Home Blog Page 20

Kodam XIX Tuanku Tambusai Evaluasi Dalproggar dan Doktrin TNI

0

Asrendam XIX TT Kolonel Arh Antonius Andre Wira K memimpin Rapat Dalproggar di Makodam XIX Pekanbaru.

BISKOM  | Pekanbaru – Kodam XIX/Tuanku Tambusai menggelar Rapat Pengendalian Program dan Anggaran (Dalproggar) sekaligus peninjauan implementasi Doktrin TNI AD di Ruang Yudha Lantai II Makodam XIX/TT, Pekanbaru, Jumat (24/7/2026). Langkah strategis ini ditempuh guna memperkuat tata kelola anggaran serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Rapat yang dipimpin Asisten Perencanaan (Asrendam) XIX/TT Kolonel Arh Antonius Andre Wira K., S.A.P., M.Si. tersebut diikuti oleh para Perwira Staf Kodam XIX/TT beserta perwakilan perwira staf dari seluruh satuan jajaran.

Kegiatan ini difokuskan untuk mengevaluasi realisasi program kerja, mengidentifikasi berbagai kendala operasional di lapangan, dan merumuskan solusi konkret. Selain itu, forum ini memastikan penerapan Doktrin TNI AD berjalan selaras di setiap lini satuan.

Penguatan Akuntabilitas dan Tata Kelola Anggaran

Dalam arahannya, Asrendam menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan efisiensi dalam mengelola alokasi anggaran militer. Pengelolaan yang tepat menjadi kunci utama dalam menjaga kesiapan operasional satuan.

“Setiap satuan harus mampu mengelola program dan anggaran dengan baik serta mengimplementasikan Doktrin TNI AD secara konsisten sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok. Dengan demikian, profesionalisme prajurit dan kesiapan operasional satuan akan semakin meningkat,” tegas Kolonel Arh Antonius.

Diskusi interaktif menghidupkan suasana rapat. Para perwira staf secara terbuka memaparkan dinamika teknis di satuan masing-masing untuk dicarikan penyelesaian bersama agar program berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.

Konsistensi Implementasi Doktrin Militer

Peninjauan Doktrin TNI AD menjadi pilar krusial dalam menyatukan persepsi seluruh jajaran komando. Pemahaman doktrin secara utuh diyakini mampu membentengi profesionalisme prajurit di tengah kompleksitas tantangan wilayah operasional.

Melalui Rapat Dalproggar ini, Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan komitmennya untuk mentransformasi tata kelola kerja yang akuntabel. Langkah penataan berkelanjutan ini menjadi fondasi utama dalam mendukung keberhasilan tugas pokok TNI AD di Riau dan Kepulauan Riau.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#KodamXIX #TuankuTambusai #Dalproggar #TNIAD #DoktrinTNIAD #Pekanbaru #BeritaTNI #TransparansiAnggaran #Riau #KepulauanRiau

Ketua PT Manado Urai Pengungkapan Kejahatan Terorganisir di Hadapan Jaksa

0

BISKOM,Jakarta – Seminar Hukum memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 diikuti jajaran penegak hukum dan instansi pemerintah daerah mengusung tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara”

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Amin Sutikno, hadir sebagai salah satu narasumber utama dalam Seminar Hukum memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 yang berlangsung di Aula Sarundajang, Pemerintah Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bitung.

Seminar yang diikuti oleh jajaran penegak hukum dan instansi pemerintah daerah tersebut mengusung tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara.”

Tema ini diangkat guna merespons tantangan penegakan hukum modern yang semakin kompleks, khususnya pada sektor ekonomi kelautan dan pesisir di wilayah Bumi Nyiur Melambai.

Dalam pemaparannya yang berjudul “Follow the Money dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Kejahatan Ekonomi”, KPT Manado menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi.

Menurut beliau, pengungkapan kejahatan terorganisir maupun kejahatan kerah putih (white-collar crime) kini makin sulit diselesaikan apabila penegak hukum hanya mengandalkan pendekatan konvensional yang semata-mata mengejar pelaku (follow the suspect).

