Home Blog Page 860

PUNA Alap-Alap BPPT Raih Certificate of Airworthinness

0

Jakarta, Biskom – Hasil inovasi dan kajian  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)  berupa Pesawat Udara nir Awak (PUNA)  atau Drone tipe Alap-Alap PA-06D meraih Sertifikat Kelaikan Udara Militer (Certificate of Airworthinness) dari Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan.

Deputi Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT, Wahyu Widodo Pandoe, mengatakan, proses sertifikasi memerlukan waktu 3 bulan sejak didaftarkan sampai lulus sertifikasi pada bulan Desember 2018. TC atau Sertifikat Type diberikan kepada BPPT sebagai lembaga yang melakukan perancangan dari PUNA Alap-alap tersebut.

“Setelah mendapatkan TC, PUNA Alap-Alap PA-06D diharapkan dapat diproduksi di dalam negeri dan dimanfaatkan oleh TNI,” katanya  disela acara serah terima Sertifikat Kelaikan Udara Militer (Certificate of Airworthinness) dari Baranahan Kementerian Pertahanan  di gedung BPPT Jakarta, Kamis (3/1).

BPPT mencari cara untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri dalam PUNA tipe Alap-alap ini. saat ini TKDN sudah mencapai 50 persen.

Lebih lanjut dikatakan,  dalam misi pemetaan, Drone BPPT ini dapat memetakan seluas lebih dari 8500HA, pada ketinggian 1500 ft. Sebagai gambaran, luas wilayah DKI adalah 66150 HA.

“Untuk altitude atau ketinggian terbangnya, Alap-alap ini mampu mencapai 12.000 feet, dengan jangkauan datalink 100 km (LOS). Untuk kecepatan saat cruise : 55 – 65 knot dan untuk takeoff landing memerlukan landasan pacu sepanjang 150-200 meter,” paparnya.

Sebagai informasi, spek Drone atau PUNA tipe Alap-Alap PA-06D adalah sebagai berikut: Bentang sayap : 3.2 m, berat maksimum saat takeoff (payload) : 31 kg, serta endurance : 5 jam terbang.

Kepala Baranahan Kemhan Laksda TNI Agus Setiadji berharap kedepan dengan adanya sertifikasi tersebut akan berlanjut pada pengembangan untuk produksi massal sehingga menambah devisa dari produk-produk militer hasil anak bangsa yang dapat diekspor.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya inovasi Puna Alap-alap BPPT. Hal ini menunjukkan bahwa aspek diteksi baik untuk damai maupun militer menjadi besar dengan keterlibatan dan kemampuan kita dalam kemandirian teknologi Puna atau  Unmane Aerial Vehicle/UAV,” harapnya.

Dia menambahkan, teknologi pesawat nir awak akan membantu mengoptimalkan kegiatan militer, karena alat ini dapat dimanfaatkan untuk sistem deteksi dan kegiatan lainnya.

“Nantinya dengan  teknologi ini, kita bisa efesiensi sehingga tidak perlu lagi menggunakan pesawat atau kapal yang satu hari beroperasi bisa menelan biaya hingga Rp7 miliar ,” tambahnya. (red/Ju)

 

Rudiantara Pantau Palapa Ring Tengah di Pulau Morotai

0

Bsikom – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengawali tahun 2019 dengan memantau Palapa Ring Tengah di Pulau Morotai, Ternate, Maluku Utara.

Ketika melihat Point of Presence (PoP) di Ternate, Menteri Rudiantara menyatakan optimistismenya Palapa Ring Tengah siap digunakan. “Alhamdulillah proses pembangunan Palapa Ring Tengah selesai 100% per Desember 2018. Ready to serve masyarakat Indonesia,” ungkapnya di Ternate, Maluku Utara, Rabu (2/1).

Menurut Menteri Rudiantara pembangunan Palapa Ring harus dapat digunakan masyarakat untuk hal-hal yang positif. “Saya mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan akses internet secara bijak untuk hal-hal positif,” harapnya usai menjelaskan sekilas manfaat Palapa Ring untuk dukungan infrastruktur internet cepat di Indonesia.

Kepada masyarakat di sekitar lokasi, Menteri Rudiantara mengharapkan pula agar ikut menjaga infrastruktur Palapa Ring. “Saya titip ikut menjaga infrastruktur Palapa Ring. Peran serta masyarakat penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan layanan telekomunikasi,” ungkapnya.

Pembangunan Infrastruktur Last Mile Universal Service Obligation (USO) Palapa Ring merupakan upaya pemerintah untuk untuk memberikan akses telekomunikasi bagi masyarakat maupun layanan publik di daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T).

Melalui pembangunan Palapa Ring Tengah, pemerintah terus berupaya menyediakan akses informasi secara universal bagi masyarakat di seluruh Nusantara dengan peningkatan dan perluasan konektivitas nasional melalui program peningkatan jangkauan layanan komunikasi, khususnya layanan Internet pitalebar (broadband).

Palapa Ring Tengah yang dibangun melintasi Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara itu terdiri atas kabel darat sepanjang 1.326,22 km kabel darat dan 1,787,06 km kabel laut. Proyek yang bernilai Rp1,38 triliun itu beroperasi itu memungkinkan akses kecepatan internet 4G sampai dengan 30 Mbps. (red)

Hoky Praperadilankan Kapolres Bantul

0
Sumber: Majalah FORUM Keadilan: No. 16, 23 Desember 2018.

BISKOM, Jakarta – Alasan Hoky mengajukan permohonan praperadilan di PN Bantul adalah karena diduga kuat proses penyidikan terkesan dipaksakan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesin (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kembali menghadapi kasus dugaan kriminalisasi di Polres Bantul. Kali ini, ia harus menghadapi persoalan yang muncul dari kasus yang dilaporkan oleh Faaz.

