Home Blog Page 827

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

0
Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI bersama Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dari BISKOM dan Info Breaking News serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.

Jakarta, BISKOM – Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V telah menginformasikan bahwa dari 376 orang pendaftar calon pimpinan KPK, sebanyak 192 dinyatakan lulus seleksi administrasi, kemudian 4 orang diantaranya mengundurkan diri, dan dari 188 peserta yang mengikuti uji kompetensi hanya 104 peserta yang dinyatakan lulus uji tersebut, selanjutnya pada hari Minggu 28 Juli 2019, para peserta capin KPK telah melakukan tes psikologi yang hasilnya akan diumumkan pada hari Senin 05 Agustus 2019.

Diantara 104 peserta capin KPK tersebut terdapat nama Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. dari Kejaksaan Agung RI yang menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, dimana pada tanggal 18 Juni 2019 lalu baru saja meraih gelar Doktor dengan predikat sangat memuaskan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dengan Disertasinya yang berjudul Kontrak Kerjasama Operasi (KSO) dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Dalam masa menunggu pengumuman hasil tes psikologi capin KPK tersebut beberapa awak media sempat menjumpai Johanis Tanak pada hari Sabtu, 03 Agustus 2019 dan mewawancarai beliau sehingga diperoleh informasi sebagai berikut;

Bahwa sejak kecil Tanak tertarik dengan bidang hukum karena ayahnya adalah seorang penegak hukum yang bertugas di Polri dan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, kemudian setelah lulus memberanikan diri merantau ke Ibu Kota Jakarta seorang diri tanpa adanya sanak famili dan berjuang sendiri untuk dapat bertahan hidup di Jakarta.

“Meskpiun dalam keadaan sulit namun karena kegemaran membaca, saya tetap berlangganan koran Kompas, untuk kliping berita-berita mengenai hukum dan memambah wawasan dalam bidang ilmu hukum, termasuk saat dulu membuat skripsi bahan-bahannya diperoleh dari kliping berita-berita dari Media, karena benar-benar dari media dapat membantu memperkaya wawasan dibidang hukum.” ungkapnya.

Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI bersama Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dari BISKOM dan Info Breaking News serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.

“Nah kebetulan melalui media pula saya melihat lowongan pekerjaan di Kejaksaan, oleh karena itulah saya mendaftar ke Kejaksaan, awalnya saya sempat ‘dicemooh’ teman-teman, dengan ucapan mana mungkin bisa diterima, karena tidak punya uang dan tidak punya koneksi sama sekali di Kejaksaan, namun saya tetap yakin dan percaya bahwa semua itu dari Tuhan, artinya jika Tuhan mengijinkan, maka tidak akan ada yang dapat menghalanginya, dan faktanya benar, saya diterima di Kantor Kejaksaan RI.” kata Tanak.

Sampai dengan saat ini tercatat nama Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. dengan NIP: 19610323 198903 1 002/ NRP:6896151, sebagai Jaksa Utama Madya (IV/d), Jabatan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, dimana beliau sempat menangani perkara korupsi nenarik antara lain perkara korupsi restitusi pajak, perkara korupsi yang melibatkan Soeharto, perkara korupsi yang melibatkan Akbar Tanjung yaitu perkara Bulog Gate 1, lalu pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menangani perkara korupsi yang melibatkan 4 Anggota DPRD Karawang, kemudian pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng di Palu menangani perkara korupsi yang melibatkan Mayjen TNI Pur. Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah.

Selain dari itu Tanak  menjadi pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI, juga menjadi Narasumber di berbagai intansi/lembaga pemerintah yang terkait dengan masalah Korupsi, masalah Hukum Administrasi Negara serta Masalah Hukum Perdata, kemudian menjadi Pengacara Negara untuk mewakili Instansi/Lembaga Pemerintah, termasuk mewakili Presiden dalam Perkara Perdata, Perkara Tata Usaha Negara, serta menangani perkara Judicial review di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung.

Atas dedikasi dan pengabdian di korps adhyaksa beliau telah meraih Penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun, Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dan Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun.

Dalam kesempatan tersebut Tanak juga sempat menyampaikan tentang Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sebagai satu-satunya lembaga perhimpunan Jaksa dengan strukturnya yang ada, sudah selayaknya ikut angkat bicara terkait dengan rencana pengangkatan Jaksa Agung (JA), PJI tidak boleh tinggal diam seperti orang yang tidak mempunyai kemampuan keilmuan yang mumpuni, sehingga organisasi Jaksa tersebut dapat dikenal dan disegani oleh elit politik, tokoh-tokah masyarakat, LSM  maupun pimpinan di negeri ini.

Sekarang kalangan elit politik dari berbagai partai politik mulai heboh membicarakan tentang calon JA dan pada umumnya mereka menganggap bahwa pengangkatan JA sama dengan pengisian jabatan di kabinet yang akan dibentuk oleh Presiden RI terpilih sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang selanjutnya akan  pengangkat menteri yang akan mengisi jabatan Kementerian yang telah dibentuk oleh Presiden RI terpilih.

Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI bersama koleganya sesama anggota Korps Adhyaksa.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan UUD 1945 Presiden terpilih akan membentuk Kabinet dan mengangkat/ memberhentikan Menteri sepenuhnya menjadi hak prerogatif dari Presiden dan ditetapkan berdasarkan Perpres, sedangkan syarat  Pengangkatan dan pemberhentian JA untuk masa jabatan 5 tahun  ditetapkan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Artinya Menteri dapat direshuffle kapan saja oleh Presiden sedangkan JA diberhentikan dengan beberapa alasan sebagaimana di atur dalam Pasal 22 AUU No. 16 Th 2004 yang mengatur bahwa:

(1)   Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatnnya karena:

  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri;
  3. Sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
  4. Berakhir masa jabatannya;
  5. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Korupsi Menghambat Pembangunan

Korupsi bisa menyebabkan terhambatnya roda pembangunan dan menganggu perekonomian negara. Akibatnya, cita-cita kemerdekaan untuk membangun masyarakat adil dan makmur tak kunjung terwujud.

Keprihatinan terhadap praktek korupsi di Indonesia sangat menjadi perhatian Tanak, menurutnya “Pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya sudah bagus, namun belum terlaksana  sepenuhnya sesuai yang diharapkan oleh masyarakat” Ujar Tanak.

Saya melihat pada umumnya penanganan korupsi yang dibanggakan para penegak hukum dan masyarakat adalah ketika ada pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan.

Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. bersama istri Hanny T. SH.

