Home Blog Page 782

VIRTUAL EVENT: “APTIKNAS Smart City and IoT Solutions during Covid-19 pandemic”

0

“APTIKNAS Smart City and IoT Solutions during Covid-19 pandemic”

OPEN FOR SPONSORSHIP

Virtual Event yang digunakan untuk mengkomunikasi berbagai solusi terkait Smart City dan IoT untuk membantu instansi, perusahaan, bahkan perorangan bertahan dan melewati masa pandemi Covid-19

Bagi anda yang memiliki solusi perangkat hardware, software atau aplikasi yang dapat dijelaskan dalam virtual event ini dapat segera ikut ambil bagian dalam APTIKNAS Smart City and IoT (ASCI) Virtual Event. Event ini akan diadakan dalam beberapa slot waktu, mulai 7 Mei 2020, jam 14-16 WIB.

Segera kontak Fhara – 0811-1472260 atau eventcerdas@gmail.com untuk terlibat menjadi sponsor. Khusus anggota APTIKNAS hanya 1jt , non-Anggota APTIKNAS hanya 3jt untuk 30 menit presentasi. Virtual event akan menggunakan Zoom dengan kapasitas 100 peserta.

Upcoming events:
– APTIKNAS CyberSecurity Chapter (ACC) – 29 Apr – 6 Mei – 13 Mei – 20 Mei
– APTIKNAS Smart City and IoT (ASCI) – 7 Mei – 14 Mei – 21 Mei
– other event see www.eventcerdas.com

Detik-detik Hakim Yanto Tinggalkan PN Jakpus

0
Hakim Yanto bersama sang sahabat Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo MSi.

Jakarta, BISKOM – Setelah banyak membenahi ruang persidangan yang sebelumnya minim dari cahaya dan fasilitas sehingga menjadi fenomenal dan memiliki fasilitas canggih seperti video teleconference dan sarana ibadah dengan membangun Masjid al-Ikhlas yang membanggakan umat Muslim di lingkungan lembaga peradilan PN Jakpus, kini Yanto menjelang detik detik akhir tugasnya sebagai Ketua PN Jakarta Pusat karena segera akan dilantik sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali masih melakukan serangkaian pengamanan di ruang lingkup PN Jakpus terkait menggilanya wabah corona yang telah menjadi pembunuh kejam selama ini.

Sejumlah upaya dilakukan Yanto untuk memastikan lingkungan pengadilan bersih dan bebas dari virus-virus berbahaya. Ia juga dengan cekatan menyediakan sejumlah alat kesehatan, sepert salah satunya human sterilizer box.

Hakim Yanto dengan CEO Media Info Breaking News, Emil F. Simatupang.

Yanto yang mendapatkan prioritas pertama langsung dari Wapres Mahruf Amin dan sepanjang karirnya di Pengadilan Tipikor Jakarta itu juga solid bergandengan tangan dengan Kabareskrim sigit yang juga merupakan sahabatnya sejak lama itu.

Hal itu juga yang menjadi alasan mengapa Hakim yang banyak memutus berat terdakwa korupsi, khususnya yg ditangkapi oleh pihak KPK memberikan Yanto sejumlah sertifikat penghargaan dari lembaga hukum di dalam maupun di luar negeri.

Salah satu alat kesehatan yang disediakan oleh hakim Yanto guna memerangi penyebaran virus corona di PN Jakpus.

 “Beliau memang kader yang diharapkan ke depan mampu melakukan banyak inovasi di lembaga peradilan kita,” kata Hakim Agung Syarifuddin kepada infobreakingnews, saat dimintai tanggapannya seputar reputasi Yanto, Jumat (24/4/2020) di Jakarta.

Syarifuddin sendiri sepekan lagi akan dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung menggantikan sang maestro Hatta Ali yang telah purnabakti. (Hoky)

Artikel Terkait:

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Presiden Joko Widodo Kagum Atas Pencapaian Terbesar Sepanjang Sejarah Mahkamah Agung

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

Menkominfo: Investasi 5G dan IoT di RI Kena Dampak Corona

0

Jakarta, Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan wabah virus corona (Covid-19) akan berdampak pada perencanaan investasi operator seluler terkait penerapan jaringan 5G dan Internet of Things (IoT) di Indonesia.

“Penerapan teknologi 5G dan IoT akan sedikit banyak berdampak karena Covid-19. Akan berdampak pada perencanaan investasi operator seluler,” kata Johnny dalam konferensi virtual bersama MarkPlus, Selasa (21/4).

Di sisi lain, Johnny berharap pada industri agar bisa menerapkan 5G dan IoT sesuai dengan penyelenggaraan operator seluler. Johnny juga mengingatkan Indonesia telah melakukan uji coba 5G di spektrum frekuensi atas.

“Pemerintah berharap penerapan teknologi terbaru ini tetap sesuai rencana penyelenggaraan seluler. Kita sudah lakukan trial 5G di spektrum frekuensi atas,” kata Johnny.

Johnny mengatakan dalam penerapan teknologi 5G, pemerintah memerhatikan beberapa hal. Pertama terkait teknologi 5G mana yang paling tepat untuk Indonesia.

Kedua, pemerintah melihat dari koridor perekonomian jangka panjang yang paling efisien sebagai sebuah negara.

“Kita lihat perekonomian jangka panjang yang aman dan efisien sebagai negara, bukan perusahaan apalagi sebagai pribadi, dalam makro teknologi kita,” ujar Johnny.

Johnny juga mengatakan dalam revolusi digital yang akan dibawa 5G, pemerintah harus memerhatikan pertimbangan geostrategis dan geopolitis.

Dari sisi pertimbangan dan kesiapan dunia usaha, Johnny mengatakan akan membuka pintu diskusi seluas-luasnya.

“Tak perlu khawatir mengetuk pintu untuk komunikasikan dan sampaikan ke saya yang jadi pertimbangan pikiran dan kendala untuk dibahas bersama sama,” kata Johnny.

Johnny mengatakan ekosistem dan rencana bisnis dunia usaha harus siap untuk menjaga perkembangan ekonomi. Oleh karena itu ia mengatakan pemerintah akan membuka ruang seluas-luasnya bagi dunia usaha untuk membahas implementasi teknologi 5G.

sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200421162820-213-495768/menkominfo-investasi-5g-dan-iot-di-ri-kena-dampak-corona

Catatan Covid-19 Di Pedesaan

0
Bambang Tri Cahyono.

Jakarta, BISKOM – Sudah sebulan ini saya tinggal di desa. Ada beberapa catatan yang ingin saya sampaikan ke medsos sehubungan dengan repon masyarakat terhadap covid-19.

Tampaknya masyarakat desa acuh saja dengan adanya bencana nasional ini. Mereka tidak melakukan kerja dari rumah. Mereka tidak ada yang belajar dari rumah. Mereka tidak ada yang memakai masker.

Di pedesaan di mana saya tinggal, yaitu di sebuah desa di Kabupaten Purbalingga situasinya aman dan nyaman. Ada berita tentang corona, tapi responnya biasa saja. Tidak lebai seperti orang kota.

Istri saya melihat ini semua menjadi geram dibuatnya. Maka dibelilah masker dan dibagikan ke penduduk. Juga dia keliling desa sendirian untuk menyemprot disinfektan ke rumah-rumah penduduk.

Mungkin kalau di kota, tindakan seperti ini dinamakan pahlawan. Tapi kalau di desa, mungkin ini namanya pahlawan kesiangan. Karena di desa saya ini yang letaknya terpencil, tidak  ada kasus corona, jadi buat apa lebai.

Memberantas corona di tempat yang tidak ada kasus, mirip dengan membasmi nyamuk pakai pestol. Nyamuknya tak ada tapi peluru habis karena nyamuknya ada didalam pikiran orang itu.

Ini seperti yang dilakukan pemerintah. Membasmi corona di setiap wilayah, bahkan sampai ke tempat yang terisolir sama sekali dari wabah corona.

Padahal sudah terbukti bahwa corona menyerang manusia lewat manusia yang terdampak. Jadi melawan corona harus dimulai dari manusia. Bukan dari pohon atau bangunan atau udara.

Jadi kembali pada catatan saya ini, maka yang terjadi di desa adalah penduduk semakin miskin bukan karena corona, tapi karena dampak kebijakan yang salah tentang corona.

Penduduk di desa saya sebagian besar hidup dari kiriman uang dari keluarga mereka yang bekerja di kota. Karena corona, maka keluarga tersebut tak mampu lagi mengirim uang dan tak mampu lagi mudik, karena dilarang pemerintah.

Badai Corona pasti berlalu!

Oleh: Bambang Tri Cahyono, pemerhati masalah sosial ekonomi.

Pembunuhan Sadis Divonis Hukuman Mati Oleh PT Banten

0

Banten, BISKOM – Masih segar dalam ingatan kita tentang kasus perkosaan yang didahului pembunuhan sadis terhadap gadis dibawah umur 13 tahun bernama Sawi bin Sarka, suku Baduy luar kab. Lebak Banten? Sesaat korban tak bernyawa lagi masih tetap dilakukan perkosaan secara bergiliran oleh  3 orang terdakwa bernama Apung Muhammad Saepul, dkk, sehingga divonis hukuman mati oleh majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin, SH, CN, MH, Iersyaf, SH dan Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten Dr. Binsar Gultom kepada BISKOM sesaat diputuskan secara musyawarah bulat oleh majelis tersebut pada hari Rabu 22 April 2020 disela-sela pelepasan purnabhakti ketua Pengadilan Tinggi Banten Haryanto, SH, MH.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mendakwaan pasal 340 KUHP dan pasal 76D, jo pasal 81 (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dimana dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” Dan pada UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak pasal 76D berbunyi “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Kemudian Pasal 81 (1) berbunyi “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Dikatakan oleh Dr. Binsar, “Sebelumnya Pengadilan Negeri Rangkas Bitung telah menghukum para Terdakwa dengan Pidana Mati, oleh karena perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis yaitu memperkosa gadis dibawah umur yang sudah tidak bernyawa secara bergiliran, oleh karena itu majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten juga memvonis hukuman mati pula, sebab pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini.” ucap hakim kopi maut bersianida ini dengan tegas. (Hoky)

Artikel Terkait:

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

ISU IMPEACHMENT LAYU SEBELUM BERKEMBANG, MENGAPA?

0
Emrus Sihombing saat bersama Soegiharto Santoso/ Hoky selaku Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019.

Jakarta, BISKOM – Entah bagaimana proses politik panggung belakang, tiba-tiba muncul wacana impeachment dari segelintir aktor politik di tengah upaya negeri ini mencegah penyebaran dan menangani dampak Covid-19.

Tindakan komunikasi politik yang mereka lakukan ini, menurut hemat saya, hanya sekedar politik “testing the water.” Mereka ingin memantik dan sekaligus melihat respon opini publik terhadap isu impeachment yang mereka lontarkan.

Sebab, selain landasan fakta, data dan bukti menyertai isu impeachment sama sekali tidak kuat, juga momentum dan konteks sosialnya pun tidak tepat.

Oleh karena itu, isu impeachment tidak mendapat tempat di hati masyarakat sesuai harapan mereka. Bahkan tidak mampu mendongkrak menjadi trending topic di dunia maya. Mengapa?

Suara mayoritas publik lebih tertuju pada isu-isu produktif penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang sudah menjadi agenda utama pemerintah pusat dan kepala daerah di semua tingkatan.

Menurut pengamatan saya, perbincangan dan opini publik sangat sejalan dengan agenda dan program pemerintah, sehingga publik cenderung mengesampingkan isu impeachment itu sendiri.

Melihat realitas sosial tersebut, aktor politik yang mengangkat isu impeachment pasti tidak happy. Akibatnya, isu yang mereka lontarkan layu sebelum berkembang. Senasib dengan isu menjelang Pilpres 2019 tentang #2019GantiPresiden, hilang ditelan badai.

“Kegagalan” mengangkat isu impeachment ini, harus menjadi koreksi mendasar bagi para aktor politik tersebut, agar jangan sekali-kali membuat air jernih menjadi keruh. Jauh lebih produktif dan dipastikan mendapat dukungan publik, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, jika para aktor politik tersebut turut bahu membahu bersama pemerintah membantu masyarakat keluar dari berbagai persoalan yang terkait dengan Covid-19.

Misalnya, sejatinya semua aktor dan partai politik turun ke masyarakat hingga pada tingkat RT atau komunitas sosial di desa terpencil yang belum terjangkau oleh pemerintah.

Sampai saat ini, menurut hemat saya, semua partai politik belum maksimal bersama-sama berada di tengah masyarakat menangani Covid-19 ini.

Untuk itu, saya menyarankan kepada para aktor politik yang telah “gagal” menggangkat isu impeachment, jangan lagi mencari-cari isu lain bertujuan memperkeruh suasana dan menambah beban masyarakat serta pemerintah.

Jika ada manuver politik tertentu dari para politikus prakmatis, bersabarlah hingga persoalan Covid-19 benar-benar tertuntaskan.

Penulis: Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif dari Lembaga EmrusCorner

Ketua MA Lantik 20 Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dan 2 Panitera Muda MA

0
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH.,

Jakarta, BISKOM – Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah 20 Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, hari Rabu, 22 April 2020 pukul 10.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama Hatta Ali juga melantik dan mengambil sumpah 2 Panitera Muda pada Mahkamah Agung RI.

Pelantikan Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan berdasarkan 4 (empat) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, yaitu: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 44/KMA/SK/III/2020 tanggal 5 Maret 2020, 47/KMA/SK/III/2020  Tanggal 9 Maret 2020,  82/KMA/SK/III/2020  Tanggal 20 Maret 2020 dan 104/KMA/SK/IV/2020  Tanggal 17 April 2020. Sedangkan untuk Pelantikan Panitera Muda pada Mahkamah Agung berdasarkan 2 (dua) surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, yaitu : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 44/KMA/SK/III/2020 tanggal 5 Maret 2020 dan 105/KMA/SK/IV/2020 tanggal 20 April 2020.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 20 Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan 2 Panitera Muda pada Mahkamah Agung RI dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, yaitu : Melakukan Pengechekan Suhu Tubuh, Menggunakan Masker dan Hand Sanitizer, Tamu undangan yang hadir pun dibatasi sehingga penerapan Physical distancing tetap dapat terpenuhi.

Pada pelantikan hari ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA yang juga merupakan Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2020-2025 yang terpilih pada Selasa (7/4/2020) Dr. Muhammad Syarifuddin yang akan menggantikan Hatta Ali karena akan memasuki usia pensiun, hadir pula para Ketua Kamar dan sejumlah Hakim Agung serta para pejabat Eselon I di lingkungan MA.

Berikut adalah nama 20 Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik dan diambil sumpahnya :

  1. Dr. H.Cicut Sutiarso, SH.,M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Jabatan sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru
  2. Dr. Soedarmadji SH.,M.hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jabatan sebelumnya Ketua  Pengadilan Tinggi Palembang.
  3. Dr. H. Kresna Menon, SH.,M.Hum Sebagai Ketua  Pengadilan Tinggi Palembang, Jabatan sebelumnya Ketua  Pengadilan Tinggi Mataram.
  4. Nyoman Gede Wirya, SH.,MH sebagai Ketua  Pengadilan Tinggi Mataram, Jabatan sebelumnya Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Mataram.
  5. Drs. H. Panusunan Harahap, SH.,MH sebagai Ketua  Pengadilan Tinggi Padang, Jabatan sebelumnya Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Padang.
  6. Dr. Amril SH.,M.Hum sebagai Ketua  Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jabatan sebelumnya Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Aceh.
  7. Drs. H. Mohammad Yamin Awie, SH.,MH sebagai Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Jabatan sebelumnya Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
  8. Dr. H. M. Syarif Mappiase, SH.,MH sebagai Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Jabatan sebelumnya Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Medan.
  9. Dra. Hj. Rosmawardani, SH.,MH sebagai Ketua  Mahkamah Syar’iyah Aceh, Jabatan sebelumnya Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Medan.
  10. .Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, SH.,MH sebagai Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Medan, Jabatan sebelumnya Ketua  Mahkamah Syar’iyah Aceh.
  11. Dr. H. A. Choiri, SH.,MH sebagai Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Banten, Jabatan sebelumnya Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
  12. Drs. Sukiman BP, SH.,MH sebagai Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Jabatan sebelumnya Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
  13. Dr. H. Samparaja SH.,MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Jabatan sebelumnya Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
  14. Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti SH.,MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Jabatan sebelumnya Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
  15. Dr. H. Insyafli M.H.I sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, Jabatan sebelumnya Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
  16. Drs. H.M Manshur SH.,MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Jabatan sebelumnya Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
  17. Drs. H. Iskandar Paputungan, M.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, Jabatan sebelumnya Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
  18. H. Oyo Sunaryo, SH.,MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Jabatan sebelumnya Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
  19. Brigjen TNI Dr. Slamet Sarwo Edy , SH.,MH sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jabatan sebelumnya Panitera Muda Militer Mahkamah Agung RI.
  20. Kolonel Chk. Hulwani SH.,MH sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jabatan sebelumnya Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sementara itu, Dua Panitera Muda pada Mahkamah Agung RI yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu:

  1. Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum sebagai Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI, Jabatan sebelumnya Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
  2. Kolonel Chk. Apel Ginting SH, MH sebagai Panitera Muda Militer Mahkamah Agung RI, Jabatan sebelumnya Anggota Kelompok Hakim Militer Tinggi Golongan IV Dilmilti III Surabaya. (Hoky)

Artikel Terkait:

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Presiden Joko Widodo Kagum Atas Pencapaian Terbesar Sepanjang Sejarah Mahkamah Agung

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

APTIKNAS CYBERSECURITY CHAPTER VIRTUAL EVENT 29 APR 2020

0

APTIKNAS memiliki anggota-anggota yang berkosentrasi di produk IT Security dan CyberSecurity. Oleh karena itu APTIKNAS sering dilibatkan dalam berbagai kegiatan dan kebijakan terkait Cyber Security. Untuk itulah APTIKNAS mengumpulkan anggota terkait untuk membentuk APTIKNAS CYBERSECURITY CHAPTER (ACC). Dengan adanya ACC maka konsentrasi APTIKNAS akan lebih baik lagi , baik dalam memberikan dukungan kepada pemerintah terkait kebijakan Cyber Security, keterlibatan dengan Asosiasi terkait, baik dari dalam ataupun luar negeri, dan tentu saja memiliki kemampuan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.

Untuk itulah APTIKNAS membuat Virtual Event pada tanggal 29 Apr 2020 , dan direncanakan setiap minggu akan ada kegiatan sejenis. Kegiatan ini didukung juga oleh EVENTCERDAS yang dioperasikan oleh salah satu anggota APTIKNAS, PT Kota Cerdas Indonesia.

Segera daftarkan kehadiran anda dengan melakukan registrasi di :

Agenda APTIKNAS Cybersecurity Chapter Virtual Event 29 Apr 2020 , jam 14-16 WIB 

– Mulai masuk Zoom 13.50 WIB

– Introduction to APTIKNAS Cybersecurity Chapter (ACC) – Fanky Christian

– Cybersecurity Awareness during Covid-19 pandemic – Huynh Thien Tam, MAISP

– VPN Bundling with Anti Malware – Lenny – Sysware

– CyberSecurity for Internet of Things (IoT) – Felix Arnold – CTO SIGGAP

GANTI PELATIHAN PRAKERJA DENGAN SERTIFIKASI KERJA

0
Bambang Tri Cahyono.

Bekasi, BISKOM – Semakin banyak pihak yang meminta agar pelatihan Prakerja ditutup saja. Alasannya adalah pelatihan ini tidak efektif dan efisien karena diadakan di tengah bemcana nasional covid-19.

Namun berbagai pihak yang mengusulkan penghentian pelatihan Prakerja tersebut tidak memberikan solusi terbaik.

Jika solusinya hanya untuk dihentikan saja, maka sama saja tidak memberikan pemecahan masalah teeutama terhadap nasib pekerja yang tekena PHK.

Jika solusinya Kartu Prakerja diganti dengan Kompensasi Kerja, maka itu sama saja dengan memberikan BLT atau Bantuan Langsung Telas.

Saya mengusulkan agar Kartu Prakerja ini diganti saja dengan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK).

Usul saya ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:

  1. Saat ini PSKK sedang belangsung dengan 445.000 peserta. Jadi jika ditambahkan dengan 5,6 juta perserta tidak perlu dibuatkan petunjuk pelaksanaan baru.
  2. PSKK memiliki landasan pelatihan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang sesuai dengan peraturan sistem latihan kerja nasional yang berlaku.
  3. PSKK dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi  (LSP) dan Asesor yang telah dilisensi dan disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  4. Para peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan Kompeten akan mendapat jaminan Sertifikat Kompetensi  Profesi dari BNSP sesuai dengan profesi yang telah dimiliki selama ini.
  5. PSKK ini tidak merubah SOP Kartu Prakerja, karena Sertifikasi merupakan salah satu pilihan dalam pelakaanaan Kartu Prakerja selain pelatihan itu sendiri.
  6. Landasan hukum PSKK sudah jelas dan sudah berlangsung setiap tahun dan kedepan lebih bermanfaat dalam kompetisi masyarakat ekonomi global.

Demikian usulan saya semoga mendapat respon positif dari para pemegang kewenangan dan kepentingan.

AYO PERANGI CORONA!

Oleh: Bambang Tri Cahyono, Pengamat Sosial Ekonomi

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI dari Bambang Tri Cahyono

0
Bambang Tri Cahyono.

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI

Dengan segala hormat,

Perkenankan saya selaku instruktur lembaga pelatihan kerja yang selama bencana corona ini tinggal di desa, menulis surat terbuka ini kepada bapak Presiden Jokowi yang kita cintai bersama.

Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak yang sudah memulai pelaksanaan Program Kartu Prakerja kepada 5,6 juta warga masyarakat dewasa dengan biaya 20 Triliun.

Meskipun pada awalnya Kartu ini dimaksudkan untuk melakukan revolusi mental sumberdaya manusia melalui pelatihan skilling, upskilling, dan reskilling sesuai janji kampanye bapak.

Namun saya memahami bahwa pada akhirnya tujuan ini berbelok untuk menyantuni pekerja yang terkena dampak bencana corona.

Selanjutnya saya tidak memahami bahwa Program yang mulia ini diserahkan kepada mitra pemerintah yaitu platform digital yang sudah kaya raya, namun tidak memiliki kompetensi di bidang pelatihan.

Akibatnya, lembaga pelatihan yang kebanyakan miskin, namun memiliki kompetensi pelatihan dengan institusi dan instruktur yang terlisensi dan terakreditasi merasa terpinggirkan.

Saya melihat bahwa sebagian besar pelatihan oleh para Unicorn tersebut dilakukan dengan tidak mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri.

Mengingat hal tersebut diatas, maka melalui surat terbuka ini saya mohon kepada Bapak untuk melakukan kaji ulang manajemen pelaksanaan Kartu Prakerja, sehingga terpenuhi azas keadilan, kompetensi, dan profesionalitas.

Demikian surat terbuka ini saya buat tanpa pamrih apapun selain untuk kesejahteraan kita bersama. Semoga Bapak sekeluarga dan segenap anak bangsa segera terbebas dari bencana corona.

Salam NKRI Harga Mati,

Bambang Tri Cahyono
NIK 3174092610550001
JL A Yani 8 Kota Bekasi
Jawa Barat 17148