Seperti diketahui Hoky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan Polres Bantul nomor S.Pgl/288/X/2018/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, SIK., MM. Pada tanggal 01 November 2018, Hoky diminta hadir menemui IPTU Muji Suharjo SH atau Brigadir Hartono di Kantor Satuan Reskrim Polres Bantul lantai II unit II.

Kasus ini bermula berdasarkan laporan Polisi dari Faaz dengan nomor: LP/109/V/2017/SPKT tertanggal 24 Mei 2017 dengan tuduhan Hoky melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Penetapan tersangka, menurut Hoky terkesan dipaksakan dan diduga kuat sengaja dimunculkan sebagai upaya pihak lawan untuk menghancurkan reputasi dan nama baiknya. Ini juga diduga merupakan rangkaian upaya kriminalisasi jilid 2 terhadap dirinya. Inilah yang menyebabkan Hoky menyatakan keberatan untuk hadir pada pada tanggal 01 November 2018.

Terkait dengan penetapan tersangka itu. Hoky akhirnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Bantul ke PN Bantul dengan perkara Nomor: 3/Pid/Pra/2018/PN Btl. Tujuannya agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan dapat berjalan sesuai amanat konstitusi negara Indonesia.

Apalagi Hoky telah mengalami kriminalisasi jilid pertama dan sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari (24 Nov 2016 ad 05 Jan 2017) di Rutan Bantul oleh oknum penegak hukum yang diduga turut terlibat pada proses kriminalisasi jilid pertama.

Setelah menjalani 35 kali sidang di PN Bantul, Hoky diputus bebas murni oleh majelis hakim PN Bantul karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Menurut Hoky, selain ada orang yang menyiapkan dana agar dirinya masuk penjara, dalam kasus kriminalisasi jilid pertama tersebut juga terungkap adanya oknum penegak hukum yang diduga membuat Surat Palsu Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka tertanggal 05 September 2016, Jam 10.45 atas nama AKP Sarjono.

Alasan Hoky mengajukan permohonan praperadilan di PN Bantul adalah karena diduga kuat proses penyidikan terkesan dipaksakan. Hoky menuturkan. Laporan Polisi Nomor LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017 di Polres Bantul, yang dilakukan oleh pelapor bernama Fanz sesungguhnya masih bersifat prematur dan/atau sumir secara hukum untuk dilakukan penyidikan. “Karena fakta membuktikan peyidik belum memperoleh bukti permulaan yang cukup,” ucap Hoky.

Hoky keberatan dengan adanya penetapan tersangka ini. Sebab, menurut Hoky, tidak ada penganiayaan yang didalilkan oleh pelapor (Fanz.red) yang peristiwanya terjadi di depan Lobby Utama PN Bantul pada tanggal 10 Mei 2017, tetapi baru diajukan laporan pengaduan kepada Polres Bantul pada tanggal 24 Mei 2017.

Secara formil hukum, menurut. Hoky, untuk sebuah laporan tindak pidana penganiayaan tentunya diperlukan adanya surat keterangan Visum et Repertum dan pihak kedokteran untuk mendukung pengaduan dimaksud.

“Laporan Faaz diduga kuat dilatarbelakangi adanya indikasi permufakatan jahat yang ditunggangi pihak ketiga, yang menginginkan perampasan hak dan kemerdekaan saya melalui transaksi hukum dan penyalahgunan kewenangan hukum dan lembaga peradilan, terkait dengan kedudukan saya selaku Ketua Umum APKOMINDO, Apalagi diketahui selain laporan di Polres Bantul tersebut sebelumnya ada 4 LP lainnya yang seluruhnya hasil rekasaya hukum antara lain: Laporan Polis Nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus, Laporan Polis Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri dan Laporan Polis Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri,” pungkas Hoky.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.

Artikel Terkait:

Hakim Lalai dan Tidak Cermat Dalam Mengungkap Dugaan Rekayasa Hukum Terhadap Wartawan Hoky

Reportase Sidang Praperadilan Polres Bantul, Alasan Salah Ketik Pasal 351 KUHP Tidak Rasional

Perkara Penghinaan Ketua Apkomindo Inkrach, Terpidana Ir Faaz Dieksekusi ke Lapas Wirogunan

Kasasi Ditolak MA, Ir. Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Bakal Dibui

Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara

Si Penghina Wartawan Tak Akui Kesalahannya.

Ketum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso: Tidak Ada Yang Kebal Hukum

BPPT Siap Revitalisasi Buoy Merah Putih untuk anak Krakatau

0

Jakarta, Biskom- BPPT mengaku siap melakukan perbaikan terhadap BUOY Tsunami yang ada di fasilitas  Geostech BPPT  dan Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur BPPT yang berlokasi di kawasan Puspiptek Serpong.

Deputi Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam BPPT, Hammam Riza mengatakan, untuk perbaikan 3 set alat deteksi tsunami BUOY, dibutuhkan dan sebesar  Rp15 miliar, berikut dengan pemasangan dan pemeliharaan BUOY selama satu tahun.

Hammam menambahkan, terkait pendanaan,  pihaknya meminta adanya alokasi anggaran khusus dari Kementerian Keuangan dan  Bappenas.