Padahal seharusnya pencegahan yang diutamakan, karena ratio legis dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah bagaimana sedapat mungkin uang negara untuk pembangunan negeri ini tidak disalahgunakan oleh siapapun dengan cara melawan hukum. Apabila uang yang pemanfaatannya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan dengan maksimal pasti pembangunan dan perekonomian negara akan lebih dari negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Tanak merasa terpanggil untuk membangun negeri ini karena terlalu banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi. Uang untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam APBN itu disalahgunakan dengan cara melawan hukum sehingga pembangunan yang diharapkan tidak tercapai. Ia mencontohkan, banyak izin di lembaga yang prosesnya gampang dan biaya ringan tapi umumnya dipersulit dengan maksud supaya pemohon ini akhirnya minta tolong dan mengeluarkan biaya. Terjadilah biaya tinggi ini yang juga mempengaruhi perekonomian di Indonesia.

Begitu juga terkait izin-izin tertentu untuk masuknya investor asing dipersulit sehingga investor asing tidak jadi masuk. Selain itu, tidak ada jaminan kepastian hukum bagi investor asing.

Sebenarnya peraturannya sudah bagus. permasalahannya personil pelaksana dan penegakan hukum yang tidak benar, sehingga boleh dikatakan tidak ada kepastian hukum di dalam berusaha di negeri ini. Akibatnya, banyak investor yang tadinya mau berinvestasi tapi dalam perjalanan keluar karena ekonomi biaya tinggi dan kurangnya kepercayaan calon investor terhadap kepastian hukum di negeri ini.

Oleh karena itu saya mencoba mendaftar menjadi capim KPK karena ingin membangun negeri ini melalui penegakan hukum sesuai bidang saya, supaya pembangunan infrastruktur bisa kita kawal dan bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan harapan negara yang mengeluarkan uang untuk pembangunan itu.

Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

Menurutnya, pemberantasan korupsi ini seharusnya diprioritaskan pada upaya pencegahan. Upaya pencegahan dilakukan dengan memberi pemahaman bahwa pembangunan jika dihalang-halangi untuk dilaksanakan akan ditindak dengan tegas oleh Undang-undang Tipikor. Pemahaman ini harus diberikan kepada instansi, lembaga pemerintah, kementerian para bupati dan gubernur, pejabat pembuat komitmen, maupun para pengusaha yang bergerak dibidang kontraktor. Untuk jangka panjangnya, pada lembaga-lembaga pendidikan yang dibentuk pemerintah seperti IPDN harus diberikan pendidikan tentang pembangunan dan korupsi.

Pembangunan, lanjutnya, perlu dikawal oleh para penegak hukum yang mempunyai kemampuan pengetahuan umum yang bagus dan pengetahuan ilmu penegakan hukum yang bagus. Penegak hukum juga harus mempunyai integritas kepribadian yang tinggi. Kalau tiga itu tidak melekat tidak ada gunanya, pasti akan begini terus negara ini.

Selain konsen terhadap pemberantasan tipikor, Tanak tak lupa berbagi dengan sesama terutama anak yatim dan kaum dhuafa. Sebagai manusia kita harus tetap memperhatikan manusia lain ciptaan Tuhan. Itu tuntutan dari semua agama yang mengajarkan supaya kita memperhatikan anak-anak yatim supaya mereka hidup layak seperti halnya kita.

“Saya bisa di Kejaksaan ini dan dapat rezeki hanya karena Tuhan, sudah selayaknya saya membagi kebahagiaan pada orang-orang yang memang layak diberikan seperti anak yatim atau kaum dhuafa. Yang tidak layak itu kita memberikan uang kepada pimpinan untuk mendapatkan jabatan. Karena tidak ada perintah agama membagi uang kepada pimpinan,” tutup Tanak.

Dilingkungan korps adhyaksa Tanak dikenal sebagai seorang penegak hukum yang religius, bersih, berintegritas, berkomitmen, konsisten, cerdas dan disiplin serta tegas dalam mengemban tugas serta tanggung jawabnya, beliau juga sebagai pehobi offroad Jip Club dan sangat peduli dengan anak-anak Yatim Piatu.

Semoga Tanak dapat terpilih menjadi salah satu Pimpinan KPK dan dapat semakin mengharumkan nama Korps Adhyaksa baik di Indonesia maupun di Dunia. (Hoky)

Penulis Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky, Pemred Biskom dan Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia. 

Artikel Terkait:

Johanis Tanak Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

KAMI Sambangi Panti Asuhan Anak-Anak Yatim Kencana Bejana Rohani (KBR) / ST. Teresa Of Calcutta di Depok.

KAMI Bersama Anak Panti Asuhan Pancasila Theresa Calcutta Melakukan Audiensi Dengan Menteri PPPA

KAMI dan SAI Bersama Kak Seto Ajak Masyarakat Jadi Sahabat Anak Yatim

KAMI: Mendikbud Muhadjir Pimpin Pencanangan Gerakan Nasional 1 Juta Boneka; Awesome !

KAMI Selenggarakan Ramadhan Bincang Anak 1437H: Ayo Jadi Sahabat Anak!

KAMI Anugerahkan “Untuk Angeline Award 2016” Kepada Penggiat Anak

Toshiba Gandeng JUNPUZI Sajikan Mobility-as-a-Service

0

Jakarta, Biskom- Toshiba bersama JUNPUZI  dalam meningkatkan model Mobility-as-a-Service (MaaS).  Menurut penelitian, MaaS akan memiliki dampak yang disruptive pada moda transportasi tradisional seperti kepemilikan mobil, bus, kereta api, penerbangan, taksi dan mobil sewaan. Ini mungkin sementara mengganggu ekonomi, tetapi kenyamanan dan dampak lingkungan akan jauh lebih besar daripada hambatan di pasar.

JUNPUZI mengoperasikan Convenicle, sistem yang didedikasikan bagi pengetahuan transportasi tanpa-menunggu, sesuai permintaan untuk melayani operator dan pemerintah daerah di seluruh Jepang – dalam mengembangkan transportasi umum di masa depan dengan menerapkan alat AI mutakhir dan analitik data.

Menggunakan AI analytics Toshiba, “SATLYS™”, sistem ini dapat mengidentifikasi, memperkirakan, dan membuat prediksi. Dengan menggambar data operasional dari JUNPUZI, SATLYS™ muncul dengan prediksi permintaan untuk titik penjemputan dan pengantaran, waktu dalam sehari dan jumlah penumpang, hingga beberapa minggu sebelumnya.

Menggunakan data besar, akan memicu penawaran atas pilihan terbaik dalam mengoptimalkan waktu anda. Seperti halnya Google Maps.

Hirozou Yoshitomi, Presiden JUNPUZI  mengatakan, perusahaannya mengoperasikan Convenicle, diciptakan dari kenyamanan dan kendaraan, dan menyediakan sistem yang didedikasikan untuk memberikan pengetahuan transportasi tanpa menunggu, sesuai permintaan untuk melayani operator dan pemerintah daerah di seluruh Jepang.