“Pendekatan follow the money atau ‘ikuti uangnya’ menjadi pilihan yang lebih efektif, efisien, dan adil.

Pendekatan ini berfokus pada pengungkapan aliran dana hasil tindak pidana guna melacak hingga ke akar jaringannya.

Yang terpenting, konsep ini lebih menitikberatkan pada pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara maupun korban, bukan sekadar menumpuk hukuman pemenjaraan badan bagi para pelaku,” tegas KPT Manado di hadapan para peserta seminar.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan metode follow the money mengandalkan analisis transaksi keuangan dan audit forensik yang mendalam, sebagaimana kerap dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam konteks pembuktian di persidangan, KPT Manado menggarisbawahi krusialnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea).

Penegak hukum harus mampu membuktikan syarat “diketahuinya atau patut diduga” bahwa aliran dana tersebut berasal dari kejahatan, serta adanya unsur “dengan tujuan” untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Sebagai panduan teknis, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Perkara TPPU atau Tindak Pidana Lain.

Selain pendekatan pelacakan aset, KPT Manado turut membedah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

DPA merupakan mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korporasi.

Mekanisme ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan hukum instansi bisnis, memastikan pemulihan kerugian akibat pidana, serta menciptakan efisiensi dalam sistem peradilan pidana.

Permohonan DPA ini dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, maupun Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Guna memberikan gambaran konkret, beliau memaparkan contoh penerapan DPA di Indonesia yang telah disetujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam Penetapan Nomor 1/Pen.Pid-PPP/2026/PN Srg, PN Serang mengesahkan kesepakatan DPA antara Kejari Serang/Kejati Banten dengan PT Crown Steel, industri penggilingan baja yang tersangkut kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3.

Melalui penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menunda penuntutan selama 6 (enam) bulan agar korporasi dapat menyelesaikan seluruh kewajiban perbaikan dan ganti rugi yang disepakati.

Selain paparan dari KPT Manado, seminar ini juga diperkaya oleh perspektif akademis dari jajaran pakar Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, yaitu Dr. Herlyanty Y. Bawole, dan Dr. Caecilia J.J. Waha, kedua akademisi tersebut mengulas landasan teoritis serta penerapan konsep DPA dari sudut pandang hukum internasional.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, Pengadilan Negeri Bitung, hingga jajaran pejabat Pemerintah Kota Bitung.

Kehadiran KPT Manado dalam kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ini menjadi bukti nyata menguatnya sinergi dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum di Sulawesi Utara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kerjasama harmonis antara jajaran Pengadilan dan Kejaksaan dapat terus terjalin erat demi mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkesinambungan.(Surame)

Sengketa Utang Rp3,34 Miliar Bertahun- tahun Berakhir Damai di Mediasi PN Makassar

0

BISKOM,Jakarta – Sengketa wanprestasi terkait utang senilai Rp3,34 miliar yang berlangsung sejak 2023 berakhir damai melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 23 Juli 2026.

Perkara tersebut melibatkan Direktur CV Cipta Paramula Sejati sebagai Penggugat melawan PT Brantas Abipraya (Persero), PT Langgeng Makmur Perkasa KSO, dan PT Marinda Utamakarya Subur KSO sebagai Para Tergugat.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Makassar dipimpin Hakim Mediator Herbert Harefa dan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang disetujui para pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, Para Tergugat menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp3.340.882.700 secara bertahap selama enam bulan.

“Para pihak telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari iktikad baik dan kesediaan para pihak untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama,” ujar Herbert Harefa.

Berdasarkan kesepakatan, angsuran pertama sebesar Rp556.813.783 akan dibayarkan paling lambat satu bulan sejak Putusan Perdamaian atau Acta van Dading diucapkan.

Selanjutnya, lima angsuran berikutnya dengan nilai masing-masing Rp556.813.783 akan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulan hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.

Kesepakatan para pihak selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Perdamaian (Acta van Dading) sehingga mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Herbert menilai penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang.

“Mediasi bukan hanya tentang mengakhiri perkara, tetapi bagaimana para pihak dapat menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga hubungan baik di antara mereka,” katanya.