“Untuk dukungan pendanaan kami harap kesediaan Bapak Presiden dan atau Kementerian dan Bappenas untuk menyetujui adanya pemberian tambahan dana tersebut. BPPT siap membangun sistem deteksi dini tsunami BUOY maupun nantinya sistem kabel bawah laut atau (Cable Based Tsunameter / CBT) secara nasional dengan mengedepankan peningkatan TKDN dan sinergi industri nasional,” tuturnya di Jakarta, (28/12).

Dikatakan olehnya, BPPT merencanakan akan memasang tiga BUOY tersebut di Komplek Anak Krakatau, Selat Sunda.

“Buoy yang akan diletakkan di Perairan Anak Krakatau tersebut diharap dapat menjadi langkah tegas untuk antisipasi dan mitigasi bencana letusan susulan Gunung Anak Krakatau yang berpotensi kembali menimbulkan tsunami Selat Sunda,” ungkapnya.

Hammam berharap, dengan adanya BUOY ini nantinya  dapat memberikan peringatan yang lebih akurat lagi, terkait adanya gelombang tinggi yang berpotensi tsunami di wilayah tersebut.

“Adanya tiga buah BUOY di satu kompleks Anak Krakatau tersebut akan dapat memberi peringatan yang lebih akurat sehingga tersedia waktu evakuasi yang cukup bagi penduduk setempat menujut ke shelter terdekat. Dengan inipun diharap dapat meminimalkan dampak dari datangnya potensi tsunami,” urainya.

Hammam juga mengaku siap jika  pihaknya diminta untuk memasang perangkat kabel bawah laut yang ditambahkan sensor tsunami.

“Sudah ada kabelnya di BPPT. Tinggal pasang dan perlu biaya sekitar Rp 5 Miliar untuk deploy menggunakan Baruna Jaya dan peralatan elektronik serta link satelit,” pungkasnya.

Sebagai informasi, rentetan musibah tsunami yang terjadi belakangan ini telah banyak menimbulkan korban jiwa. Hal inipun salah satunya disebabkan tidak adanya BUOY di wilayah perairan nusantara. (red/Ju*)

 

Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media & Bolt

0

Jakarta, Biskom – Melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 1012/ 2018 untuk Bolt dan No. 1011/2018 untuk First Media,  Kementerian  Kominfo resmi mencabut izin penggunaan spektrum frekuensi radio 2,3 Ghz PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt)  pada  Jumat (28/12).

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, “Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz untuk layanan,”

Dilanjutkan Ismail, kedua operator yang merupakan bagian dari Grup Lippo ini harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) supaya tidak lagi dapat melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz

Sementara, kedua perusahaan tetap harus membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz berikut dendanya. “Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tuturnya.

Adapun First Media menunggak BHP frekuensi radio 2,3 Ghz pada 2016 dan 2017 berikut dendanya senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar. “Selanjutnya kami akan mencabut dan atau menyesuaikan izin penyelenggaran telekomunikasi,” tambah Ismail.

Keduanya memang sudah mengajukan proposal untuk membayar tunggakan BHP dengan cara dicicil hingga 2020. Namun, Ismail menjelaskan, keputusan mencabut izin penggunaan frekuensi ini diambil setelah berdiskusi dengan Kemenkeu. Alasannya, proposal yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

“Kami dapat kesimpulan bahwa proposal itu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan dan tata cara terkait keringanan atau upaya pembayaran di luar ketentuan PNBP,” ujarnya.

Sesuai ketentuan tersebut, semestinya pencabutan izin penggunaan frekuensi radio 2,3 Ghz semestinya dilakukan sejak 19 Desember 2018. Namun, Kementerian Kominfo melihat masih banyak pelanggan dari kedua perusahaan tersebut yang memiliki saldo di atas Rp 100 ribu.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo pada tanggal 20 November 2018 terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu. Kemudian ketika dipantau pada tgl 25 Desember 2018 hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100 ribu.

“Kondisi itu menunjukkan adanya penurunan signifikan, sehingga JUmat ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator,” tegas Ismail.

Secara khusus, Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut. (red)

Dewan Pers Independen Solusi Dari Peraturan dan UKW Abal-Abal Dewan Pers

0

Jakarta- Dewan Pers kerap menuding puluhan ribu media yang belum diverifikasi dan ratusan ribu wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan atau UKW, dengan sebutan abal-abal. Upaya Dewan Pers mencitrakan media dan wartawan abal-abal itu sukses membuat wartawan dan seluruh pemilik media kalang-kabut, sehingga terpaksa berduyun-duyun mengikuti proses verifikasi media dan kegiatan UKW dengan biaya tinggi sekalipun.

Sangat sulit mencari pembenaran bahwa pelaksanaan UKW versi Dewan Pers tersebut memang murni untuk peningkatan kualitas dan standar profesi wartawan dan bukan untuk tujuan meraup lembaran rupiah di balik itu.

Tudingan abal-abal telah menjadi senjata Dewan Pers untuk menekan wartawan dan media agar mengikuti verifikasi media dan kegiatan bisnis UKW.

Disadari atau tidak Dewan Pers telah dengan bangganya menjadikan wartawan sebagai objek bisnis UKW abal-abal.

Mengutip ulasan mengenai Definisi sertifikasi kompetensi kerja versi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP, bahwa Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.  Untuk memastikan dan memelihara kompetensi diperlukan sistem sertifikasi yang kredibel  berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Perlu diketahui juga, Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP yang merupakan kepanjangan tangan dari BNSP, proses pemberian lisensinya mengadopsi kepada standar ISO 17024.

