Home Blog Page 10

Federal Court of Australia Terapkan Pembuktian Ahli Kolaboratif

0

BISKOM,Jakarta – FCA mengembangkan suatu mekanisme pembuktian yang lebih kolaboratif, efisien, dan berorientasi pada pencarian kebenaran ilmiah.

Sistem pengelolaan pembuktian ahli (expert evidence) yang terintegrasi dalam manajemen perkara komersial menjadi salah satu praktik terbaik yang menarik perhatian delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada hari kedua Judicial Fellowship Program di Federal Court of Australia (FCA), Melbourne, pada Selasa (28/7).

Berbeda dengan praktik pembuktian yang selama ini dikenal dalam sistem peradilan Indonesia, di mana ahli dari masing-masing pihak umumnya memberikan keterangan secara terpisah dan sering kali mempertahankan pendapatnya masing-masing hingga akhir persidangan, maka FCA mengembangkan suatu mekanisme pembuktian yang lebih kolaboratif, efisien, dan berorientasi pada pencarian kebenaran ilmiah.

Mekanisme tersebut diwujudkan melalui tiga tahapan yang saling berkaitan, yaitu expert conclave (conference of experts), joint expert report, dan concurrent expert evidence atau yang juga dikenal dengan istilah hot tubbing.

Ketiga mekanisme tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu rangkaian proses pembuktian yang dirancang untuk membantu hakim memahami persoalan-persoalan teknis yang berada di luar pengetahuan hukum hakim.

Sistem ini merupakan implementasi dari prinsip active case management, yaitu suatu pendekatan yang menempatkan hakim sebagai pengelola jalannya perkara secara aktif agar sengketa dapat diselesaikan secara adil, cepat, proporsional, dan efisien.

Pengaturan mengenai mekanisme tersebut terdapat dalam Federal Court Rules 2011 Part 23 serta dijabarkan secara rinci dalam Expert Evidence Practice Note (GPN-EXPT) yang diterbitkan oleh FCA dan penerapannya dihubungkan secara komprehensif dengan Federal Court of Australia Act 1976 serta Evidence Act 1995.

Filosofi utama yang melandasi sistem pembuktian ahli di FCA, adalah seorang ahli pada hakikatnya bukan merupakan “saksi” atau “wakil” bagi pihak yang menunjuknya, melainkan seorang profesional independen yang memiliki kewajiban utama kepada pengadilan (duty to the Court).

Oleh karena itu, fungsi ahli bukan untuk memenangkan perkara salah satu pihak, melainkan membantu hakim memahami aspek teknis atau ilmiah yang menjadi pokok sengketa.

Pendapat yang diberikan oleh ahli harus sepenuhnya objektif, independen, tidak memihak, serta didasarkan pada kompetensi profesional dan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Harmonised Expert Witness Code of Conduct yang menjadi lampiran dari Expert Evidence Practice Note.

Kode etik tersebut mengharuskan setiap ahli memberikan pendapat secara jujur dan tidak menyesuaikan kesimpulannya demi kepentingan pihak yang membayar jasanya.

Dengan demikian, loyalitas utama seorang ahli bukan kepada para pihak, melainkan kepada pengadilan sebagai lembaga tempat mencari kebenaran dan keadilan.

Expert Conclave

Tahapan pertama dalam mekanisme pembuktian ahli adalah expert conclave atau conference of experts, dimana dalam tahap ini, hakim akan memerintahkan para ahli yang ditunjuk oleh masing-masing pihak untuk mengadakan pertemuan profesional sebelum persidangan dimulai.

Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah mengidentifikasi persoalan-persoalan teknis yang menjadi pokok sengketa, mempersempit ruang lingkup perbedaan pendapat, serta mengusahakan tercapainya kesepakatan terhadap aspek-aspek yang secara ilmiah sebenarnya tidak lagi diperselisihkan, sehingga pengadilan dapat memfokuskan pemeriksaan hanya pada isu-isu yang benar-benar memerlukan penilaian lebih lanjut.

Salah satu karakteristik yang menarik dari expert conclave, adalah pertemuan berlangsung tanpa kehadiran para pihak maupun kuasa hukum, kecuali apabila pengadilan menentukan lain.

Ketentuan ini dimaksudkan agar para ahli dapat berdiskusi secara bebas, terbuka, dan profesional tanpa dipengaruhi oleh strategi litigasi masing-masing pihak.

Pengadilan dalam keadaan tertentu, dapat menunjuk seorang Registrar atau fasilitator independen untuk membantu mengarahkan jalannya diskusi, namun fasilitator tersebut tidak diperkenankan mempengaruhi substansi pendapat para ahli.