Kesepakatan damai tersebut sekaligus mengakhiri sengketa yang telah berlangsung sejak 2023.

Penggugat berharap seluruh kewajiban dapat dilaksanakan oleh Para Tergugat sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati.(Surame)

Sengketa Jual Beli Tanah 2.500 M2 Berakhir Damai lewat Mediasi PN Luwuk

0

BISKOM,Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaikan sengketa jual beli tanah seluas 2.500 m² dalam perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2026/PN Lwk melalui mediasi yang digelar Kamis (23/7) di gedung PN Luwuk, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 6, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Bahwa para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam surat perjanjian perdamaian…”, demikian dinyatakan para pihak dalam kesepakatan perdamaian pada proses mediasi yang dipandu oleh Panitera PN Luwuk selaki mediator, Irnais itu.

Pada perkara tersebut, I Nyoman Budiarta, selaku penggugat menggugat Pan Suteja dan I Wayan Reseb masing-masing selaku tergugat dan tergugat II serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai selaku turut tergugat.

Penggugat menggugat para tergugat dan turut tergugat atas jual beli tanah seluas 2.500 m² di Desa Sari Buana, Kecamatan Toli, Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat II pada 10 Februari 2014.

Pasca terjadinya jual beli itu penggugat menguasai dan mengelola tanah tersebut sampai saat ini.

Tanah itu awalnya dimiliki oleh tergugat I dan telah terbit SHM nomor 1344/1977 atas nama tergugat I.

Lalu tanah tersebut dijual tergugat I kepada tergugat II.

Saat itu tergugat II tidak melakukan balik nama sertipikat menjadi atas nama tergugat II sampai pada akhirnya ia menjual kembali tanah itu kepada penggugat tahun 2014.

Permasalahan timbul ketika penggugat akan melakukan balik nama sertipikat atas tanah tersebut yang masih tercatat atas nama tergugat I.

Karena itu penggugat mengajukan gugatan ke PN Luwuk.

Majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi.

Tergugat I telah dipanggil secara sah dan patut bahkan dengan panggilan di media massa namun tidak hadir.

Sehingga mediasi dilanjutkan antara penggugat, tergugat II dan turut tergugat.

Mediator berhasil memandu para pihak untuk mencapai perdamaian.

Tergugat II mengakui tanah yang ia peroleh dari tergugat I itu telah ia jual kepada penggugat pada 10 Februari 2014.

Tergugat II juga bersedia menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama sertipikat tanah tersebut menjadi atas nama penggugat.

Para pihak juga sepakat mengukuhkan kesepakatan perdamaian mereka dalam suatu akta perdamaian.

“Bahwa setelah terjadi kesepakatan perdamaian kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat II menginginkan adanya akta van dading dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 62/Pdt.G/2026/PN.Lwk”, demikian dinyatakan para pihak menutup proses mediasi tersebut.(Surame)

Kolaborasi PN Cibadak–PN Serang Hadirkan Saksi Secara Elektronik

0

BISKOM,Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak berkolaborasi dengan PN Serang, Banten, melaksanakan pemeriksaan saksi secara elektronik dalam perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Cbd.

Persidangan berlangsung secara daring pada Kamis (23/07/2026) melalui ruang sidang elektronik yang menghubungkan Zitting Plaats PN Cibadak dengan Ruang Sidang Elektronik PN Serang.

Pelaksanaan sidang elektronik tersebut merupakan bentuk sinergi antar satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung sekaligus implementasi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

“Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat”, ucap Majelis Hakim di persidangan.

Majelis Hakim menjelaskan, pemeriksaan saksi secara daring dipilih karena saksi mengalami kendala memperoleh izin dari tempat bekerja untuk hadir langsung di persidangan.

“Meski demikian, pihak tergugat tetap ingin menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi, sementara pihak penggugat menyatakan persetujuan agar pemeriksaan dilakukan secara elektronik”, ujar Majelis Hakim.

Berdasarkan kesepakatan para pihak, Majelis Hakim memfasilitasi pemeriksaan saksi melalui media audiovisual dengan dukungan PN Serang sebagai pengadilan terdekat dengan keberadaan saksi.

