Home Blog Page 872

Asisindo Resmikan Smart City Center di Mangga Dua Square

0

Asosiasi Sistem Integrator dan Sekuriti Indonesia (ASISINDO) meresmikan SMART CITY yang berlokasi di Mangga Dua Square lantai PB1 dan B1, Jumat (19/5/2017). Area ini terdiri dari 62 kios yang terkoneksi ke dalam satu ruang kontrol berstandard international. Selain itu anggota yang telah tergabung sebagai anggota ASISINDO dapat memanfaatkan fasilitas lainnya seperti ruang pamer, ruang kendali dan ruang rapat. Zona ini dibangun atas kesepakatan bersama pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang bertajuk ‘ASISINDO 1st Management Meeting’ pada bulan Maret 2017 lalu.

Tan Widarno, Ketua Umum ASISINDO menjelaskan “Asosiasi ini akan menjadi asosiasi yang berbeda, dikarenakan bahwa organisasi ini berkomitmen untuk memberikan manfaat nyata kepada para pelaku industri sistem keamanan dengan memberikan win-win solution dalam mengembangkan bisnisnya dengan cara memberikan 62 kios beserta ruang pamer, ruang kontrol dan ruang rapat.”

Area ini merupakan ajang Pameran dan Solusi terkait dengan Program Smart City di Indonesia. Dengan mengunjungi Smart City Center ini maka pengunjung dapat dengan mudah memperoleh solusi dan produk yang sesuai untuk kebutuhan terkait Program Smart City sepanjang tahun untuk membantu kehidupan manusia dalam hal pemanfaatkan teknologi, diarea Smart City Center, juga menyediakan area Training Center dan Public Hall yang dapat digunakan untuk edukasi terkait Program Smart City.

Ir Soegiharto Santoso, Dewan Pembina, Asisindo menuturkan “Kami menyambut baik dukungan dari pemerintah terhadap diresmikannya Smart City Center ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Bpk Rudiantara awalnya direncanakan hadir pada acara kami, namun karena ada halangan maka beliau mengirimkan wakilnya yaitu Bpk Ir. Aidil Chendramata, MM. selaku Direktur Keamanan Informasi Kemen Kominfo RI.”

Pada kesempatan ini telah ditandatangani MoU antara Asisindo dengan APJII yang sangat strategis terutama terkait dengan tren dibidang teknologi seperti IoT, selain itu juga ditandatangani MoU antara Asisindo dengan LSP Komputer terkait dengan sertifikasi profesi dan antara Asisindo dengan APOI (Asosiasi Pebisnis Online Indonesia), juga penandatanganan kerjasama antara Asisindo dengan Aptiknas (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional). “Kerjasama ini tentu diharapkan dapat mempererat kerjasama antara pemain industri, organisasi dan pemerintah,” ujar Soegiharto Santoso selaku Ketua Dewan Pembina Asisindo.

Acara Peresmian dan penandatanganan MoU dihadiri oleh anggota dari seluruh Indonesia dan acara dilanjutkan dengan seminar “Peluang Bisnis di era Smart City” dengan pembicara Prof. Suhono Supangkat, dan “Dampak e-Commerce untuk Pebisnis” dengan pembicara Fajrin dari bukalapak.com  serta “Sales Leadership” dengan pembicara Dedy Budiman.

Keanggotaan ASISINDO

Saat ini terdapat 170 calon anggota yang telah mendaftar dan membayar iuran untuk menjadi anggota resmi ASISINDO, dimana anggota tersebut berasal dari kalangan principle, pebisnis, dan Sistem Integrator (SI) dan masih akan bertambah terus jumlahnya, karena calon anggota di seluruh Indonesia masih ada sekitar 4.000 an pelaku usaha dibidang bisnis industri sistem Integrator dan Sekuriti.

Syarat utama untuk menjadi anggota ASISINDO :

  • Pengusaha dan pelaku bisnis industri sistem Integrator dan Sekuriti
  • Wajib membayar iuran keanggotaan

Dengan adanya program ini, ASISINDO berharap para pelaku bisnis dapat mengurus legalitas usahanya. Dalam waktu dekat, ASISINDO akan menambahkan 262 kios lagi (selama unit masih tersedia) yang akan diberikan kepada para anggotanya secara cuma-cuma, dengan promo bebas biaya sewa selama lima tahun.

Taiwan EXPO 12-13 Mei 2017

0

TAITRA (Kadin Taiwan di Indonesia) bekerjasama dengan APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional) mengadakan kembali TAIWAN EXCELLENCE EXPO 2017.

Kegiatan ini menampilkan berbagai produk unggulan Taiwan, serta  seminar dan trade meeting. Kali ini kembali diadakan di Jakarta Convention Center, pada tanggal  12-13 Mei, 2017 (Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Gelora, RT.1/RW.3, Gelora, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270)

Pada kesempatan yang sama, juga diadakan Press Conference TAIWAN IOT Solution for SMART LIVING, dimana Soegiharto Santoso (Hoky) selaku Ketum APTIKNAS juga hadir menyampaikan paparannya.

Peluang industri IoT di Indonesia disampaikan dengan jelas, dan APTIKNAS selalu mendukung berbagai upaya untuk industri IoT di Indonesia.

Hadir juga menyampaikan presentasi solusi terkait IoT dari QNAP dan ADVANTECH Indonesia.

 

 

 

 

 

Mengapa semakin banyak perusahaan melirik Vcloudpoint ?

0

Semakin banyak perusahaan mensiasati kebutuhan komputer di lingkungan perusahaan. Hal ini dikarenakan banyak faktor eksternal yang semakin menekan, diantaranya :

  1. Kenaikan Harga Tarif Listrik
  2. Pelemahan Nilai Mata Uang Rupiah
  3. Penurunan Daya Beli Masyarakat

Semua ini memutar otak para pebisnis yang semakin lama semakin tergantung untuk menggunakan komputer dan laptop dalam mendukung kegiatan bisnisnya. Sehingga sangat diperlukan adanya workstation powerfull yang dapat mendukung kegiatan bisnis perusahaan. Meskipun harga laptop semakin menurun, tapi penggunaan banyak laptop juga menimbulkan permasalahan baru, seperti harus ada aplikasi yang dipasang di tiap laptop, termasuk aplikasi office dan antivirus.

Maka semua ini dijawab oleh VCloudPoint, solusi zero client menggantikan fungsi desktop yang selama ini dikenal. Dan ini sangat menghemat biaya operasional perusahaan.

Dengan satu device VCloudPoin :

– 2 dedicated USB mouse and keyboard ports

– Stereo speaker or headphone and microphone ports

– 1 port 100 Mbps Ethernet port

– 1 port – VGA port supporting monitor resolutions as high as 1920×1080

– 2 USB 2.0 ports for attaching USB peripherals

Dan dapat dengan mudah dipasang di belakang layar LCD.

Bandingkan harganya :

– 1 Unit VCloudPoint = Rp. 1.750.000,-

– 1 Unit Layar LCD = Rp. 1.100.000,-

Total – Rp. 2.850.000,- / unit.

VCloudPoint juga sangat mendukung aplikasi grafis, ini yang seringkali menjadi kendala, karena di VCloudPoint digunakan protokol Dynamic Desktop Protocol (DDP) yang sangat mendukung rich media support.

Adapun type S100 adalah type yang paling banyak digunakan saat ini.

Penghematan maksimal bisa dirasakan oleh perusahaan Anda, segera gunakan Vcloudpoint sekarang juga.

Berikut sizing untuk kebutuhan Vcloudpoint:

Kontak kami segera untuk kebutuhan perusahaan / instansi anda : dcmsales@dayaciptamandiri.com.

Tanpa “Master Plan”, Bonus Demografi Indonesia Bakal Sia-sia

0

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komite Penyelarasan Teknologi Informasi Komunikasi (KPTIK) Dedi Yudiant, mengatakan bahwa sampai saat ini belum terlihat ada tanda-tanda dibuatnya master plan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung target ekonomi digital yang digaungkan pemerintah.

Tidak ada mapping sumber daya manusia dalam bonus demografi yang bisa mendukung tujuan ekonomi digital Indonesia. Hal ini akan sangat mengkhawatirkan.

“Arah kebijakan Negara terhadap ekonomi digital dan bonus demografi semakin jauh dari harapan dan kita hanya akan menuju perbudakan digital, karena masyarakat lebih banyak konsumtif ketimbang produktif dalam mengimbangi kemajuan infrastruktur internet di Indonesia yang 95 persen hanya menjadi downloader daripada uploader,” ujar Dedi, Senin (10/4/2017).

Pada kunjungannya ke Amerika Serikat bulan Februari 2016 lalu, Presiden RI Joko Widodo mengangkat konsep ekonomi digital sebagai topik utama. Nilai potensi ekonomi digital Indonesia pada 2020 akan mencapai 130 miliar dollar AS atau sekitar Rp 169 triliun dengan kurs Rp 13.000 per dollar AS.

Dedi mengatakan, jika konsep itu berjalan dengan baik, nilai itu akan tercapai. Namun, lanjut dia, semua pihak asyik dengan rutinitas masing-masing di departemen dan bisnisnya sendiri-sendiri.

Sementara itu, rencana menggarap target ekonomi digital dengan memanfaatkan bonus demografi semakin jauh dari harapan. Lulusan lulusan SMK yang dinilai paling tepat untuk dijadikan operator ekonomi digital itu masih belum mumpuni dan mendukung.

“Inpres 9 tahun 2016 tentang revitalisasi vokasi dan malah tidak menyentuh kesiapan menuju target ekonomi digital, karena setelah 6 bulan inpres itu terbit tidak ada rencana apa-apa,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan kesiapan sumber daya manusia (SDM) Indonesia untuk mencapai target ekonomi digital masih menjadi kendala besar. Indonesia masih sangat kekurangan SDM kompeten untuk mengelola industri TIK.

“Paket kebijakan 14 terkait e-commerce itu juga akan menjadi bonus demografi konsumtif secara masif kalua tidak diimbangi SDM TIK yang kompeten,” ujarnya.

Angka pengangguran

KPTIK menyoroti dua masalah atau isu utama pada dunia TIK di Indonesia saat ini. Masalah pertama adalah definisi TIK yang masih carut-marut. Persoalan kedua adalah kesiapan SDM untuk menyambut gegap gempitanya pesta-pora dalam industri TIK itu sendiri.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ada sekitar 4,4 juta siswa SMK yang bisa menjadi generasi siap pakai. Tenaga kerja lulusan SMK itulah yang sebenarnya dibutuhkan oleh pemerintah dalam mewujudkan visi ekonomi digital itu secara cepat, selain ada sumber SDM melalui BLK (Balai Latihan Kerja) dengan menyasar generasi muda tamatan SD/SMP yang merupakan 62% dari angkatan kerja.

Namun sayangnya, dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) 2015 lalu, ?angka pengangguran di Indonesia meningkat 300 ribu orang selama setahun dari Februari 2014 sampai Februari 2015. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) didominasi penduduk berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMK) sebesar 9,05 persen, lalu disusul pada jenjang Sekolah Menengah Atas 8,17 persen, dan Diploma I/II/III sebesar 7,49 persen.

Adapun TPT terendah ada pada penduduk berpendidikan SD ke bawah dengan prosentase 3,61 persen di periode Februari 2015 lalu. Tingginya tingkat pengangguran lulusan SMK itulah yang menjadi kekhawatiran KPTIK.

“SMK itu memberikan banyak SDM, tapi sekaligus juga menyumbang pengangguran terbanyak. Bagi praktisi TIK ini tantangan sekaligus potensi ke depan. Kita punya SDM, tinggal memolesnya dengan pelatihan-pelatihan yang tepat dan didukung kurikulum yang dibutuhkan industri,” kata Dedi.

Penyebabnya, menurut Dedi, antara sektor pendidikan dan industri TIK masih belum terjadi link and match. Semua pihak masih jalan sendiri-sendiri, antara pemerintah, swasta dan lembaga pendidikan.