Selama proses tersebut, setiap ahli diwajibkan menggunakan penilaian profesionalnya sendiri serta dilarang menerima instruksi untuk mempertahankan pendapat tertentu ataupun menolak mencapai kesepakatan apabila berdasarkan kajian ilmiah kesepakatan tersebut memang dapat dicapai.

Praktik ini menunjukkan FCA memandang proses pembuktian ahli bukan sebagai arena kompetisi antar pendapat, melainkan sebagai forum ilmiah yang bertujuan membantu hakim memperoleh pemahaman yang lebih akurat terhadap fakta-fakta teknis.

Joint Expert Report

Hasil dari expert conclave kemudian dituangkan dalam suatu Joint Expert Report.

Laporan bersama ini merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem pembuktian modern karena menyajikan secara sistematis seluruh hasil pembahasan para ahli.

Joint Expert Report di dalamnya menjelaskan secara rinci isu-isu yang telah disepakati, persoalan-persoalan yang masih diperselisihkan, serta alasan ilmiah yang mendasari setiap perbedaan pendapat.

Dengan adanya laporan tersebut, hakim tidak lagi harus membandingkan satu per satu laporan ahli yang diajukan masing-masing pihak untuk mengetahui titik temu maupun titik perbedaannya.

Sebaliknya, hakim dapat langsung memusatkan perhatian pada aspek-aspek yang benar-benar masih menjadi sengketa sehingga proses pembuktian menjadi jauh lebih sederhana dan efisien.

Joint Expert Report berfungsi sebagai dokumen yang memetakan ruang lingkup perselisihan secara objektif sehingga pemeriksaan di persidangan tidak lagi dihabiskan untuk membahas persoalan-persoalan yang sebenarnya tidak terdapat perbedaan pendapat.

Dengan dengan kata lain, Joint Expert Report merupakan instrumen penyederhanaan pembuktian yang mampu mengurangi pengulangan pemeriksaan, menghemat waktu persidangan, serta meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan oleh hakim.

Concurrent Expert Evidence

Tahap terakhir dari mekanisme pembuktian ahli adalah Concurrent Expert Evidence atau yang juga dikenal dengan istilah hot tubbing.

Metode ini merupakan salah satu inovasi paling terkenal yang berkembang dalam sistem peradilan Australia dan kini telah diadopsi oleh berbagai pengadilan maupun lembaga arbitrase internasional.

Para ahli dari masing-masing pihak dalam metode ini tidak diperiksa secara bergantian sebagaimana lazimnya dalam sistem adversarial, melainkan para ahli memberikan keterangan dalam satu forum persidangan secara bersamaan.

Seluruh ahli yang memiliki bidang keahlian yang sama duduk bersama di hadapan hakim setelah terlebih dahulu mengucapkan sumpah.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan isu-isu yang telah dirumuskan dalam Joint Expert Report, sehingga pembahasan menjadi lebih terarah dan sistematis.

Hakim dalam pelaksanaan Concurrent Expert Evidence, tidak hanya bertindak sebagai pendengar, tetapi juga aktif sebagai fasilitator diskusi ilmiah.

Hakim mengajukan pertanyaan secara langsung kepada seluruh ahli mengenai setiap isu teknis yang masih diperselisihkan, kemudian memberikan kesempatan kepada masing-masing ahli untuk menjelaskan, menanggapi, maupun mengkritisi pendapat ahli lainnya secara terbuka.

Setelah diskusi antar ahli berlangsung, para kuasa hukum juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun melakukan pemeriksaan silang dengan keseluruhan proses tetap berada di bawah kendali hakim, sehingga dengan cara demikian, hakim dapat secara langsung mengamati kekuatan argumentasi ilmiah masing-masing ahli, memahami alasan yang melatarbelakangi perbedaan pendapat, sekaligus menguji konsistensi metodologi yang digunakan oleh setiap ahli.

Berdasarkan pengamatan selama kunjungan di FCA, mekanisme Concurrent Expert Evidence memberikan manfaat yang sangat signifikan terhadap efektivitas pemeriksaan perkara.

Perdebatan yang sebelumnya berlangsung secara terpisah berubah menjadi dialog ilmiah yang konstruktif sehingga titik temu maupun titik perbedaan antar pendapat dapat segera terlihat.

Hakim tidak lagi harus menunggu seluruh proses pemeriksaan ahli selesai untuk memahami letak perbedaan pendapat, melainkan dapat langsung memperoleh klarifikasi pada saat diskusi berlangsung.

Selain menghemat waktu persidangan, metode ini juga meningkatkan kualitas pembuktian karena setiap pendapat ahli segera diuji oleh ahli lain yang memiliki kompetensi setara.

Situasi demikian menciptakan proses pembuktian yang lebih transparan, objektif, dan ilmiah dibandingkan dengan pemeriksaan ahli secara terpisah.