Nah, dari pertimbangan di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa ke-27 LSP versi Dewan Pers tidak mengacu pada ketentuan tersebut atau tidak professional dan memenuhi standar ISO 17024 alias abal-abal.

Sejatinya, sertifikasi kompetensi berkaitan dengan pencapaian pengalaman dan kemampuan dari tenaga kerja professional. Jadi perlu digaris bawahi bahwa lembaga yang dapat menentukan seseorang bekerja atau tidak adalah industri atau perusahaan pers (bagi wartawan). BNSP bersama-sama dengan LSP  hanya berada pada posisi membantu industri (perusahaan pers) untuk meyakinkan pihak pelanggannya bahwa mereka menggunakan tenaga (wartawan) kompeten.

Dewan Pers sepertinya perlu mengetahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis penerapan sertifikasi kompetensi yaitu Penerapan Wajib Setifikasi, penerapan Disarankan Sertifikasi (advisory) dan penerapan Sukarela Sertifikasi (voluntary). Penerapan Wajib pada sertifikasi kompetensi dilakukan oleh otoritas kompeten sesuai bidang tekhnisnya berdasarkan regulasi perdagangan jasa antar negara (WTO) terutama GATS yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, sehingga penerapan Wajib Sertifikasi harus mengacu pada perjanjian ini. Penerapan Wajib Sertifikasi Kompetensi didasarkan pada hal-hal yang berkaitan dengan safety (keselamatan), security (keamanan), dan mempunyai potensi dispute (perselisihan) besar di masyarakat, dan seharusnya dinotifikasikan ke WTO.

Jadi sangat jelas dan terang benderang bahwa UKW bagi wartawan tidak wajib. Dengan begitu, sudah terbukti UKW yang dilaksanakan Dewan Pers ternyata tidak masuk pada jenis Penerapan Wajib Sertifikasi. Yang paling tepat UKW bagi wartawan diterapkan adalah jenis Penerapan Disarankan. Karena dalam program ini pemerintah memberikan insentif apabila masyarakat turut berpartisipasi dalam program ini, seperti bantuan sertifikasi, bantuan pengembangan kelembagaan dan sebagainya. Sistem inilah yang paling banyak dilaksanakan di dalam negeri. Nah, sistem Penerapan Disarankan Sertifikasi inilah yang paling tepat diterapkan kepada wartawan untuk UKW. UKW seharusnya tidak dijadikan legitimasi seseorang disebut wartawan atau bukan wartawan.

Kebutuhan UKW ini sesungguhnya untuk meyakinkan pelanggan Koran atau pembaca media online, dan pemirsa televisi dan radio untuk percaya bahwa proses pembuatan berita tersebut layak dipercaya karena dikerjakan oleh wartawan professional yang bersertifikat UKW.

Dengan demikian publik atau masyarakat pembaca dan pemirsalah yang menjadi penentu rating maupun jumlah pembaca dan pemirsa dari berita media yang diyakini nilai kebenarannya. Semua akan terseleksi secara alamiah tanpa harus dibuat surat edaran ke mana-mana oleh Dewan Pers mengenai wartawan atau media mana yang harus dilayani.

Seperti contoh mengenai regulasi tentang makanan  biasanya ada label halal dari MUI sehingga masyarakat tahu makanan apa dan restoran mana yang halal dikonsumsi.

Seharusnya, hal itu yang dilakukan Dewan Pers. Tidak perlu memusuhi dan mencela wartawan dan media dengan sebutan abal-abal. Cukup label terverifikasi Dewan Pers dan wartawan bersertifikat UKW dipampang di halaman depan media. Selebihnya biarkan masyarakat yang memilih dan menentukan media seperti apa yang layak dibaca dan ditonton serta didengarnya.

Berdasarkan pengalaman di lapangan, wartawan itu menjadi professional bukan karena ikut UKW abal-abal versi Dewan Pers, melainkan karena sebelum menjadi wartawan terlebih dahulu dilatih dan dididik oleh pimpinan di masing-masing media. Learning by doing atau belajar sambil mengerjakannya. Pendidikan dan peningkatan kualitas itu lazimnya dilakukan oleh level pimpinan redaksi atau redaktur kepada reporter dan Pimpinan redaksi kepada para redaktur di bawahnya. Itu mekanisme umum yang terjadi di keredaksian dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik.

Kalau kemarin ada yang menulis bahwa UKW akan memisahkan antara wartawan professional dan wartawan abal-abal tentunya terbantahkan. Parameter seperti itu justeru terlalu sempit dan tendensius.

Buktinya, sampai hari ini kita masih disuguhkan pemandangan media-media mainstream berskala nasional ‘melacurkan diri’ dengan menjual idealisme pers melalui pemberitaan yang terlalu berpihak kepada arah politik kelompok penguasa. Tulisan ini bukan anti penguasa tapi untuk membuktikan bahwa parameter professional media terverifikasi, dengan segudang wartawan UKW, tidak akan menjamin bahwa karya jurnalistik abal-abal tidak akan terjadi.