Drone penumpang otonom dan mobil terbang akan menjadi semakin layak dan populer hanya dalam enam hingga 10 tahun dari sekarang. Mereka mengantisipasi dalam waktu dekat, bis berdasarkan permintaan dan layanan antar-jemput akan lebih umum. Tingkat penyewaan sepeda dapat meningkat.

“Kami sekarang berada di tahun kesembilan dalam mengoperasikan Convenicle,” kata Yoshitomi, “dan kami saat ini mengangkut sekitar 70.000 orang setiap bulan di 42 lokasi, termasuk Kota Kashiwa di Prefektur Chiba,” salah satu kota satelit Tokyo. Sekarang perusahaan ingin membawa ini ke tingkat berikutnya, dan untuk menerapkan alat mutakhir AI dan analitik data ke model MaaS yang lebih maju yang dapat memberikan layanan yang lebih baik.

Hiroki Ueda, seorang peneliti di Toshiba Digital Solutions Corporation, Perangkat Lunak & Pusat Teknologi AI, menjelaskan  Toshiba awalnya mencoba pendekatan yang lebih sederhana. “Sebagai langkah pertama, kami menunjukkan JUNPUZI 100 rute teratas dalam hal permintaan. Tetapi dalam umpan baliknya, mereka memberi tahu kami bahwa itu tidak membuat mereka melihat suatu kecenderungan di seluruh area operasional ”Mencapai itu adalah tujuan berikutnya”.

Yuji Irimoto menjelaskan bagaimana itu dilakukan. “SATLYS menganalisis data operasi Convenicle dari JUNPUZI, bersama dengan data cuaca dari Badan Meteorologi Jepang dan informasi tentang karakteristik hari yang berbeda. Variabel yang dicakup ini seperti, “pada hari hujan, 20 persen lebih banyak kendaraan diperlukan di daerah ini,” atau “rute ini memakan waktu dua kali lebih lama pada hari Minggu”, sebagai contoh.

Pada akhirnya SATLYS muncul dengan prediksi permintaan untuk titik penjemputan dan pengantaran, waktu dan jumlah penumpang, juga  menghasilkan perkiraan yang akurat dengan menganalisis dan memetakan permintaan secara komprehensif.

“Kami menganalisis permintaan di setiap area operasi dan memplotnya seperti peta panas, dengan warna mewakili permintaan.  “Dari itu, kita bisa membuat perkiraan permintaan kendaraan.” Sebagai hasilnya, Toshiba dan JUNPUZI telah mencapai tahap di mana mereka dapat menggunakan SATLYS untuk menerapkan pengetahuan yang berasal dari Convenicle menuju menemukan keseimbangan antara optimalisasi keseluruhan dan preferensi individu. (red)

Lintasarta Gelar Donor Darah Sambut HUT RI ke-74

0

Jakarta, Biskom- Dalam rangka memperingati HUT RI  ke-74, Lintasarta bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta kembali menggelar kegiatan donor darah. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan karyawan Lintasarta dan masyarakat sekitar kantor pusat Lintasarta di Menara Thamrin pada 1 Agustus 2019.

Ini merupakan kegiatan donor darah kedua yang digelar oleh Lintasarta bekerja sama dengan PMI DKI Jakarta di 2019. Donor darah merupakan bagian dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dengan harapan berguna bagi yang membutuhkan, juga bermanfaat untuk menjaga kesehatan para pendonor.

“Simbol semangat perjuangan yang ditanamkan para pejuang bisa dalam berbagai bentuk, salah satunya melalui donor darah yang merupakan salah satu program kemanusiaan. Jika satu kantong darah saja dapat menyelamatkan nyawa, maka jika kita tidak memiliki apa-apa untuk menolong seseorang, maka kita memiliki darah yang bisa kita donorkan,” ungkap Senior Manager Lintasarta Suci Andrini.

Turut hadir sebagai peserta dalam acara donor darah Direktur Corporate Service, Bramudija Hadinoto. Dengan menggelar kegiatan donor darah dengan tema Setetes Darah Sejuta Harapan, Lintasarta berharap kegiatan ini dapat menambah persediaan darah PMI DKI Jakarta guna menyalurkan darah bagi pasien atau masyarakat yang memerlukan transfursi darah.

“Donor darah dalam rangka HUT RI ini merupakan salah satu bentuk kontribusi sosial yang rutin kami lakukan sebagai kegiatan sosial perusahaan. Saya berharap dengan kegiatan ini, kita dapat meningkatkan rasa empati terhadap sesama. Melihat di luar sana masih banyak darah yang dibutuhkan,” lanjut Suci.

Dalam kegiatan ini, 10 karyawan Lintasarta mendapatkan pernghargaan dan sertifikat dari PMI karena telah aktif menyumbangkan darahnya lebih dari 10 kali untuk kepentingan kemanusiaan. (red)

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

0
Abdurrahman Rahim, S.H.,M.H, Prof. Dr. Bagir Manan, SH., M.CL., Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum., H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., dan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo SH.

Jakarta, BISKOM – Penghinaan terhadap pengadilan karena lemahnya aturan di Indonesia yang belum memiliki Undang-Undang tentang Contempt of Court, sehingga penghinaan terhadap pengadilan sering terjadi, bahkan belum lama ini seorang pengacara melakukan pemukulan terhadap Hakim yang sedang membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal tersebut tentu dapat terhindar apabila telah ada Undang-Undang tentang Contempt of Court yang dapat memberikan perlindungan terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Untuk itulah Pusat Penelitian Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Khusus Mahkamah Agung, menggelar seminar “Peran Undang-Undang Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman”, di Ballroom Hotel Holiday Inn Kemayoran pada hari Kamis, 1 Agustus 2019.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, SH., MH, dalam sambutannya disampaikan, “Masyarakat kerap kali salah paham dan disesatkan oleh istilah contempt of court, istilah tersebut mengesankan seolah-olah yang akan dilindungi adalah keagungan pengadilan, padahal tidak demikian, karena sesungguhnya dalam contempt of court, keadilan itu sendiri yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan hakim,”

Lebih lanjut disampaikan, “Pada butir 4 alinea ke-4 mengisyaratkan perlu disusun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ancaman hukuman dan penindakan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan, sejauh ini, aturan soal contempt of court diatur dalam Pasal 207, 212, 214, 217, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 217-218 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selain dari itu pengaturan contempt of court dalam UU khusus merupakan amanat dalam UU Nomor 14 tahun 1985 tentang MA.” ungkapnya

Sunarto juga mengatakan, “MA sudah melakukan penelitian tentang CoC dan ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademis RUU tersebut. Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari DPR maupun pemerintah mengenai naskah akademis tersebut, sehingga belum ada definisi yang dapat diterima umum, apakah sebenarnya yang menjadi patokan sehingga suatu delik dapat dimasukkan ke dalam CoC,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI yaitu Dr. H. Zarof Ricar SH., S.Sos., M.Hum., dalam memberikan laporan tentang kegiatan seminar mengatakan, “MA sebagai lembaga tertinggi dalam badan peradilan di Indonesia, berwenang membina hakim di Indonesia untuk menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi atau kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi dari profesi hakim. Namun, terkadang lembaga peradilan mendapatkan ancaman atau intervensi dari pihak luar yang ingin menggangu jalannya sidang, baik itu di luar pengadilan berupa demonstrasi maupun didalam peradilan, contohnya ada pengacara yang meninggalkan persidangan yang sedang berlangsung dan bahkan ada pengacara yang melakukan pemukulan terhadap hakim yang sedang memimpin sidang.”

Zarof menambahkan, “Sesungguhnya fakta tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan (Contempt of Court). Peradilan bukan hanya berbicara mengenai hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak yang berada di dalam ruang persidangan. Tempat persidangan merupakan tempat yang sakral, maka semua pihak harus menghormatinya. Tindakan-tindakan tersebut dapat mengakibatkan merosotnya wibawa peradilan dan meningkatnya pelecehan terhadap hukum. Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang berwenang untuk merealisasikan Undang-undang tentang penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) sebagai upaya untuk melindungi Hakim dan Pengadilan dari berbagai ancaman ataupun intervensi pihak luar yang mempengaruhi independensi para hakim.” pungkasnya.

Dr. H. Sunarto, SH., MH., Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum., Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo SH., MA. dan Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dari BISKOM & Info Breaking News.

Dalam Kesempatan tersebut Ketua IKAHI cabang Mahkamah Agung Syamsul Ma’Arif, SH.,LLM,Ph.D, mengatakan, “Pemukulan yang dilakukan pengacara terhadap Hakim yang sedang memimpin sidang adalah jelas tindakan tersebut sebagai bentuk Contempt of Court atau pelecehan terhadap pengadilan, sehingga sangat mendesak bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Contempt of Court, kita ketahui saat ini RUU Contempt of Court sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dan aturan contempt of court juga sudah masuk dalam revisi KUHP. Menurut kami, pembuat UU tidak memiliki pilihan lain kecuali mengundangkan UU CoC dalam waktu dekat, jika kita ingin prinsip negara hukum terwujud dengan baik, saya dan teman-teman di MA mendorong UU CoC segera diundangkan untuk mencegah terjadinya penghinaan maupun ancaman terhadap pengadilan dan aparaturnya ” tuturnya.

Dalam seminar tersebut hadir pula beberapa narasumber antara lain; Prof. Dr. Bagir Manan, SH., M.CL., (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2001 – 2008), Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum., (Ketua Komisi Yudisial), H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., (Komisi III DPR RI) dan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo SH., MA., (Akademisi Hukum).

Dibalik suksesnya penyelenggaraan seminar tersebut ada sosok Dr. H. Hasbi Hasan SH. MH  Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama  (Ditjen Badilag) MA yang bersama-sama dengan tim bekerja keras untuk mensuksekan acara tersebut, dimana dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa benar dengan maraknya penyerangan dan pemukulan terhadap hakim di pengadilan belakangan ini menjadi keprihatinan seluruh pihak MA.

Bahwa selain sebagai Birokrat, Hasbi Hasan adalah Akademisi dan Penulis yang masih aktif dan menyatakan senang berjumpa dengan Soegiharto Santoso alias Hoky yang sempat bersama-sama mengikuti Pendidikan dan pelatihan pemantapan nilai-nilai kebangsaan (Lembaga Ketahanan Nasional/Lemhannas RI) pada tahun 2018 yang lalu.

Prof. Dr. Bagir Manan, SH., M.CL., bersama tim Redaksi Info Breaking News Andi Hakim SH, Emil F. Simatupang. Ir. Soegiharto Santoso dan Thomas Nur Yaputra.

Hasbi Hasan  mengungkapkan, “Pelaksanaan seminar dengan tema Contempt of Court ini secara substansi dimaksudkan untuk menggali pentingnya aturan tentang Contempt of Court dalam bentuk perundang-undangan. Undang-undang yang secara khusus memberikan jaminan bagi kemandirian hakim memutuskan suatu perkara. Selain itu, untuk menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan, sebab harus ada aturan yang secara khusus memberikan saksi pidana kepada mereka yang mengancam dan menghina para hakim dan lembaga peradilan. Jika tidak, peristiwa penyerangan dan pemukulan terhadap hakim kemungkinan bisa terulang kembali. Besar kemungkinan, hakim menjadi tidak mandiri dalam memutuskan suatu perkara, karena takut dengan ancaman dari para pihak yang sedang berperkara.” ujar Hasbi Hasan

“Diharapan kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali di waktu-waktu mendatang. Untuk itu diperlukan payung hukum yang memberikan perlindungan kepada para hakim dan lembaga peradilan. Kondisinya sudah sangat penting dan mendesak, para pimpinan di Mahkamah Agung sangat prihatin dengan peristiwa penyerangan dan pemukulan terhadap hakim tersebut. Pimpinan Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus, dan berharap tidak terjadi lagi. Untuk itu diperlukan payung hukum yang mengikat semua pihak tanpa kecuali dan tentunya sangat diharapkan hasil dari seminar ini bisa mendorong DPR agar secepatnya mengesahkan RUU Contempt of Court  menjadi undang-undang. Menjadikan produk hukum positif yang mengikat semua pihak. Apalagi RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.” Demikian harapan dari Hasbi Hasan. (Hoky)

Artikel Terkait:

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

Pengurus KONI Pusat 2019-2023 Dilantik

0
Pelantikan Pengurus KONI Pusat Masa Bakti 2019-2023 di Hotel Borobudur, Jakarta

Jakarta, BISKOM – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat periode 2019-2023 dilantik Kamis (1/8/2019). Pelantikan itu dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Hadir dalam agenda itu Ketua Umum KONI periode 2015-2019, Tono Suratman dan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman menyatakan, “Bicara KONI harus bicara prestasi olahraga, tak boleh bicara hal lain, apalagi masalah-masalah yang tidak terpuji. Saya berharap bersama kepengurusan ini bisa mengembalikan kepercayaan publik dan prestasi olahraga. Itu mengapa dalam kegiatan ini kami mengundang KPK karena itu perwujudan bahwa niat tulus, kami ingin menjadi induk oragnisasi yang bersih dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Kami tak ingin disibukkan hal lain selain menciptakan prestasi-prestasi atlet kita mencapai prestasi dunia. Oleh karena itu, saya merasa penting punya tim yang kuat untuk mengawal itu semua. Kami tak boleh mengecewakan masyarakat Indonesia,” dia menambahkan.