“Pelaksanaan tersebut mengacu pada PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik”, jelas Majelis Hakim.

Majelis Hakim menegaskan, mekanisme tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi, independensi, dan objektivitas pemeriksaan saksi tanpa mengesampingkan hak-hak para pihak maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Persetujuan dari pihak penggugat juga menjadi syarat penting agar pemeriksaan saksi secara elektronik dapat dilaksanakan”, lanjutnya.

Meski pelaksanaan persidangan sempat menghadapi keterbatasan perangkat elektronik di Zitting Plaats PN Cibadak serta gangguan kualitas jaringan saat terhubung dengan PN Serang, proses pemeriksaan tetap berlangsung dengan lancar.

Seluruh tahapan persidangan dapat diselesaikan tanpa mengurangi hak dan kewajiban para pihak.

Kolaborasi antara PN Cibadak dan PN Serang ini menjadi wujud komitmen peradilan dalam menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Selain memperkuat sinergi internal di lingkungan Mahkamah Agung RI, pelaksanaan sidang elektronik juga mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mencerminkan implementasi nilai-nilai utama badan peradilan dalam memberikan pelayanan yang efektif, modern, dan berorientasi pada keadilan.(Surame)

Tonggak Baru, PN Tahuna Terapkan Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP

0

BISKOM,Jakarta – Tahuna, Sulawesi Utara – Pengadilan Negeri (PN) Tahuna pertama kalinya menggelar sidang pemeriksaan tertentu guna menilai plea bargain atau Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Dimas Tri Hutomo Patongloan serta Putusan tersebut telah diucapkan pada hari Senin (6/7/2026).

Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dalam hal ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang kas pembangunan rumah ibadah/Gereja.

Di hadapan persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan Surat Permohonan Sidang Tertentu untuk Pengakuan Bersalah atas nama Terdakwa dan telah tercapai kesepakatan pengakuan bersalah antara Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan persetujuan Hakim, melalui Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah Nomor B-957/Eoh.2/06/2026 Nomor 1/PB/2026/PN Thn pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai terpenuhinya syarat-syarat Pasal 78 ayat (1) KUHAP baru, yakni Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang didakwakan diancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V, dan Pengakuan dilakukan secara sukarela dan dengan pemahaman penuh.

Berdasarkan surat pernyataan dan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Ancaman pidana dalam dakwaan juga memenuhi batas maksimum sebagaimana dipersyaratkan.

Dalam hal ini pula, Hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, memuat kaidah hukum ”.

Hakim diperbolehkan untuk memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya dengan mendasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan yang ada dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)”.

Bahwa kemudian mencermati Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tahuna, diketahui Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana maupun dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Hakim turut menilai pengakuan bersalah yang dilakukan Terdakwa telah dilakukan secara sadar dan sukarela mengakui bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan, Terdakwa menyatakan telah mengetahui dan memahami konsekuensi dari pengakuan bersalah termasuk pengabaian hak untuk diam di persidangan, pengabaian hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa, dan konsekuensi lainnya yang timbul dari pengakuan bersalah tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengetahui pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman dari pasal yang akan didakwakan kepada Terdakwa, dan terhadap ancaman pidana tersebut telah menghasilkan perundingan dan alasan-alasan pengurangan ancaman pidana yang akan menjadi tuntutan Penuntut Umum dalam pemeriksaan pokok perkara, Terdakwa menyatakan terhadap pengakuan bersalah telah disertai dengan bukti pendukung yang cukup untuk memastikan Terdakwa telah melakukan tindak pidana.

Bahwa terhadap kesepakatan ini, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menyetujui dan berlaku seperti undang undang yang mengikat bagi para pihak.

Selain menilai Pengakuan Bersalah Terdakwa secara sukarela dan tanpa paksaan, dan pada proses pengakuan bersalah didampingi Advokat Terdakwa, serta Terdakwa telah memahami seluruh konsekuensi dari pengakuan bersalah tersebut.

Setelah semua pertimbangan diuraikan, Hakim menilai pengakuan bersalah telah memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 78 KUHAP.