Berkaitan dengan verifikasi media yang dilaksanakan Dewan Pers, sudah menjadi pembahasan hangat di kalangan wartawan. Media yang belum diverifikasi Dewan Pers kerap mengalami tindakan diskriminasi dan kriminalisasi akibat pemberitaan. Bahkan, surat edaran Dewan Pers  ke seluruh pemerintah pusat dan daerah, dan ke perusahaan-perusahaan nasional dan daerah telah mengancam eksistensi perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers. Dewan Pers telah menjelma menjadi lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintah pusat di tingkat kementrian, pemerintah daerah, dan bahkan perusahaan pelat merah dan swasta untuk melaksanakan ketentuan yang dibuatnya hanya melalui selembar Surat Edaran. Begitu superiornya Surat Edaran Dewan Pers sehingga para menteri, gubernur, bupati, walikota, dan pemimpin perusahaan nasional dan daerah tidak berani melawan meskipun jelas-jelas itu (surat edaran Dewan Pers) melanggar dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Sudah sangat jelas bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers berbunyi : ‘Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.’ Berbicara masalah hak, maka sebagus apapun peraturan Dewan Pers (menurut dia) jika melanggar hak asazi manusia maka akan berhadapan dengan pelanggaran konstitusi.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  mengatur lembaga-lembaga (bukan hanya lembaga negara) yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan lainnya sebagai berikut : “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepal Desa atau yang setingkat.”

Kemudian, Pasal 8 ayat (2) UU. No. 12 Tahun 2011 selanjutnya mengatur bahwa :   “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Dalam pasal 15 ayat (2) huruf F, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : ‘memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.’

Sangat jelas di situ, Dewan Pers tidak diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat peraturan-peraturan sendiri. Bahkan dalam Undang-Undang Pers jelas tertulis bahwa  fungsi Dewan Pers hanya ‘memfasilitasi.’ Jadi organisasi-organisasi pers lah yang berhak dan berwenang membuat peraturan-peraturan di bidang pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Patut diakui bahwa persoalan yang menjadi kekuatiran dan keresahan sekelompok elit yang mengaku pers professional, adalah dampak dari kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang telah membuka peluang yang sangat luas dan mudah bagi warga masyarakat untuk mendirikan usaha media dalam skala kecil dan menengah. Dalam prakteknya, memang banyak kejadian memprihatinkan dimana sebagian kecil warga masyarakat yang keliru dan salah menggunakan media sebagai alat untuk memeras pejabat dan pengusaha. Namun demikian, itu (penyalahgunaan media) bukan berarti secara global Dewan Pers bisa menggenaralisir dan mencitrakan negative terhadap 43 ribuan media yang belum diverifikasi sebagai media abal-abal yang didirikan dengan tujuan untuk memeras pejabat. Tugas untuk menindak dan menertibkan itu (kasus pemerasan) bukan urusannya Dewan Pers melainkan pihak kepolisian dan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan.

Sudah sangat jelas bahwa Peraturan Dewan Pers sendiri Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers pada poin ke 17 disebutkan : ‘Perusahaan Pers Media Cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.’ Jadi verifikasi media itu tugas organisasi pers untuk menertibkan dan mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan media.

Namun, pada prakteknya peraturannya dilanggar sendiri oleh Dewan Pers. Verifikasi media yang seharusnya dilakukan oleh organisasi perusahaan pers justeru diambil alih langsung oleh Dewan Pers.

Sedangkan untuk media online yang saat ini berjumlah puluhan ribu media ternyata belum ada peraturannya sama sekali tentang verifikasi. Jadi, verifikasi media online yang dilakukan Dewan Pers sesungguhnya selain bertentangan dengan Undang-Undang, juga tidak memiliki dasar hukum.

Dengan segala pertimbangan dan acuan hukum di atas maka dapat kami simpulkan bahwa apa yang dilakukan Dewan Pers tentang Verifikasi Perusahaan Pers dan pelaksanaan kegiatan UKW bagi wartawan adalah tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku alias abal-abal.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah sulitnya akses warga masyarakat di daerah yang menjadi korban pemberitaan dan atau wartawan lokal yang menjadi korban kekerasan atau diskriminasi dan pelarangan peliputan, untuk melapor ke Dewan Pers karena jarak dan biaya ke Jakarta cukup memberatkan. Tak jarang pihak-pihak yang merasa dirugikan atau korban pemberitaan terpaksa melaporkan dan menyelesaikan sengketa pers melalui jalur pidana ke pihak kepolisian di daerah. Selama bertahun-tahun Dewan Pers membiarkan kondisi ini terus terjadi dan dialami wartawan dan media. Bahkan Dewan Pers justeru ikut masuk di dalam persoalan kriminalisasi pers dengan membuat rekomendasi ‘sesat’ yang isinya menyatakan bahwa wartawan yang membuat berita bukan wartawan karena belum ikut UKW, dan media yang memberitakan belum diverifikasi, sehingga merekomendasikan kepada pihak pengadu agar meneruskan sengketa pers melalui jalur pidana umum atau pelanggaran UU ITE.

Sebagai solusi dari seluruh permasalahan di atas, baru-baru ini Sekretariat Bersama Pers Indonesia mengumpulkan ribuan wartawan dari berbagai penjuru tanah air untuk mengadakan Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018. Mubes ini bertujuan untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi wartawan Indonesia untuk menentukan sendiri masa depannya. Mubes Pers Indonesia 2018 ini telah menghasilkan sebuah keputusan besar yakni Deklarasi Pembentukan Dewan Pers Independen atau DPI. Keputusan untuk membentuk DPI ini adalah sebagai jawaban atas kinerja buruk Dewan Pers yang selama ini dianggap sebagai ‘perusak’ kemerdekaan pers. Ratusan milyar rupiah bahkan mungkin sudah triliunan rupiah anggaran negara selama bertahun-tahun habis melalui sekretariat Dewan Pers di Kementrian Kominfo untuk pengembangan kualitas pers nasional, namun masalah pers tidak juga terselesaikan. Sebesar itu anggaran negara tercurah bagi sekretariat Dewan Pers namun masih ada saja sebutan abal-abal terhadap puluhan ribu media dan ratusan ribu wartawan oleh Dewan Pers.  Bahkan, akhir-akhir ini begitu marak kriminalisasi pers terjadi akibat peran rekomendasi Dewan Pers di dalamnya. Satu buah berita seharga nyawa sudah terjadi di Kalimantan Selatan. Almarhum Muhammad Yusuf meregang nyawa dalam tahanan akibat dikriminalisasi karya jurnalistiknya.  Ini bukti bahwa Dewan Pers bukan hanya gagal melindungi kemerdekaan pers tapi telah menjadi bagian dalam upaya mengkiriminalisasi pers. Untuk itulah DPI akan hadir sebagai penyelamat kemerdekaan pers. Nantikan pemilihan Anggota Dewan Pers Independen oleh 51 anggota tim formatur yang akan mengadakan rapat pemilihan pada awal tahun 2019 nanti melalui Kongres Wartawan Indonesia 2019. Kita tentukan sendiri masa depan pers Indonesia menuju pers yang professional dan bertanggung-jawab.