Pengelolaan pembuktian ahli melalui expert conclave, joint expert report, dan concurrent expert evidence menunjukkan FCA telah berhasil mengubah paradigma pembuktian dari pendekatan yang bersifat kompetitif menjadi pendekatan kolaboratif.

Tujuan akhirnya bukan untuk menentukan ahli mana yang “menang”, melainkan membantu pengadilan menemukan kebenaran ilmiah yang relevan dengan penyelesaian sengketa.

Pendekatan tersebut sekaligus memperkuat peran hakim sebagai pengendali jalannya persidangan dan memastikan bahwa proses pembuktian berlangsung secara efektif sesuai dengan prinsip just, quick and inexpensive resolution of disputes yang menjadi filosofi penyelenggaraan peradilan di Australia.

Berdasarkan perspektif seorang hakim Indonesia, praktik tersebut memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi pengembangan sistem pembuktian di Indonesia.

Kompleksitas perkara-perkara modern, seperti kepailitan, kekayaan intelektual, persaingan usaha, lingkungan hidup, konstruksi, pasar modal, maupun teknologi informasi, semakin menuntut adanya pembuktian yang didasarkan pada pengetahuan ilmiah yang mendalam.

Dalam kondisi demikian, mekanisme pemeriksaan ahli secara konvensional sering kali belum mampu membantu hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan teknis yang diperselisihkan.

Pengalaman FCA menunjukkan, penerapan expert conclave, penyusunan joint expert report, serta pemeriksaan ahli secara bersamaan (concurrent expert evidence) merupakan praktik terbaik (best practices) yang patut dipertimbangkan sebagai inspirasi pembaruan hukum acara perdata Indonesia.

Meskipun penerapannya tentu memerlukan penyesuaian dengan sistem hukum nasional, konsep ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembuktian, mempercepat penyelesaian perkara dan pada akhirnya akan mampu menghasilkan putusan yang lebih berkualitas dan berbasis pada pemahaman ilmiah yang komprehensif.(Surame)

Perkuat Pelayanan Publik, PN Batam Resmikan Musala dan Gedung Arsip

0

Kedua fasilitas tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan

Pengadilan Negeri (PN) Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana yang lebih representatif.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan diresmikannya Gedung Arsip dan Musala Baitussalihin oleh Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Dr. Sobandi pada Selasa, (28/07/2026).

Kehadiran kedua fasilitas tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan.

Dalam sambutannya, Sobandi menegaskan bahwa pembangunan Gedung Arsip dan Musala Baitussalihin bukan sekadar menghadirkan fasilitas baru, melainkan menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang modern, tertib administrasi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Peresmian Gedung Arsip dan Musala Baitussalihin pada hari ini bukan sekadar penambahan fasilitas fisik, melainkan merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan lembaga peradilan yang modern, tertib administrasi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kepala BUA.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BUA menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas hibah Pembangunan gedung yang kini dimanfaatkan sebagai Gedung Arsip PN Batam.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Batam yang telah menghibahkan gedung ini sehingga kini Pengadilan Negeri Batam memiliki Gedung Arsip.

Semoga manfaat gedung ini menjadi amal kebaikan bagi Wali Kota beserta seluruh aparatur Pemerintah Kota Batam,” tuturnya.

Selain mendukung tertib administrasi, pembangunan Musala Baitussalihin menjadi bentuk perhatian Mahkamah Agung terhadap pembinaan spiritual aparatur peradilan.

Musala tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur Pengadilan Negeri Batam, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan dan seluruh tamu yang berkunjung ke pengadilan.

Kehadirannya diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin humanis, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pembangunan Gedung Arsip merupakan buah dari sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Batam dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antarlembaga menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

“Kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dengan Forkopimda selama ini berjalan sangat baik.

Sinergi yang terjalin tidak hanya mendukung kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing institusi, tetapi juga meningkatkan capaian pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hibah gedung ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung pelayanan publik, termasuk pelayanan peradilan, agar semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batam,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Ketua PN Batam, Tiwik, menjelaskan bahwa pembangunan Gedung arsip merupakan hibah dari Pemerintah Kota Batam, sedangkan musala merupakan gotong royong dari aparatur peradilan di Kepulauan Riua.

Ia menegaskan pembangunan keduanya merupakan bagian dari komitmen PN Batam dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.

“Pembangunan Gedung Arsip dan Musala Baitussalihin merupakan bukti nyata komitmen PN Batam untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Batam.