“MENETAPKAN:

1. Menerima Pengakuan Bersalah Terdakwa;

2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat,” ucap Hakim Dimas Tri Hutomo Patongloan dalam sidang terbuka untuk umum.

Adanya Penetapan tersebut juga telah dilimpahkannya perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan acara pemeriksaan singkat di PN Tahuna sekaligus hal ini menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado, kemudian menunjukkan pula peran Hakim dalam Model Alternatif Penyelesaian Perkara dalam KUHAP 2025.

Hal ini sekaligus mendapatkan apresiasi penghargaan dari PT Manado bersamaan dengan prestasi PN Tahuna sebagai Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Manado dengan Kinerja Penyelesaian Perkara Terbaik melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dan Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP yang dalam hal ini diberikan pada saat bertepatan dengan Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara yang sedang berlangsung di Manado pada Rabu-Jumat (22-24/7/2026)

“Saya serahkan penghargaan kepada Pengadilan Negeri Tahuna di wilayah hukum PT Manado dengan Kinerja Penyelesaian Perkara Terbaik melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dan Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP, meskipun belum ada registernya tapi hal ini menunjukkan kerja keras dari kepaniteraan”, ucapnya Ketua PT Manado.(Surame)

Kemenekraf dan Kemendiktisaintek Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Kreatif

0

BISKOM,Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menggelar pertemuan strategis dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengakselerasi kolaborasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.

Sinergi kedua lembaga ini difokuskan pada strategi pengembangan riset, strategi pengembangan pendidikan, dan strategi pengembangan fasilitasi kekayaan intelektual (KI).

“Kemendiktisaintek merupakan salah satu kementerian yang terlibat dalam Tim Koordinasi Rindekraf.

Karena itu, penyelarasan program kedua kementerian menjadi penting agar pelaksanaan rencana aksi Rindekraf dapat berjalan secara terintegrasi.

Kami sangat mengharapkan perguruan tinggi dapat menjadi penggerak pengembangan talenta, riset, dan inovasi kreatif yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional,” ujar Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, pada Rabu (22/7).

Pertemuan ini bertujuan menyampaikan arah kebijakan penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru sekaligus sosialisasi mengenai Rindekraf 2026–2045.

Selain itu, kedua kementerian mengidentifikasi peluang kolaborasi strategis dalam penguatan riset dan inovasi ekonomi kreatif, pengembangan pusat unggulan (center of excellence), pengembangan talenta kreatif melalui perguruan tinggi, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui kemitraan strategis antarkementerian.

“Kami melihat terdapat potensi kolaborasi yang kuat antara Kementerian Ekraf dan Kemendiktisaintek dalam mendukung implementasi Rindekraf 2026–2045, khususnya melalui peran strategis perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, talenta, riset, dan inovasi serta hilirisasi hasil riset bidang Ekraf,” kata Menteri Ekraf menegaskan.

Berdasarkan Lampiran II Rencana Aksi Perpres Rindekraf, kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kemendiktisaintek mencakup tiga strategi utama.

Dalam strategi pengembangan riset, Kemendiktisaintek berperan dalam mendorong pemanfaatan hasil riset ekonomi kreatif oleh industri, penyelenggaraan konferensi riset, serta pelaksanaan program matching fund riset ekonomi kreatif.

Dalam strategi pengembangan pendidikan, Kemendiktisaintek berperan strategis dalam menyiapkan talenta kreatif melalui pemetaan SDM, penyusunan bahan ajar dan program pembelajaran berbasis industri, penguatan program pemagangan, serta koordinasi pendidikan ekonomi kreatif.

Sementara itu, dalam fasilitasi KI, Kemendiktisaintek mendukung pembentukan sentra KI di perguruan tinggi untuk memperkuat pelindungan, hilirisasi, dan komersialisasi kekayaan intelektual ekonomi kreatif.

Selain pelaksanaan rencana aksi tersebut, kedua kementerian juga mengidentifikasi peluang penguatan kolaborasi lanjutan, antara lain melalui penyusunan kebutuhan riset ekonomi kreatif yang lebih terarah sesuai dengan kebutuhan industri, penyediaan beasiswa pada bidang ekonomi kreatif, pengarusutamaan ekonomi kreatif di lingkungan kampus, serta penguatan Konsorsium Perguruan Tinggi Ekonomi Kreatif.

Guna memperkokoh ekosistem tersebut, Kemenekraf juga menyiapkan Program Flagship yang mencakup Desa Kreatif, Creative Hub, dan Creative by Indonesia. Program ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja.

Khusus Aktivasi Creative Hub dan Creative by Indonesia, pilar ini menjadi wadah kolaborasi strategis bersama Kemendiktisaintek dan perguruan tinggi dalam menggembleng talenta, riset, serta hilirisasi karya kreatif agar local heroes go national dan national champions go global.

“Kami menyambut sangat baik kolaborasi strategis ini karena perguruan tinggi memiliki mandat besar dalam menghasilkan riset dan SDM unggul yang siap mendukung industri kreatif nasional.

Kemendiktisaintek siap berkomitmen penuh mengimplementasikan Rindekraf 2026–2045 melalui penguatan riset, pengembangan pendidikan, dan fasilitasi pelindungan KI.

Kami melihat ini sangat prospektif; kami akan sinergikan ke dalam program kami,” ungkap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.

Selain agenda Rindekraf, Kemenekraf memanfaat momentum ini untuk mendiskusikan persiapan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 21–23 Oktober 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.

Forum global yang akan dihadiri delegasi dari sekitar 80 negara ini bertujuan merumuskan Jakarta Declaration sebagai peta jalan menuju Resolusi PBB tentang Ekonomi Kreatif.

Kemenekraf mengundang Kemendiktisaintek beserta civitas akademika untuk berpartisipasi aktif dalam Creative Session guna mendiseminasikan hasil riset dan inovasi unggulan kampus serta memperkuat kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sekaligus mengukuhkan kepemimpinan Indonesia di kancah kreatif internasional.

Turut mendampingi Menteri Ekraf dalam pertemuan tersebut antara lain Plt.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis, Agus Syarip Hidayat; Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis dan Antar Lembaga, Rian Firmansyah; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Yanuar Pranuradhi; serta Kepala Pusat Pengembangan SDM, R. Adi M. Rivai.

Sementara itu, Menteri Diktisaintek didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal, Prof. Badri Munir Sukoco; Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Publik, M. Fajar Shiddieq; serta Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Yos Sunitiyoso.(Surame)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Batalkan Surat Dakwaan Perkara Tifauzia Tyassuma

0

BISKOM,Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan Keberatan Terdakwa Tifauzia Tyassuma melalui Putusan Sela

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan Keberatan Terdakwa Tifauzia Tyassuma melalui Putusan Sela pada perkara dugaan tindak pidana terkait penyampaian informasi elektronik pada hari Kamis, (23/7).

Melalui putusan bernomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt. Tim, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dan memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Perkara ini sebelumnya diajukan ke persidangan atas dasar dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan narasi terhadap ijazah Ir. H. Joko Widodo.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara tersebut secara relatif.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, di dalam surat keputusan itu tercantum secara jelas penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa Dr. KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma.

Meskipun pengadilan menyatakan berwenang secara relatif, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa mengenai materi surat dakwaan yang dinilai batal demi hukum.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan Kesatu Subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sementara pada dakwaan Kedua Subsidair menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS).

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, kedua pasal dari rezim undang-undang yang berbeda itu digunakan untuk mendakwa perbuatan materiil yang sama persis, yaitu pernyataan lisan terdakwa dalam sebuah acara gelar wicara pada tanggal 29 April 2025.

Pencantuman dua aturan hukum yang berbeda untuk satu perbuatan yang identik di dalam surat dakwaan dianggap menyalahi syarat formil penyusunan dakwaan.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, keragu-raguan dalam menentukan pasal yang didakwakan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan bahwa Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, apabila syarat kecermatan dan kejelasan ini tidak terpenuhi, maka surat dakwaan menjadi kabur atau samar-samar sehingga berpotensi dinyatakan batal demi hukum.

Atas dasar tersebut, surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 dinyatakan batal demi hukum dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Adapun putusan sela ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu, 21 Juli 2026, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 23 Juli 2026.