Sebelumnya, untuk mempertemukan link and match itulah, para praktisi TIK di KPTIK sudah menggandeng kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja RI melalui Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi.

“Kerjasama ini selain untuk memetakan kebutuhan kompetensi tenaga kerja, juga menyiapkan pasokan tenaga kerja siap pakai di bidang TIK di Jabodetabek khususnya dan di Indonesia pada umumnya,” kata Dedi.

Kegiatan itu dilanjutkan dengan pelaksanaan penyelenggaran pelatihan SDM berbasis kompetensi TIK. Dari kegiatan itulah kemudian KPTIK akan memperluas jejaring industri di bidang TIK, mulai dari rekrutmen, pelatihan kerja dan penempatan kerja.

“Kalau sesuai UU No 13 tahun 2003 tanggung jawab masalah ketenagakerjaan dan pengangguran bukan saja tanggung jawab pemerintah, tapi juga semua unsur. Untuk itu kemitraan ini sangat menguntungkan, karena perusahaan bisa mendapatkan banyak SDM siap pakai,” ujarnya.

Nantinya program pemetaan yang dilakukan bersama-sama antara BBPLK, KPTIK dan industri akan bisa digunakan sesuai kebutuhan banyak pihak, bukan hanya tenaga kerja tapi juga pihak industri berbasis TIK. Salah satu bukti nyatanya, tahun lalu BBPLK Bekasisudah menggelar pelatihan hingga 3.200 peserta dan tahun ini targetnya mencapai 6000 peserta.

“Fokus pada dua kejuruan, yaitu teknika dan elektronika,” ujarnya.

Saat ini hampir 90 persen anggota asosiasi TIK sudah masuk ke dalam KPTIK. Anggotanya meliputi perusahaan industri dan lembaga sosial masyarakat di bidang TIK seperti Aenaki, AOSI, APJII, Apkomindo, APMI, Aspiluki, ATSI, FTII, Genta Foundation, Klik Indonesia, LSP Komputer, LSP Open Source, LSP Telematika, Meruvian Foundation, dan Onno Center, APOI, ADEI, APTIKNAS dan lainnya.

“Kita memang sekuat mungkin menarik banyak investasi asing masuk ke sektor TIK, tapi kita lupa menyiapkan SDM sendiri yang siap pakai, baik itu pelajar SMK maupun tenaga-tenaga kerja di balai-balai latihan kerja (BLK),” kata Dedi.

SUMBER: http://edukasi.kompas.com/read/2017/04/10/08010391/tanpa.master.plan.bonus.demografi.indonesia.bakal.sia-sia

Susah cari karyawan? Semua bilang begitu

0

Dalam beberapa bulan ini, saya berkonsentrasi untuk mengelola peluang bisnis baru. Dan startup kami sedang mempersiapkan diri untuk pivot, berganti model bisnis. Tapi kami sangat ragu untuk merekrut karyawan baru, karena karyawan dengan kemampuan dan skill teknis yang baik, malah cepat pindah dari tempat startup kami.

Ternyata hal ini tidak hanya dialami oleh kami, sebuah perusahaan startup kecil. Tapi ada bahkan yang sampai bekerjasama dengan salah satu universitas, melakukan pola kerja magang hingga 30 orang, dan kemudian semuanya mentah, tidak bisa bekerja, dan ujung-ujungnya hanya 1 orang yang bisa diterima, walaupun dengan gaji tinggi.

Kesalahannya ada dimana? Kenapa pemerintah teriak-teriak dan mendukung program startup, tapi urusan sumber daya manusia tidak dipersiapkan dengan baik.

Kami ingat, kami berlangganan layanan pencarian tenaga kerja yang terkenal hingga beberapa lama, tapi tetap saja tidak menemukan tenaga SDM yang sesuai. Hingga akhirnya kami mencoba cara lain, menggunakan jaringan profesional seperti LinkedIn.

Mengapa LinkedIn ? Pertama, karena saat ini ada 8 juta orang Indonesia yang menggunakan LinkedIn, dengan berbagai latar belakang. Umumnya yang menggunakan adalah para profesional, atau para pekerja, meskipun sekarang ini juga mulai banyak para lulusan baru.

Kedua, LinkedIn berkonsentrasi mengelola track record kerja, hingga keterlibatan sosial serta potensi kerja. Sehingga bila saya mencari orang sales, maka cukup mencari kriteria sales yang diperlukan. Tinggal menghubungi via InMail (layanan email dalam LinkedIn), atau mengamati kinerja dan aktifitas sales dalam dunia LinkedIn, termasuk dalam Groups.

Ketiga, ternyata bukan hanya saya yang mencari para profesional terbaik dalam LinkedIn, tapi perusahaan besar, bank, manufaktur dan beragam industri lain, mulai melirik menggunakan LinkedIn.

Keempat, para penyedia jasa tenaga kerja, atau head-hunter sudah sangat fasih menggunakan LinkedIn. Mereka mengakses data para profesional dengan berlangganan khusus, dan mereka mencari level dan latar belakang serta pengalaman tertentu.

Kelima, bagaimana dengan saya yang notabene masih startup ? Belum memiliki banyak koneksi. Mari bangun koneksi di LinkedIn. Gunakan Company Page untuk mengajak banyak orang tahu tentang perusahaan kita. Bagikan pengetahuan dan pengalaman kita dalam Groups. Serta gunakan integrasi yang luar biasa dari SlideShare dan Linda.com yang menyediakan integrasi hingga ke profil LinkedIn kita. Dengan semakin banyak orang tahu perusahaan kita, apa yang kita kerjakan, maka semakin banyak peluang dan kemudahan kita dikenal dan orang mau bergabung dengan kita.

Jadi memang susah mencari karyawan, tapi saatnya sekarang kita berburu karyawan dengan menggunakan LinkedIn, lebih mudah, tepat dan semoga kita menemukan tim terbaik kita dalam LinkedIn.

Mengapa sebaiknya bis-bis kita dilengkapi CCTV

0

Siapa yang tidak kenal dengan CCTV saat ini ? Hampir di semua perkantoran, toko hingga sekolah bahkan rumah menggunakan CCTV untuk memonitor keamanan. Tapi yang saya jumpai di Taiwan ini berbeda. CCTV bahkan dipasang dalam bis-bis mereka.

Mnyaengapa ? Dengan adanya CCTV dalam bis mereka, maka dapat dengan mudah, sang supir memonitor keadaan di sekitar kendaraan mereka. Kalau kita lihat di gambar, mulai dari kondisi di depan supir , belakang bis, samping, dan dalam bis semuanya dimonitor dengan baik.

Kamera CCTV di depan supir memudahkan supir melihat obyek yang mungkin tidak tampak karena tingginya bis. Seringkali ada orang melintas di depan bis tapi tidak diketahui oleh supir. Demikian juga dengan belakang bis. Semua ini akan memudahkan pihak keamanan untuk menganalisa data rekaman yang ada sehingga apabila ada pelanggaran terkait bis ini, maka data rekaman ini bisa digunakan.

Demikian juga dengan kondisi di dalam bis kota. Semua bisa direkam dengan baik, dan semuanya terhubung ke perangkat perekam (DVR) yang dipasang di dalam bis. Untuk keamanan, maka DVR tidak dengan mudah diakses orang sembarangan, dan hanya pengelola bis yang bisa mengakses fisik dan data rekaman.

Semua ini diperlukan untuk menjaga keamanan bersama, baik supir, dan pengguna jasa angkutan yang naik ke bis ini.

Nah semua ini bisa dipasang juga sebenarnya di Indonesia, cuma saya lihat masih dalam batasan terbatas. Kebanyakan bis layanan premium. Selama belum ada aturan yang mengharuskan ini ada, maka tentu tidak akan dipasang di bis-bis kita.

Semua fasilitas dan teknologi ini bisa dijumpai di anggota Asosiasi Sistem Integrator dan Sekuriti Indonesia (ASISINDO) yang tersebar di banyak daerah. Kami siap membantu implementasi dan keamanan CCTV , mulai dari di rumah, perkantoran, bahkan hingga bis seperti ini. Semua ini akan semakin membuat kota kita semakin aman dan nyaman.

Dalam Kasus Apkomindo, Tak ada Saksi Yang Miliki Bukti Kuat Pelanggaran HAKI

0

Bantul, BISKOM – Sudah 7 orang saksi dari pihak pelapor yang dihadirkan dalam Acara Persidangan  kasus Pelanggaran Hak Cipta Seni Logo Apkomindo di Pengadilan Negeri Bantul sampai dengan Sidang tanggal 16 Maret 2017.

Saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ansyori, SH.  rencananya sebanyak 10 orang dan sampai dengan acara persidangan  kamis (16/3/17) sudah 7 orang  saksi yaitu :

  1. AGUS SETIAWAN LIE (2/3/17) 
  2. RUDI DERMAWAN MULYADI (2/3/17) 
  3. G. HIDAYAT  TJOKRODJOJO (2/3/17) 
  4. IR HENKYANTO TJOKROADHIGUNO (9/3/17) 
  5. IR HENGKY GUNAWAN (9/3/17) 
  6. IRWAN JAPARI (16/3/17) 
  7. FAAZ (16/3/17) 

Namun nampaknya dari kesaksian ketujuh orang saksi ini tidak ada yang benar-benar mengetahui secara persis dan memiliki bukti hukum yang kuat atas dakwaan terkait pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo dalam event Mega Bazaar tanggal 5 – 9 Maret 2016 di JEC Bantul, namun Terdakwa telah sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul.

Pertanyaan dasar seperti : Apa, Siapa, Kapan, Dimana, Mengapa dan Bagaimananya kasus pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo yang dilakukan oleh terdakwa Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), yakni Ir Soegiharto Santoso alias Hoky tidak ada informasi yang dapat diberikan oleh para saksi dengan nyata dan factual sebagai fakta pelanggaran hukum.

Hal ini disebabkan karena rujukan yang digunakan oleh para saksi hanya sekedar “mendengar” dari sumber/keterangan orang lain, atau mengetahui dari informasi dalam percakapan-percakapan di mail list group Apkomindo dan rapat-rapat yang tidak dilengkapi dengan data-data pendukung lainnya, seperti daftar hadir peserta rapatnya, siapa yang memberikan keterangannya, kapan dilakukan rapatnya, dimana diadakan rapatnya, semuanya serba tidak ada kejelasan sama sekali, bahkan masing-masing saksi-saksi seolah ingin menghindar dari permasalahan yang sebenarnya, para saksi-saksi cenderung memberi jawaban “Tidak tahu”.

Ironisnya, Sebagai  Rujukan utama dan satu satunya dari para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul rupanya hanya  mengetahui Pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo oleh Hoky panggilan akrab Ir. Soegiharto Santoso dari sepotong iklan mengenai  sebuah acara bernama Pameran Mega Bazaar di JEC Banguntapan Bantul tanggal 5 – 9 Maret 2017 yang dimuat oleh sebuah harian nasional.

Dan anehnya lagi dalam iklan yang diterbitkan oleh salah satu media nasional itu jelas sekali tidak menyebutkan nama Ir. Soegiharto Santoso sebagai  PELAKU Penyelenggaraan event tersebut. Tak ada fakta hukum yang secara de facto menyebutkan nama terdakwa.