Penulis : Heintje G. Mandagie, Ketua Tim Formatur Pemilihan Dewan Pers Independen & Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Berkut Tips Hindari Kebocoran Data Saat Liburan

0

Jakarta, Biskom – Sebelum Anda terlarut dalam kenyamanan liburan, persiapkan langkah-langkah terbaik dalam melindungi informasi perusahaan pada gawai pribadi yang dimiliki karyawan.
Jika perusahaan menerapkan strategi BYOD yang baik dan para karyawan memiliki kesadaran akan potensi berbahaya dari penggunaan gawai saat bekerja, maka Anda berada di kondisi relatif aman.

Namun jika tidak, dan pada situasi mendesak, perusahaan mengharuskan Anda untuk menyelesaikan pekerjaan dari rumah atau dari jarak jauh, maka disitulah masalah terkait keamanan dunia maya dapat terjadi. Penting untuk diingat bahwa mobile messenger digunakan pada beberapa bisnis di banyak perusahaan. Karyawan juga menyimpan informasi kontak para kolega dan mitra pada perangkat mereka.

Pelaku Kejahatan Siber Menyukai Musim Liburan

Seseorang yang sedang berlibur dengan nyaman cenderung tidak akan memantau sesuatu dengan hati-hati sebagaimana biasanya, termasuk pada ponsel pintar dan tablet mereka. Risiko berpisah dengan gawai favorit sangat besar selama liburan.

Bahkan ada kemungkinan, jika terdapat perangkat yang dicuri atau hilang , pelaku akan menghapus data terlebih dahulu sebelum dijual, walaupun mereka yang haus akan data juga tetap mengintai.

Perlu diingat bahwa pelaku kejahatan siber dapat memperoleh akses ke informasi berharga tanpa harus melakukan kontak fisik pada ponsel pintar seperti mengeluarkannya dari kantong pemilik. Banyak para karyawan dalam masa liburannya menggunakan Wi-Fi publik yang mungkin terlihat aman tetapi melibatkan risiko lebih besar, seperti pemantauan yang dilakukan melalui udara dan mencegat data.

Hal yang sama juga mungkin dapat terjadi pada pengisi daya USB di bandara dan tempat-tempat umum lainnya. Pengisi daya USB juga dapat digunakan untuk mencuri data dari perangkat dan menginfeksinya dengan perangkat lunak berbahaya, seperti spyware.

Cara Mengurangi Risiko Kebocoran Data Saat Liburan

Bukanlah sebuah tindakan tepat untuk menghentikan karyawan dalam menggunakan gawai pribadi saat bekerja jarak jauh. Untuk itu, demi melindungi data perusahaan dari keterlibatan pihak luar, kami menyarankan adanya pelatihan dasar-dasar keamanan informasi bagi para karyawan, termasuk tentang penggunaan ponsel cerdas dan tablet. Atau tindakan preventif lain yang segera dapat dilakukan sebelum memasuki masa liburan adalah sebagai berikut :
• Jelaskan bahwa langkah-langkah keamanan yang tepat dapat membantu menjaga informasi pribadi seperti korespondensi, foto, detail kartu bank dan aman dari pengintaian yang tidak bertanggung jawab.
• Mendorong karyawan untuk mempelajari lebih lanjut tentang cara-cara sederhana dalam melindungi data pribadi. Tekankan pada pentingnya enkripsi data, otentikasi dua faktor, dan kata sandi yang kuat, serta berdiskusi lebih lanjut tentang tindakan yang harus dilakukan jika sebuah perangkat akhirnya dicuri.
• Edukasi karyawan tentang bahaya menggunakan Wi-Fi publik dan cara menjadikannya lebih aman (misalnya, dengan menggunakan VPN).
• Anjurkan pengisian daya ponsel pintar pada stop kontak yang tidak melalui USB.
• Jelaskan pentingnya memasang solusi antivirus yang andal dengan teknologi anti pencurian pada perangkat seluler pribadi.

Serta jangan lupa untuk mengucapkan selamat berlibur kepada semua orang dan rayakanlah dengan meriah. Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi blog Kaspersky Lab. (red/Ju)

Predator Gaming Temukan 16 Tim PUBG & 8 Tim DOTA 2 Terbaik

0

Jakarta, Biskom- Asia Pacific Predator League 2019, turnamen game kelas dunia terbesar di Asia Pasifik persembahan dari Acer, telah menyelesaikan tahap kualifikasi di Indonesia.