Perkara ini diadili dan diputus oleh susunan Majelis Hakim yang terdiri dari Christina Endarwati, S.H., M.H., bertindak sebagai Hakim Ketua, serta Rudi Rafli Siregar, S.H., M.H., dan Mathilda Chrystina Katarina, S.H., M.H., masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota.(Surame)

Pertamina Perkuat Pengembangan Hidrogen Nasional untuk Dukung Ketahanan Energi

0

BISKOM,Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat pengembangan hidrogen nasional sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan energi sekaligus mendukung transisi menuju energi yang lebih bersih.

Melalui berbagai proyek yang tengah dikembangkan dari Sumatra hingga Papua, Pertamina membangun ekosistem hidrogen secara terintegrasi, mulai dari produksi, pemanfaatan, hingga kolaborasi dengan berbagai mitra strategis.

Salah satu pengembangan tersebut diwujudkan melalui pembangunan hydrogen hub di Sei Mangkei dan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, yang memiliki kapasitas produksi hingga 4.000 kilogram hidrogen per hari.

Proyek ini menjadi bagian dari langkah Pertamina dalam mempercepat terbentuknya ekosistem hidrogen nasional yang mampu mendukung kebutuhan energi masa depan Indonesia

Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Oki Muraza, mengatakan hidrogen akan menjadi salah satu energi strategis yang melengkapi bauran energi nasional di masa depan.

Karena itu, pengembangannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar tercipta ekosistem yang kuat dan berkelanjutan.

“Ekosistem hidrogen ini akan menjadi capaian baru transformasi energi di Indonesia, sebagaimana keberhasilan biodiesel B50 yang telah diresmikan pemerintah,” kata Oki saat menjadi pembicara pada Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition (GHES) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut Oki, Pertamina tidak hanya mengembangkan proyek produksi hidrogen, tetapi juga membangun fondasi ekosistem yang mencakup empat aspek utama, yakni penguatan regulasi, pengembangan teknologi, dukungan pembiayaan, serta penyediaan infrastruktur yang terintegrasi.

“Khusus untuk infrastruktur, kami berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset strategis nasional sehingga pengembangan hidrogen dapat dilakukan secara lebih efisien, kompetitif, dan ekonomis,” katanya.

Selain di Sumatera Utara, Pertamina juga mengembangkan berbagai proyek hidrogen di sejumlah wilayah Indonesia.

Di Plaju, Sumatera Selatan, Pertamina menjalankan proyek percontohan produksi hidrogen berbasis energi surya berkapasitas 20 kilogram per hari.

Sementara di Lampung, fasilitas produksi green hydrogen berbasis panas bumi
ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada November mendatang dengan kapasitas 100 kilogram per hari.

Di Pulau Jawa, Pertamina bersama sejumlah mitra mengembangkan ekosistem hydrogen mobility di Jakarta.

Sementara di Jawa Barat, Pertamina memperoleh dukungan hibah dari Pemerintah Korea untuk mengembangkan proyek pengolahan sampah dan limbah cair menjadi biogas yang selanjutnya diproses menjadi hidrogen.

Pengembangan hidrogen yang dilakukan Pertamina juga menjangkau kawasan timur Indonesia.

Di Sulawesi, perusahaan mengembangkan potensi hidrogen alami, sedangkan di Maluku dan Papua, Pertamina mengembangkan proyek blue ammonia bersama mitra strategis untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus membuka peluang pasar ekspor.

Melalui pengembangan proyek di berbagai wilayah tersebut, Pertamina optimistis hidrogen akan menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional.(Surame)

Film Sahabat Anak; It’s Drama Musical Terinspirasi Dari Pengabdian Kak Seto….!

0

BISKOM,Jakarta-Dalam Rangka Hari Anak Nasional, Rumah Produksi Heart Pictures Bersama Rumah Semut Films, Resmi Merilis First Look Film Anak & Keluarga “Sahabat Anak”

Jakarta, 23 Juli 2026 – Dalam rangka Hari Anak Nasional di Mall@Bassura pada Kamis, 23 Juli 2026.

Bersamaan dengan itu, Heart Pictures juga turut menggelar pertunjukan spesial yang menghadirkan para pemeran Sahabat Anak dengan membawakan lagu lagu yang menjadi soundtrack film Sahabat Anak.

Sinopsis Singkat;
Film Sahabat Anak, mengikuti kisah Dela (Lutesha), seorang pelatih seni muda yang penuh semangat menerima tantangan untuk menggelar pentas sem bagi anak-anak bersama Kak Seto (Seto Mulyadi), sosok Sahabat Anak yang tak pernah lelah memperjuangkan hak anak Indonesia.

Dalam perjalanannya, Dela membimbing empat anak didiknya, Lin (Afsheena Zerina), Fikri (Revan Hadi), Hadi (Jabez Immanuel), dan Josh (Rasya AT), yang masing-masing menghadapi masalah dalam menggapai cita-cita mereka dan mempersiapkan pentas seni yang mereka impikan.

Kak Seto membagikan pengalaman inspiratif melalui cerita hidupnya yang diperankan oleh Ajil Ditto sebagai Kak Seto muda.

Melalui kisah tersebut, film Sahabat Anak memperlihatkan dedikasi dalam membela anak – anak bukanlah perjalanan yang mudah, melainkan lahur dari ketulusan, keteguhan hati, serta semangat untuk terus berjuang demi kebahagiaan dan masa depan anak – anak Indonesia.

Tidak hanya menyajikan cerita yang inspiratif, film Sahabat Anak juga menghadirkan perpaduan harmonis antara lagu-lagu baru dan aransemen segar dari lagu-lagu legendaris karya Pak Kasur, yang telah menemani tumbuh kembang beberapa generasi anak Indonesia.

Selain itu, penonton juga akan kembali bernostalgia dengan lagu ikonik “Si Komo”, yang dihadirkan dengan sentuhan musikal modern tanpa menghilangkan kehangatan dan keceriaan yang telah melekat di hati masyarakat.

Sahabat Anak yang sarat dengan lagu – lagu mengajak orang tua dan anak untuk bernyanyi dan tertawa bersama, serta membangun kembali kedekatan keluarga melalui musik dan cerita yang penuh makna.

Hari Anak Nasional adalah momentum untuk mengingatkan kita semua bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, serta mendapatkan ruang untuk belajar, bermain, dan bermimpi.

Saya berharap film ini dapat menjadi media yang mengajak masyarakat untuk semakin memahami dunia anak.

Kita bisa melihat berbagai potensi luar biasa yang dimiliki anak – anak Indonesia dan semoga kita semua bisa terus memberikan dukungan, kepercayaan, dan ruang agar anak dapat tumbuh dan menggapai potensi terbaiknya,’ – ujar Kak Seto, Psikolog dan Pemerhati Anak.

“Hari Anak Nasional menjadi momen yang istimewa bagi Heart Pictures memperkenalkan first look Sahabat Anak.

Film ini sebagai bentuk apresiasi kepada Kak Seto dan Sahabat Anak di seluruh

Indonesia yang terus memperjuangkan hak anak, menjadikan dunia yang ramah anak, dimana setiap anak dapat tumbuh dengan bahagia, aman, kreatif, dan penuh kasih sayang.

Terimakasih juga kepada Alva Premero Community yang sudah berkolaborasi untuk menghadirkan talenta – talenta cilik dan Mall@Bassura yang memfasilitasi perayaan Har Anak Nasional dan perilisan first look film Sahabat Anak”, ujar Ibu Herty Purba, Eksekutif Produser.

Film Sahabat Anak menjadi kisah inspiratif tentang harapan, keberanian, dan dedikasi seluruh Sahabat Anak Indonesia.

Melalui perjalanan Dela dan Kak Seto, film ini juga menjadi refleksi dan apresiasi bagi para pendidik, guru, psikolog, dan seluruh pemerhati anak yang selalu setia hadir untuk anak – anak Indonesia.

Ikuti perkembangan terbaru film “Sahabat Anak’ dari rumah produksi Heart Pictures dan Rumah Semut Films, melalui akun Instagram resmi @sahabatanakthemovie & @heartpictures.id.(Surame)