Seperti dikutip dari pernyataan Irwan japari yang mengatakan, ”Saya tidak tau persis siapa yang menyelenggarakan event Mega Bazaar di JEC Bantul tanggal 5 – 9 Maret 2016 itu,” Ujarnya di depan persidangan PN Bantul saat ditanya apakah saudara tahu siapa yang menyelenggarakan pameran Mega Bazaar di Bantul oleh Hakim, Meskipun pada iklan media nasinoal tersebut telah dengan sangat jelas sekali ada tertuliskan: “Organized By: PT Dyandra Promosindo, lalu Supported By Jogja Expo Center (JEC) dan APKOMINDO D.I. Yogyakarta.” Namun Saksi Irwan tetap bersikukuh menyatakan tidak tau, “Yang saya ketahui dan mendengar langsung dari Sonny Franslay bahwa Hoky memang tidak mendapatkan ijin untuk menggunakan seni logo Apkomindo, karena seni logo Apkomindo adalah milik pribadi Sonny franslay,” Tegasnya

Pada saat terdakwa bertanya kepada saksi Irwan “Mengapa hampir semua saksi didalam BAP di Bareskrim Polri, termasuk didalam BAP Saksi Irwan selalu ada menyertakan Struktur Organisasi Yayasan Apkomindo? Padahal ini perkara Organisasi Apkomindo dan ini merupakan 2 (dua) badan hukum berbeda? Apakah tujuannya agar seolah-olah sama dan dengan tujuan melegalkan upaya-upaya para pendiri dan kelompoknya dalam hal mengalihkan aset-aset Organisasi Apkomindo, sehingga di usianya DPP Apkomindo ke 25 tahun ternyata tidak mempunyai aset, tidak mempunyai kas, tidak mempunyai event, tidak mempunyai kantor, tidak mempunyai website, sehingga kantor terpaksa hanya virtual dan website baru dibuat tahun 2015, setelah saya menjabat sebagai Ketum APKOMINDO, karena aset-aset organisasi APKOMINDO dialihkan ke Yayasan APKOMINDO, tanpa persetujuan anggota organisasi.”

Dengan wajah serius dan tampak bingung saksi Irwan menyatakan “Tidak ada relevansinya dengan perkara pelanggaran hak cipta” namun saat dipertegas oleh terdakwa bahwa ada tertulis didalam BAP Saksi Irwan sendiri, maka saksi Irwan  menyatakan “saya tidak bersedia memberikan komentar tentang pertanyaan tersebut.” 

Kemudian saat terdakwa bertanya didalam AD & ART Apkomindo ada tertuliskan bahwa masa jabatan Ketum hanya 2 (dua) Periode, bagaimana mungkin didalam BAP Saksi Irwan mencantumkan masa jabatan Sdr. Sonny Franslay adalah 3 (tiga) Periode? Saksi Irwan dengan yakin mencoba menjelaskan bahwa pada masa awalnya memang  3 (tiga) Periode, padahal saksi-saksi sebelunnya menyatakan dengan jujur bahwa ada kesalahan saat memberikan keterangan saat dilakukan BAP di Bareskrim Polri, karena di dalam AD & ART Apkomindo memang masa jabatan Ketum hanya 2 (dua) Periode saja.

Selanjutnya saksi Irwan juga tidak dapat menjelaskan secara rinci selama 6 (enam) tahun, yaitu sejak dibekukannya Ketum Suhanda Wijaya dan Sekjen Setyo Handoyo di tahun 2011 sampai dengan saat ini siapa yang menjabat sebagai Ketum dan Sekjen DPP Apkomindo-nya, selain dari itu Saksi Irwan juga menyatakan tidak mengetahui tentang adanya Mosi Tidak percaya yang telah dibuat oleh seluruh DPD Apkomindo atas tindakan sewena-wena para DPA Apkomindo yang melakukan pembekuan dimana didalamnya termasuk saksi Irwan adalah pelakunya.

Saksi Irwan-pun menyatakan tidak mengetahui tentang sertifkat Hak Cipta nama dan logo Apkomindo telah pernah diajukan didalam persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara yg telah dilakukan oleh Sdr. Sonny Franslay.

Pada saat diperlihatkan “RELAAS PANGGILAN SIDANG” dari koran Rakyat Merdeka terbitan tanggal 24 April 2014 dan tanggal 12 Juni 2014, yang isinya antara lain bertuliskan: “Telah memanggil dengan Resmi kepada Gomulia Oscar, Emilly Kie dan Nur Suari Louis sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia.” jawabannya adalah saya tidak tau akan hal tersebut, padahal saksi pada saat itu sebagai DPA Apkomindo dan diduga turut terlibat didalam pembekuan Ketum Suhanda Wijaya.

Saksi Irwan-pun menyatakan tidak mengetahui tentang siapa yang melantik DPD Apkomindo DIY, dengan alasan sudah tidak aktif lagi di aosiasi, padahal jika melihat ke website Apkomindo DIY akan dengan mudah terlihat foto-foto dokumentasi pelantikannya oleh terdakwa, mungkin memang pada dasarnya mengetahui, namun sudah dibuat mindset tentang pokoknya terdakwa bukanlah Ketum Apkomindo.

Saat Saksi Irwan ditanyakan tentang didalam BAP dirinya ada tertuliskan “bahwa Sdr. Ir. Henky Tjokroadhiguno dan Ir. Iwan Idris adalah termasuk pendiri Apkomindo sesuai dengan akta Notaris Anthony Djoenardi SH”, padahal fakta-faktanya tidak demikan, namun Saksi Irwan masih dapat berkelit dengan menyataan, “bahwa pendiri itu ada yang namanya dicantumkan di dalam akta, ada juga pendiri yang tidak dicantumkan didalam akta,” hal ini berbeda dengan jawaban saksi-saksi lainnya, yang secara jujur menyatakan bahwa ada kesalahan dalam memberikan keterangan di BAP Bareskrim Polri.

Didalam BAP saksi Irwan pun ada tertuliskan bahwa yang mengetahui persis kegiatan yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah Sdr Agus Setiawan Lie dan Sdri Entin Kartini, artinya sejak awal memang saksi Irwan ingin melempar tanggung jawabnya kepada orang lain, selain dari itu saksi Irwan tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan terdakwa tentang dari mana foto-foto yang ditampilkan didalam BAP, karena foto tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan, selain dari itu, saksi Irwan juga sama dengan saksi-saksi sebelumnya yaitu tidak mampu melakukan perincian tentang nilai kerugian sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) yang telah tertuliskan didalam BAP nya sendiri, bahkan Saksi Irwan tidak dapat memberikan jawaban saat ditanyakan tentang sejak awal pendirian sampai dengan saat ini berapa uang yang telah diperoleh dari hasil pengguaan nama dan merek Apkomindo oleh Sdr Sonny Franslay.

Selajutnya Ir. Faaz sebagai saksi dari pihak pelapor juga tidak memberikan jawaban yang dapat member informasi factual terkait kasus pelanggaran Hak Cipta Apkomindo. Bahkan Faaz banyak memberikan kesaksian yang keluar dari pokok perkara, serta dengan penuh emosi beberapa kali menyebut terdakwa dengan panggilan “Si Kutu Kupret”, meskipun telah beberapa kali telah ditegur dan dinasehati oleh Majelis Hakim, namun terus berulang kali menyebutkan “Si Kutu Kupret”, namun terdakwa tidak terpancing emosinya, bahkan tetap terseyum lebar sambil terus mendengarkan keterangan saksi Faaz

Saksi Faaz juga mempunyai surat penyataan yang ditanda tangani bersama-sama dengan Sdr Rudi D. Muliadi dan Sdr Adnan Lie menerangkan tentang Kerugian dan Potensial Los

Pameran Komputer Apkomindo di area Jakarta Fair yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara kerugian pengunaan nama dan logo Apkomindo di pameran Mega Bazaar di JEC Bantul.

Diantaranya tertuliskan: Gangguan pada pelaksana pameran tahun 2015, Sdr Soegiharto Santoso juga menghubungi para calon peserta menakut-nakuti mereka seakan-akan calon peserta akan dilibatkan dengan pihak kepolisian oleh Soegiharto Santoso.

Namun saat ditanyakan siapa nama calon pesertanya, Saksi Faaz menjawab dengan sangat berbelit-belit yang akhirnya tidak dapat memberikan nama calon pesertanya.

Tim Pelaksana pameran 2013 dan 2014 juga mengundurkan diri sebagai akibat dari hal-hal tersebut diatas. Sama halnya saat ditanyakan siapa nama Tim Pelaksana pameran,  Saksi Faaz menjawab dengan sangat berbelit-belit tanpa ada menyebutkan nama orangnya.

Hasil kegiatan pameran Apkomindo diarea Jakarta Fair tahun 2015 tersebut menghasilkan hasil usaha peserta sebesar Rp. 425.995.400,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah)

Potensial Los akibat ganguan tersebut diatas, Perkiraan pendapatan pameran 2015 sebenarnya adalah sebesar Rp 5.500.000.000 (Lima Milyar dan Lima Ratus Juta Rupiah) ternyata hanya mendapat penghasilan sebesar Rp 3.732.641.600 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah)

Atau mempunyai potensial los sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.767.358.400 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) terhitung dari (Rp 5.500.000.000 di kurangi Rp 3.732.641.600)

Jumlah potensial los ditambah hasil usaha negatif tersebut diatas menyebabkan di tahun 2015 saja telah terjadi potensial los dari kegiatan pameran sebesar Rp 2.193.353.800 (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan ratus Rupiah) belum terhitung potensial los dari pameran 2016.

Sebagai Akibat dari berbagai ganguan tersebut, Kegiatan pameran tahun 2016 tidak terlaksana, ini menghilangkan potensial los sebesar lebih kurang Rp 2.500.000.000,-  (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) Bilamana ikut sertakan nilai yang didapatkan dari sponsorship dan pendapatan lainnya dengan demikian potensial los dari kegiatan pameran saja pada dua tahun ini diperkirakan sudah lebih dari Rp 4.500.000.000 (Empat Milyar Rupiah Lima Ratus Juta Rupiah)

Belum lagi pameran ditahun-tahun berikutnya yang belum dapat kita selenggarakan lagi, Selain dari perhitungan diatas kerugian yang Apkomindo DKI derita adalah dari penyelenggaraan event kebersamaan dengan DKI yang mana biaya sudah dikeluarkan tetapi anggota tidak berani datang. Contoh event yang dimaksud Apkomindo member Gathering Apkomindo Famify/ Gathering dari acara lainnya itu kalau diperhitungan secara potensial mencapai lebih dari Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)

Kesimpulan dan kekecewaan moril, Pendiri Apkomindo pemegang atas kekayaan Intelektual Apkomindo bersama Tim Pelaksana pameran dan pengurus Apkomindo lainnya sempat kecewa dan merasa pekerjaan mereka menjadi sia-sia, karena berbagai ganguan yang terus menerus dari Soegiharto Santoso yang melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual Apkomindo, menamakaan dirinya Ketua Umum Apkomindo.

Selain kerugian tersebut diatas Soegiharto Santoso juga ada pelanggaran lain dalam penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual Apkomindo. Untuk kegiatan pameran-pameran dan acara lainnya.

Oleh karenanya para pendiri serta pemilik Hak Kekayaan Intelektual Apkomindo merasa perlu untuk menyiapkan tuntutan kepada Soegiharto Santoso yang melanggar hukum atas Hak Kekayaan Intelektual. Serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Apkomindo DKI Jakarta.

“Setelah mengetahui adanya surat tersebut, tentu kita menjadi mengerti tentang luar biasa sekali keuntungan pihak pengelola pameran di Jakarta, ini sama sekali tidak sejalan dengan cita-cita organisasi yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya bukan untuk kepentingan pengurusnya, dan sangat janggal jika seluruh kesalahan dan kekecewaan atas kegagalan dari tim pameran dilimpahkan kepada pihak terdakwa dan dengan berbagai upaya melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa, belum lagi sampai dengan saat ini anggota tidak pernah mendapat laporan keuangan dari para pengurusnya, bayangkan berapa uang kas yang ada saat ini jika kita perhitungan dan dikalikan usia Apkomindo yang telah mencapai 25 Tahun? Ada baiknya dilakukan audit atas keuangan saat ini.” Ungkap Terdakwa kepada awak media.

Dalam kesaksianya Faaz mencoba mengalihkan tentang keterangan Kerugian dan Potensial Los

Pameran Komputer Apkomindo di area Jakarta Fair dengan mengatakan, ”Perselisihan perkara pelanggaran kasus hak cipta sebenarnya karena ada perseteruan antara pihak pendiri Apkomindo dengan pengurus DPP Apkomindo  yang dimulai dari Agustinus Sutandar yang mendaftarkan Asosiasi Apkomindo ini ke Kemenkumham, dan berhasil mendapatkan SK Kemenkumham yang artinya diakui oleh Negara.”Ungkapnya di persidangan.

Saksi Faaz dengan emosi juga mencoba mengalihkan dengan bercerita panjang dan lebar tentang mengkriminalisasi dirinya dan dengan sangat berapai-api mengatakan: “Ini Si Kutu Kupret  sudah mengkriminalisasi kami dengan cara membuat Laporan Polisi di Polres JakPus, hal inilah yang membuat kami menjadi sakit hati dan sangat setuju dengan melakukan pembalasan seperti ini,” Ujarnya.

Terdakwa Hoky tetap dengan sabar dan tenang menyampaikan bahwa merasa keberatan tentang kesaksian para saksi, karena mendaftarkan sebuah organisasi untuk diakui Negara dan terdaftar di Kemenkumham adalah perintah Undang undang. Sebuah pemikiran yang keliru, karena telah 20 (dua puluh) tahun sebuah organisasi sebesar Apkomindo tidak terdaftar dan diakui Negara. Agustinus Sutandar selaku Ketua Umum saat itu sudah sangat tepat justru melegalkan organisasi Apkomindo ini ke Kemenkumham. Hal ini agar organisasi memiliki dasar hukum yang jelas supaya kepentingan seluruh anggota organisasi terjamin secara hukum.

Tentang membuat Laporan Polisi ke Polres JakPus itu dilakukan oleh Tim Caretaker hasil MUNAS Apkomindo 2015, jadi itu bukan keputusan pribadinya saya, lalu yang membuat LP juga bukan saya, serta tidak ada surat kuasa saya pribadi sama sekali, mungkin Saksi Faaz harus belajar berorganisasi lebih baik lagi, dan benar saya selaku Ketum Apkomidno harus tetap menanggung imbasnya, namun tetap harus dipahami bahwa hal tersebut telah diputuskan oleh MUNAS dan bukan keputusan Ketum, dimana keputusan MUNAS harus dilaksanakan.

“Lalu tentang keterangan Kerugian dan Potensial Los Pameran Komputer Apkomindo di area Jakarta Fair sebetulnya sama sekali tidak ada kaitannya, namun hal ini menjadikan semakin terbuka tentang bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap diri saya yang memang telah dirancang oleh pihak-pihak yang kecewa dan bukan karena permasalahan penggunaan nama dan logo di Pameran Mega Bazaar di JEC Bantul, serta ternyata mulai terkuat tentang angka nilai kerugian 5 M itu bukan di Bantul, melainkan di Jakarta”  papar Terdakwa.

Selanjutnya sama seperti saksi-saksi lainnya, Saksi Faaz banyak memberikan jawaban “Tidak tau” seperti pada beberapa pertanyaan ini:

“Apakah saksi pernah melihat bukti pengumuman tertanggal 23 Des 1994?” Jawab: “Tidak tau”
“Apakah saksi mengetahui tentang Sdr. Sonny mendaftarkan nama dan logo Apkomindo minta izin atau tidaknya kepada Sdr Suhanda karena saat itu menjabat sebagai Ketum” Jawab: “Tidak tau”
“Apakah saksi mengetahui tentang pada acara rapat atau Munas atau Musda diberitahukan tentang penggunaan nama dan logo Apkomindo harus izin kepada Sdr Sonny Franslay” Jawab: “Tidak tau”
“Apakah saksi mengetahui tentang berapa dana yang diperoleh Sdr Sonny atas penggunaan nama dan logo Apkomindo sejak didirikan sampai dengan saat ini.” Jawab: “Tidak tau”
“Apakah saksi mengetahui tentang siapa yang memasang iklan Pameran Mega Bazaar nya.” Jawab: “Tidak tau”

Sidang diakhiri dengan agenda akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi saksi lainnya pada hari kamis tanggal  23 Maret 2017.

Jaksa Penuntut Umum Ansyori SH. berjanji akan menghadirkan saksi kunci pada Sidang berikutnya. ”Saya akan berusaha untuk menghadirkan saksi kunci dalam sidang tanggal 23 Maret 2017 nanti,” Janjinya saat ditanya oleh Majelis Hakim mengenai apakah saksi-saksi yang dihadirkan sudah cukup, karena saksi-saksi yang sudah diperiksa di persidangan sampai saat ini tidak ada yang dapat membuktikan perkara pokok pelanggaran Hak Cipta Seni Logo Apkomindo di PN Bantul. (Redaksi)

Artikel Terkait:

Ir. Soegiharto Santoso Terpilih Kembali Sebagai Ketum di MUNAS APKOMINDO 2019

Tiga tahun Jokowi-JK, tujuh perusahaan online kuasai belanja teknologi informasi

Peran Serta Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Mempererat Jiwa Kebangsaan

Sidang Gugatan Logo APKOMINDO, Pakar Hukum Pasrah dilawan “Tukang Insinyur”

Kemelut di Apkomindo, salah siapa?

Dalam Kasus Apkomindo, Tak ada Saksi Yang Miliki Bukti Kuat Pelanggaran HAKI

Terkuak Nama Orang Yang Siapkan Dana Untuk Penjarakan Hoky

Kemelut di Tubuh Apkomindo Mendekati Titik Terang

Munas Apkomindo 2015 Pilih Soegiharto Sebagai Ketum Baru

APKOMINDO Dukung LSP Komputer memperoleh Sertifikasi Lisensi dari BNSP

Ketum APKOMINDO hadiri SILATNAS Pendukung Jokowi

Tak Terduga, Jokowi Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman OSO

APKOMINDO Turut Mendukung Program Pengampunan Pajak

APKOMINDO dan JERU serta CP PLUS dukung JSC untuk ciptakan Smart Citizen

Ratusan Pelaku Ekonomi Kreatif Padati Konser Salam Dua Jari

RAPIMNAS APKOMINDO 2016 berlangsung sukses dan dihadiri oleh Ketum KADIN Indonesia

Apkomindo Dukung Pemerintah Bangun Iklim Usaha Yang Sehat

Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa

JENDERAL TNI BUDIMAN: Modernisasi Alutsista Tingkatkan Pertahanan Negara

DISRUPTO : The Movement to Disrupt & Transform The Nation

Moeldoko: Wilayah Perbatasan Perlu Penanganan Khusus

Menkominfo: Apkomindo Harus Fokus Pada Bisnis Ekosistem

Program Kegiatan Apkomindo sebagai Hub eCommerce Nasional
Wujudkan Rumah Tugas Akhir, Apkomindo Akan Adakan Kerjasama Dengan ITB

APKOMNAS, Plan B Hasil Kesepakatan Bersama
Hakim Sarankan Jalan Damai Untuk Perselisihan Apkomindo
Munas Apkomindo Resmi Digelar
Apkomindo Lantik Pengurus DPP Masa Bhakti 2015-2018
Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima

RUDIANTARA: 2019, Seluruh Indonesia Tersambung Internet
Oktober, Pemerintah Rampungkan Blueprint Pertahanan Cyber
Indonesia Cyber Security Summit Ke 2 Kembali Digelar

Jelang MEA di Krisis Ekonomi, Apkomindo Bangun Investasi SDM TI dan Lirik e-Commerce

INDOTELKO:
Apkomindo Gandeng Dyandra untuk Bazaar 2016

DETIK:
3 Cara Pemerintah Katrol SDM di Bidang ICT

Video terkait:
Video-video Munas Apkomindo 2015 dan Pelantikan Pengurus DPP Apkomindo

BISNIS INDONESIA:
Bola Panas Apkomindo Meledak Di Indocomtech 2011
Apkomindo Yang Tak Pernah Lepas Dari Kekisruhan
DPP Apkomindo desak percepat Munaslub
Kemelut Di Apkomindo, Salah Siapa?
Asosiasi Pengusaha Komputer Akhirnya Pecah
Apa Kata Mereka Soal Perpecahan Apkomindo
Apkomindo Dapat Nahkoda Baru
KEMELUT APKOMINDO : Caretaker tuding Munas Solo ilegal

Terkuak Nama Orang Yang Siapkan Dana Untuk Penjarakan Hoky

0

Bantul, BISKOM – Perlahan namun pasti bahwa kebenaran akan menampakkan dirinya dalam kasus pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo. Sedikitnya sudah 5 orang saksi pelapor yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bantul sampai dengan hari Kamis (9/03/2017) membeberkan fakta-fakta hukum terkait upaya kriminalisasi Ketum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso.

Saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ansyori, SH. rencananya sebanyak 10 orang dan sampai dengan acara persidangan kamis (9/3/17) sudah 5 orang yaitu :
1. AGUS SETIAWAN LIE (2/3/17) 
2. RUDI DERMAWAN MULYADI (2/3/17) 
3. IR.G. HIDAYAT TJOKRODJOJO (2/3/17) 
4. IR HENKYANTO TJOKROADHIGUNO (9/3/17) 
5. IR HENGKY GUNAWAN (9/3/17) 

Sementara saksi-saksi yang lain seperti : SONNY FRANSLAY, ENTIN KARTINI, IR. IRWAN JAPARI, IR. IWAN IDRIS, IR FAAZ selaku saksi-saksi pihak pelapor belum dimintai keterangannya, namun JPU berjanji untuk dapat menghadirkan para saksi tersebut dengan cara apapun, hal ini karena agar sidang kasus pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. (lihat : dan beberapa berita lain)

Dalam sidang hari Kamis, 09/03/2017 di Pengadilan Negeri Bantul, keterangan saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno menyebutkan juga bahwa terdakwa Hoky adalah seorang “trouble maker” alias si tukang buat ulah, diantaranya menyebutkan cara bisnisnya dengan Pihak EGA Computer yang bernama Christian wanprestasi dan memalukan.
Saksi Henkyanto TA bersumpah “Pak Hoky saat membeli produk pertama membayar, lalu pada saat membeli produk untuk kedua kalinya juga membayar, namun pada saat membeli ketiga kalinya, Pak Hoky tidak mau membayarnya, lalu Pak Christian melaporkan kepada saya yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Apkomindo untuk minta dimediasi, ” Papar Hengkyanto di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Subagyo SH MHum, dengan Jaksa Ansyori, SH. dan Team Penasihat Hukum terdakwa Bimas Ariyanta SH dan Riswanto SH. , MH., PIA. (09/03/2017 di PN Bantul)

Selain itu, tambah Hengky TA, “Saat saya menjabat sebagai Ketum Apkomindo, saya lupa jabatan Terdakwa itu apa, karena saat itu jabatan yang diberikan kepada terdakwa adalah jabatan yang diada-adakan saja, agar ada jabatan saja untuk Sdr Terdakwa, apalagi pada masa Ketum nya Pak Suhanda, dengan bersikukuh Pak Suhanda tidak mau memilih Terdakwa menjadi pengurus Apkomindo sama sekali, karena Terdakwa adalah seorang trouble maker.” ujar Hengky TA.

Saat Majelis Hakim bertanya dirinya juga tidak mengetahui secara persis perbuatan terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), yakni Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dalam penggunaan logo Apkomindo saat pameran Mega Bazaar di JEC, Bantul, karena hanya melihat dari iklan di Koran Kompas dan dari email di maillist grup Apkomindo saja.

“Saya mengetahui perbuatan Hoky bukan dengan cara melihat langsung. Tetapi saya mengetahui perbuatan Hoky dengan mendengar dari pengurus Apkomindo dalam rapat, mailist group Apkomindo serta iklan di Koran, namun saya yakin Hoky sudah pasti bersalah karena mengadakan event tanpa ijin dari pemilik Hak Cipta Seni Logo Apkomindo,” akunya.

Sementara itu Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), yakni Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky menyatakan keberatannya bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi Hengky TA tidak sesuai dengan kenyataannya. “Pertama untuk permasalahan dengan Pak Christian dari EGA Computer telah diselesaikan dengan sangat baik, teman-teman bisa melakukan cross check kepada Pak Christian-nya bahkan sampai dengan saat ini hubungan saya masih terjalin dengan baik, lalu tentang jabatan sebetulnya itu merupakan hak dari masing-masing Ketua Umum nya, namun sebagai informasi bahwa setidaknya saya pernah tercatat menjabat sebagai Wakil Sekjen dan Wakil Ketum Apkomindo bahkan ditahun 2000 pada saat saya menjabat sebagai Wakil Sekjen Apkomindo mencetuskan membuat CD- Artikel Internet Mencerdaskan Bangsa bersama Dr. Onno W. Purbo PhD, dimana artikel-artikelnya sangat bermanfaat bagi anggota Apkomindo maupun masyarakat luas yang ingin meningkatkan pengetahuan serta wawasannya dibidang Teknologi Informasi, khususnya dibidang internet yang terbukti pada saat ini telah sangat dibutuhkan oleh semua pihak.”

“Selanjutnya tentang pameran The 22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016 di JEC Bantul, saya tidak menandatangani kontrak kerjasama penyelenggara antara DPD Apkomindo DIY dengan PT Dyandra. Pernyataan saya tersebut diperkuat dengan bukti kontrak kerjasama yang dilakukan DPD Apkomindo DIY dengan PT Dyandra Promosindo sebagai penyelenggara sekaligus pemilik Pameran Mega Bazaar, selain dari itu saya tidak diberitahukan tentang penyelenggaraan Pameran, saya tidak diundang saat peresmian pembukaan Pamerannya, serta saya tidak pernah hadir selama 5 (lima) hari penyelenggaraan pamerannya, Karena memang masing-masing DPD Apkomindo bekerja secara independent dan mempunyai otonomi penuh untuk menyusun rencana kerjanya, sehingga dalam hal ini tidak benar jika saya memerintahkan DPD Apkomindo DIY, apalagi telah ada tertuliskan The 22nd, artinya itu sudah pameran yang keduapuluh dua kalinya dan tidak pernah ada masalah dengan penggunaan logo APKOMINDO-nya.” terang Hoky kepada Majelis Hakim di persidangan.
“Saya merasa keberatan karena selain salah menuduh orang dalam kasus ini, saya juga ingin bertanya kepada saksi bahwa dalam rapat pengurus Apkomindo DKI Jakarta, Pak Henky TA berulangkali menyampaikan bahwa ada orang yang sudah menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara. Dan selain ada nya rapat tersebut, saya juga mempunyai bukti lainnya yaitu tulisan via WhatsApp Group History Apkomindo DKI.”

Selanjutnya Hoky memperlihatkan bukti berupa chatt WA Group kepada Majelis Hakim serta memohon ijin membacakannya, kemudian bertanya kepada Sdr Saksi Henky TA, “Apakah saudara saksi mengetahui siapa nama-nama orang yang telah menyatakan siapkan dana untuk penjarakan saya?” Tanya Hoky.

“Saya tahu nama-nama orang tersebut dan lebih dari 2 (dua) orang, salah satunya adalah Suharto Juwono, namun nama-nama lainnya saat ini belum teringat,” terang Henkyanto Tjokroadhiguno kepada Majelis Hakim dalam Persidangan.

Terdakwa heran dengan kemunculan nama Sdr Suharto Juwono yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPP (2015-2018) hasil Munaslub Apkomindo versi Pendiri, karena selama ini terdakwa merasa tidak ada permasalahan pribadi sama sekali, bahkan line bisnisnya juga berbeda sekali, terdakwa sama sekali tidak menjual produk-produk Apple, sedangkan Sdr Suharto Juwono adalah Pimpinan eStore yang menjadi Apple Premium Reseller sehingga khusus menjual produk-produk Apple.

Terdakwa juga telah mencoba menghubungi Sdr Suharto Juwono via WA sejak hari Jumat (10/03), namun sampai dengan saat ini masih belum direspon sama sekali, padahal menurutnya, tulisan di WA telah dibaca oleh Sdr Suharto.

Kepada awak media terdakwa mengatakaan; “Untuk sidang berikutnya saya akan menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar supaya Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan Sdr Suharto agar dapat mengungkap lebih banyak pihak-pihak yang telah menyiapkan dana untuk peristiwa kriminalisasi terhadap diri saya berkaitan dengan perkara nama dan logo Apkomindo, karena saya selaku Ketum DPP Apkomindo yang sah sempat ditahan di Rutan Bantul
selama 43 hari, ditambahkan lagi sejak tanggal 15 Des 2016 sampai dengan saat ini saya masih harus terus menerus di sidangkan di PN Bantul. Apalagi Saksi Henky TA telah mengatakan yang menyiapkan dana ada lebih dari 2 (dua) orang jumlahnya, saya selaku terdakwa ingin semuanya dapat terungkap didalam persidangan, agar supaya semuanya bisa menjadi terang benderang.” ungkap Hoky.

Sementara saksi lainnya, yaitu Ir. Hengky Gunawan yang menjabat sebagai Anggota DPA Apkomindo sejak didirikannya organisasi ini sampai dengan sekarang lebih banyak membahas soal konflik internal organisasi Apkomindo dan terlihat tidak paham tentang penyelenggaraan tata cara pemilihan Ketua Umum dan Sekjen Apkomindo, Saksi hanya mengatakan rapat 7 orang sampai 15 orang saja, yang penting jumlahnya ganjil, lalu ada berapa orang yang bersedia menjadi Ketua Umum dan Sekjennya, setelah itu dipilih, Saksi juga mengatakan tidak setuju dengan tata cara pemilihan “One Man, One Vote” dari seluruh anggota Apkomindo untuk pemilihan Ketum dan Sekjen nya.
Selain dari itu beberapa jawabannya mirip dengan keempat saksi sebelumnya yaitu tidak mengetahui langsung soal pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo, hanya mendengar dari keterangan Sonny Franslay dan melihat iklan event The 22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016 di Banguntapan Bantul dari Koran, serta sama dengan saksi yang lainnya, yaitu tidak dapat memberikan perincian tentang saksi Pelapor menderita kerugian lebih kurang Rp. 5 milyar rupiah, termasuk tetap tidak mengakui terdakwa selaku Ketum Apkomindo yang sah meskipun telah mengetahui adanya proses dari pencalonan sampai terpilih melalui proses yang sesuai dengan AD dan ART Apkomindo serta telah terselenggaranya Munas Apkomindo 2015 selama 3 hari dan 2 malam (13 s/d 15 Feb 2015) yang dihadiri oleh seluruh DPD Apkomindo se Indonesia, namun Saksi Ir. Henky Gunawan hanya mau mengakui penyelenggaraan Munaslub Apkomindo yang diselenggarakan oleh pendiri, padahal hanya berlangsung beberapa jam saja pada tanggal 02 Feb 2015 dan tidak dihadiri oleh pengurus DPD Apkomindo manapun juga, termasuk tidak dihadiri oleh Ketua DPD Apkomindo DKI Jakarta. 

Saksi Ir. Hengky Gunawan pun tetap menegaskan bahwa: “Pokoknya saya tidak mengakui terdakwa sebagai Ketum Apkomindo dan meskipun saya hanya dengar dari Pak Sonny serta hanya melihat di Koran tapi saya yakin juga terdakwa pasti sudah melanggar dengan menggunakan seni logo Apkomindo ciptaan pendiri dan ada kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya,” tandasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Ansory SH, masih memilih bungkam terhadap kasus ini. “Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, karena saya disini bukan Humas,” ucapnya ketika para awak media ingin mengkonfirmasi terhadap keterangan-keterangan para saksi di persidangan hari ini maupun keterangan para saksi di persidangan minggu lalu, karena semua saksi yang dihadirkan banyak yang memberi jawaban TIDAK TAU atas berbagai pertanyaan baik dari Majelis Hakim, dari Penasehat Hukum terdakwa maupun pertanyaan dari terdakwa.

Selain dari itu ada tertulis dalam Surat Dakwaan JPU: “Bahwa ia terdakwa Ir. Soegiharto Santoso sebagai Ketua DPP Pusat APKOMINDO, bersama-sama dengan saksi Dicky Purnawibawa (dalam berkas terpisah) sebagai ketua DPD APKOMINDO Yogyakarta, terdakwa memerintahkan saksi Dicky Purnawibawa ST sebagai Ketua DPD DIY melakukan kerjasama dengan PT. Dyandra promosindo untuk melakukan kegiatan pameran The 22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016”.

Namun sampai dengan kehadiran 5 (lima) orang saksi, tidak ada seorangpun yang dapat memberikan
bukti tentang Terdakwa memerintahkan saksi Dicky Purnawibawa ST, Bahkan saksi Dicky Purnawibawa ST yang telah menjadi tersangka dan sudah P21 sampai dengan saat ini belum pernah diproses oleh JPU.

Selain dari itu dalam Surat Dakwaan JPU ada tertuliskan: “Awal berdirinya APKOMINDO oleh para pendiri yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie, Irwan Japari, Henky Tjokrodiguno, Irwan Idris Pada tanggal 21 Februari 1992 sesuai Akta Notaris Anthony Djoenardi, S.H.”

Padahal fakta didalam Akta Notaris Anthony Djoenardi, S.H. tersebut tidak pernah ada tertuliskan nama Henky Tjokrodiguno dan Irwan Idris sebagai pendirinya! Hal ini dapat diduga bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada!

Kemudian dalam Surat Dakwaan JPU ada tertuliskan: “Ketua Umum APKOMINDO Saksi Sonny Franslay Ketua Umum selama 3 Periode 1991 – 1999, kemudian dilanjutkan oleh Ketua Umum G. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo 2 Periode 1999 – 2005, Ketua Umum Henkyanto Tjokrodiguno 1 Periode 2005 – 2008 dan Ketua Umum Suhanda Wijaya 1 Periode 2008 – 2011 Ketua Umum APKOMINDO tersebut dalam kepemimpinannya selalu minta izin kepada saksi Sonny Franslay selaku yang pemegang hak cipta tentang penggunaan Seni Logo dan merek APKOMINDO.”

Padahal didalam AD dan ART Apkomindo masa jabatan Ketua Umum maksimal hanya 2 Periode, jadi bagaimana mungkin Saksi Sonny Franslay dapat menjabat sampai 3 Periode.

Lalu pada persidangan Saksi Hidayat Tjokrodjojo menunjukkan bukti surat nomor: 0001/KH/KU-APK/XII/1999 dan Saksi Henky TA telah menunjukkan bukti surat nomer 0002/KH/KU-APK/VI/2005 kehadapan Majelis Hakim, seharusnya JPU dapat meneliti dan memahami akan kejanggalan bukti-bukti dari surat-surat tersebut, sebab bagaimana mungkin surat-surat yang tidak mempunyai nilai komersilnya dan masing-masing telah berusia 18 tahun dan 12 Tahun masih tetap tersimpan dengan sangat baik? serta nomer suratnya terlihat sangat diatur dan disesuaikan, padahal rentang waktunya selisih 6 tahun lamanya!

Meskipun bukti surat-surat tersebut tidak wajar, terdakwa Hoky mengatakan: “saya justru meminta kepada JPU melalui Yang Mulia Majelis Hakim agar bukti-bukti surat asli diperlihatkan di persidangan dan akan tetap menantikan bukti surat permohonan ijin dari Saksi Suhanda Wijaya yang telah tertuliskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum-nya, saya perkirakan Saksi Suhanda Wijaya tidak akan mengikuti langkah-langkah tidak wajar yang telah dilakukan oleh Saksi Hidayat Tjokrodjojo dan Saksi Henky TA, sebab jika mengikutinya, maka Saksi Suhanda Wijaya akan menunjukkan bukti
surat nomor: 0003/KH/KU-APK/…./2008??? dimana jika ternyata bukti surat-surat tersebut tidak sesuai dengan fakta, maka para saksi akan mendapatkan sangsi pidana, karena telah memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas Hoky. (Redaksi)

Artikel Terkait:

Ir. Soegiharto Santoso Terpilih Kembali Sebagai Ketum di MUNAS APKOMINDO 2019

Tiga tahun Jokowi-JK, tujuh perusahaan online kuasai belanja teknologi informasi

Peran Serta Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Mempererat Jiwa Kebangsaan

Sidang Gugatan Logo APKOMINDO, Pakar Hukum Pasrah dilawan “Tukang Insinyur”

Kemelut di Apkomindo, salah siapa?

Dalam Kasus Apkomindo, Tak ada Saksi Yang Miliki Bukti Kuat Pelanggaran HAKI

Terkuak Nama Orang Yang Siapkan Dana Untuk Penjarakan Hoky

Kemelut di Tubuh Apkomindo Mendekati Titik Terang

Munas Apkomindo 2015 Pilih Soegiharto Sebagai Ketum Baru

APKOMINDO Dukung LSP Komputer memperoleh Sertifikasi Lisensi dari BNSP

Ketum APKOMINDO hadiri SILATNAS Pendukung Jokowi

Tak Terduga, Jokowi Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman OSO

APKOMINDO Turut Mendukung Program Pengampunan Pajak

APKOMINDO dan JERU serta CP PLUS dukung JSC untuk ciptakan Smart Citizen

Ratusan Pelaku Ekonomi Kreatif Padati Konser Salam Dua Jari

RAPIMNAS APKOMINDO 2016 berlangsung sukses dan dihadiri oleh Ketum KADIN Indonesia

Apkomindo Dukung Pemerintah Bangun Iklim Usaha Yang Sehat

Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa

JENDERAL TNI BUDIMAN: Modernisasi Alutsista Tingkatkan Pertahanan Negara

DISRUPTO : The Movement to Disrupt & Transform The Nation

Moeldoko: Wilayah Perbatasan Perlu Penanganan Khusus

Menkominfo: Apkomindo Harus Fokus Pada Bisnis Ekosistem

Program Kegiatan Apkomindo sebagai Hub eCommerce Nasional
Wujudkan Rumah Tugas Akhir, Apkomindo Akan Adakan Kerjasama Dengan ITB

APKOMNAS, Plan B Hasil Kesepakatan Bersama
Hakim Sarankan Jalan Damai Untuk Perselisihan Apkomindo
Munas Apkomindo Resmi Digelar
Apkomindo Lantik Pengurus DPP Masa Bhakti 2015-2018
Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima

RUDIANTARA: 2019, Seluruh Indonesia Tersambung Internet
Oktober, Pemerintah Rampungkan Blueprint Pertahanan Cyber
Indonesia Cyber Security Summit Ke 2 Kembali Digelar

Jelang MEA di Krisis Ekonomi, Apkomindo Bangun Investasi SDM TI dan Lirik e-Commerce

INDOTELKO:
Apkomindo Gandeng Dyandra untuk Bazaar 2016

DETIK:
3 Cara Pemerintah Katrol SDM di Bidang ICT

Video terkait:
Video-video Munas Apkomindo 2015 dan Pelantikan Pengurus DPP Apkomindo

BISNIS INDONESIA:
Bola Panas Apkomindo Meledak Di Indocomtech 2011
Apkomindo Yang Tak Pernah Lepas Dari Kekisruhan
DPP Apkomindo desak percepat Munaslub
Kemelut Di Apkomindo, Salah Siapa?
Asosiasi Pengusaha Komputer Akhirnya Pecah
Apa Kata Mereka Soal Perpecahan Apkomindo
Apkomindo Dapat Nahkoda Baru
KEMELUT APKOMINDO : Caretaker tuding Munas Solo ilegal

Sampai dimana geliat SMART CITY di Indonesia ?

0

Smart City, istilah yang semakin banyak dibicarakan dimana-mana. Smart city adalah penggunaan teknologi informasi untuk mendukung layanan perkotaan . Beberapa contoh kota yang telah menjalankan program smart city adalah Amsterdam, Barcelona, Stockholm, dan Southampton.

Frost & Sullivan mengidentifikasi delapan aspek dari smart city. Delapan aspek tersebut yakni smart governance, smart energy, smart building, smart mobility, smart infrastructure, smart technology, smart healthcare, dan smart citizen. Kota yang pintar adalah kota yang mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek tersebut.

Smart City di Indonesia banyak berfokus kepada pemecahan masalah, khususnya terkait dengan kemacetan, kepadatan pasar di pinggir jalan, banjir, kualitas jalan, pencegahan kejahatan, monitoring keamanan, pemenuhan target kualitas, sampah, pendidikan dan kesehatan.

Beberapa kota mengambil pendekatan yang berbeda. Jakarta menggunakan konsep Jakarta Smart City dengan berfokus kepada aplikasi. Aplikasi ini akan menampilkan data dan informasi CCTV di seluruh wilayah Jakarta. Ada juga kota Bandung, yang menawarkan konsep kolaborasi dalam membangun smart city. Apapun itu, ada beberapa tahapan awal yang harus dipersiapkan diantaranya.

1. Pastikan kota terhubung baik secara infrastruktur TIK. Penggunaan CCTV, kemudahan akses data menuntut semua bagian kota, terutama instansi dan lembaga kota harus saling terkoneksi. Kita melihat tren penggunaan fiber optik dan wireless yang tinggi untuk menghubungkan semua kantor instansi kota.

2. Pemanfaatan ruang server dan data center. Tiap kantor instansi umumnya telah memiliki pusat data sendiri-sendiri, yang terkonsentrasi dalam ruang server. Setelah jaringan saling terhubung, maka diperlukan satu ruang server besar dan mumpuni yang dikenal dengan data center. Data Center ini akan menjadi pusat data dari keseluruhan informasi yang ada di satu kota. Dengan memastikan penggunaan standar yang sesuai, maka ketersediaan layanan dapat dipastikan untuk menjamin akses data smart city tersedia setiap saat.

3. Kemudahan kontrol. Data yang terpusat akan memudahkan dilakukan kontrol. Demikian juga dengan akses yang terbuka, kontrol dapat dilakukan dengan cepat. Maka dibangunlah banyak Pusat Kendali atau dikenal juga dengan Operation Control Room, atau Command Operation Control. Beberapa istilah muncul seperti Jakarta Smart City Launge, hingga Bandung Command Center. Semua ini didukung oleh aplikasi terintegrasi untuk menampilkan informasi yang diperlukan.

4. Publikasi big data. Setelah data semua terkumpul, maka data dapat dipublikasikan dengan mudah. Jakarta memiliki beritajakarta.com yang menampilkan semua informasi yang pada awalnya sangat sulit mendapatkannya. Publikasi big data ini juga bisa diakses via aplikasi mobile. Beberapa pengembang malah diijinkan untuk menggunakan kembali data ini untuk kepentingan lainnya. Yang terpenting lagi adalah kita mendapatkan data tren serta analisa yang mungkin bisa dilakukan.

5. Aplikasi spesifik. Selain itu, berkembang juga aplikasi pendukung lainnya yang sangat membantu warga kota. Seperti Qlue, atau Panic Button, serta beragam jenis aplikasi yang bisa dikembangkan. Jangan heran nanti akan banyak sekali solusi atas keterbukaan data kota.

Banyak pihak telah ikut serta mencurahkan waktu dan tenaga untuk membangun dan mengembangkan konsep smart city di Indonesia. Salah satu yang sedang mempersiapkan diri adalah Asosiasi Sistem Integrator dan Sekuriti Indonesia (ASISINDO). Asosiasi yang baru resmi berdiri 25 Maret 2017 ini berfokus mengembangkan berbagai solusi dan implementasi smart city di Indonesia. Dengan beranggotakan perusahaan system integrator dan sekuriti di Indonesia, kita akan mendapatkan kemudahan akses informasi produk dan solusi atas Smart City.

Salah satu terobosan kami adalah membangun Smart City Center yang pertama ada di Mangga Dua Square Lantai PB1. Dan ini akan dimulai 10 April ini, serta nanti dibuka secara resmi pada 5 Mei 2017, demikian penjelasan Tan Widarno, sebagai Ketua Umum ASISINDO di sela-sela acara Rapat Kerja ASISINDO.

Diharapkan dengan adanya Smart City Center ini, maka semua solusi implementasi Smart City dapat berkumpul dan dapat dengan mudah dilihat. Smart City Center akan didukung puluhan merek terkenal yang menampilkan produk show-case. Smart City Center juga memberikan fasilitas edukasi dan pelatihan untuk kemudahan implementasi Smart City di Indonesia. Soegiharto Santoso yang juga menjadi Ketua Dewan Pembina ASISINDO sangat mengapresiasi kerja pengurus ASISINDO yang sangat cepat, dalam hitungan bulan semua konsep ini menjadi nyata.

Mari kita nantikan debut ASISINDO yang akan membangun Smart City di Indonesia.

Kemelut di Tubuh Apkomindo Mendekati Titik Terang

0

Sidang Kasus Apkomindo PN Bantul Harapkan JPU Hadirkan Saksi PELAPOR

BANTUL, – Sidang lanjutan terkait kasus adanya dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), yakni  Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (2/3/2017).

Sidang yang dipimpin  Hakim  Subagyo, SH, M.Hum kali ini mengagendakan mendengar 3 keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansyori, SH  dan Khalid Sardi Hatapayo, SH. Para saksi tersebut yakni, Agus Setiawan Lie, Ir. G. Hidayat Tjokrodjojo, dan Rudi D. Mulyadi.

Perkara pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo ini mencuat setelah adanya pameran The 22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016 oleh PT Dyandra Promosindo yang digelar bersama DPD Apkomindo DIY di JEC 5 – 9 Maret 2016 . Dalam pameran tersebut dipasang logo Apkomindo sebagai penyelenggara. Tetapi dalam pemasangan logo tersebut dianggap tidak meminta izin dari pemegang hak cipta Sonny Franslay yang menjadi salah satu pendiri Apkomindo. Untuk itulah Sonny melaporkan Ketua Umum DPP Apkomindo.

Dalam kesaksiannya, Agus Setiawan Lie tampak berbelit belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Seolah-olah saksi Agus Setiawan Lie menutupi sesuatu yang ia ketahui, padahal saksi Agus Setiawan Lie adalah saksi yang diberi kuasa oleh Sonny Franslay untuk melaporkan Hoky selaku Ketum DPP Apkomindo ke Mabes Polri.

“Saya hanya tahu informasi pelanggaran hak cipta seni logo Apkomindo dari berita dan iklan yang dipasang di sebuah koran nasional, dan tidak melihat langsung pameran Mega Bazaar yang katanya menggunakan seni logo Apkomindo tersebut.”kata Agus Setiawan Lie di depan persidangan .

Namun saya yakin pokoknya Hoky sudah melanggar Hak Cipta seni logo Apkomindo karena tidak seijin dari Sonny Franslay selaku yang berhak dan Hoky bukan Ketum Apkomindo yang sah. Dia saja yang mengaku-ngaku sebagai Ketum Apkomindo, saya pribadi selaku Pendiri Apkomindo tidak pernah mengakuinya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa yang dalam hal ini diwakili oleh Riswanto SH, MH.,PIA sangat menyayangkan kesaksian Agus Setiawan Lie. “Banyak kejanggalan dalam kesaksian yang diberikan Agus Setiawan Lie. Seharusnya saksi Agus Setiawan Lie mengatakan hal yang sebenarnya, jangan malah menutupi ataupun berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Bahkan para hadirin yang memadati ruang sidang beberapa kali mentertawakan kesaksian Agus Setiawan Lie, karena terkesan lucu sebagai saksi yang juga pendiri Apkomindo, akan tetapi banyak menjawab pertanyaan dengan Tidak Tau.” Ungkapnya usai  sidang.

Saksi kedua dihadirkan Rudi D. Mulyadi dalam kesaksiannya tidak mengakui Ir. Soegiharto Santoso atau Hoky sebagai Ketua Umum Apkomindo yang sah. Namun dirinya mengklaim sebagai Ketua Apkomindo DKI.

“Saya adalah Ketua Apkomindo DKI yang sah, karena sejak 2017 perkumpulan Apkomindo yang saya pimpin sudah disahkan oleh SK dari Kemenkumham, dan DPD DIY yang diketuai oleh Dicky Purnawibawa merupakan DPD kami.  Sedangkan Pak Hoky hanya mengaku-ngaku sebagai Ketum Apkomindo dan Pak Hoky tidak diakui oleh para pendiri Apkomindo, sedangkan saya diakui oleh para pendiri Apkomindo.”ucap Rudi di depan Majelis Hakim PN Bantul. Soal penyelenggaraan pameran The 22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016 atau event apapun sebenarnya setiap DPD memiliki otonomi sendiri-sendiri dan tidak tergantung DPP Apkomindo,” tambahnya.

Menurut Rudi dalam kesaksiannya potensi kerugian dari pelanggaran hak cipta seni logo Apkomindo kurang lebih sekitar 5 milyar. “Termasuk dengan hasil yang diperoleh dari event The 22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016, 5 – 9 Maret 2016 di JEC Banguntapan Bantul,”Ungkap Rudi.

Sementara itu saksi ketiga, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, salah satu mantan Ketua Umum Apkomindo memberikan kesaksiannya yang menegaskan bahwa Hoky memang sudah melanggar menggunakan seni logo Apkomindo dengan tanpa hak dan sangat pantas untuk dipidanakan.

“Saya pernah menjadi  Ketua umum Apkomindo selama 2 periode dari 1999 sampai tahun 2005, dan saya selalu minta ijin apabila saya akan menggunakan seni logo Apkomindo kepada Sonny Franslay, bahkan secara tertulis saya punya buktinya,” ujarnya, sembari memberikan surat nomer 0001/KH/KU-APK/XII/1999 kehadapan Majelis Hakim, yang berisi surat pernyataannya terkait ijin menggunakan seni logo Apkomindo, walaupun, kata Hidayat, tahun 1999 seni logo tersebut belum terdaftar sebagai hak cipta milik Sonny Franslay.

“Alasan saya meminta izin kepada Sonny Franslay. karena saya sangat menghargai beliau yang telah mendirikan Apkomindo sejak 1991, dan saya tahu betul bahwa seni logo Apkomindo merupakan hasil karya Sonny Franslay, sehingga  saya harus terus menerus meminta ijin beliau jika akan menggunakan hasil karya seni ciptaanya. Saya adalah orang yang sangat menghargai hasil karya orang lain,” terangnya.

Hidayat mengaku soal minta ijin terkait penggunaan seni logo Apkomindo tidak ada tertulis dalam AD/ART Apkomindo. “Karena memang tidak perlu secara eksplisit tertulis setiap anggota atau pengurus harus meminta ijin kepada Sonny Franslay. Namun secara tersirat dapat ditafsirkan seperti itu,” sebutnya.

Kesaksian ketiganya hampir semua menyatakan bahwa Ir. Soegiharto Santoso memang pokoknya melanggar seni logo Apkomindo milik Sonny Franslay. Dan mereka menyatakan hal yang sama, bahwa Hoky hanya mengaku-ngaku sebagai Ketum Apkomindo yang tidak pernah diakui oleh para pendiri Apkomindo.

Kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan keberatan-keberatan atas keterangan para saksi. Hoky pun tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk memaparkan beberapa keberatannya, antara lain atas keterangan saksi Rudi tentang pernyataan melihat foto kehadiran terdakwa di pameran Mega Bazaar di JEC, padahal dirinya tidak pernah menghadiri pameran tersebut dan tidak pernah memperoleh pemberitahuan tentang rencana pamerannya, bahkan tidak pernah memperoleh undangan peresmian pamerannya, Untuk itu Hoky mohon diperlihatkan foto-foto dokumentasinya. Tetapi  Saksi Rudi tidak mampu memperlihatkan bukti-buktinya.

Terkait pengakuan Rudi D. Muliadi yang menyatakan dirinyalah Ketua Apkomindo DKI yang sah dan DPD Apkomindo DIY  merupakan DPD yang terkoordinasi dibawah kepemimpinan Rudi, Hoky menanyakan siapa dan kapan DPD DIY dilantik ?

Hoky menyatakan keberatannya karena terbukti saksi Rudi yang mengakui keberadaan DPD Apkomindo DIY adalah sah dan diakui oleh pendiri, namun menjawab tidak mengetahui siapa orang DPP Apkomindo yang melantik dan menghadiri acara Musda DPD Apkomindo DIY. Karena sebenarnya yang melakukan pelantikan dan menghadiri acara Musda DPD Apkomindo DIY adalah Hoky selaku Ketum DPP Apkomindo yang sah bersama Muzakkir selaku Sekjen DPP Apkomindo,” ungkap Hoky.

Hoky juga keberatan atas keterangan palsu ketiga saksi tentang Agustinus Sutandar yang hanya sebagai Pjs.Ketum DPP Apkomindo dan hanya menjabat selama enam bulan, diklaim Agustinus terpilih melalui Munas Apkomindo yang sah pada tanggal 13 & 14 Januari 2012 di kota Solo yang dihadiri oleh seluruh DPD Apkomindo se Indonesia serta menjabat sesuai AD dan ART Apkomindo yaitu tiga tahun. Bahkan telah memperoleh SK Kemenkumham Nomor AHU-156.AH.01.07.TAHUN 2012 dan SK tersebut sempat dilakukan gugatan oleh Sonny Franslay di PTUN pada tahun 2015 dan upaya Banding ke PT TUN serta  upaya Kasasi pada tahun 2016 yang telah ditolak oleh MA.

Keberatan atas penyebutan pameran Indocomtech yang berulang-ulang dilakukan oleh ketiga saksi. Karena pameran Indocomtech yang awalnya milik Apkomindo telah dipindah tangankan secara sepihak tanpa persetujuan anggota dan tidak melalui proses rapat pengurus maupun rapat anggota, dimana saat ini menjadi milik Yayasan Apkomindo, sehingga semua keuntungan dari penyelenggaraannya masuk ke kas Yayasan Apkomindo dan ini berpotensi mempunyai unsur pelanggaran dan bisa masuk keranah pidana.

Keberatan atas keterangan palsu ketiga saksi tentang terdakwa adalah orang yang mengaku-ngaku selaku Ketum DPP Apkomindo hanya karena tidak diakui oleh para pendirinya. Padahal terdakwa dipilih melalui Munas pada tanggal 13 s/d 15 Febuari 2015 di Jakarta yang dihadiri oleh seluruh DPD Apkomindo se-Indonesia, dan didukung bukti daftar hadir, ada foto-foto serta video dokumentasinya yang telah ditayangkan di website resmi Apkomindo (www.apkomindo.id). “Bisa dilakukan konfirmasi kepada seluruh DPD Apkomindo se-Indonesia, serta dengan sangat mudah mencari melalui search google siapa Ketum DPP Apkomindo yang sebenarnya, bahkan sebelumnya para pendirilah yang sempat mengusulkan agar terdakwa dicalonkan menjadi Ketum,” kata Hoky seraya mengatakan mempunyai bukti foto-foto dokumentasi pertemuan tertanggal 26 Mei 2014.

Keberatan atas keterangan saksi Hidayat tentang Sdr Rudi Rusdiah mengundurkan diri selaku Ketum DPP Apkomindo versi pendiri, hanya karena ingin menjadi Ketua organisasi lainnya. Yang benar, kata Hoky, adalah  Rudi Rusdiah mengundurkan diri selaku Ketum DPP Apkomindo versi pendiri, karena ingin berdamai dengan terdakwa dan sudah jenuh dengan sikap para pendiri yang selalu melakukan upaya hukum terus menerus. Bahkan Rudi Rusdiah secara khusus bersama-sama dengan terdakwa dan  Agustinus Sutandar melakukan perdamaian di Bareskrim Polri dan mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri,  yang awalnya dibuat atas dasar permintaan/ kuasa dari Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie dan  Irwan Japari.

Terakhir keberatan atas saksi Hidayat yang menyatakan berulang kali bahwa  Sonny Franslay adalah pribadi yang baik dan selalu mendamaikan para anggotanya yang bertikai. Pada kenyataannya, dikatakan Hoky, justru Sonny Franslay yang selalu memberi kuasa kepada Agus Setiawan Lie dan Rudi Rusdiah untuk melakukan upaya hukum berulang kali, termasuk terhadap  Agustinus Sutandar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dan menggugat 20 Pengurus Apkomindo di PN Jaktim. Bahkan terhadap perkara yang berkaitan dengan terdakwa tidak pernah mau melakukan mediasi dan tidak pernah mau melakukan pertemuan, untuk  pertemuan-pertemuan selalu diwakili oleh pihak lainnya. “Sepanjang proses pengadilan di PN Jaktim sejak tahun 2013 maupun di PTUN tahun 2015 termasuk di PN Bantul 2017 ini, tidak pernah mediasi dihadiri oleh Sdr Sonny Franslay,” ungkap Hoky.

Demikian pula saat saksi Hidayat ditanyakan tentang kapan surat izin nomer 0001/KH/KU-APK/XII/1999 diinformasikan kepada para pengurus se Indonesia ?  Hoky mengatakan baru pertama kali melihat surat tersebut dipersidangan ini, termasuk saat ditanyakan apakah mantan Ketum Suhanda Wijaya dan mantan Ketum Agustinus Sutandar juga membuat surat izin serupa. “Lalu apa dasar membekukan Ketum Suhanda, dan apa kesalahan konkrit Ketum Suhanda, serta siapa nama orang yang membekukan Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo, semuanya tidak bisa dijawab oleh saksi Hidayat. Bahkan saksi Hidayat berbelit-belit saat ditanya nama orang yang membekukan Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo, serta hanya mau menyebutkan dilakukan oleh DPA Apkomindo tanpa menyebutkan nama orangnya sama sekali,” paparnya.

Kemudian  Hoky mempertanyakan apakah diizinkan memutar suara rekaman saksi Hidayat saat membekukan  Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo secara semena-mena yang telah beredar di dunia maya, karena pada saat proses pembekuan tanggal 11 Agustus 2011 ada oknum internal pengurus saksi Hidayat sendiri yang secara sengaja merekam dan menyebar luaskan ke dunia maya, sehingga Hoky dan semua pihak dapat dengan mudah memperolehnya serta mengetahui proses pembekuan yang semena-mena, bahkan ada kata-kata saksi Hidayat yang mengatakan “satu persatu akan dibetheti”.

Untuk permintaan tersebut, Saksi Hidayat  menyatakan keberatan, sehingga suara rekaman saksi Hidayat saat membekukan Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo tidak diperdengarkan di dalam persidangan.

Pada kesempatan itu Hoky berharap semoga di PN Bantul pihak JPU dapat menghadirkan Sdr Sonny Franslay, agar perkara ini bisa segera menjadi terang benderang dan akan terungkap segala sesuatu dibalik semua ini. “Saya menyakini ini merupakan jalan untuk membuka tabir tentang dugaan Sdr Sonny Franslay beserta teman-temannya di Yayasan APKOMINDO Indonesia yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memindahkan aset-aset milik organisasi Apkomindo ke Yayasan Apkomindo, termasuk event pameran Indocomtech, tanpa persetujuan anggota organisasi Apkomindo, sehingga diusianya DPP Apkomindo yang ke-25 tahun, ternyata tidak mempunyai aset, tidak mempunyai kas, tidak mempunyai event, tidak mempunyai kantor, tidak mempunyai website. Sehingga kantor DPP Apkomindo terpaksa hanya virtual dan website baru diaktifkan pada tahun 2015, setelah saya terpilih menjadi Ketum DPP Apkomindo bersama dengan  Muzakkir selaku Sekjen DPP Apkomindo-nya,” Harap Hoky.

Sidang yang berlangsung hampir 5 jam, masih akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (9/3/2017) dengan menghadirkan dua orang saksi lainnya. Dan Jaksa Penuntut Umum Ansory, SH berjanji  akan  menghadirkan  beberapa orang saksi lagi, termasuk  Sonny Franslay agar dapat diperiksa  di depan Persidangan  Pengadilan Negeri Bantul  supaya perkara  kasus Pelanggaran Hak Cipta Seni Logo Apkomindo dapat  disidangkan secara terang benderang.

Semoga tabir kegelapan yang  melingkupi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia dapat segera terkuak. Sangat disayangkan memang jika sebuah organisasi  besar  yang telah berkiprah banyak untuk kemajuan  bangsa dan Negara  Indonesia di bidang Teknologi Informasi ini  terpuruk hanya akibat pertikaian internal para pengurus yang lebih mengedepankan egonya.

Beberapa Catatan kaki yang mungkin dapat dijadikan referensi agar kronologi dari Kasus Pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo lebih transparan :

Tidak sesuai UU No: 28/2014

Perlu kita cermati bersama, bahwa pendaftaran nama dan logo organisasi Apkomindo atas nama pribadi menyalahi ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Serta telah ada yurisprudensi putusan MA Nomor 475 K/Pdt.Sus/2010 yang menolak pendaftaran merek Askindo (Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia) atas nama pribadi, Sehingga Yurisprudensi ini dapat dijadikan acuan bahwa hak cipta dan merek organisasi/ asosiasi tidak boleh didaftarkan atas nama pribadi.

Saat ini banyak pihak yang mengatakan, bahwa dalam sejarah berdirinya NKRI belum pernah ada sengketa organisasi yang Ketumnya dipidanakan, apalagi sampai ditahan dalam rutan selama 43 hari, hal ini pasti karena upaya-upaya persekongkolan kriminalisasi yang keji.

“Dengan proses sidang di PN Bantul ini dan dibantu oleh teman-teman media untuk mempublikasikan proses persidangannya, serta dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, saya sangat yakin akan terungkap proses kriminalisasi terhadap diri saya ini, dan yakin akan berhenti alias Stop kriminalisasi Ketum DPP Apkomindo,” pungkas Hoky. usai sidang kepada wartawan.

Sonny Cs melakukan upaya-upaya hukum terhadap pengurus resmi APKOMINDO dengan berbagai cara tidak terpuji:

1)  Pada tanggal 19 September 2011 membekukan kepengurusan Suhanda Wijaya, selaku Ketum DPP Apkomindo dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekjen DPP Apkomindo secara semena-mena. Hasilnya pada tanggal 08 Oktober 2011 seluruh pengurus se-Indonesia membuat “Petisi / Mosi Tidak Percaya” kepada DPA Apkomindo atas pembekukan kepengurusan DPP Apkomindo.

2)  Pada 23 Desember 2013 menggugat 20 pengurus resmi Apkomindo, yakni Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE. MM. MBA, H. Ridwan, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Wijaya, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emilly Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba, Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi, Willy Aprillianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma dan Notaris Nurul Larasati, SH. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.. Hasilnya pada tanggal 04 Mei 2015 Gugatan tidak diterima.

3)  Pada tanggal 18 Mei 2015, melakukan upaya Banding atas Putusan PN JakTim ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan sampai saat ini masih sedang berlanjut.

4)  Pada 13 April 2015 melaporkan Soegiharto Santoso dengan Laporan Polisi Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS. Hasilnya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)

5)  Pada 02 Juni 2015 melaporkan. Agustinus Sutandar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri. Hasilnya berdamai atas upaya Soegiharto Santoso dengan  Rudi Rusdiah.

6)  Pada 17 September 2015, Menggugat Menteri Hukum dan HAM RI beserta Soegiharto Santoso dan Muzakkir selaku Pengurus Resmi Apkomindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara Nomor 195/G/2015/PTUN Jakarta. Hasilnya pada 14 Maret 2016 gugatan tidak diterima.

7)  Pada tanggal 24 Maret 2016, Melakukan upaya Banding atas Putusan PTUN di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) perkara Nomor 139/B/2016/PTTUN.JKT, Hasilnya Pada 27 Juli 2016, Menguatkan Putusan PTUN.

8)  Pada tanggal 9 Agustus 2016, Melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Perkara Nomor: 483 K/TUN/2016 hasilnya pada tanggal 01 Desember 2016 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SONNY FRANSLAY.

9)  Selanjutnya di bulan Februari 2016 melaporkan para pengguna Logo Apkomindo dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri

10)  Dan  tanggal 14 April 2016 melaporkan Soegiharto Santoso dengan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri.

11) Bahwa  hanya dalam waktu 4 (empat) bulan dari laporan tersebut pada tanggal 24 Agustus 2016, Sdr. Soegiharto Santoso dan  Sdr. Dicky Purnawibawa di BAP sebagai TERSANGKA atas Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri

12) Pada tanggal 27 September 2016,  Sdr. Soegiharto Santoso di BAP sebagai TERSANGKA atas Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri

13) Bahwa  hanya dalam waktu 3 (tiga) bulan dari dari penetapan sebagai tersangka, ternyata berkas perkara dinyatakan telah lengkap atau P21, sehingga  Sdr. Soegiharto Santoso dan Sdr. Dicky Purnawibawa masing-masing memperoleh Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2612/XI/2016/Dittipideksus dan Surat Panggilan Nomor:  S.Pgl/2613/XI/2016/Dittipideksus, untuk hadir pada tanggal 24 November 2016, dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Agung RI karena sudah lengkap (P21).

Kronologis penahanan Ketum Apkomindo, Hoky

Tanggal 24 November 2016,  Soegiharto Santoso dengan itikad baik dari Jakarta khusus hadir ke Kejaksaan Negeri Bantul, namun langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantul dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-2067/O.4.13/Euh.2/11/2016, dengan Reg. Perkara No: PDM-92/BNTUL_Euh/11/2016 dan Reg. Tahanan No: T-79/BNTUL_Euh/11/2016 dengan masa penahanan dari tanggal 24 November 2016 sampai dengan tanggal 13 Desember 2016 di Rutan Bantul. Anehnya tanpa melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter sehingga tidak ada surat keterangan kesehatannya dan pada saat proses penahanan tidak diberi kesempatan menghubungi pengacara dan keluarga sama sekali, setelah didalam mobil tahanan barulah Soegiharto Santoso diberi kesempatan memegang HP dan berkesempatan menghubungi Pengacara dan keluarganya, sehingga ada bukti foto didalam mobil tahanan yang seharusnya tidak boleh ada HP.

Lalu 08 Desember 2016 Soegiharto Santoso memperoleh Surat Penetapan Nomor: 345/Pen.Pid./2016/PN.Btl (hak cipta) dari pihak Pengadilan Negeri Bantul, yang isinya “Memerintahkan penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan tanggal 06 Januari 2017.”

Selanjutnya tanggal 15 Desember 2016,  Soegiharto Santoso mulai disidangkan di PN Bantul, Perkara Pidana Nomor: 288/Pid.Sus/2016/PN Btl.

Pada 29 Desember 2016 terdakwah Soegiharto Santoso memperoleh Surat Penetapan Nomor: 345/Pen.Pid./2016/PN.Btl. dari pihak Pengadilan Negeri Bantul, yang isinya “Memperpanjang waktu penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 07 Januari 2017 sampai dengan tanggal 07 Maret 2017.”

Pada tanggal 04 Januari 2017, Majelis Hakim memberikan Putusan Sela atas Perkara Pidana Nomor: 288/Pid.Sus/2016/PN Btl, dalam perkara terdakwa Soegiharto Santoso dengan Putusan: Batal Demi Hukum dan Memerintahkan supaya Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Di tanggal 23 Januari 2017, Jaksa Penuntut Umum membuat surat panggilan terdakwa Nomor: B-180/0.4.13/Es/01/2017. Dan sejak tanggal 26 Januari 2017 proses sidang di Pengadilan Negeri Bantul dengan Perkara Pidana Nomor: 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) dalam perkara terdakwa  Soegiharto Santoso mulai di sidangkan kembali setiap hari Kamis. (Redaksi)

Artikel Terkait:

Bisnis.com (Lingga Sukatma Wiangga): Kemelut di Apkomindo, salah siapa?

Ir. Soegiharto Santoso Terpilih Kembali Sebagai Ketum di MUNAS APKOMINDO 2019

Tiga tahun Jokowi-JK, tujuh perusahaan online kuasai belanja teknologi informasi

Peran Serta Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Mempererat Jiwa Kebangsaan

Sidang Gugatan Logo APKOMINDO, Pakar Hukum Pasrah dilawan “Tukang Insinyur”

Kemelut di Apkomindo, salah siapa?

Dalam Kasus Apkomindo, Tak ada Saksi Yang Miliki Bukti Kuat Pelanggaran HAKI

Terkuak Nama Orang Yang Siapkan Dana Untuk Penjarakan Hoky

Kemelut di Tubuh Apkomindo Mendekati Titik Terang

Munas Apkomindo 2015 Pilih Soegiharto Sebagai Ketum Baru

APKOMINDO Dukung LSP Komputer memperoleh Sertifikasi Lisensi dari BNSP

Ketum APKOMINDO hadiri SILATNAS Pendukung Jokowi

Tak Terduga, Jokowi Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman OSO

APKOMINDO Turut Mendukung Program Pengampunan Pajak

APKOMINDO dan JERU serta CP PLUS dukung JSC untuk ciptakan Smart Citizen

Ratusan Pelaku Ekonomi Kreatif Padati Konser Salam Dua Jari

RAPIMNAS APKOMINDO 2016 berlangsung sukses dan dihadiri oleh Ketum KADIN Indonesia

Apkomindo Dukung Pemerintah Bangun Iklim Usaha Yang Sehat

Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa

JENDERAL TNI BUDIMAN: Modernisasi Alutsista Tingkatkan Pertahanan Negara

DISRUPTO : The Movement to Disrupt & Transform The Nation

Moeldoko: Wilayah Perbatasan Perlu Penanganan Khusus

Menkominfo: Apkomindo Harus Fokus Pada Bisnis Ekosistem

Program Kegiatan Apkomindo sebagai Hub eCommerce Nasional
Wujudkan Rumah Tugas Akhir, Apkomindo Akan Adakan Kerjasama Dengan ITB

APKOMNAS, Plan B Hasil Kesepakatan Bersama
Hakim Sarankan Jalan Damai Untuk Perselisihan Apkomindo
Munas Apkomindo Resmi Digelar
Apkomindo Lantik Pengurus DPP Masa Bhakti 2015-2018
Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima

RUDIANTARA: 2019, Seluruh Indonesia Tersambung Internet
Oktober, Pemerintah Rampungkan Blueprint Pertahanan Cyber
Indonesia Cyber Security Summit Ke 2 Kembali Digelar

Jelang MEA di Krisis Ekonomi, Apkomindo Bangun Investasi SDM TI dan Lirik e-Commerce

INDOTELKO:
Apkomindo Gandeng Dyandra untuk Bazaar 2016

DETIK:
3 Cara Pemerintah Katrol SDM di Bidang ICT

Video terkait:
Video-video Munas Apkomindo 2015 dan Pelantikan Pengurus DPP Apkomindo

BISNIS INDONESIA:
Bola Panas Apkomindo Meledak Di Indocomtech 2011
Apkomindo Yang Tak Pernah Lepas Dari Kekisruhan
DPP Apkomindo desak percepat Munaslub
Kemelut Di Apkomindo, Salah Siapa?
Asosiasi Pengusaha Komputer Akhirnya Pecah
Apa Kata Mereka Soal Perpecahan Apkomindo
Apkomindo Dapat Nahkoda Baru
KEMELUT APKOMINDO : Caretaker tuding Munas Solo ilegal