Sementara itu, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan bahwa selama ini belum ada hubungan dan komunikasi secara intens antara KONI dan KPK. “Kita pikir KPK harus membantu KONI. Saya pastikan bahwa kami dari kedeputian pencegahan siap mendampingi, tidak hanya KONI Pusat tetapi juga KONI daerah,” ungkap Pahala Nainggolan.

Lebih lanjut Pahala mengajak supaya seluruh elemen yang ada untuk menghilangkan budaya gratifikasi atau suap di dalam KONI. “KPK mungkin satu-satunya lembaga yang ikut mendampingi 542 pemerintah daerah di Indonesia. Kami lihat bahwa hibah dan bantuan sosial ini termasuk yang berisiko tinggi, bukan hanya KONI saja, tetapi kemana saja. Yang namanya berbasis proposal selalu rawan. Kita selalu sampaikan ke daerah, buat itu menjadi transparan. Rasanya hanya itu saja kuncinya,” katanya.

Danny Harsono dan Vincent Suriadinata hadir mewakili PPHI dalam Pelantikan Pengurus KONI Pusat Masa Bakti 2019-2023

Pelantikan ini dihadiri oleh perwakilan KONI Provinsi dan pengurus induk organisasi cabang olahraga. Vincent Suriadinata dari Pengurus Pusat Hapkido Indonesia yang hadir pada acara ini mengucapkan selamat kepada pengurus KONI Pusat yang baru saja dilantik. “Selamat kepada para pengurus yang dilantik hari ini, semoga prestasi olahraga kita makin meningkat dan kesejahteraan para patriot olahraga juga makin diperhatikan,” ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Hapkido Indonesia, GBPH Prabukusumo juga mengungkapkan hal senada. “Selamat dan semoga dibawah kepemimpinan Letjen TNI (Purn) Marciano Norman KONI makin maju dan berjaya,” pungkasnya.

Vincent Suriadinata dari PPHI mengucapkan selamat kepada Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman

 

Berikut susunan Pengurus KONI Pusat Masa Bakti 2019-2023:

Ketua Umum: Marciano Norman
Wakil Ketua Umum I Bidang Pembinaan Prestasi, Sport Science & Iptek, Diktar: Suwarno
Wakil Ketua Umum II Bidang Organisasi, Litbang, Hukum: Nanang Djuana Priadi
Wakil Ketua Umum III Bidang Kerjasama Dalam negeri Antar lembaga, Pulahta, Perencanaan Anggaran: Tursandi Alwi
Wakil Ketua Umum IV Bidang Kerjsama Luar Negeri, Media dan Humas: Chris John
Wakil Ketua Umum V Bidang Mobilisasi Sumber Daya dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga: Nani Rahayu Basuki

Sekretaris Jenderal: Ade Lukman
Wakil Sekjen I Bidang Olahraga Sadik Algadri
Wakil Sekjen II Bidang Hukum: Othniel Mamahit
Wakil Sekjen III Bidang Usaha: Herman Chaniago
Wakil Sekjen IV Bidang Umum dan Personalia: Rochmulyatie

Bendahara Umum: Francis Wanandi
Wakil I: Cahyani Sungkono
Wakil II: Surya Kusumanegara

Internal Audit: Djadja Sukirman
Wakil I: Heru Suryono
Wakil II: Daru Mardieko

Ketua Bidang Pembinaan Prestasi: Dudi Gumbira
Wakil I (Akurasi): Effendi Soen
Wakil II (Beladiri): Syamsudin
Wakil III (Permainan): Mustofa Mansyur
Wakil IV (Terukur): Lukman Niode

Ketua Bidang Organisasi: Jacob Joko Sarosa
Wakil I: Eman Sumusi
Wakil II: Gugun Yudinar
Wakil III: R. Budi Utomo
Wakil IV: Lukman Husein

Ketua Bidang Sport Science & IPTEK: Lilik Sudarwati
Wakil I Sport Medical: Mandi Kartasasmita
Wakil II Psikologi: Irwan Amrun
Wakil III Strength and Conditioning: Luky Afari
Wakil IV Physio Therapy, Recovery: Andi Kurniawan
Wakil V Nutrition: Andang Gunawan

Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran: Alman Hudri
Wakil I: Laksma Roem Efendi
Wakil II: Irfan Bactiar
Wakil III: Nazarudin

Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan: Erizal Chaniago
Wakil I: Ria Lumintuarso
Wakil II: Sony Teguh Trilaksono
Wakil III: Andri Paranoan
Wakil IV: M. Rudolf Valentino Bey

Ketua Bidang Penelitian & Pengelolaan Data: A. Sunaryo
Wakil I: Yosua Praditya
Wakil II: Mizar Adhymeda Wibowo
Wakil III: dedy Triharjanto

Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga: Icuk Sugiarto
Wakil I: Lieng Lieng Agustin
Wakil II: Liliana Sugiarto
Wakil III: Widya Aryasatya
Wakil IV: Dhiana Sri Asmita

Ketua Bidang Perencanaan Program Anggaran: Tjuk Agus Minahasa
Wakil I: Nurhadi
Wakil II: Desril Chaidir
Wakil III: Twisyono
Wakil IV: Ika Yuli Fatmawati

Ketua Bidang Media & Humas: Ariwangsa
Wakil I: M. Nigara
Wakil II: Ayu Dyah Pasha
Wakil III: Elwin Mochtar
Wakil IV: Panji Surya Sahetapy

Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya: Gadang Pambudi
Wakil I: Russi
Wakil II: Esti Astrianti
Wakil III: Iwan Kurniawan
Wakil IV: Dina Carol

Ketua Bidang Kerjasama Dalam Negeri: Bambang Hartawan
Wakil I: Untung Waluyo
Wakil II: Widodo Edi Sektianto
Wakil III: Jericho Gaffar
Wakil IV: Hikmal Abrar Nasution

Ketua Bidang Kerjasama Luar Negeri: Hanna Simanjuntak
Wakil I: Iwan Kwok
Wakil II: Hasani Aldulgani

Ketua Bidang Pembinaan Hukum Olahraga: Amir Syamsudin
Wakil I: Anthony Siregar
Wakil II: Andi Muzakir

Kepala Sekretariat Umum: Poniwati

(Redaksi)

BFI Finance Gelar Edutrip Bagi Siswa Berprestasi SD di Sintang

0

Tangerang Selatan (Tangsel) – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) melalui pilar pendidikan dalam pengembangan sosial kemasyarakatan menggelar ‘Educational Trip (EduTrip) bagi 14 siswa berprestasi dari 12 Sekolah Dasar (SD) di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Edutrip ini tidak hanya kali pertama dilaksanakan oleh BFI Finance. Namun, ini juga hal yang sama bagi 14 siswa berprestasi dari 12 SD di Sintang.

Berbagai acara Edutrip itu adalah melihat suasana kerja dari berbagai departemen di BFI Finance dan bertemu para karyawan tersebut secara langsung.

Selain itu untuk menambah wawasan para siswa difasilitasi kunjungan ke beberapa tempat terkenal di Ibukota Jakarta.

Tempat-tempat yang dimaksud adalah Jakarta Aquarium, Monumen Nasional (Monas), Planetarium Taman Ismail Marzuki (TIM), dan Mass Rapid Transit (MRT).

“Mereka diharapkan memiliki spirit (semangat) untuk menjadi pemimpin bangsa. BFI Finance ingin berpartisipasi dalam hal itu,” kata Andrew Adiwijanto, Direktur Operasi dan Human Capital BFI Finance ditemui wartawan disela-sela acara tersebut di kantornya pada Kamis (1/8/2019).

Edutrip yang diselenggarakan BFI Finance berlangsung mulai 31 Juli 2019-2 Agustus 2019 dengan serangkaian acara yang merupaka kelanjutan dari kegiatan ‘Gerakan 1.000 Seragam dan Alat Tulis Sekolah (Gerakan 1.000)’ yang berlangsung di Sintang pada Mei lalu.

“Kami berharap Edutrip ini menjadi pengalaman berharga dan memberikan motivasi bagi mereka supaya mereka semakin semangat mengejar cita-cita. Kami juga memberikan apresiasi kepada guru-guru yang telah mengabdikan dirinya untuk mendidik para siswa sehingga berprestasi,” ucap Fransisca Susilawati, Head of Corporate Communication and CSR BFI Finance.

Pada acara ini terlihat senyum cerah terpancar dari wajah 14 siswa berprestasi dari 12 SD di Sintang ketika mereka menginjakkan kaki di Kantor Pusat BFI Finance di Tangsel.

Bahkan, dari wajah mereka terlihat tidak sedikitpun lelah. “Kami merasa bahagia dapat berjumpa langsung dengan para juara yang sudah terbang jauh dari Sintang,” ujarnya.

Kedatangan 14 siswa berprestasi dari 12 SD Sintang didampingi oleh salahsatu guru SD di Sintang bernama Iasono yang menjabat sebagai Kepala SDN Nanga Dedai 01.

Dia mengucapkan terima kasih kepada BFI Finance atas undangannya kepada siswa-siswa dan guru-guru SD Sintang untuk datang ke kantor pusat BFI Finance.

Begitupula pemberian fasilitas untuk datang ke berbagai tempat penting di Ibukota Jakarta.

Selama ini para siswa dan para guru hanya menyaksikan wajah Ibukota Jakarta dari layar televisi saja. Namun, kali ini mereka bisa melihatnya secara langsung.

“Kami berharap di tahun-tahun mendatang ditingkatkan jumlah siswa dan jumlah guru yang diundang ke Jakarta, sehingga mereka dapat menceritakan kondisi Ibukota negara dan kantor pusat BFI Finance,” jelasnya.

BFI Finance telah melakukan ‘Gerakan 1.000’ sejak 2015 sampai 2019. Kegiatan ini dimulai dari Batam (Kepulauan Riau), Pekan Baru (Riau), Lombok (Nusa Tenggara Barat/NTB), Maumere dan Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT), Gowa (Sulawesi Selatan/Sulsel), dan Sukabumi (Jawa Barat/Jabar).

Sekedar informasi, BFI Finance merupakan perusahaan jasa pembiayaan swasta yang berdiri sejak 7 April 1982 dan go public sejak 1990. Perusahaan ini juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BFI Finance memberikan sejumlah pembiayaan bagi masyarakat di Indonesia  seperti kendaraan bermotor roda empat dan kendaraan roda dua, alat berat, mesin, dan properti.

Kepiawaian perusahaan ini telah dibuktikan meraih berbagai penghargaan dari lembaga bergensi dari tahun ke tahun.

Penghargaan yang dimaksud antara lain sepanjang 2018 menyabet  ‘Best Disclosure and Transparancy’ sebagai salah satu dari 50 perusahaan publik terbaik dalam Good Corporate Governance (GCG) oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD).

Selain itu perusahaan masuk ‘Lima Perusahaan Pembiayaan Terbaik Tahun 2018’ untuk kategori aset di atas Rp5 triliun oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Terakhir, BFI Finance menerima ‘Best Companies to Work for in Asia 2018’ dari HR Asia Award Indonesia. (moc)

 

 

Jabatan Wakil Kepala Daerah Kosong, Sampai Kapan?

0
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi FH UKSW, Dr. Umbu Rauta SH, M.Hum.

Salatiga, BISKOM – Salah satu masalah ketatanegaraan yang cukup menyita perhatian kalayak dalam beberapa minggu terakhir yaitu pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah (WKDH), seperti Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota. Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sejak ditinggalkan oleh Sandiaga Uno pertengahan 2018, belum terisi hingga saat ini. Meski sempat mengalami tarik menarik kepentingan di antara partai politik pengusung, yaitu Gerindra dan PKS, akhirnya disepakati dua figur calon Wakil Gubernur DKI yaitu Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Hanya saja, sampai saat ini, DPRD belum mengagendakan pemilihan terhadap kedua calon tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Gorobogan Jawa Tengah, jabatan Wakil Bupati (karena Wakil Bupati terpilih Edy Maryono) belum diisi sejak pelantikan Bupati Sri Sumarni 21 Maret 2016. Ini disebabkan karena partai pengusung baik PDIP, Hanura, PAN dan PKB belum satu suara atau berkonsensus soal siapa dua figur atau calon yang akan disampaikan ke DPRD melalui Bupati. Masing-masing partai politik bergeming membawa satu nama masing-masing, sehingga melebihi dua calon. Oleh karenanya belum ada calon yang diajukan ke Bupati untuk dilanjutkan ke DPRD.

Situasi ini patut menjadi perhatian karena berkaitan erat dengan jalannya roda pemerintahan di daerah. Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK FH UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum., sebenarnya, prosedur dan tata cara pengisian jabatan WKDH telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, dapat dipetik beberapa kaidah sebagai berikut. Pertama, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Kedua, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati,  wakil  walikota  kepada DPRD melalui gubernur, bupati, walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Ketiga, Dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota berasal dari calon perseorangan, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD berdasarkan usulan gubernur, bupati, walikota. Keempat, pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Beranjak dari kaidah tersebut, basis pencalonan WKDH yaitu partai politik pengusung, yang diajukan sebanyak dua calon kepada Kepala Daerah, untuk diteruskan ke DPRD, dan selanjutnya dilakukan pemilihan oleh DPRD. Oleh karenanya, dari optik yuridis normatif, tidak ada persoalan. Namun, contoh berlaru-larutnya pengisian jabatan WKDH di Propinsi DKI dan Kabupaten Grobogan, serta daerah lainnya, lebih pada persoalan pewujudnyataan atau konkritisasi kaidah yang diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016,” papar Umbu Rauta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “pewujudnyataan itu berkenaan dengan menguatnya perbedaan atau pertentangan kepentingan politik di antara partai politik pengusung. Masing-masing partai politik merasa berjasa dan berinvestasi (secara politik) dalam menjadikan pasangan calon KDH dan WKDH menjadi pemenang saat pemilukada. Seharusnya hal demikian adalah lumrah dan tidak menjadi persoalan manakala jumlah partai politik pengusung hanya dua sehingga pengajuan calon dibagi secara merata. Namun menjadi polemik berkepanjangan manakala jumlah partai politik pengusung lebih dari dua dan masing-masing berkehendak mengajukan calonnya sendiri,” kata Umbu Rauta.

Dalam situasi demikian, seharusnya Pemerintah Pusat berperan aktif. Menurut Umbu, Pemerintah Pusat selaku institusi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, seakan-akan menjaga jarak atau bahkan “melepaskan” perannya, dengan alasan tidak ingin mencampuri urusan internal atau rumah tangga daerah. Padahal, Pemerintah Pusat wajib menjamin agar penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah berjalan secara baik dan lancar demi terwujudnya tujuan negara yaitu kesejahteraan masyarakat. “Salah satu cara untuk mewujudkan tujuan tersebut yaitu dengan menjamin kelengkapan pejabat pemerintah yang mengisi jabatan pemerintahan yang ada di daerah. Pada gilirannya, pejabat pemerintahan tersebut yang akan menjadi penggerak kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar pria yang juga pengajar di FH UKSW ini.

Umbu berpendapat, dalam menyikapi problematika pengisian jabatan WKDH di Propinsi DKI, Kabupaten Grobogan, dan mungkin daerah lain di waktu yang akan datang, terdapat beberapa usulan alternatif. “Pertama, partai politik koalisi atau pengusung wajib diberikan batas waktu pengisian jabatan WKDH oleh Pemerintah Pusat manakala bakal calonnya lebih dari dua. Agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan oleh Daerah, perlu disiapkan sanksi administratif, seperti halnya sanksi bagi Kepala Daerah dan DPRD yang terlambat menyusun APBD,” terang Umbu.

“Kedua, dalam hal  bakal calon WKDH lebih dari dua dan belum ada kesepakatan di antara partai politik pengusung,  maka penetapan dua calon WKDH yang diusulkan ke DPRD melalui Kepala Daerah, disaring berdasarkan besaran perolehan kursi masing-masing partai politik pengusung. Artinya, partai politik pengusung yang mempunyai kursi terbanyak pertama dan kedua yang berhak mengajukan calon WKDH. Ketiga, sebagai implikasi hubungan pusat dan daerah, Pemerintah Pusat (Mendagri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat), wajib mendorong Kepala Daerah dan DPRD segera melakukan pengisian jabatan WKDH dengan pertimbangan perlunya percepatan penyelenggaraan urusan pemerintahan,” pungkasnya. (Vincent)

Jaring Kandidat Inovasi Budhipraja, Ristekdikti Gelar Seleksi 7 Pemkab

0

Jakarta, Biskom- Kemenristekdikti kembali menggelar seleksi penerima Anugerah Iptek dan Inovasi 2019 kategori Budhipraja untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Anugerah ini dilaksanakan untuk memberi apresiasi atas prestasi pemerintah daerah tingkat kabupaten terkait kinerjanya untuk memperkuat ekosistem inovasi di wilayahnya.

Direktur Sistem Inovasi Kemenristekdikti, Ophirtus Sumule mengatakan, ketujuh kabupaten calon penerima Anugerah Iptek dan Inovasi Budhipraja 2019 adalah Kabupaten Badung, Bogor, Konawe Selatan, Kulon Progo, Luwu Utara, Toli Toli, dan Wonogiri. Ketujuh kabupaten tersebut menyisihkan 146 kabupaten peserta dari seluruh Indonesia.

“Jumlah peserta tahun ini, mengalami peningkatann luar biasa, karena peserta sebelumnya hanya sekitar 30-40 kabupaten/kota,” kata Ophir di sela-sela acara seleksi seleksi penerima Anugerah Iptek dan Inovasi 2019 kategori Budhipraja untuk Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten di gedung BPPT, Jakarta, (30/7).

Lebih lanjut Ophir menjelaskan, pada tahap penjaringan dan penyaringan awal, pihaknya menggunakan instrumen atau alat ukur berupa Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) yang terdiri dari empat aspek yaitu penguat, ekosistem inovasi, sumber daya manusia, dan aspek pasar. Keempat aspek tersebut dibangun oleh berbagai indikator yang mencerminkan kinerja inovasi dan daya sang daerah, tingkat produktivitas, kemajuan dan kemandirian daerah.

Dituturkan, hasil pemetaan daya saing daerah, digunakan untuk memfilter kabupaten mana yang bagus daya saingnya. Penilaiannya lainnya berdasarkan prestasi-prestasi yang dicapai daerah tersebut yang datanya diambil dari kementerian lain dan media massa.

“Pemetaan daya saing daerah merupakan pemetaan nasional yang kita lakukan untuk dijadikan dasar bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat atau provinsi agar bisa melakukan intervensi misalnya di bidang pendidikan, infrastruktur, pasar dan lain-lain,” terang Ophir

Selain itu, dari prespektif Kemenristekdikti, pihaknya menilai bagaimana daerah tersebut membangun kolaborasi riset dan penelitian antar perguruan tinggi dan lembaga litbang. Tujuannya agar bagaimana daerah bersinergi dengan perguruan tinggi dan lembaga litbang dalam merancang rencana-rencana pembangunan. Anugerah ini juga untuk melihat kontribusi perguruan tinggi bagi pembangunan di daerah.

Dijelaskan Ophir, untuk pelaksanaan tahun ini, Anugerah Iptek dan Inovasi Budhipraja dibedakan antara kategori Kota dan Kabupaten karena karakternya agak berbeda. “Kalau kabupaten itu karakternya lebih banyak di masalah pertanian dan perikanan, sementara di kota itu lebih banyak menggunakan internet, mesin-mesin yang digunakan untuk menunjang kehidupan mereka,” lanjutnya.

Dalam Seleksi Anugerah Iptek dan Inovasi 2019 Kategori Budhipraja, para Bupati harus memaparkan strategi, program, dan hasil-hasil yang telah dicapai kepada Tim Juri sebagai bagian dari pendalaman atau klarifikasi dan akuntabilitas kinerja penguatan ekosistem inovasinya. Seleksi ini akan menghasilkan 3 pemenang yang akan disempaikan ke sidang pleno tingkat eselon I Kemenristekdikti untuk penerima anugerah.

Penyerahan Anugerah Iptek dan Inovasi Nasional kategori Budhipura dan Budhipraja kepada para pemenang, nantinya akan diserahkan pada Malam Apresiasi Anugerah Iptek dan Inovasi bersama dengan para pemenang anugerah lainnya yakni: Prayoga Sala, Abyudaya, Adibrata, Labdha Kretya dan Widya Kridha, pada 27 Agustus 2019 di Denpasar, Bali. (red)

Pesan Habibie akan Pentingnya SDM Iptek Pilar Pembangunan

0

Jakarta, Biskom- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengungkap bahwa Indonesia saat ini akan memiliki bonus demografi seperti layaknya Jepang saat masih menjadi negara menengah. Hal tersebut perlu ditopang dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), sebagai pilar utama pembangunan nasional.

“Bonus demografi ini adalah suatu kondisi dimana jumlah penduduk atau SDM dengan usia produktif, berjumlah banyak. SDM berbasis Iptek inilah yang akan menjadi pilar dari pembangunan nasional,” kata Hammam di kediaman BJ Habibie, Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Pada kesempatan Sillaturahim dan Diskusi bersama Prof. BJ Habibie ini, Hammam menyebut bahwa pembangunan SDM sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo, dalam pidato Visi Indonesia. Presiden menuturkan bahwa akan memberikan prioritas pada pembangunan sumberdaya manusia, karena pembangunan sumberdaya manusia menjadi kunci pembangunan Indonesia ke depan.

Presiden RI ke tiga BJ Habibie menegaskan bahwa kualitas SDM harus ditingkatkan. Hal ini menurutnya dapat dicapai apabila bangsa Indonesia menguasai kebutuhan dalam negeri secara mandiri. Di depan puluhan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk.I Angkatan XLII Tahun 2019 ini Habibie juga berpesan agar pembangunan di Indonesia juga harus berfokus pada pengembangan SDM.

“Harus fokus pada kebijakan strategis. Pemerataan terhadap seluruh pembangunan di bumi Indonesia, agar mengarah pada menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas,” kata BJ Habibie.

Pada kesempatan ini, Prof BJ Habibie berpesan kepada para calon pemimpin untuk membuat kebijakan yang berani, sehingga perekonomian Indonesia ke depannya tidak bergantung pada sumber daya alam mentah, melainkan produk inovasi karya Indonesia sendiri.

“Kita harus terus berkarya dalam era pembangunan ini, harus berani membuat kebijakan yang inovatif agar dapat menguasai kebutuhan dalam negeri secara mandiri,” tegasnya.

Bangun SDM Iptek

Menanggapi BJ Habibie, Hammam mengatakan pihaknya akan berupaya mendorong, agar banyaknya jumlah usia produktif atau bonus demografi, dapat dipenuhi oleh SDM berbasis Iptek.

“Kami di BPPT berkomitmen tegas dalam mendorong peningkatan komposisi SDM Iptek, serta dibangunnya Manajemen Talenta Nasional, guna mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung pendidikan dan pengembangan talenta-talenta Indonesia,” papar Hammam.

Secara umum Manajemen Talenta merupakan proses pengelolaan sumberdaya manusia, yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan strategis organisasi, khususnya pada posisi yang dianggap penting.

Dalam konteks nasional kata Hammam, proses manajemen talenta tentu ditujukan untuk menciptakan SDM, yang dianggap mampu untuk menjadi figur seorang pemimpin yang tepat.

BPPT sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi, imbuh Hammam, terus mendorong kontribusinya dalam pembangunan nasional dengan meningkatkan komposisi SDM Iptek.

Kami berharap generasi muda kita akan mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang baik, seperti hal-nya Habibie yang kala itu memiliki program beasiswa, yang diberikan kepada 3000 orang.

“Dengan pembangunan SDM ini, kami optimis bahwa cita Indonesia Emas akan terwujud. Sehingga kita bisa menjadi negara maju pada Tahun 2045 nanti,” pungkasnya. (red)

TIBCO Innovation Center for Connected Intelligence

0

Jakarta, Biskom- TIBCO dan Nanyang Polytechnic (NYP), berkolaborasi membangun pusat dan laboratorium untuk mengajar siswa bagaimana menggunakan wawasan intelijen yang terhubung untuk keputusan bisnis yang lebih baik. NYP – TIBCO Innovation Center for Connected Intelligence akan berlokasi di NYP, menampilkan kurikulum yang melibatkan staf NYP, mahasiswa dan mitra bisnis, serta komunitas aktif untuk penciptaan solusi intelijen yang terhubung.

“Kolaborasi ini dengan Nanyang Polytechnic akan memberikan keterampilan analisis data yang diperlukan di kawasan dan memberikan kesadaran awal tentang data, sehingga generasi pekerja berikutnya siap ketika mereka lulus,” kata Erich Gerber, wakil presiden senior, EMEA dan APJ, TIBCO . “Sangat penting bagi kita untuk memengaruhi keterampilan yang relevan bagi kaum muda dengan memaparkan mereka pada solusi intelijen yang terhubung, seperti TIBCO Spotfire. Kami percaya bahwa program ini dapat menjadi terobosan dalam hal potensi dampak ekonomi.”

Pusat Inovasi untuk Kecerdasan Tersambung akan meningkatkan pengembangan kemampuan data siswa untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang kritis. Siswa akan mempelajari solusi TIBCO, termasuk Spotfire® TIBCO, TIBCO CloudTM Mashery®, dan TIBCO® Streaming, untuk memastikan bahwa mereka dilengkapi dengan kompetensi dan keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri dalam inovasi dan solusi aplikasi. Selain itu, lab akan fokus pada teknologi IoT untuk menunjukkan kepada siswa skenario kehidupan nyata di mana industri menggunakan data secara real time untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang mendorong dampak bisnis.

“Dengan peluncuran jaringan 5G global yang akan datang, intelijen yang terhubung akan memainkan peran yang lebih besar dalam transformasi bisnis. Pusat NYP untuk Inovasi untuk Kecerdasan Tersambung – TIBCO akan membantu siswa kami dan pemain industri memperdalam keterampilan mereka melalui penelitian dan proyek industri. Kami juga akan mendukung perusahaan yang ingin memberikan solusi mutakhir di bidang ini, “kata Daniel Wee, direktur, School of IT, NYP. “Tutup kemitraan antara lembaga pendidikan tinggi dan industri sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pelatihan tenaga kerja.”

Baik TIBCO dan NYP akan berkolaborasi dalam penelitian dan pengembangan di bidang terkait intelijen baru, termasuk teknologi komunikasi dan solusi domain yang muncul. Pelajari lebih lanjut tentang industri TIBCO dan kemitraan pendidikan tinggi. (red)