Kami berharap kehadiran kedua fasilitas ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Tiwik.(Surame)

Puskadaran Setjen DPD RI: Revisi UU P3 Dinilai Mendesak untuk Perkuat Kualitas Legislasi Nasional

0

BISKOM,Jakarta – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI mendorong penyempurnaan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sebagai langkah memperkuat kualitas legislasi nasional.

Revisi dinilai penting untuk menjawab dinamika ketatanegaraan, meningkatkan kualitas regulasi, serta memastikan pembentukan undang-undang berlangsung lebih partisipatif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Finalisasi Laporan Akhir Rekomendasi Perubahan UU P3 yang diselenggarakan Puskadaran Sekretariat Jenderal DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Forum ini menjadi bagian dari dukungan keahlian kepada DPD RI dalam menyusun rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kepala Bidang Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal DPD RI, Rahmat Hollyson Maiza, mengatakan, “Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan fondasi sistem legislasi nasional.

Karena itu, penyempurnaannya harus mampu menjawab perkembangan hukum, dinamika ketatanegaraan, serta kebutuhan masyarakat terhadap regulasi yang lebih berkualitas dan responsif.”

Ia menjelaskan, hasil penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) serta sinkronisasi yang dilakukan Tim Pendukung PPUU Puskadaran menunjukkan perlunya penguatan sistem legislasi yang lebih harmonis, partisipatif, dan adaptif.

Masukan tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang akan mendukung DPD RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menegaskan, ”Meaningful participation tidak boleh berhenti pada formalitas.

Masyarakat harus dijamin haknya untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan dalam proses pembentukan undang-undang.

” Ia juga menilai penguatan peran DPD RI dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan daerah perlu dilakukan secara lebih efektif sesuai koridor konstitusi.

Di sisi lain, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Badan Keahlian DPR RI, Achmadudin Rajab, mengatakan, “Penyempurnaan UU P3 perlu memberikan kepastian terhadap pengaturan metode omnibus law, memperkuat Post-Legislative Scrutiny, serta memperjelas hubungan kewenangan pusat dan daerah agar proses legislasi lebih terukur dan berkelanjutan.”

Masukan dari para narasumber akan menjadi bahan penyempurnaan Laporan Akhir Rekomendasi Perubahan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disusun Puskadaran.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi referensi bagi DPD RI dalam memperkuat fungsi legislasi serta mendorong lahirnya regulasi yang lebih berkualitas, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan hukum nasional.(Surame)

DPD RI Perkuat Pengawasan Ketenagalistrikan di DIY, Soroti Pemerataan Layanan di Wilayah Geografis Khusus dan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

0

BISKOM,Jakarta – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menegaskan bahwa DIY secara umum berada dalam kondisi kelistrikan yang baik, namun tetap memerlukan perhatian khusus pada sejumlah isu strategis.

Penegasan itu disampaikan pria yang juga Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut saat memimpin kegiatan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya, yang digelar bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Yogyakarta, Rabu (29/7/26).

Dalam pertemuan tersebut, Gus Hilmy, sapaan akrabnya, menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian DPD RI.

Di antaranya terkait pemerataan layanan listrik di wilayah dengan karakteristik geografis khusus, seperti kawasan karst Gunung kidul dan Pegunungan Menoreh, kesiapan sistem kelistrikan dalam menghadapi peningkatan penggunaan kendaraan listrik dan pertumbuhan sektor pariwisata; serta kecepatan penanganan gangguan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.

“Rasio elektrifikasi di Provinsi DIY secara keseluruhan sudah berada di angka yang sangat tinggi (mendekati 100%), dengan persebaran merata di berbagai kabupaten/kota seperti Sleman, Bantul, Kulonprogo, hingga Gunungkidul.

Meski demikian, PLN perlu berkomitmen dalam penanganan wilayah spesifik yang berkarakteristik geografis sulit, seperti perbukitan karst di Kabupaten Gunungkidul dan kawasan utara Kabupaten Kulon Progo yang berbatasan dengan Pegunungan Menoreh,” ungkap Gus Hilmy di ruang rapat kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Yogyakarta.

Menanggapi isu-isu yang diangkat Gus Hilmy, PT PLN UID Yogyakarta yang diwakili General Manager Dery Prasetya Utomo memaparkan sejumlah data sebagai bahan masukan bagi DPD RI.

Rasio desa berlistrik di DIY telah mencapai 100 persen dan rasio elektrifikasi mencapai 99,81 persen, dengan cadangan daya yang dinilai mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun aktivitas ekonomi daerah.

PLN juga menyampaikan bahwa perluasan akses listrik terus dilakukan melalui Program Listrik Desa (Lisdes), diiringi penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan layanan Home Charging Services untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di DIY.

“Fokusnya adalah supaya kami bisa melayani masyarakat terkait ketenagalistrikan di Daerah Istimewa Yogyakarta ini lebih bagus lagi, lebih baik lagi, sehingga sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 ini betul-betul bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Dery.

PLN turut menyampaikan tantangan yang masih dihadapi, antara lain pengembangan jaringan di sejumlah wilayah dan kebutuhan investasi energi baru terbarukan.

Sebagai tindak lanjut atas perhatian DPD RI terhadap kecepatan penanganan gangguan, PLN menyatakan telah membentuk tim komunikasi reaksi cepat serta mengoptimalkan pemantauan laporan masyarakat melalui aplikasi PLN Mobile.

Dihubungkan dengan program Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Gus Hilmy mendorong agar PLN bersedia mendukung program Kawasan Jalan Malioboro full pedestrian (bebas kendaraan bermotor berbahan bakar minyak).

“Kita ingin mengusulkan agar Pemda DIY bersedia meremajakan bus TransJogja dengan bus listrik.

Bersamaan dengan itu, kami berharap, PLN bersedia mensupport yang dibutuhkan,” kata Gus Hilmy.

Menanggapi hal tersebut, Dery mengatakan bahwa PLN siap mendukung program Pemda DIY tersebut.

Menurutnya, ada banyak skema dalam percepatan pengadaan bus listrik. Di antaranya dengan sistem sewa unit.

Gus Hilmy menegaskan bahwa seluruh masukan yang dihimpun dari PLN akan menjadi bahan bagi DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia berharap sinergi antara DPD RI dan PLN dapat terus mendorong layanan kelistrikan yang semakin andal, merata, dan berkualitas bagi masyarakat DIY.(Surame)

PERNYATAAN SIKAP FORSIMEMA-RI: Putusan Bebas Supriyatno Bukti Prinsip Integritas dan Keadilan Hukum Masih Tegak

0

BISKOM,Jakarta – Vonis Bebas yang di lakukan Majelis Hakim yang Ketua Majelis Hakim nya Bapak Rommel F.Tampubolon, S.H., M.H., Pengadilan Tipikor Semarang tersebut mencerminkan salah satu azas fundamental dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yaitu prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas kepastian hukum yang memberikan kebebasan serta keadilan kepada Supriyatno mantan Dirut Bank Jateng pada 7 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang,Hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan subsider Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah,di Apresiasi oleh FORSIMEMA-RI.

?Dalam hukum pidana modern, prinsip tersebut berkaitan erat dengan beberapa doktrin dan asas utama:

?1. Asas In Dubio Pro Reo

?Jika terdapat keraguan yang beralasan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa (bebas atau lepas dari segala tuntutan).

?Asas ini menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus sangat terang dan tidak boleh menyisakan keraguan (beyond a reasonable doubt).

?2. Doktrin Adagium Hukum Pidana klasik
?Prinsip ini sejalan dengan adagium terkenal dari ahli hukum Inggris, William Blackstone:
?”Better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.

“(Lebih baik 10 orang bersalah bebas daripada 1 orang tidak bersalah dihukum/dijatuhi pidana).

?Makna Asas Integritas Hukum dalam Putusan Tersebut

  • ?Pentingnya Pembuktian Formil dan Materil: Seorang terdakwa tidak dapat dipidana hanya atas dasar asumsi, dugaan, atau tekanan opini publik. Semua fakta yang terungkap di persidangan harus secara sah dan meyakinkan membuktikan adanya pelanggaran pidana serta niat jahat (mens rea).
  • ?Independensi Hakim: Hakim bertindak secara objektif dan independen untuk memastikan bahwa integritas hukum tetap terjaga, meskipun sebuah perkara menyita perhatian publik atau melibatkan nilai/nominal kerugian yang besar.
  • ?Perlindungan terhadap Subjek Hukum: Bebasnya seorang terdakwa ketika fakta persidangan menunjukkan ketidakbersalahan adalah bukti berjalannya kontrol dan keadilan dalam peradilan (checks and balances).(Surame).

Inventarisasi Masalah Pansus Papua, Waka Yorrys Temui DPR Kabupaten Puncak

0

BISKOM,Jakarta – Panitia Khusus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan DPD RI menggelar pertemuan dengan Anggota DPR Kabupaten Puncak, Papua Tengah, di Timika.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka menerima masukan langsung dari para wakil rakyat yang berasal dari salah satu daerah yang didera konflik, yakni Kabupaten Puncak.

Anggota DPR Kabupaten Puncak, Jeckson Agabal, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus Peduli Kamusiaan Kembru, Kabupaten Puncak, menyatakan bahwa dampak situasi konflik di wilayah Puncak telah menyebar ke berbagai distrik, khususnya di Distrik Kembru, Sinak, Pogoma, Megebumu, Ilaga, Mewoluk, dan beberapa distrik lainnya.

