perpindahan PPPK antar satuan kerja juga perlu dipermudah agar kebutuhan pegawai di daerah dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujar Andriana Widiantari.

Masukan senada turut disampaikan oleh perwakilan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta; Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah raga DIY; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY; serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota se-DIY.

Secara umum, masukan yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan meliputi masih tingginya kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan; keterbatasan kapasitas fiskal daerah akibat tingginya belanja pegawai; perlunya kejelasan regulasi mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu; kemudahan mekanisme redistribusi PPPK, serta fleksibilitas pengelolaan anggaran agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Menutup rapat, Ahmad Syauqi Soeratno menyampaikan bahwa seluruh masukan dari pemerintah daerah akan dihimpun menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah pusat.

“DPD RI akan mendorong penyelesaian berbagai persoalan terkait pengelolaan PPPK, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan anggaran, regulasi, serta keberlanjutan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, agar pelayanan publik di daerah tetap terjaga,” pungkas Ahmad Syauqi Soeratno.(Surame)

Dari Anak Buruh Bangunan hingga Peraih Kartika Astha Brata, Aji Bayu Ramadhan Buktikan Mimpi Tak Mengenal Batas

0

BISKOM, Jakarta – Aji Bayu Ramadhan masih mengingat betul masa kecilnya di Kecamatan Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di daerah yang akses informasinya terbatas, ia tumbuh dalam keluarga sederhana yang hidup dari kerja keras dan ketekunan.

Ayahnya seorang buruh bangunan yang berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, mengikuti proyek kecil demi proyek kecil untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ketika keadaan ekonomi semakin sulit, sang ayah juga pernah menjadi pemungut rongsokan dan perajin.

Sementara ibunya, seorang ibu rumah tangga, menjadi penopang utama keluarga dengan mendampingi dan mendidik anak-anaknya agar tetap memiliki harapan akan masa depan yang lebih baik.

“Di mana pun ada kesempatan, di situ ayah saya selalu berusaha untuk memaksimalkan kesempatan itu,” ujarnya.

Bagi Aji, perjalanan menuju Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bukanlah jalan yang mudah.

Ia berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan keterbatasan akses informasi. Namun, keterbatasan itu tidak memadamkan tekadnya.

Berbekal doa dan dukungan orang tua, ia mencari sendiri seluruh informasi mengenai seleksi IPDN melalui berbagai kanal resmi yang tersedia secara daring.

“Hal yang paling saya rasakan susah ketika masuk IPDN adalah informasi.

Dikarenakan saya berasal dari daerah 3T yang akses informasi di situ belum terlalu terbuka,” ujarnya usai Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

Aji menyadari bahwa kesempatan untuk masuk IPDN terbuka bagi siapa saja yang memiliki kemauan dan kesungguhan.

Ia menjadi saksi bahwa seluruh tahapan seleksi berlangsung transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat.

“Saya adalah saksi … melihat segala macam proses seleksi dilaksanakan dengan betul-betul website online dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” katanya.

Perjuangan Aji juga tidak lepas dari pengorbanan orang tua.

Dari kampung halamannya, ia harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam menuju Kota Kupang untuk mengikuti berbagai tahapan seleksi.

Orang tuanya berupaya memenuhi kebutuhan persiapan, mulai dari makanan sehat, waktu berolahraga, hingga mendampinginya mengikuti setiap tes.

Berkat perjuangan tersebut, Aji kemudian lolos menjadi praja IPDN.

Selama empat tahun menjalani pendidikan di IPDN, sama seperti praja lainnya, seluruh kebutuhan dasarnya dipenuhi negara sehingga ia dapat fokus belajar dan menempa diri menjadi calon aparatur pemerintahan.

“Tentu saja alhamdulillahnya kami di-provide dengan gratis di sini.

Saya pikir semua hal dari pakaian, sepatu, seragam, makanan, listrik, air semuanya yang menjadi foundasi kehidupan itu sudah di-provide secara maksimal oleh kampus.