Berlangsung sejak awal bulan November 2018 lalu, tahap kualifikasi ini berhasil menyisihkan 16 tim PUBG dan 8 tim DOTA 2 terbaik untuk melanjutkan pertempurannya di babak final Indonesia di Jakarta pada tanggal 25-27 Januari 2019.

Di babak final tersebut, seluruh finalis akan berlaga untuk menjadi perwakilan Indonesia untuk bertanding dengan 12 negara lainnya di babak final Asia Pacific Predator League 2019 di Bangkok, Thailand.

Babak kualifikasi dilangsungkan sejak bulan November 2018 di 16 iCafe di 14 kota, yaitu Jakarta (Highgrounds Café, PC Barracx, TNC Kemanggisan), Medan (iCafe Medan), Palembang (Hans Pro Gaming), Yogyakarta (Skyland Jogja), Tangerang (Pondok Gaming), Semarang (Skyland Semarang), Samarinda (Magnet), Surabaya (3Kingdom), Bandung (Chronos), Malang (Hardcore), Bekasi (WCG Bekasi), Karawang (Skynet), Blitar (Manscave), dan Makassar (GIX).

Pada babak kualifikasi ini, terdapat 8 pro team yang diundang untuk bertanding di qualifier match DOTA 2, yaitu BOOM.ID, PG Barracx, RRQ, Evos, The Prime, Capcorn, Alter Ego, dan Juggernaut. (red/ju)

BATAN Miliki Dua Profesor Riset Baru

0

Jakarta, Biskom – Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melalui Majelis pengukuhan Profesor Riset mengukuhkan dua profesor riset Batan yaitu Anhar Riza Antariksawan dan Mukh Syaifudin di Jakarta, Kamis (27/12).

Dengan dikukuhkan dua profesor ini maka menambah jumlah profesor di BATAN menjadi 52 orang. Dari jumlah tersebut yang masih aktif sebanyak 17 orang.

Kedua profesor riset tersebut,  Anhar Riza Antariksawan yang meniti karir sebagai Peneliti Utama sejak tahun 1 Mei 2004 dari Pusat Sains dan Teknologi Akselerator dan Mukh Syaifudin dari Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi, sebagai Peneliti Utama sejak tahun 1 Juli 2012

“Selamat kepada para profesor riset yang dikukuhkan, ” kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Trihandoko. Dia menambahkan,  di tengah banyaknya masyarakat yang masih takut terhadap pemanfaatan nuklir, kedua profesor ini tetap melakukan penelitian tentang teknologi nuklir. “Kedua profesor kita ini telah menunjukkan dedikasi dalam hidupnya dalam melakukan penelitian pemanfaatan teknologi nuklir,” kata Trihandoko

Menurutnya, hasil penelitian kedua profesor ini menunjukkan bahwa teknologi nuklir bukan hal yang menakutkan lagi, namun dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam kesejahteraan manusia. Hal ini dapat menjadi bukti kepada seluruh stake holder bahwa teknologi nuklir tidak perlu lagi ditakutkan

Di tempat yang sama, Sekretaris Utama BATAN, Falconi Margono mengatakan, BATAN sebagai lembaga penelitian terus berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya. “Saat ini BATAN terus mendorong para pegawainya untuk meningkatkan kompetensinya untuk mencapai tujuan strategis lembaga,” kata Falconi.

Pengukuhan profesor riset kepada dua peneliti utama BATAN kali ini menjadi wujud nyata upaya batan dalam meningkatkan kompetensi SDMnya. “BATAN mengajak seluruh peneliti utama untuk terus berkarya dengan penelitiannya di bidang pengembangan teknologi nuklir,” lanjut Falconi.

Bertambahnya profesor di BATAN menurut Falconi semakin memantapkan posisi BATAN sebagai technical support organization (TSO), technology provider, dan Clearing House Teknologi Nuklir. Diharapkan, pemanfaatan teknologi nuklir kedepan semakin dirasakan oleh masyarakat luas melalui karya para peneliti BATAN.

Faktor Keselamatan Jadi yang Utama dalam Pengoperasian Reaktor Nuklir

Peneliti BATAN, Anhar Riza Antariksawan dalam orasi pengukuhannya mengatakan, faktor keselamatan dalam mengoperasikan fasilitas nuklir khususnya reaktor Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menjadi hal yang utama.

Karena itulah, dalam membuat desain reaktor nuklir harus mengedepankan faktor keselamatan dengan berbagai jenis kemungkinan terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Menurut Anhar, Kondisi kecelakaan dalam pengoperasian reaktor dibedakan menjadi dua yakni kecelakaan dasar desain dan kecelakaan parah. “Kecelakaan dasar desain adalah kecelakaan yang dapat terjadi pada masa reaktor hidup dan dijadikan dasar untuk desain sistem keselamatan, sedangkan kecelakaan parah adalah kecelakaann yang melibatka kerusaka pada bahan bakar reaktor,” kata Anhar pada orasinya.

Anhar menambahkan, seiring dengan berjalannya waktu dan belajar dari pengalaman terhadap kecelakaan nuklir yang pernah terjadi, teknologi keselamatan reaktor telah mengalami perkembangan. Tujuan dari pengembangan teknologi keselamatan reaktor nuklir ini adalah untuk menjamin bahwa penempatan dan operasi reaktor nuklir mampu memenuhi prinsip dan persyaratan keselamatan, kesehatan, dan proteksi radiasi.