“Sejak tahun 2025, konflik telah mengakibatkan kurang lebih 2.500 pengungsi.

Gelombang pengungsi terus terjadi sejak aparat keamanan non-organik memenuhi distrik-distrik di wilayah Puncak”, ujar Jeckson di Timika (29/7/2026).

Jeckson juga menegaskan bahwa kabar tentang keberadaan Tentara Pembebasan Nasional Papua (TPNPB) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Puncak, sesunggunya tidak benar.

“Dalam hasil pengamatan Tim Pansus Peduli Kemanusiaan DPRK Puncak, kami tidak menemukan data dan fakta terkait keberadaan TPNPB, KKB ataupun OPM”, tegas Jeckson.

Oleh sebab itu, DPRK Puncak meminta Pansus Papua DPD RI untuk mengklarifikasi berbagai polemik keberadaan aparat keamanan non-organik di Puncak.

Mereka menyimpulkan bahwa keberadaan pasukan non-organik yang memenuhi wilayah Puncak justru menambah persoalan sosial dan menambah deretan jumlah pengungsi, bukan memberi solusi penyelesaian masalah.

Jeckson menambahkan, satu pesan yang sangat kuat dari masyarakat adalah, mereka membutuhkan ruang dialog yang bermartabat, aman, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai.

“Kami butuh kesempatan untuk berdialog langsung dengan pemerintah pusat.

Hanya dengan cara itu, kami dapat mendengar langsung apa maksud pemerintah terhadap kami, dan apa isi suara nurani kami tentang pemerintah”, pungkas Jeckson.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, berjanji menindaklanjuti laporan hasil Pansus Peduli Kemanusiaan DPRK Puncak.

Yorrys, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua, menyatakan bahwa persoalan pengungsi di Tanah Papua, bukanlah persoalan baru.

Meski demikian, eskalasi persoalan yang semakin meningkat, membutuhkan respons yang arif dan bijaksana dari semua pihak.

“Pansus DPD RI akan mengakumulasi seluruh persoalan terkait dampak konflik keamanan di Tanah Papua”, ungkap Yorrys.

Berbagai laporan yang disampaikan DPRK Puncak menjadi catata, mulai dari aspirasi agar terbangun dialog Papua – Jakarta yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, dorongan agar Komnas HAM segera menetapkan status para korban tragedi kemanusiaan di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan bagi para korban beserta keluarganya.

Isu mengenai keberadaan aparat non-organik juga menjadi perhatian yang perlu ditelaah secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yorrys, masa depan Papua tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan keamanan ataupun pembangunan fisik semata.

Papua membutuhkan kehadiran negara yang mampu menghadirkan rasa aman, kepercayaan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan harus menyusun mekanisme dialog yang kredibel, inklusif, dan berkelanjutan dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat di Tanah Papua.(Surame)

Kuartal I 2026, LABA Cetak Laba Bersih Rp6,09 Miliar. 

0

Direktur LABA Wahyu Eka Saputra dan jajaran pengurus menyampaikan paparan kinerja keuangan pada Public Expose PT Green Power Group Tbk di Jakarta.

BISKOM | Jakarta – PT Green Power Group Tbk (LABA) membukukan perolehan laba bersih sebesar Rp6,09 miliar pada kuartal I 2026, atau melonjak 207,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1,98 miliar. Capaian positif ini disampaikan Direktur LABA Wahyu Eka Saputra dalam Public Expose di Jakarta, Selasa (28/7/2026), meskipun perseroan menghadapi penurunan tajam pada pos penjualan bersih.

Efisiensi Operasional Tekan Harga Pokok Penjualan

Penjualan bersih perseroan tercatat menyusut 61,55 persen menjadi Rp3,36 miliar pada kuartal I 2026 dari angka Rp8,74 miliar pada kuartal I 2025. Seiring dengan penurunan pendapatan tersebut, beban harga pokok penjualan (HPP) berhasil ditekan sebesar 57,01 persen, bergerak dari Rp3,03 miliar menjadi Rp1,30 miliar.

Kondisi tersebut membuat laba kotor perseroan terkoreksi dari Rp5,72 miliar menjadi Rp2,06 miliar atau berkurang 63,91 persen. Kendati demikian, efisiensi operasional menyeluruh dan tata kelola internal membantu perseroan menjaga kinerja bottom line tetap tumbuh solid.

“Perseroan terus fokus mengembangkan bisnis baterai dan energi terbarukan secara bertahap, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan,” ujar Wahyu.

Ekspansi Ekosistem Energi Terbarukan dan Anak Usaha

Perseroan mengandalkan empat anak usaha utama untuk memperkuat penetrasi di sektor energi bersih, yakni PT Green Power Battery (GPB), PT Sustainable Energy Development Trading (SEDT), PT Green Power Precision Indonesia (GPPI), dan PT Aceh Mineral Abadi (AMA).

Melalui SEDT, perseroan mengoperasikan armada penyewaan kendaraan listrik yang mencakup 138 unit motor listrik roda dua bekerja sama dengan ECGO serta 65 unit motor listrik roda tiga bersama SAFAGO. 

Perseroan juga telah mengoperasikan 11 unit kabinet penukaran baterai ECGO di kawasan Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Sementara itu, GPPI konsisten menjalankan lini penjualan produk baja, cutting and creasing rule, serta glimp steel.

Memasuki periode kerja mendatang, perseroan mencermati sejumlah tantangan strategis, termasuk perubahan regulasi di sektor energi dan pasar modal, kebutuhan modal ekspansi teknologi, serta efektivitas waktu eksekusi proyek. 

Untuk mengantisipasinya, perseroan memperluas kerja sama dengan mitra ekosistem dan memperkuat manajemen risiko agar ekspansi berjalan terukur.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#GreenPowerGroup #SahamLABA #LaporanKeuangan #KuartalI2026 #EnergiTerbarukan #MotorListrik #PublicExpose #PasarModal #InvestasiSaham #EVIndonesia

 

Ketum FORSIMEMA-RI: Sinergi Peradilan Kunci Edukasi Publik

0

Ketua Umum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri memberikan pernyataan terkait sinergitas media dan lembaga peradilan di Jakarta.

BISKOM | Jakarta – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) memperkuat sinergitas bersama lembaga peradilan di seluruh Indonesia guna mewujudkan keterbukaan informasi publik, akuntabilitas peradilan, serta edukasi hukum masyarakat. 

Komitmen strategis tersebut disampaikan Ketua Umum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Empat Pilar Strategis Keterbukaan Informasi Hukum

FORSIMEMA-RI memandang peran pers di lingkungan peradilan tidak sebatas penyebar berita, melainkan pilar kontrol sosial konstruktif dan mitra strategis penegakan hukum. Kemitraan tersebut berfokus pada empat poin utama untuk memperkuat tata kelola komunikasi publik di badan peradilan.

Poin pertama menekankan penguatan transparansi dan informasi publik agar akses informasi perkara serta kebijakan peradilan semakin terbuka dan akuntabel. 

Poin kedua berfokus pada edukasi kebijakan dan pembaharuan hukum, termasuk sosialisasi modernisasi peradilan berbasis teknologi seperti e-Court dan e-Berpadu, hingga penguatan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Selanjutnya, poin ketiga mewajibkan objektivitas dan profesionalisme pemberitaan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) demi menjaga independensi peradilan. 

Poin keempat membuka ruang diskusi kolaboratif melalui Focus Group Discussion (FGD) dan audiensi berkala untuk menyelesaikan tantangan komunikasi publik.

Menjaga Keadilan Tetap Terlihat Tanpa Intervensi

Ketua Umum FORSIMEMA-RI menegaskan bahwa hubungan kerja sama antara insan pers dan institusi kehakiman murni berbentuk kemitraan yang saling menguatkan, bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.

“Sinergi antara media dan lembaga peradilan bukanlah bentuk intervensi, melainkan bentuk jalinan kemitraan yang saling menguatkan. Media menjaga keadilan tetap terlihat (justice must be seen to be done), sementara peradilan memastikan keadilan tegak tanpa intervensi,” ujar Syamsul.

Melalui komitmen ini, FORSIMEMA-RI mengajak seluruh anggota untuk memegang teguh integritas, profesionalisme, dan semangat gotong royong demi mendukung terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dan terpercaya.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#FORSIMEMARI #MahkamahAgung #TransparansiHukum #EdukasiHukum #PeradilanAgung #eCourt #RestorativeJustice #InsanPers #KeterbukaanInformasi #HukumIndonesia

Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Aset BRI Rp2.250 Triliun

0

Pelayanan nasabah UMKM dan penyaluran KUR PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.

BISKOM | Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatatkan total aset konsolidasian tumbuh 7,2 persen secara tahunan mencapai Rp2.250 triliun pada Triwulan I 2026. Capaian kinerja positif ini didorong oleh akselerasi transformasi BRIvolution Reignite sebagai bagian dari ekosistem Danantara Indonesia, sebagaimana disampaikan Direktur Utama BRI Hery Gunardi dalam keterangan tertulis. 

Penguatan Pendanaan dan Ekspansi Kredit Sektor Produktif

Pertumbuhan aset perseroan ditopang oleh perluasan penyaluran kredit dan pembiayaan yang meningkat 13,7 persen YoY menjadi Rp1.562 triliun, dengan perolehan laba bersih konsolidasian sebesar Rp15,5 triliun. 

Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp1.555,1 triliun atau tumbuh 9,4 persen. Kinerja pendanaan ini berhasil menekan biaya dana (cost of fund) dari 2,98 persen pada Triwulan I 2025 menjadi 2,33 persen pada Triwulan I 2026.

Transformasi BRIvolution Reignite berfokus pada pilar Transform the Funding Franchise guna memperkuat struktur pendanaan berbasis dana murah (CASA) dan transaction banking. 

Selain itu, pilar Revamp Existing Core and Build New Core difokuskan untuk memperkuat penyaluran kredit mikro serta membangun consumer banking sebagai mesin pertumbuhan baru, dengan dukungan enam enabler.

“BRIvolution Reignite dirancang untuk memastikan BRI mampu tumbuh semakin sehat, efisien, dan berdaya saing, sekaligus tetap konsisten menjalankan perannya sebagai bank yang berpihak pada ekonomi kerakyatan,” kata Hery Gunardi.

Kontribusi pada Program KUR dan Penyediaan Hunian Nasional

Melalui efisiensi tersebut, BRI memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp103,81 triliun kepada 2 juta UMKM. Sektor pertanian mendominasi dengan 869.285 debitur (42,68 persen), disusul sektor perdagangan sebanyak 647.440 debitur (32,34 persen).

Pada pembiayaan perumahan, penyaluran KPR Subsidi BRI mencapai Rp18,39 triliun kepada lebih dari 134 ribu debitur. Sekitar 97 persen dialokasikan via Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menjangkau 131 ribu debitur, dengan realisasi sepanjang 2026 hingga Juni mencapai 19.075 unit. 

Sementara itu, penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) hingga 19 Juli 2026 menembus Rp10,7 triliun atau 89 persen dari target Rp12 triliun.

Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria mengapresiasi transformasi BUMN yang berorientasi jangka panjang sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto. 

“Yang membedakan sebetulnya seorang CEO dengan seorang manajer itu adalah komitmennya dia terhadap keberlanjutan daripada sebuah perusahaan,” ujar Dony.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#BRI #BRIvolutionReignite #DanantaraIndonesia #KinerjaBRI #Kurbri #KPRFlpp #SahamBBRI #BUMNUntukIndonesia #EkonomiKerakyatan #PerbankanIndonesia

Auren Nanda Vrista Raih Cumlaude Magister Hukum:Itikad Baik Harus Jadi Kompas Penyelenggaraan Pemerintahan

0

BISKOM,Jakarta – Auren Nanda Vrista, kader Gen Z Partai Demokrat kembali mengukir prestasi.

Ia berhasil menyelesaikan studi Magister Hukum Universitas Dwijendra Bali dengan predikat cumlaude.

Dalam tesisnya “Pengaturan Itikad Baik Dalam Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Menurut Stelsel Konstitutif”, Auren tidak hanya bicara hukum merek.

Ia juga mengaitkan asas itikad baik dengan tata kelola pemerintahan dan masa depan Indonesia.

“Sebagai Gen Z, kami punya 3 harapan besar.

Pertama, hukum harus melindungi.

Kedua, pemerintahan harus melayani.

Ketiga, semua itu harus dijalankan dengan itikad baik,” ujar Auren.

Ia menjelaskan, di bidang ekonomi, itikad baik melindungi Kekayaan Intelektual anak bangsa.

Di Bali, ribuan UMKM, brand fashion, kriya, dan produk kreatif sangat rentan jika tidak ada kepastian hukum merek.

“Dengan itikad baik, negara hadir melindungi, bukan mempersulit.

UMKM Bali bisa naik kelas, go digital, dan go global,” tegasnya.

Lebih dari itu, Auren menyoroti pentingnya itikad baik di pemerintahan.

“Penyelenggaraan pemerintahan tanpa itikad baik akan melahirkan kebijakan yang asal-asalan, birokrasi yang bertele-tele, dan pelayanan yang kehilangan hati.

Tapi kalau setiap pejabat, ASN, dan penyelenggara negara bekerja dengan niat jujur, transparan, dan melayani rakyat, maka keadilan sosial dan kesejahteraan itu bukan lagi jargon,” lanjutnya.

“Itu harapan kami Gen Z. Kami tidak mau hanya jadi penonton.

Kami ingin masuk, memperbaiki sistem dari dalam, dengan cara yang benar.

Caranya mulai dari hal sederhana: itikad baik,” tutupnya.

Capaian ini diapresiasi Universitas Dwijendra dan jajaran Partai Demokrat.

Diharapkan Auren bisa menjadi motor penggerak advokasi UMKM dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.(Surame)