Jadi, kami di sini hanya sekadar datang dan fokus belajar,” tuturnya.

Kesempatan memperoleh pendidikan tanpa dipungut biaya menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi Aji.

Menurutnya, sistem pendidikan yang setara membuat seluruh praja, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berprestasi.

Puncak perjalanan itu tiba pada Rabu, 29 Juli 2026. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Aji bersama 1.203 lulusan lainnya resmi dilantik sebagai Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII.

Momen tersebut menjadi peristiwa yang tak akan pernah dilupakannya.

“Saya sangat berterima kasih atas semua hal yang terjadi oleh Presiden kami.

Karena ini adalah pertama kali Presiden Prabowo datang ke IPDN Jatinangor,” ungkap penerima Penghargaan Kartika Astha Brata tersebut.

Bagi Aji, pelantikan bukanlah akhir, melainkan awal dari pengabdian.

Dari keluarga sederhana di NTT, ia membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk meraih cita-cita.

Dengan bekal pendidikan yang diberikan negara dan nilai-nilai pengabdian yang ditanamkan selama di IPDN, Aji kini menatap masa depan dengan satu tekad, yaitu mengabdikan diri bagi masyarakat dan Indonesia.(Surame)

Kodam XIX Tuanku Tambusai Rotasi Empat Perwira Strategis

0

Suasana upacara Sertijab perwira di Gedung Kaharuddin Nasution Makodam XIX Tuanku Tambusai Pekanbaru.

BISKOM | Pekanbaru – Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) empat perwira di Gedung Kaharuddin Nasution Makodam XIX/Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Kamis (30/7/2026) pukul 10.00 WIB. Mutasi jabatan tersebut digelar untuk memantapkan pembinaan personel, regenerasi kepemimpinan, dan efektivitas pelaksanaan tugas di wilayah Riau serta Kepulauan Riau.

Rotasi Posisi Strategis Empat Perwira Kodam XIX

Dalam mutasi perwira Kodam XIX Tuanku Tambusai kali ini, Letkol Inf M. Ricky Prawiratama Prima Putra Abdul Gapur Akbar, S.Hub.Int., yang sebelumnya menjabat Danyonkomposit 1/GP, resmi dipercaya mengemban amanah baru sebagai Dandim 0321/Rokan Hilir Korem 031/Wira Bima. 

Posisi Danyonkomposit 1/GP selanjutnya diserahterimahkan kepada Letkol Inf Reymond Hermawan Sitanggang, S.Sos., yang sebelumnya bertugas sebagai Kabagbinsat Para Raider Subditbinsiapsat dan Alutsista Sdirsen Pussenif.

Pergeseran kepemimpinan juga berlangsung pada jajaran satuan kavaleri. Kapten Kav Achmad Munir Ritonga, S.T.Han., yang sebelumnya menjabat Dankikav 6/RBT, mendapat penugasan baru sebagai Pabandaning Sinteldam XXIV/Mandala Trikora. 

Posisi Dankikav 6/RBT selanjutnya resmi diemban oleh Kapten Kav Adrianus Arya Pandu W., S.Tr.(Han), yang sebelumnya menjabat Pasiintel Yonkav 6/Naga Karimata Kodam I/Bukit Barisan.

Pembinaan Personel dan Pemimpin Adaptif

Upacara Sertijab berlangsung khidmat serta dihadiri Pejabat Utama (PJU) Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XIX/Tuanku Tambusai beserta pengurus. Pangdam menegaskan bahwa pergeseran jabatan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembinaan organisasi.

“Mutasi jabatan adalah bagian dari proses pembinaan personel dan regenerasi kepemimpinan. Setiap perwira harus mampu menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta menghadirkan inovasi dalam setiap penugasan demi mendukung keberhasilan tugas pokok TNI AD,” tegas Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo.

Para pejabat baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing, menjaga kesinambungan program kerja, serta memberikan kinerja terbaik demi keberhasilan tugas pokok satuan di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#KodamXIX #TuankuTambusai #TNIAD #MutasiTNI #SertijabPerwira #Pekanbaru #RokanHilir #Riau #KepulauanRiau #TNIInformasi

Kuartal I 2026, Janu Putra Sejahtera Tbk Fokus Efisiensi dan MBG

0

Jajaran Pengurus PT Janu Putra Sejahtera Tbk menyampaikan paparan Public Expose di Jakarta.

BISKOM | Jakarta – PT Janu Putra Sejahtera Tbk (AYAM) membukukan penjualan sebesar Rp56.394 juta pada Kuartal I 2026, terkoreksi 46,19 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp104.805 juta. Direktur Utama AYAM Sri Mulyani menyampaikan capaian tersebut dalam Public Expose di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Efisiensi Operasional dan Diversifikasi Pasar Emiten AYAM

Kinerja penjualan perseroan pada awal tahun tertekan oleh dinamika industri perunggasan, fluktuasi harga ayam hidup (live bird), pelemahan daya beli daerah, serta volatilitas Rupiah terhadap pakan impor. Guna merespons kondisi tersebut, manajemen menerapkan efisiensi operasional dan penguatan biaya di seluruh rantai bisnis.

Perseroan turut memperluas pangsa pasar melalui saluran modern trade, pelanggan korporasi, serta berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui program Janu Meet & Connect (JMC), perseroan menjalin kolaborasi penyediaan protein hewani bagi sektor manufaktur, pertambangan, dan kawasan industri.

“Perseroan optimis bahwa strategi diversifikasi pasar dan penguatan bisnis terintegrasi akan menjadi fondasi untuk mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” ujar Sri Mulyani.

Penguatan Aset Biologis dan Fondasi Modal

Meskipun penjualan terkoreksi, total aset perseroan per 31 Maret 2026 tumbuh 6,82 persen menjadi Rp520.440 juta dari Rp487.195 juta pada periode sama 2025. Peningkatan didorong kenaikan aset lancar menjadi Rp285.373 juta yang berasal dari pertumbuhan nilai aset biologis, persediaan, serta biaya dibayar di muka.

Struktur ekuitas perseroan meningkat 1,37 persen menjadi Rp214.103 juta berkat akumulasi laba berjalan. Sementara itu, liabilitas tercatat sebesar Rp306.337 juta atau naik 11,13 persen akibat peningkatan utang usaha pihak ketiga dan beban akrual modal kerja.

Guna memperkuat daya saing, perseroan menjalankan enam strategi utama mencakup penguatan unit terintegrasi dari Grand Parent Stock hingga Rumah Potong Ayam (RPA). Langkah ini dibarengi optimalisasi cold chain serta partisipasi aktif dalam pemenuhan gizi nasional.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#AYAM #JanuPutraSejahtera #SahamAYAM #KinerjaEmiten #PublicExpose #MakanBergiziGratis #IndustriPerunggasan #PasarModal #BursaEfekIndonesia #SahamIndonesia

Rekonstruksi Makna Pasal 215 KUHAP Baru dalam Perspektif Kepastian Hukum, Due Process of Law, dan Teori Pertanggung jawaban Pidana Integratif

0

BISKOM,Jakarta – Dr. Aturkian Laia, SH., MH,Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia.

Salah satu pembaruan yang menarik perhatian adalah Pasal 215, yang secara tegas melarang diajukannya pertanyaan yang bersifat menjerat kepada saksi, ahli, dan terdakwa.

Ketentuan ini merupakan kemajuan dibandingkan KUHAP sebelumnya karena untuk pertama kalinya larangan tersebut dirumuskan secara eksplisit dalam undang-undang.

Meskipun demikian, Pasal 215 masih menyisakan persoalan normatif.

Undang-undang tidak memberikan definisi mengenai “pertanyaan yang bersifat menjerat”, tidak menetapkan parameter objektif untuk menentukannya, serta tidak mengatur akibat hukum apabila larangan tersebut dilanggar.

Kekosongan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara penyidik, penuntut umum, advokat, dan hakim.

Pasal 215 dalam Perspektif Teori Gustav Radbruch Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum harus mewujudkan tiga nilai dasar, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Dari perspektif kepastian hukum, Pasal 215 belum sepenuhnya memenuhi prinsip tersebut karena tidak memberikan ukuran yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pertanyaan menjerat.

Akibatnya, penyidik dapat menganggap suatu pertanyaan sebagai teknik pemeriksaan yang sah, sedangkan advokat menilainya sebagai pelanggaran terhadap hak tersangka atau terdakwa.

Dari perspektif keadilan, larangan pertanyaan menjerat bertujuan menjamin kebebasan seseorang dalam memberikan keterangan sehingga pengadilan memperoleh fakta yang lahir dari kehendak bebas, bukan dari tekanan atau manipulasi.


Sementara itu, dari perspektif kemanfaatan, larangan tersebut meningkatkan kualitas pembuktian karena mendorong aparat penegak hukum membangun pembuktian berdasarkan alat bukti yang objektif, bukan semata-mata pengakuan.

Pasal 215 dalam Perspektif Herbert L. Packer Herbert L. Packer membedakan dua model sistem peradilan pidana, yaitu Crime Control Model dan Due Process Model.

Pasal 215 merupakan implementasi nyata dari Due Process Model, yang menghendaki agar negara tidak hanya berhasil membuktikan kesalahan seseorang, tetapi juga memperoleh pembuktian melalui prosedur yang adil.

Larangan pertanyaan menjerat merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap orang untuk memberikan keterangan secara bebas.

Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari berhasilnya memperoleh pengakuan, tetapi juga dari sah atau tidaknya cara memperoleh alat bukti tersebut.

Pasal 215 dalam Perspektif Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif
Teori.

Pertanggungjawaban Pidana Integratif memandang bahwa pertanggungjawaban pidana tidak cukup didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan kesalahan, tetapi juga harus mempertimbangkan legitimasi proses pembuktian.

Dalam teori ini, Pasal 215 bukan sekadar aturan teknis pemeriksaan, melainkan merupakan bagian dari syarat legitimasi negara untuk menjatuhkan pidana.

Negara hanya memiliki legitimasi hukum dan legitimasi moral untuk menjatuhkan pidana apabila pembuktian diperoleh melalui prosedur yang adil, objektif, dan menghormati hak asasi manusia.

Apabila keterangan diperoleh melalui pertanyaan menjerat, hakim tidak cukup hanya menilai terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga harus menilai apakah proses tersebut masih layak dijadikan dasar pemidanaan.

Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak hanya berbicara mengenai kesalahan pelaku, tetapi juga mengenai integritas proses penegakan hukum.

Parameter Objektif Pertanyaan Menjerat Untuk menghindari perbedaan penafsiran, Pasal 215 perlu ditafsirkan berdasarkan parameter yang objektif.

Suatu pertanyaan dapat dikategorikan sebagai pertanyaan menjerat apabila: mengandung asumsi mengenai fakta yang belum terbukti atau belum diakui; mengarahkan jawaban tertentu; membatasi kebebasan saksi, ahli, atau terdakwa dalam memberikan keterangan;
berpotensi menghasilkan pengakuan yang tidak lahir dari kehendak bebas.

Sebaliknya, pertanyaan yang bertujuan menggali fakta secara netral dan memberikan kebebasan kepada pihak yang diperiksa untuk menjelaskan peristiwa menurut pengetahuannya tidak dapat dikategorikan sebagai pertanyaan menjerat.

Adapun perbandingan dari beberapa negara baik dari negara yang menganut civil law dan negara yang menganut cammon law di bawah ini, sebagai berikut:

Negara-Negara Civil Law

  • Belanda
    Belanda sebagai sumber historis KUHAP Indonesia tidak mengatur secara eksplisit istilah “pertanyaan menjerat” dalam Wetboek van Strafvordering.
  • Akan tetapi, hakim memiliki kewajiban mengendalikan jalannya pemeriksaan sehingga pertanyaan yang bersifat mengarahkan, menekan, atau memengaruhi kebebasan saksi dapat dihentikan.

Penekanannya terletak pada perlindungan terhadap kebebasan memberikan keterangan dan pencarian kebenaran materiil.

  • Jerman
    KUHAP Jerman (Strafprozessordnung) menempatkan hakim sebagai pengendali utama pemeriksaan.
  • Hakim dapat menolak pertanyaan yang bersifat menyesatkan, tidak relevan, atau melanggar hak pihak yang diperiksa.
  • Perlindungan diberikan melalui pengawasan hakim, bukan melalui larangan yang dirumuskan secara eksplisit.
  • Prancis
    Code de procédure pénale Prancis memberikan peran dominan kepada hakim dalam mengendalikan pemeriksaan saksi dan terdakwa.
  • Hakim dapat menghentikan pertanyaan yang dianggap menekan atau mengganggu kebebasan memberikan keterangan demi menjaga keandalan pembuktian.
  • Estonia
    Estonia merupakan salah satu negara yang secara tegas mengatur leading questions dalam Code of Criminal Procedure.
  • Pertanyaan yang mengarahkan tidak diperbolehkan dalam pemeriksaan utama, kecuali dalam keadaan tertentu atau dengan izin pengadilan.
  • Pengaturan ini memberikan parameter yang lebih jelas dibandingkan KUHAP Indonesia.
  • Serbia
    KUHAP Serbia secara eksplisit melarang penggunaan leading questions dan cara-cara yang bersifat manipulatif dalam pemeriksaan saksi.
  • Selain larangan normatif, Serbia juga memberikan pedoman mengenai teknik pemeriksaan yang diperbolehkan sehingga mengurangi perbedaan penafsiran.

Negara-Negara Common Law

  • Amerika Serikat
    Amerika Serikat mengatur leading questions dalam Federal Rules of Evidence Rule 611(c).
  • Pada pemeriksaan langsung (direct examination), pertanyaan mengarahkan pada prinsipnya tidak diperbolehkan, sedangkan pada pemeriksaan silang (cross-examination) umumnya diperbolehkan untuk menguji kredibilitas saksi.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa leading question tidak selalu dipandang sebagai pelanggaran, tetapi bergantung pada tujuan dan tahap pemeriksaan.

  • Inggris
    Dalam sistem Inggris, penggunaan leading questions diatur melalui hukum pembuktian dan praktik peradilan.
  • Pertanyaan mengarahkan dibatasi pada pemeriksaan utama, sedangkan dalam pemeriksaan silang menjadi teknik yang lazim digunakan untuk menguji konsistensi keterangan saksi.
  • Kanada
    Kanada menerapkan prinsip yang serupa dengan Inggris.
  • Hakim memiliki kewenangan mengendalikan jalannya pemeriksaan dan dapat melarang pertanyaan yang dianggap tidak adil, menyesatkan, atau terlalu sugestif sehingga mengurangi kebebasan saksi.
  • Australia
    Pengaturan di Australia terdapat dalam Evidence Act. Pertanyaan mengarahkan dibatasi dalam pemeriksaan utama dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
  • Hakim diberikan kewenangan luas untuk menjaga agar pemeriksaan tetap adil.
  • India
    Melalui Bharatiya Sakshya Adhiniyam 2023, India secara tegas mendefinisikan leading question serta mengatur kapan pertanyaan tersebut diperbolehkan dan kapan harus dilarang.
  • Dibandingkan Indonesia, pengaturan India lebih lengkap karena memberikan definisi normatif dan pengecualian yang jelas.
    Analisis Perbandingan
    Perbandingan tersebut menunjukkan adanya tiga model pengaturan.

Model pertama adalah pengawasan hakim, sebagaimana diterapkan di Belanda, Jerman, dan Prancis.

Negara-negara tersebut tidak merumuskan definisi pertanyaan menjerat secara rinci, tetapi memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjaga keadilan pemeriksaan.

Model kedua adalah pengaturan normatif yang rinci, sebagaimana diterapkan di Estonia, Serbia, dan India.

Negara-negara ini memberikan definisi, batasan, serta kondisi kapan pertanyaan mengarahkan diperbolehkan atau dilarang sehingga kepastian hukumnya lebih tinggi.

Model ketiga adalah pendekatan fungsional, sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.

Dalam sistem ini, pertanyaan mengarahkan tidak selalu dilarang, tetapi dinilai berdasarkan tujuan pemeriksaan.

Pada pemeriksaan silang, teknik tersebut justru dianggap penting untuk menguji kebenaran dan kredibilitas saksi.

Belum Adanya Judicial Review terhadap Pasal 215 Sampai saat ini belum terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 215 KUHAP Baru.

Beberapa permohonan pengujian KUHAP Baru memang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, namun objek pengujiannya bukan Pasal 215.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa makna frasa “pertanyaan yang bersifat menjerat” belum memperoleh penafsiran konstitusional dari Mahkamah Konstitusi.

Akibatnya, penafsiran norma tersebut masih sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan hakim dalam praktik.

Dari sudut pandang akademik, keadaan ini membuka peluang untuk mengajukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 215, khususnya terhadap frasa “pertanyaan yang bersifat menjerat”.

Permasalahan konstitusionalnya bukan terletak pada larangan tersebut, melainkan pada tidak adanya definisi, parameter objektif, dan akibat hukum apabila larangan itu dilanggar.

Pengujian demikian dapat didasarkan pada Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.

Tanpa adanya parameter yang jelas, terdapat risiko penerapan Pasal 215 yang berbeda-beda sehingga mengurangi kepastian hukum dan berpotensi mengganggu pelaksanaan prinsip due process of law.

Rekonstruksi Norma
Untuk memperkuat kepastian hukum, Pasal 215 sebaiknya direkonstruksi dengan menambahkan definisi dan akibat hukumnya, misalnya:

“Pertanyaan yang bersifat menjerat adalah pertanyaan yang mengandung asumsi mengenai fakta yang belum terbukti atau belum diakui, mengarahkan jawaban tertentu, membatasi kebebasan saksi, ahli, atau terdakwa dalam memberikan keterangan, atau berpotensi menghasilkan pengakuan yang tidak lahir dari kehendak bebas.”

Selain itu, perlu diatur bahwa keterangan yang diperoleh melalui pertanyaan menjerat dapat dikesampingkan oleh hakim apabila terbukti memengaruhi kebebasan pemberian keterangan.

Pasal 215 KUHAP Baru merupakan pembaruan penting dalam hukum acara pidana Indonesia karena memperkuat perlindungan terhadap hak saksi, ahli, dan terdakwa melalui larangan pertanyaan menjerat.

Akan tetapi, norma tersebut masih belum memberikan definisi, parameter objektif, dan akibat hukum atas pelanggarannya sehingga membuka ruang perbedaan penafsiran.

Teori Gustav Radbruch menunjukkan perlunya kepastian hukum melalui rumusan norma yang lebih jelas.

Herbert L. Packer menjelaskan bahwa Pasal 215 merupakan implementasi prinsip due process of law yang menempatkan keadilan prosedural sebagai bagian dari penegakan hukum.

Selanjutnya, Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif memperluas perspektif tersebut dengan menegaskan bahwa legitimasi pemidanaan tidak hanya bergantung pada terbuktinya tindak pidana dan kesalahan, tetapi juga pada integritas proses pembuktian.

Oleh karena itu, larangan pertanyaan menjerat harus dipandang sebagai syarat legitimasi negara dalam menjatuhkan pidana, sehingga proses pemeriksaan yang adil menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pidana.(Surame)

Mahkamah Agung dan Kemandirian Anggaran

0

BISKOM,Jakarta – Sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia yang diamanahkan oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung memegang peran sentral menjaga kehidupan bernegara yang berkeadilan, memastikan tegaknya supremasi hukum, serta melindungi HAM

Dalam suatu negara hukum (Rechtsstaat) wajib terdapat prinsip fundamental, yakni pembagian kekuasaan negara yang salah satu pilar penopang utamanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia yang diamanahkan oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung memegang peran sentral menjaga kehidupan bernegara yang berkeadilan, memastikan tegaknya supremasi hukum, serta melindungi HAM.

Kemandirian lembaga peradilan tidak sekadar dimaknai sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara secara fungsional (functional independence), tetapi juga wajib mencakup kemandirian institusional (institutional independence).

Salah satu elemen paling krusial namun sering kali menjadi perdebatan dari kemandirian institusional yakni kemandirian anggaran atau otonomi finansial.

Tanpa adanya jaminan kemandirian anggaran, kekuasaan kehakiman sangat rentan terperangkap dalam bayang-bayang intervensi cabang kekuasaan lain, khususnya lembaga eksekutif dan legislatif yang memegang kendali atas keuangan Negara (power of the purse).

Kerangka Hukum Kemandirian Peradilan di Indonesia

Secara konstitusional, pilar independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia dijamin dengan sangat tegas di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Prinsip dasar konstitusi tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Melalui Pasal 3 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dimaksud, secara gamblang melarang segala bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

Guna merealisasikan kemandirian ini secara nyata, Indonesia telah melakukan reformasi struktural besar-besaran melalui penerapan “Sistem Satu Atap”.

Kebijakan ini mengalihkan seluruh urusan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan yang sebelumnya berinduk pada Kementerian Kehakiman dan kementerian terkait lainnya (eksekutif) menjadi bernaung di bawah kewenangan Mahkamah Agung sepenuhnya.

Sistem satu atap ini menjadi tonggak sejarah krusial yang mengakhiri masa kelam dualisme pembinaan peradilan yang selama bertahun-tahun dinilai mempengaruhi kemandirian dan independensi badan peradilan, termasuk profesi Hakim yang diberikan kewenanangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman.

Namun, untuk menyongsong kemandirian kekuasaan kehakiman yang seutuhnya merdeka, masih terdapat berbagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan salah satunya melalui kemaandirian anggaran peradilan.

Urgensi Kemandirian Anggaran bagi Kekuasaan Kehakiman

Sekalipun Mahkamah Agung kini memegang kendali penuh secara administratif melalui sistem satu atap, terwujudnya kemandirian anggaran secara absolut masih menjadi tantangan ketatanegaraan tersendiri.

Kemandirian anggaran bermakna bahwa lembaga peradilan memiliki jaminan ketersediaan alokasi dana yang memadai untuk menjalankan fungsinya secara optimal, tanpa adanya ancaman atau ketakutan akan pengurangan anggaran yang bersifat politis.

Dalam teori ketatanegaraan yang dianut secara global, apabila Mahkamah Agung harus terus-menerus menegosiasikan anggarannya dalam ruang politik bersama eksekutif (Kementerian Keuangan) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), maka independensi psikologis dan struktural badan peradilan tersebut perlahan dapat tereduksi.

Literatur hukum modern menyoroti ketiadaan otonomi finansial sering kali digunakan pemangku kekuasaan politik sebagai alat penekan (leverage) terhadap putusan-putusan pengadilan, terutama dalam kasus-kasus yudisial struktural yang melibatkan kepentingan penguasa. (Priyadi, 2013)

Maka, jaminan kemandirian anggaran bukanlah soal meningkatkan previlese atau kesejahteraan birokrasi aparatur semata, melainkan sebuah prasyarat mutlak demi terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009.

Komparasi Internasional dan Prinsip-Prinsip Universal

Dalam kancah tata pergaulan hukum global, kemandirian anggaran bagi lembaga peradilan merupakan standar asasi yang diakui dan dipraktikkan secara luas.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merumuskan instrumen hukum internasional yang penting, yakni UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Independensi Peradilan) yang dideklarasikan pada tahun 1985.

Secara eksplisit, Prinsip Nomor 7 pada instrumen tersebut menyatakan pada pokoknya merupakan kewajiban setiap Negara Anggota untuk menyediakan sumber daya yang memadai agar lembaga peradilan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. (Nations, 1985).

Di ranah perbandingan sistem hukum yang lain, Latimer House Guidelines (Prinsip-Prinsip Latimer House) yang dipedomani oleh negara-negara persemakmuran (Commonwealth) juga menitikberatkan urgensi otonomi finansial.

Dokumen ini mendiktekan bahwa pendanaan bagi peradilan yang independen harus terjamin, tidak boleh dikurangi secara sewenang-wenang oleh pihak eksekutif, serta harus dikelola langsung oleh lembaga peradilan guna menjaga kepercayaan publik. (Association, 2023)

Bila dikomparasikan, beberapa negara di dunia telah mengadopsi mekanisme ketatanegaraan yang spesifik untuk menjaga otonomi ini.

Di Amerika Serikat, meskipun anggaran peradilan federal pada akhirnya harus disetujui oleh Kongres, terdapat konvensi dan tradisi hukum yang sangat tabu bagi Kongres untuk memotong anggaran pengadilan sebagai bentuk retribusi atas suatu putusan yudisial.

Di kawasan Amerika Latin, contohnya Kosta Rika, konstitusi negara tersebut secara progresif menetapkan persentase minimal yang tetap (fixed percentage) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang harus disalurkan tanpa syarat kepada kekuasaan kehakiman.

(Jurists, 2007) Mekanisme fixed percentage ini dinilai paling efektif untuk memisahkan dinamika anggaran pengadilan dari fluktuasi dan polarisasi politik di parlemen.

Tantangan dan Proyeksi ke Depan bagi Mahkamah Agung RI

Di Indonesia, penganggaran Mahkamah Agung pada hakikatnya masih disamakan dengan kementerian dan lembaga eksekutif lainnya, yakni harus melewati tahapan review di Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sebelum akhirnya disahkan di meja DPR.

Rantai birokrasi ini mau tidak mau memaksa institusi peradilan untuk masuk ke dalam arena tawar-menawar politik anggaran.

Sekalipun Pasal 48 UU Kekuasaan Kehakiman menetapkan negara wajib memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan kepada hakim, undang-undang tersebut sama sekali belum memformulasikan instrumen atau jaminan kuantitatif mengenai pemenuhan porsi anggaran tersebut.

Untuk menapaki kemandirian anggaran yang substantif, diperlukan political will dari para pembentuk undang-undang.

Skema reformasi di masa depan, baik melalui amendemen UU Kekuasaan Kehakiman atau pembentukan undang-undang khusus tentang anggaran kehakiman, harus memikirkan pelembagaan anggaran di luar siklus perdebatan politik.

Konsep pengalokasian persentase tetap dari APBN, sebagaimana dipraktikkan di negara-negara yang tengah mengokohkan demokrasinya, dapat menjadi salah satu solusi radikal namun logis untuk diadopsi oleh Indonesia.

Penutup

Kemandirian kekuasaan kehakiman adalah detak jantung dari sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Di satu sisi, Mahkamah Agung telah menorehkan sejarah yang luar biasa melalui transisi sistem satu atap.

Namun di sisi lain, independensi peradilan belum sepenuhnya tegak paripurna apabila fondasi operasionalnya masih disandarkan pada kerelaan politik lembaga lain.

Mengacu pada komparasi pedoman dasar PBB dan referensi global lainnya, kemandirian anggaran Mahkamah Agung harus didudukkan posisinya sebagai sarana perlindungan utama bagi masyarakat pencari keadilan.

Indonesia perlu terus mematangkan politik hukum kekuasaan kehakiman dengan memastikan anggaran peradilan tidak terpengaruh dari turbulensi dan negosiasi politik praktis.(Surame)