Pembahasan keselamatan reaktor nuklir menurut Anhar, dapat dilihat dari berbagai aspek, yakni neutronik, mekanik, dan termohidraulika. “Aspek thermohidraulika merupakan aspek penting yang terkait dengan fugsi dasar keselamatan untuk pengambilan panas dari bahan bakar ke pendingin. Jika terjadi kecelakaan fungsi dasar keselamatan ini harus dipertahankan karena kegagalan fungsinya akan mengakibatkan akumulasi panas di teras reaktor nuklir,” tambahnya.

Melalui penelitiannya yang berjudul Peran Simulasi Eksperimental dan Numerik Aspek Termohidraulik dalam Peningkatan Keselamatan Reaktor Nuklir, Anhar menekankan pentingnya melakukan riset di bidang keselamatan di bidang termohidraulika baik yang berbasis metodologi simulasi eksperimental maupun numerik untuk mengetahui berbagai fenomena termohidraulika yang dapat menimbulkan kecelakaan. Dari hasil riset inilah nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan teknologi keselamatan reaktor nuklir secara tepat.

Menurutnya, secara numerik melalui aplikasi komputer, mekanisme dan fenomena fisis kecelakaan parah dapat dimodelkan. Sehingga dengan demikian kondisi kecelakaan pada sebuah PLTN khususnya yang menggunakan pendingin air dapat dianalisis dan dapat dintisipasi penanganannya.

Dari penelitiannya ini, Anhar berharap simulasi eksperimental dan numerik aspek termohidraulika dalam bidang keselamatan reaktor nuklir memiliki peran saling melengkapi, sehingga kedua model ini harus dikembangkan secara sinergi. Saat ini BATAN telah memiliki berbagai fasilitas eksperimental dan program perhitungan komputer terkait dengan kecelakaan PLTN.

“Dengan menyinergikan kegiatan simulasi eksperimental dan numerik serta melibatkan jejaring lembaga penelitian terkait, kegiatan riset yang lebih komprehensif di bidang keselamatan PLTN dapat dirancang dan dilaksanakan dengan baik,” harapnya.

Jika hal itu dapat dilakukan, lanjut Anhar, kontribusi saintifik dan sekaligus dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang penguasaan teknologi keselamatan reaktor nuklir. Selain itu, dapat menunjang peran BATAN sebagai technical support organization di bidang energi nuklir. (red/Ju)

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

0

Acara pertemuan kalangan wartawan dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Kamis 27 Desember 2018 tampak sangat meriah karena dipenuhi kalangan media. Apalagi secara lugas Ketua MA Prof. DR. Hatta Ali. SH MH, mengungkapkan sejumlah pencapaian yang dilakukan Benteng terakhir pencari keadilan itu mendapat penghargaan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan karena mendapat status tanpa pengecualian (WTP) selama 6 tahun berturut turut.

Hatta Ali yang didampingi seluruh Ketua Kamar termasuk Sekretaris MA H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH. M. Hum., sekaligus mengumumkan secara resmi telah menunjuk Hakim Agung Andi Samsan Nganro sebagai juru bicara Mahkamah Agung sejak hari ini menggantikan H. Suhadi, SH., MH. yang harus konsen sepenuhnya sebagai Ketua Kamar Pidana.

Penunjukan Jubir baru MA terhadap Andi Samsan dinilai kalangan wartawan sangat tepat dan optimis akan mampu menjalin lebih baik antara lembaga peradilan MA dengan kalangan jurnalis, mengingat sosok Andi Samsan yang cukup bertangan dingin dan sangat dekat dengan wartawan sejak Andi Samsan menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Capaian yang signifikan MA dipimpin Hatta Ali yang sejak menjabat menjadi Ketua MA 6 tahun silam itu, dimana jumlah tunggakan perkara di MA yang besarnya belasan ribu perkara, kini hanya tersisa sekitar 700 an perkara.

“Namun begitu, sejumlah regulasi telah diluncurkan, sistem telah banyak diperbaiki, bahkan pelayanan satu pintu serta penanganan perkara melalui internet telah dilakukan,
nyatanya masih ada saja sejumlah hakim dan pejabat peradilan yang terkena OTT, hal itu menunjukkan bahwa jauh lebih mudah membina ternak ketimbang manusia.” kata Ketua MA Hatta Ali menjawab pertanyaan dari Info Breaking News, Kamis (27/12/2018).

“Saya sadar bahwa saya sebagai manusia biasa juga tidak sempurna, namun saya siap mengundurkan diri jika kedepan masih saja ada Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia, terkena OTT. Hal ini berarti orang yang saya percaya itu, tidak lagi menjaga kehormatan lembaga MA dan saya sebagai pucuk pimpinan nya. jabatan ini hanyalah sebagai amanah, bukan untuk dibawa sampai keliang kubur,” ungkap Hatta Ali yang disambut gembira para kuli tinta.

Hatta Ali berharap agar para insan pers bisa menyajikan berita yang berimbang, “jangan mengikuti gaya pemberitaan media online detik.com yang acap kali salah dalam menyajikan berita karena masih saja mengungkap data yang lama yang sudah basi. Apalagi justru pada saat ini, dalam acara ini saya berharap dari media detik.com bisa hadir, agar saya bisa memberikan kesempatan sepuasnya kepada detik,com bertanya, tapi kenapa justru tak mau hadir padahal saya sangat tekankan kepada pihak Humas agar nomor satu paling saya harapkan wartawan detik.com bisa hadir.” kata Hatta Ali setelah mengetahui tak ada wartawan detik.com yang hadir diantara Seratusan orang lebih wartawan pada Refleksi Akhir Tahun 2018 MA tersebut. (Red)

Sumber: Info Breaking News.

Artikel Terkait:

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi